|
| |
<<previous | index | next>>
- Menerapkan undang-undang yang melindungi buruh migran, termasuk pekerja rumah tangga, dan memperbaiki undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian yang ada sekarang ini agar dapat memberikan perlindungan yang setara terhadap pekerja rumah tangga.
- Pemerintah Indonesia sebaiknya membuat undang-undang yang diusulkan mengenai perlindungan buruh migran sesudah melakukan revisi atas undang-undang tersebut sehingga undang-undang tersebut dapat sepenuhnya melindungi hak asasi manusia mereka. Presiden semestinya mencegah segala penundaan lebih lama lagi dengan menugaskan sebuah kementerian untuk mendiskusikan rancangan undang-undang tersebut di DPR. Pemerintah daerah sebaiknya juga membuat perundang-undangan yang serupa.
- Pemerintah Malaysia sebaiknya mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, Ketetapan Kompensasi Pekerja, dan undang-undang tenaga kerja lainnya yang memuat perlidungan tenaga kerja sepenuhnya dan setara bagi pekerja rumah tangga, termasuk peraturan mengenai jam kerja, hari libur dan ganti rugi atas kecelakaan di tempat kerja dan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan resiko pekerjaan.
- Kementerian Dalam Negeri Malaysia semestinya menghapus biaya special pass dan merevisi kebijakan-kebijakan imigrasi yang memperbolehkan buruh migran mencari pekerjaan selama menunggu di Malaysia untuk menyelesaikan penyelidikan atau aduan dengan Departemen Tenaga Kerja, atau tuduhan kasus kriminal.
- Mensahkan perjanjian tenaga kerja bilateral yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
o Menetapkan kebijakan-kebijakan perekrutan, pelatihan, dan penempatan kerja yang melindungi hak-hak pekerja rumah tangga sepenuhnya. Mengembangkan suatu mekanisme untuk memantau proses-proses tersebut, termasuk transit pekerja ke dan dari Malaysia.
o Memasukan ketentuan-ketentuan atas standar kontrak. Kontrak tersebut sebaiknya benar-benar menguraikan tanggung jawab kerja dan memasukkan peraturan mengenai jam kerja, hari libur, pembayaran gaji rutin, dan ganti rugi atas kecelakaan.
o Melindungi hak-hak pekerja rumah tangga migran untuk membentuk asosiasi, kebebasan bergerak, kesehatan dan perlindungan hak-hak asasi manusia lainnya.
o Memastikan bahwa pekerja rumah tangga migran berhak mendapat perlindungan sesuai dengan MoU lain mengenai buruh migran, termasuk perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2004.
- Mengatur dan memantau sebenar-benarnya secara ketat praktek agen-agen tenaga kerja. Menjatuhkan hukuman berat pada agen-agen tenaga kerja dan para oknum agen yang melanggar peraturan tersebut.
- Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia dan Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia seharusnya membentuk mekanisme untuk melakukan pemantauan secara rutin dan independen terhadap agen-agen tenaga kerja untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan mengenai perekrutan, pelatihan, transit, penempatan kerja, dan jangka waktu kontrak kerja.
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri Indonesia seharusnya mempersingkat dan menyederhanakan prosedur perekrutan dan pelatihan bagi pekerja rumah tangga migran untuk menghindari kesempatan untuk melakukan korupsi dan kecurangan. Mereka seharusnya memperbaiki struktur dan mekanisme pembayaran untuk akuntabilitas di lapangan untuk mengurangi insentif bagi sponsor lokal yang memeras uang dari calon migran. Mereka sebaiknya menjalankan batas waktu masa tunggu untuk penempatan kerja dan menghapus semua biaya penempatan.
- Departemen Imigrasi Indonesia seharusnya memperbaiki tindakan-tindakan anti korupsi untuk membantu mencegah pengubahan paspor, visa, dan dokumen-dokumen perjalanan lainnya.
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia sebaiknya membuat peraturan buruh migran yang benar-benar lebih menggambarkan kondisi kesehatan dan keselamatan kerja minimum, melindungi kebebasan bergerak pekerja perempuan, memberikan garis-garis besar standar perlakuan terhadap peserta pelatihan, dan menciptakan mekanisme yang efektif untuk menegakkan peraturan.
- Memeriksa kondisi tempat kerja dan penahanan dan menciptakan mekanisme pengaduan yang bisa diterima bagi pekerja rumah tangga migran yang mengalami pelecehan. Menyediakan ganti rugi bagi para pekerja tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada para agen tenaga kerja, majikan dan pejabat pemerintah yang melakukan pelecehan.
- Departemen Tenaga Kerja Kementerian Sumber Daya Manusia sepatutnya bisa mengembangkan mekanisme untuk melakukan pemantuan secara teratur terhadap kondisi tempat kerja.
- Di Malaysia, Departemen Tenaga Kerja Kementerian Sumber Daya Manusia, dan Departemen Imigrasi serta Departemen Kepolisian Kementerian Dalam Negeri, sebaiknya menetapkan mekanisme pengaduan yang bisa dijangkau oleh pekerja rumah tangga migran.
- Kementerian Dalam Negeri Malaysia sebaiknya melaksanakan program-program pelatihan bagi para petugas polisi dan pejabat imigrasi untuk mengidentifikasi pekerja rumah tangga yang pernah mengalami pelecehan dan menjadi korban perdagangan manusia. Kepolisian harus mempunyai protokol (kerangka aturan) untuk menangani kasus-kasus pelecehan termasuk perawatan kesehatan segera dan pengalihan pelayanan sosial.
- Kementerian Dalam Negeri Malaysia semestinya mengizinkan adanya inspeksi yang independen dan rutin terhadap pusat-pusat penahanan imigrasi dan mengunjungi para buruh migran dalam tahanan. Mereka sepatutnya memastikan bahwa kondisi-kondisi yang ada telah memenuhi standar internasional atas perlakuan terhadap tahanan.
- Pemerintah Malaysia dan Indonesia seharusnya menghukum agen tenaga kerja yang melanggar hak asasi pekerja rumah tangga sesuai dengan undang-undang nasional. Mereka juga harus memberikan ganti-rugi perdata, termasuk kerugian keuangan, yang bisa dituntut pada agen tenaga kerja oleh para pekerja rumah tangga migran.
- Menyediakan layanan pendukung bagi pekerja rumah tangga migran dan memperkuat kapasitas LSM untuk membantu pekerja rumah tangga.
- Pemerintah Indonesia dan Malaysia semestinya menyediakan sumber-sumber daya untuk layanan pendukung, termasuk bantuan hukum, perawatan kesehatan, pemukiman, magang kerja, konsultasi psikologis dan program-program reintegrasi.
- Pemerintah Indonesia dan Malaysia sebaiknya bekerja sama dengan LSM baik dari Indonesia dan Malaysia untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga migran, termasuk melalui penempatan konsultasi rutin dan dengan penyediaan dana.
- Kementerian Kesehatan, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi Malaysia sebaiknya berkoordinasi untuk menetapkan program-program dan kebijakan yang menjadikan perawatan kesehatan bagi pekerja rumah tangga migran dapat diterima. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepatutnya menjamin bahwa pekerja rumah tangga migran perempuan sudah harus bisa mengakses tindakan dan perawatan kesehatan sebagaimana jaminan asuransi, baik untuk kecelakaan dan perawatan kesehatan termasuk rawat inap.
- Kementerian Luar Negeri Indonesia, berkoordinasi dengan kementrian lain yang relevan, seharusnya memperluas pemberian layanan dengan kualitas yang lebih baik kepada para korban di konsulat-konsulat dan kedutaan-kedutaan yang ada di Malaysia. Hal ini semestinya dapat memperkuat kapasitas pemantauan mereka.
- Pemerintah Malaysia sebaiknya menahan diri supaya jangan menuntut hukuman terhadap para aktivis hak-hak tenaga kerja dan mengeluarkan permohonan maaf atas tuduhan yang tidak adil bagi Irene Fernandez yang mempublikasikan sebuah laporan mengenai kondisi dalam pusat-pusat penahanan imigrasi.
- Diseminasi informasi mengenai hak-hak pekerja rumah tangga dan kewajiban-kewajiban para agen tenaga kerja, majikan, dan pemerintah.
- Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia seharusnya menciptakan dan mendiseminasikan sebuah pedoman secara luas bagi para pekerja rumah tangga mengenai hak-hak mereka.
- Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia sepatutnya memberikan suatu orientasi bagi pekerja rumah tangga migran pada saat kedatangan mereka di Malaysia, yang sekarang ini dibutuhkan oleh buruh migran lainnya. Orientasi ini harus mencakup informasi mengenai hak-hak pekerja dan bagaimana cara mendapat bantuan.
- Kementerian Sumber Daya Manusia seharusnya menerbitkan sebuah pedoman bagi majikan tentang perlakuan terhadap pekerja rumah tangga dan menyediakan pelatihan untuk mendidik para majikan tersebut mengenai tanggung jawab hukum mereka
- Meningkatkan dan mengkoordinasikan upaya-upaya untuk mencegah dan merespon perdagangan manusia.
- Melatih polisi Indonesia dan Malaysia untuk bisa mengidentifikasikan para korban perdagangan manusia, khususnya ketika menangkap dan menawan individu-individu yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Menciptakan protokol penyerahan atas perawatan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan konseling, dan layanan pendukung lainnya.
- Pemerintah Indonesia dan Malaysia seharusnya menyelidiki kasus-kasus perdagangan manusia dan menghukum para pelaku perdagangan manusia seberat-berat yang diperkenankan oleh hukum. Mereka harus menyelidiki perdagangan manusia untuk berbagai bentuk kerja paksa, termasuk kerja rumah tangga dengan paksa.
- Pemerintah Indonesia dan Malaysia sebaiknya membuat undang-undang anti perdagangan manusia. Presiden Indonesia semestinya mencegah penundaan lebih lama lagi dengan menugasi sebuah kementerian untuk mendiskusikan rancangan undang-undang anti perdagangan manusia yang sekarang ada di DPR. Pemerintah Malaysia sebaiknya membuat undang-undang anti perdagangan khusus yang mengganti penggunaan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri.
- Di Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Departemen Pendidikan Nasional, antara lain, seharusnya melakukan kampanye untuk membangun kesadaran mengenai perdagangan manusia, khususnya di kalangan para calon buruh migran.
- Menandatangani dan meratifikasi perjanjian hak asasi manusia internasional. Tunduk terhadap persyaratan pelaporan dari badan-perjanjian internasional.
- Pemerintah Indonesia dan Malaysia harus meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR); Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR); Protokol untuk Mencegah, Menindas dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-anak, Tambahan Konvensi PBB terhadap Kejahatan Transnasional Yang Teroganisir (Protokol Perdagangan PBB); serta Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Semua Buruh Migran dan Anggota-Anggota Keluarganya (Konvensi Buruh Migran).
- Indonesia dan Malaysia harus menyerahkan laporan mereka yang terlambat diserahkan, kepada Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Malaysia harus menyerahkan laporannya yang terlambat diserahkan kepada Komite Konvensi Hak-Hak Anak.
Bagi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara [Association of Southeast Asian Nations (ASEAN)]
- Menciptakan kelompok kerja untuk mengkaji migrasi tenaga kerja regional dan mengusulkan pemecahannya, termasuk perjanjian multilateral mengenai standar tenaga kerja dan perlindungan pekerja rumah tangga migran.
- Menetapkan mekanisme hak asasi manusia regional yang dapat mengarah kepada perlindungan hak asasi manusia, migrasi tenaga kerja, dan perdagangan manusia di wilayah tersebut.
- Para donor internasional sebaiknya:
- Menyediakan sumber-sumber daya bagi layanan pendukung, termasuk bantuan hukum, perawatan kesehatan, permukiman, magang kerja, dan bimbingan psikologis.
- Menyediakan sumber-sumber daya yang memperkuat kapasitas penelitian dan organisasi pendamping yang bekerja demi buruh migran, khususnya mereka yang memfokuskan diri pada pekerja rumah tangga perempuan.
- Meningkatkan perhatian atas pelecehan yang dihadapi pekerja rumah tangga migran dalam pertemuan bilateral dan multilateral dengan pemerintah Malaysia dan Indonesia. Menekankan reformasi yang direkomendasikan di atas.
- Komisi Global untuk Migrasi Internasional sebaiknya menyebutkan secara rinci keadaan pekerja rumah tangga migran dalam penelitian, konsultasi dan rekomendasinya.
- Organisasi Buruh Internasional (ILO) sepatutnya memastikan perhatian substansial bagi pekerja rumah tangga ketika melakukan rencana kerjanya atas buruh migran yang dibuat pada bulan Juni 2004. ILO juga harus menciptakan model perjanjian bilateral tenaga kerja dan model standar kontrak bagi pekerja rumah tangga untuk membantu pemerintah melaksanakan pembaruan.
|