Previous PageTable Of ContentsNext Page

VIII. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ARARA ABADI, APP, DAN SINAR MAS GROUP

Perusahaan memang tidak secara langsung diatur oleh undang-undang internasional tentang hak asasi manusia. Bagaimanapun juga, secara luas diakui bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hak asasi, lingkungan, dan standar lain selama kegiatan mereka berlangsung. Perkembangan prinsip-prinsip internasional mengenai kerelaan dan kode etik mencerminkan kecenderungan ini. Di antara perjanjian internasional ini mencakup: International Labor Organization's Tripartite Declaration of Principles for Multinational and Sosial Policy, the U.N. Global Compact on Corporate Responsibility, dan gabungan U.S. State Department and U.K. Foreign Office Voluntary Principles on Security and Human Rights.

HRW meyakini bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab yang jelas untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Bentuk ketaatan pada prinsip ini bisa beragam. Pertama, perusahaan mungkin bertanggung jawab penuh atas tindakan pelanggaran atau kekerasan lain yang tidak berhasil diatasi oleh pemerintah yang berwenang, sehingga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia karena kelalaian negara dan keterlibatan perusahaan. Kedua, pihak perusahaan mungkin ikut membantu atau secara langsung berpartisipasi dalam pelanggaran bersama agen pemerintah, misalnya dalam kasus ketika perusahaan mengandalkan aparat keamanan pemerintah yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia untuk kepentingan yang menguntungkan perusahaan. Ketiga, para pelaku di perusahaan, walaupun mereka sendiri tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, mendapatkan keuntungan dari kegagalan pemerintah untuk menegakkan standar hak asasi, seperti yang terjadi, misalnya, ketika pihak militer atau polisi bertindak sebagai pasukan keamanan perusahaan dan menumpas protes-protes lokal dengan menggunakan kekerasan.

Kalangan perusahaan juga mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa perolehan lahan berlangsung sesuai dengan hukum dan masyarakat yang terkena dampaknya diminta pendapatnya dan mendapatkan ganti rugi. Cara-cara yang digunakan oleh Arara Abadi untuk mendapatkan lahan tanpa menghargai hak lahan masyarakat asli dan hak lainnya yang dipegang oleh anggota masyarakat lokal jelas merupakan tindakan pelanggaran standar international. Selain itu, menurut warga penduduk lokal, pada saat permulaan perampasan lahan perwakilan dari Arara Abadi menyesatkan beberapa masyarakat lokal mengenai cakupan kegiatan mereka, mereka juga tidak responsif terhadap kepentingan masyarakat, dan Arara Abadi akhirnya diuntungkan dari kekerasan yang direncanakan oleh para pegawai mereka yang menyerang masyarakat lokal yang melakukan protes. Arara Abadi juga gagal memberikan informasi yang dapat digunakan untuk memantau apakah pihaknya telah memenuhi persyaratan legal bahwa mereka sudah memberikan sumbangan untuk kepentingan pembangunan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan mereka.251

Pabrik pulp Arara Abadi dan Indah Kiat milik APP adalah badan hukum yang berbeda. Bagaimanapun juga, keduanya adalah anak perusahaan Sinar Mas Group, yang memiliki kewajiban pokok untuk menjamin agar pegawai mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Lebih lanjut lagi, HRW meyakini bahwa badan hukum yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan pemasok juga memiliki kewajiban untuk menuntut dan menjamin bahwa para pemasok mereka juga menghormati hak asasi manusia. Karena itu, APP dan Indah Kiat, dalam pandangan HRW, mempunyai tanggung jawab untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi di tempat kerja para pemasok serat dan berarti mereka terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia bila mereka gagal untuk melakukannya, terutama bila APP/Indah Kiat mendapatkan keuntungan dari pelanggaran ini.

Meskipun sebagian besar penyerangan yang baru terjadi menimbulkan publisitas yang negatif dan tekanan LSM, APP/Sinar Mas Group tidak banyak berbuat untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia. Ini menimbulkan kekhawatiran yang serius tidak hanya untuk kegiatan mereka sekarang, tetapi juga kemungkinan atau bahkan meluasnya pelanggaran hak asasi di masa depan ketika mereka melakukan ekspansi kegiatan yang sudah dimulai dari sekarang.

Pasukan Keamanan Arara Abadi
Cara penanganan pasukan keamanan oleh Arara Abadi menimbulkan kekhawatiran mengenai kepentingan hak asasi manusia. Meskipun tidak ada standar hukum yang mengikat pihak perusahaan tentang hak asasi manusia atau mengadakan pasukan keamanan bagi perusahaan, prinsip-prinsip sukarela pada keamanan dan Hak asasi pada industri ekstraktif ("prinsip-prinsip sukarela," lihat Lampiran A) memberikan petunjuk yang berguna mengenai tindakan tepat apa yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan-perusahaan. Prinsip-prinsip ini dikembangkan oleh setiap pemerintah di AS dan Inggris, beberapa dari perusahaan-perusahaan penambangan dan minyak terbesar dunia, dan organisasi-organisasi hak asasi, termasuk Human Rights Watch. Prinsip kesukaleraan ini mengakui bahwa penilaian atas risiko di lingkungan tempat perusahaan beroperasi "sangat penting sekali demi keamanan para pegawai mereka, bagai aset perusahaan dan masyarakat lokal; kesuksesan menjalankan perusahaan dalam jangka pendek dan jangka panjang; dan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia." Di antaranya, prinsip penilaian ini perlu mencantumkan pertimbangan kemungkinan terjadinya kekerasan yang potensial, catatan hak asasi tentang keamanan negara; pelaksanaan hukum dan kapasitas jaksa penuntut umum dan kehakiman untuk menyidik mereka yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak asasi manusia; dan analisis konflik untuk mengidentifikasi dan mengerti akar permasalahan dan sifat konflik lokal dan potensinya di masa depan.

APP dan Arara Abadi belum menandatangani prinsip-prinsip sukarela karena sponsor-sponsor dokumen ini sampai sekarang belum melibatkan kalangan industri pulp dan kertas. Namun demikian, industri kehutanan juga termasuk industri ekstraktif, sehingga dengan demikian prinsip-prinsip kesukarelaan juga dapat dijadikan panduan yang relevan.

Sebagaimana telah diuraikan dalam laporan ini, perusahaan belum mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak asasi anggota masyarakat lokal, dan bahkan tindakan mereka dalam banyak hal justru telah mengabaikan keamanan masyarakat tersebut. Human Rights Watch meyakini bahwa APP dan perusahaan saudaranya, Arara Abadi, telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi. Arara Abadi diuntungkan dari penyerangan yang dilakukan oleh pekerjanya sendiri yang berperan sebagai pasukan keamanan yang main hakim sendiri. Mereka juga diuntungkan dari petugas keamanan negara yang mengintimidasi, mengacau dan menyerang warga desa yang menentang kegiatan perusahaan dan perolehan lahan yang mereka lakukan.

Prinsip-prinsip sukarela memberikan garis besar perilaku personel keamanan swasta dan mencakup kebijakan-kebijakan yang menyangkut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan ketaatan terhadap standar perilaku yang sesuai dengan U.N. Principles on the Use of Force dan Firearms by Law Enforcement Officials dan the U.N. Code of Conduct for Law Enforcement Officials. Prinsip-prinsip khusus yang relevan dengan kasus APP/Sinar Mas Group adalah sebagai berikut:

Personel keamanan swasta harus memiliki kebijakan mengenai perilaku yang pantas dan penggunaan kekuatan lokal (rules of engagement). Praktik di bawah kebijakan-kebijakan ini harus dapat dipantau oleh perusahaan atau, jika diperlukan, oleh pihak ketiga yang independen. Pemantauan semacam ini sebaiknya meliputi penyelidikan secara detail tentang dugaan tindakan yang kasar dan melanggar hukum; ada tindakan disiplin untuk mencegah dan menghalangi; dan prosedur untuk melaporkan dugaan kepada pihak yang berwenang dengan penegakan hukum di tingkat lokal yang relevan.

Semua dugaan pelanggaran hak asasi oleh pasukan keamanan swasta sebaiknya dicatat. Dugaan yang dapat dipercaya sebaiknya diselidiki sebaik-baiknya. Dalam kasus-kasus di mana dugaan yang melawan penyedia pasukan keamanan swasta diajukan kepada penegak hukum yang berwenang hukum yang relevan, Perusahaan-perusahaan sebaiknya secara aktif memantau status investigasi dan berusaha untuk mendapatkan resolusi yang tepat.

Human Rigts Watch mengakui legitimasi dari pasukan keamanan untuk melindungi properti dan personel perusahaan, tetapi petugas keamanan itu harus bertindak sesuai dengan standar internasional, hukum nasional dan peraturan-peraturan lokal. Wakil dari Arara Abadi mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa mereka tidak memiliki batasan kinerja, tidak ada petunjuk mengenai batas penggunaan kekerasan, tidak ada mekanisme yang tanggung gugat yang jelas, dan tidak ada investigasi yang bertanggung jawab terhadap penyerangan yang telah dilakukan, karena mereka "tidak mengetahui siapa yang telah melakukannya saat itu."252 Di samping itu, seorang wakil Arara Abadi mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa tidak ada laporan internal atau eksternal yang mengadukan setelah penyerangan-penyerangan tersebut berlangsung.253

Sementara kelemahan di bidang hukum dan pelaksanaan hukum Indonesia berarti bahwa para pelanggar hak tidak mendapatkan hukuman atas pelanggaran mereka, HRW meyakini bahwa perusahaan sebaiknya tidak mengambil keuntungan dari kelemahan ini. Sebagai contoh, Arara Abadi, seharusnya melaporkan penyerangan yang terjadi di kawasan HTI, termasuk penyerangan yang melibatkan wakil dari perusahaan, kepada pihak yang berwenang dan berupaya agar investigasi yang sebaik-baiknya dilakukan untuk mencari dan mengidentifikasi pelaku pelanggaran yang sebenarnya.

Meskipun setahun lebih sudah berlalu sejak penyerangan terhadap masyarakat yang digambarkan dalam laporan ini berlangsung, pada waktu penulisan laporan ini Arara Abadi masih belum mengimplementasikan standar kinerja untuk keamanan kegiatan dan para pekerjanya. Meskipun Arara Abadi menegaskan bahwa pegawainya bertindak secara spontan pada setiap penyerangan,254 mereka tidak mengambil langkah apa-apa untuk menyelidiki insiden penyerangan tersebut, apa lagi merasa bertanggung jawab atas serangan tersebut. Mereka juga tidak ada mengambil tindakan untuk memperbaiki dan memperkuat usaha perlindungan internal yang bisa mencegah masalah-masalah di masa yang akan datang.

Perampasan Lahan dan Joint Venture
Hak lahan, yang merupakan dasar mata pencaharian dan kebudayaan masyarakat yang bergantung pada hutan, merupakan inti dari keluhan masyarakat terhadap Arara Abadi. Human Rights Watch meyakini bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab untuk menjunjung tinggi hak-hak ini dan memastikan para perusahaan pemasok mereka juga melakukan hal yang sama. Hak lahan sangat relevan bukan hanya karena menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan keabsahan Arara Abadi dalam memperoleh lahannya selama era Soeharto, tetapi juga karena APP/Sinar Mas Group telah mengumumkan untuk memperluas kegiatannya selama lima tahun mendatang. Sekarang masih belum ada komitmen yang jelas bahwa hak masyarakat lokal akan dilindungi secara memadai seiring dengan perluasan lahan yang selama ini telah berjalan.

APP/Sinar Mas Group sekarang ini menguasai kawasan HTI seluas 500.000 ha di Provinsi Riau dan Jambi.255 Tapi area yang luas ini ternyata masih tidak memadai, di satu sisi karena kenaikan laju permintaan serat untuk memperluas kapasitas produksi. Di samping itu, APP melaporkan bahwa hanya sekitar 50 persen dari kawasan HTI tersebut yang dapat dikonversi menjadi lahan perkebunan karena masalah tuntutan lahan "dan masalah yang lain."0 Seperti disebutkan di atas APP saat ini merencanakan untuk melipatgandakan area perkebunan tahun 2007 menggunakan "Joint Venture" (usaha patungan) dengan koperasi masyarakat dan perusahaan-perusahaan lain yang sudah memiliki ijin, seperti perkebunan kelapa sawit, perusahaan HPH, atau perkebunan kayu pulp lainnya.

Internal Audit dan Sertifikasi ISO: Tidak ada Jaminan Perlindungan Hak Asasi
APP/Sinar Mas Group sering menyebutkan sertifikasi lingkungan dan "Penilaian Pasokan Kayu yang Berkelanjutan" sebagai bukti kinerja mereka yang berwawasan lingkungan dan masyarakat. Secara khusus, wakil dari APP/Sinar Mas Group menunjuk kepada sertifikasi ISO 9001 dan ISO 14001 sebagai indikasi bahwa mereka telah dinilai secara independen sebagai perusahaan yang operasinya berwawasan lingkungan dan memperhatikan masyarakat dan sebagai bukti kemajuan dalam praktik-praktik operasi kegiatan perusahaan.1 Analis keuangan sebagai besar menerima argumen ini dan telah menginformasikan kepada HRW bahwa para investor dan analis itu berasumsi, berdasarkan sertifikasi eksternal, bahwa tidak ada masalah dampak sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan. Salah satu analis secara blak-blakan mengatakan: "Supaya dianggap kredibel oleh kalangan pengamat ekonomi, laporan mengenai [pelanggaran hak asasi] harus dapat menjelaskan bagaimana hal ini terjadi di perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi." 2

Pernyataan semacam itu mengungkapkan kesalahpahaman semakin berkembang mengenai makna dari sertifikasi ISO. Sertifikasi ISO bertujuan untuk merasionalisasi perdagangan international dengan menetapkan spesifikasi teknis dan garis pedoman untuk menjamin bahwa bahan, produk, dan prosesnya dapat diterapkan di seluruh dunia.3 Sertifikasi ISO tidak bertujuan untuk menyediakan standar-standar atau kriteria kegiatan yang lain. Sertifikat ISO 9000 berkaitan dengan pengendalian kualitas produk, dan karena itu sama sekali tidak relevan dengan dampak lingkungan atau sosial yang ditimbulkan oleh suatu perusahaan.

Sertifikasi ISO 14001 bertujuan untuk melakukan verifikasi bahwa suatu organisasi telah memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur dan memantau dampak lingkungan sehingga dapat membantu perusahaan untuk mengurangi dampak-dampak tersebut. ISO 14001 tidak membuat syarat-syarat untuk menunjukkan kinerja di bidang lingkungan; kinerja seperti ini dibuat sendiri oleh perusahaan.4 ISO 14001 juga tidak memberikan verifikasi apakah sasaran-sasaran internal ini tercapai, tetapi hanya menyatakan bahwa ada cara pengukuran internal dan sistem pelacakan sudah ada. Karena itu, sertifikasi ISO 14001 secara internal hanya merupakan indikator perencanaan pengelolaan yang dibuat sendiri oleh perusahaan dan bukan indikasi yang tepat tentang dampak perusahaan terhadap lingkungan. Sertifikasi ini sama sekali bukan mengindikasikan bahwa dampak sosial sudah diperhatikan, karena di dalamnya tidak ada komponen aspek sosial.

Akhirnya, salinan sertifikasi yang diberikan oleh APP/Sinar Mas Group kepada HRW mengindikasikan bahwa pabrik pengolahan mereka-dan bukan lahan perkebunan-yang menerima sertifikasi ini, dan karena itu sertifikasi ini tidak ada sangkut pautnya dengan penilaian dampak lingkungan, sosial, dan hak asasi kegiatan pengelolaan hutan oleh Arara Abadi.

Penilaian Pasokan Kayu yang Berkelanjutan
Tahun 2001 merupakan tahun yang cukup kacau bagi APP/Sinar Mas. Berita tentang penyerangan-penyerangan terhadap masyarakat yang melakukan aksi protes dengan cepat didengar oleh kelompok LSM lingkungan yang telah lama bersifat kritis terhadap APP. Digoncang oleh jatuhnya harga saham APP, kegagalan membayar hutan pada bulan Maret, kemudian dicopot dari daftar New York Stock Exchange pada bulan Juli, analis ekonomi berjuang untuk mencari tahu apa yang menjadi sumber masalahnya. Bahkan pada tahun 2001, gabungan masalah ekonomi, lingkungan, dan masalah sosial yang terkait dengan APP/Sinar Mas Group menjadikan kegiatan mereka di Riau sebagai pusat sorotan masyarakat. Meskipun demikian, tidak seperti masalah ekonomi dan lingkungan, pelanggaran hak asasi yang terkait dengan kegiatan APP/Sinar Mas Group belum ditanggapi oleh APP/Sinar Mas, dan juga belum mendapat perhatian dari kalangan pengamat ekonomi.

Kelemahan finansial APP/Sinar Mas Group sudah lama merupakan fokus dalam perdebatan dan tekanan sebagian besar masyarakat, baik nasional maupun internasional. Sementara para pemegang saham menderita kerugian finansial, para kreditor mengajukan tuntutan ke pengadilan. Pada saat yang sama, pertanyaan dari lembaga-lembaga penelitian internasional dan kelompok-kelompok lingkungan mengenai keberlanjutan pasokan serat untuk memasok pabrik pengolahan APP telah menjadi perhatian analis keuangan dan para pembeli kertas. Pada bulan November 2000, Center for International Forestry Research (CIFOR) dan the World Wide Fund for Nature (WWF) mengeluarkan hasil penelitian secara terperinci studi mengenai industri pulp dan kertas di Indonesia.5 Laporan ini mendokumentasikan fakta mengenai dua produser pulp terbesar di Indonesia-pabrik pengolahan pulp APP Indah Kiat dan APRIL Riau Andalan-akan kekurangan bahan baku dan menghadapi masalah pasokan serat yang lestari perkebunan dan hutan milik kelompok usaha ini, dan kemungkinan besar akan melakukan perluasan perkebunan mereka ke hutan alam untuk memenuhi kebutuhan bahan baku mereka. Pada bulan Juni 2001, Friends of the Earth6 memulai kampanye LSM melawan APP karena peran perusahaan ini terhadap kerusakan hutan basah, yang bersamaan dengan pemberitaan surat kabar London The Guardian7 yang menyadarkan para konsumen surat kabar Inggris terhadap pengrusakan hutan di Indonesia. Akibatnya, salah satu perusahaan pemasok kertas utama di Inggris, Robert Horn, sementara waktu menghentikan pembelian dari APP pada bulan Agustus 2001. Usaha ini tiba-tiba menarik perhatian kalangan di luar kelompok lingkungan karena para aktivis dapat menghubungkan runtuhnya ekonomi APP dengan ketidakberlanjutan pasokan kayunya. Insiden ini menegaskan bahwa dalam industri hutan Indonesia, tekanan yang harus dihadapi bukan hanya finansial tetapi juga risiko lingkungan.

Menanggapi boikot dan peningkatan kekhawatiran pada pembeli dan juga dari kalangan aktivis lingkungan, APP/Sinar Mas Group mempekerjakan AMEC Simons Forest Industry Consulting untuk melakukan "Penilaian Pasokan Kayu yang Berkelanjutan" pada bulan September 2001.8 Sementara ini merupakan langkah awal yang positif, penilaian diwarnai oleh dugaan mengenai independensi dan cakupan penilaian. Penilaian ini lebih merupakan suatu kajian internal daripada suatu audit independen. Dan karena itu ruang lingkup, akses ke lokasi kerja dan laporan yang dihadirkan serta rekomendasinya benar-benar diatur ketat.

Lebih jauh lagi, meskipun cakupan pengkajian itu juga menyebutkan "dampak-dampak sosial dan masyarakat yang terkait" dengan pasokan kayu, penilaiannya dipandang jauh dari memadai untuk menyoroti masalah lingkungan dan sosial, meskipun ada banyak sekali perhatian pers mengenai serangan terhadap masyarakat lokal di awal tahun 2001. Tidak ada satupun dari pihak penilai mempunyai keahlian di bidang sosial atau mengenai hak asasi manusia, dan mereka hanya melakukan penyelidikan sepintas mengenai sifat dan sejauh mana dampak sosial dan perselisihan dengan perusahaan.9 Bahkan dengan perhatian yang sangat dangkal terhadap masalah-masalah sosial dalam laporannya, mereka memberikan indikasi keparahan konflik di sekitar lokasi kegiatan APP/Sinar Mas Group:

Penilaian Tahap II diharapkan dapat memberikan perincian yang lebih detail dan dapat merekomendasikan cara mengatasi pokok-pokok masalah yang muncul dalam penilaian awal. Setelah terlambat selama beberapa bulan, tahap II baru dimulai lagi ketika laporan ini sedang disiapkan, namun ada pertanda perkembangan yang positif, seperti pengikutsertaan seorang penilai dampak sosial dan analis keamanan yang memiliki keahlian di bidang ilmu sosial. Ruang lingkup pekerjaan, meskipun tidak jelas sekali rinciannya, sudah meliputi "penilaian h risiko" berbagai contoh kegiatan joint venture dengan masyarakat lokal, dan yang mencantumkan tuntutan lahan sebagai komponen dari penilaian dan rekomendasi yang berhubungan dengan penelitian tentang pembangunan sosial dan masyarakat.10

Bagaimanapun juga, terdapat indikasi yang kuat, bahwa APP/Sinar Mas Group tidak akan serius memikirkan isu-isu hak lahan yang merupakan sumber keluhan masyarakat. Ketika ditanyai mengenai masalah kepedulian sosial dalam pemerikasaan yang dilakukan, Mark Werren, Direktur pemeriksaan dari APP/Sinar Mas Group, mengatakan kepada HRW, "Kami akan lebih sensitif dan tegas. Kami memiliki hak yang sah atas lahan dan akan berpendirian tetap."11 Sementara topik mengenai "Hak legal dan Strategi Pelaksanaannya," "Penebangan liar," dan "Pencurian dari stok kayu SMG"-topik yang termasuk dalam pengkajian tahap II-yang sangat berhubungan dengan keamanan kegiatan di tengah suasana yang dipenuhi ketegangan, sangat mengkhawatirkan bahwa penilaian yang pro-aktif terhadap tuntutan masyarakat, risiko konflik sosial, dan bagaimana cara terbaik untuk menyiapkan mekanisme yang baik untuk menyelesaikan masalah sama sekali tidak muncul dalam tahap II. Lebih mengkhawatirkan lagi tidak ada indikasi yang jelas bahwa standar kinerja dan pertanggung gugatan untuk pasukan keamanan akan dimasukkan dalam strategi implementasi.

251 Keputusan Menteri Kehutanan No.690/1991, 170/1997, dan No.610/Kpts/VI/1993 serta Keputusan Direktur Jenderal Pemanfaatan Hutan No.208/Kpts/IV-Set/1993. Lihat catatan 213.

252 Wawancara Human Rights Watch staf lapangan SMG/ Arara Abadi dan Mulyadi Gani, Maj. Gen. (Ret) Tumpal S., dan Rasyim N.A., di Perawang, Februari 14, 2002, dan staf pusat, Mark Werren, di Tangerang, 13 Februari 2002.

253 Wawancara dengan Human Rights Watch, Mulyadi Gani (Direktur pelaksana, Divisi Joint Ventura, Arara Abadi), Perawang, 14 Februari 2002.

254 Komunikasi APP/Sinar Mas Group dengan Human Rights Watch, 21 Februari 2002.

255 Wawancara dengan Human Rights Watch, APP/SMG staff pusat, Mark Werren, Jakarta, 13 Februari 2000.

0 Wawancara dengan Human Rights Watch, APP/SMG staff pusat, Mark Werren, Jakarta, 13 Februari 2000.

1 Wawancara dengan Human Rights Watch, APP/SMG staff pusat, Mark Werren, Jakarta, 13 Februari 2000; bersama staf Indah Kiat dan Arara Abadi, Perawang, 14 Februari 2002.

2 Wawancara telpon Human Rights Watch dengan seorang analis keuangan di Singapura, 16 September 2002.

3 Salah satu contoh dari Standard ISO adalah ketebalan dan format kartu kredit harus sama sehingga dapat digunakan di seluruh dunia http://www.iso.ch/iso/en/ISOOnline.frontpage, (diperoleh pada 3 Oktober 2002).

4 Det Norske Veritas, Salah satu bagian sertikat ISO 14001, digunakan APP.
http://www.dnv.com/certification/, (diperoleh kembali pada 3 Oktober 2002)

5 Christopher Barr, "Profits on Paper: The Political Economy of Fiber, Finance, and Debt in Indonesia's Pulp and Paper Sector" Laporan draf diterbitkan oleh Center for International Forestry Research (CIFOR) dan WWF's Macroeconomics Program Office, 28 November 2000. Laporan selanjutnya termasuk satu bab dalam buku Barr yang berjudul Banking on Sustainability, diterbitkan pada Oktober 2001.

6 Edward Mathews dan Jan Wilhelm Van Gelder, "Paper Tiger, Hidden Dragons" Friends of the Earth--England, Wales, Northern Ireland, London, 2001.

7 Paul Brown, Steven Morris, dan John Aglionby, "Rainforests Hit By Paper Trail to UK" The Guardian, 26 Juni 2001; Paul Brown dan John Aglionby, "British Money Fuels Cycle of Debt and Destruction" The Guardian, 26 Juni 2001; Steven Morris, "Offices, Schools, Hospitals at the End of Paper Tail from Diminishing Forests"; John Aglionby, "Fishermen Driven to Illegal Logging As Pulp Factory Poisons River" The Guardian, 26 Juni 2001.

8 Lihat Sara Webb, "APP Orders Study to Gauge Damage to Environment" Asian Wall Street Journal, 12 September 2001; Sara Webb, "Audit Questions APP's Future Access to Cheap Wood" Asian Wall Street Journal, 7 Desember 2001.

9 Misalnya, sebuah obrolan santai dengan seorang nelayan yang dijumpai di sekitar perairan di dekat pabrik pulp digunakan untuk menyimpulkan bahwa produktivitas ikan masih tinggi dengan dampak sangat kecil sekali terhadap kualitas perairan sebagai akibat kegiatan pabrik (AMEC Simons, "Preliminary Assessment" h. 25). Begitu juga, seorang pemimpin lokal yang "diperkenalkan kepada auditor oleh staf hubungan masyarakat Indah Kiat" berpendapat bahwa tidak benar kalau penduduk lokal tidak dipekerjakan oleh perusahaan, tetapi yang benar adalah "seorang calon pekerja lokal sering memiliki masalah dengan sikap yang menyebabkan mereka gagal dalam ujian seleksi akhir." (AMEC Simons, "Preliminary Assessment," h. 26).

10 Namun demikian, dilaporkan, lokasi yang akan dikaji ditentukan oleh APP/Sinar Mas Group, bukan oleh pihak yang melakukan penilaian.

11 Wawancara dengan Human Rights Watch, APP/SMG staf pusat, Mark Werren, Tangerang, 13 Februari 2002.

Previous PageTable Of ContentsNext Page