![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
<<previous | index | next>> I. Ringkasan
Pada bulan Mei 2004, sejumlah foto gamblang tubuh terbakar dan memar Nirmala Bonat, seorang pekerja rumah tangga muda asal Indonesia di Malaysia, terpampang di koran-koran Asia Tenggara. Dalam kasus yang menarik perhatian dan kemarahan internasional, sekaligus reaksi cepat yang diberikan baik oleh pemerintah Indonesia maupun pemerintah Malaysia, Bonat menuduh majikannya memukulinya dan melecehkannya secara brutal. Banyak pekerja rumah tangga asal Indonesia menghadapi resiko eksploitasi dan pelecehan di setiap tahap daur migrasi, yang meliputi perekrutan, pelatihan, transit, pekerjaan, dan pemulangan. Tidak seperti Bonat, para perempuan dan gadis-gadis tersebut hanya memiliki sedikit peluang untuk memperoleh ganti rugi dan pelecehan mereka tersembunyi dari pengamatan umum. Agen-agen tenaga kerja di Indonesia dan Malaysia mengontrol sebagian besar aspek dari proses migrasi tanpa benar-benar ada pengawasan dari salah satu pemerintah.
Laporan ini memberikan paparan yang komprehensif mengenai kondisi yang dihadapi pekerja rumah tangga migran, menguraikan secara rinci pengalaman mereka sejak rekrutmen awal di desa mereka di Indonesia hingga kepulangan mereka dari Malaysia beberapa tahun kemudian. Berdasarkan lebih dari seratus catatan dari tangan pertama, laporan ini mengilustrasikan pelecehan yang endemik dan sering kali parah yang dialami pekerja rumah tangga Indonesia. Di Indonesia, para calon buruh migran memperoleh pekerjaan melalui agen resmi maupun tidak resmi yang seringkali memeras uang, memalsukan dokumen perjalanan, dan menipu para perempuan dan gadis mengenai rencana pekerjaan mereka. Baik di pusat-pusat pelatihan di Indonesia maupun di tempat-tempat kerja di Malaysia, para buruh migran perempuan kerap menderita larangan-larangan keras atas kebebasan bergerak mereka, pelecehan secara fisik dan psikologis termasuk pelecehan seksual; dan larangan untuk melakukan praktek peribadatan agama mereka. Pelecehan atas hak-hak pekerja yang merajalela di tempat kerja melingkupi, antara lain, jam kerja yang sangat panjang tanpa ada uang lembur, tidak adanya hari libur, dan pembayaran upah yang tidak seutuhnya dan tidak rutin. Dalam beberapa kasus, ditipu mengenai kondisi dan jenis pekerjaan, dikurung di tempat kerja, dan tidak menerima gaji sama sekali, para perempuan tersebut terjebak dalam situasi perdagangan manusia dan kerja paksa. Indonesia dan Malaysia telah gagal melindungi pekerja rumah tangga asal Indonesia dan telah mengabaikan mereka dari standar perlindungan yang dijamin bagi para tenaga kerja lain. Indonesia tidak mempunyai sistem yang memadai untuk memonitor agen-agen penerima atau pusat-pusat pelatihan tenaga kerja. Undang-undang ketenagakerjaan Malaysia tidak memberikan perlindungan yang sama bagi para pekerja rumah tangga, dengan tidak adanya aturan atas jam kerja mereka, pembayaran uang lembur, hari cuti, dan ganti rugi atas kecelakaan di tempat kerja. Pemerintah Malaysia juga membiarkan penyelesaian sebagian besar kasus pelecehan di tempat kerja ditangani oleh penyalur tenaga kerja bermotif laba yang sering dituduh terlibat pelecehan itu sendiri. Pada bulan Mei 2004, kedua negara tersebut mengumumkan bahwa mereka akan merundingkan sebuah Nota Kesepakatan (MoU) baru mengenai para pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia. Ini merupakan komitmen penting, dan laporan ini mengandung rekomendasi-rekomendasi mengenai ketentuan yang sepatutnya dikandung MoU seperti ini. Namun demikian, perjanjian bilateral itu hanya bisa memuat sebagian kebijakan yang harus dilakukan oleh kedua pemerintahan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja rumah tangga migran. Kedua pemerintahan juga harus mengkaji ulang dan memperbaiki undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan dalam negeri, menyediakan sumber daya untuk layanan pendukung, menciptakan kebijakan dan mekanisme pemantauan untuk mengatur tindakan-tindakan agen-agen tenaga kerja dan para majikan, serta melatih petugas pemerintah dan badan-badan penegak hukum untuk menjalankan perlindungan tersebut. Diperkirakan ada 240.000 pekerja rumah tangga di Malaysia, dan lebih dari 90 persen dari mereka berasal dari Indonesia. Karena ciri pekerjaan di rumah-rumah tangga pribadi bersifat tertutup, kurangnya perlindungan hukum, terbatasnya jumlah layanan dan organisasi pendukung, dan kontrol yang dikerahkan atas gerakan para pekerja rumah tangga di Malaysia, hanya sebagian kecil dari para pekerja rumah tangga yang mengalami pelecehan dapat mengadukan masalahnya atau mencari bantuan. Hampir delapan belas ribu pekerja rumah tangga meloloskan atau melarikan diri dari para majikan Malaysia mereka pada tahun 2003, yang menurut para pejabat kedua pemerintahan itu, bersama-sama dengan LSM-LSM, sebagian besar disebabkan oleh praktek-praktek perburuhan yang melecehkan. Para perempuan Indonesia yang mencari pekerjaan di Malaysia berhadapan dengan agen-agen tenaga kerja yang semena-mena, proses-proses kontrak kerja yang diskriminatif, penahanan berbulan-bulan lamanya di pusat-pusat pelatihan yang penuh sesak. Dalam rangka membayar biaya perekrutan dan pemrosesan, masing-masing pekerja mengambil pinjaman dalam jumlah besar yang pembayarannya dikenai bunga yang sangat tinggi atau gaji empat atau lima bulan pertama mereka dipakai sebagai pembayarannya. Para perekrut tenaga kerja sering kali gagal memberikan informasi yang lengkap mengenai tugas-tugas yang harus dikerjakan, kondisi pekerjaan, atau tempat para perempuan dapat memperoleh bantuan. Para perempuan yang berharap hanya akan menghabiskan waktu satu bulan di fasilitas pelatihan sebelum keberangkatan kerap terjebak dalam pusat-pusat pelatihan yang dijaga ketat selama tiga hingga enam bulan tanpa mendapat penghasilan. Beberapa pekerja rumah tangga migran adalah gadis yang usianya diubah dalam dokumen perjalanan mereka oleh agen tenaga kerja mereka. Para pekerja rumah tangga asal Indonesia yang dipekerjakan di Malaysia rata-rata bekerja enam belas hingga delapan belas jam per hari, tujuh hari per minggu, tanpa hari libur. Sebagian besar hampir tidak punya waktu untuk beristirahat sepanjang hari. Mereka yang bertugas mengawasi anak-anak, disamping tugas mereka membersihkan, bercerita bahwa mereka harus siap bertugas setiap saat. Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia pada umumnya menerima 350-400 ringgit ($AS 92-105) per bulan, setengah dari jumlah gaji pekerja rumah tangga asal Filipina. Karena sebagian besar bekerja paling sedikit limabelas jam sehari, setiap hari dalam sebulan, jumlah tersebut kurang dari satu ringgit ($AS 0.25) per jam. Para majikan sering memberi para pekerja rumah tangga mereka gaji sekaligus hanya setelah kontrak standar dua tahun dipenuhi; banyak majikan yang gagal membayar gaji penuh atau sama sekali tidak memberi gaji. Para pekerja rumah tangga asal Indonesia menghadapi sejumlah hambatan hukum dan praktis yang menghalangi kemampuan mereka untuk meninggalkan situasi pelecehan atau untuk mencari ganti rugi. Para majikan dan para agen tenaga kerja secara rutin menahan paspor para tenaga kerja. Kebijakan-kebijakan keimigrasian Malaysia mengaitkan visa kerja para pekerja rumah tangga dengan majikan mereka, yang kerap menjebak mereka dalam keadaan yang eksploitatif, karena melarikan diri berarti mereka kehilangan status hukum keimigrasian mereka. Polisi dan pejabat-pejabat keimigrasian langsung menahan dan mendeportasi para tenaga kerja yang tertangkap tanpa memiliki izin kerja yang sah, dan tanpa pernah mengidentifikasi kasus-kasus pelecehan atau perdagangan manusia. Lebih lanjut, para majikan dari sebagian besar pekerja rumah tangga yang diwawancarai untuk laporan ini melarang mereka meninggalkan rumah, menggunakan telepon, atau menulis surat. Isolasi ini berarti bahwa mereka tidak banyak mempunyai akses terhadap informasi, layanan pendukung, atau individu-individu yang dapat membantu mereka. Para pekerja yang menghentikan kontrak dua tahun mereka lebih awal harus membayar sendiri ongkos perjalanan pulang mereka ke Indonesia. Karena majikan kerap menahan gaji mereka, banyak pekerja rumah tangga tidak mempunyai dana yang cukup untuk pulang. Mereka harus memenuhi kontrak mereka dengan kondisi kerja yang melecehkan atau mengambil resiko bekerja tanpa izin untuk membayar ongkos pulang. Di seluruh dunia, pekerjaan perempuan di lingkungan pribadi rata-rata tidak dihargai sebagai kegiatan ekonomi ataupun diakui sebagai pekerjaan yang memerlukan peraturan dan perlindungan publik. Keadaan para pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia mencerminkan bias global ini. Para buruh rumah tangga migran asal Indonesia sekarang ini memperoleh hanya sedikit perlindungan di bawah undang-undang nasional dan perjanjian bilateral mengenai tenaga kerja. Meskipun, seperti tertera di atas, saat ini Indonesia dan Malaysia sedang merundingkan sebuah Nota Kesepakatan (MoU) mengenai pekerja rumah tangga, mereka telah mengabaikan para pekerja rumah tangga migran dari sebuah MoU utama mengenai buruh migran yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2004. Undang-undang ketenagakerjaan nasional Malaysia juga mengabaikan para pekerja rumah tangga dari perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja lainnya. Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebuah konsorsium hak-hak asasi migran yang disebut KOPBUMI, dan Universitas Brawijaya telah menulis rancangan tiga versi yang berbeda dari sebuah perundang-undangan baru yang melindungi para pekerja yang berada di luar negeri. Sebelum sebuah RUU mengenai buruh migran dapat diperdebatkan di DPR, presiden Indonesia harus menugaskan sebuah departemen pemerintah untuk mengambil kepemimpinan dalam menangani RUU ini. Namun, hal ini belum terjadi hingga laporan ini ditulis, dan jadwal pembuatan dan pemberlakuan undang-undang mengenai buruh migran masih belum pasti. Malaysia dan Indonesia gagal menegakkan kewajiban-kewajiban hak asasi manusia internasional mereka menurut berbagai perjanjian, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) dan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC). Baik Malaysia maupun Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO mengenai kerja paksa (Konvensi 29), perlindungan terhadap upah (Konvensi 95), dan kondisi terburuk tenaga kerja anak-anak (Konvensi 182). Mereka seharusnya juga meratifikasi dan melaksanakan perjanjianinternasional yang penting tentang hak asasi manusia dan hak migran, termasuk Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic Social and Cultural Rights/ICESCR), Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Semua Buruh Migran dan Anggota-Anggota Keluarganya (Konvensi Buruh Migran), dan Protokol untuk Mencegah, Menindas, dan Menghukum Pelaku Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir (Protokol Perdagangan Manusia). Laporan ini berdasarkan 115 wawancara yang mendalam yang dilakukan di Indonesia dan Malaysia pada bulan Januari dan Februari 2004, beserta beberapa bulan penelitian latar belakang. Human Rights Watch mewawancarai lima puluh satu perempuan Indonesia yang saat ini sedang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia atau mereka yang sudah meninggalkan pekerjaan mereka paling lama dua belas bulan sebelumnya. Kami juga melakukan enam belas wawancara dengan pejabat pemerintah Indonesia dan Malaysia. Di Indonesia, pejabat-pejabat tersebut meliputi pejabat dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Di Malaysia, pejabat-pejabat tersebut meliputi pejabat dari Departemen Imigrasi, Kementerian Sumber Daya Manusia, Komisi Hak Asasi Manusia (SUHAKAM), dan Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. Selain itu, kami melakukan dua puluh tujuh wawancara dengan LSM-LSM, pengacara-pengacara, dan badan-badan PBB, serta tiga belas wawancara tambahan dengan majikan asal Malaysia dan agen-agen tenaga kerja di Indonesia dan Malaysia. Seluruh informasi mengenai nama dan identitas buruh migran yang kami wawancarai sudah diubah untuk melindungi privasi mereka dan mencegah retaliasi. Sesuai dengan CRC, laporan ini menggunakan istilah kanak-kanak untuk siapapun di bawah usia delapan belas tahun.
|
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |