
Sumber daya alam merupakan pusat berlangsungnya perjuangan ekonomi, politik, dan sosial di seluruh kepulauan Indonesia, dan dengan demikian telah lama menjadi panggung awal dan kelangsungan kekerasan dan represi. Secara khusus, hutan memegang peran penting dalam berbagai perjuangan ini dan dengan demikian menjadi titik tolak dalam menyoroti kekerasan di pedesaan, khususnya di sekitar hutan yang kaya seperti di Riau.
Provinsi Riau di Sumatera merupakan salah satu yang terkaya dengan sumber daya alam (sebagian besar minyak dan hutan) di Indonesia,1 dan oleh karena itu mendapat tekanan ekstraktif besar dan sering terjadi tindakan kekerasan di sana. Bagi para investor, selain menarik karena letaknya dekat dengan Singapura dan Malaysia, di Riau terdapat dua perusahaan pulp dan kertas terbesar di dunia, yang keduanya menguasai 580.000 ha perkebunan pulp dan menghabiskan hampir 20 juta meter kubik (m³) kayu tiap tahun,2 atau 91 persen dari total penebangan hutan secara berkelanjutan di Indonesia (volume kayu yang ditebang secara sah tiap tahun untuk digunakan oleh semua industri berbasis kayu di Indonesia).3 Selain itu, Riau memiliki konsesi untuk penambangan minyak terbesar di Indonesia4 dan lahan terluas yang diperuntukkan bagi konversi ke kelapa sawit5-yang merupakan industri ekstraktif yang terutama dikuasai oleh para elit kaya yang berada di luar provinsi Riau. Bersama-sama dengan kawasan HPH terluas keempat di Indonesia (6 juta hektar), berbagai industri ekstraksi sumber daya ini menguasai hampir seluruh areal lahan di Riau yang luasnya 9,5 juta hektar (lihat Peta B, Pemanfaatan Lahan Riau).6
Sorotan pokok dalam laporan ini adalah pelanggaran hak-hak asasi dan penebangan hutan yang terjadi di Riau dua-duanya punya akar adalah berbagai kebijakan yang diterapkan lebih dari sepuluh tahun yang lalu, di bawah pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto. Kebijakan-kebijakan ini meletakkan dasar-dasar untuk konflik kepentingan pribadi yang terus menerus terjadi akibat keterlibatan para pelaku negara yang sesungguhnya ditugaskan untuk mengawasi pengelolaan hutan dan penegakan hukumnya. Berbagai kebijakan Orde Baru yang memperbolehkan penyitaan lahan lokal untuk operasi kehutanan komersial- yang di dalamnya para pejabat pemerintah sendiri sering memiliki saham-dan kurangnya rasa hormat terhadap hak-hak masyarakat asli dan lemahnya penegakan hukum kehutanan dan investasi mendorong berbagai perusahaan tersebut menggunakan hutan secara tidak berkelanjutan. Tingkat peraturan yang rendah dan pengabaian hak-hak masyarakat lokal atas lahan dan sumber daya sebenarnya telah berlaku sebagai subsidi terhadap industri hutan dengan cara memberikan akses yang murah dan sebagian besar tidak diatur atas areal hutan yang sangat luas dan kaya dengan kayu, sehingga membuat biaya produksi di Riau menjadi salah satu di antara biaya yang terendah di dunia.7 Meskipun berbagai kebijakan tersebut memberikan keuntungan kompetitif bagi industri kehutanan, pada akhirnya peraturan lemah yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk industri tersebut dan peraturan lemah sektor perbankan yang menyediakan dananya, pada akhirnya mendorong ke arah penambahan kapasitas yang berlebihan dan ke arah malapetaka krisis hutang perusahaan. 8 Selanjutnya, keadaan keuangan yang genting ini mendorong lebih lanjut penggundulan hutan dan pelanggaran hak asasi.
Bab ini menguraikan rangkaian peristiwa yang kompleks ini. Mula-mula kami merinci cakupan masalah kehilangan hutan nasional dan konsekuensinya bagi masyarakat yang menggantungkan sumber hidupnya pada hutan. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan yang rinci tentang asul-usul krisis tersebut dalam kebijakan Orde Baru dan peran militer Indonesia di sektor kehutanan. Selanjutnya, pembahasan melangkah ke tinjauan historis pertumbuahan industri kehutanan dan sifat dan jangkauan operasi perusahaan APP, dengan menyoroti fasilitasnya di Riau. Bab berikutnya menelaah cara-cara kebijakan "Era Reformasi" paska-Soeharto yang tidak banyak menghasilkan kemajuan, walaupun ada beberapa prakarsa yang bermanfaat, dan dalam beberapa hal telah memperburuk situasi dengan cara menjamin perusahaan yang berhutang tanpa memberi persyaratan penjaminan tersebut dengan perbaikan hak-hak asasi manusia dan praktk-praktik lingkungan. Kebutuhan ekonomi yang dapat dirasakan menimbulkan ketegangan yang memuncak antara masyarakat lokal dan industri kehutanan, dan tampaknya masih belum ada penyelesaian yang agak melegakan.
Hilangnya Hutan Alam Indonesia: Apa yang Menjadi Taruhan
Indonesia memiliki areal hutan terluas ketiga di dunia (setelah Brasil dan Kongo), dihargai oleh berbagai pihak karena nilai konservasi keragaman hayatinya, potensi dalam menghasilkan devisa, dan peranannya dalam kebudayaan lokal dan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat. Hutan menempati urutan kedua setelah minyak sebagai penyumbang terbesar untuk perekonomian nasional.9 Pada masa pemerintah Orde Baru pimpinan Soeharto selama 32 tahun, penguasaan hutan merupakan alat dan sekaligus hadiah bagi kekuasaan negara. Berbagai hutan yang lebat pohonnya dibagikan sebagai hadiah dalam bentuk konsesi HPH, HTI dan perkebunan untuk keluarga, teman, dan rekan kerja Soeharto, dan juga untuk para anggota kunci militer dan elit politik dalam rangka menjamin kesetiaan mereka. Pihak yang menguasai hutan memiliki kekayaan dan pengaruh yang sangat besar.
Akan tetapi, bagi penduduk pedesaan di Indonesia yang hidupnya bergantung pada hutan, hutan mempunyai arti yang berbeda. Hutan-hutan yang kemudian lenyap merugikan sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di pedesaan rural,10 miskin,11 dan mata pencahariannya bergantung pada hutan.12 Penduduk ini juga menghargai hutan sebagai nilai budaya yang besar. Sebagian besar petani asli yang tinggal di pulau-pulau di luar pulau Jawa, Bali, dan Madura yang padat penduduknya-melakukan praktik usahatani gabungan subsistensi dan komersial antara padi gogo dan tanaman tahunan.13 Selain itu, berbagai produk hutan dikumpulkan dari hutan untuk dijual dan dikonsumsi di rumah, termasuk rotan, madu, damar, daun-daunan dan buah-buahan yang dapat dimakan, satwa liar, dan ikan.14 Diperkirakan pendapatan 7 juta penduduk Sumatera dan Kalimantan bergantung pada kebun karet yang menyebar di lahan seluas kurang lebih 2,5 juta hektar. Di Sumatera saja, kira-kira 4 juta hektar lahan dikelola oleh masyarakat lokal dalam bentuk berbagai jenis wanatani (yaitu kebun berbagai spesies buah digabung dengan pertumbuhan hutan alami) tanpa bantuan dari luar.15
Walaupun tidak memiliki sertifikat tanah secara tertulis, masyarakat asli memahami bentuk tradisional pengelolaan sebagai hak adat yang diwariskan, yang diakui secara spesifik dalam pasal 18 Undang-undang Dasar Negara Indonesia.16 Akan tetapi, Presiden Soeharto, mempunyai rencana yang berbeda untuk hutan-hutan lebat yang sangat luas dan menguntungkan ini karena hutan-hutan tersebut tidak mempunyai bukti hak kepemilikan pribadi resmi, dan dianggap "tidak dimiliki siapapun." Agenda "pembangunan" Orde Baru digerakkan oleh ekstraksi hutan yang tidak berkelanjutan dan didasarkan pada penyitaan lahan seluas lebih dari 90 persen total lahan di pulau-pulau di luar Jawa, yang kemudian disebut sebagai "hutan negara." Penetapan status ini dilakukan oleh negara tanpa melalui proses yang seharusnya (due process) atau tanpa pemberian kompensasi yang berarti. Hutan-hutan tropis yang lebat, yang telah tumbuh selama berbagai generasi dan kaya dengan keanekaragaman hayati tumbuhan dan hewan, ditebang untuk memperoleh kayu dan diganti dengan perkebunan luas yang ditanami spesies monokultur eksotis yang cepat tumbuh dalam baris yang lurus dan dibersihkan dari tumbuhan tingkat bawah.
Ekspansi dan peningkatan produksi industri kehutanan telah melebihi kemampuan perkebunan-perkebunan yang sangat besar untuk memasok bahan baku dan telah mendorong perluasan perkebunan lebih jauh menembus hutan alam. Berbagai kritik, di antaranya dari Bank Dunia dan anggota-anggota lain forum donor Consultative Group on Indonesia (CGI), menuduh bahwa perluasan industri pulp yang berlebihan ini juga telah mendorong penebangan liar, yang sebagian besar terjadi di taman-taman nasional dan hutan lindung yang lebat pohonnya.17
Hutan menghilang dengan lajut sangat pesat, saat ini mencapai 2 juta hektar tiap tahun, yang hampir sama dengan luas negara Swis.18 Menurut perkiraan Bank Dunia, jika kondisi seperti saat ini berlanjut, maka seluruh hutan kering dataran rendah di Sumatera akan hilang sebelum tahun 2005.19 Untuk memperoleh perspektif dari perkiraan ini, United States Agency for International Development (USAID) menggunakan angka-angka ini untuk menghitung bahwa setiap menit, hutan seluas enam kali luas lapangan sepak bola di Indonesia ditebang. Jika penebangan liar yang terjadi dalam satu menit tersebut dinilai, maka Pemerintah Indonesia kehilangan pendapatan dari bea dan pajak yang tidak dibayari sebesar 1300 dolar AS (lebih dari pendapatan rata-rata tiga keluarga Indonesia dalam satu tahun), dan segolongan kecil keluarga usaha konglomerat dan elit memperoleh pendapatan 24.000 dolar AS.20
Dampak kehilangan hutan yang begitu cepat itu sangat luas dan beragam. Para ilmuwan telah lama membuktikan konsekuensi kehilangan hutan yang luas terhadap lingkungan. Dampak ini meliputi kehilangan keanekaragaman hayati yang unik, frekuensi banjir dan kekeringan meningkat, kuantitas dan kualitas air menurun, dan peningkatan frekuensi kebakaran hutan yang menyebabkan polusi udara dengan asap beracun, debu, abu, dan gas-gas rumah kaca.21 Walaupun saat ini daftar bencana lingkungan sudah semakin diketahui banyak orang, akibat penebangan hutan terhadap hak-hak asasi manusia masih sedikit dibicarakan, sekalipun sama-sama merusak. Industri kehutanan yang melebihi kapasitas dan kesenjangan pasokan kayu telah mendorong hutan di Indonesia lenyap dengan cepat akibat operasi penebangan yang liar maupun resmi. Sebagaimana dalam sektor-sektor lain yang menguntungkan dan illegal, jaringan gerombolan telah berkembang dan bertindak sebagai pemeras dan pelindung yang berlangsung melawan dengan kekerasan pihak yang mengganggu. Di Indonesia, sektor ilegal ini dan kekerasan yang terjadi di sekitar sektor ini sering mempunyai mata rantai yang jelas dengan para pelaku di kalangan pemerintah.22
Akan tetapi, bukan hanya sektor ilegal ini yang menjadi ancaman bagi mata pencaharian dan keamanan anggota masyarakat lokal. Memang, permintaan akan kayu yang melambung dan tidak dapat dikendalikan oleh industri kehutanan Indonesia akan terus mendorong penyitaan lahan dan sumber daya untuk konsesi baru, sekaligus berperan sebagai wadah bagi kayu yang berasal dari sumber-sumber yang tidak sah. Selama keadaan ini terus berlanjut, protes akan terus berlangsung, dan tanpa adanya ganti rugi atas kesengsaraan yang dialami atau pertanggung gugatan pasukan keamanan, baik itu yang didukunga oleh swasta atau negara, kekerasan terhadap pelaku protes tampaknya tidak akan berkurang.
Skenario ini bukan hanya menimbulkan kekerasan dan perusakan lingkungan, tetapi juga menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan standar hidup yang cukup bagi anggota masyarakat hutan. Jika sumber penghidupan yang bergantung pada hutan diganti oleh industri yang tidak berkelanjutan, maka setelah hutan hilang, alternatif penghidupan hanya akan sangat sedikit. Bank Dunia memperkirakan jika kondisi saat ini tetap bertahan, maka hutan kering dataran rendah Sumatera dan Kalimantan, yaitu wilayah penghasil kayu utama secara nasional, akan hilang dalam waktu lima hingga sepuluh tahun. Mark Baird, Direktur Bank Dunia di Indonesia, menyampaikan dengan tajam dalam Konperensi Menteri-Menteri Asia Timur tentang Penegakan Hukum dan Tata Pemerintahan:
Stabilitas sosial dan sistem hukum yang berfungsi dengan baik tampak jelas merupakan bagian dari pertimbangan yang menarik para investor asing. Tindakan kriminal yang terkait dengan hutan yang tidak terkendali dan berlangsung terus menerus, terutama dalam bentuk yang mengundang publisitas buruk seperti kebakaran hutan yang luas atau penebangan di taman-taman nasional, merupakan gejala konflik sosial dan kegagalan penegakan hukum. Keadaan ini akan membuat investor asing meninggalkan Indonesia - dan tentu saja hal ini akan menjadi penghambat besar untuk pembangunan ekonomi.23
Ironisnya, kehilangan hutan, lahan, dan mata pencaharian masyarakat lokal ini semuanya berlangsung di bawah berbagai kebijakan negara yang seharusnya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Visi umum Soeharto tentang "pembangunan," seperti kebanyakan bangsa industrialisasi baru, adalah kesejahteraan ekonomi yang digerakkan oleh ekstraksi sumber daya alam secara cepat. Akan tetapi, dalam praktiknya, agenda ini terdesak dan menjadi kurang penting dibandingkan dengan, dan pada akhirnya terancam oleh, tujuan tersembunyi Soeharto untuk melakukan konsolidasi kekuasaan melalui perlindungan (patronase) politik, di mana ia juga menggunakan sumber daya alam yang menguntungkan itu secara lihai. Walaupun Soeharto turun dari jabatannya pada tahun 1998, bangsa dan lingkungan negara Indonesia tetap menderita konsekuensi dari buruknya pemerintahan dan penegakan hukum mengenai hutan negara dan kebijakan keuangan.
Kebijakan Hutan di masa Orde Baru
Hutan di Indonesia yang luas dan menguntungkan merupakan alat penting untuk mencapai tujuan pemerintahan Orde Baru dalam hal sentralisasi kekuasaan dan pendapatan. Menyadap nilai ekonomi -- dan berikutnya, politik - hutan menjadi agenda teratas Soeharto setelah ia meraih kekuasaan pada tahun 1965. Menyusul isolasi dan berbagai percobaan politik yang dilakukan Presiden pertama negara Indonesia, Sukarno, ekonomi bangsa ini dalam keadaan porak poranda. Soeharto melihat hutan-hutan luas yang kaya dengan kayu di Sumatera dan pulau-pulau lain di luar Jawa sebagai cara yang bukan saja untuk memulai lompatan ekonomi, tetapi juga untuk konsolidasi kekuasaan politiknya melalui patronase ekonomi. 24 Selain itu, Soeharto menggunakan miliaran dolar dari "Dana Reboisasi" pemerintah (yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan perkayuan tetapi tidak dikembalikan ke anggaran negara untuk reboisasi) sebagai dana yang digunakan untuk membiayai agenda pribadi pembangunan nonhutan dalam rangka menghindari perdebatan pemakaian anggaran resmi.25 Undang-undang yang pertama disahkan oleh Soeharto di antaranya adalah Undang-undang Pokok Kehutanan,26 Penanaman Modal Asing,27 dan Penanaman Modal Dalam Negeri28 - suatu indikasi tentang peran sentral yang dimainkan oleh investasi di sektor kehutanan di bawah "Bapak Pembangunan", demikianlah julukan Soeharto dalam masa pemerintahan Orde Baru.
Lahan yang sangat luas tersebut kemudian diklasifikasikan sebagai "hutan negara,"29 luasnya mencakup lebih dari 75 persen (143 juta hektar) dari total luas lahan di Indonesia, dan 90 persen dari luas lahan di pulau-pulau di luar Jawa, yang sebagian besar merupakan lahan masyarakat tradisional. Sebagai hutan negara, secara hukum lebih dari seratus juta hektar diperuntukkan sebagai areal penebangan atau `hutan konversi' untuk perkebunan (yaitu tebang habis dan diikuti penanaman secara monokultur untuk perkebunan kayu pulp atau tanaman perkebunan lainnya). Pemerintah Indonesia mengeluarkan ijin konsesi HPH, HTI dan perkebunan ke berbagai perusahaan berupa hak atas lahan yang diakui secara hukum.
Peta klasifikasi hutan negara di provinsi Riau menunjukkan bagian yang sangat kecil dari total lahan (sebagian besar merupakan daerah perkotaan) yang tidak diklasifikasikan sebagai "hutan negara." Peta ini menggambarkan secara jelas bagaimana mata pencaharian masyarakat lokal menjadi terjepit. Sebagian besar provinsi ini, sebagai hutan negara, berada di bawah kekuasaan negara.
Keterlibatan Aparat Keamanan Negara pada Sektor Kehutanan
Aparat keamanan negara telah menjadi bagian dari penerima manfaat kebijakan kehutanan negara yang memperbolehkan negara menyita secara besar-besaran lahan yang diklaim oleh masyarakat lokal. Pihak militer memegang peran utama dalam konsolidasi dan usaha mempertahankan kekuasaan Orde Baru, sekaligus mempunyai kepentingan bisnis dalam ekonomi bangsa, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam sistem penegakan hukum yang seharusnya mengatur industri. Setidak-tidaknya di beberapa sektor, terdapat bukti bahwa tingkat keterlibatan pihak tentara dan polisi dalam bisnis belum berkurang secara nyata sejak Orde Baru berakhir.30 Akan tetapi, sebagian besar keterlibatan militer tersebut tersembunyi karena hubungan yang terjadi adalah antara HPH atau pabrik kayu tertentu dengan para komandan militer lokal. Keterkaitan ini tidak terlihat jelas dalam dokumen perusahaan, namun demikian sangat penting secara operasional lokal pabrik atau HPH yang bersangkutan.
Sejak awal pemerintahan Soeharto, tentara sudah sangat terlibat dalam kehutanan komersial sebagai pemegang konsesi, rekan usaha, dan penyelenggara perusahaan hutan, dan juga sebagai penyokong keuangan dan pelindung penebangan liar. Pada akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an, sejumlah besar ijin HPHP diberikan kepada para jendral, yang merupakan cara efektif untuk mengkonsolidasi dukungan politik mereka terhadap pemerintahan baru Soeharto. Di samping itu, keterlibatan dalam bisnis merupakan cara untuk menutupi anggaran dan gaji tentara yang tidak cukup; keterlibatan para pejabat senior, baik secara kelembagaan maupun pribadi, tidak saja diizinkan, tetapi juga dianjurkan. Bahkan, menurut sumber yang dapat dipercaya, di antaranya seorang mantan Menteri Pertahanan, pendapatan militer di luar anggaran resmi adalah 65-75 persen dari total anggaran mereka, dan jumlah anggaran militer yang "bocor" ke berbagai individu adalah 65 persen.31 Lebih dari 62 juta hektar hutan telah diserahkan kepada HPH tanpa proses penawaran tender kepada limapuluh satu konglomerat dan perusahaan hutan negara yang mempunyai ikatan dengan militer dan keluarga Soeharto.32
Karena tidak memiliki modal atau keahlian untuk mengembangkan usaha penebangan, para pejabat militer mengadakan kerja sama dengan para investor, terutama melalui pembentukan "yayasan amal" yang tidak jelas,33 perusahaan terbatas, koperasi, atau perusahaan perseroan yang dikuasai kepentingan militer.34 Pada tahun 1995, lebih dari satu hektar konsesi penebangan dipegang oleh berbagai perusahaan yang seluruhnya dimiliki oleh yayasan militer.35 Ini belum termasuk berbagai perusahaan yang sebagian kecilnya dimiliki oleh militer atau beroperasi tanpa izin dan konsesi resmi. Seorang analis menghitung bahwa pada tahun 1999, secara kolektif angkatan bersenjata Indonesia dan berbagai perusahaan perseroannya menjadi pemegang konsesi kayu terbesar ketujuh di Indonesia, dan produsen kayu papan dan kayu lapis terbesar kesebelas.36 Kontribusi modal militer dalam berbagai usaha ini umumnya sangat kecil, namun demikian berbagai yayasan "amal" tersebut menerima bagian yang besar. Kontribusi militer bukan dalam bentuk modal keuangan, tetapi modal politik yang diperlukan untuk memperoleh akses ke lahan hutan dan menekan para pejabat pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan investasi negara yang menguntungkan mereka.37
Pada tingkat lokal, tentara dan polisi secara rutin berlaku sebagai penegak hukum yang menguntungkan perusahaan, baik untuk menekan protes maupun untuk disewa perusahaan melakukan "pembebasan lahan" dari masyarakat lokal. Di Riau, Brimob sering bertindak kasar untuk mengatasi protes masyarakat lokal yang menentang perusahaan. Pada bulan Oktober tahun 1997, polisi menyerang para demonstran yang berasal dari desa Delik, yang memprotes penyitaan lahan untuk kepentingan pembangunan pabrik pulp dan kertas terbesar kedua di Riau, yaitu Riau Andalan Pulp & Paper. Polisi menembak para demonstran yang menghambat pembangunan jalan, melukai dua orang dan menangkap salah seorang dari pengurus masyarakat, wartawan lantang Marganti Malanoe.38 Malanoe dihukum tiga tahun penjara karena melakukan provokasi dan sabotase.39 Contoh yang lain dari Riau adalah konsesi perkebunan kelapa sawit PT Tor Ganda di kabupaten Rokanhulu, yang pada tahun 1996 membuka lebih dari 10.000 hektar hutan dan kebun karet lokal dan diduga melakukannya tanpa izin. Pada tahun 1999, ketika masyarakat lokal dari desa Mahato dan Dalo-Dalo memprotes kehilangan lahan mereka, mereka diserang oleh polisi dan preman-preman yang membakar 100 rumah di tiga desa dan menembak para demonstran sehingga membunuh satu orang dan melukai tigapuluh orang.40
Para tentara dan polisi tetap mempunyai alasan ekonomi yang kuat untuk melindungi industri kehutanan, dan pada masa pemerintahan paska-Soeharto, hanya sedikit yang telah dilakukan untuk memperbaiki pertanggung gugatan aparat keamanan negara atau keterlibatan mereka secara formal maupun tidak formal dalam bisnis kehutanan. Kedekatan hubungan Presiden Indonesia yang sekarang, Megawati, dengan pihak militer terbukti menjadi hambatan bagi reformasi, mengkompromikan usaha-usaha untuk memperbaiki pertanggun gugatan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia, terutama pilihan Presiden untuk pribadi-pribadi pemegang kepemimpinan militer yang dahulu termasuk dalam lingkaran Soeharto,41 dan dalam pengadilan hak-hak asasi manusia kasus Timor Timur yang banyak cacatnya.42 Para penasihat hukum hak-hak asasi manusia menyatakan bahwa kegagalan dalam mengusahakan transparansi berbagai bisnis dan anggaran operasional militer adalah salah satu penghalang utama dari usaha meningkatkan pertanggung gugatan dan mengurangi konflik bersenjata di berbagai daerah yang kaya sumber daya alam, seperti Aceh, Papua, Maluku, dan Poso.43
Setelah puluhan tahun dilindungi oleh alat keamanan negara, berbagai bentuk penebangan liar telah tumbuh subur, baik untuk ekspor ke Singapura dan Malaysia dan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat. Bentuk-bentuk umumnya adalah penebangan di wilayah hutan lindung dan taman nasional, dan penebangan tanpa izin sah atau di luar wilayah yang diizinkan. Keterlibatan di berbagai sektor ilegal merupakan strategi yang sudah lama diterapkan untuk menambah anggaran militer sekaligus keuntungan pribadi, terutama melalui sektor pertambangan dan kehutanan. Menurut para pengamat dan penyelidik rahasia, agen militer, polisi dan pejabat pemerintahan lokal bertindak sebagai pendukung keuangan dan pelindung dalam masing-masing tahap operasi penebangan liar, termasuk ekstraksi kayu, pengangkutan, dan pengolahan. Keterlibatan yang dalam ini telah didokumentasikan dengan baik di hutan-hutan lindung di Aceh44 dan Kalimatan Tengah.45 Di Riau, World Wide Fund for Nature (WWF) dan Department for International Development (DFID) Inggris Raya telah melakukan berbagai penyelidikan rahasia terhadap tindakan penebangan liar dan penggergajian di kawasan lindung. Pada tahun 1998, DFID mendokumentasikan 23 penggerjajian liar di sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Riau; 12 di antaranya mempunyai dukungan militer, 1 memiliki dukungan polisi, dan 5 mendapat dukungan Departemen Kehutanan.46
Keterlibatan mendalam pemerintah dengan penebangan liar telah diakui secara terbuka oleh mantan Direktur Jendral Kehutanan Suripto. Mantan dirjen ini diduga keras menerima ancaman mati karena usahanya untuk mengurangi keterlibatan militer dan pejabat dalam penebangan liar, dan akhirnya diberhentikan dari kedudukannya. Tindakan ini oleh berbagai pengamat dipercayai sebagai akibat tindakan-tindakannya yang menentang korupsi di sektor kehutanan.47 Suripto menyerahkan bukti dugaan keras korupsi yang dilakukan oleh para gembong bisnis utama dan 18 sindikat penebangan liar ke Kantor Kejaksaan Agung dan Polisi. Mereka yang terlibat di antaranya adalah bos kayu dan kroni Soeharto yaitu Prajogo Pangestu dan puteri Soeharto yaitu Siti Hardijanti "Tutut" Rukmana. Suripto menduga keras bahwa mereka di antaranya terlibat dalam penipuan dan menyalahgunakan dana reboisasi (karena memberikan perkiraan yang terlalu tinggi tentang luas lahan yang akan direboisasi dengan tujuan mendapatkan dana reboisasi yang lebih besar), menghindari pajak, dan sengaja membakar lahan untuk perkebunan yang melanggar undang-undang tentang larangan pembakaran. Sampai sekarang belum ada tuduhan atau tuntutan resmi yang telah diajukan.48
Pemerintah Indonesia setidaknya telah mengakui secara nominal kepentingan ekonomi anggaran belanja militer dalam anggaran negara melalui komitmennya dalam Letter of Intent (LOI) kepada IMF pada tanggal 20 Januari tahun 2000, yang menyatakan:
Setiap dana sisa di luar anggaran harus dikenai audit tahunan. Selain itu, kami telah menginstruksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa selanjutnya audit internal operasi keuangan seluruh badan pemerintah memperhitungkan semua sumber bantuan anggaran tambahan. Hal ini akan berlangsung mulai tahun 2000 dan akan mencakup militer.49
Komitmen ini juga memberi tanggung jawab yang jelas kepada IMF untuk mendesak tindakan yang berarti terhadap kegiatan usaha militer yang menggunakan dana dari luar anggaran. Sebelum tahun 2001, LOI tersebut menyatakan bahwa badan pemerintah telah "diaudit sebagaimana diperkirakan sebelumnya," termasuk delapan yayasan militer dan satu yayasan polisi negara.50 Selanjutnya nota tersebut menyatakan, "Pelaksanaan tindakan perbaikan bagi seluruh kasus akan dipublikasikan secara berkala." Akan tetapi, pada bulan Juni tahun 2002, perwakilan IMF menyampaikan kepada Human Rights Watch dan delegasi para aktivis Indonesia bahwa IMF belum meminta untuk melihat hasil audit, tidak mengetahui perkembangan tindakan perbaikan, dan tidak mengetahui bahwa audit, yang dilaksanakan oleh badan pemerintah, akan diterbitkan secara terbuka.51
Ledakan Perkembangan Pulp dan Kertas Indonesia
Keterlibatan pihak militer yang begitu dalam dan kelemahan peraturan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi industri kehutanan Indonesia untuk mengeruk kekayaan hutan-hutan yang sangat luas yang kaya dengan kayu di luar Jawa. Sementara industri kehutanan di bawah Soeharto melejit, dan membuat Indonesia menjadi salah satu pengekspor produk kayu tropis terbesar di dunia, industri ini sebenarnya tidak berkelanjutan dinilai dari manfaatnya bagi manusia dan kerusakan lingkungan yang ditumbulkannya.
Walaupun pemerintah kolonial Belanda telah memulai penebangan hutan jati secara hebat dan membangun perkebunan jati di Jawa sejak abad ketujuhbelas, penebangan komersial berskala besar dan pertanian kebun hutan tidak dimulai hingga akhir 1960-an. Sejak saat itu, hampir setengah dari hutan di Indonesia telah ditebang dan kecepatan penebangan hutan tahunan meningkat. Pada tahun 1979, produksi kayu per tahun di Indonesia lebih besar daripada seluruh produksi gabungan Amerika Latin dan Afrika.52 Seperti dijelaskan sebelumnya, kebijakan Orde Baru mendorong terjadinya patronase politik dan kecepatan konversi yang tinggi dari hutan ke uang tunai, dan usaha ini memberikan hasil yang luar biasa.
Pertumbuhan pesat industri kehutanan di Indonesia dicirikan oleh rangkaian pembangunan berbagai sub-industri, secara berurutan, kayu mentah, kayu lapis, dan pulp dan kertas. Industri kehutanan pertama yang "meledak" adalah industri kayu awal tahun 1970-an, yang mendapat lahan lebih dari 30 persen total luas lahan nasional untuk konsesi penebangan, yang diberikan sewenang-wenang (tanpa penawaran bersaingan), sebagian besar untuk para konglomerat usaha yang terdiri dari keluarga Soeharto, rekan usaha, dan sekutu politik dan militer. Hanya sedikit penelitian yang dilakukan terhadap kelayakan ekonomi dari berbagai operasi komersial ini dan terhadap pengelolaan sumber daya publik. Sebelum akhir tahun 1970-an, Indonesia menjadi pengekspor kayu tropis terbesar di dunia, melebihi gabungan Amerika Latin dan Afrika. Ekspor kayu ini menghasilkan 1,5 miliar dolar AS per tahun-sebagian besar keuntungan dikuasai oleh 64 keluarga konglomerat saja.53
Dalam dekade selanjutnya, para elit bisnis mengalihkan perhatian mereka dari kayu mentah ke pengembangan industri produk kayu bernilai tambah untuk meraih untung yang lebih besar. Sebelum akhir tahun 1980-an, kehutanan Indonesia menjadi salah satu yang terkemuka di dunia-kali ini dalam hal kayu lapis tropis, yang produksinya mencapai 79 persen pasokan global. Akan tetapi, keberhasilan industri kayu lapis dalam negeri ini didorong oleh kebijakan pemerintah yang ternyata menghancurkan secara ekonomi, ekologi, dan sosial. Berbagai peraturan pemerintah yang mengiringi larangan ekspor kayu bulat dan berbagai subsidi untuk perusahaan-perusahaan kayu yang membangun unit-unit pengolahan, memastikan terjadinya dominasi konsesi kayudan industri pengolahan kayu lapis oleh sejumlah kecil produsen utama, sementara monopoli horizontal terhadap pemasaran dan ekspor kayu lapis dikembangkan oleh teman dekat dan rekan bisnis Soeharto, yaitu Mohammad `Bob' Hasan dan kartel kayu lapisnya APKINDO.54 Larangan ekspor menurunkan secara artifisial harga kayu dalam negeri, sehingga menjamin adanya akses industri terhadap kayu murah, dan mendukung peningkatan melebihi kapasitas yang menyebabkan peningkatan kecepatan penebangan dan penyitaan lebih lanjut lahan masyarakat lokal.
Sejumlah analis, termasuk Bank Dunia, memandang gelombang produksi yang berlebihan dalam industri kehutanan Indonesia sebagai pendorong utama terjadinya penebangan liar. Oleh karena itu mereka menyatakan bahwa berbagai kebijakan yang mendorong perluasan industri ternyata menimbulkan efek yang buruk terhadap hutan, masyarakat yang bergantung pada hutan, dan keberkelanjutan ekonomi di sektor kehutanan. 55 Laporan tahun 1999 dari Kedutaan AS di Jakarta menyatakan secara terus terang tentang kehutanan Orde Baru yang sudah lama menjadi pengetahuan umum.
Berbagai perusahaan, yang tidak efisien tetapi diistimewakan, dengan kantong besar dan pengaruh di bidang politik, menjalankan operasi perusahaannya dengan sedikit atau tanpa pengawasan supervisi. Pohon-pohon ditebang secepat dan semurah mungkin dengan sedikit usaha perlindungan terhadap lingkungan. Penebangan liar berkembang dengan keterlibatan para pejabat lokal.56
Pada akhir tahun 1980-an, industri pulp dan kertas mulai meluncur, yang juga dipercepat oleh subsidi pemerintah dalam jumlah besar. Subsidi yang paling nyata adalah pinjaman tidak berbunga dari Dana Reboisasi, sehingga biaya produksi menjadi yang terendah di dunia.57 Dari tahun 1988 hingga 2001, produksi pulp meningkat sepuluh kali lipat dari 606.000 kg ke 6,1 ton per tahun. Produksi kertas meningkat tujuh kali lipat dari 1,2 juta ke 8,3 juta ton per tahun pada masa yang sama. Pada tahun 2001, pulp dan kertas menjadi penghasil pendapatan terbesar dalam sektor kehutanan, mencapai 50 persen dari ekspor kehutanan negara.58
Walaupun dipromosikan sebagai sarana pengembangan industri kehutanan yang berkelanjutan, sektor perkebunan yang berkembang dengan cepat telah merusak hutan-hutan alam Indonesia dan akses masyarakat lokal ke hutan. Dengan pertumbuhan industri pulp dan kertas yang sangat pesat, permintaan akan kayu yang efektif juga membubung tinggi dari 3 juta m³ pada tahun 1990 ke 30 juta m³ per tahun pada tahun 2002.59 Akan tetapi, mayoritas kayu ini diperoleh dari penebangan hutan alam, bukan dari hutan tanaman industri (HTI) atau perkebunan yang berkelanjutan. Dari tahun 1988-2000 hanya 10 persen dari 120 juta m³ kayu untuk pulp berasal dari HTI.60
Peningkatan Permintaan Kayu oleh APP
Asia Pulp & Paper dari Sinar Mas Group telah memimpin pertumbuhan yang luar biasa ini sebagai produsen terbesar di Indonesia, menghasilkan setengah dari seluruh produksi pulp dan seperempat dari kertas di negara ini.61 Dengan total kapasitas pulp saat ini sebesar 2,3 juta metrik ton dan kapasitas pengemasan sebesar 5,7 juta metrik ton, Indonesia menempati urutan pertama di antara negara-negara Asia selain Jepang, dan urutan kesepuluh dalam produksi dunia, setelah raksasa-raksasa seperti International Paper, Enso, Georgia Pacific dan UPM Kymmene. Berkantor pusat di Singapura, saat ini APP memiliki 16 fasilitas pabrik di Indonesia dan Cina dan memasarkan produknya di lebih dari 65 negara di enam benua.62 Pabrik APP Indah Kiat di Perawang, Riau, adalah salah satu dari dua pabrik kertas terbesar di dunia.63 Indah Kiat sendiri memiliki kapasitas produksi sebesar 2 juta ton pulp dan 1,5 juta ton kertas per tahun, yang telah meningkat pesat dari hanya 120.000 ton pada tahun 1989.64
Serat kayu untuk pabrik Indah Kiat dipasok oleh Arara Abadi, yang adalah anak perusahaan Sinar Mas Group, konglomerat yang memiliki APP. Arara Abadi adalah salah satu perkebunan kayu pulp terbesar di Indonesia, yang menguasai konsesi 300.000 hektar di Riau. Peralihan hak atas lahan masyarakat tanpa proses seharusnya atau tanpa ganti rugi yang adil dan tepat waktu merupakan faktor utama yang mendorong perselisihan dan kekerasan antara Arara Abadi dan masyarakat sekitarnya.
Peraturan pemerintah provinsi yang dibuat bahkan pada saat awal pengembangan konsesi perkebunan mengharuskan lahan yang digunakan untuk usahatani masyarakat dan produksi karet dikeluarkan dari areal kerja HTI.65 Tahun lalu, sebuah survei telah dilaksanakan di kecamatan Bunut (Kabupaten Pelalawan, di mana desa Betung, Angkasa dan Belam Merah berada. Lihat Peta B)66 oleh tim gabungan yang terdiri dari berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah lokal, berbagai LSM, para pemimpin masyarakat lokal, dan Arara Abadi, untuk menentukan luas lahan di dalam kawasan HTI yang diklaim oleh masyarakat lokal. Meskipun areal yang diteliti hanya sebagian kecil saja dari kawasan milik Arara Abadi, survei tersebut menemukan kira-kira 20.000 hektar lahan yang diklaim oleh masyarakat. Fakta bahwa survei kepemilikan lahan secara sistematis dan menyeluruh belum pernah dilakukan merupakan indikasi kegagalan pemerintah dalam menegakkan hak-hak asasi: hukum Indonesia mengharuskan lahan yang diklaim pihak ketiga dikeluarkan dari konsesi hutan.
Catatan Arara Abadi menunjukkan bahwa 113.595 hektar lahan konsesinya telah dikalim oleh masyarakat lokal. Walaupun perusahaan ini menegaskan bahwa setengah dari kasus-kasus ini telah diselesaikan, mereka mengakui bahwa 57.000 hektar masih dalam sengketa. Akan tetapi, perusahaan ini tidak memberi rincian yang terkait dengan penyelesaian yang dilakukan atau lokasi lahan yang dituntut, sehingga tidak mungkin melakukan pemeriksaan silang tentang kemungkinan klaim-klaim ini saling tumpang tindih dengan yang ditemukan oleh tim gabungan tersebut.67
Seperti polisi provinsi, para pejabat APP bersikeras bahwa Arara Abadi telah menerima konsesi yang sah dari pemerintah Indonesia. Selain itu karena penduduk lokal tidak memiliki surat kepemilikan resmi atas lahan tersebut, maka mereka tidak mempunyai hak yang sah.68 Direktur Arara Abadi mengakui bahwa hampir semua masalah keamanan mereka bukan bersumber dari "penebangan liar" seperti yang berulang-ulang ditegaskan oleh berbagai perwakilan, tetapi dari berbagai tuntutan hak atas lahan tradisional oleh masyarakat lokal.
Sebenarnya, hampir semua masalah keamanan kami berasal dari masyarakat lokal. Mereka memiliki hak ulayat. Reformasi telah membangkitkan rasa kepemilikan dan keberanian masyarakat dalam mengajukan tuntutan meskipun mereka tidak mempunyai dokumen resmi. Kadang-kadang pemerintah mengirim seorang penengah (mediator), tetapi ganti ruginya sering terlalu mahal.69
Komentar ini mengungkapkan beberapa hal. Pertama, mereka menjelaskan bahwa istilah "penebangan liar" yang tidak tepat sering digunakan untuk mengaburkan tuntutan hak atas lahan masyarakat dan membuat keluhan-keluhan sah dan perlu dinegoisasikan menjadi seperti kegiatan kriminal. Hal ini merupakan faktor yang mendorong konflik-konflik di Angkasa/Belam Merah dan Mandiangin yang diuraikan di bawa. Kedua, pengamatan bahwa reformasi telah membuat masyarakat menjadi "lebih berani" dalam mendesakkan tuntutan mereka merupakan tanda betapa besarnya rasa takut masyarakat akibat diintimidasi di masa lampau. Ketiga, komentar pejabat tersebut menegaskan status kelas dua hak masyarakat asli, meskipun diakui oleh undang-undang. Pejabat Arara Abadi tersebut jelas menyadari bahwa masyarakat mempunyai hak ulayat ,70 tetapi secara tidak langsung menyatakan bahwa akhirnya biaya ganti rugilah yang menentukan apakah hak-hak ini akan diakui atau tidak.
Walaupun Indonesia mengakui hak ulayat dalam undang-undangnya, proses resmi bagi masyarakat lokal untuk mengajukan tuntutan atas lahan belum ada. Berhadapan dengan staf perusahaan dan pegawai pemerintahan lokal yang tidak responsif dan tidak dapat diminta pertanggung gugatannya, masyarakat mungkin mencoba mengajukan kasusnya ke pengadilan. Namuan praktik korupsi dan penyuapan yang harus dilakukan menyebabkan cara ini menjadi tidak praktis bagi masyarakat lokal yang miskin dalam usaha mencari keadilan. Bahkan, perusahaan-perusahaan mengeluh bahwa pengadilan yang korup kadang-kadang meminta mereka memberi ganti rugi kepada penuntut yang tidak sah. Dalam ulasannya pada bulan Juni tahun 2002 mengenai sistem pengadilan di Indonesia, seorang Utusan Khusus tentang Kemandirian Hakim dan Pengacara (Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers) dengan terkejut menyimpulkan bahwa ia "tidak menyadari betapa korupsi sudah sedemikian merasuk ke semua sendi."71 Penilaian ini dikuatkan oleh laporan penelitian yang rinci tentang sistem pengadilan yang disusun oleh Indonesian Corruption Watch. LSM independen ini mendokumentasikan korupsi dan penerimaan suap di semua tingkat proses pengadilan.72
Karena tidak memperoleh surat kepemilikan dan sistem peradilan yang ada tidak menolong mereka, masyarakat lokal mempunyai beberapa cara untuk membuat pengaduan mereka didengar, dan pengaduan secara informal yang disampaikan ke para pejabat lokal sering dibubarkan oleh pihak yang berwajib, sehingga masyarakat lokal menjadi lebih tersingkir. Seperti yang dikatakan secara terbuka oleh pejabat polisi provinsi,
OK, mungkin kadang-kadang lahan disita tanpa diberi ganti rugi. Tetapi jika mereka tidak mempunyai surat-surat bukti kepemilikan, maka mereka tidak mempunyai hak sama sekali. Kebanyakan mereka tidak mempunyai surat bukti kepemilikan. Apa bukti tuntutan mereka? Jadi mereka tidak berhak atas apapun.73
Lahan Arara Abadi yang luas tidak saja dirampas dari penguasaan lokal. Hutan alamnya juga dibabat habis, yang sebelumnya digunakan secara tradisional oleh masyarakat sekitar untuk usahatani lokal dan pengumpulan hasil hutan, termasuk pohon madu yang berharga secara ekonomi dan budaya yang terdapat di hutan alam, yang kepemilikannya diwariskan dari generasi ke generasi. Kebun buah-buahan dan pohon karet masyarakat juga dibabat. Lahan luas yang dikuasai untuk HTI pulp, digabung dengan konsesi-konsesi yang luas milik perkebunan pulp terbesar kedua di Indonesia, ditambah dengan konsesi-konsesi penebangan dan perkebunan kelapa sawit-menyisakan sedikit lahan yang dapat digunakan untuk memperoleh sumber penghidupan tradisional yang bergantung pada hutan (Peta B menunjukkan seluruh wilayah konsesi). Peraturan pemerintah mengharuskan semua lokasi dan ladang desa dihilangkan dari wilayah kerja HTI, dan penanaman tidak diizinkan dalam jarak 1,5 km dari desa-desa atau jalan.74 Namun demikian, pohon-pohon akasia sudah biasa ditanam hingga ke pinggir jalan, dan di beberapa desa, hingga ke pintu dapur rumah-rumah penduduk desa. Seorang pria mengeluh, "Kalau kami ingin membangun kakus, kami harus menebang pohon akasia."75
Kenyataannya, perluasan APP/Sinar Mas Group yang dibiayai dari hutang telah menghasilkan pasokan serat kayu yang melampaui pasokan kayu dari perkebunan akasia dan hutan alam yang tersedia dalam konsesi Arara Abadi. Akibatnya APP/SMG harus membeli dari hutan alam tebang habis di luar wilayah konsesinya yang sudah sangat luas.76 APP/SMG mengakui ketergantungannya pada pembukaan hutan alam untuk memenuhi kebutuhan pabrik: angka-angka yang dilaporkan APP/SMG kepada Human Rights Watch menunjukkan bahwa saat ini pabrik APP, PT Indah Kiat, di Perawang mengunakan kayu seperti itu untuk memenuhi 65 persen dari kebutuhan kayunya-dari total 9,8 juta ton per tahun-saat ini, dari jumlah itu, 25 persen berasal dari luar wilayah konsesinya (meskipun kritikus menyatakan angka itu mendekati 50 persen).77
Saat ini, konsesi Arara Abadi meliputi 6 kabupaten. Pada saat dikeluarkan di akhir tahun 1980-an, HTI ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia. Akan tetapi, pada bulan Oktober tahun 2001, Arara Abadi mengumumkan keinginannya untuk memperluas areal operasinya sebesar dua-pertiga, yang berarti tambahan penebangan seluas 190.000 hektar hutan alam dalam lima tahun berikutnya untuk memasok kapasitas pabrik Indah Kiat Riau yang diperbesar.78 Perluasan ini akan dilaksanakan melalui "usaha bersama" dengan rekan-rekan yang tidak ditentukan dan di bawah persyaratan yang tidak ditentukan. Lagipula, untuk memenuhi peningkatan kebutuhan akibat peningkatan kapasitas produksi, APP/Sinar Mas Group berencana untuk melipatduakan luas hutan alam yang akan dibabat dalam lima tahun mendatang.
Sekarang ini, insentif ekonomi menjadi tidak layak bagi APP dan pabrik-pabrik pulp di seluruh Indonesia untuk melanjutkan perluasan kapasitas yang berlebihan dan ketergantungan terhadap pembabatan hutan alam, dan tekanan keuangan yang kuat akibat biaya pabrik yang sangat besar dan hutang yang berasal dari kelompok kreditor (saat ini sebagian di antaranya menuntut APP untuk membayar kembali melalui proses litigasi) untuk melanjutkan penghematan dan meningkatkan produksi, tanpa memperhatikan konsekuensi terhadap hak-hak asasi dan lingkungan. Insentif seperti ini, terutama di saat peraturan yang efektif masih tetap tidak ada, akan tetap mengancam hak-hak asasi anggota masyarakat lokal.
1 Akhir-akhir ini suatu sumber daya baru, yang sebelumnya tidak pernah menjadi masalah, menjadi sumber persengketaan-bukan emas atau minyak atau kayu keras yang mahal harganya, tetapi pasir. Penambangan pasir untuk kepentingan konstruksi dan pengurukan telah menjelma menjadi bisnis besar dan sektor ilegal ini berkembang pesat. Ekspor pasir ke Singapura untuk kepentingan konstruksi bandara baru lepas pantai telah menjadi pendorong terjadinya penambangan pasir yang tidak terkendali. Banyak spekulan bisnis berada di belakang kegiatan penambangan pasir ini dan mereka merupakan penggerak untuk menuntut pulau-pulau di sekitar Riau sebagai provinsi sendiri. "Menyalip Pesta di Tikungan," Gatra, 27 Juli 2002.
2 Christopher Barr, Banking on Sustainability: Structural Adjustment and Forestry Reform in Post-Suharto Indonesia, (Washington, D.C.: World Wide Fund for Nature (WWF-International), dan Center for International Forestry Research (CIFOR), 2001).
3 Mulyadi AT, Ministry of Forestry and Estate Crops-U.K. Tropical Forest Management Programme, "Pasokan dan Permintaan Kayu Bulat di Indonesia" (Roundwood Supply and Demand in Indonesia), makalah disampaikan dalam pertemuan pra-CGI yang didukung oleh World Bank di bidang kehutanan, berjudul "Removing the Constraints," Jakarta, 26 Januari 2000,
http://lnweb18.worldbank.org/eap/eap.nsf/680c5352d463b70a852567c900770e56/ea9457a51d38757885256877006124a4?OpenDocument (diambil pada tanggal 4 November 2002).
4 32,000 km2 (3,2 juta hektar). Caltex menghasilkan lebih dari 50 persen minyak untuk seluruh produksi minyak Indonesia, dengan nilai sekitar 8 triliun dolar AS per tahun, dan merupakan sumber devisa terbesar bagi Indonesia.
5 Ijin untuk membuka sekitar satu juta hektar telah dikeluarkan untuk tahun 1999. Departmen Kehutanan dan Perkebunan, Data Statistik Perkebunan Provinsi Riau 1999 (Pekanbaru, Riau: Dinas Perkebunan, 2000).
6 Ada tumpang tindih antara kawasan HPH dan perkebunan kelapa sawit karena untuk kegiatan perkebunan harus membuka hutan terlebih dulu, baru kemudian dikonversi menjadi kebun kelapa sawit.
7 Barr, Banking on Sustainability.
8 Barr, Banking on Sustainability; David Brown, "Forgive Us Our Debts: Manipulation of IBRA by Indonesian Forest and Plantation Debtors; The Latest Chapter in Indonesia's Rentier Economy," draf laporan konsultan kepada CIFOR (salinannya ada di Human Rights Watch), Bogor, Indonesia, 7 Januari 2002.
9 Pada tahun 2001, ekspor minyak dan gas menghasilkan 12 triliun dolar AS, ekspor hasil hutan (termasuk pulp dan kertas, kayu lapis dan kayu gergajian, tetapi tidak termasuk kelapa sawit) 5,3 triliun dolar AS. Bank of Indonesia, 2002. <http://www.bi.go.id/bank_indonesia2-utama/data_statistik/data.asp?head=7 (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002).
10 Dalam presentasinya di forum Consultative Group on Indonesia (CGI) tahun 2001 wakil presiden World Bank untuk kawasan Asit Timur dan Pasifik, Jamal-ud-din Kassum, menyatakan bahwa pada tahun 1999 World Bank memperkirakan 65 persen dari jumlah penduduk, atau 120 juta orang, hidup dengan tingkat pendapatan 2 dolar AS per hari dan lebih dari 27 persen hidup dengan pendapatan di bawah 1 dolar AS. "Flight from Poverty," Jakarta Post, 14 November 2001.
11 Mark Baird, Direktor World Bank untuk Indonesia, "Farewell Remarks to the Jakarta Foreign Correspondents' Club," Jakarta, 27 Agustus 2002, http://wbln0018.worldbank.org/eap/eap.nsf/Attachments/082702-MB-JFCC/$File/MB-JFCC+Remarks.pdf (diambil pada tanggal 3 Oktober, 2002).
12 World Bank, "Removing the Constraints: Background on Forests" disajikan dalam pertemuan Paska-CGI untuk bidang kehutanan yang disponsori World Bank, Jakarta, 26 Januari, 2000, http://lnweb18.worldbank.org/eap/eap.nsf/680c5352d463b70a852567c900770e56/ea9457a51d38757885256877006124a4?OpenDocument (diambil pada tanggal 4 November 2002).
13 Peladangan berpindah adalah sistem pertanian yang tidak menggunakan mesin, pupuk, herbisida atau pestisida. Setelah lahan diolah selama satu sampai tiga tahun, lahan dibiarkan bera sehingga pohon-pohonnya dapat melakukan regenerasi dan mengembalikan kesuburan tanah serta memutuskan daur reproduksi hama. Di Indonesia, praktik pertanian seperti ini biasanya menanam karet dan pohon buah-buahan di antara tanaman hutan alami yang sedang melangsungkan regenerasi.
14 Pada tingkat nasional kontribusi perkebunan skala rakyat dan pengelolaan hutan oleh masyarakat ini menymbangkan hasil dari karet sebesar 80 persen, 80-90 persen dari buah-buahan yang dijual, paling sedikit 80 persen dari getah damar (dari pohon Shorea javanica yang digunakan untuk industri kosmetik dan bahan pengawet cat), dan jumlah tanaman keras lainnya untuk kepentingan ekspor seperti kelapa, kayu manis, cengkeh, pala, kopi, lada, mete dll. Lihat G. Michon, H. deForesta, dan A. Kusworo, eds., Complex Agroforests of Indonesia (Bogor, Indonesia: International Center for Research on Agro-Forestry, 2001).
15 H. deForesta, A. Kusworo G. Michon, dan W.A. Djamiko, eds., Agro-forest Khas Indonesia: Sebuah Sumbangan Masyarakat (Bogor, Indonesia: International Center for Research on Agro-Forestry, 2000).
16 Penjelasan UUD 1945, Bab IV, Pasal 18, Ayat 2 berbunyi "[Ada sekitar] 250 jenis lembaga pemerintahan yang independen di tingkat desa (Zelfbesturende landschappen) dan lembaga masyarakat asli (volksgemeenschappen) seperti desa di Jawa dan Bali, negri di Minangkabau dan dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Masing-masing wilayah desa ini memiliki strukture kelembagaan tersendiri (susunan asli) dan karena itu bisa disebut sebagai dareah yang bersifat istimewah. Negara Republik Indonesia menghormati status daerah istimewa ini dan emua peraturan pemerintah mengenai hak-hak asal-usul untuk daerah-daerah ini." Sesuai dengan amademen yang dilakukan pada bulan Agustus 2000, pasal 18, paragraf b sekarang berbunyi, "Pemerintah menghormati dan mengakui struktur masyarakat tradisional bersama dengan aturan-aturan adat mereka asalkan semuanya itu sesuai dengan perkembangan sosial dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan aturan-aturannya akan ditetapkan dalam undang-undang."
17 Mulyadi AT, Ministry of Forestry dan Estate Crops-U.K. Tropical Forest Management Programme, "Pasokan dan Permintaan Kayu Bulat di Indonesia;" dan World Bank, "Indonesia: Environment and Natural Resource Management in a Time of Crisis." Jakarta, 2001. Lihat juga "Illegal Logging Accounts for Two Thirds of Indonesian Log Output" (Asia Pulse/Antara, 23 April 2002), yang menyatakan juga bahwa Direktur Asosiasi Pengusaha Kehutanan Indonesia (APHI) yang mengkonfirmasi perkiraan ini.
18 Derek Holmes, "Deforestation in Indonesia: A Review of the Situation in 1999," laporan konsultan kepada World Bank (salinan file ada di Human Rights Watch), Jakarta, Januari 2000. Lihat juga Thomas Walton, Senior Environmental Specialist di World Bank in Jakarta, "Is There a Future for Indonesia's Forests?" International Herald Tribune, 25 Januari 2000, http://lnweb18.worldbank.org/eap/eap.nsf/680c5352d463b70a852567c900770e56/ddda2de588081cf585256877007f02c5?OpenDocument (diambil pada tanggal 4 November 2002). Untuk penjelasan sumber data dan metodologi yang digunakan untuk mengukur laju penggundulan hutan, lihat laporan Global Forest Watch, Indonesia: The State of the Forest (Washington D.C.: World Resources Institute, 2002). Juga tersedia dalam bahasa Indonesia: Potret Keadaan Hutan Indonesia.
19 World Bank, Indonesia: Environment and Natural Resource Management in a Time of Transition (Washington, D.C.: The World Bank Group, 2001).
20 Komuniksi pribadi, Tim Brown, chief of Party, USAID funded Natural Resources Management Project. Perbandingan ini didasarkan atas estimasi konservatif terhadap jumlah tebangan tahunan (legal dan ilegal) 60 juta meter kubik (m3) kayu, dan laju penggundulan hutan dua juta hektar, kedua angka perkiraan ini disajikan dalam pertemuan bidang kehutanan yang disponsori oleh World Bank setelah pertemuan CGI, 26 Januari, 2000. Satu hektar (ha) = 100 m2. Lapangan bola luasnya sekitar dua hektar. Stu meter kubik kayu setara kuran meja kerja standar.
21 Lihat juga, laporan para peneliti yang disampaikan pada pertemuan paska-CGI 2001 yang diselenggarakan di kantor World Bank di Jakarta, berjudul "Removing the Constraints," 26 Januari 2000, http://lnweb18.worldbank.org/eap/eap.nsf/680c5352d463b70a852567c900770e56/ea9457a51d38757885256877006124a4?OpenDocument (diambil pada tanggal on 3 Oktober 2002).
22 Suripto, Menguak Tabir Perjuangan Suripto (Jakarta: Aksara Karunia, 2001); Environmental Investigation Agency dan Telapak Indonesia, "Timber Trafficking: Illegal Logging in Indonesia, South East Asia dan International Consumption of Illegally Sourced Timber," Jakarta, September 2001; Environmental Investigation Agency dan Telapak Indonesia, "Illegal Logging in Tanjung Putting National Park: An Update," Jakarta, Juli 2000; Environmental Investigation Agency dan Telapak Indonesia, "The Final Cut: Illegal Logging in Indonesia's Orangutan Parks," Jakarta, Agustus 1999; World Wildlife Fund Indonesia, "Report of Survey on the Land Clearing by PT. RAPP (Baserah Sector) dan Log Movement," naskah tidak dipublikasikan (salinan file ada di Human Rights Watch), 4 Agustus 2001; dan Lesley McCulloch, "TriFungsi: Soldiers in Business," disampaikan dalam International Conference on Soldiers in Business, Jakarta, 17-19 Oktober, 2000, http://www.bicc.de/budget/events/milbus/confpapers/mcculloch.pdf (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002).
23 Mark Baird, Direktur World Bank di Indonesia, "Forest Crime as a Constraint to Economic Development in East Asia," disampaikan dalam acara Forest Leadership and Law Enforcement Conference, Bali, September 2001,
http://wbln0018.worldbank.org/eap/eap.nsf/Attachments/FLEG_S8-2/$File/8+2+Mark+Baird+-+Indonesia,+WB.pdf (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002).
24 Christopher Barr, "Discipline and Accumulate: State Practice and Elite Consolidation in Indonesia's Timber Sector, 1967- 1998," MSc thesis (salinan file ada di Human Rights Watch), Cornell University, 1998; Nancy Peluso, Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java (Berkeley, California: University of California Press, 1995); dan The Center for International Environmental Law dan the Indonesian Institute for Research dan Community Advocacy (ELSAM), Whose Natural Resources? Whose Common Good? (Jakarta, Indonesia: ELSAM, 2002).
25 William Ascher, " From Oil to Timber: The Political Economy of Off-Budget Development Financing in Indonesia," Indonesia 65: 37-61, 1998. Sementara sebagian besar Dana Reboisasi digunakan untuk memberikan subsidi industri pulp dan kertas, sebagian lagi dialokasikan untuk proyek-proyek nonkehutanan, termasuk untuk kepentingan ASEAN games 1997 di Jakarta. Bob Hasan juga menerima Rp 250 triliun (100 juta dolar AS) dari DR untuk mendirikan pabrik pulp. Bunga pinjaman ini adalah 4 persen di bawah tingkat bunga di pasar perbankan. Subsidi ini sangat menduntungkan hanya dengan mendepositokan uangnya di bank. Penggunaan DR sebesar Rp 500 triliun yang juga meragukan dalam proyek `Lahan Gambut Sejuta Hektar' yang perencanannya buruk. Proyek ini dilakukan dengan menebang habit hutan alami dan mengkonversi hutan gambut yang tidak subur dan mudah terbakar di atas lahan gambut untuk dijadikan persawahan. Proyek ini juga mengakibatkan kebakaran hutan besar-besaran pada tahun 1997. Pada tahun 1994, Soeharto memerintahkan pinjaman tanpa bunga sebesar of Rp 400 triliun (185 juta dolar AS) dari DR untuk membantu Menteri BJ Habibie's mengembangkan perusahaan pesawat terbang nasional. Pada tahun 1997, Menteri Kehutanan pada waktu itu menyangkal telah mengijinkan penggunaan DR untuk mendanai proyek merugi `mobli nasional' yang dimiliki oleh Tomy Soeharto (didanai oleh bank-bank milik negara), tetapi ia menambahkan bawa bahwa penggunaan dana seperti ini bisa saja terjadi jika presiden mengijinkan. ("Mega Queries Use of Reforestation Fund," Laksamana.net, 24 Januari, 2002.)
26 Undang-Undang Pokok Kehutanan No. 5/1965
27 Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1/1967
28 Undang-Undang Penamaman Modal Dalam Negeri No.1 /1968
29 Istilah "hutan negara" sebenarnya lebih mencerminkan keinginan pemerintah untuk mengontrol sumber daya ini daripad kondisi kawasan yang ditumbuhi hutan sesuai dengan definisi yang digunakan di dalam Undang-undang Pokok Kehutanan tahun 1967 "lahan yang berhutan atau tidak berhutan, yang dinyatakan oleh negara sebagai hutan" (pasal 1, alinea 4). Hutan negara ini kemudian diklasifikasikan lebih lanjut sesuai fungsinya sebagai "hutan produksi terbatas," "hutan produksi," "hutan konversi" (untuk ditebang habis dan "dikonversi untuk pemanfaatan lainnya," seperti perkebunan), "hutan lindung," dan "hutan konservasi."
30 McCulloch mengamati bahwa kalangan militer memiliki peran yang bisa dibenarkan dan sah untuk mempertahankan keamanan melalui keterlibatan langsung dengan politik dalam wujud "dwi fungsi." Menurut McCulloch, kalangan militer sebenarnya melakukan "tri fungsi" melalui fungsi tambahannya di bidang bisnis. McCulloch, "TriFungsi: Soldiers in Business."
31 Hasil wawancara McCulloch dengan mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan Juwono Sudarsono. McCulloch, "TriFungsi: Soldiers in Business."
32 David Brown, "Addicted to Rent: Corporate and Spatial Distribution of Forest Resources in Indonesia," Indonesia U.K. Tropical Forestry Management Programme: Jakarta, September 1999, http://www.geocities.com/davidbrown_id/Atr_main.html (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002).
33 Yayasan ini dibentuk untuk membiayai "kesejahteraan" para prajurit, tetapi pada kenyataannya juga membiayai berbagai kegiatan militer, dan juga sebagai sumber keuntungan bagi kalangan elit militer yang terlibat.
34 Conth-contoh yayasan milik militer yang terkait dengan kepentingan bisnis telah banyak didokumentasikan di bidang penebangan hutan, sektor industri kayu lapis dan pulp. Lihat Lesley McCulloch, "TriFungsi: Soldiers in Business," disampaikan dalam acara International Conference on Soldiers in Business, Jakarta, 17-19 Oktober 2000.
37 Christopher Barr, "Bob Hasan, the Rise of Apkindo, and the Shifting Dynamics of Control in Indonesia's Timber Sector," Indonesia 65: 1-36, 1998.
38 Marganti Manaloe, Penjaraku: Ironi Penegakan Hak Asasi (Pekanbaru, Riau: Opsi, 2001).
39 Surat Dakwaan Nomor Reg Perkara PMD/BKN/EPK/1/1/1998
40 Wawancara Human Rights Watch dengan para aktivis masyarakat, Pekanbaru, Riau, 21 Januari 2002; dan "Meningkat, Pengungsi dari Tembusai," Media Indonesia, 28 Oktober 1999. Pada bulan Desember 1999, masyarakat lokal merasa frustrasi dengan pemerintah yang tidak mengambil tindakan dan menanggapi keluhan mereka tentang serangan dan perampasan lahan oleh PT Torganda. Mereka membalas dendam dengan membakar kantor kecamatan dan markas polisi. Lihat "Kasus Pembakaran Kantor Camat, Mapolsek di Tembusai: Belum Ada Yang Jadi Tersangka," Suara Kita, 15 Desember 1999; dan "Warga Tembusai bersembunyi di Hutan," Media Indonesia, 20 Desember 1999. Pada bulan Maret 2000, masyarakat memblokir truk kelapa sawit of PT Torganda di Bukit Harapan karena sengketa lahan yang tidak pernah diselesaikan. Lihat Riau Pos, 28 Maret 2000. Pada tahun 2001, warga masyarakat mulai mengenakan bea berupa `pajak desa' sebesar Rp 5 juta per bulan untuk truk perusahaan Torganda untuk penggunaan jalan. Pungutan ini oleh direktur perusahaan disebut sebagai `tindakan pemerasan murni' Lihat Antara, 20 Mei 2001, yang dikutip dalam Lesley Potter dan Simon Badcock, "The Effect of Indonesia's Decentralization on Forests and Estate Crops: Case Study of Riau Province, the Original Districts of Kampar and Indragiri Hulu," CIFOR, Bogor, Indonesia, 18 September 2001, h. 80, http://www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/Books/Cases persen206-7.pdf (diambil pada tanggal 4 November 2002).
41 Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin, yang diangkat sebagai juru bicara TNI, diduga terlibat dengan penembakan mahasiswa yang melakukan protes di Universitas Trisakti pada tahun 1998. Lihat Tiarma Siboro, "Sjafrie installed as TNI spokesperson amid controversy," Jakarta Post, 5 Maret 2002. Jenderal Endriartono Sutarto, mantan komandan pasukan pengawal presiden Soeharto, diangkat sebagai Panglima TNI meskipun ada dugaan bahwa ia terlibat dengan kegiatan milisi di Timor Timur. Lihat "Questions on New Commander," Laksamana.net, 15 Mei 2002, http://www.laksamana.net/vnews.cfm?ncat=2&news_id=2722 (diambil pada tanggal 4 November 2002). Brigadir Jenderal Sriyanto diangkat sebagai komandan pasukan khusus meskipun ia diduga keras terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, termasuk serangan kepada pasukan pelindung Jakarta pada tahun 1998, mempersenjatai milisi di Timor Timur, dan peristiwa kerusuhan di Tanjung Priok. Lihat "New Kopassus Chief No Stranger to Abuses," Laksamana.net, 1 Juli 2002. http://www.laksamana.net/vnews.cfm?ncat=48&news_id=3095 (diambil pada tanggal 4 November 2002). Tiga jenderal juga dinyatakan terlibat dengan pembunuhan massal di Timor Timur dan kemudian dpindahkan ke daerah konflik lainnya, Majen Adam Damiri dipindah ke Aceh. Lihat Lindsay Murdoch, "Timor Hard Man Takes over Aceh," The Age, 27 Maret 2001. Majen Mahidin Simbolon ke Papua, dan Majen Hendropriyono, yang diduga berperan penting dalam bidang intelijen kegiatan milisi TNI juga diangkat sebagai Kepala Badan Intelijen Indonesia. Lihat James Dunn, seorang pakar dari UNTAET tentang kejahatan kemanusiaan di Timor Timur, 2000-2001, "The Indonesian Tribunal: A Matter of Justice or Political Diversion?" 17 Agustus 2002, http://www.etan.org/et2002c/august/18-24/18itribunl.htm (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002).
42 Tim Dodd, "Megawati and the Military: Too Close for Comfort," Australian Financial Review, 23 Juli 2002; Human Rights Watch, "The Indonesian Military and Ongoing Abuses," naskah pengantar 31 Juli 2002; dan Human Rights Watch, "Indonesia Verdict Confirms Justice Elusive for East Timor Crimes," siaran pers, 15 Agustus 2002. Lihat juga, International Crisis Group, "The Implications of the Timor Trials," Jakarta/Brussels, 8 Mei 2002 dan International Crisis Group, "Resuming U.S.-Indonesia Military Ties," Jakarta/Brussels, 21 Mei 2002.
43 "The Stagnation of Reforms in Indonesia's Armed Forces," Munir. INFID position paper (salinan file ada di Human Rights Watch), Juli 2002; dan Human Rights Watch, "The Indonesian Military and Ongoing Abuses" Naskah untuk siaran pers, 31 Juli 2002. Lihat juga, International Crisis Group, "Resuming U.S.-Indonesia Military Ties," Jakarta/Brussels, 21 Mei 2002.
44 Lesley McCulloch, "TriFungsi: Soldiers in Business"; John McCarthy, "`Wild Logging': The Rise and Fall of Logging Networks and Biodiversity Conservation on Sumatra's Frontier," CIFOR Occasional Paper 31, Bogor, Indonesia, 2000, http://www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/OccPapers/OP-31.pdf (diambil pada tanggal 4 November 2002).
45 Environmental Investigation Agency dan Telapak Indonesia, "Timber Trafficking: Illegal Logging in Indonesia, South East Asia dan International Consumption of Illegally Sourced Timber," Jakarta, September 2001; dan Environmental Investigation Agency dan Telapak Indonesia, "Illegal Logging in Tanjung Putting National Park: An Update," Jakarta, Juli 2000.
46 World Wildlife Fund Indonesia, "Report of Survey on the Land Clearing by PT. RAPP (Baserah Sector) and Log Movement," naskah tidak dipublikasikan (salinan file ada di Human Rights Watch), 4 Agustus 2001. Lihat juga, World Wide Fund for Nature and Department for International Development (DFID), "Laporan Perkembangan Sawmill Di Wilayah Selatan Taman Nasional Bukit Tigapuluh & Di Sekitar Area KPHP Pasir Mayang," Naskah tidak dipublikasikan (salinan file ada di Human Rights Watch), Indonesia-U.K. Tropical Forest Management Programme, Jakarta, Indonesia, 1998.
47 Lesley McCulloch, "TriFungsi: Soldiers in Business"; dan Suripto, Menguak Tabir Perjuangan Suripto. Menurut banyak kalangan, mantan Menteri Kehutanan Nur Mahmudi dicopot dari jabatannya karena tidak bersedia memberhentikan Suripto dari jabatannya sebagai seorang direktur jenderal. Menteri yang menggantikannya kemudian, Marzuki Usman, meberhentikan Suripto sebagai tindakan pertama dalam jabatan barunya, tetapi waktu itu Suripto telah menyerahkan informasi tentang tuduhan korupsi kepada Pangestu dan Tutut. Seminggu kemudian Suripto dicopot dari jabatannya. Presiden Abdurahman Wahid juga menduga Suripto telah melakukan kolusi dengan Kopassus untuk menjatuhkan dari kursi kepresidenan, dan mengajukan Suripto ke pengadilan dengan tuduhan fitnah-tuduhan ini kemudian dicabut dan President Wahid meminta maaf dan Suripto melancarkan tuduhan balasan. "PR Suripto buat dua Marzuki" Detik.com, 23 Maret 2001 http://www.detik.com/peristiwa/2001/03/23/2001323-085445.shtml (diambil pada tanggal 4 November 2002); "Official locked horns with big timber dan lost" Chicago Tribune, 7 Juli 2001; "Why was the Forestry Minister Axed?" Laksamana.net, 23 Maret 2001, http://www.laksamana.net/vnews.cfm?news_id=734 (diambil pada tanggal 4 November 2002); "Kosa Kata Baru Politik Indonesia: Dinurmahmudikan" Radio Nederland, 20 Maret 2001; "Apa Sebenarnya Akar Permaslahan antara Suripto dan Gus Dur?" Radio Nederland, 5 Mei 2001; "Menteri Kehutanan menyatakan bahwa pencopotan Suripto adalah karena tidak menuruti perintah Presiden Wahid untuk memecat salah seorang pengawalnya" Agence France Presse, 16 Maret 2001; dan "Menteri Kehutanan Mengungkap Alasan Presiden Memecat Suripto" Antara, 16 Maret 2001.
48 Informasi yang juga diserahkan oleh Suripto kepada pengadilan (tetapi tidak pernah ditindaklanjuti) adalah mengenai Marimuti Sinavasan (Texmaco), Syamsul Nursalim (Gadjah Tunggal group), dan saudara titi mantan Presiden Soeharto, Probosutedjo. "Documents on Alleged Graft by Prajogo Submitted" Jakarta Post, 19 April 2001.
49 Letter of Intent, 20 Januari, 2000, paragraf 31.
50 Dua dari Departemen Pertahanan, tiga dari militer, dan masing-masing dari markas besar TNI, angkatan laut, dan angkatan udara. Letter of Intent, 27 Agustus 2001, Paragraf 34.
51 Pertemuan Human Rights Watch dan International Forum on Indonesian Development (INFID) dengan perwakilan dari IMF, Stephen Schwartz (Deputy Division Chief, Asia Pacific Department), Andrea Richter (Economist, Indonesia Program), dan Sanjaya Panth (Senior Economist). Washington, D.C. 18 Juni 2002.
52 M. Gillis, "Indonesia: Public Policy, Resource Management and the Tropical forest," dalam R. Repetto and M. Gillis, eds., Public Policies and the Misuse of Forest Resources (Cambridge, U.K.: Cambridge University Press, 1988).
54 Barr, "Bob Hasan, The Rise of Apkindo."
55 IMF mengakui pengaruh buruk subsidi ini dan kontrol terhadap pasar, dan mensyaratkan agar peraturan ini diakhiri masa berlakunya pada tanggal 15 Januari, 1998 Letter of Intent and Memorandum of Financial Policies. Lihat juga, World Bank, Indonesia: Environment and Natural Resource Management in a Time of Transition (Washington, D.C.: World Bank, 2001).
56 Laporan ini dikeluarkan jauh setelah pemerintahan Orde Baru Soeharto berakhir (10 Maret 1999). U.S. Embassy Economics Section, "If a Tree Falls in the Forest, Who Has the Export Rights? Indonesia Forestry Regulations 1999" http://www.usembassyjakarta.org/econ/forestreg.html (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002).
57 Biaya produksi diperkirakan 200 dolar AS per ton kayu, hanya sebagian kecil dari biaya produksi pulp di Amerika Utara, yang adalah produsen pulp terbesar di dunia. Biaya ini murah karena harga bahan mentah dari hutan sangat murah, subsidi dari pemerintah (termasuk untuk memulai industri ini dan juga subsidi bahan bakar minyak) dan keringanan pajak, upah buruh murah, dan letaknya yang dekat dengan sumber bahan mentah sehingga biaya transportasinya rendah dengan pasar-pasar di Asia.
58 Devisa sebesar 3,5 triliun dolar AS.
59 Berdasarkan nilai kapasitas terpasang. N. Scotland, A. Frasier dan N. Jewel, "Roundwood Supply and Demand in the Forest Sector in Indonesia," naskah tidak dipublikasikan, Indonesia-U.K. Tropical Forest Management Program (ITFMP), 1999. Lihat juga, Neil Scotland, "Indonesian country paper on illegal logging," paper prepared for the World Bank-WWF Workshop on Control of Illegal Logging in East Asia (salinan file ada di Human Rights Watch), Jakarta, 28 Agustus 2000. Industri penggergajian kayu juga mengalami ekspansi besar-besaran dan merupakan konsumer kayu yang terbesar, sekitar tujuh puluh juta meter kbuik per tahun, yang juga berasal dari penebangan liar. Kayu bulat yang besar dan bernilai ekonomi tinggi dipilih untuk dijual di pabrik pengolahan kayu lapis dan sisa kayu yang lebih kecil atau kurang disukai atau cacat dijual ke pabrik pulp - suatu bentuk pemanfaatan yang memungkinkan seluruh hutan dibabat habis.
60 Barr, Banking on Sustainability.
61 Diarmid O'Sullivan, "Indonesia: Tempting but not without Risks" Financial Times, Industry Surveys, World Paper and Pulp, http://specials.ft.com/ln/ftsurveys/industry/sc7bbe.htm (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002).
62 Asia Pulp & Paper (APP), http://www.asiapulppaper.com/content/about.asp?menu=1 (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002); dan siaran pers yang dikirim melalui email kepada Human Rights Watch dari APP/Sinar Mas Group on 19 Juni 2002 (salinan file ada di Human Rights Watch).
63 Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), milik keluarga konglomerat Tanoto (Raja Garuda Mas), yang juga terletak di Riau dan merupakan salah satu pesaing terbesar APP. RAPP juga terkait dengan PT Indah Kiat, pabrik pulp terbesar di dunia; tingkat produksi tahunan mencapai dua juta ton. RAPP seluruhnya dimiliki oleh sebuah induk perusahaan di Singapura, yaitu APRIL (Asia Pulp Resources International, Ltd).
64 Barr, Banking on Sustainability.
65 "Jika di dalam suatu kawasan konservasi terdapat lahan yang merupakan milik pribadi, la han desa, pekarangan atau sawah yang diolah oleh pihak ketiga, maka lahan ini harus dikeluarkan dari wilayah kerja suatu perkebunan. Jika lahan ini diinginkan oleh Arara Abadi, maka mereka harus menyelesaikannya dengan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku." Suar Keputusan Menteri Kehutanan SK No. 743 /KPTS-II/1996 (pasal 4, paragraf 1).
66 Survei yang dilakukan tidak mencakup semua wilayah kecamatan; hanya 14 desa yang disurvei. Tim Teknis Klarifikasi Penyelesaian Masalah PT Arara Abadi Dengan Masyarakat Petalangan, "Laporan Pelaksanaan Hasil Pengecekan Tata Batas Areal HPHTI PT Arara Abadi." Laporan survei tidak diterbitkan, Kantor Bupati Pelalawan, Riau, 1 Agustus 2001.
67 "Land Ownership Disputes" (Rekapitulasi Maslah Lahan di Areal HPHTI PT Arara Abadi Distrik), dikutip dalam AMEC Simons Forest Industry Consulting, "APP Pulp Mills & Sinar Mas Group Forestry Companies: Preliminary Wood Supply Assessment," Document 2111 B1754aD10, 12 Oktober 2001, h. 32.
68 Wawancara Human Rights Watch dengan staf pusat APP dan Arara Abadi, Tangerang, 13 Februari 2002; dan staf lapangan di Perawang, Riau, 14 Februari 2002.
69 Wawancara Human Rights Watch dengan Soebardjo, Direktur Arara Abadi, Tangerang, 13 Februari 2002 (Wawancara dilakukan dalam bahasa Inggris).
70 Ia secara terang-terangan menyatakannya sebagai "hak ulayat", yang secara resmi digunakan dalam Undang-undang Pokok Agraria No. 5/1960 untuk mengakui hak masyarakat adat (salah satu Undang-udang yang dikerluarkan setelah Indonesia merdeka) . Lahan yang pemiliknya tidak diketahui atau tidak dapat dibuktikan dengan surat kepemilikan diperlakukan sebagai lahan negara. Namun peraturan pelaksanaan undang-undang ini tidak pernah dikeluarkan dan pengaruh undang-undang ini di lapangan sangat kecil karena sebagain masyarakat tidak pernah diberatahu bahwa mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat bukti hak kepemilikan.
71 Derwin Pereira, "U.N. Condemns Indonesia's Justice" Straits Times, 23 Juli 2002.
72 "Lifting the Lid on the Judicial `Mafia'," Indonesian Corruption Watch, Jakarta. 2002.
73 Wawancara Human Rights Watch dengan pejabat tinggi kepolisian di tingkat provinsi, 19 Februari 2002.
74 Surat Keputusan Menteri KehutananSK No. 743 /KPTS-II/1996, Surat Peraturan Bupati Kampar 21 November 1989.
75 Aliansi Peduli Pelalawan (APPEL), Prahara Abadi? Buku Putih Peristiwa Penyerangan Massal Karyawan Pam Swakarsa PT Arara Abadi, (Pekanbaru, Riau: APPEL, Mei 2001).
76 Barr, Banking on Sustainability.
77 Barr, Banking on Sustainability.
78 AMEC Simons Forestry Consulting, "APP Pulp Mills & Sinar Mas Group Forestry Companies: Preliminary Wood Supply Assessment," Document 2111 B1754aD10, 12 Oktober 2001.