Previous PageTable Of ContentsNext Page

X. HAK ASASI MANUSIA DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Mereka merampas tanah kami dan kami tidak bisa melanjutkan hidup kami dan tidak ada yang dapat ditinggalkan untuk anak-anak kami. Apa yang akan terjadi pada kami? Kami akan menjadi para pencuri, preman dan pelacur. Sebelumnya, kami selalu gotong royong untuk saling membantu. Ketika penduduk membuat perjanjian antara satu dengan yang lain, kami betul-betul mempercayainya. Sekarang orang tidak mau lagi saling mempercayai, dan kami merasa bahwa hukum atau hak kami tidak ada artinya lagi.

Amanat Human Rights Watch adalah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia, dan kegiatan penelitian dan advokasi yang kami lakukan di bidang lingkungan dan tanggung jawab perusahaan berdasarkan sasaran ini. Kami tidak berpendapat atau mengurusi masalah secara langsung dalam bidang perdagangan, kebijakan pembangunan dan hutang, atau pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Tetapi, kami percaya bahwa dalam mencapai tujuan ini, isu-isu tentang hak asasi manusia terkait erat. Artinya dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut ada kewajiban untuk menghindari pelanggaran hak asasi.

Kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang sangat menguntungkan - seperti minyak, intan, emas, dan kayu - sering menjadi akar sebagian besar konflik kerkerasan di dunia. Perampasan terhadap sumber daya yang berharga tersebut sering merupakan taktik yang sering dipakai oleh pemerintah yang tidak bertanggung gugat untuk mengejar kekuasaan dan mendanai kejahatan. Struktur yang demokratis tidak ada artinya ketika pemerintah tetap bisa memegang kekuasaan dengan menggunakan kekerasan dan jaringan patronase daripada berusaha bertanggung gugat terhadap rakyat. 24

Laporan ini menyoroti salah satu contoh penting intisari keterkaitan antara sumber daya alam dan hak asasi manusia. Masyarakat Melayu dan Sakai dan kelompok masyarakat lain di Riau, yang mengandalkan hutan-hutan untuk kelangsungan hidup mereka saat ini dalam keadaan sangat menderita. Sebagian besar tanah mereka, yang telah lama dinyatakan sebagai "hutan negara" tanpa persetujuan mereka dan sering tanpa sepengetahuan mereka, telah dirampas untuk kepentingan industri hutan dan kelapa sawit, dan mata pencaharian tradisional cepat menghilang bersamaan dengan lenyapnya hutan. Tindakan perbaikan secara legal tidak tersedia dari sistem peradilan Indonesia bagi masyarakat ini. Ketika mereka langsung menentang praktik perusahaan-perusahaan, mereka harus menghadapi milisi brutal yang tidak bertanggung gugat. Namun penyerangan-penyerangan ini hanya putaran terakhir dalam lingkaran setan yang tidak berujung pangkal antara pemusnahan lingkungan hidup dan sosial.

Proses perusakan hutan untuk kepentingan pembangunan sektor pulp dan kertas raksasa di Riau sangat erat kaitannya, baik sebagai penyebab maupun pengaruhnya, dengan pelanggaran hak asasi manusia. Saat ini masyarakat desa yang rentan dan relatif tidak punya kekuatan dapat dilacak langsung dari masalah pengingkaran hak sipil dan politik mereka yang secara sepihak telah ditetapkan sebagai milik negara dan hak pengelolaannya telah diberikan kepada perusahaan besar yang terkait dengan pemerintahan Soeharto. Perampasan terhadap hak anggota masyarakat yang hidupnya bergantung pada hutan secara langsung melancarkan perkembangan secara besar-besaran sektor pulp dan kertas dan perusakan tutupan hutan di Riau. Perusakan hutan secara besar-besaran, bersama dengan kebijakan untuk mempekerjakan tenaga kerja dari luar provinsi, akhirnya membuat masyarakat yang hidupnya bergantung pada hutan semakin sulit untuk menjalankan mata pencaharian mereka-suatu pelanggaran terhadap hak ekonomi dan sosial mereka.

Sejak kejatuhan Soeharto, banyak perubahan yang terjadi dalam "era reformasi," termasuk kebebasan untuk mengungkapkan pendapat dan berkumpul, dan proses pemilihan umum yang lebih baik, masih belum juga mengarah kepada perbaikan yang signifikan. Karena sistem hukum Indonesia masih tetap lemah dan tidak responsif, maka tampaknya belum ada akhir yang terlihat tentang pelanggaran ini. Kenyataannya, dalam situasi saat ini ada alasan kuat untuk meyakini bahwa keadaan masyarakat yang hidupnya bergantung pada hutan akan memburuk dan penggundulan hutan akan meningkat, meskipun pemerintahan sudah mulai melakukan reformasi. Bahkan karena akumulasi hutang industri kehutanan Indonesia yang sangat besar-dalam lingkaran kejahatan yang sangat merugikan karena perusahaan-perusahaan berhutang berat di pasar internasional dengan alasan untuk mengembangkan keluaran yang biayanya rendah, sehingga memberikan insentif untuk mengembangkan kebijakan yang hanya berorientasi jangka pendek sementara masyarakat sekitar semakin tersingkir-kemungkinan besar permintaan kayu akan meningkat dan selanjutnya tekanan terhadap hak masyarakat atas lahan dan sumber daya juga akan meningkat. Demikian juga, selama pasukan milisi dan gerombolan preman bebas melakukan serangan dengan kebebasan dari hukuman terhadap siapapun yang melakukannya, penduduk sekitar dan aktivis akan terus hidup dalam ketakutan.

Memang benar bahwa mereka yang secara jasmani paling dekat dengan alam yang telah dirusak akan terkena dampak yang paling berat dari kerusakan yang terjadi. Memnag tidak ada jaminan bahwa masyarakat sekitar akan menggunakan sumber daya alam dengan bijaksana atau secara berkelanjutan. Tapi walaupun begitu, ketika hak mereka untuk ikut dalam mengelola sumber daya alam diingkari dan mereka melihat tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan hutan yang baik di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka, maka kemungkinan besar akan ada persaingan keras antara para pembalak lokal dan kepentingan industri besar untuk memperebutkan hutan dan menebangnya, yang akhirnya akan mengarah kepada deforestasi dalam skala yang lebih besar.

Pengaruh kebebasan dari hukuman yang sangat meluas
Korupsi dan kebebasan dari hukuman menjadi lahan subur terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan. Namun bukan hanya hutan dan hak masyarakat di sekitar hutan yang menjadi korban ketika praktik kebebasan dari hukuman ini merajalela.

Analisis ekonomi termasuk yang dilakukan oleh World Bank dan IMF, telah memperlihatkan bahwa korupsi menyebabkan biaya ekonomi tinggi, menyebabkan kepincangan ekonomi negara karena kehilangan pendapatan dan ketidakefisienan.25 Di Indonesia, perkiraan kehilangan pendapatan negara akibat penebangan liar pada tahun 2001 berkisar dari 600 juta dolar AS menjadi 3 miliar dolar AS (Departemen Kehutanan).26 Tingkat efisiensi yang rendah ini menyebabkan dampak sosial yang menyedihkan. Kesalahan alokasi dana dan penggelapan dana masyarakat serta pajak yang tidak terkumpul menyebabkan ketersediaan dana sangat terbatas untuk berbagai pelayanan sosial seperti perawatan kesehatan, pendidikan, perumahan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan sosial, dan juga untuk melakukan perbaikan tata pemerintahan seperti pada sistem pemilihan dan peradilan.

Ketika hukum tidak berlaku, perusahaan juga menjadi rentan terhadap tindakan pemerasan, perusakan properti, dan kejahatan yang mengancam pekerja dan kelangsungan operasi mereka. Jika tidak ditangani dengan baik, semua kegiatan ini akan membahayakan masa depan ekonomi Indonesia. Seperti diuraikan di atas, World Bank telah mengingatkan bahwa ketidakpastian hukum dapat menyebabkan investor menarik modalnya dan akan sangat membahayakan pemulihan ekonomi negara serta pembangunan di masa depan.27 Di Indonesia, pertumbuhan ekonomi yang kuat tetapi dibangun di atas sistem yang membiarkan pelanggaran terhadap hak dan tidak diatur dengan baik serta pengelolaan sumber daya yang tidak bertanggung jawab telah dipaparkan di mata dengan unia pada tahun 1997 sebagai ilusi permanen, bukan suatu "keajaiban."

Human Rights Watch yakin bahwa intisari pelanggaran hak dan degradasi lingkungan hidup yang diidentifikasi dalam laporan ini bukan hanya merupakan penyimpangan, dan rasa hormat terhadap hak asasi manusia seharusnya diakui sebagai kebutuhan dalam kebijakan pengelolaan hutan secara berkelanjutan di segala penjuru dunia, atau harus menjadi bagian dari arus utama dalam upaya-upaya reformasi di lembaga-lembaga peradilan, lembaga pembuat peraturan dan pengawasan, serta lembaga pengelolaan sumber daya alam. Maksudnya bukan menghilangkan mandat atau keahlian khusus suatu lembaga, tetapi untuk lebih meningkatkan kesadaran perlunya memperhatikan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam perbaikan tata pemerintahan.

24 Lihat Human Rights Watch, "Landmark Indigenous land Rights Case to Be Heard in Ratanakiri Court," potongan berita koran, 25 Januari 2001; "The Oil Diagnostic in Angola: an Update" potongan berita koran, 1 Maret 2001; "The International Monetary Fund's Staff Monitoring Program for Angola: The Human Rights Implications," potongan berita koran, 1 April 2000; "The Price of Oil: Corporate Responsibility and Human Rights Violations in Nigeria's oil Producing Communities," vol. 22, no. 54, 1 Januari 1999; dan "The Three Gorges Dam in China: Forced Resettlement, Suppression of Dissent and Labor Rights Concerns," vol. 7, no. 2, Februari 1995. Untuk keterangan lebih lanjut tentang minyak, kejahatan dan keagamaan di Sudan, lihat International Crisis Group, "God, Oil and Country", Brussels, Januari 2002; dan Amnesty International, "Sudan: The Human Price of Oil", London, Mei 2000.Untuk intan dan perang di Angola, lihat Global Witness, "A Rough Trade," London, Desember 1998; dan kerja sama Africa Canada, "The Heart of the Matter: Diamonds, Sierra Leon and Human Security," Januari 2000. Mengenai kejahatan seputar industri penebangan hutan di Filipina, lihat Human Rights Watch, "The Philippines: Human Rights and Forest Management in the 1990s," vol. 8, no. 3 (C), April 1996. Penggusuran penduduk asli pembangunan waduk Narmada di India, lihat Human Rights Watch, "Before the Deluge: Human Rights Abuses at India's Narmada Dam," vol. 4, no. 15, June 17, 1992. Lihat juga Michael Ross, "Extractive Sectors and the Poor," Oxfam International, Boston, 2001.

25 Sebagai contoh lihat Mauro, Why worry about corruption?; Vito Tanzi dan Hamid Davoodi, Roads to Nowhere: How Corruption in Public Investment Hurts Growth (Washington, D.C.: IMF, 1998); IMF, Good governance: The IMF's Role (Washington, D.C.: IMF, 1997); Thomas Wolf dan Emine Gurgen, Improving Governance and Fighting Corruption in the Baltic and CIS Countries: The Role of the IMF. (Washington, D.C.: IMF, 2000).

26 Estimasi 600 juta dolar AS dari Mark Baird, Direktur World Bank untuk Indonesia, "Forest Crime as a Constraint to Economic Development in East Asia," disajikan dalam Forest Leadership and Law Enforcement Conferenc, Bali, September 2001,
http://wbln0018.worldbank.org/eap/eap.nsf/Attachments/FLEG_S8-2/$File/8+2+Mark+Baird+-+Indonesia,+WB.pdf (diperoleh kembali pada 3 Oktober 2002). Estimasi 3,5 miliar dolar AS dari World Commission on Forests and Sustainable Development, Our Forests Our Future. (Cambridge, U.K.: Cambridge University Press, 1999) dan Arnoldo Contreras-Hermosilla, "Law Compliance in the Forest Sector: An Overview" Working Paper 3720, World Bank Institute, Washington, D.C., 2002.

27 Baird, "Forest Crime."

Previous PageTable Of ContentsNext Page