I. Ringkasan
Saya bekerja untuk lima orang, anak-anaknya sudah tumbuh. Saya membersihkan rumah, dapur, mengepel lantai, menyeterika, menyedot debu, dan mencuci mobil. Setiap hari saya bekerja dari jam 5 pagi hingga jam 2 dini hari. Tidak pernah ada waktu untuk beristirahat. Kalau ingin beristirahat, saya harus mencuri waktu. Saya digaji sekali saja, sebesar 200 ringgit [U.S.$52.63]. Saya hanya mendapat roti, tidak ada nasi [untuk saya]. Saya kelaparan. Saya tidur di dapur di atas sebuah tikar. Saya tidak diijinkan keluar rumah.
|
Para agen ke rumah saya dan menjanjikan saya pekerjaan dalam rumah tangga di Malaysia… Dia janji mengirim saya ke Malaysia dalam satu bulan, tapi [dia mengunci saya dalam] kantor para agen selama enam bulan…. Saya pikir ada satu atau dua ratus orang di sana. Pintu gerbangnya dikunci. Saya mau pulang. Ada dua atau empat pengawal, mereka membawa tonggak kayu yang besar. Mereka berteriak saja. Mereka mengganggu kami para perempuan secara seksual.
-- Wawancara dengan Fatma Haryono, usia 30, pekerja rumah tangga yang sudah kembali ke kampung halamannya, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004.
Pada bulan Mei 2004, sejumlah foto wanita muda asal Indonesia yang sekujur tubuhnya penuh luka bakar dan memar, Nirmala Bonat, terpampang jelas di koran-koran Asia Tenggara. Dalam kasus yang merangsang perhatian dan kemarahan internasional, sekaligus reaksi cepat dari pemerintah Indonesia maupun pemerintah Malaysia, Bonat menuduh majikannya memukuli dan melecehkannya secara brutal.
Banyak pembantu rumah tangga asal Indonesia menghadapi resiko eksploitasi dan pelecehan di setiap tahap migrasi, termasuk perekrutan, pelatihan, transit, pekerjaan, dan pemulangan. Tidak seperti Bonat, para perempuan dan para gadis tersebut hanya memiliki sedikit peluang untuk memperoleh ganti rugi, dan pengalaman pelecehan mereka tersembunyi dari pengamatan umum. Agen-agen tenaga kerja di Indonesia dan Malaysia mengontrol sebagian besar aspek dari proses migrasi tanpa benar-benar ada pengawasan dari salah satu pemerintah.
Laporan ini memberikan paparan yang komprehensif mengenai kondisi yang dihadapi pekerja rumah tangga migran, menguraikan secara rinci pengalaman mereka sejak rekrutmen awal di desa mereka di Indonesia hingga kepulangan mereka dari Malaysia beberapa tahun kemudian. Berdasarkan lebih dari seratus cerita langsung dari sumber, laporan ini mengilustrasikan pelecehan yang endemik dan sering kali parah yang dialami pekerja rumah tangga Indonesia.
Di Indonesia, para calon pekerja migran memperoleh pekerjaan melalui agen resmi maupun tidak resmi yang seringkali memeras uang, memalsukan dokumen perjalanan, dan menipu para perempuan dan gadis mengenai rencana pekerjaan mereka. Baik di pusat-pusat pelatihan di Indonesia maupun di tempat-tempat kerja di Malaysia, para buruh migran perempuan kerap menderita larangan-larangan keras atas kebebasan bergerak mereka, pelecehan secara fisik dan psikologis, termasuk pelecehan seksual; dan larangan untuk melakukan praktek peribadatan agama mereka. Pelecehan atas hak-hak pekerja yang merajalela di tempat kerja melingkupi, antara lain, jam kerja yang sangat panjang tanpa ada uang lembur, tidak adanya hari libur, dan pembayaran upah yang tidak seutuhnya dan tidak rutin. Dalam beberapa kasus, ditipu mengenai kondisi dan jenis pekerjaan, dikurung di tempat kerja, dan tidak menerima gaji sama sekali, para perempuan tersebut terjebak dalam situasi perdagangan tenaga kerja dan kerja paksa.
Indonesia dan Malaysia telah gagal melindungi pekerja rumah tangga asal Indonesia dan telah mengabaikan mereka dari standar perlindungan yang dijamin bagi tenaga kerja lain. Indonesia tidak mempunyai sistem yang memadai untuk memonitor agen-agen rekrutmen atau pusat-pusat pelatihan tenaga kerja. Undang-undang ketenagakerjaan Malaysia tidak memberikan perlindungan yang sama bagi pekerja rumah tangga, dengan belum adanya aturan atas jam kerja mereka, pembayaran uang lembur, hari cuti, dan ganti rugi atas kecelakaan di tempat kerja. Pemerintah Malaysia juga membiarkan penyelesaian sebagian besar kasus pelecehan di tempat kerja ditangani oleh penyalur tenaga kerja bermotif laba, yang sering dituduh terlibat pelecehan itu sendiri.
Pada bulan Mei 2004, kedua negara tersebut mengumumkan bahwa mereka akan merundingkan sebuah Dokumen Saling Pengertian (MoU) baru mengenai para pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia. Ini merupakan komitmen penting,dan laporan ini mengandung rekomendasi-rekomendasi mengenai ketentuan yang sepatutnya dikandung MoU seperti ini. Namun demikian, perjanjian bilateral itu hanya bisa memuat sebagian kebijakan yang harus dilakukan oleh kedua pemerintahan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja rumah tangga migran. Kedua pemerintahan juga harus mengkaji ulang dan memperbaiki undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan dalam negeri, menyediakan sumber daya untuk layanan pendukung, menciptakan kebijakan dan mekanisme pemantauan untuk mengatur tindakan-tindakan agen-agen tenaga kerja dan para majikan, serta melatih petugas pemerintah dan badan-badan penegak hukum untuk menjalankan perlindungan tersebut.
Diperkirakan ada 240.000 pekerja rumah tangga di Malaysia, dan lebih dari 90 persen dari mereka berasal dari Indonesia. Karena ciri pekerjaan di rumah-rumah tangga pribadi bersifat tertutup, kurangnya perlindungan hukum, terbatasnya jumlah layanan dan organisasi pendukung, dan kontrol yang dikerahkan atas gerakan para pekerja rumah tangga di Malaysia, hanya sebagian kecil dari para pekerja rumah tangga yang mengalami pelecehan dapat mengadukan masalahnya atau mencari bantuan. Hampir delapan belas ribu pekerja rumah tangga meloloskan atau melarikan diri dari para majikan Malaysia mereka pada tahun 2003, yang menurut para pejabat kedua pemerintahan itu, bersama-sama dengan LSM-LSM, sebagian besar disebabkan oleh praktek-praktek pelecehan di tempat kerja.
Para perempuan Indonesia yang mencari pekerjaan di Malaysia berhadapan dengan agen-agen tenaga kerja yang semena-mena, proses-proses kontrak kerja yang diskriminatif, penahanan berbulan-bulan lamanya di pusat-pusat pelatihan yang penuh sesak. Dalam rangka membayar biaya perekrutan dan pemrosesan, masing-masing pekerja mengambil pinjaman dalam jumlah besar yang pembayarannya dikenai bunga yang sangat tinggi atau gaji empat atau lima bulan pertama mereka dipakai sebagai pembayarannya. Para perekrut tenaga kerja sering kali gagal memberikan informasi yang lengkap mengenai tugas-tugas yang harus dikerjakan, kondisi pekerjaan, atau tempat para perempuan dapat memperoleh bantuan. Para perempuan yang berharap hanya akan menghabiskan waktu satu bulan di fasilitas pelatihan sebelum keberangkatan kerap terjebak dalam pusat-pusat pelatihan yang dijaga ketat selama tiga hingga enam bulan tanpa mendapat penghasilan. Beberapa pekerja rumah tangga migran adalah gadis yang usianya diubah dalam dokumen perjalanan oleh agen tenaga kerja mereka.
Para pekerja rumah tangga asal Indonesia yang dipekerjakan di Malaysia rata-rata bekerja enam belas hingga delapan belas jam per hari, tujuh hari per minggu, tanpa hari libur. Sebagian besar hampir tidak punya waktu untuk beristirahat sepanjang hari. Mereka yang bertugas mengawasi anak-anak, disamping tugas mereka membersihkan, bercerita bahwa mereka harus siap bertugas setiap saat. Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia pada umumnya menerima 350-400 ringgit (U.S.$92-105) per bulan, setengah dari jumlah gaji pekerja rumah tangga asal Filipina. Karena sebagian besar bekerja paling sedikit limabelas jam sehari, setiap hari dalam sebulan, jumlah tersebut kurang dari satu ringgit (U.S.$0.25) per jam. Para majikan sering memberi para pekerja rumah tangga mereka gaji sekaligus hanya setelah kontrak standar dua tahun dipenuhi; banyak majikan yang gagal membayar gaji penuh atau sama sekali tidak memberi gaji.
Para pekerja rumah tangga asal Indonesia menghadapi sejumlah hambatan hukum dan praktis yang menghalangi kemampuan mereka untuk meninggalkan situasi pelecehan atau untuk mencari ganti rugi. Para majikan dan para agen tenaga kerja secara rutin menahan paspor para tenaga kerja. Kebijakan-kebijakan keimigrasian Malaysia mengaitkan visa kerja para pekerja rumah tangga dengan majikan mereka, yang kerap menjebak mereka dalam keadaan yang eksploitatif, karena pelarian berarti mereka kehilangan status sah keimigrasian mereka. Polisi dan pejabat-pejabat keimigrasian langsung menahan dan mendeportasi para tenaga kerja yang tertangkap tanpa memiliki izin kerja yang sah, dan tanpa pernah mengidentifikasi kasus-kasus pelecehan atau perdagangan pekerja. Lebih lanjut, para majikan dari sebagian besar pekerja rumah tangga yang diwawancarai untuk laporan ini melarang mereka meninggalkan rumah, menggunakan telepon, atau menulis surat. Isolasi ini berarati bahwa mereka tidak banyak mempunyai akses terhadap informasi, layanan pendukung, atau individu-individu yang dapat membantu mereka. Para pekerja yang menghentikan kontrak dua tahun mereka lebih awal harus membayar sendiri ongkos perjalanan pulang mereka ke Indonesia. Karena majikan kerap menahan gaji mereka, banyak buruh perempuan tidak mempunyai dana yang cukup untuk pulang. Mereka harus memenuhi kontrak mereka dengan kondisi kerja yang melecehkan atau mengambil resiko bekerja tanpa izin untuk membayar ongkos pulang.
Di seluruh dunia, pekerjaan perempuan di lingkungan pribadi rata-rata tidak dihargai sebagai kegiatan ekonomi ataupun diakui sebagai pekerjaan yang memerlukan peraturan dan perlindungan publik. Keadaan para pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia mencerminkan bias global ini. Para buruh rumah tangga migran asal Indonesia sekarang ini memperoleh hanya sedikit perlindungan di bawah undang-undang nasional dan perjanjian bilateral mengenai tenaga kerja. Meskipun, seperti yang tertera di atas, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang merundingkan sebuah Dokumen Saling Pengertian (MoU) mengenai pekerja rumah tangga, mereka telah mengabaikan para pekerja rumah tangga migran dari sebuah MoU utama mengenai buruh migran yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2004. Undang-undang ketenagakerjaan nasional Malaysia juga mengabaikan para pekerja rumah tangga dari perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja lainnya. Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebuah konsorsium kelompok hak asasi migran yang disebut KOPBUMI, dan Universitas Brawijaya telah menulis rancangan tiga versi yang berbeda dari sebuah perundang-undangan baru yang melindungi para pekerja yang berada di luar negeri. Sebelum sebuah RUU mengenai buruh migran dapat diperdebat di DPR, presiden Indonesia harus menugaskan sebuah departemen pemerintah untuk mengambil kepemimpinan dalam menangani RUU ini. Namun, hal ini belum terjadi hingga laporan ini ditulis, dan jadwal pembuatan dan pemberlakuan undang-undang mengenai buruh migran masih belum pasti.
Malaysia dan Indonesia gagal menegakkan kewajiban-kewajiban hak asasi manusia internasional mereka menurut berbagai perjanjian, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak-Hak Anak (CRC) . Baik Malaysia maupun Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO mengenai kerja paksa (Konvensi 29), perlindungan terhadap upah (Konvensi 95), dan kondisi-kondisi terburuk tenaga kerja anak-anak (Konvensi 182). Mereka seharusnya juga meratifikasi dan melaksanakan perjanjian internasional yang penting tentang hak asasi manusia dan hak migran, termasuk Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) , Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) , Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota-Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran), dan Protokol untuk Mencegah, Menindas, dan Menghukum Pelaku Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir (Protokol Perdagangan Manusia).
Laporan ini berdasarkan 115 wawancara yang mendalam yang dilakukan di Indonesia dan Malaysia pada bulan Januari dan Februari 2004, beserta beberapa bulan penelitian latar belakang. Human Rights Watch mewawancarai lima puluh satu perempuan Indonesia yang saat ini sedang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia atau mereka yang sudah meninggalkan pekerjaan mereka paling lama dua belas bulan sebelumnya. Kami juga mengadakan enam belas wawancara dengan pejabat pemerintah Indonesia dan Malaysia. Di Indonesia, pejabat-pejabat tersebut meliputi pejabat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Di Malaysia, pejabat-pejabat tersebut meliputi pejabat dari Departemen Imigrasi, Kementerian Sumberdaya Manusia, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (SUHAKAM), dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. Selain itu, kami melakukan duapuluh tujuh wawancara dengan LSM-LSM, pengacara-pengacara, dan badan-badan PBB, serta tiga belas wawancara tambahan dengan majikan asal Malaysia dan agen-agen tenaga kerja di Indonesia dan Malaysia.
Seluruh informasi mengenai nama dan identitas buruh migran yang kami wawancarai sudah diubah untuk melindungi privasi mereka dan mencegah retaliasi. Sesuai dengan CRC, dalam laporan ini, yang dimaksud dengan “anak-anak” adalah seseorang yang berusia di bawah delapan belas tahun.
Rekomendasi Kunci:
Para majikan seharusnya tidak memperlakukan TKW Indonesia dengan semena-mena, walau bagaimanapun kami masih tetap manusia. Kami punya hati dan perasaan. Mereka semestinya juga menghargai kami. Mereka tidak seharusnya memperlakukan kami dengan buruk atas segala kesalahan dimana kami mendapat pukulan, karena kami masih manusia..
—Wawancara dengan Riena Sarinem, usia tiga puluh, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari 2004
Laporan ini mendokumentasikan pelecehan dan eksploitasi rutin yang dialami oleh pekerja rumah tangga migran perempuan dalam rekrutmen maupun pelatihan di Indonesia dan di tempat kerja di Malaysia. Agen-agen tenaga kerja mengontrol proses migrasi di kedua negara, dengan hanya sedikit pengawasan oleh pemerintah Indonesia atau Malaysia. Pekerja rumah tangga migran yang menderita pengurungan terpaksa, pelecehan fisik dan seksual, dan gaji yang tak terbayar memiliki sedikit harapan untuk mendapatkan ganti rugi. Kedua negara ini tidak mempunyai undang-undang untuk menjaga hak-hak pekerja rumah tangga, dan undang-undang ketenagakerjaan Malaysia tidak memberikan pekerja rumah tangga hak-hak dasar yang dijamin bagi pekerja lain.
Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus bertindak cepat dan tegas untuk menghargai secara penuh hak dan martabat pekerja rumah tangga migran asal Indonesia. Rekomendasi kunci kami didaftarkan di bawah, dan rekomendasi lebih lanjut bisa dibaca di akhir laporan ini.
• Indonesia dan Malaysia harus secara aktif memberi perlindungan dan memantau perlakuan terhadap buruh migran perempuan, bukan melepas tanggungjawab kepada para agen tenaga kerja. Untuk ini diperlukan pedoman-pedoman bagi agen tenaga kerja, pemantauan yang lebih seksama kegiatan agen-agen tersebut, dan mekanisme pengembanan yang melingkupi pencanangan hukuman-hukuman berbobot bagi agen yang melecehkan pekerja atau yang melanggar pedoman dengan cara lain.
• Malaysia selayaknya mengubah undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang keimigrasiannya agar dapat memberikan pekerja rumah tangga migran perlindungan penuh di bawah hukum. Malaysia sepatutnya membenahi undang-undangnya untuk memfasilitasi proses peradilan perdata dan prosekusi kasus-kasus kriminal terhadap majikan yang melakukan pelecehan dan untuk menanggapi dengan lebih baik kebutuhan para korban pelecehan atau perdagangan manusia.
• Indonesia sepatutnya membuat undang-undang yang melindungi buruh migran. Pemerintah Indonesia harus memantau kegiatan-kegiatan rekrutmen dan pusat-pusat pelatihan pra-keberangkatan dengan lebih baik. Pemerintah harus menyediakan berbagai layanan untuk migran yang pulang dan telah menderita pelecehan, termasuk program-program pelayanan kesehatan, bantuan hukum, konseling, dan reintegrasi.
• Indonesia dan Malaysia sepatutnya berkomitmen merundingkan perjanjian bilateral mengenai pekerja rumah tangga yang berisi kontrak standar dengan ketentuan-ketentuan mengenai jam kerja, hari libur, dan pembayaran mereka; sistem untuk memantau pusat-pusat pelatihan dan tempat-tempat kerja; dan merancang kerjasama dalam rangka menyediakan layanan-layanan bagi yang selamat dari pelecehan. Perjanjian ini juga harus melindungi hak pekerja rumah tangga akan kebebasan bergerak dan kebebasan dalam berorganisasi.
II. Rekomendasi
Bagi Pemerintah Indonesia dan Malaysia
• Menyetujui perjanjian tenaga kerja bilateral yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
o Menetapkan kebijakan-kebijakan perekrutan, pelatihan, dan penempatan kerja yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga sepenuhnya. Mengembangkan suatu mekanisme untuk memantau proses-proses tersebut, termasuk transit bagi para pekerja ke dan dari Malaysia.
o Memasukkan ketentuan-ketentuan untuk kontrak standar. Kontrak tersebut harus benar-benar menguraikan tanggung jawab kerja dan memasukkan peraturan mengenai jam kerja, hari libur, pembayaran gaji rutin, dan ganti rugi untuk cedera.
o Melindungi hak-hak pekerja rumah tangga migran untuk berorganisasi, kebebasan bergerak, kesehatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia lainnya.
o Memastikan bahwa pekerja rumah tangga migran berhak mendapat perlindungan sesuai dengan MoU lain mengenai pekerja migran, termasuk perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2004.
• Membuat undang-undang yang melindungi pekerja migran, termasuk pekerja rumah tangga, dan mengubah undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian untuk memberikan perlindungan yang setara terhadap pekerja rumah tangga.
o Pemerintah Indonesia selayaknya melaksanakan undang-undang yang diusulkan mengenai perlindungan pekerja migran sesudah melakukan revisi sehingga undang-undang tersebut dapat sepenuhnya melindungi hak asasi manusia mereka. Presiden harus mencegah segala penundaan lebih lama lagi dengan menugaskan sebuah departemen pemerintahan untuk mendiskusikan rancangan undang-undang di DPR. Masing-masing propinsi dan daerah juga harus membuat perundang-undangan yang serupa.
o Pemerintah Malaysia harus mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, Ketetapan Kompensasi Pekerja, dan undang-undang ketenagakerjaan lainnya yang memasukkan perlindungan tenaga kerja bagi pekerja rumah tangga, termasuk peraturan mengenai jam kerja, hari libur dan ganti rugi atas kecelakaan di tempat kerja dan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan resiko pekerjaan.
o Menteri Dalam Negeri Malaysia sepatutnya menghapus biaya “special pass” dan merevisi kebijakan-kebijakan imigrasi yang memperbolehkan pekerja migran mencari pekerjaan selama menunggu di Malaysia selama menyelesaikan penyelidikan atau aduan dengan Departemen Tenaga Kerja, atau tuduhan atas kasus kriminal.
• Mengatur dan memantau sebenar-benarnya praktek agen-agen tenaga kerja. Menjatuhkan hukuman substansial bagi agen-agen tenaga kerja dan para agen yang melanggar peraturan tersebut.
o Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia dan Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia sebaiknya membentuk mekanisme untuk melakukan pemantauan secara rutin dan independen terhadap agen-agen tenaga kerja untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan mengenai perekrutan, pelatihan, transit, penempatan kerja, dan penyelesaian kontrak kerja.
o Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri Indonesia harus memperbaiki dan menyederhanakan prosedur perekrutan dan pelatihan bagi pekerja rumah tangga migran untuk menghindari kesempatan untuk korupsi dan kecurangan. Mereka harus memperbaiki struktur dan mekanisme pembayaran untuk akuntabilitas di lapangan, agar dapat mengurangi insentif bagi sponsor lokal untuk memeras uang dari calon migran. Mereka harus menjalankan batas waktu masa tunggu untuk penempatan kerja dan menghapus semua biaya penempatan.
o Departemen Imigrasi Indonesia sepatutnya memperbaiki tindakan-tindakan anti korupsi untuk membantu mencegah perubahan paspor, visa, dan dokumen-dokumen perjalanan lainnya.
o Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia selayaknya membuat peraturan yang lebih baik lagi bagi perekrut tenaga kerja dan pusat-pusat pelatihan pekerja migran yang benar-benar lebih jelas menggambarkan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja minimum, melindungi kebebasan bergerak pekerja perempuan, menggarisbawahi standar perlakuan terhadap peserta pelatihan, dan menciptakan mekanisme yang efektif dalam menjalankan peraturan.
• Memeriksa kondisi tempat kerja dan penahanan dan menciptakan mekanisme aduan yang bisa digunakan oleh pekerja rumah tangga migran yang mengalami pelecehan. Menyediakan ganti rugi/tebusan bagi para pekerja tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada para agen tenaga kerja, majikan dan pejabat pemerintah yang melakukan pelecehan.
o Departemen Tenaga Kerja Kementerian Sumber Daya Manusia sepatutnya mengembangkan mekanisme untuk melakukan pemantauan secara teratur terhadap kondisi di tempat kerja.
o Di Malaysia, Departemen Tenaga Kerja Kementerian Sumber Daya Manusia, dan Departemen Imigrasi serta Departemen Kepolisian Kementerian Dalam Negeri, harus menetapkan mekanisme aduan yang dapat digunakan oleh pekerja rumah tangga migran.
o Kementerian Dalam Negeri Malaysia selayaknya melaksanakan program-program pelatihan bagi para petugas polisi dan pejabat imigrasi untuk mengidentifikasi pekerja rumah tangga yang pernah mengalami pelecehan dan menjadi korban perdagangan manusia. Kepolisian harus mempunyai protokol untuk menangani kasus-kasus pelecehan termasuk perawatan kesehatan dan penyerahan layanan sosial yang secepatnya.
o Kementerian Dalam Negeri Malaysia mesti mengizinkan adanya inspeksi yang independen dan rutin akan pusat-pusat penawanan imigrasi dan mengunjungi para pekerja migran dalam tahanan. Mereka harus memastikan bahwa kondisi-kondisi yang ada telah memenuhi standar internasional atas perlakuan terhadap tawanan.
o Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus menghukum para agen tenaga kerja yang melanggar hak asasi pekerja rumah tangga sesuai dengan undang-undang nasional. Mereka juga harus memberikan ganti rugi sipil, termasuk ganti-rugi keuangan, yang dapat dituntut pekerja rumah tangga migran dari agen tenaga kerja.
• Menyediakan layanan pendukung bagi pekerja rumah tangga migran dan memperkuat kapasitas LSM untuk membantu pekerja rumah tangga.
o Pemerintah Indonesia dan Malaysia harus menyediakan sumber-sumber daya untuk layanan pendukung, termasuk bantuan hukum, perawatan kesehatan, pemukiman, pelatihan kerja, konsultasi psikologis dan program-program reintegrasi.
o Pemerintah Indonesia dan Malaysia sebaiknya bekerja sama dengan para LSM baik dari Indonesia dan Malaysia untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga migran, termasuk melalui penempatan konsultasi rutin dan dengan penyediaan dana.
o Kementerian Kesehatan, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi Malaysia harus berkoordinasi untuk menetapkan program-program dan kebijakan supaya perawatan kesehatan dapat diterima oleh pekerja rumah tangga migran perempuan. Pemerintah Indonesia dan Malaysia harus menjamin bahwa pekerja rumah tangga migran perempuan mendapat akses terhadap pelayanan dan perawatan kesehatan sekaligus jaminan asuransi, baik untuk kecelakaan dan perawatan kesehatan termasuk rawat inap.
o Kementerian Dalam Negeri, berkoordinasi dengan kementrian lain yang relevan, selayaknya memperluas pemberian layanan dengan kualitas yang lebih baik kepada para korban di konsulat-konsulat dan kedutaan-kedutaan besar yang ada di Malaysia. Ini akan memperkuat kapasitas pemantauan mereka.
o Pemerintah Malaysia harus menahan diri supaya jangan menuntut hukuman terhadap para aktivis hak-hak tenaga kerja dan mengeluarkan pernyataan dimaafkannya Irene Fernandez atas tuduhan yang tidak adil, karena ia mempublikasikan sebuah laporan mengenai kondisi dalam pusat-pusat penahanan imigrasi.
• Diseminasikan informasi mengenai hak-hak pekerja rumah tangga dan kewajiban-kewajiban para agen tenaga kerja, majikan, dan pemerintah.
o Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia harus menciptakan dan mendiseminasikan secara luas sebuah pedoman bagi para pekerja rumah tangga mengenai hak-hak mereka.
o Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia harus memberikan suatu orientasi bagi pekerja rumah tangga migran pada saat kedatangan mereka di Malaysia, seperti yang sekarang ini diharuskan bagi pekerja migran lainnya. Orientasi ini harus mencakup informasi mengenai hak-hak pekerja dan cara mendapat bantuan.
o Kementerian Sumber Daya Manusia harus menerbitkan sebuah pedoman bagi para majikan tentang perlakuan terhadap pekerja rumah tangga dan menyediakan pelatihan untuk mendidik para majikan tersebut mengenai tanggung jawab hukum mereka.
• Meningkatkan dan mengkoordinasikan upaya-upaya untuk mencegah dan menanggapi perdagangan manusia.
o Melatih polisi Indonesia dan Malaysia untuk mengidentifikasi para korban perdagangan manusia, khususnya ketika menangkap dan menawan individu-individu yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Menciptakan protokol penyerahan untuk perawatan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan konseling, dan layanan pendukung lainnya.
o Pemerintah Indonesia dan Malaysia harus menyelidiki kasus-kasus perdagangan manusia dan menindaki para pelaku perdagangan sesuai hukum. Mereka harus juga menyelidiki perdagangan ke dalam segala bentuk tenaga kerja paksa, termasuk pekerjaan rumah tangga yang dipaksa.
o Pemerintah Indonesia dan Malaysia harus membuat undang-undang anti perdagangan manusia. Presiden Indonesia sebaiknya mencegah segala penundaan lebih lama lagi dengan menugaskan sebuah departemen pemerintah untuk mendiskusikan rancangan undang-undang anti perdagangan manusia yang ada sekarang ini di DPR. Pemerintah Malaysia sebaiknya membuat undang-undang anti-perdagangan khusus yang mengganti penggunaan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri/Internal.
o Di Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Departemen Pendidikan Nasional, di antaranya, harus melakukan kampanye untuk meningkatkan kewaspadaan mengenai perdagangan tersebut, khususnya di antara calon pekerja migran perempuan.
• Menandatangani dan meratifikasi perjanjian-perjanjian hak asasi manusia internasional. Menjalankan kewajiban-kewajiban untuk melapor ke lembaga-lembaga yang menangani perjanjian-perjanjian.
o Pemerintah Indonesia dan Malaysia harus meratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR); Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR); Protokol untuk Mencegah, Menindas dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-anak, Tambahan Konvensi PBB terhadap Kejahatan Transnasional Yang Teroganisir (Protokol Perdagangan Manusia PBB); serta Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota-Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran).
o Indonesia dan Malaysia harus menyerahkan laporan-laporan mereka yang telat kepada Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Malaysia harus menyerahkan laporan-laporan mereka yang telat kepada Komite Konvensi Hak-Hak Anak.
Bagi Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara [Association for Southeast Asian Nations (ASEAN)]
• Menciptakan kelompok kerja untuk mengkaji migrasi tenaga kerja regional dan mengusulkan solusi-solusi, termasuk perjanjian-perjanjian multilateral mengenai standar-standar ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran.
• Menetapkan mekanisme hak asasi manusia regional yang dapat menanggapi perlindungan hak asasi manusia, migrasi tenaga kerja, dan perdagangan manusia di wilayah Asia Tenggara.
Bagi Para Donor Internasional (PBB, Bank Dunia, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang)
• Para donor internasional harus:
o Menyediakan sumber-sumber daya bagi layanan pendukung, termasuk bantuan hukum, perawatan kesehatan, permukiman, pelatihan kerja, dan bimbingan psikologis.
o Menyediakan sumber-sumber daya yang memperkuat kapasitas penelitian dan advokasi organisasi-organisasi pendamping yang bekerja demi pekerja migran, khususnya mereka yang memfokuskan diri pada pekerja rumah tangga perempuan.
o Meningkatkan perhatian terhadap pelecehan yang dihadapi pekerja rumah tangga migran dalam pertemuan bilateral dan multilateral dengan pemerintah Malaysia dan Indonesia. Menekankan perbaikan-perbaikan yang direkomendasikan di atas.
• Komisi Global untuk Migrasi Internasional harus menanggapi secara rinci keadaan pekerja rumah tangga migran dalam penelitian, konsultasi dan rekomendasinya.
• Organisasi Buruh Internasional [International Labor Organization (ILO)] harus menjamin perhatian substansial untuk pekerja rumah tangga ketika mengimplementasi rencana kerjanya atas buruh migran yang dibuat pada bulan Juni 2004. ILO juga harus menciptakan model perjanjian bilateral ketenagakerjaan dan model kontrak-kontrak standar bagi pekerja rumah tangga untuk membantu pemerintah-pemerintah yang menjalankan perbaikan-perbaikan.



