
Pemerintah memiliki hak dan tanggung jawab untuk bertindak mengatasi ancaman-ancaman terhadap keteraturan publik, dan perusahaan memiliki hak untuk melindungi hak milik dan personelnya. Human Rights Watch mengakui bahwa banyak tindakan masyarakat yang sebenarnya ilegal untuk menyita berbagai kendaraan dan menutup jalan, demikian juga terciptanya suasana yang memanas di mana peristiwa-peristiwa ini terjadi. Pada saat yang sama, para penegak hukum negara dan personel keamanan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi hak-hak asasi manusia dan mencari cara-cara yang sah untuk memelihara keamanan. Untuk membendung arus kekerasan di berbagai daerah, kewajiban untuk menjaga supremasi hukum dan menghormati hak asasi manusia ini khususnya penting di tengah keadaan emosi yang meningkat dan konflik-konflik yang masih terus berlangsung di pedalaman Riau.
Kekerasan dan konflik sosial di antara Arara Abadi dan masyarakat lokal di Riau bukan masalah yang luar biasa. Memang, konflik di sini merupakan contoh umum yang menunjukkan bahwa negara dan kalangan perusahaan yang beroperasi di Indonesia belum berbuat banyak untuk mengatasinya. Harga yang harus dibayar akibat kekebalan hukum yang semakin merebak dan konflik-konflik kepentingan ekonomi yang telah berlangsung lama berupa pelanggaran hak bagi anggota masyarakat lokal, kerusakan hutan, dan marginalisasi ekonomi dan politik penduduk lokal-merupakan kondisi-kondisi yang menimbulkan konflik sosial yang meluas di pedalaman Indonesia. Penegakan hukum negara yang tidak mampu atau tidak mau menyelesaikan konflik sosial mengakibatkan timbulnya berbagai kelompok `keamanan' yang dibentuk oleh masyarakat sipil. Tanpa peraturan hukum yang efektif, kelompok-kelompok ini menjadi tidak terkendali dan berbagai tindakan pelanggaran hak yang tidak memiliki tanggung gugat-pada akhirnya menyebabkan lebih banyak tindakan kekerasan dan kejahatan yang terjadi di sekitar hutan, daripada tindakan untuk menumpasnya. Lebih lanjut, ketidaktaatan pada hukum yang terjadi di pedalaman Riau menimbulkan suasana di mana masing-masing orang bertindak keji dalam hal melakukan hasutan, pemerasan, dan perlindungan terhadap berbagai tindakan penipuan yang dilindungi karena mereka kebal hukum.
Bab ini menjelaskan kerumitan pemerintah Indonesia karena kegagalannya untuk mangatasi masalah-masalah pelanggaran terhadap hak anggota masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada hutan di dalam kawasan HTI Arara Abadi, dan menempatkan peristiwa ini ke dalam konteks nasional mengenai kekebalan hukum luas yang memiliki berbagai implikasi terhadap berbagai hak dan keamanan di seluruh Indonesia.
Kegagalan Pemerintah Indonesia untuk menindak pelanggaran hukum
Polisi lokal sering hadir selama terjadi penyerangan oleh pasukan keamanan swasta Arara Abadi tetapi mereka tidak melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah kekerasan, termasuk serangan fisik, penculikan, dan penganiayaan serius lainnya terhadap anggota-anggota masyarakat lokal. Dalam berbagai kasus, keterlibatan yang erat antara polisi dan keamanan perusahaan Arara Abadi membuat keduanya terlibat dalam berbagai pelanggaran hak asasi manusia, meskipun mereka tidak berpartisipasi secara langsung dalam tindakan penyerangan.
Sayangnya tanggapan pemerintah atas penyerangan sistematis Arara Abadi terhadap masyarakat tidak pernah memadai. Hanya setelah masyarakat bersuara lantang menyusul penyerangan Angkasa/Belam Merah dan Betung barulah pemerintah bertindak, mengadakan berbagai pertemuan bersama antara pegawai perusahaan dan anggota masyarakat. Polisi menangkap dua orang atas tindakan pelanggaran ringan, namun ini hanya dua orang dari ratusan orang yang terlibat dalam penyerangan, di mana ada seorang polisi yang hadir di sana. Seperti dijelaskan sebelumnya, dua anggota milisi itu kemudian diadili, dijatuhi hukuman satu bulan, tetapi hukuman yang mereka jalani ditangguhkan.201 Seorang manajer lapangan Arara Abadi, Jensen Ko, yang sudah diidentifikasi oleh berberap saksi mata sebagai pihak yang menunjukkan dan mengatur penyerangan atas Betung dan Angkasa, kelihatannya diijinkan untuk meninggalkan Indonesia.
Berbagai masalah terus berlanjut meskipun kasus-kasus itu dipublikasikan secara luas. Setelah para kepala desa Mandiangin melaporkan tindakan penyerangan, yang dilakukan oleh Pam Swakarsa, kepada polisi daerah dan kepala camat tanpa ada hasilnya, mereka mengemukakan peristiwa ini kepada media lokal dan para tokoh politik yang bersimpati. Meskipun diliput dalam media massa202 dan ada pengaduan formal yang diajukan oleh seorang pengacara lokal, tidak ada usaha serius yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengusut kasus ini. Aparat kepolisian yang diwawancarai oleh Human Rights Watch menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan peristiwa ini. Seorang aparat dengan jabatan tinggi, yang menolak namanya disebutkan, menyatakan pendapat yang menunjukkan sikap yang diambil oleh aparat penegakan hukum di Riau bukan hanya untuk mengusut berbagai tindakan kejahatan ini, tetapi juga untuk melindungi kesejahteraan masyarakat secara lebih luas, atau mengusut berbagai tuntutan anggota masyarakat:
Masyarakat di sini malas...Mereka ingin punya uang tetapi mereka tidak mau bekerja. Ketika "tanah kosong" tidak ada yang menuntut ganti rugi. Namun sekarang jika ada pohon akasia dan sawit di tanah kosong tersebut, setiap orang meminta ganti rugi.203
Polisi mengatakan masalah tersebut dianggap selesai. Ketika ditanya mengenai apakah masyarakat puas dengan resolusi yang diambil, seorang aparat kepolisian mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa mereka lelah telah turut campur untuk menyelesaikan masalah dan jelas bahwa mereka tidak bermaksud untuk membahas kasus itu lebih lanjut.
Sikap paternalistik terhadap penduduk desa dan kecendurungan untuk lebih mendahulukan kepentingan ekonomi diatas hak asasi manusia, dari saat penyitaan atas lahan yang pertama sampai saat ini, benar-benar sudah sangat medalam. Misalnya, seorang aparat kepolisian mengatakan kepada HRW bahwa berbagai pertimbangan mengenai keuangan lebih diutamakan daripada menyelesaikan konflik:
"Kepuasan" itu relatif. Pihak kepolisian merasa bosan berusaha menanganinya-mengumpulkan para pemuka masyarakat bersama-sama, mengadakan berbagai diskusi. Para investor tidak akan datang ke sini jika anda tetap mengemukakan semua masalah ini. Pekerjaan anda [HRW] sangat merugikan provinsi ini. Kami harus maju, harus berkembang. Untuk itu, kami membutuhkan bisnis yang lebih banyak. Kami tidak bisa terus-menerus menghadapi semua masyarakat ini dan berbagai LSM yang setiap saat menuntut hak masyarakat adat dan pelanggaran terhadap HAM. Kami menganggap masalah ini selesai dan ditutup. Jangan mengorek semuanya lagi. Karena ini menimbulkan suasana yang `tidak kondusif' [tidak stabil, tidak aman]. Sudahlah, ini hanyalah masalah-masalah yang sangat kecil. Bukan merupakan pelanggaran HAM.204
Daripada menggunakan sistem legal atau arbitrasi untuk menyelesaikan perselisihan lahan, pihak lokal yang berwenang dan kelompok APP/Sinar Mas merekayasa "upacara-upacara damai secara tradisional" dengan masyarakat lokal. Namun, sulit diketahui bagaimana usaha-usaha seperti ini akan mampu memberikan penyelesaian jangka panjang bagi perselisihan ini karena berbagai tuntutan lahan yang ada tetap tidak terselesaikan dan, kasus di Angkasa/Belam Merah, tuntutan terhadap para penebang hutan belum pernah ditarik. Dengan mengadakan acara-acara seperti ini hanya akan membiarkan konflik lebih buruk muncul kembali di kemudian hari.205
Akar kekebalan hukum: Korupsi
Korupsi mp salah satu akar penyebab kekebalan hukum dan peningkatan kekerasan, marjinalisasi ekonomi dan kerusakan lingkungan. Korupsi sendiri bukan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, tetapi mendorong terciptanya keadaan yang membuat kekebalan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia semakin marak. Toleransi pemerintah terhadap korupsi berpengaruh negatif terhadap keamanan ekonomi dan politik, yang pada akhirnya sangat mempengaruhi legitimasi pemerintah di mata rakyat, seperti yang terjadi pada era Orde Baru Soeharto. Kebijakan Soeharto untuk memanfaatkan sumber daya alam Indonesia dan sistem perbankan sebagai sarana untuk melakukan konsolidasi politik memicu konflik-konflik kepentingan ekonomi yang berperan seperti liang kubur kematian sistem keadilan dan supremasi hukum. Tidak adanya supremasi hukum, para preman bermunculan dan mengancam hak-hak masyarakat lokal dan juga kalangan perusahaan. Indonesia sampai sekarang masih merasakan warisan dari era Soeharto ini: meskipun upaya reformasi telah berlangsung, yang beberapa di antaranya sudah diuraikan dalam laporan ini, korupsi sekarang masih tetap merajalela di Indonesia.
Salah satu wujud korupsi yang jelas adalah tidak adanya kebebasan informasi dan kemampuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran. Ketika pemerintah dan jasa pelayanannya terbuka bagi umum, akses ke informasi merupakan ancaman bagi para pelaku yang korup sehingga aliran informasi sangat dibatasi. Data dan statistik pemerintah di sektor-sektor sumber daya alam yang sangat menguntungkan secara ekonomi, misalnya, mengenai jumlah Ijin Penebangan Kayu (IPK) yang dikeluarkan, nama para pemegang IPK, dan lokasi hutan yang mendapat ijin IPK sangat sulit didapatkan, dan bahkan sering menjadi komoditas tersendiri untuk dijual belikan - hanya tersedia jika seseorang membayar untuk mendapatkannya.206
Korupsi juga telah membuat pemerintah gagal untuk melindungi mereka yang melakukan investigasi dan menerbitkan pelanggaran hak asasi manusia dan kriminalitas terhadap lingkungan. Keterbatasan aliran informasi, ditambah dengan kekebalan hukum, telah membuat para wartawan, anggota pegiat, dan anggota masyarakat yang berusaha untuk memaparkan atau melakukan protes terhadap praktik-praktik ilegal menjadi sasaran empuk ancaman para preman bayaran atau petugas keamanan negara yang dibayar sebagai pelindung pihak pelanggar. Misalnya, selama investigasi lapangan terhadap penebangan dan perdagangan kayu liar di Taman Nasional Tanjung Putting, Kalimantan Tengah, Ruwindrijarto, seorang pegiat lingkungan dari LSM lingkungan Telapak dan Faith Doherty dari Environmental Investigation Agency (LSM di Inggris) diculik dan disiksa oleh para pekerja dan keluarga raja kayu Abdul Rasyid, yang adalah anggota MPR. Ruwindrijarto diancam dengan senjata di kepalanya jika ia terus melanjutkan investigasinya. Setelah kedua orang itu disekap selama dua hari, mereka dilepaskan setelah Duta Besar Kerajaan Inggris melakukan tekanan dan melaporkan nasib mereka kepada polisi. Namun demikian, sampai hari ini, bahkan setelah kejadian tersebut mendapat perhatian dari kalangan internasional, tidak ada tindakan legal yang dilakukan dan Rasyid tetap tenang melanjutkan usaha perkayuannya.207
Pada bulan November 2001, Abi Kusno Nachran-seorang wartawan lokal yang telah menerbitkan tulisannya mengenai penyelundupan kayu yang diduga terlibatkan Rasyid dan telah memberikan data kepada Departemen Kehutanan sehingga tiga kapal milik Cina yang menangkut 25,000 m³ kayu liarnya disita-diserang oleh preman bersenjata tajam. Preman ini memotong habis empat jari tangannya dan setengah dari salah satu ibu jarinya, dan lengannya hampir putus. Sebelumnya Abi Kusno telah menerima ancaman untuk dibunuh sebelum ia diserang, dan sampai sekarang masih terus mendapat ancaman, bahkan ketika ia berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena luka-lukanya. Ada empat orang tersangka yang ditangkap pada kejadian ini, tetapi tiga orang bersempat lolos. Setelah disita selama lima bulan, kayu tersebut kemudian dilepaskan setelah Kepada Reserse Polri mengirimkan surat kepada Departemen Luar Negeri, yang ditandatangani oleh wakilnya, Brigjen Trimada Dani. Surat ini menyatakan tidak ada bukti pelanggaran oleh ketiga kapal asing tersebut dan tidak ada bukti juga bahwa kapal-kapal ini mengangkut kayu liar. Tidak ada tuntutan yang diajukan atas penyanderaan dan penyiksaan terhadap Abi Kusno atau Doherty dan Ruwindrijarto, atau yang terkiat dengan penebangan liar yang sedang mereka selidiki.208
Di Riau, suatu LSM yang minta dirahasiakan namanya melaporkan empat kejadian kepada HRW tentang empat orang pegiat dan seorang wartawan yang sedang melakukan investigasi penebangan liar mendapat ancaman atau dipukuli. Sumber sumber ini melaporkan baahwa pada akhir tahun 2001, pegiat lingkungan yang mendokumentasikan penebangan liar di daerah Hutan Lindung Tesso Nilo melaporkan bahwa mereka dikejar-kejar oleh pekerja pembalakan bersenjata dan anggota organisasi Pemuda Pancasila, yaitu suatu kelompok milisi, yang berada di bawah bendera Golkar. Kelompok ini diduga telah melakukan banyak kegiatan kekerasan.209 Dalam suatu kejadian terpisah lainnya, seorang wartawan lokal yang meliput berita penebangan liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menceritakan kepada aktivis bahwa dia diketahui sedang memotret tumpukan kayu ilegal. Wartawan ini menegaskan bawha dia dipukuli dan diinterogasi oleh para penebang hutan pada tanggal Oktober 16, 2000, dan diancam kalau ia ingin "tetap hidup" dia harus menghentikan investigasinya. Hal yang sama juga terjadi pada seorang investigator dari suatu LSM lokal, yang tengah mendokumentasikan penebangan liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada bulan Agustus 2001, juga diserang dan dipukuli, diduga oleh tiga orang jagawana yang mengepalai operasi penebangan hutan lokal.210
Lembaga peradilan yang tidak berfungsi
Keterlibatan para pengacara dan hakim dalam tindak kejahatan korupsi sangat menghancurkan supremasi hukum. Di negara-negara di mana para polisi dan sistem peradilannya korup, tidak ada kepastian bahwa semua orang memiliki status yang sama di mata hukum atau tidak ada keyakinan bahwa sistem peradilan tidak berpihak. Lembaga pengamat korupsi di Indonesia, yaitu Indonesia Corruption Watch, pernah mendokumentasikan korupsi yang sangat meluas di dalam sistem peradilan di Indonesia, sejak dari tingkat yang paling rendah sampai kepada hakim-hakim tingginya.211 Koran-koran Indonesia memberitakan "para pengacara," yang tidak punya gelar sarjana hukum tetapi yang jabatan utamanya adalah sebagai anggota elite militer atau polisi, mereka berperan karena kemampuannya untuk mempengaruhi para hakim.212 Temuan-temuan ini dikonfirmasi oleh suatu kajian yang dilakukan oleh Utusan Khusus PBB untuk Lawyers and Judges, Param Cumaraswamy, yang berkomentar kepada kalangan wartawan bahwa ia sangat "terkejut" oleh korupsi yang begitu meluas.
Saya tidak menyadari bahwa korupsi terjadi di mana-mana. Hampir semua orang yang saya ajan diskusi mengenai korupsi mengakui betapa merajalelanya korupsi di dunia peradilan ... merasuk sampai ke polisi, jaksa dan sampai ke pengadilan.213
Bahkan upaya mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Suripto untuk meminta para jaksa menuntut kasus-kasus korupsi di sektor Kehutanan yang sangat menguntungkan (termasuk tuntutan kepada anggota keluarga Soeharto family), seperti diuraikan di atas, membuat ia mendapatkan ancaman akan dibunuh dan akhirnya ia dipecat dari pekerjaannya, tetapi hanya ada satu kasus yang kemudian diproses legal.214
Pasukan rakyat dan Milisi
Setelah frustrasi karena keluhan masyarakat tidak ditanggapi oleh pemerintah dan kesejahteraan mereka tidak dilindungi, banyak masyarakat Indonesia memilih untuk menerapkan "main hakim sendiri" sebagai cara untuk mendapatkan "keadilan bagi rakyat." Kadang pada tingkat ekstrim, upaya swakarsa masyarakat untuk "menolong diri sendiri" ini mengakibatkan eksekusi yang melampaui jalur hukum bagi mereka yang melakukan tindak kriminal, kadang dengan persetujuan secara implisit dari polisi. Misalnya, seorang Kepala Kepolisian di Tangerang, daerah pinggiran Jakarta, mengakui bahwa tidak menahan pihak-pihak yang terlibat karena serangan massal oleh masyarakat, dengan mengatakan:
Kami sangat menyesalkan tindakan warga masyarakat yang mengambil tindakan hukum dengan tangan mereka sendiri. Tetapi peristiwa semacam ini berdampak positif bagi upaya untuk menanggulangi tindak kriminal....Jika anda seorang polisi, apa yang akan anda lakukan jika sekelompok warga masyarakat mengamuk sedang memukuli seorang penjahat? 215
Kemampuan atau kemauan polisi yang tidak memadai untuk melindungi warga masyarakat juga mendorong merebaknya gerakan keamanan swasta dan gerakan milisi yang mendapat dukungan pemerintah. Kelompok-kelompok memiliki seragam sendiri, dipersenjatai dengan belati dan tongkat, dan mereka mendapat pelatihan dari pihak militer atau polisi. Pada tingkat nasional, jumlah mereka bisa mencapai ratusan ribu. Pembentukan pasukan milisi ini dibenarkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan saat itu, Jenderal Wiranto, atas dasar Undang-undang No. 20/1982 mengenai Pokok-Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara, yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara.216 Di antara organisasi milisi yang dibentuk oleh pemerintah antara lain:
· Hansip (Pertahanan Sipil), di bawah Departmen Dalam Negeri untuk kepentingan "keamanan total"217;
· Wanra (Pelawanan Rakyat), di bawah komando militer dan khususnya untuk mengatasi "ancaman eksternal." Wanra ini terlibat dalam kerusuhan berdarah pasca-referendum yang melutuh-lantakkan kota Dili, Timor Timur218;
· Kamra (Keamanan Rakyat), berada di bawah komando polisi, khusus untuk menangani konflik dalam negeri219;
· Pam Swakarsa (Milisi beranggotakan masyarakat secara sukarela), seperti diuraikan di atas220;
· Satpol PP (Satuan Polisi Pramong Praja), ditugaskan untuk mengatasi demonstrasi mahasiswa setelah terjadi kenaikan harga bensin di Riau pada tahun 2002221; dan
· Kotib (Kota Tertib), Banpol (Bantuan Polisi), dan Potmas (Potensi Masyarakat) yang dimanfaatkan oleh polisi Jakarta untuk menggusur pemukim liat, pedagang kaki lima yang tidak berijin dan tukan becak, dan ironisnya disebut pasukan kampanye `anti preman' di Jakarta." 222
Selain itu, hampir semua partai politik besar memiliki pasukan keamanan mereka sendiri-sendiri untuk melindungi kepentingan dan kantor-kantor pusat mereka223 (namun juga telah berkembang untuk berfungsi sebagai "perlindungan masyarakat"),224 bersama sejumlah "organisasi keamanan" mahasiswa yang dibentuk dengan tujuan untuk "mengamankan proses-proses politik," tetapi yang dalam praktiknya dimanfaatkan untuk menyerang lawan kelompok politik dan mengintimidasi para legislator. Lemahnya pertanggung gugatan dalam organisasi-organisasi tersebut membuat mereka bebas bertindak di luar hukum.
Tidak adanya supremasi hukum tersebut telah memberikan ruang gerak yang leluasa bagi pembentukan dan pemanipulasian kelompok-kelompok milisi atas nama "agama" dan "nasionalisme" yang secara terus terang bertujuan untuk terlibat dalam berbagai konflik di balik selubung "pertahanan," seperti pada Laskar Jihad, kelompok milisi Islam yang terlibat dalam konflik antar agama yang berkepanjangan di Maluku, Poso (Sulawesi Tengah), dan baru-baru ini di Papua;225 Milisi Kristen Laskar Kristus dan Kelelawar Hitam226 di Maluku dan Poso; Satgas Merah Putih di Papua yang mengklaim untuk untuk mempertahankan nasionalisme Indonesia dengan melakukan perlawanan keras terhadap gerakan separatis di Papua;227 kelompok Forum Persaudaraan Betawi di Jakarta yang terlibat dalam penyerangan kelompok pegiat yang menyalahgunakan dana bantuan untuk korban banjir dan organisasi pembela hak asasi manusia;228 dan berbagai kelompok Islam lainnya yang telah melakukan serangan terhadap kelab-kelab malam di seluruh Jawa untuk menegakkan "syariat" tetapi mereka ternyata juga terlibat dalam melindungi cukong-cukong besar yang mengelola bisnis yang mereka serang itu.229
Berbagai kondisi tersebut di atas menjadikan lahan yang suburb bagi beragam bentuk kekerasan di pedesaan, dan dalam berbagai kasus, mengarah kepada konflik etnis seperti yang terjadi di Kalimantan, Papua, Maluku, dan Poso. Salah satu contoh kasus seperti ini dijelaskan dalam Bab 5, di mana sekelompok masyarakat etnis Batak melakukan serangan (melalui "Laskar Melayu,") terhadap perampasan lahan yang dilakukan oleh pemasok kayu untuk APP, yaitu Rimba Rokan Lestari. Salah seorang warga masyarakat Batak diciduk dan disiksa (korban kedua dapat melarikan diri) oleh preman-preman yang tidak dikenal dan mereka diancam bahwa seluruh warga desa akan dibunuh jika mereka tidak menghentikan perlawanan mereka terhadap perusahaan perkebunan.230
Salah seorang wakil dari perusahaan jasa keamanan swasta memberikan pendapatnya mengapa ada kenaikan permintaan untuk mempekerjakan preman upahan:
Memang, [perusahaannya yang mengontrakkan dia] memiliki kontrak resmi dengan polisi. Tetapi hampir semua perusahaan serupa juga demikian, dan para polisi itu kemudian bisa menyewa para preman Pam Swakarsa bayaran. Kita tidak bisa mengandalkan polisi untuk mendapatkan perlindungan. Anda harus memahami bahwa beberapa di antara kerumunan masyarakat yang main hakim sendiri itu tidak bisa dikontrol dengan mudah. Kadang para polisi itu mempunyai rasa takut mengenai keamanan mereka sendiri dan mereka memerlukan bantuan. Masyarakat tidak percaya lagi kepada polisi untuk melindungi mereka. Polisi sendiri sangat kekurangan staf, persenjataan mereka juga tidak memadai dan mereka tidak mendapatkan pelatihan yang memadai pula. Dengan menyewa preman sebenarnya merupakan cara yang efektif dan murah. Anda bisa membayar mahal anggota polisi atau membayar preman yang hanya untuk beberapa rupiah saja, membayar ongkos bus, dan sebungkus nasi. Mana yang akan anda pilih? Hak asasi manusia adalah jawaban ala Barat terhadap masalah Indonesia,...memang benar banyak anggota masyarakat yang tidak berdosa menjadi korban dan memang diperlukan suatu standar, tetapi bagaimana melaksanakannya ketika sistem peradilan di sini tidak berfungsi?231
Penghasutan dan Pemerasan
Tidak berlakunya hukum di Indonesia bukan hanya membuat rakyat menderita, tetapi banyak juga perushaan yang mengalami nasib serupa. Sejalan dengan tidak adanya transparansi dan pertanggung gugatan, banyak pihak yang memunculkan diri sebagai "perantara" dalam kondisi vakum ini. Para "perantara" ini mengambil keuntungan dari keadaan yang dikuasai oleh emosi dan lemahnya peran hukum, sehingga mereka dengan mudah dapat melakukan kekerasan sebagai cara untuk melakukan pemerasan. Seorang pejabat dari perusahaan jasa keamanan yang diwawancari oleh HRW menjelaskannya demikian:
Misalnya saja kami berjanji untuk membangun sebuah mesjid atau sekolah atau sesuatu yang lain. Pada umumnya yang sering terjadi, seseorang-camat atau bupati atau orang lain akan mengatakan-`berikan saja uangnya dan kami akan membangun mesjid senidiri.' Tetapi kalau kami berikan uangnya, mesjid itu akhirnya tidak dibangun, dan kami disalahkan karena tidak memenuhi janji kami. Tetapi jika kami menolak memberikan uang-maka mereka akan memberitahukan kapada pihak-pihak lain betapa rakusnya kami, yang punya banyak uang tetapi tidak mau berbagai dengan mereka, sehingga blokade perlawanan akan semakin meluas. Karena orang yang ingin mendapatkan uang itu harus membayar orang lain-mungkin tetua desa-sehingga membuat banyak orang lain menjadi marah....Begitulah kadang-kadang pihak yang mendari `perantara' persengketaan seperti ini akan memberitahu masyarakat untuk membuat blokade dan para perantara ini akan melakukan negosiasi pembayarannya...yang biasanya dilakukan oleh pejabat pemerintah-camat atau polisi. Jadi mereka inilah yang akhirnya akan mendatangi perusahaan untuk mendapatkan ganti rugi, atau bahkan kadang meminta uang yang lebih banyak daripada yang diminta oleh masyarakat, kemudian mengambil sebagian besar uangnya dan menyuruh orang lain pulang dengan bagiannya. Masalah selesai.
Ketika ditanya apakah ia pernah mengalami hal tersebut secara pribadi, pejabat yang sama menyatakan demikian:
Oh ya. Saya secara pribadi telah melihat praktik-praktik tersebut lebih dari satu kali. Tetapi ketika perusahaan menolah untuk membayar, maka tindakan kekerasan akan mulai...[K]adang [para perantara] membayar [anggota masyarakat] supaya mereka melakukan kekerasan sehingga mereka bisa minta uang pembayaran yang lebih besar, atau anggota masyarakat akan meningkatkan pemblokiran mereka karena mereka sudah sangat jengkel. Lalu hal ini akan berkembang semakin buruk...
Tindakan penghasutan sering melibatkan jaringan preman yang memanfaatkan kondisi penegakan hukum yang lemah.232 Peran perantara yang meningkat menjadi pemeras ini jelas merugikan kedua belah pihak dalam menyelesaikan persengketaan dan semakin membahayakan bagi perusahaan dan masyarakat lokal yang terlibat dalam persengketaan. Para perantara palsu ini juga merugikan banyak pegiat dari LSM yang benar-benar untuk memfasilitasi masyarakat karena mereka sering dipandang oleh kalangan pemerintah dan perusahaan sebagai "provokator."
Negara Indonesia telah gagal mengatasi masalah hak asasi manusia manusia dalam kasus perkebunan Arara Abadi dan dengan demikian telah menciptakan suasana di mana hukum tidak dihormati yang mengancam stabilitas dan hak asasi semua warga negaranya, para manajer perusahaan dan juga anggota masyarakat. Tetapi ketika keadilan bisa dijualbelikan, masyarakat pedesaan yang paling rentan akan menjadi semakin miskin, tanpa perlindungan dari tindakan kekerasan dan mereka tidak mendapat perlindungan secara hukum ketika lahan dan sumber daya alam yang menjadi andalan hidup mereka dirampas oleh pihak yang lebih berkuasa.
201 Wawancara Human Rights Watch dengan penduduk di Angkasa dan Betung 22 Januari 2002; Yosuf Daeng (pengacara legal Arara Abadi) 18 Februari 2002; polisi kabupaten dan bekas kepala kepolisian daerah, 19 Februari 2002.
202 "Warga Mandiangin Gugat PT AA Rp2M" Riau Pos, 21 November 2000.
203 Wawancara Hruman Rights Watch dengan seorang aparat kepolisian kabupaten, 19 Februari 2002.
204 Wawancara Human Rights Watch dengan seorang aparat kepolisian provinsi, 19 Februari 2002.
205 Pendekatan-pendekatan tertentu terhadap kekerasan merupakan tanggapan rutin pemerintah dan terbukti merupakan contoh buruk pertanggung gugatan legal terhadap berbagai kejahatan dan penyelesaian aktif untuk mengatasi pertikaian. Pertikaian antar kelompok masyarakat yang berulang kali terjadi di Kalimantan sering diakhiri dengan "upacara perdamaian tradisional". Namun masyarakat lokal mengatakan bahwa daripada menyelesaikan konflik, tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini sebenarnya justru semakin menjengkelkan mereka yang terlibat dalam konflik karena hanya merupakan cara untuk menghindar dari melakukan tindakan nyata. (Human Rights Watch, "Communal violence in West Kalimantan," A Human Rights Watch Report, vol. 9 no. 10 (C), 1 December 1997). Pertikaian antar kelompok masyarakat di Kalimantan Barat ini terjadi berulang kali, menimbulkan ratusan jiwa manusia dan menyebabkan ribuan orang tergusur.
206 Human Rights Watch semula tidak diijinkan untuk mendaptkan data tentang Ijin Penebangan Kayu (IPK) oleh bagian produksi di Dinas Kehutanan Propinsi di Pekanbaru, dengan alasan bahwa para pekerja Human Rights Watch tidak perlu mendapatkan informasi itu dan kegiatan investigasi yang mereka lakukan hanya akan mengobarkan ketegangan lokal yang sudah ada. Ketika para investigator bersikukuh bahwa informasi itu adalah milik publik sehingga penolakan untuk mendapatkan akses tidak ada dasar hukumnya, petugas mereka dengan terpaksa memberikan daftar yang diminta. Data ini (ada dalam arsip Human Rights Watch) jelas bukan data yang sebenarnya, karena berisi ulangan daftar ijin yang sama, luas areal dan hasil produksi di kabupaten-kabupaten yang berbeda. Lihat juga tulisan David Brown, dalam "Secrecy in the Indonesian Forest Sector: A Researcher's Experience", in Global Forest Watch, The State of the Forest: Indonesia.
207 Environmental Investigation Agency dan Telapak Indonesia, "Illegal Logging in Tanjung Puting National Park", "Timber Trafficking," dan "The Final Cut."
208 Environmental Investigation Agency, "Police Ignore Evidence of Illegal Logs," siaran pers, April 30, 2002.
209 Loren Ryter, "Pemuda Pancasila: The Last Loyalist Free Men of Soeharto's New Order?" in Benedict R. O'G. Anderson, ed., Violence and the State in Soeharto's Indonesia (Ithaca, N.Y.: Cornell University Press, 2001)..
210 "Anggota LSM KP2MI Dikeroyoki Jagawana" Riau Pos, 13 Agustus 2001.
211 Indonesia Corruption Watch , "Lifting the Lid on Indonesia's Judicial Mafia," Jakarta, 2002.
212 Robert Go. "Indonesia's `Instant Lawyers'" Straits Times 1 Juni 2002.
213 "U.N. Condemns Indonesia's Justice". Straits Times, 23 Juli 200. Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra sangat marah terhadap serangan politik PPB yang tidak pantas terhadap pemerintah dan Presiden Indonesia, dan menyatakan bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu terlalu mempedulikan advis negara asing tentang bagaimana cara melakukan reformasi bagi pemerintah Indonesia. "Jakarta Minister slams U.N. judiciary investigator" Reuters, 23 Juli 2002.
214 Bob Hasan dipenjara selama enam tahun karena penyalahgunaan dana pemerintah sebesar 243 juta dolar AS dalam kegiatan pemetaan fiktif yang diberikan pemerintah 11 tahun yang lalu. "Hasan's sentence triples" Agence France Presse, 16 Maret 2001.
215 Salah satu koran melaporkan bahwa suatu rumah sakit di Jakarta mencatat 103 orang yang dibakar sampai mati akibat serangan selama enam bulan pertama pada tahun 2000. Joko E.H. Anwar, "Reforms in Jakarta means license to kill" Jakarta Post, 30 Desember 2000. Koran lain melaporkan bahwa di tingkat nasional korban serangan ini mencapai 216 pada tahun 2001, tetapi angka yang sebenarnya mungkin lebih dari dua kali lipat. Emmy Fitri, "Street vigilantism continues" Jakarta Post, 12 Januari 2002. Kelompok pasukan kekerasan lainnya di Jawa Tengah juga main hakim sendiri dan membunuh orang-orang asing yang diduga melakukan tindakan okultisme atau tindakan kriminal "Lynch mobs rage in East Java after murder suspect's arrest" Agence France Presse, 26 Oktober 1998; and "Mob lynches four `ninja' killers" Straits Times, 28 Oktober 1998.
216 Federation of American Scientists Intelligence Report, "Indonesia's Militias" http://www.fas.org/irp/world/indonesia/militia.htm, (retrieved 3 Oktober 2002).
217 Pihak militer memberikan pelatihan bagi Hansip dan memberi mereka persenjataan. Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat. Sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia diadasarkan atas prinsip "pertahanan dan keamanan secara menyeluruh" yang berarti bahwa Angkatan Bersenjata dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan sama-sama bertanggung jawab dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara. Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membatu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat. Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.
218 Human Rights Watch, "Ban Arms Sales to Indonesia Unless Timor Militias Stopped," siaran pers, 17 Agustus 2000; "East Timor: Suspend Aid Until Militias Brought Under Control," siaran pers, 1 September 1999 "East Timor: Stop Militia Violence," siaran pers, 6 Juli 1999. Lihat juga Brendan Nicholson, "Documents Reveal Indon Terror Link" The Age, 8 Mei 1999.
219 Pada akhir tahun 1998 Menteri Pertahanan dan Keamanan waktu itu, Jenderal Wiranto, mengusulkan pembentukan pasukan sipil Ratih (Rakyat Terlatih) untuk membantu menjaga keamanan di dalam negeri. Namun usulan ini tidak terwujud karena tidak mendapat dukungan dari berbagai kalangan pemimpin nasional. Sebagai gantinya, dibentuk pasukan Kamra, yang anggotanya berasal dari masyarakat dan dilatih oleh ABRI untuk membantu sebagai unit pembantu polisi. Mulai Februari 1999 ABRI mulai melakukan pelatihan terhadap 40.000 pengangguran sebagai anggota Kamra untuk membantu tugas polisi. Setiap anggota Kamra paling sedikit mendapat pelatihan dan pendidikan selama dua minggu di kamp-kamp latihan tentara, dan kemudian dilanjutkan dengan kerja praktik selama tiga sampai empat bulan. Anggota Kamra ini dipersejatai dengan tameng, tongkat dan borgol, dan mereka diberi wewenang untuk melakukan penangkapan. Peraturan yang dijadikan dasar legal untuk kegiatan ini adalah Keputusan Presiden No. 5/1978. Dalam perkembangan selanjutnya, ketika mereka diberhentikan dari tugasnya, mereka mengancam untuk melakukan serangan massal ("Over 1000 Kamra Members Threaten To Run Amok" Jakarta Post 19 Desember 2000; "ABRI to start training 40,000 civilian militia" Jakarta Post 24 Desember 1998).
220 Kelompok sukarelawan Pam Swakarsa tidak memiliki mandat yang jelas di bawah hierarki sipil maupun militer dan juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak banyak mendapat pendidikan dan pelatihan. Pada bulan November 1998 ABRI mengangkat sekitar 125.000 warga sipil untuk meningkatkan pengamanan pelaksanaan sidang khusus dalam persiapan pemilu untuk pemilu pada tahun 1999. Banyak sukarelawan yang diangkat dulunya merupakan anggota gerombolan yang terkenal dengan tindak kekerasan, dan akhirnya mereka ditarik mundur setelah mengalami pertikaian keras dengan para demonstran. Panca Nugraha, "Pam Swakarsa-Solution or New Problem?" Jakarta Post, 19 Januari 2002.
221 "Belum Sehari Dilantik, Langsung Tangani Demonstran" Riau Mandiri, 3 Februari 2002.
222 "100 Shanties Demolished in Teluk Gong" Jakarta Post, 24 Juni 2002. Rendi A. Witular, "Jakarta Begins Door-to-Door ID Card Raids" Jakarta Post, 23 Januari 2000; "Public furious at Tramtib's violence, demand changes" Jakarta Post, 26 Januari 2002. Selama kampanye untuk mencegah warga baru memasuki Jakarta, para anggota milisi di Jakarta terlibat dalam beberapa serangan yang dilakukan terhadap mereka yang diyakini tidak memiliki bukti sebagai penduduk Jakarta ketika dilakukan pengecekan dari rumah ke rumah.
223 Ainur R. Sophiaan, "Banser told to dump legacy of militarism, mob politics" Jakarta Post, 8 Juni, 2000; "More Harm than Good" Jakarta Post 15 Mei 2000; Derwin Pereira, "Muscle Politics in Indonesia" The Straits Times, 7 Maret 1999.
224 Jeremy Wagstaff, "Indonesia's PDI Takes on Role of Police" Asian Wall Street Journal, 26 Mei 1999; Vaudine England, "Militias adjust to free market" South China Morning Post, 11 November 2001.
225 Greg Fealy. "Inside the Laskar Jihad" Inside Indonesia. Januari 2001.
226 F.T. McCarthy. "Black Bats Strike Back" The Economist, 11 Agustus 2001.
227 Michael Richardson, "Rights Activists Accuse Jakarta of Stoking Unrest in Irian Jaya" International Herald Tribune, 19 Juni 2000.
228 "Fifteen hospitalized after 'rent-a-thug' attack at KomNas Ham" Jakarta Post, 29 Maret 2002; "Group attacks Indonesian rights protesters, 15 in hospital" Agence France-Presse, 29 Maret 2002.
229 "Islam Defenders Front: Rise to Power, Organization and Leadership" Laksamana.net, 13 Oktober 2001. http://laksamana.net/vnews.cfm?ncat=19&news_id=1306 (retrieved 4 November 2002).
230 Muhammed Saleh "Awas Konflik Etnis di Tanah Melayu" Forum Keadilan, Edition 15, 28 Juli 2002.
231 Wawancara oleh Human Rights Watch, Jakarta, 28 Januari 2002.
232 Wawancara oleh Human Rights Watch dengan beberapa orang staf perusahaan jasa keamanan yang beroperasi di Riau daerah alinnya di Indonesia, 28 Januari 2002, 3 Februari 2002, 7 Februari 2002, 11 Februari 2002, 15 Februari 2002.