HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

<<previous  |  index  |  next>>

VII. Kesimpulan

Pekerja rumah tangga asal Indonesia yang bermigrasi untuk bekerja di Malaysia menghadapi diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan yang sistematis oleh agen tenaga kerja dan majikan. Pemerintah Malaysia dan Indonesia telah mengabaikan kewajiban mereka terhadap hak asasi manusia internasional untuk mencegah pelecehan tersebut di atas, untuk memberikan ganti rugi, dan untuk menghukum para pelaku tindak pidana. 

Kegagalan kedua negara untuk ikut aktif memantau agen perekrut (tenaga kerja), pusat-pusat pelatihan di Indonesia, penyalur tenaga kerja di Malaysia, dan tempat-tempat kerja menciptakan suatu keadaan dimana pekerja rumah tangga dieksploitasi tanpa ada sangsi hukum. Pembatasan atas kebebasan bergerak dan berserikat bagi pekerja rumah tangga mempunyai dampak hebat, dengan makin tingginya tingkat kerentanan pekerja terhadap pelanggaran dan pelecehan hak-hak tenaga kerja dan menghambat mereka dalam mengakses informasi dan bantuan. Kebijakan keimigrasian  yang bersifat menghukum mempersulit masalah yang mungkin dihadapi pekerja yang melarikan diri dari situasi yang melecehkan, karena ia sangat mungkin ditahan di pusat penahanan imigrasi yang kondisinya buruk dan langsung dideportasi, tanpa memperoleh akses layanan sosial atau pelayanan kesehatan, atau ganti rugi atas pelanggaran hak-hak pekerja.

Migrasi buruh regional merupakan fenomena yang meluas di Asia, fenomena yang menguntungkan ekonomi baik negara pengirim maupun negara tujuan. Migran dengan alasan ekonomi semakin banyak dari kaum perempuan, dan sering dikonsentrasikan di sektor-sektor semacam pekerja rumah tangga yang dicirikan dengan perlindungan hukum yang kurang memadai dan sedikitnya akses terhadap layanan sosial. Badan-badan internasional dan regional bertanggungjawab untuk meningkatkan perlindungan atas buruh migran dan menetapkan serta menegakkan standar buruh internasional yang “mencegah balapan masuk ke jurang.”


<<previous  |  index  |  next>>July 2004
HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA