HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

<<previous  |  index  |  next>>

Lampiran B: Kontrak Standar untuk Pekerja Rumah Tangga di Malaysia

Kontrak Pekerjaan

 

Kontrak ini dibuat pada tanggal …………………… bulan………………..

tahun …………………… antara …………………………………………….

No. KTP. ………………………. Beralamat di ……………………………...

00……………………………………………………………………………...

(seterusnya disebut sebagai majikan) dan …………………………………….

pemegang paspor dari ……………………….. No. …………………………

(seterusnya disebut dengan Pekerja Rumah Tangga Asing) yang dengan ini setuju dan menyatakan (hal-hal) sebagai berikut:

1.         Jangka Waktu Kontrak

            Majikan diwajibkan membayar gaji Pekerja Rumah Tangga Asing selama satu tahun dari tanggal kedatangan Pekerja di tempat tinggal majikan* / tempat kerja.

2.          Tempat Kerja

            Pekerja Rumah Tangga Asing hanya diperbolehkan bekerja dan tinggal di ……………………………………………………………..

            ………………………………………………………………………..

            ………………………………………………………………………..

3.          Tugas dan Tanggungjawab Pekerja Rumah Tangga Asing

Pekerja Rumah Tangga Asing haruslah cakap dan setia, membantu melaksanakan tugas-tugas rumah tangga / menjalankan pekerjaan.

Pekerja Rumah Tangga Asing harus menaati semua perintah majikan mereka berkenaan dengan pelaksanaan tugas mereka.

Pekerja Rumah Tangga Asing harus bekerja hanya untuk majikan mereka dan tidak bisa bekerja dengan majikan yang lain.

Pekerja Rumah Tangga Asing harus bersikap sopan dan hormat kepada majikan dan keluarga majikan

Pekerja Rumah Tangga Asing harus menaati undang-undang dan hukum adat masyarakat Malaysia.

4.          Kemudahan Tempat Tinggal/Makanan/Perawatan Kesehatan

*Majikan haruslah menyediakan tempat tinggal dengan fasilitas  air dan listrik gratis bagi Pekerja Rumah Tangga Asing.

*Majikan harus memberi makanan bergizi setidaknya tiga kali sehari kepada Pekerja Rumah Tangga Asing

(5.a dan 5.b – hanya bagi Pekerja Rumah Tangga Asing)

c)  *Majikan harus bertanggungjawab atas pembayaran biaya  kesehatan jika Pekerja Rumah Tangga Asing sakit atau terluka ketika sedang bertugas.

5.          Hari Libur

            Majikan harus mengizinkan Pekerja Rumah Tangga Asing mengambil satu hari libur per minggu. Hari libur sebaiknya berlangsung tidak lebih dari 24 jam. Jika majikan meminta Pekerja Rumah Tangga Asing bekerja pada hari libur, majikan wajib memberi pembayaran dalam jumlah yang sama.

6.          Penghentian Kerja

Majikan bisa memutus kontrak ini dengan alasan bahwa Pekerja Rumah Tangga Asing:

Bermaksud bekerja untuk majikan lain

Bermaksud melawan perintah yang masih masuk akal terkait dengan tugas Pekerja Rumah Tangga Asing

Terus menerus mengabaikan tugas mereka dan selalu terlambat untuk memulai kerja

Terbukti bersalah karena menipu dan berbohong

Terbukti hamil (hanya bila berlaku)

Terbukti terlibat kegiatan yang melanggar hukum seperti, penggunaan narkoba, prostitusi, kegiatan subversif, kejahatan dan sebagainya.

Pekerja Rumah Tangga Asing bisa menghentikan kontrak ini tanpa penghentian pembayaran gaji jika Pekerja Rumah Tangga Asing:

Secara masuk akal cemas atas keselamatan mereka atau mendapatkan luka fisik sebagai akibat kekerasan atau sakit/penyakit

Menjadi korban pelecehan atau perlakuan buruk dari majikan

Mendapati majikan melanggar setiap ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini.

7.          Alokasi Umum

Dengan berakhirnya perjanjian atau perpanjangan paspor  Pekerja Rumah Tangga Asing oleh Petugas Imigrasi Malaysia, Majikan dipersyaratkan untuk menyediakan sebuah tiket pesawat gratis ke…………………….. kepada kepada Pekerja Rumah Tangga Asing.

Jika Pekerja Rumah Tangga Asing  meninggal ketika sedang bertugas, majikan harus bertanggungjawab untuk biaya pemulangan jenazah dan barang-barang pribadi ke kampung halamannya ke …………………………………………….. .

Majikan yang beragama Islam diminta untuk menyediakan tempat tinggal yang sesuai bagi Pekerja Rumah Tangga Asing Muslim dan mengizinkan mereka untuk menjalankan ibadah agama mereka dan hendaklah tidak memerintahkan  mereka melakukan tugas-tugas yang terlarang menurut agama Islam.

Sebagaimana disaksikan, kedua belah pihak dengan ini menandatangani perjanjian ini di ………………… tanggal………………… 20………….

Tanda tangan Majikan                 : …………………………………….

Tanda tangan Pekerja Rumah Tangga Asing: ……………………………..

Tanda tangan Saksi                     : ………………………………………

POTONG YANG TIDAK PERLU


<<previous  |  index  |  next>>July 2004
HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA