|
| |
Indonesia Seharusnya Menyerahkan "8 Timor Timur"
Jenderal Wiranto, Para Pejabat Tinggi Lainnya Dituduh
|
(26 Februari, 2003)
Indonesia harus menyerahkan sejumlah pejabat Indonesia yang dituduh, kepada Pengadilan Kerjasama PBB-Timor Timur untuk penuntutan para pengorganisir kejahatan yang dilakukan di tahun 1999, kata Human Rights Watch hari ini. Masyarakat internasional semestinya menuntut Jakarta untuk mengekstradisi semua pejabat Indonesia yang dituduh demi jalannya pengadilan di Dili.
"Ini adalah percobaan sejati pertama untuk membawa pejabat senior untuk bertanggungjawab atas kekerasan terorganisir di Timor Timur pada tahun 1999. Ujian besar saat ini adalah apakah Indonesia telah siap untuk menangkap mereka yang tertuduh, di wilayah Indonesia dan menyerahkan mereka ke Dili untuk diadili. Hal ini akan membutuhkan perubahan mendasar dalam sikap Indonesia terhadap keadilan di Timor Timur."
Brad Adams
Direktur Eksekutif Divisi Asia, Human Rights Watch.
|
|
Dalam sebuah langkah maju yang berani, Unit Kejahatan Serius Timor Timur mengajukan sebuah tuduhan pada 24 Februari 2003, yang menuntut 8 Timor Timur-4 perwira berpangkat jenderal, 3 perwira berpangkat kolonel dan seorang mantan Gubernur Timor Timur-dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tuduhan termasuk pembunuhan, pembakaran, penghancuran harta benda, dan pemindahan paksa. Tuduhan tersebut mencakup kejahatan-kejahatan yang dilakukan sebelum dan sesudah referendum kemerdekaan di Timor Timur, Augustus 1999. Mereka yang dituduh termasuk Mantan Menhankam dan Penglima ABRI Jenderal Wiranto. Semua yang dituduh tersebut diyakini berada di Indonesia.
"Ini adalah percobaan sejati pertama untuk membawa pejabat senior untuk bertanggungjawab atas kekerasan terorganisir di Timor Timur pada tahun 1999," kata Brad Adams, Direktur Eksekutif Divisi Asia, Human Rights Watch. "Ujian besar saat ini adalah apakah Indonesia telah siap untuk menangkap mereka yang tertuduh, di wilayah Indonesia dan menyerahkan mereka ke Dili untuk diadili. Hal ini akan membutuhkan perubahan mendasar dalam sikap Indonesia terhadap keadilan di Timor Timur."
Hanya betapa sulit hal ini nantinya telah ditunjukan oleh reaksi Menteri Luar Negeri RI, Hasan Wirajuda, yang menyatakan pemerintah Indonesia akan "mengabaikan" tuduhan-tuduhan tersebut.
Pada September 1999, militer Indonesia dan milisi Timor Timur pro Jakarta menjalankan kampanye bernuansa pembunuhan, pembakaran dan pengusiran paksa, setelah masyarakat Timor Timur memilih kemerdekaan dalam sebuah referendum dibawah administrasi PBB. Telah diestimasikan bahwa sekitar 1000-2000 warga sipil kehilangan kehidupannya beberapa bulan sebelum, saat dan segera setelah jajak pendapat tersebut. Diperkirakan sekirar 500,000 orang telah dipaksa meninggalkan rumahnya atau melarikan diri untuk mencari tempat mengungsi.
Usaha-usaha Indonesia sendiri dalam membawa pelaku tingkat tinggi ke pengadilan dalam sebuah proses peradilan paralel di Jakarta telah menjadi sebuah kegagalan. Selanjutnya, Indonesia telah gagal bekerjasama dengan Unit Kejahatan Serius, bahkan membuat kerja unit ini menjadi jauh lebih sulit.
"Indonesia telah gagal untuk menginvestigasi, apalagi menuntut dan mendakwa orang-orang yang mengatur dan merencanakan serangan di tahun 1999," kata Adams. "Bahkan kantor Kejaksaan Agung mengabaikan rekomendasi Komnas HAM bahwa Jenderal Wiranto sudah semestinya dibawa ke pengadilan."
Human Rights mengatakan bahwa kegagalan ini telah menempatkan beban untuk sebuah pertanggungjawaban Unit Kejahatan Serius tersebut.
"Unit Kejahatan Serius sudah semestinya dipuji atas pelaksanaan tugas-tugas yang telah dibentuk sebelumnya untuk dijalankan; mengikuti bukti-bukti dan mendakwa orang-orang yang dicurigai sebagai pihak yang paling bertanggungjawab untuk kejahatan di Timor Timur," kata Brad Adams.
Human Rights Watch memperbaharui kembali tuntutannya kepada Sekjen PBB untuk menyusun sebuah laporan para ahli untuk menguji atau mengeksaminasi proses pengadilan di Jakarta, meninjau mekanisme ekstradisi dan mengadili terdakwa-terdakwa utama/kunci, dan mempertimbangkan jalan untuk memperkuat kapasitas Unit Kejahatan Serius dalam melanjutkan investigasi dan penuntutannya. Bersamaan dengan berakhirnya proses pengadilan di Jakarta pada bulan depan, maka beban pertanggungjawaban akan terletak pada Unit Kejahatan Serius dan Timor Timur kecuali PBB bertindak dengan membentuk mekanisme yang lain.
"Lebih jauh dari yang pernah dilakukan, keterlibatan PBB yang terus berlanjut disertai dukungan donor bagi proses di Dili akan menjadi krusial," kata Adams. "Pemerintah Timor Timur belum memiliki sumber daya maupun pukulan politik yang kuat untuk mampu secara sukses menuntut sejumlah jenderal senior Indonesia. Masyarakat internasional harus menekan Jakarta agar secara penuh bekerjasama dengan PBB."
HRW menekankan kewajiban-kewajiban PBB dan negara-negara anggotanya untuk tetap terus terikat dengan proses yang berlangsung di Dili. Unit Kejahatan Serius harus diperkenankan untuk secara penuh menyelesaikan tugas yang dimandatkan oleh Resolusi 1272 Dewan Keamanan PBB, untuk menuntut mereka yang bertanggungjawab atas kekerasan tahun 1999 ke pengadilan.
|
|