
Banyak analis percaya bahwa kegagalan dalam tata pemerintahan merupakan faktor penting yang membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena krisis ekonomi paling parah di Asia pada tahun 1997.79 Akibat krisis tersebut, dalam waktu 5 bulan, nilai rupiah Indonesia turun 70 persen, inflasi naik 80 persen, dan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan meningkat lebih dari 60 persen.80 Bersamaan dengan peristiwa ini, persepsi masyarakat terhadap pemerintahan Soeharto dipenuhi dengan protes dan slogan yang menjadi terkenal, yaitu "korupsi, kroniisme, dan nepotisme." Persepsi ini menjadi sumber tekanan yang penting, yang akhirnya memaksa Soeharto turun dari jabatannya pada bulan Mei 1998. Meskipun harapan terhadap reformasi setelah Soeharto mundur begitu tinggi, akar penyebab krisis tidak ditangani, termasuk kegagalan penegakan hukum dan pemerintahan yang telah memperlancar pelanggaran hak-hak asasi manusia. Dalam hal-hal penting, respon pemerintahan paska-Soeharto hanya memperburuk kehidupan masyarakat di Riau.
Bab ini pertama akan menyoroti bagaimana proses restrukturisasi bank setelah krisis ekonomi tetap memberikan insentif yang besar bagi perluasan industri kehutanan. Lalu dilanjutkan dengan kajian terhadap reformasi yang berlangsung setelah pemerintahan Soeharto, dengan perhatian khusus pada efek proyek raksasa desentralisasi administrasi dan keuangan fiskal untuk urusan hutan dan masyarakat hutan. Walaupun berbagai langkah menuju reformasi telah dilakukan dalam pemerintahan paska-Soeharto, perubahan yang berarti masih jauh dari jangkauan. Ini akibat niat baik politik yang rendah dan perhatian terhadap perlindungan hak-hak asasi yang masih sangat kurang. Pelaksanaan langkah-langkah untuk menangani kemarahan masyarakat, yang berakar pada ketidakadilan ekonomi yang diwariskan Soeharto, masih sedikit.
Keruntuhan ekonomi Indonesia pada tahun 1997 dan 1998 mendapat sorotan tajam dari para investor di seluruh dunia, tetapi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat pedesaan tidak mendapat perhatian yang sama. Akibat pengelolaan yang buruk dan penanganan keuangan yang lemah, perusahaan-perusahaan yang berhutang sangat besar menambah pinjamannya untuk memperbesar kapasitas produksi. Dengan jumlah hutang yang semakin besar, perusahaan-perusahaan tersebut semakin perlu untuk mempertahankan volume produksi yang besar dengan biaya operasi yang rendah, supaya dapat menghindari ambruknya keuangan. Tanpa adanya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum yang tepat, tekanan keuangan tersebut mendorong perusahaan-perusahaan tersebut memperbesar operasinya yang menyebabkan pelanggaran hak-hak asasi penduduk lokal terus berlangsung.
Setelah "Keajaiban": Restrukturisasi Bank dan Hutan
Krisis ekonomi Asia Timur tahun 1997-1998 memberi pelajaran yang sangat penting, yaitu pertumbuhan pesat tanpa tata pemerintahan yang baik, pada tingkat pemerintah dan perusahaan, dapat menjurus langsung ke krisis nasional. Tingkat pertumbuhan di Indonesia pada masa Orde Baru tidak buruk, tetapi sebagai negara yang patrimonial, negara ini tidak mempunyai kerangka kerja kelembagaan yang dapat menjamin agar tujuan-tujuan pihak swasta tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
-Bank Dunia (tekanan ditambahkan), 200181
Pada masa tahun 1980-an dan 1990-an, tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 7-10 persen per tahun, membuat Indonesia menjadi salah satu negara "Macan" Asia dalam bidang ekonomi. Kondisi ini berubah total pada bulan Agustus 1997. Menyusul ambruknya baht Thailand, investasi asing melarikan diri dan terjadi kekacauan dalam spekulasi nilai mata uang. Kepanikan para investor dan penurunan nilai mata uang "menular" ke Indonesia dan nilai rupiah Indonesia mulai jatuh, turun 70 persen dalam waktu hanya lima bulan. Tingkat inflasi naik hingga 80 persen dan ekonomi menyusut sebesar 14 persen. Tingkat pengangguran naik hampir 20 persen. Bagi yang beruntung dapat tetap bekerja, upah riil turun sebesar 35 persen, sementara harga pangan meningkat 115 persen.82 Para pejabat memperkirakan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan meningkat lebih dari 60 persen. 83
Menanggapi krisis ekonomi dan keruntuhan sistem perbankan, pada awal tahun 1998 IMF membantu pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang bertujuan melikuidasi, menggabung ("merger"), atau merekapitalisasi bank-bank yang tidak sehat dan menjual aset-aset perusahaan-perusahaan berhutang senilai Rp 600 triliun untuk memulihkan likuiditas yang dipinjamkan ke bank-bank yang tidak sehat pada tahun 1997 dan mengurangi hutang dalam negeri. BPPN, yang mandatnya seharusnya berakhir pada tahun 2004, telah dilanda berbagai kontroversi dan perubahan kepemimpinan84 karena kelambatan perkembangan penjualan aset, rendahnya tingkat pemulihan (10-20 persen), dan berbagai tuduhan tindakan kolusi dengan para kreditor yang mempunyai kekuasaan. Para kreditor tersebut, yang kebanyakan memiliki saham utama di perusahaan kehutanan, meminta perpanjangan jadual pembayaran hutang, pengurangan hutang, atau pembelian kembali aset-aset dengan harga yang lebih rendah.85
Para analis secara sangat yakin menunjukkan bahwa persoalan kredit macet, salah kelola, dan pengaturan perusahaan yang buruk telah berlangsung selama ini dan akan terus berlangsung dalam sektor kehutanan.86 Dari total hutang swasta kepada BPPN sebesar 51,5 miliar dolar AS pada tahun 2000, sebesar 3,1 miliar dolar AS adalah pinjaman untuk industri kehutanan; lebih dari setengahnya merupakan kredit bermasalah.87 Selain hutang dalam negeri, produsen pulp dan kertas Indonesia mempunyai hutang sebesar 17 miliar dolar AS dalam bentuk valuta asing. Dari jumlah hutang tersebut, 85 persen adalah hutang Sinar Mas (12 miliar dolar AS) dan Raja Garuda Mas (1,6 miliar dolar AS), yang menjalankan dua operasi perusahaan pulp dan kertas terbesar di Indonesia dan keduanya berada di Riau.88
Kredit macet yang telah berakumulasi sejak tahun 1998 ini sebagian besar adalah akibat due diligence biaya dan risiko proyek yang tidak tepat. Lazimnya, risiko ini muncul karena ada asumsi bank bahwa pemerintah akan menutupi seluruh kerugian. Sejak tahun 1998, IMF mengharuskan pemerintah mengeluarkan jaminan penuh untuk seluruh bank supaya dapat mempertahankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ini dilakukan agar masyarakat tidak menarik depositonya dari bank, meskipun sebelum tahun 1998 terbentuk pengertian implisit bahwa pemerintah akan menutupi pinjaman yang tidak terbayar karena para debitor mempunyai pengaruh dalam sektor pemerintahan dan perbankan. Pengertian ini jelas merupakan bentuk aji mumpung (moral hazard), karena risiko tidak ditanggung oleh para debitor, sehingga justru mendorong para penghutang mengambil tindakan berisiko tinggi daripada menjatuhkan hukuman kepada mereka.89
Kelamahan dalam hal due diligence tercermin darlam rekapitalisasi berulang-ulang yang dilakukan pemerintah terhadap 7 bank domestik yang dikuasai atau di dibentuk oleh para konglomerat.90 Dari sejumlah bank ini, enam bank dimiliki oleh para konglomerat yang mempunyai hubungan dengan perusahaan kehutanan. Contoh utama dari dinamika ini adalah Bank International Indonesia (BII), yang dikuasai oleh Sinar Mas, yang juga menguasai APP. BII telah direkapitalisasi melalui penawaran saham yang lebih banyak untuk menambah modal. Karena tidak ada pembeli lain yang tertarik, saham-saham tersebut dibeli oleh pemerintah Indonesia senilai Rp. 21 triliun, atau 2 miliar dolar AS, meskipun bank tersebut mempunyai kredit macet sebesar 1,2 miliar dolar AS ke cabang-cabang Sinar Mas; dari jumlah tersebut 1 miliar dolar AS adalah hutang APP.91 Sebenarnya, bank ini meminjamkan uang ke cabang-cabangnya sendiri (yang kemudian tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut), sementara sebagai pembeli utama hutang baru tersebut, pemerintah secara efektif menjadi penjamin pinjaman yang macet tersebut.
BPPN dan IMF baru-baru ini menyetujui penawaran saham baru untuk dilakukan BII senilai 535 juta dolar AS, meskipun pemerintah mengakui kemungkinan akan menjadi pembeli tunggal saham tersebut, seperti yang terjadi pada penawaran saham tahun 2001 senilai 1,5 miliar dolar AS. Dengan bantuan IMF, pemerintah menutupi pinjaman yang kemudian dipinjamkan oleh Sinar Mas ke kelompoknya sendiri dan kemudian gagal mengembalikannya. Tanpa adanya pengawasan BPPN dan IMF yang akan menjamin pergantian kepemilikan,92 bank-bank akan direkapitalisasi dan aset-aset dijual dengan potongan harga sebesar 10-30 persen dari nilai asal, sehingga para pemilik lama dapat membelinya kembali dan melikuidasi 70-90 persen hutang mereka dengan gratis.93
Sebagai pembeli utama saham yang ditawarkan BII, sekarang pemerintah memegang 80 persen saham bank tersebut, dan tetap enggan untuk menutupnya. Pemerintah tetap berpendapat bahwa jika BII dibiarkan bangkrut, maka akan membutuhkan biaya yang lebih banyak daripada merekapitalisasi karena pemerintah harus menggantikan simpanan para penabung yang hilang. Akan tetapi, kenyataanya tidak demikian. Analis keuangan Indonesia Drajat Wibowo, yang menentang penawaran saham baru, mengkritik pendapat ini. Drajat mengemukakan bahwa pada tahun 1999, ketika rekapitalisasi pertama terjadi, jumlah deposit saat itu adalah Rp13 triliun; sebelum tahun 2001, pemerintah mengeluarkan Rp. 21 triliun dan Rp. 5,4 triliun tambahan untuk penawaran saham baru pada tahun 2002.94 Biaya tersebut terus meningkat karena pemerintah merekapitalisasi BII secara berulang-ulang.
Sementara itu, dana untuk merekapitalisasi bank-bank yang bangkrut berjumlah 64 miliar dolar AS dalam bentuk hutang publik (dipinjam dari IMF dan dari surat obligasi), jumlah terbesar yang dikeluarkan untuk menjamin bank oleh suatu negara manapun di dunia.95 CLSA (suatu unit kelompok jasa keuangan Credit Lyonnais) memperkirakan bahwa hutang publik Indonesia mencapai 109.1 persen dari PDB tahun lalu, meningkat dari 23 persen pada tahun 1996 sebelum terjadi krisis keuangan.96 Diperkirakan pada tahun 1999/2000 kurang lebih 44 persen anggaran negara digunakan untuk membayar hutang ini, dan pada tahun 2004 persentase ini akan menjadi lebih dari 55 persen.97 Selain menghabiskan anggaran negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pelayanan masyarakat, batas jatuh tempo sebagian besar pinjaman tersebut yang segera terjadi pada tahun 2003-2004 mengancam terjadinya krisis ekonomi lebih lanjut. Dalam sebuah laporan bulan November untuk negara-negara asing yang memberi bantuan dan pinjaman ke Indonesia, Bank Dunia memperingatkan bahwa tingkat hutang negara dan jasa hutang yang tinggi "bukan saja merupakan produk ketidakstabilan yang dialami Indonesia selama empat tahun terakhir - tetapi sekarang juga menjadi penyebab potensial ketidakstabilan ekonomi."
Produksi yang berkelebihan dan hutang APP
Perluasan kapasitas produksi sektor pulp dan kertas Indonesia pada masa sepuluh tahun terakhir dibiayai oleh hutang. Sejumlah 12 miliar dolar AS dikumpulkan dalam bentuk pinjaman modal langsung atau penawaran surat obligasi di pasar Amerika Utara dan Eropa - suatu bentuk investasi yang ternyata merupakan pertaruhan yang buruk.
Dengan beban hutang sebesar 13,9 miliar dolar AS, APP menjadi contoh jelas spekulasi yang sembrono. Untuk membiayai perluasan operasinya dan untuk melanjutkan pembayaran bunga hutang-hutang sebelumnya, APP mulai mengakumulasi hutang valuta asing dalam jumlah besar selama tahun 1990-an dari berbagai ragam lembaga keuangan di Amerika Utara, Eropa, dan Asia. Strategi ini terbukti terus berhasil, bahkan setelah terjadi krisis ekonomi. Akan tetapi, pada bulan Maret tahun 2001, entusiasme investor berbalik arah ketika APP gagal membayar hutang-hutangnya. Strategi APP dalam memperoleh hutang yang lebih banyak untuk digunakan membayar hutang sebelumnya mulai ambruk pada awal tahun 1990-an ketika batas jatuh tempo pinjaman-pinjaman tersebut tiba dan harga kertas dunia jatuh.98 APP membutuhkan hampir 1 miliar dolar AS untuk membayar bunga obligasinya saja-yaitu jumlah yang sama dengan setengah dari bunga tahunan total hutang negara Indonesia pada tahun 1997, atau seperlima dari total tahun 2000. Selain itu, sebagian besar hutang APP berasal dari sumber-sumber dari bank-bank di luar negeri, dan pembayaran pinjaman-pinjaman dalam mata uang dolar menjadi sangat tinggi setelah rupiah jatuh. Pada tanggal 5 Juli 2001 saham APP dicopot dari New York Stock Exchange (NYSE).99 Nilai saham turun dari 16,25 dolar AS per saham pada bulan September tahun 1997 menjadi hanya 8 sen dolar AS pada saat ditutup tahun 2001. Berita utama tentang APP di berbagai jurnal keuangan, yang pada bulan Oktober tahun 2000 mengumumkan potensi investasi APP sebagai "Rongsokan Menjadi Emas" pada bulan Agustus tahun 2001 berubah menjadi "Transaksi Terburuk di Asia."100
Masalah hutang spektakuler APP tersebut menunjukkan bagaimana risiko keuangan yang signifikan telah dilalaikan dan terus diabaikan oleh seluruh pihak yang terlibat-oleh APP, para investor dan penjamin, pengatur negara Indonesia, dan para donor internasional. Seperti operasi pulp dan kertas lainnya yang bermasalah, risiko ini mencakup potensi besar untuk timbulnya konflik sosial di sekitar operasi pabrik. APP dan para konglomerat lain di sektor kehutanan telah mengabaikan risiko ini karena mereka tidak memiliki motivasi untuk memperhatikannya dan merasa yakin bahwa mereka dapat menghindarkan diri dari beban tanggung jawab utama dalam bidang keuangan dan hukum.
"Reformasi" dan Sektor Kehutanan
Kejatuhan Soeharto pada bulan Mei tahun 1998 menggembar-gemborkan reformasi pemerintahan untuk semua dan berakhirnya "kolusi, korupsi, dan nepotisme." Perubahan yang mendadak dan dramatis dalam retorika politik yang berlaku saat itu membawa perubahan yang membangkitkan harapan ke arah pengelolaan sumber daya yang lebih demokratis. Berbagai lembaga keuangan mengakui secara terbuka beban yang tidak pantas ditanggung oleh perekonomian bangsa sebagai akibat korupsi, dan tentu saja menyalahkan `kapitalisme kroni' pemerintahan Soeharto atas krisis yang terjadi. Lebih jauh lagi, beberapa donor internasional utama akhirnya juga mengakui bahwa korupsi di masa Soeharto telah menghabiskan sumber daya hutan, yang hanya memberi sedikit keuntungan kepada masyarakat atau pemerintah lokal tempat penebangan hutan berlangsung selama ini. Para donor tersebut secara terbuka juga menyoroti risiko akibat penggunaan hutan secara serampangan terhadap pertumbuhan ekonomi di masa depan.101
Dengan pergantian pemerintahan yang telah terjadi, masyarakat menuntut pelaksanaan reformasi dan distribusi penguasaan kekayaan yang lebih merata dari hasil penggalian sumber daya alam. Sebagai salah satu penyumbang PDB tertinggi dan pemasok 60 persen produksi minyak nasional, tetapi lebih dari 40 persen penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan, Riau merupakan salah satu contoh yang sangat buruk dari ketidakadilan dalam perolehan pendapatan102-suatu kenyataan yang mendorong gerakan yang kecil tetapi vokal untuk memisahkan diri.103 Tekanan untuk melakukan reformasi ini, terutama setelah pelaksanaan referendum Timor Timur,104 akhirnya mendesak beberapa perubahan di birokrasi pemerintahan yang sangat sentralistis. Presiden masa transisi, B.J. Habibie, menandatangani undang-undang desentralisasi administratif dan fiskal (Undang-undang No.22/1999 dan 25/1999),105 yang secara teoritis membiarkan pemerintah kabupaten untuk menjalankan pemerintahan sendiri dalam hampir semua bidang kecuali dalam beberapa bidang pokok tertentu.106 Undang-undang yang baru ini juga memberdayakan kabupaten untuk mengeluarkan izin pemanfaatan sumber daya yang sebelumnya dikeluarkan oleh departemen-departemen pusat dan menerima pendapatan bersih setelah dikurangi pajak dari minyak sebesar 15 persen, gas alam 30 persen, pertambangan, perikananan, dan kehutanan sebesar 80 persen yang berasal dari usaha-usaha sumber daya yang terdapat dalam wilayah masing-masing.107
Akan tetapi, hingga saat ini, demokrasi di bidang pengelolaan sumber daya alam masih berubah-ubah, dan beberapa perubahan kebijakan justru menambah tekanan pada hutan. Desentralisasi dan reformasi, yang seharusnya menciptakan keadilan dan keberlanjutan, malah menimbulkan persoalan perebutan sumber daya yang rumit, bukan saja di antara pusat dan daerah pinggiran, tetapi juga di antara pihak-pihak yang mengaku mewakili kepentingan "lokal." Selain itu, sejak pelaksanaan desentralisasi pada bulan Januari tahun 2001, berbagai provinsi dan kabupaten administratif baru bertambah dengan cepat. Jumlah provinsi bertambah dari 26 menjadi 33, dan jumlah kabupaten meningkat menjadi 390. Di Riau, jumlah kabupaten melompat dari 6 menjadi 15. Penguasaan atas sumber daya alam yang berharga sering memegang peran utama dalam penentuan ulang batas-batas administratif, sementara para pejabat mencoba membatasi penguasaan atas pemanfaatan sumber daya dan pendapatan. Contohnya di Sulawesi Selatan di sekitar pertambangan nikel INCO, di Maluku Utara di sekitar pertambangan emas, di pulau-pulau lepas dari Riau di sekitar wilayah pembangunan industri yang menguntungkan di zona perdagangan bebas Batam dan ekspor pasir ke Singapura.108 Skenario ini, yang disusun dalam konteks penegakan hukum sistem peradilan yang korup dan tidak berfungsi, telah meningkatkan perebutan penguasaan sumber daya di daerah.
Undang-undang desentralisasi, yang secara resmi dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2001, untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan (dan untuk beberapa daerah, sejak masa kolonial) memberi janji demokrasi bagi pemerintah daerah sehingga berhak mengatur urusannya masing-masing. Tetapi, janji perubahan administratif yang ambisius ini tidak diiringi oleh perencanaan yang baik. Setelah 56 tahun menjalani pemerintahan yang sentralistis, tugas maha besar membangun infrastruktur administrasi kabupaten, mengembangkan kapasitas pegawai pemerintah dan birokrasi dalam mengelola sumber daya baru, dan memindahkan lebih dari dua juta pegawai negeri dari kantor pusat ke kantor-kantor provinsi, membuat banyak kabupaten mengalami kesulitan besar dalam wewenang dan tanggung jawab mereka yang baru. Akibat tidak ada pengawasan atas peraturan lokal atau anggaran, pemerintah lokal banyak yang mengambil kesempatan untuk mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan mereka menarik pajak yang tinggi dari investasi, mengubah produk-produk ilegal (termasuk kayu yang diambil dari hutan alam atau taman nasional) menjadi "legal" hanya dengan membayar pajak daerah.109 Peraturan tingkat nasional, seperti peraturan konservasi sumber daya hutan, ditiadakan pada tingkat lokal karena di bawah otonomi daerah, peraturan tersebut tidak lagi mengikat.
Pelaksanaan reformasi yang tidak lengkap menyebabkan ketidakpastian dan kekacauan dalam hal yurisdiksi dan membuat banyak pejabat di pemerintah pusat meminta berbalik ke sentralisasi. Bahkan, sewaktu laporan ini disiapkan, undang-undang untuk kembali ke sentralisasi disahkan untuk berbagai aspek perizinan dan perencanaan konservasi kehutanan 110 dan rancangan undang-undang yang memberi kekuasaan kepada Presiden untuk membubarkan DPRD dan mencabut undang-undang daerah.111 Alasan tindakan ini bermacam-macam. Para nasionalis keras di kalangan pemerintah, salah satunya Presiden Megawati, menyatakan keprihatinan mereka tentang desentralisasi yang berpotensi menjadi motor timbulnya rasa "kebanggaan etnis yang berlebihan" dan disintegrasi kesatuan nasional.112 Para pendukung industri menyatakan kekhawatiran mereka tentang faktor kenaikan pajak dan ketidakpastian hukum yang terkait dengan desentralisasi merupakan faktor yang merugikan bagi investasi. Sementara itu, para pemerhati lingkungan mengkhawatirkan faktor kelemahan penegakan hukum dan keharusan untuk menghasilkan pendapatan lokal akan mengarah ke pengurasan sumber daya alam secara cepat. Berbagai kritik tersebut berasal dari kenyataan bahwa desentralisasi yang dilaksanakan sering menggantikan pemerintahan pusat di Jakarta yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab dengan bentuk yang sama tetapi skalanya lebih kecil di daerah. Hingga saat ini, desentralisasi telah gagal memberikan solusi untuk persoalan kurangnya partisipasi politik yang berarti (baik di tingkat lokal dan nasional) dan persoalan penegakan hukum yang masih sangat lemah.
Provinsi Riau merupakan contoh kasus. Dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit (5 juta orang) dan kekayaan sumber daya alamnya, Riau dipandang sebagai salah satu "pemenang" dalam desentralisasi. Walaupun beberapa provinsi yang tidak memiliki sumber daya alam telah mengalami penderitaan di bawah tanggung jawab keuangan yang baru bagi pemerintah daerah dan kebijakan pengurangan pendapatan dari pusat, beberapa analis menggambarkan Riau sebagai "Brunei yang lain" - karena sekarang dapat mengakses pendapatan sebanyak 15 persen dari minyak dan 80 persen dari hutan, sehingga dalam tahun pertama memperoleh lonjakan pendapatan tahunan provinsi dari Rp 185 miliar (19,9 juta dolar AS) menjadi Rp 3,98 triliun.113 Memang, data IMF and Bank Dunia menunjukkan "Kapasitas Total Pendapatan Per Kapita" di Riau sebagai yang tertinggi kedua di Indonesia (setelah Kalimantan).114 Akan tetapi, bukti pendapatan baru ini sukar diperoleh di daerah pedesaan di Riau. Kenaikan pendapatan tersebut belum terlihat memperbaiki berbagai pelayanan atau kapasitas pemerintahan lokal. Desentralisasi belum memperbaiki jalan-jalan yang rusak, sekolah-sekolah dan rumah sakit-rumah sakit yang kekurangan dana yang berada di provinsi tersebut. Pada saat penelitian di lapangan, para peneliti HRW mengamati gubuk-gubuk kayu sederhana, tanpa listrik atau air ledeng, memenuhi pinggiran perkebunan kelapa sawit dan akasia yang luas, dan berderet di jaringan pipa minyak yang menyebrang seluruh provinsi, kadang-kadang melewati halaman depan masyarakat.
Sebaliknya, desentralisasi memberi dampak yang signifikan terhadap hutan-hutan lokal-dan bukan untuk kebaikan.115 Ketidakmampuan administrasi pemerintah, kebutuhan dana yang mendesak, dan korupsi lokal menyebabkan pemberian izin-izin baru meingkat pesat dalam waktu yang singkat untuk pembukaan hutan. Wewenang untuk mengeluarkan izin ekstraksi kayu dan izin perkebunan telah didelegasikan kepada para Bupati, tetapi tetap saja ada kekacauan dalam menentukan luas lahan yang diberi izin. Akibatnya, banyak kabupaten begitu saja mengizinkan semua lahan, dan kadang-kadang izin diberikan kepada lebih dari satu pihak. Para ahli kehutanan menuduh bahwa kekacauan yurisdiksi dan kurangnya survei yang memadai sering menyebabkan pemberian izin yang saling tumpang tindih dan menimbulkan konflik dalam hal menentukan pihak yang berkuasa atas hutan.116 Bahkan, data Departemen Kehutanan menunjukkan bahwa jumlah izin yang disetujui untuk pembukaan hutan jauh melebihi jumlah hutan yang boleh dikonversi. Di Sumatera saja kelebihan ini mencapai 2,5 juta hektar.117
Selain itu, pada tahun 2000, Departemen Kehutanan mengeluarkan penghentian sementara (moratorium) "konversi hutan" (penebangan hutan untuk dikonversi menjadi ke areal perkebunan) untuk memenuhi persyaratan yang diajukan IMF118 dan sebagai komitmen kepada donor-donor lain dalam CGI.119 Akan tetapi, pelaksanaan penundaan tersebut dipersulit oleh pertikaian antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tentang pembagian wewenang atas pengelolaan hutan. Para pejabat lokal di kabupaten menegaskan bahwa secara teknis, di era desentralisasi, penundaan tersebut tidak berlaku lagi karena sekarang daerah (kabupaten) memiliki wewenang mengatur hutan, sementara Departemen bersikeras bahwa penundaan tersebut harus dilakukan.120 Akibatnya, penundaan tersebut tetap berlaku, tetapi pengaruhnya sangat kecil terhadap kecepatan tebang habis terhadap hutan.
Oleh sebab itu, desentralisasi seperti yang dilaksanakan saat ini sebenarnya bertentangan dengan retorika peningkatan partisipasi dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Seperti yang diuraikan di atas, berbagai pihak dalam pemerintah pusat dan pendukung kalangan industri meminta pencabutan berbagai undang-undang yang dikeluarkan oleh daerah, revisi undang-undang otonomi dan kembali ke sentralisasi dalam berbagai aspek pemerintah, terutama kehutanan.121 Pihak yang berada di provinsi cenderung menggambarkan berbagai gerakan ini sebagai "taktik Orde Baru" untuk mencabut desentralisasi secara keseluruhan dan kembali mengambil alih kekuasaan atas sumber daya berharga dan manfaat ekonomi.122 Bagaimana berbagai kekuatan ini akan berjalan masih belum jelas, tetapi para peneliti kehutanan menyatakan bahwa masa depan hutan-hutan di Riau sangat bergantung pada kegiatan APP dan RAPP, yang kebutuhan kayunya yang sangat besar tampaknya di luar jangkauan pengawasan pemerintah daerah manapun, terutama yang masih baru dan tidak berpengalaman.123
Pada masa paska-Soeharto, berbagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia mempromosikan berbagai bentuk "hutan kemasyarakatan"-termasuk partisipasi lokal melalui skema usaha bersama-sebagai jawaban atas operasi penebangan yang sarat dengan konflik. Reformasi baru ini menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha hutan melalui pembentukan koperasi desa (lihat Bab V). Usaha-usaha ini menawarkan potensi pengelolaan hutan yang lebih adil dan bahkan memberikan beberapa manfaat bagi sebagian masyarakat dari ekstraksi hutan. Akan tetapi, praktik seperti ini masih belum mengikutsertakan pengakuan penuh hak-hak masyarakat lokal atas lahan dan belum menyelesaikan persoalan tuntutan atas lahan yang saling tumpang tindih.124 Tanpa adanya perlindungan hak dan bentuk-bentuk perwakilan yang berarti, proyek-proyek kehutanan "masyarakat" tidak berarti akan menghasilkan partisipasi yang lebih adil dalam pengelolaan hutan atau pengakuan hak-hak masyarakat atas lahan. Para kepala desa dan perantara oportunis secara diam-diam sering menegosiasikan perjanjian pribadi dengan para pengusaha untuk menjual lahan masyarakat dan menyimpan keuntungannya sendiri.125
Selain itu, pengawasan yang dilakukan terhadap proyek bersama hanya sedikit karena pengaturannya tampaknya bertumpu pada asumsi yang salah bahwa bagaimanapun juga, keterlibatan dengan (tidak didefinisikan dengan tepat) masyarakat "lokal" pada hakekatnya akan menjamin lingkungan yang berkelanjutan dan keadilan sosial. Akan tetapi, banyak proyek ini yang begitu saja mengulang kesalahan desentralisasi dengan cara memberi kesempatan kepada para elite tanpa memastikan adanya perlindungan, partisipasi, atau keadilan. Tanpa adanya perlindungan seperti itu, pada akhirnya "usaha bersama" dapat menjadi sarana yang cocok bagi para pejabat perusahaan dan pemerintah untuk mengelak dari tanggung jawab pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan konflik sosial dengan mengaku bahwa kedua hal tersebut bukan masalah mereka. "Desentralisasi tanggung jawab" ini mirip dengan gejala yang lebih luas dalam penegakan hukum, yaitu menggunakan "keamanan masyarakat sipil," yang mengarah ke masalah disiplin, kekerasan, dan usaha untuk mengelak dari tanggung jawab atas berbagai pelanggaran.126
Epidemi Protes Masyarakat
Sejak Orde Baru jatuh, masyarakat lokal yang kehilangan lahannya dan merasa tersingkir dari kesempatan bekerja mulai melakukan protes terbuka. Penghitungan secara sistematis jumlah kasus dalam skala nasional sukar untuk dilakukan, tetapi estimasi para aktivis industri dan masyarakat dapat memberikan indikasi cakupan masalahnya. Asosiasi Industri Kehutanan Indonesia memperkirakan bahwa 53 HPH di Papua, Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan dipaksa menghentikan operasinya pada tahun 2000 akibat berbagai konflik yang terjadi dengan masyarakat lokal.127 Global Forest Watch melakukan survei terhadap surat kabar di Indonesia dari tahun 1997 hingga 1998 untuk memperkirakan bahwa pada masa itu terdapat kira-kira 4000 kasus konflik antara masyarakat dan industri kehutanan, yang terkonsentrasi di wilayah penebangan dan konversi hutan menjadi perkebunan (lihat Peta D yang terlampir), terutama di berbagai provinsi di Riau dan Kalimantan Tengah, yang merupakan pusat-pusat aktivitas ini.
Dalam penelitian lainnya, para aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyusun berbagai laporan mengenai serangan terhadap para petani lokal atau aktivis dari 19 dinas-dinas di provinsi yang terjadi pada tahun 1998-1999. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik agraria dengan perusahaan telah menyebabkan 18 orang meninggal, 190 orang dipukul, 44 penembakan, 12 penculikan, 775 penangkapan, 275 rumah dibakar, 307.109 hektar kebun dan sawah masyarakat lokal dibakar, 2578 orang diteror atau diintimadasi, 14 orang "hilang," dan satu orang diperkosa. Para aktivis KRA menggunakan laporan-laporan ini untuk menilai lebih lanjut bahwa selama periode tersebut, sektor perkebunan (baik hutan, hutan tanaman industri maupun perkebunan tanaman keras seperti kelapa sawit) paling banyak menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat lokal, dan paling sering melibatkan militer atau polisi untuk intimidasi dan tindakan kekerasan.128 Pernyataan ini dihasilkan lewat penelitian yang berbeda, di mana organisasi lingkungan Indonesia LATIN menyusun berbagai laporan tentang konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan hutan di Kalimantan saja. Penelitian ini memperkirakan pada periode tahun 1990-1999 terdapat 8741 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap anggota masyarakat yang terkait dengan HPH, 5757 kasus terkait dengan HTI untuk pulp dan kayu, 3907 kasus terkait dengan perkebunan milik negara, dan 405 kasus terkait dengan perkebunan kelapa sawit atau tanaman perkebunan lainnya.129
Data spesifik dari berbagai penelitian ini tidak dapat dikuatkan dengan bukti-bukti oleh HRW, tetapi dikutip di sini sebagai indikasi bahwa konflik yang terkait dengan industri kehutanan dan masyarakat pedesaan merupakan hal serius yang sering terjadi dan meluas secara geografis.
Berbagai protes terutama sering terjadi seputar industri pulp dan kertas, dan berpusat pada pengaduan yang hampir serupa di seluruh Indonesia. Masyarakat lokal mengadu bahwa mereka menderita akibat:
· Kehilangan lahan karena diintimidasi oleh aparat keamanan negara, tanpa ada jalan keluar atau tanggapan pemerintah atas pengaduan mereka, ganti rugi (kalau ada) diberikan kepada pemimpin desa atau kabupaten yang korup;
· Kerusakan lingkungan, termasuk penebangan hutan dan polusi atau penyusutan ketersediaan air:
· Keterbatasan akses ke lapangan kerja, upah yang rendah dan ketentuan kerja yang tidak memberi ketentraman;
· Perundingan yang tidak jujur pada saat penyelesaian perselisihan, kurangnya transparansi;
· Keterbatasan akses terhadap manfaat kegiatan ekstraksi sumber daya, berbagai program pengembangan masyarakat dilaksanakan tanpa perundingan yang sepatutnya dengan masyarakat;
· Pelanggaran hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berasosiasi, di saat protes ditekan, kerap kali dengan kekerasan.
Sebagai indikasi penolakan masyarakat luas atas industri pulp raksasa saja, sebuah sampel dari berbagai surat kabar lokal dalam beberapa tahun terakhir menggambarkan maraknya aksi-aksi tersebut di seluruh provinsi (untuk contoh-contoh nasional, lihat juga bab berikutnya):
· Bulan Mei tahun 1999: Perselisihan tentang hak masyarakat terhadap kayu hutan menyebabkan masyarakat memblokir jalan Arara Abadi, Beringin, Kabupaten Siak. (Utusan 1 Mei, 1999). Wawancara HRW dengan pemimpin masyarakat di Beringin (3 Februari, 2002) melaporkan bahwa pemblokiran ini juga menimbulkan serangan yang dilakukan oleh 300 Pam Swakarsa Arara Abadi yang menggunakan tongkat pemukul:
Mereka mengejar masyarakat yang berada di lokasi pemblokiran dan mengancam akan membunuh semuanya. Mereka menghancurkan jendela-jendela rumah. Mereka memukul beberapa orang yang berada di pos dengan menggunakan tongkat pemukul kayu - Salah seorang dipukul di kepala sampai berdarah, dan seseorang di antara kerumunan pegawai perusahaan memberikan alat P3K. Pam Swakarsa tidak memakai seragam, tetapi penduduk melaporkan bahwa semua orang mengenal mereka karena sudah pernah melihat mereka sebelumnya di perusahaan. Lebih jauh lagi, penduduk mensalah seorang manajer senior dari lokasi kamp Perawang berada di sana mengarahkan serangan tersebut.130
· April 1999: Sengketa lahan menyebabkan masyarakat memblokir truk-truk Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kabupaten Kampar, Langgam. (Riau Pos, 19 April, 1999).
· Agustus 1999: Sengketa lahan dan pengingkaran janji perusahaan untuk membantu pembangunan masyarakat menyebabkan masyarakat memblokir jalan Arara Abadi, Kabupaten Kampar, Palangkalan Kuras (Riau Pos, 27 Agustus, 1999).
· Juni 2000: Sengketa lahan menyebabkan para anggota masyarakat, secara ilegal, menebang pohon-pohon akasia yang ditanam Arara Abadi pada lahan yang dipertentangkan yang berada di Cemerlang, kabupaten Minas. (Riau Pos, 3 Juni, 2000).
· Oktober 2000: Sengketa lahan menyebabkan masyarakat memblokir truk-truk penebangan RAPP, Kabupaten Kuansing, sektor Cerenti. (Pekanbaru Pos, 15 Oktober, 2000).
· Juli 2001: Sengketa lahan menyebabkan masyarakat menahan duapuluh truk RAPP di kecamatan Kuantan Tengah, sektor Cerenti. (Riau Pos 27 Jul, 2001).
· Februari 2001: Sengketa lahan menyebabkan koperasi desa Pantiacermin menebang pohon yang terdapat di lahan yang dinyatakan sebagai hak Arara Abadi. Ratusan anggota keamanan perusahaan Arara Abadi menangkap 60 penebang, yang kemudian dilepas, dikatakan dalam pers karena mereka memiliki izin yang sah. Penebang tersebut melaporkan kepada pers bahwa mereka dipukul waktu ditangkap. Arara Abadi menyangkal telah melakukan serangan tersebut. (Riau Pos 26 Februari, 2001).
Dengan meningkatnya tekanan ekonomi, frekuensi konflik tampaknya juga semakin meningkat, walaupun sama sekali bukan hal yang baru. Kombinasi yang sama antara intimidasi, intrik ekonomi militer, tidak adanya penegakan hukum yang efektif, kebebasan hukuman bagi para pelanggar, perluasan industri yang tidak terkendali menimbulkan kekacauan yang berubah-ubah di Riau, telah lama terjadi di wilayah-wilayah lain yang menjadi lokasi operasi utama pulp dan kertas. Salah satu contoh yang terkenal adalah Indorayon, pabrik pulp, kertas, dan rayon di provinsi Sumatera Utara milik conglomerat raksasa lain, Raja Garuda Mas.131 Pada tahun 1984, Indorayon menerima izin permulaan untuk pabriknya di Sumatera Utara,atas dukungan gubernur dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.
Seperti dalam keadaan lainnya, masyarakat mulai tidak puas setelah lahan mereka disita tanpa ada ganti rugi. Para wanita sangat merasakan pengaruhnya terhadap mata pencaharian pertanian mereka. Pada tanggal 1 Februari 1990, sepuluh wanita lokal yang sudah tua, yang berasal dari desa Sugapa, Sumatera Utara, ditangkap dan dihukum enam bulan penjara karena merusak perkebunan pohon eucalyptus supaya mereka dapat menanam tanaman pangan di lahan yang mereka anggap sebagai lahan nenek moyang mereka. Menurut penduduk lokal, Indorayon telah mengambil lahan mereka secara ilegal dengan cara bersekongkol dengan para pemimpin lokal kecamatan dan desa, yang telah menjual lahan 62 keluarga secara ilegal.132
Berbagai protes timbul karena pencemaran udara dan air yang diduga disebabkan oleh kegiatan pabrik. Kondisi yang semakin memburuk membuat masyarakat lokal mulai memblokir jalan menuju pabrik pada bulan Mei tahun 1998. Pada bulan Maret 1999, para aktivis lingkungan lokal dari WALHI, yang mengikuti berbagai protes tersebut dari dekat, melaporkan bahwa polisi dipanggil untuk mengatasi protes tersebut. Namun dalam insiden ini tujuh orang ditembak polisi, salah seorang meninggal dunia saat itu juga; 90 orang diduga diculik dan disiksa atau dianiaya, salah seorang kemudian meninggal di rumah sakit akibat luka-luka; dua orang "menghilang" dan dianggap mati, lima menajdi buta atau pincang akibat luka-luka; tujuh rumah atau toko dirusak.133 Setelah itu, empat pegawai pabrik diculik berturut-turut; tiga di antaranya dibunuh.134 Akhirnya, teriakan masyarakat memaksa Presiden di masa transisi, Habibie, menutup pabrik hingga audit operasi yang transparan dan hubungan dengan masyarakat lokal dapat dilakukan.135
Walaupun audit tersebut kelihatannya tidak diselesaikan, hutang Raja Garuda Mas yang besar (di antaranya 2 miliar dolar AS hutang yang dibebani APRIL) dari perusahaan perseroan APRIL menimbulkan tekanan yang sangat besar untuk kembali membuka pabrik. Laporan akhir-akhir ini menyatakan bahwa APRIL berencana untuk menutup pabrik rayon sebagai usaha untuk memperoleh dukungan masyarakat untuk membuka kembali pabrik pulp yang lebih menguntungkan (dengan nama yang baru, PT Toba Pulp Lestari).136 Para aktivis regional mengeluh dan masyarakat protes dan wawancara Human Rights Watch dengan para analis keamanan menegaskan bahwa hanya sedikit tindakan perusahaan untuk menangani keluhan masyarakat sehingga konflik yang lebih banyak tampaknya akan terjadi.137 Di masa lampau, masyarakat lokal berjanji bahwa jika negara memaksa pembukaan kembali pabrik, "Setiap truk yang lewat akan dilempari batu dan mungkin dibakar. Ini adalah perang."138
Gambaran ringkas tersebut bukan bertujuan untuk memberikan analisis yang lengkap mengenai konflik-konflik tersebut, tetapi untuk melukiskan lingkup dampak cara operasi perkebunan-perkebunan secara nasional. Ada kemiripan yang jelas dalam hal hubungan dengan masyarakat lokal, berbagai keluhan yang diderita masyarakat, dan protes serta kekerasan yang tidak dapat dihindarkan. Lemahnya penegakan hukum menimbulkan intervensi pekerjaan perlindungan dan provokasi, yang diduga menghasut masyarakat untuk melakukan protes dan tindakan perusakan dan menuntut uang dari perusahaan (lihat Bab VI di bawah).139 Perkembangan ini tidak saja mempengaruhi kondisi umum hukum dan peraturan negara dan siklus kekerasan di Indonesia, tetapi juga memacu tindakan keras terhadap para aktivis sebagai "provokator" dan penindasan terhadap bentuk-bentuk protes yang sah.
Sejak masa pemerintahan Soeharto berakhir, terjadi berbagai perubahan positif yang menimbulkan peluang untuk menghormati hak-hak atas lahan asli dan keadilan dalam hal partisipasi dalam pengelolaan hutan, sekaligus pengelolaan yang lebih baik. Akan tetapi, sampai sekarang, berbagai peluang ini masih perlu digunakan sebaik mungkin supaya menghasilkan reformasi yang bermakna. Sebenarnya, dalam berbagai hal, situasi saat ini lebih berbahaya bagi masyarakat yang bergantung pada hutan dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Pengadaan Pasukan Keamanan Swasta Arara Abadi
Meningkatnya konflik sosial dan kegagalan penegakan hukum membuat satuan keamanan swasta perusahaan menjadi bagian yang sangat penting dalam mempertahankan kendali usaha. Satuan keamanan khusus Arara Abadi disebut dengan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Swakarsa, yang secara harfiah berarti "Pasukan Keamanan Sukarela," meskipun mereka dibayar). Sebutan ini tersirkulasi secara luas untuk satuan-satuan keamanan sipil yang dibentuk oleh polisi untuk melindungi sidang-sidang khusus parlemen di Jakarta. Sebutan lain adalah PamHut (Pengamanan Hutan). Mereka adalah pegawai perusahaan yang dibayar, tetapi mempunyai hubungan yang dekat dengan polisi lokal. Perwakilan Arara Abadi sendiri menyampaikan ke Human Rights Watch bahwa Pam Swakarsa dilatih oleh polisi. APP juga telah memberikan berbagai keuntungan yang nyata bentuknya kepada polisi lokal. Pegawai APP menyampaikan ke Human Rights Watch bahwa APP/SMG membiayai kantor polisi yang baru di Perawang (kota terbesar di kabupaten Siak yang baru terbentuk, yang merupakan lokasi pabrik Indah Kiat),140 dan para pejabat Brimob (pasukan polisi khusus)141 melaporkan bahwa APP telah membiayai barak-barak Brimob yang baru dan fasilitas lainnya di ibukota provinsi, Pekanbaru.142 Pada waktu-waktu tertentu, polisi lokal dan Brimob, bersama Pam Swakarsa, berpatroli dan memberi dukungan.143
Dalam berbagai kasus pada bab selanjutnya, para saksi mata melaporkan bahwa polisi hadir dan tidak melakukan intervensi untuk menghentikan serangan. Bahkan, dalam beberapa kasus, polisi mendukung aksi Pam Swakarsa. Contohnya, seorang petugas mengarahkan senjata ke salah satu kepala pemrotes. Para direktur Pengelolaan Keamanan dan Risiko Arara Abadi menyampaikan kepada Human Rights Watch bahwa Pam Swakarsa tidak memiliki pedoman dalam penggunan kekuatan maupun prosedur untuk bertanggung gugat.144 Kurangnya tanggung gugat ini membuat para penjaga keamanan tidak banyak berbeda dari penjahat yang dibayar. Tanpa sistem tanggung gugat atau peraturan pemerintah yang jelas, tidak mengherankan bahwa berbagai satuan keamanan perusahaan ini telah digunakan untuk menyerang masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan, dan mereka melakukannya dengan kebebasan hampir sepenuhnya dari hukuman.
Akan tetapi, dalam hal pengadaan pasukan keamanan swasta dan hubungannya dengan polisi, cara-cara penyitaan lahan lokal, maupun meningkatnya keresahan di sekitar operasi perusahaan, APP/Sinar Mas Group dan Arara Abadi tidak sendirian. Sebenarnya APP merupakan cermin dari praktik-praktik dan berbagai akibatnya yang sudah berlangsung sekian lama di sektor kehutanan secara keseluruhan. Akan tetapi, fokus laporan ini pada APP dan Arara Abadi lebih karena rangkaian serangan yang terorganisir terhadap masyarakat yang dilakukan oleh orang-orang yang disewa Arara Abadi. Bentuk serangan seperti ini diyakini Human Rights Watch akan terjadi jika praktik-praktik ini dibiarkan tidak terkendali oleh pemerintah. Hal yang juga memprihatinkan adalah kurangnya perhatian perusahaan terhadap masalah tersebut, meskipun berbagai serangan tersebut telah mendapat perhatian dari kalangan luas dalam media massa dan publik umum, dan terhadap potensi konflik yang dapat terjadi dengan rencana perluasan perkebunan APP untuk memenuhi kebutuhan kayu yang semakin meningkat.
Demikian juga desa-desa yang diselidiki untuk penyusunan laporan ini bukanlah perkecualian-desa-desa ini berada di sekitara areal HTI Arara Abadi yang berbeda; terdiri dari dua kelompok etnis yang berbeda, yaitu Sakai dan Petalangan Melayu. Seperti areal desa-desa dan kebun-kebunnya yang dikelilingi konsesi Arara Abadi, mereka diintimidasi agar melepaskan lahan mereka dengan sedikit atau tanpa ganti rugi. Ketika mereka protes, perusahaan dan pemerintah mengabaikan mereka sehingga mereka memblokir jalan atau menebang pohon-pohon di kawasan HTI dan selanjutnya diserang oleh satuan keamanan Pam Swakarsa perusahaan. Konflik serupa juga terjadi, tidak hanya di seluruh Riau, tetapi juga di seluruh Indonesia. Laporan ini menggambarkan betapa tingginya biaya untuk kebijakan nasional dan internasional yang salah. Korbannya adalah hutan dan hak-hak masyarakat lokal.
79 Penyebab langsung kemerotosan nilai mata uang regional memang dan perekenomian pada tahun 1997 adalah pelarian modal asing yang berlangsung sangat cepat, kalangan analis keuangan sepakat bahwa salah satu akar keruntuhan ekonomi Indonesia adalah struktur fundamental perekonomian yang tercipta karena spekulai yang berlebihan, anlisis risiko finansial yang sangat lemah dan terlalu mengandalkan hutang luar negeri sebagai modal. Semuanya ini berlangsung karena korupsi, tata pemerintahan yang lemah dan kelemahan peraturan sistem perbankan. Di antara para analis yang memiliki pendapat seperti ini adalah Ketua Bappenas sekarang , Kwik Kian Gie, Ekonom dari Amerika Paul Krugman, dan IMF serta ekonom dari World Bank sendiri, dan mantan Menteri Koordinasi Bidang Keuangan Rizal Ramli. Lihat "The Doomsayers whose voices went unheeded" Straits Times, 23 Maret 1998; Mari Pangestu dan Maggir Habir, "Boom, Bust and Restructuring of Indonesian Banks," IMF Working WP02/66, Washington, D.C., April 2002; "IMF Factsheet: IMF Response to the Asian Crisis," International Monetary Fund, 17 Januari 1999, http://www.imf.org/external/np/exr/facts/asia.htm (diambil pada tanggal on 3 Oktober 2002); "Combating Corruption is Key to Indonesia's Economic Recovery, World Bank Advises," World Bank Siaran pers No. 99/1947/EAP, 19 September 1998 http://www.worldbank.org/html/extdr/extme/1947.htm (diambil pada tanggal 4 November 2002); "Recovery from the Asian Crisis: The IMF Role," IMF staff, 23 Juni 2000, http://www.imf.org/external/np/exr/ib/2000/062300.htm (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002); dan Jonathan Pincus and Rizal Ramli, "Indonesia: From Showcase to Basketcase" Cambridge Journal of Economics 22 (6): 723-34, 1998.
80 Angka-angka yang dikutip oleh James Wolfensohn, dalam pidatonya di depan pertemuan tahunan World Bank/IMF tahun 1998. Ia mengutip angka 11 persen sebelum 1997, tetapi angka ini waktu itupun masih bisa dikatakan kontroversial. Dr. Jeffrey Winters, seorang profesor ilmu politik dari Northwestern University, pernah bekerja sebagai konsultan USAID selama awal tahun 1990-an. Ia melaporkan bahwa angka perkiraan tentang kemiskinan semata-mata merupakan rekayasa pemerintah dan angka yang sebenarnya jauh lebih tinggi. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa lembaga-lembaga donor internasional mengetahu hal ini tetapi toh tetap menggunakan angka-angka ini berkali-kali. Marcus Brauchli dan Jay Solomon, "Speak No Evil: Was the World Bank Part of Indonesia's Problem?" Asian Wall Street Journal, 15 Juni 1998. Dalam pidatonya pada tahun 1998, Wolfensohn pun mengakui bahwa angka perkiraan 11 persen ini didasarkan atas penetapan garis kemiskinan ini didasarkan atas jumlah pendapatan 1 dolar AS per hari, yang tentu saja mengaburkan posisi masyarakat yang pendapatannya 1,25 dolar per hari.
81 World Bank, Indonesia: Environment and Natural Resources in a Time of Transition (Washington, D.C.: The World Bank Group, 2001).
82 World Bank, Indonesia in Crisis: A Macro-Economic Update (Washington, D.C.: The World Bank Group, 1998).
83 Brauchli dan Solomon, "Speak No Evil..." Asian Wall Street Journal.
84 Selama empat tahun ada tujuh orang yang menduduki jabatan ketua.
85 M. Taufiqurohman, Ronny Fibri, Agus Hidayat, dan Iwan Setiawan, "The Big Fish Never Lose," Tempo, 28 Januari 2002. Mantan Presiden Abdurahman Wahid bahkan memerintahkan kepada Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk menunda penyidikan raja tekstil dan penghutang terbesar dari Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, Prajogo Pangestu dari Barito Pacific Group, dan Syamsul Nursalim dan Gadjah Tunggal Group. "Inequality before the Law," Jakarta Post, 21 Oktober 2001.
86 Christopher Barr, David Brown, Anne Casson, dan David Kaimowitz, "Corporate Debt and Indonesian Forestry Sector," dalam Which Way Forward? People, Forests and Policymaking in Indonesia, Carol J. Pierce Colfer, dan Ida Aju Pradnja Resosudarmo, eds., (Washington, D.C: Resources for the Future Press, 2002); Barr, "Profits on Paper" dan Banking on Sustainability; Brown, "Addicted to Rent" dan "Forgive Us Our Debts"; Scotland, Frasier and Jewel, "Roundwood Supply and Demand"; Casson, "The Hesitant Boom"; Stephanie Fried dan Titi Soentoro, "ECA Finance in Indonesia: Ecological Destruction and Corruption" Environmental Defense and Bioforum, Occasional Paper 2, Washington, D.C., 1 Desember 2000; dan Haike Mainhardt, "IMF Intervention in Indonesia: Undermining Macroeconomic Stability and Sustainable Development by Perpetuating Deforestation," WWF Macroeconomics Program Office, Washington, D.C., Agustus 2001.
87 Brown, "Addicted to Rent"; and Barr, Brown, Casson and Kaimowitz, "Corporate Debt" memperkirakan bahwa 70 persen dari hutang ini berada di tangan sepuluh konglomerat terbesar. Konglomerat yang sama juga berhutang 2,4 triliun dolar AS dalam bentuk kredit macet di dalam negeri dan hutang luar negeri lainnya sebesar 15 triliun dolar AS.
88 Barr, Brown, Casson and Kaimowitz "Corporate Debt", Barr, Banking on Sustainability.
89 "RI Banking System: Rewarding the Bad Guys" oleh Marzuki Usman, mantan ketua Badan Pengendalian Pasar Permodalan (Bapepam). Jakarta Post, 24 Juli 2002. Lihat juga "Boom, Bust, and Restructuring of Indonesian Banks" Mari Pangestu and Manggi Habir, IMF Working Paper, Jakarta, April 2002. Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk memberikan masa penjaminan sampai dengan Februari 2004. Tindakan ini oleh majalah Tempo disebut "Hadiah paling berharga dari Mengeri Keuangan Boediono kepada masyarakat Indonesia" dan menggantikannya dengan jaminan tabungan seperti model yang diberlakukan di AS Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) untuk nilai tabungan yang lebih kecil dari Rp100 juta. "Changing the Bedclothes" Tempo, 5 Agustus 2002.
90 Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA), Monthly Report no 11, Februari 2001. http://www.bppn.go.id (diambil pada tanggal 3 Oktober 2002).
91 Tom Wright and I Made Senatana, "Foreign Creditors Call for Independent APP Management" Dow Jones Newswire, 24 Juni 2002.
92 Berbagai peraturan resmi pemerintah melarang pemilik untuk membeli kembali aset yang diagunkan karena kredit macet dengan potongan harga, tetapi sebagian besar analis setuju bahwa kemungkinan pembelian kembali seperti ini sulit dicegah dan akan terjadi. "Sharkbait?" Tempo, 30 Juli 2002.
93 Lihat juga, M. Taufiqurohman, Leanika Tanjung and Rian Suryalibrata, "Party Time for the Rich" Tempo, 23 Juli 2002; Dadan Wijaksana, "Bad Debtors May Benefit from IBRA Loan Auction" Jakarta Post, 15 Juli 2002; Timothy Mapes, "IBRA Unit Halts Sales On Fine From Regulator --- Decision Crimps Indonesia's Reform Plans" Asia Wall Street Journal, 5 Juni 2002.
94 Dadan Wijaksana, "Experts Criticize IBRA's Plan on BII's Rights Issue" Jakarta Post, 15 Mei 2002; and M. Taufiqurohman, Agus S. Riyanto and Rian Suryalibrata, "Red Carpet for Lousy Performers" Tempo, 4 Mei 2002..
95 Dana dari likuidasi 13 triliun dolar AS ternyata disalah gunakan oleh bank untuk melakuan ekspansi dan spekulasi dengan mata uang rupiah.
96 "In Asia, Indonesia Looks Most Vulnerable to Argentine-Style Crisis" International Herald Tribune, 15 Januari 2002.
97 Bert Hoffmann, Senior Economist at the World Bank Indonesia, "Issues in Indonesia's Budget Management" DFID workshop for the Indonesian Department of Defense, Jakarta, 26-27 Februari 2000. http://lnweb18.worldbank.org/eap/eap.nsf/Attachments/BH-022702/$File/BH-022702.pdf (diambil pada tanggal 4 November 2002).
98 Kalangan analis industri menyatakan bahwa 40 persen harga pada tahun 2000/200 sebagain merupakan akibat dari (bersamaan dengan kemerosotan perekonomian di AS) karena kapasitas produksi yang berlebihan dalam persaingan "agresif" antara pabrik pulp APP dan APRIL (Ausnewz Pulp & Paper Yearbook 2001, Hobart, Tasmania: Ausnews Intelligence Service). Lihat juga Prime Sarmiento, "Aggressive Sales Of APP Pulp Drag Market Lower - Sources" Dow Jones Newswires, 4 Mei 2001.
99 Suatu perusahaan "dicopot", atau sahamnya dikeluarkan dari perdagangan saham di NYSE, jika harga sahamnya turun di bawah ambang batas terendah 1 dolar/saham.
100 Abe De Ramos, "From Junk to Gold" Corporate Finance, Oktober 2000; dan Michael Shari, " Asia's Worst Deal" Business Week, 31 Agustus 2001.
101 Lihat hasil pertemuan Consultative Group on Indonesia (CGI) tahun 2000- 2002, termasuk pertemuan paska Post-CGI Januari 2000 yang dilaksanakan di World Bank dengan judul "Removing the Constraints", yang khusus untuk membicarakan reformasi di sektor kehutanan; Letter of Intent with the IMF, Januari 1999; pernyataan Menteri Kehutanan kepada CGI, 1 Februari 2000. Sebagian besar dorongan untuk melakukan reformasi di bidang kehutanan setelah kejatuhan Soeharto boleh dikatakan merupakan hasil keterlibatan IMF dan CGI di sektor kehutanan, dengan menetapkan persyaratan untuk pinjaman sementara sebesar 43 triliun dolar AS dan berbagai pinjaman bilateral dan multilateral selanjutnya. Selain itu World Bank juga menyelenggarakan seminar paska-CGI pada tanggal 26 Januari 2000 yang berjudul "Removing the Constraints". Seminar ini mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan, dari kalangan pemerintah (termasuk wakil-wakil dari Departemen Kehutanan, Keuangan, Perdagangan dan Perencanaan) dan juga perwakilan dari masyarakat sipil, lembaga-lembaga akademis serta lembaga-lembaga donor bilateral dan multilateral untuk mendiskusikan reformasi di sektor kehutanan. Setelah seminar ini pemerintah Indonesia menyetujui untuk mendirikan suatu badan Inter-Departmental Committee on Forest (Komisi AntarDepartemen untuk Kehutanan) yang bertugas merumuskan kebijakan kehutanan nasional dan berupaya mengatasi delapan isu terpenting yang dibicarakan dalam seminar tersebut. Delapan isu ini adalah: tindakan terkoordinasi untuk mengatasi penebangan liar, khususnya yang berlangsung di dalam kawasan lindung dan taman nasional; mengurangai industri kehutanan untuk menyeimbangkan antara permintaan kayu dan pasokan kayu; penutupan industri-industri kehutanan yang dibebani hutang berat dan sekarang berada dalam pengawasan BPPN; dan mengaitkan kemungkinan penghapusan hutan dengan pengurangan kapasitas produksi. Namun demikian kemajuan yang dicapai sampai sekarang masih sangat kecil.
102 "Riau Termiskin di Indonesia" Riau Pos, 10 Maret 1999; dan "Pembangunan SDM" Riau Pos, 9 April 1999.
103 "Kedaulatan Riau Dideklarasikian:Riau Merdeka Menyusul" Riau Pos, 16 Maret 1999; dan presentasi Gubernur H.E. Saleh Djasit, "A View from the Provinces: Riau" yang disampaikan di depan masyarakat AS-Indonesian, Washington, D.C., 18 September 2001.
104 Suatu referendum yang disponsori oleh PBB untuk kemerdekaan Timor Timur dari Indonesia dilakukan pada bulan Agustus 1999. Referendum ini menghasilkan mayoritas suara rakyat Timtim yang menuntut kemerdekaan. Ketika hasil referendum diumumkan, kalangan milisi yang setia kepada Indonesia, yang ditengarai telah disponsori dan dipersenjatai oleh kalangan militer Indonesia, mulai melakukan perusakan dan pembunuhan brutal di Dili. Pasukan perdamaian PBB akhirnya datang pada tanggal 20 September 1999.
105 Pertama kali dimandatkan oleh MPR pada tahun 1998 (Tap MPR No XV/MPR/1998 tentang Desentralisasi Administrasi dan Keuangan) setelah Soeharto mundur dari jabatannya.
106 Beberapa kebijakan yang masih ditangani oleh pemerintah pusat adalah mengenai hubungan luar negeri, keamanan nasional, peradilan, fiskal dan agama.
107 Beberapa daerah mendapatkan otonomi khusus seperti Papua dan Aceh. Daerah seperti ini akan mendapatkan persentase yang lebih tinggi dari hasil sumber daya alam (70 persen dari hasil minyak dan gas dan 80 persen hasil kehutanan, perikanan dan pertambangan) dalam upaya untuk mengurangi gerakan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Indonesia.
108 Christopher Duncan ,"The Aftermath of Civil War" Inside Indonesia, Januari 2002; and "Menyalip Pesta di Tikungan" Gatra, 27 Juli 2002.
109 McCarthy, "Wild Logging." Bentuk lain dari penyelundupan kayu ilegal yang dilakukan oleh para pendukungnya adalah melalui penyuapan pihak polisi atau Departemen Kehutanan supaya mereka ini "menyita" kayu ilegal, yang kemudian dijual dalam bentuk "lelang" melalui proses penawaran yang tidak adil, sehingga para pemilik kayu tersebut memiliki semua ijin dan surat-surat untuk mendapatkan kayu yang mereka dapatkan secara ilegal dengan harga yang murah. Global Forest Watch, Indonesia: State of the Forest.
110 Peraturan Pemerintah PP 34/ 2002 tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
111 "Tokoh Riau Tolak Revisi UU Otda" Riau Mandiri, 5 Februari 2002; "Revisi UU Otda No 22 th 99 Bahayakan Daerah" Riau Mandiri, 5 Februari 2002,
112 "Unity in danger, Mega warns" Jakarta Post, 30 Oktober 2001. Memang benar, inilah alasan pemberian kekuasaan administratif berupa otonomi kepada daerah, dan bukan kepada pemerintah provinsi, yang mungkin cukup kuat dan dengan identitas kedaerahan mungkin akan berhasil memisahkan diri.
113 Sadanand Dhume, "A Windfall for Riau" Far Eastern Economic Review, 21 Februari 2002.
114 "Ehtishad Ahmad dan Bert Hofman, "Indonesia: Decentralization-Opportunities and Risks," IMF and World Bank, Jakarta, Maret 2000.
115 Lesley Potter dan Simon Badcock, "The Effect of Indonesia's Decentralization on Forests and Estate Crops: Case Study of Riau Province, the Original Districts of Kampar and Indragiri Hulu" (Bogor, Indonesia: CIFOR Consultant's report, 18 September 2001). http://www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/Books/Cases persen206-7.pdf (diambil pada tanggal 4 November 2002).
116 Holmes, Derek, "Deforestation in Indonesia: A Review of the Situation in 1999" Jakarta, World Bank, Januari 2000; H. Kartodihardjo and A. Supriono, "The Impact of Sectoral Development on Natural Forest Conversion and Degradation: The case of Timber and Tree Crop Plantations in Indonesia" CIFOR Occasional Paper No. 26 (E). , Global Forest Watch Indonesia: The State of the Forest. Washington D.C., World Resources Institute. 2002.
117 Global Forest Watch. Indonesia: State of the Forest 2002.
118 Memorandum of Financial Policies (MEFP), 15 Januari 1998, paragraf 50. "Untuk mewujudkan kelestarian lingkungan, pemerintah akan menyusun naskah dan aturan pelaksanaan Undang-undang Lingkungan yang baru menjelang Maret 1998. Selain itu, pemerintah akan mengkaji ulang dan meningkatkan nilai tegakan hutan, melakukan lelang HPH, memperpanjang masa berlaku HPH dan melakukan pengalihan sampai batas waktu Juni 1998, dan akan menerapkan performance bonds dan mengurangi target konversi lahan sampai pada tingkat yang menjamin kelestarian pada akhir tahun 1998."
119 Consultative Group on Indonesia (CGI) adalah suatu forum yang beranggotakan 30 lembaga donor bilateral dan multilateral donor, yang diketuai oleh World Bank. Forum ini bertemu setahun sekali untuk membahas kemajuan yang dicapai oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan reformasi struktural dan untuk mengkaji dukungan pinjaman negara masing-masing. Seperti namanya, CGI adalah suatu lembaga konsultatif dan tidak menentukan persyaratan-persyaratan kepada pemerintah. Namun demikian kenyataannya setiap negara anggota memiliki persyaratan khusus untuk pinjaman negara masing-masing. IMF adalah anggota CGI tetapi tidak memberikan janji pinjaman melalui CGI karena lembaga ini meminjamkan dananya kepada Bank Indonesia, bukan kepada pemerintah.
120 Surat keputusan Bupati kemudian tidak boleh diberlakukan lagi setelah Peraturan Pemerintah 34/2002 tentang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan ditetapkan. Peraturan ini mengembalikan wewenang pemberian ijin dan penunjukan lahan untuk konservasi dan perlindungan kepada pemerintah pusat. Namun tanpa penegakan hukum yang efektif, kemungkinan kecil wewenang yang sudah terlanjur diberikan kepada daerah ini dapat diambil alih oleh pemerintah pusat.
121 Undang-undang yang akan memberikan wewenang kepada Presiden untuk membubarkan parlemen daerah pernah diusulkan tetapi kemudian tidak disetujui setelah mendapat protes keras dari pemerintah provinsi (Santi W.E. Soekanto, "Regional autonomy-a double standard set in motion?" Jakarta Post, 27 Desember 2001;and "Autonomy-what Jakarta giveth, Jakarta taketh away" Jakarta Post, 31 Desember 2001).
122 Tiarma Siboro and A'an Suryanan, "Councilors reject autonomy revision" Jakarta Post, 31 Januari 2002; "Daerah Tidak Ingin UU Otda Direvisisi" Riau Mandiri, 6 Februari 2002; "Pemerintah Pusat Ingin Kembalikan Sistem Sentralisasi" Riau Mandiri, 7 Februari 2002. Harga pertaruhan ini tentu saja sangat tinggi, khususnya untuk daerah yang memiliki kekayaan alam melimpah. Perdebatan ini muncul dalam sidang parlemen nasional selama pembicaraan tentang peran wakil-wakil rakyat dari daerah. (Bambang Nurbianto, "Brawl brings spotlight on regional representatives faction" Jakarta Post, 3 November 2001).
123 Potter and Badcock. "The Effect of Indonesia's Decentralization."
124 CIEL and ELSAM, Whose Resources?
125 Reed Wadley, "Community Co-operatives, Illegal Logging, and Regional Autonomy: Empowerment and Impoverishment in the Borderlands of West Kalimantan, Indonesia," presentation (salinan file ada di Human Rights Watch) at the conference on Resource Tenure, Forest Management, and Conflict Resolution, Australian National University, Canberra, 9-11 April 2001; McCarthy, "Wild Logging"; "Forests and Regional Autonomy: All in the Hands of the Regents" Tempo, 24 Juli 2001; dan "Land disputes disruptive, confusing in Irian Jaya" Jakarta Post , 10 November 2001.
126 Bentrokan antara milisi yang didukung polisi dengan mahasiswa yang melakukan protes selama sidang istimewa MPR berlangsung pada tahun 1998. "Civilian guards pose threat in Indonesia says rights group," siaran pers Human Rights Watch, 10 November 1998. Milisi ini sudah sering dituduh melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap pedagang kaki lima, tukang becak dan masyarakat di permukiman kumuh yang tidak memiliki KTP di Jakarta. "Public furious at Tramtib's violence, demand changes" Jakarta Post, 26 Januari 2002. Selain itu, gerombolan preman juga meny erang masyarakat yang melakukan protes kepada perkebunan kelapa sawit di Riau. "Meningkat, Pengungsi dari Tembusai" Media Indonesia, 28 Oktober 1999; dan Muhammed Saleh "Awas Konflik Etnis di Tanah Melayu" Forum Keadilan, Edition 15, 28 Juli 2002.
127 Indonesian Forest Industry Association (APHI), "Darurat: Konflik Sosial" Majalah Hutan Indonesia. (7): Maret 2001
128 Dianto Bachriadi, "Kekerasan dalam Persoalan Agraria dan Relevansi Tututan Dijalankannya Pembaruan Agraria di Indonesia Pasca Orde Baru" Naskah tidak dipublikasikan (ada di file Human Rights Watch), Jakarta, Konsorisum Pembaruan Agraria (KPA), 2000.
129 "Community Forest System Managements (SHK) in Indonesia" Voices from the Forest, Agustus 2000 http://www.ntfp.org/voices/voices3/contents3.html (Accessed 8 Juli 2002)
130 Wawancara Human Rights Watch, tetua desa dan beberapa saksi mata lainnya, Beringin, 3 Februari 2002.
131 Raja Garuda Mas juga memiliki perusaahan pulp dan kertas lain, APRIL, yang juga sarat dengan hutang. APRIL mempunya pabrik pulp di Riau (RAPP) yang menjadi sasaran protes masyarakat, walaupun tingkatnya tidak sampai seperti yang terjadi dengan APP atau Indorayon. Masalah sengketa lahan di desa Delik, Riau pernah meletus pada tahun 1997, ketika polisi melakukan penembakan dalam suatu demonstrasi yang berlangsung damai, menyebabkan kematian seorang petani lokal. Salah seorang aktivis ditangkap dan dipenjara selama 5 tahun karena telah mendorong perlawanan terhadap pemerintah. Marganti Manaloe, Penjaraku: Ironi Penegakan Hak Asasi (Pekanbaru, Riau: Opsi, 2001).
132 "The IIU Case: Pulp and Paper versus the People" Ekonesia 4 (2), Agustus 1990.
133 Wahana Lingkungan Lestari Indonesia (WALHI), "Daftar Korban Kekerasan Aparat Militer Dalam Aksi Menuntut Ditututpnya PT IIU, Juli - November 1998" Dokumen tidak dipublikasikan (salinan file ada di Human Rights Watch), Medan, 1998.
134 Richard Borsuk, "Toba Pulp to Dismantle Rayon Plant" Asian Wall Street Journal, 5 Juli 2002.
135 "Government Suspends Indorayon operation" Jakarta Post, 20 Maret 1999.
136 Borsuk, "Toba Pulp to Dismantle" Asian Wall Street Journal.
137 Wawancara Human Rights Watch dengan seorang aktivis lingkungan dari Sumatera Utara, Jakarta, 19 Februari 2002; dan juga pakar tentang keamanan, Jakarta, 11 Februari 2001.
138 Tom Bannikoff, "Old Troubles, New Rules" AsiaWeek, 13 November 1998; Apriadi Gunawan, "Indonesian decision to permit Indorayon to reopen sparks protests" Jakarta Post, 29 Mei 2002; dan "Over 5000 protest the reopening of Indorayon" Jakarta Post, 11 Juni 2002.
139 Wawancara Human Rights Watch dengan perusahaan keamanan swasta di Jakarta, 28 Januari 2002 dan 11 Februari 2002; di Pekanbaru Riau, 7 Februari 2002, di Pangkalan Kerinici Riau, 15 Februari 2002. Lihat Bab 4
140 Wawancara Human Rights Watch dengan Indah Kiat dan staf lapangan di pabrik Arara Abadi, di Perawang, 15 Februari 2002.
141 Brimob, adalah pasukan khusus dari kepolisian yang memiliki tugas khusus untuk melakukan mobilisasi cepat dalam keadaan darurat dan khususnya untuk mengatasi demonstrasi massal dan kerusuhan. Walaupun polisi sekarang terpisah secara administratif sudah terpisah pada tahun 1999 untuk lebih membuat tugas polisi lebih kepada keamanan masyarakat. Namun sejak waktu itu Brimob menjadi cabang militer dari polisi khususnya di Papua dan Aceh, dan memang reputasi mereka sebagai pasukan keamanan yang paling brutal sudah terbukti. Brimob sering terlibat dalam tindakan kekerasan di luar sistem peradilan resmi, penyiksaan, penculikan, dan penindasan terhadap hak kebebasan untuk berbicara, berkumpul dan membentuk perkumpulan. Lihat Human Rights Watch, "The War in Aceh" vol. 13 no. 4 (C), Agustus 2001; dan "Violence and Political Impasse in Papua" vol. 13 no. 2 (C), Juli 2001.
142 Wawancara Human Rights Watch dengan asisten Komisoner Brimob di Pekanbaru, 19 Februari 2002.
143 Namun demikian pejabat APP mengeluh kepada Human Rights Watch bahwa polisi sering tidak responsif terhadap permohonan mereka untuk meminta bantuan. Wawancara Human Rights Watch dengan staf pusat APP/SMG dan Arara Abadi, Tangerang, 13 Februari 2002; dan dengan staf lapangan di Perawang 14 Februari 2002.
144 Wawancara Human Rights Watch dengan Mayor Jenderal (Pensiunan) Tumpal S. and Rasyim N.A. (Direktur dan Wakil Direktor Arara Abadi untuk bidang Keamanan dan Manajemen Risiko), Perawang, Riau. 14 Februari 2002. Mark Werren (pemimpin satuan tugas APP/SMG Sustainability Task Force, dan wakil-wakilnya yang paling sering bertemu dengan wartawan dan LSM asing) pertama memberi tahu Human Rights Watch bahwa Pam Swakarsa itu tidak dipersenjatai, tetapi ketika didesak lebih lanjut ia menjawab, "Yah, mungkin saja mereka menggunakan pentungan atau semacamnya." Wawancara Human Rights Watch dengan staf pusat APP/SMG dan Arara Abadi, Tangerang, 13 Februari 2002. Rasyim N.A. juga menyangkal bahwa Pam Swakarsa dipersenjatai, tetapi ketika dimintai keterangan lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mereka membawa "tongkat rotan hanya untuk pertahanan diri saja". Foto Pam Swakarsa Arara Abadi (Riau Pos, 6 Februari 2002, h. 17) menunjukkan bahwa mereka menggunakan pentungan kayu seperti yang diceritakan oleh penduduk desa.