Table Of ContentsNext Page

 

I. RINGKASAN

Kami berlari ke dalam, tetapi Jais tidak sempat masuk. Mereka menyusulnya dan dia berbalik menghadapi mereka [milisi perusahaan]. Mereka langsung memukul mulutnya, sampai giginya patah. Pukulan itu membuat kepalanya terpental ke belakang dan menyemburkan darah ke dinding di depan rumah. Sampai sekarang masih dapat dilihatnya [noda darah].
-Penduduk Mandiangin, Provinsi Riau, menceritakan serangan ke desanya yang dilakukan para milisi sipil yang dipekerjakan oleh perkebunan pulp Arara Abadi.

Perhatian internasional terhadap industri raksasa pulp dan kertas yang terletak di Provinsi Riau, pulau Sumatera, Indonesia, semakin meningkat. Secara ekonomi, industri ini berada dalam kondisi yang berbahaya - hutangnya lebih dari 20 miliar dolar AS - dan juga melenyapkan hamparan hutan tropis dataran rendah Sumatera, yaitu salah satu hamparan hutan yang keanekaragaman hayatinya paling tinggi dan dulunya salah satu yang terluas di dunia. Namun, bahkan ketika sektor ini sekarang mendapat perhatian internasional yang semakin meningkat, khususnya terhadap tanggung jawab perusahaan (corporate responsibility), masih sangat sedikit perhatian yang diberikan kepada pelanggaran hak-hak asasi penduduk lokal yang berlangsung secara terus menerus. Penduduk lokal yang dimaksud di sini adalah masyarakat adat yang tinggal di dalam wilayah konsesi hutan Riau dan selama beberapa generasi mempunyai mata pencaharian yang bergantung pada hutan.

Laporan ini mendokumentasikan berbagai pelanggaran yang terjadi dan menyoroti cara-cara pengabaian hak yang telah memudahkan berlangsungnya berbagai praktik tidak sehat yang terjadi di sektor kehutanan. Praktik-praktik ini telah menimbulkan siklus krisis ekonomi yang semakin dalam dan terjadinya penggundulan hutan yang semakin merajalela. Kesimpulan laporan ini adalah bahwa pemerintah Indonesia, pihak-pihak utama industri di sektor ini, dan para anggota masyarakat keuangan internasional yang terkait harus menjadikan penanganan pelanggaran hak-hak asasi manusia sebagai bagian yang mendasar dalam usaha untuk mereformasikan sektor industri pulp dan kertas.

Berbagai perkebunan yang sangat luas memasok kebutuhan Asia Pulp & Paper (APP)-yaitu produsen kertas terbesar di Indonesia dan pemilik salah satu pabrik pulp terbesar di dunia-dibangun di Riau pada masa tahun 1980-an dan 90-an di atas lahan yang sebagian besar dirampas dari masyarakat asli Melayu dan Sakai, tanpa melalui proses yang seharusnya dan dengan sedikit sekali atau tanpa pemberian ganti rugi. Penyitaan lahan ini terjadi di bawah intimidasi yang dilakukan oleh polisi atau tentara. Pada akhirnya, penambahan kapasitas pengolahan kayu yang melebihi kemampuan perkebunan dalam memasok kebutuhan bahan mentah telah menyebabkan kerusakan hutan secara besar-besaran, dan, ditambah dengan faktor penggunaan tenaga kerja dari luar provinsi, telah merusak mata pencaharian masyarakat yang bergantung kepada hutan.

Sejak Presiden Soeharto lengser dari jabatannya pada tahun 1998 akibat krisis ekonomi dan protes masyarakat yang sebelumnya tidak pernah terjadi, para anggota masyarakat yang sebelumnya tidak berdaya mulai melakukan protes secara terbuka. Berbagai protes dilakukan sehubungan dengan kehilangan lahan dan mata pencaharian mereka di bidang pertanian. Karena pemerintah tidak menanggapi protes-protes tersebut dan sistem peradilan tidak berfungsi dengan baik, akhirnya masyarakat pedesaan melakukan aksi-aksi protes yang dalam banyak kasus menganggu operasi perusahaan. Tujuannya adalah supaya perusahaan dan pemerintah memberi perhatian. Berbagai protes tersebut umumnya meliputi penebangan pohon perkebunan, pendudukan kembali atau "reklaiming" lahan, pemungutan "bea" penggunaan jalan desa, atau pemblokiran jalan, dan kadang sampai ke penyitaan kendaraan dan peralatan perusahaan. Tindakan-tindakan tersebut dibalas dengan serangan keras dari gerombolan-gerombolan terencana dengan baik, terdiri dari ratusan pegawai perusahaan yang membawa tongkat pemukul. Mereka ini sudah dilatih oleh polisi dan kadang-kadang disertai juga oleh polisi.

Laporan ini menguraikan secara terinci tiga kasus serangan yang dilakukan para petugas keamanan sipil yang disewa PT Arara Abadi, yaitu pemasok pulp utama pabrik APP (PT Indah Kiat)--keduanya milik konglomerat induk Grup Sinar Mas. Dalam ketiga kasus ini, polisi Indonesia tidak saja menjadi pelatih para petugas keamanan sipil dan hadir pada saat serangan, mereka juga terlibat dalam serangan tersebut. Di samping itu, Human Rights Watch mengetahui hanya dua orang dari ratusan penyerang tersebut yang diadili, dan keduanya, walaupun dihukum karena melakukan penyerangan dan kekerasan, dilepas setelah menjalani masa tahanan (hanya 30 hari).

Human Rights Watch memang tidak menyetujui tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan oleh anggota masyarakat dan menyadari bahwa perusahaan mempunyai kewajiban melindungi pegawai dan harta milik perusahaan. Akan tetapi, penggunaan kekerasan yang berlebihan, yang dilakukan oleh para milisi yang dibayar oleh perusahaan, juga tidak dapat dibenarkan, meskipun itu dilakukan sebagai respon terhadap protes masyarakat yang kadang-kadang berupa tindakan-tindakan ilegal. Lagi pula, tindakan aparat keamanan yang menyetujui tindakan tersebut secara diam-diam, dan bahkan memberi dukungan langsung dalam serangan milisi tertentu, menandakan tidak adanya pelindung bagi penduduk desa yang mengalami serangan tersebut. Tindakan kebebasan dari hukuman, yang seharusnya dijatuhkan kepada pihak yang bertanggungjawab atas pemukulan, secara langsung memperburuk siklus "peradilan vigilante" tersebut.

Penyerangan yang diuraikan dalam laporan ini hanya putaran yang paling akhir dalam lingkaran setan di mana perusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak asasi berlangsung bersamaan di Riau. Untuk mengerti bagaimana skenario kekerasan ini sejauh mana tindakan ini berulang dan meluas, sejarah perkembangan sektor kehutanan dan kebijakan keuangan di Indonesia perlu dipahami terlebih dulu. Perselisihan masyarakat dengan Arara Abadi berakar pada perampasan lahan masyarakat yang berlangsung secara rutin pada masa pemerintahan Orde Baru Soeharto. Berbagai anggota masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak berani protes karena orang yang berani menentang "proyek pemerintah" (sebab pada masa itu kegiatan penebangan komersial sering dinyatakan kepada masyarakat lokal sebagai program pemerintah) sering ditangkap atau dipukul oleh pihak tentara dan polisi, yang tidak dapat diminta pertanggungan jawab. Pihak tentara dan polisi bertindak untuk melindungi perusahaan dan mereka menjadi penerima manfaat langsung dari dan sekaligus mitra kerja dalam usaha kehutanan tersebut. Pada masa itu, Soeharto menggunakan cara pemberian konsesi hutan untuk konsolidasi kekuasaan politik dan penekanan prioritas penggunaan sumber daya untuk industri daripada untuk penyambung hidup (subsisten) dan memenuhi tuntutan masyarakat lokal. Praktik-praktik tersebut menimbulkan kemarahan yang mendalam yang terus membara bahkan hingga masa pemerintahan "reformasi" paska-Soeharto.

Meskipun banyak memberi janji, reformasi pemerintah belum membawa banyak perubahan. Departemen Kehutanan paska-Soeharto, di bawah pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, telah melangsungkan dialog dengan para donor internasional, ilmuwan, dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka telah berjanji untuk mengambil langkah-langkah menentang para penebang liar yang merajalela, menyelasaikan persoalan ketidakpastian hak-hak atas hutan (forest tenure), dan mengaitkan restrukturisasi keuangan berbagai perusahaan berhutang besar dengan penurunan kapasitas produksi untuk mengimbangi permintaan bahan baku industri kayu dengan persediaan kayu secara legal. Akan tetapi, perkembangan ke arah reformasi ini sangat lambat dan meresahkan karena terhambat oleh kemaunan politis yang sangat rendah dan terjadinya perubahan susunan pemerintah tingkat atas secara berulang-ulang. Sementara itu, konflik mengenai lahan dan sumber daya terus berlangsung antara masyarakat lokal, perusahaan sektor kehutanan, dan para penebang liar. Konflik ini menjadi resep terjadinya kekerasan selanjutnya.

Penanganan berbagai kekerasan yang diuraikan di laporan ini tidak cukup hanya dengan cara mengekang kegiatan milisi dan menghapuskan kebebasan dari hukuman (impunity), meskipun langkah-langkah ini sangat perlu dan harus segera dilakukan. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah jangka panjang untuk meningkatkan kemandirian pengadilan dan menciptakan mekanisme yang dapat menangani secara efektif tuntutan-tuntutan hak atas lahan masyarakat adat, yang diakui dalam undang-undang dasar Negara Indonesia. Sebenarnya hak masyarakat adat atas lahan diakui secara eksplisit dalam undang-undang dasar Negara Indonesia dan peraturan bidang kehutanan mengharuskan pelaksanaan konsultasi dan ganti rugi yang adil kepada masyarakat yang lahannya dipakai untuk kepentingan "kepentingan bersama." Akan tetapi, belum ada mekanisme legal untuk mendapatkan pengakuan hak atas lahan masyarakat asli yang dapat mereka gunakan untuk mengajukan klaim mereka secara efektif. Para pejabat pemerintah dan pemimpin perusahaan tetap meneruskan kegiatannya berdasarkan asumsi yang salah, yaitu bahwa tanpa bukti hak milik secara tertulis, tuntutan masyarakat lokal tidak sah secara hukum.

Selain itu, untuk mengakhiri berbagai pelanggaran tersebut, industri pulp dan kertas dan sektor keuangan internasional harus menyadari dan mengambil langkah-langkah penanganan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terkait dengan industri tersebut. Setelah berbagai kampanye lingkungan dan pemboikotan terhadap para pembeli APP di Inggris Raya, terjadi dialog antara para aktivis dan staf perusahaan mengenai cara memperbaiki operasi APP. Akan tetapi, saat ini, proposal-proposal tersebut tidak ditujukan untuk menangani persoalan hak asasi secara tepat, melainkan difokuskan pada persoalan persediaan kayu. Seharusnya APP tetap bekerja sama secara penuh dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan adanya pertanggung gugatan terhadap berbagai kekerasan di masa lampau dan menghindari terjadinya pelanggaran hak asasi dalam perluasan perkebunan di masa yang akan datang, termasuk memastikan agar para sub-kontraktor yang memasok kayu untuk APP tidak melanggar hak-hak asasi manusia.

Tanpa adanya perlindungan hak, di bulan-bulan mendatang tekanan ekonomi dapat meningkatkan ketegangan antara industri dan penduduk lokal pada saat APP memperluas areal perkebunannya menjadi hampir dua kali lipat. Tekanan finansial juga akan meningkat untuk menghasilkan luaran yang lebih tinggi dari sebelumnya. Pada bulan Maret tahun 2001, APP gagal membayar hutangnya yang berjumlah sangat besar, yaitu 13,9 miliar dolar AS. Perusahaan ini dapat menghindar dari usaha likuidasi asetnya karena menerima dukungan dan kelonggaran yang terus menerus dari badan restrukturisasi perbankan (IBRA). Sementara itu, banyak kreditor asing APP telah menempuh proses pengadilan (litigasi) untuk menuntut APP membayar hutangnya. Hal ini menimbulkan tekanan besar bagi operasi perusahaan yang harus menghasilkan keuntungan yang besar dengan cepat. Biaya pabrik yang sangat tinggi dan beban hutang yang terakumulasi karena pengembangan kapasitas produksi yang begitu cepat telah membuat APP menjadi "terlalu besar untuk jatuh". Keadaan ini menimbulkan tekanan finansial dan hukum yang luar biasa besar terhadap APP sehingga perusahaan ini melanjutkan operasi pada tingkat saat ini tanpa memperhitungkan biaya lingkungan atau sosial, dan menimbulkan risiko penggunaan cara-cara yang dapat melanggar hak asasi manusia supaya memperoleh tingkat keuntungan yang sangat sedikit.

APP/Sinar Mas Group mengemukakan bahwa perluasan perkebunan sebagai sumber bahan baku akan mengurangi ketidakpuasan lokal. Perusahaan ini telah mulai membentuk "Joint Venture" (usaha patungan) yang dalam beberapa kasus akan mengikutsertakan koperasi masyarakat. Walaupun rencana ini merupakan langkah positif menuju pemerataan keuntungan yang diperoleh dari hutan secara lebih luas, namun tanpa komitmen yang menjamin tidak akan ada pelanggaran hak-hak asasi manusia, rencana ini tidak akan cukup untuk mengendalikan pelanggaran.

Berbagai praktik para pemberi pinjaman internasional juga menambah persoalan. Para analis kehutanan dengan yakin mengemukakan bahwa pinjaman APP yang sangat besar untuk menambah kapasitas dilakukan berdasarkan asumsi bahwa APP dapat mengembalikan pinjaman tersebut karena APP memiliki akses terhadap pasokan kayu murah dari hutan-hutan alam Sumatera dan dari perkebunan pulp. Para pemberi pinjaman internasional menerima asumsi tersebut sebagian karena mereka tidak cukup mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang terjadi akibat operasi perusahaan tersebut. Di masa lampau, penambahan produksi sebenarnya dilakukan berdasarkan asumsi bahwa masyarakat lokal akan tetap dalam keadaan tidak berdaya dan tetap diam. Sekarang, setelah perjuangan masyarakat lokal terhadap lahan dan kayu semakin bertambah, peningkatan produksi dilakukan berdasarkan asumsi bahwa APP/SMG dapat menjauhkan diri dari konflik sosial sementara mereka terus meraup untung dari persediaan kayu yang murah secara artifisial. Masyarakat keuangan internasional seharusnya menyadari bahwa asumsi ini tidak sah dan menilai bahwa ada risiko nyata yang dapat timbul akibat konflik sosial dan pelanggaran hak-hak asasi terhadap operasi perusahaan di mana mereka menanamkan modalnya. Oleh sebab itu, para investor seharusnya mensyaratkan langkah penilaian yang lebih ketat terhadap aspek hak-hak asasi dalam prosedur mereka.

Berbagai kasus kekerasan yang diuraikan dalam laporan ini mempunyai makna yang lebih luas daripada apa yang terjadi dengan pengembangkan perkebunan untuk pulp dan kertas atau Riau. Walaupun para pejabat APP dan polisi lokal tetap berpendapat bahwa bentrokan antara aparat keamanan perusahaan dengan masyarakat sekitar telah "dibesar-besarkan," faktor skenario persaingan untuk mendapatkan sumber daya, tuntutan terhadap lahan dan konflik sosial yang belum diselesaikan, pelanggaran hak-hak masyarakat oleh perusahaan, dan negara yang korup dan tidak memberi respon, merupakan masalah yang menembus ke seluruh sektor kehutanan dan stabilitas ekonomi di Indonesia pada umumnya. Masyarakat lokal yang berada di wilayah yang kaya sumber daya tetap dilanda kemiskinan dan mereka menjadi semakin berani berbicara secara terbuka. Untuk menanggapi hal ini, para pelaku sektor swasta, yang sering dibantu atau disetujui dengan diam-diam oleh para penegak hukum, semakin bergantung pada milisi sipil, "pasukan pemuda," gerombolan sewaan, dan beragam pasukan keamanan bayaran lainnya. Untuk melindungi seluruh pihak dari kekerasan, negara harus segera melakukan penyelidikan terhadap kekerasan yang terjadi di masa lampau dan mengekang kegiatan milisi dan pasukan keamanan yang tidak resmi.

Laporan ini disusun berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan selama enam minggu oleh Human Rights Watch pada bulan Januari dan Februari tahun 2002. Para peneliti mengunjungi lima desa yang tersebar di tiga areal konsesi Arara Abadi, yang berada di tiga kabupaten (Siak, Pelalawan, dan Kampar) di provinsi Riau untuk mewawancarai para korban dan saksi. Selain mewawancarai penduduk desa yang tinggal di dalam kawasan HTI Arara Abadi, para peneliti juga mewawancarai para pegawai perusahaan di kantor pusat dan kantor-kantor APP dan Arara Abadi di lapangan dan juga di pabrik saingan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Para peneliti juga bertemu dengan pejabat kehutanan lokal dan polisi (termasuk polisi provinsi dan perwira Brimob anti huruhara), berbagai LSM, wartawan, ekonom, ilmuwan hutan, perusahaan keamanan swasta, dan tokoh-tokoh politis lokal. Wawancara ini dilengkapi dengan wawancara lanjutan dengan para ahli kehutanan dan pemerintahan yang berlangsung dari bulan Maret hingga Juni tahun 2002 in Washington, D.C.

Table Of ContentsNext Page