HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

<<previous  |  index  |  next>>

II. Latar Belakang 

Migrasi Buruh di Asia

Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), ada kira-kira delapan puluh satu  juta buruh  migran di seluruh dunia, dan dari semua ini, dua puluh dua juta bekerja di Asia.1 Perempuan merupakan kira-kira setengah dari jumlah seluruh migran di dunia untuk beberapa dasawarsa, termasuk di Asia, namun pada umumnya merupakan sebagian kecil dari buruh migran. Pola ini telah bergeser sejak akhir tahun 1970an, paling dramatis di Asia.2  Diperkirakan arus pekerja perempuan Asia berjumlah 800.000 bermigrasi setiap tahunnya, dan jumlah ini terus meningkat.3

Feminisasi migrasi buruh Asia paling menonjol di Indonesia, Filipina, dan Sri Lanka, dimana mayoritas pekerja yang bermigrasi ke luar negeri adalah perempuan. Misalnya, pada tahun 2002, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, yang bertanggung jawab mengurus kebijakan ketenagakerjaan Indonesia, mencatat bahwa 76 persen dari seluruh buruh migran resmi Indonesia yang berada di luar negeri adalah perempuan.4 Buruh migran perempuan terpusat pada sektor-sektor yang kurang

mendapat perlindungan dan gajinya rendah seperti pekerjaan rumah tangga dan kerja seks.5

Pada tahun 2001, buruh migran dari negara-negara berkembang mengirim uang ke kampung halamannya sebesar $AS 72 milyar, sumber terbesar kedua dari pendapatan eksternal sesudah penanaman modal asing langsung.6  Bagi negara-negara pengirim seperti Indonesia, Filipina, Sri Lanka, India, Bangladesh, Pakistan, Vietnam, dan Thailand, “ekspor” tenaga kerja telah menjadi strategi yang semakin penting untuk mengatasi pengangguran, menghasilkan devisa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Indonesia mencatat hingga $AS 5.49 milyar dalam bentuk remiten dari buruh migran per tahun.7 Indonesia, bersama-sama dengan banyak negara lain, memasukkan target jumlah pekerja yang diharapkan bisa dikirim ke luar negeri dalam rencana pembangunan ekonomi lima tahunannya. Target Indonesia melonjak pesat selama ini: dalam rencana pembangunan ekonomi lima tahun untuk tahun 1979-84, targetnya adalah 100.000 pekerja; dalam rencana pembangunan ekonomi lima tahun untuk tahun 1994-99, target adalah 1,25 juta pekerja; dan dalam rencana pembangunan ekonomi lima tahun untuk tahun 1999-2003, targetnya adalah sebesar 2,8 juta pekerja.8

 

Tujuan terpopuler bagi migran Asia telah bergeser dari Timur Tengah ke negara-negara Asia lain yang ekonominya maju pesat pada beberapa dekade terakhir. Pada tahun 1990, untuk setiap buruh migran dari Indonesia, Filipina, atau Thailand yang dipekerjakan di bagian Asia lainnya, terdapat tiga lainnya yang bekerja di Timur Tengah. Hingga tahun 1997, tujuan migrasi seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Hong Kong, dan Korea Selatan telah melampaui Timur Tengah.9 Negara-negara tersebut mengandalkan buruh migran untuk mengisi kekurangan tenaga kerja yang muncul ketika angkatan kerja dalam negeri tidak dapat memenuhi permintaan tenaga kerja yang tercipta karena ekonomi mereka yang tumbuh pesat, atau ketika warga negara mereka tidak bersedia mengambil pekerjaan padat karya, upah rendah, dengan kondisi kerja yang buruk.

Meskipun migran Asia mencakup pekerja profesional yang berkeahlian tinggi dalam sektor manajemen dan  teknologi, mayoritas terbesar masih tetap para buruh yang dipekerjakan dalam jenis pekerjaan yang bercirikan tiga D: dirty (kotor), difficult (sulit), dan dangerous (berbahaya). Ketidakberdayaan mencari pekerjaan yang layak di dalam negeri sendiri dan dibujuk dengan janji gaji yang lebih tinggi di luar negeri, para migran umumnya memperoleh kerja sebagai buruh di perkebunan dan kawasan konstruksi, pekerja di pabrik-pabrik, dan pekerja rumah tangga di rumah-rumah pribadi. Banyak dari pekerjaan ini bersifat sementara dan tidak aman—sekitar dua juta buruh migran asal Asia memperoleh kontrak kerja jangka pendek setiap tahunnya.10

Buruh Migran Indonesia di Malaysia

Malaysia mengandalkan buruh migran dari Indonesia, Bangladesh, Filipina, India, dan Vietnam untuk memenuhi permintaan tenaga kerja. Orang Indonesia merupakan kelompok terbesar pekerja asing (83 persen) dan mempunyai sejarah panjang untuk bekerja di Malaysia.11 Mereka mengisi kekurangan tenaga kerja sektoral yang diciptakan oleh kebijakan ekonomi Malaysia: dalam upaya mengurangi ketimpangan ekonomi antara penduduk Melayu dan etnis Cina, Malaysia menetapkan “Kebijakan Ekonomi Baru” nya pada tahun 1971 yang secara agresif mengejar industrialisasi berorientasi ekspor dan ekspansi sektor publik. Kebijakan-kebijakan ini berakibat pada pertumbuhan lowongan kerja di kota dan migrasi besar-besaran penduduk desa Malaysia ke kota. Pertumbuhan industri juga mengakibatkan peningkatan permintaan tenaga kerja dalam bidang manufaktur dan konstuksi yang tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja dalam negeri. Hingga awal tahun 1980an, kelangkaan tenaga kerja di sektor pertanian dan tingginya permintaan atas pekerja rumah tangga di antara kelas menengah yang tengah mengembang mempercepat gelombang masuknya buruh migran. 

Menurut catatan pemerintah Indonesia, pada tahun 2002 kira-kira 480.000 warga Indonesia bermigrasi untuk mencari pekerjaan di luar negeri.12 Para migran yang pergi ke Malaysia mendapat kerja di sektor rumah tangga (23 persen), manufaktur (36 persen), pertanian (26 persen), dan konstruksi ( 8 persen).13 Dua juta penduduk Indonesia mungkin tengah bekerja di Malaysia, namun jumlah yang pasti sulit diverifikasi karena lebih dari setengahnya kemungkinan adalah pekerja tak berdokumen, tanpa izin atau visa kerja yang sah.14

Orang Indonesia di Malaysia merupakan arus migrasi acak yang terbesar di Asia dan secara global hanya dikalahkan oleh orang Meksiko yang masuk ke Amerika Serikat.15 Selama berlakunya amnesti yang mengatur status keimigrasian pekerja tak berdokumen tahun 1992, lima puluh ribu pekerja tak berdokumen datang.16  Pada tahun 1997, 1,4 juta orang Indonesia yang bertempat tinggal di  Malaysia menyalurkan suaranya dalam pemilihan umum Indonesia, yang membuat Departemen Imigrasi Malaysia memperkirakan bahwa terdapat 1,9 juta orang Indonesia tinggal di Malaysia pada saat itu.17 Banyak migran memilih masuk ke Malaysia melalui rute tidak resmi karena migrasi melalui agen tenaga kerja resmi dapat berakibat penundaan keberangkatan yang lama dan memerlukan prosedur birokrasi yang berbelit-belit, sementara pengurusan tidak resmi hanya memerlukan waktu beberapa hari. Namun demikian, terdapat resiko lebih besar untuk korupsi dan pelecehan dengan agen-agen tenaga-kerja tanpa ijin, serta kurangnya perlindungan jika pekerja menghadapi masalah dengan majikan mereka atau badan pemerintah yang berwenang.

Selama ini, pemerintah Malaysia mendua di antara memperketat kebijakan imigrasi, yang menyebabkan alir-keluar besar-besaran dari pekerja asing, dan memperlunak kebijakan tersebut melalui amnesti dan pengembangan perjanjian bilateral. Sejumlah tindakan yang diambil Malaysia lebih dari beberapa dekade lalu, termasuk Kesepakatan Medan 1984, yang memperkenalkan aturan perekrutan pekerja rumah tangga dan pekerja perkebunan asal Indonesia, amnesti untuk pekerja tak berdokumen  yang berlaku dari November 1991-Juni 1992, serta amandemen 2002 atas Undang-Undang Keimigrasian yang menetapkan hukuman keras bagi pelanggaran imigrasi, kesemuanya gagal menghentikan imigrasi illegal atau melindungi hak-hak migran yang mencari kerja pada rumah-rumah tangga, manufaktur, konstruksi dan perkebunan.18

Malaysia telah menetapkan sebagai kejahatan bagi buruh migran untuk berada di Malaysia tanpa izin atau visa kerja dan telah melakukan tindakan-tindakan yang makin bersifat menghukum, termasuk pemukulan dengan batang rotan, untuk membuat jera dan menghukum buruh semacam itu.19 Penduduk setempat Malaysia sering menuduhkan kejahatan ringan serta kekerasan pada buruh asing. Menurut SUHAKAM, komisi hak asasi manusia Malaysia, pada bulan Januari 2003, hanya tiga ratus dari 1.485 perempuan di Penjara Perempuan Kajang yang merupakan warga Malaysia. Selebihnya perempuan asing, termasuk buruh migran dan korban perdagangan perempuan.20 Penangkapan, penahanan, pendeportasian rutin atas pekerja tak berdokumen, tanpa pertimbangan atas alasan dari status tanpa dokumen mereka, berarti bahwa buruh migran yang berada dalam situasi disakiti lebih kecil kemungkinannya untuk mencoba melarikan diri, karena mereka takut ditangkap petugas imigrasi.  

Pekerjaan Rumah Tangga

Pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan sebagai penunggu rumah atau pengasuh anak-anak atau orang tua, digaji dengan buruk, dan para pekerja terutama sekali beresiko terkena pelecehan karena pengisolasian mereka di dalam rumah-rumah pribadi. Pekerja rumah tangga migran menghadapi pelecehan tidak hanya di tempat kerja, tetapi di banyak tahapan dari daur-kerja, mulai dari kerentanan terhadap perdagangan manusia dan pelecehan di pusat-pusat pelatihan, hingga kondisi penahanan yang buruk dan kurangnya akses untuk memperoleh perawatan kesehatan jika tertangkap tanpa dokumen dan ditahan.

Undang-undang perburuhan di seluruh dunia pada umumnya menyisihkan pekerjaan rumah tangga dari pengaturan atau kurang memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dibanding dengan pekerja lainnya, mencerminkan bias sosial yang diskriminatif  yang menciptakan pemisahan semu antara pekerjaan yang dikaitkan dengan laki-laki dalam ruang publik formal, dan pekerjaan perempuan yang diasosiasikan dengan pekerjaan dalam ruang pribadi. Undang-undang ketenagakerjaan Malaysia 1955 mengesampingkan pekerja rumah tangga dari peraturan yang memberikan santunan kehamilan, hari libur, jam kerja, dan santunan pemutusan hubungan kerja.

Pembuat kebijakan, majikan, agen tenaga kerja, dan anggota masyarakat sering memandang kerja perempuan sebagai pekerja rumah tangga sebagai kelanjutan yang wajar dari peran tradisional perempuan sebagai ibu dan pengurus keluarga tanpa dibayar, mengecilkan hubungan kontraktual antara majikan dan pegawai. Mereka tidak memperhatikan rentang dari kondisi pekerjaan yang mungkin dihadapi pekerja rumah tangga, termasuk ukuran fisik, tata letak, bahan bangunan dari rumah yang harus mereka bersihkan; jumlah individu yang mereka layani, termasuk anak-anak dalam rumah tangga sang majikan; serta beban kerja, yang sering tumpang tindih antara membersihkan, memasak, mengasuh anak dan merawat orang tua. 

Migrasi buruh legal dari Indonesia didominasi oleh perempuan pekerja rumah tangga—menurut pemerintah Indonesia dan Bank Dunia, di tahun 2002, 76 persen dari 480.393 pekerja di luar negeri dari Indonesia adalah perempuan, dan 94 persen dari perempuan tersebut dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di negara-negara Timur Tengah, Asia Timur, dan Asia Tenggara.21 Para pekerja tersebut termasuk gadis-gadis yang berangkat dengan paspor dan visa kerja yang dipalsukan.22  Menurut pejabat Malaysia, sekarang ini ada 240.000 pekerja rumah tangga migran perempuan di Malaysia dan lebih dari 90 persen dari mereka adalah orang Indonesia.23 “Impor” pekerja rumah tangga sebagian merupakan respons terhadap pindahnya perempuan Malaysia ke pekerjaan-pekerjaan pabrik yang lebih aman dan lebih tinggi upahnya.24

Sebagian besar pekerja rumah tangga yang bermigrasi ke Malaysia datang dari Jawa Timur, Lombok dan Flores. Para perempuan yang diwawancarai  Human Rights Watch menyebutkan keperluan finansial dan keinginan untuk membantu orang tua dan anak-anak sebagai alasan utama mereka untuk mencari kerja di Malaysia. Beberapa perempuan menyatakan bahwa mereka tertarik untuk melihat negara lain dan mempunyai pengalaman baru, dan bahwa mereka melihat Malaysia sebagai batu loncatan untuk meraih kualifikasi yang dapat menjadikan mereka sebagai calon yang lebih baik untuk pekerjaan yang lebih menguntungkan di Timur Tengah, Singapura, atau Hongkong. Sebagian besar berusia antara tujuh belas dan tiga puluh lima tahun, dan telah tamat sekolah dasar atau menengah. Mereka memilih pekerjaan rumah tangga karena mereka tidak harus membayar uang muka, dan mereka mendapat asrama dan makan gratis di Malaysia, oleh karena itu, mereka yakin, (hal tersebut) memungkinkan mereka menabung lebih banyak.25 Agen tenaga kerja pada umumnya mengutip uang pemrosesan dan penempatan yang besar untuk pekerjaan lain di luar negeri, misalnya, perkerjaan di pabrik, rumah-makan, atau perkebunan.  

Menurut petugas imigrasi Malaysia, dalam empat tahun terakhir, lima-puluh tujuh ribu pekerja rumah tangga di Malaysia meninggalkan tempat kerjanya sebelum menyelesaikan kontrak kerja mereka. Pelecehan di tempat kerja adalah salah satu penyebab utama bagi pekerja meninggalkan majikan mereka.26 LSM-LSM baik di Malaysia maupun di Indonesia juga melaporkan sedang menangani kasus pelecehan pekerja rumah tangga.27

Perdagangan Manusia     

Setiap tahun, kira-kira delapan hingga sembilan ratus ribu orang diperdagangkan melintasi batas internasional ke dalam kondisi kerja-paksa atau mirip perbudakan.28 Meskipun angka yang pasti sulit diperoleh, terdapat bukti kuat bahwa perdagangan perempuan dan anak-anak di Asia merupakan fenomena yang benar-benar serius dan berurat-akar. Pemerintah, LSM, dan organisasi internasional, telah mendokumentasikan orang untuk kerja-paksa, termasuk prostitusi paksa, antara lain, dari Birma ke Thailand, Indonesia ke Malaysia, Nepal ke India, dan Thailand ke Jepang.29

Perdagangan manusia meliputi semua tindakan yang terkait dengan perekrutan, pengangkutan, transfer, penjualan, atau pembelian manusia dengan pemaksaan, penipuan, pencurangan atau taktik-taktik pemaksaan lainnya yang bertujuan menempatkan mereka dalam kondisi kerja paksa atau praktek-praktek serupa perbudakan, dimana kerja dikuras lewat cara-cara pemaksaan jasmani atau non-fisik, termasuk pemerasan, penipuan, pencurangan, pengisolasian, pengancaman atau penggunaan kekuatan fisik, atau tekanan psikologis.30 Untuk pembahasan yang lebih rinci tentang definisi perdagangan manusia, lihat bab “Standar Hukum Internasional” dalam laporan ini.

Migrasi dan perdagangan manusia saling terkait, karena pelaku perdagangan manusia sering mengeksploitasi proses-proses orang untuk bermigrasi dengan alasan-alasan ekonomis. Melalui pejabat pemerintah yang korup, para agen tenaga kerja yang tidak bermoral, dan penegakan hukum yang lemah, para migran ekonomik bisa saja ditipu atau digiring ke dalam situasi kerja paksa atau praktek-praktek semacam perbudakan. Korban perdagangan manusia asal Indonesia bisa ditemukan pada lokasi kerja paksa di rumah tangga dan bentuk-bentuk kerja paksa lain, kerja paksa seks, dan penetapan perkawinan paksa.31  Dalam laporan tahunannya untuk 2003, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Malaysia (SUHAKAM), ketika mengulas masalah korban perdagangan manusia yang dipaksa melakukan kerja seks, mencatat: “Perempuan dan gadis-gadis Indonesia biasanya dibawa sebagai pekerja rumah tangga dan kemudian ‘dijual’ oleh agen mereka untuk bekerja di diskotik dan tempat-tempat hiburan untuk menghibur kaum pria, termasuk dipaksa memberikan pelayanan seksual.”32 

Tidak ada perkiraan yang meyakinkan untuk jumlah orang yang diperdagangkan dari Indonesia ke Malaysia setiap tahun. Walaupun ada ratusan kasus yang sudah dipastikan, sebagian besar kelompok yang menangani masalah tersebut mencurigai bahwa jumlah aktualnya bisa  mencapai ribuan.  Menurut Laporan Perdagangan Manusia Amerika Serikat 2004, dari 5.564 perempuan dan gadis yang ditangkap dan ditahan di Malaysia karena dicurigai melakukan prostitusi pada tahun 2003, sebagian besar kemungkinannya adalah korban perdagangan manusia.33 Banyak upaya anti perdagangan manusia masih terus berfokus hanya pada perempuan dan anak-anak yang diperdagangkan ke dalam prostitusi paksa; dan sementara itu polisi, otorita imigrasi, dan pelaku relevan lainnya masih gagal mengenali orang-orang yang diperdagangkan ke dalam bentuk kerja paksa lainnya.

Korban perdagangan manusia di Malaysia (hanya) sedikit mempunyai harapan akan menerima perlindungan atau bantuan dari pihak yang berwenang di Malaysia, termasuk layanan atau ganti rugi melalui sistem peradilan. Meski sudah ada revisi undang-undang hukum (pidana) di Malaysia, korban perdagangan manusia sering diperlakukan sama dengan migran tak berdokumen, yang berarti mereka kemungkinan bisa ditahan, didenda, dan dideportasi tanpa akses apapun untuk memperoleh layanan atau ganti rugi. Ada beberapa penampungan dan layanan bagi para korban perdagangan manusia yang teridentifikasi, dan banyak dari mereka dipulangkan tanpa melanjutkan kasus pidana atau perdata (mereka) karena menyangkut waktu, biaya dan birokrasi.

Penindasan Masyarakat Sipil di Malaysia: Kasus Irene Fernandez 

Penindasan masyarakat sipil di Malaysia menjadikan pemaparan pelecehan hak asasi manusia terhadap buruh migran perempuan, pengadaan layanan, dan advokasi untuk perubahan luar biasa sulit. Kasus Irene Fernandez, direktur Tenaganita, sebuah kelompok hak asasi migran terkemuka di Malaysia, menegaskan atmosfir intimidasi dan paksaan yang telah diciptakan oleh negara. Fernandez adalah seorang pembela hak asasi manusia yang diakui secara internasional, yang sudah bekerja untuk memperbarui undang-undang tentang perkosaan dan kekerasan rumah tangga, menyediakan layanan bantuan bagi buruh migran dan korban perdagangan manusia, serta menciptakan program-program yang meningkatkan layanan kesehatan bagi perempuan yang positif terinfeksi HIV.34

Tenaganita pada tahun 1995 menerbitkan sebuah laporan, “Pelecehan, Penyiksaan, dan Perlakuan Tidak Manusiawi atas Buruh Migran di Kamp-kamp Penahanan,”  yang menguraikan pelecehan terhadap buruh migran di pusat-pusat penahanan imigrasi Malaysia, termasuk pelecehan fisik maupun makanan dan minuman yang tidak memadai.35  Alih-alih menghukum atau mendisiplinkan pejabat yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut, pemerintah Malaysia menjatuhkan tuduhan terhadap Fernandez pada bulan Maret 1996 atas penerbitan informasi “yang palsu dan jahat” mengenai pemerintahan Malaysia seperti termaktub dalam Undang-Undang Publikasi dan Pers Cetak 1984 (PPPA) yang serba membatasi.36 PPPA hanya satu dari beberapa undang-undang di Malaysia yang tidak mengikuti standar-standar internasional, dan dimana pemerintah secara rutin menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam hak dasar atas kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat.37 

Pada tanggal 16 Oktober 2003, sesudah proses persidangan terlama dalam sejarah Malaysia, dan persidangan yang menguras habis sumber-sumber daya satu dari sedikit organisasi yang membantu buruh migran, Fernandez dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman penjara satu tahun, menyampaikan pesan menakutkan kepada para pembela hak asasi manusia lainnya.38  Fernandez, yang bebas dengan jaminan sementara menunggu sidang banding atas putusan hukuman penjara satu tahun, sudah menghadapi bentuk-bentuk larangan pemerintah lainnya, termasuk penolakan baru-baru ini atas permohonannya untuk bepergian ke luar negeri sebagai pembicara pada konferensi internasional, dengan alasan bahwa ia akan “mencoreng citra negara” jika diizinkan bepergian ke luar negeri.39

Status Perempuan dan Gadis di Indonesia

Tingginya resiko pelecehan dan ditambah dengan kurangnya perlindungan pemerintah yang dihadapi pekerja rumah tangga migran asal Indonesia berkaitan dengan status perempuan di Indonesia dan Malaysia.

Status perempuan dan gadis di Indonesia sangatlah beragam, yang mencerminkan perbedaan tradisi kelompok etnis dan harapan masyarakat berkenaan dengan perilaku laki-laki dan perempuan di seluruh nusantara. Tingkat pendaftaran ke SD dan SMP dari anak-perempuan diperkirakan sama dengan anak laki-laki, tetapi ketidaksetaraan jender itu sendiri masih terlihat dalam partisipasi berpolitik dan lapangan pekerjaan. Menurut ILO, perempuan dalam angkatan kerja berpenghasilan 68 persen dari penghasilan pekerja laki-laki40  Pada tahun 2002, pemerintah menyebutkan bahwa 38 persen pegawai negeri sipil adalah perempuan, tetapi hanya 14 persen dari jumlah tersebut yang memegang jabatan.41

Kekerasan terhadap perempuan dan anak gadis merupakan sebuah problem serius di Indonesia dan banyak bentuknya, termasuk kekerasan rumah tangga, perdagangan manusia, kekerasan seksual, dan kekerasan oleh angkatan bersenjata di daerah konflik seperti Aceh dan Papua.42 Definisi sempit dari perkosaan dalam undang-undang hukum pidana yakni sebagai penetrasi penis telah mencegah banyak penuntutan perkosaan terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pada tahun 2002 di Aceh, tentara tidak dianggap bersalah karena memperkosa perempuan dengan botol atau benda-benda asing lain.43 Perkosaan dalam perkawinan tidak dianggap melanggar hukum.

Akses untuk memperoleh ganti rugi melalui sistem peradilan pidana, yang sulit bagi kebanyakan orang Indonesia karena korupsi dan ketidak-efisienan yang terkenal itu, sebagian besar tak terjangkau bagi perempuan dan anak gadis. Proses mengajukan aduan seringkali terlalu panjang dan birokratis, dan pejabat penegak hukum kemungkinan tak cukup terlatih atau kompeten dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual atau kekerasan rumah tangga. Pada tahun 2001 dan 2002, kurang dari 10 persen dari kasus yang dilaporkan ke empat pusat krisis perempuan di Jakarta, dilaporkan ke polisi.44  

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk  menangani kekerasan dan eksploitasi perempuan; misalnya, presiden membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui surat keputusan di tahun 1998, dan kepolisian telah membentuk satuan khusus perempuan di kantor-kantor polisi di seluruh Indonesia dalam rangka memberikan layanan dengan kepekaan jender bagi perempuan dan anak gadis.45  Pemerintah Indonesia juga mulai membangun pusat-pusat krisis bagi korban kekerasan dan merancang undang-undang untuk melindungi hak buruh migran, menangani kekerasan rumah tangga, dan mencegah serta merespon perdagangan manusia. Banyak dari gagasan ini masih berada dalam tahap perencanaan dan lamban diundangkan atau diterapkan. Misalnya, meski badan legislatif mengusulkan rancangan undang-undang mengenai kekerasan rumah tangga sejak enam tahun yang lalu, DPR belum memulai perumusan hal tersebut.46

Diskriminasi berbasis jender, walau dilarang oleh UUD 1945, masih saja berlanjut baik di dalam praktek hukum maupun dalam praktek sosial. Kewarganegaraan hanya dapat diturunkan lewat ayah yang berarti bahwa anak-anak yang ibunya orang Indonesia dan ayahnya bukan warga negara Indonesia tidak berhak mendapat layanan publik yang memerlukan status warganegara, seperti pendaftaran ke sekolah negeri. Muslim berhak memilih hukum Islam atau hukum sipil yang hendak diperlakukan bagi mereka, akan tetapi komisi CEDAW sudah mengemukakan kekhawatirannya mengenai seberapa jauh perempuan Muslim dapat mengambil keputusan secara bebas.47 Sistem pengadilan keluarga berbasis Islam membawa beberapa kerugian bagi perempuan. Sebagai contoh, perempuan mempunyai kewajiban lebih berat untuk memberikan bukti bila ingin mengajukan cerai, dibandingkan dengan laki-laki.

Status Perempuan dan Gadis di Malaysia

Peran sosial, ekonomi, dan politik perempuan telah berubah dalam beberapa dekade yang lalu, yang diakibatkan oleh dan yang secara aktif membentuk politik Malaysia dan pertumbuhan ekonominya yang dramatis. Indikator-indikator atas pendidikan dan kesehatan memperlihatkan kemajuan yang memberikan harapan. Sebagai contoh, tahun 2000, rerata laki-laki dan perempuan yang mendaftar sekolah diperkirakan seimbang dan 96 persen dari seluruh kelahiran ditangani oleh petugas kesehatan yang terampil.48  Tingkat buta huruf di antara perempuan dewasa menurun dari 38 persen pada tahun 1980 menjadi 17 persen pada tahun 2000, dan hanya 2 persen dari perempuan muda yang berusia antara lima belas dan dua puluh empat tahun yang masih buta huruf.49 

Rendahnya tingkat partisipasi politik dan segmentasi ekonomi di sepanjang garis etnis dan kelas meminggirkan perempuan secara politik dan ekonomi. Perempuan menduduki 10 persen kursi di Dewan Rakyat tahun 2003 dan 26 persen dari jumlah kursi di Senat.50 Partai politik terbesar kedua, Parti Islam se-Malaysia (PAS), tidak memperbolehkan perempuan menjadi anggota Dewan Rakyat, tetapi partai tersebut memiliki tiga senator perempuan pada tahun 2003.51

Etnisitas dan agama bersinggungan dengan jender dalam cara-cara yang secara merugikan mempengaruhi status hukum serta hak-hak perempuan. Perbedaan khususnya bisa dilihat bila terkait dengan penerapan hukum keluarga: perempuan Muslim diatur oleh hukum Islam untuk urusan pribadi yang diinterpretasikan dengan sistem peradilan agama yang berbeda di setiap negara bagian; perempuan asli Sabah, Sarawak, dan bagian-bagian negara lainnya mengikuti hukum adat setempat; dan selebihnya mengikuti hukum perdata dan pidana Malaysia, termasuk Undang-Undang 1976 tentang Perkawinan dan Perceraian.52 Organisasi perempuan pernah memprotes ketetapan-ketetapan yang diskriminatif dalam hukum Islam untuk urusan pribadi yang menghalangi perempuan Muslim memperoleh hak-hak yang sama dalam mengadakan perjanjian nikah atau mengajukan perceraian. Dua negara bagian, Kelantan and Terengganu, telah menyepakati rancangan undang-undang untuk menerapkan hukum pidana Islam, atau Hudood, yang telah membangkitkan kepedulian mengenai implikasinya bagi perempuan; misalnya, perempuan dan anak gadis dalam kasus perkosaan  dihadapkan dengan persyaratan yang diskriminatif dan yang persyaratan pembuktiannya sangat sulit dilakukan karena mereka harus menghadirkan empat saksi laki-laki. Perzinahan dianggap tindak pidana, dan jika korban perkosaan tidak dapat membuktikan kasusnya, ia bisa beresiko dihukum karena membuat tuduhan yang sifatnya memfitnah, atau untuk perzinahan karena melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Sampai dengan tulisan ini diterbitkan, pemerintah federal secara terus menerus menghambat penerapan undang-undang tersebut.53 

Kekerasan terhadap perempuan dan gadis merupakan masalah serius di Malaysia. Organisasi Bantuan Perempuan, sebuah LSM, memperkirakan bahwa ada lebih dari tiga ribu kasus kekerasan rumah tangga pada tahun 2003, dan dalam sebuah laporan tahun 1995 memperkirakan bahwa 39 persen perempuan Malaysia telah menderita karena pelecehan yang dilakukan oleh pasangannya.54 Perkosaan dalam pernikahan bukan merupakan tindak pidana. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Hukum Pidana mempersyaratkan bahwa bukti nyata luka fisik harus ada jika mau mengusut kasus kekerasan rumah tangga, yang menghambat orang yang selamat dari pelecehan seksual tanpa luka nyata atau yang menderita karena pelecehan psikologis menuntut ganti rugi secara hukum. Pemerintah telah mengubah Undang-Undang Hukum Pidana untuk memperkeras hukuman perkosaan dari lima tahun penjara menjadi tiga puluh tahun, dirotan, dan dikenai denda.55



[1] Organisasi Buruh Internasional, Towards a Fair Deal for Migrant Workers in the Global Economy (Geneva: International Labor Organization, 2004), hal. 7. Angka ini mengacu pada jumlah buruh migran di negara-negara penerima pada saat tertentu, termasuk semua yang telah bermigrasi sebelum tanggal tersebut dan masih berada di dalam negara tersebut. Alir buruh migran mengacu pada jumlah yang keluar dari negeri pengirim atau memasuki negeri penerima selama jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Beberapa keterbatasan menghambat perkiraan migrasi, termasuk tingginya tingkat migrasi yang tak tercatat, kurangnya pendokumentasian, akses terbatas pada data yang ada, definisi migrasi yang berbeda-beda, serta kesulitan menggabungkan informasi dari berbagai sumber-sumber informasi. Bila pengungsi dimasukkan, ada kira-kira 86 juta migran di seluruh dunia, dengan hampir 50 juta di Asia, ibid.

[2] Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, Divisi Kependudukan, International Migration Report 2002 (New York: United Nations Publications, 2002), ST/ESA/SER.A/220, hal. 2. Lihat juga Hania Zlotnik, “The Global Dimensions of Female Migration,” Migration Information Source, 1 Maret 2003 [online], http://www.migrationinformation.org/Feature/display.cfm?ID=109 (diambil 18 Mei 2004).

[3] Lin Lean Lim dan Nana Oishi, “International Labor Migration of Asian Women: Distinctive Characteristics and  Policy Concerns,” dalam Asian Women in Migration, penyunting Graziano Battistella dan Anthony Paganoni (Quezon City: Scalabrini Migration Center, 1996), hal. 24-25.

[4] Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers: Their Vulnerabilities and New Initiatives for the Protection of Their Rights (Jakarta: Komnas Perempuan danSolidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, 2003), hal. 9. Jumlah ini adalah 69 persen untuk pekerja rantau dari Sri Lanka di tahun 2000 dan hampir 70 persen untuk pekerja rantau Filipina di tahun 1998. Malsiri Dias dan Ramani Jayasundere, Sri Lanka: Good practices to prevent women migrant workers from going into exploitative forms of labour (Sri Lanka: International Labor Organization, 2001), hal. 7; Piyasiri Wickramasekera, Asian Labour Migration: Issues and Challenges in an Era of Globalization, International Migration Papers 57 (Geneva: International Labour Office, 2002), hal. 18.

[5] Organisasi Buruh Internasional, Towards a Fair Deal for Migrant Workers in the Global Economy, hal. 11.

[6] Dilip Ratha, ”Workers’ Remittances: An Important and Stable Source of External Development Finance,” Global Development Finance 2003 (Washington, D.C.: World Bank, 2003), hal. 157. Lebih jauh, remitan adalah sumber pendapatan yang lebih bisa diandalkan—remitan kurang rentan terhadap gejolak ekonomik daripada penanaman modal asing langsung.

[7] “13.667 TKI yang Pulang Bawa Masalah,” Kompas, 10 Juni 2004. Lihat juga, Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers, hal. 10 dan Chitrawati Buchori, Farida Sondakh, dan Tita Naovalitha, “TKW’s Vulnerability: Searching for Solutions,” (makalah yang disajikan di Bank Dunia, Jakarta, Indonesia, 29 Juli 2003), hal. 1. Remiten tercatat ke Indonesia dari buruh migran adalah $AS 3.1 milyar di tahun 2002 dan $AS 2 milyar di tahun 2001. Jumlah yang tak terekam dianggap lebih besar lagi. Di tahun 2001, devisa dari sektor pertanian adalah $AS 3.5 milyar dan pertambangan non migas $AS 5.6 milyar.

[8] Graeme Hugo, Indonesian Overseas Contract Workers’ HIV Knowledge: A gap in information (Bangkok: United Nations Development Programme, 2000), hal. 3. Rencana pembangunan ekonomi lima tahunan di Indonesia disebut sebagai Rencana Pembangunan Lima Tahun (“Repelita”).

[9] Piyasiri Wickramasekera, Asian Labour Migration: Issues and Challenges in an Era of Globalization, International Migration Papers 57 (Geneva: International Labour Office, 2002), hal. 14-16, 42.

[10] Manolo Abella, “Driving forces of labour migration in Asia”, dalam World Migration 2003 (Geneva: International  Organization for Migration, 2003).

[11] Data dari pemerintah Malaysia, dalam Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers, hal. 13. Migrasi antar-pulau di wilayah Indonesia sangat umum terjadi. Migrasi ke Malaysia melonjak pesat ketika penguasa Inggris mengangkut buruh orang India dan Cina untuk sektor-sektor perkebunan, tambang, dan konstruksi mereka. Parmer, Colonial Labour Policy and Administration: A History of Labour in the Rubber Plantation Industry in Malaya 1910-1949 (New York: J.J. Augustine, 1960) dan Kernial Singh Sandhu, Indians in Malaya: Some Aspects of Their Immigration and Settlement (1786-1957) (Cambridge: Cambridge University Press, 1969). Penduduk Indonesia di Malaysia tumbuh dari 117,600 di tahun 1911 menjadi 346,800 di tahun 1957. Bahrin, “The Pattern of Indonesian Migration and Settlement in Malaysia,” Asian Studies, vol. 5 (1967), hal. 233-257.

[12] Data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, dalam Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers, hal. 9.

[13] Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers, hal. 14.

[14] Graeme Hugo, “Indonesia’s Labor Looks Abroad,” Migration Information Source (Migration Policy Institute), September 2002 [online], http://www.migrationinformation.org/Profiles/print.cfm?ID=53 (diambil 6 April 2004).

[15] Prijono Tjiptoherijanto, “International Migration: Process, System and Policy Issues,” dalam Labour Migration in Indonesia: Policies and Practices (Yogyakarta, Indonesia: Population Studies Center Gadjah Mada University, 1998).

[16] Hugo, “Indonesia’s Labor Looks Abroad.”

[17] Ibid.

[18] “Issues Paper from Malaysia,” Asia Pacific Migration Research Network [online],

http://www.unesco.org/most/apmrnwp9.htm (diambil 19 Mei 2004); Sidney Jones, Making Money off

Migrants: The Indonesian Exodus to Malaysia (Hong Kong: Asia 2000 Ltd. dan Centre for Asia Pacific Social

Transformation Studies, 2000).

[19] Lihat Bagian Penegakan Hukum dan Undang-Undang Imigrasi di halaman 73.

[20] Wawancara Human Rights Watch dengan Kamala d/o M.G. Pillai, staf ahli hukum, SUHAKAM, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004. Meskipun ada hampir 1,500 narapidana, penjara itu hanya mampu menampung 400-500 narapidana.

[21] Chitrawati Buchori, Farida Sondakh, dan Tita Naovalitha, “TKW’s Vulnerability: Searching for Solutions,”

(makalah yang disajikan di Bank Dunia, Jakarta, Indonesia, 29 Juli 2003), hal. 1.

[22] Dalam laporan ini, seorang “anak”, “anak perempuan”, atau “anak laki” mengacu pada seseorang di bawah umur delapan belas. Human Rights Watch mengikuti Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak dalam merumuskan seorang anak sebagai “setiap manusia yang berusia di bawah delapan-belas, kecuali, di bawah undang-undang yang berlaku bagi si anak, kedewasaan telah diperoleh sebelumnya.” Konvensi tentang Hak-Hak Anak Pasal 1, disahkan 20 November 1989, G.A. Res. 44/25, U.N. Doc. A/RES/44/25 (berlaku 2 September, 1990), diratifikasi oleh Indonesia pada 5 September 1990 dan oleh Malaysia pada 17 Februari 1995.

[23] Wawancara telpon Human Rights Watch dengan seorang pejabat dari Kementerian Sumber Daya Manusia yang menolak disebut namanya, Kuala Lumpur, Malaysia, 24 Juni 2004. Lihat juga, Ajitpal Singh, “Centres to train locals as maids,” New Straits Times, 19 Juni 2004.

[24] Christine B. N. Chin, In Service and Servitude (New York: Columbia University Press, 1998), hal. 14. (“Pemasokan pembantu rumah tangga orang Malaysia merosot ketika pabrik-pabrik yang baru dibangun oleh perusahaan transnasional meminta buruh pabrik perempuan…[P]erempuan muda Malaysia dari puak Melayu, Cina, dan India memilih untuk bekerja di pabrik-pabrik yang membayar upah lebih tinggi dan yang menawarkan lingkungan kerja yang lebih terstruktur dengan jangka waktu istirahat dan hari istirahat yang ditentukan dengan jelas…. Imigrasi, perawatan anak, lapangan kerja, reproduksi, dan perundangan serta kebijakan-kebijakan pajak pendapatan mempengaruhi kehidupan sehari-hari dengan cara yang terus memacu kebutuhan Malaysia akan pekerja rumah tangga perempuan asing.”)

[25] Wawancara Human Rights Watch dengan pekerja dan bekas buruh migran perempuan, Indonesia dan

Malaysia, Januari dan Februari 2004.

[26] “Runaway Maids on the Rise,” New Straits Times, 29 Mei 2004. “Direktur-Jenderal Imigrasi Datuk Mohd

Jamal Kamdi, sambil mengemukakan angka-angka ini, mengatakan bahwa para pembantu rumah tangga, kebanyakan dari Indonesia, kebanyakan lari karena tiga sebab: majikan yang menyusahkan, merana karena dikurung di dalam rumah, dan ‘faktor teman-lelaki’. Jamal mengatakan bahwa 17,131 pembantu kabur dari majikan mereka tahun lalu [2003], dibandingkan dengan 14,400 di tahun 2002, 12,200 di tahun 2001, dan 13,857 di tahun 2000.”

[27] Misalnya, Organisasi Bantuan Perempuan (the Women’s Aid Organization) di Kuala Lumpur telah secara tradisi menyediakan sebuah tempat penampungan dan pelayanan-pelayanan lain untuk perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Mereka juga telah membuka pintu mereka untuk pekerja rumah tangga yang disakiti—di tahun 1999 mereka menangani tujuh kasus semacam itu, dan di 2003, mereka menangani duapuluh-sembilan. Jumlah kasus yang mereka tangani tahun itu adalah 130. Wawancara Human Rights Watch dengan Jessie Ang, pekerja sosial, Women’s Aid Organization, Kuala Lumpur, Malaysia, 11 Februari 2004. Tenaganita, sebuah organisasi hak-hak migran, menangani dua ratus pengaduan oleh pekerja rumah tangga di Malaysia di antara 1994 dan 2000. Tenaganita, Migrant Workers: Access Denied (Kuala Lumpur: Tenaganita, 2004), hal. 63. LSM di Indonesia seperti Federasi Organisasi Buruh Migran

Indonesia (FOBMI), Solidaritas Perempuan, Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI), dan Perkumpulan Panca Karsa (PPK) juga menyediakan pelayanan bagi pekerja rumah tangga yang kembali, yang mengalami pelecehan/penyiksaan.

[28] Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Trafficking in Persons Report 2003 (Washington D.C.: U.S. State

Department, 2003).

[29] Human Rights Watch, Owed Justice: Thai Women Trafficked into Debt Bondage in Japan (New York:

Human Rights Watch, 2000); Ruth Rosenberg, penyunting, Trafficking of Women and Children in Indonesia (Jakarta:

International Catholic Migration Commission dan American Center for International Labor Solidarity, 2003);

Janice G. Raymond, Jean D’Cunha, Siti Ruhaini Dzuhayatin, H. Patricia Hynes, Zoraida Ramirez Rodriguez,

dan Aida Santos, A Comparative Study of Women Trafficked in the Migration Process: Patterns, Profiles and Health Consequences of Sexual Exploitation in Five Countries (Coalition Against Trafficking in Women, 2002);

Human Rights Watch, Rape for Profit: Trafficking of Nepali Girls and Women to India’s Brothels (New York: Human Rights Watch, 1995); dan Asia Watch dan Women’s Rights Project (sekarang Human Rights Watch), A Modern Form of Slavery: Trafficking of Burmese Women and Girls into Brothels in Thailand (New York: Human Rights Watch, 1993).

[30] Protokol untuk Mencegah, Menindas, Menghukum Pelaku Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-Anak, serta Tambahan Konvensi PBB terhadap Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir (Protokol Perdagangan), G.A. Res. 55/25, Annex II, 55 U.N. GAOR Supp. (No. 49) at 60, U.N. Doc. A/45/49 (Vol. I) (2001), mulai berlaku 25 Desember 2003.

[31] Ruth Rosenberg, penyunting, Trafficking of Women and Children in Indonesia.

[32] SUHAKAM, Annual Report 2003, (Kuala Lumpur: Human Rights Commission of Malaysia, 2004), hal. 38.

[33] United States Department of State, Trafficking in Persons Report June 2004, (Washington D.C.: U.S. State

Department, 2004), hal. 101.

[34] Irene Fernandez adalah salah seorang Pemantau Human Rights Watch di tahun 1994. Setiap tahun, Human Rights Watch memberikan pengakuan pada aktivis hak-hak manusia terkemuka untuk kebersediaan mereka untuk mempertahankan hak-hak manusia.

[35] Dalam tahun-tahun belakangan ini, SUHAKAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Malaysia, telah mencatat kondisi tinggal yang berdesak-desakan dan buruk di pusat-pusat penahanan. SUHAKAM, Annual Report 2003 (Kuala Lumpur: Human Rights Commission of Malaysia, 2004), hal. 41-42 dan SUHAKAM, Annual Report 2002 (Kuala Lumpur: Human Rights Commission of Malaysia, 2003), hal. 31.

[36] Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan 1984 (Undang-Undang 301), Malaysia, bagian 8(A)(1) (PPPA). PPPA dikenal luas sebagai undang-undang yang terlalu luas dan tidak cukup melindungi kebebasan berpendapat. Pemerintah telah biasa menggunakan PPPA untuk membungkam penerbitan-penerbitan yang kritis terhadap pemerintah. Di bawah PPPA, semua penerbitan harus mendaftar ulang dengan pemerintah tiap tahun, dan pemerintah memiliki kuasa untuk menentukan kerangka penerbitan bagi semua penerbitan berita. Lihat HRW, Repressive Laws: the Printing Presses And Publications Act, http://www.hrw.org/campaigns/malaysia/2000/laws-pppa.htm. Untuk informasi lanjut tentang kasus Irene Fernandez, lihat juga Sidney Jones, Making Money off Migrants, hal. 106-126.

[37] Undang undang lain yang telah digunakan melawan para pengecam damai dari kebijakan pemerintah di masa lalu adalah Undang-Undang Penghasutan, Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri, dan Undang-Undang Rahasia Negara. Para aktivis Malaysia telah melaporkan kepada Human Rights Watch bahwa bahkan ancaman tuntutan di bawah undang-undang tersebut sudah cukup untuk sungguh menakut-nakuti kegiatan LSM, mengingat hukuman berat yang dijatuhkan ke aktivis LSM di masa lalu. Untuk informasi lanjut tentang Undang-Undang Penghasutan, Undang-undang Keamanan Dalam Negeri (ISA), dan Undang-Undang Rahasia Negara, lihat Amnesty International, Human Rights Undermined: Restrictive Laws in a Parliamentary Democracy (London: Amnesty International, 1999). Untuk tambahan tentang penggunaan ISA terhadap mereka yang dituduh sebagai para militan Islam, lihat Human Rights Watch, In the Name of Security (New York: Human Rights Watch, 2004).

[38] Pada saat penulisan laporan ini, Irene Fernandez dibebaskan dengan jaminan sebesar 3,000 ringgit ($AS 789.47) sambil menunggu proses banding.

[39] Fernandez tidak dapat menghadiri empat acara internasional di bulan November dan Desember 2003. Dia mendapatkan ijin untuk bepergian ke Cina untuk sebuah konperensi Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization) pada bulan Mei 2004 setelah permohonan berkali-kali. Yoon Szu-Mae, “Court rejects for third time activist’s passport request,” Malaysiakini.com, 6 Mei 2004. Lihat juga,  “Malaysia: Rights Activist Barred From Travel,” Human Rights Watch, 6 November 2003.

[40] Wawancara Human Rights Watch dengan Octavianto Pasaribu, staf program, Sektor Hak Kerja dan Program Pekerja Anak, Organisasi Buruh Internasional, Jakarta, Indonesia, 4 Februari 2004.

[41] United States Department of State, Human Rights Report 2003 (Washington, D.C.: U.S. State Department,

2004) [online], http://www.state.gov/g/drl/rls/hrrpt/2003/27771.htm, (diambil 16 April 2004).

[42] Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan organisasi-organisasi sejawat, Failed Justice and Impunity:The Indonesian Judiciary’s Track Record on Violence Against Women, Report to the UN Special Rapporteur on Independence of the Judiciary (Jakarta: Komnas Perempuan, 2002).

[43] Departemen Kehakiman dan Hak-Hak Asasi Manusia menyelesaikan suatu konsep Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat sebuah peraturan yang memperluas rumusan perkosaan untuk juga mencakup pemasukan benda-benda asing ke dalam vagina atau anus perempuan. Rancangan-Undang-Undang tersebut belum disahkan menjadi udnang-undang pada saat penulisan laporan ini. United States Department of State, Human Rights Report 2003.

[44] Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan organisasi-organisasi sejawat, “Failed Justice and Impunity,” hal. 10.

[45] Ibid, hal. 11-12.

[46] Muninggar Sri Saraswati, “Bill on domestic violence faces government challenge,” The Jakarta Post, 29 Mei 2004.

[47] CEDAW Committee, Report of the Committee on the Elimination of Discrimination against Women

(Eighteenth and nineteenth sessions), Suplemen No. 38 (A/53/38/Rev.1), para. 287.

[48] Bank Dunia, Malaysia Summary Country Profile [online],

http://devdata.worldbank.org/genderstats/genderRpt.asp?rpt=profile&cty=MYS,Malaysia&hm=home, (diambil 15 April 2004).

[49] Ibid.

[50] United Nations Development Programme, Human Development Indicators 2003 [online],

http://www.undp.org/hdr2003/indicator/cty_f_MYS.html, (diambil 15 April 2004).

[51] United States Department of State, Human Rights Reports, 2003 [online],

http://www.state.gov/g/drl/rls/hrrpt/2003/27778.htm (diambil 16 April 2004).

[52] Undang-Undang Pembaruan Hukum (Perkawinan dan Perceraian) 1976, Malaysia; Undang-Undang Hukum Keluarga Islam (Daerah ), 1984, Malaysia.

[53] BBC, “Malaysian State Passes Islamic Law,” 8 Juli 2002 [online], http://news.bbc.co.uk/1/hi/world/asia-

pacific/2116032.stm, (diambil 16 April 2004).

[54] United States Department of State, Human Rights Reports, 2003 [online],

http://www.state.gov/g/drl/rls/hrrpt/2003/27778.htm (diambil 16 April 2004); Women’s Aid Organisation,

"Battered Women in Malaysia: Prevalence, Problems and Public Attitudes" (Petaling Jaya: Women’s Aid

Organisation, 1995).

[55] Hukum Pidana Malaysia, Bagian 375.


<<previous  |  index  |  next>>July 2004
HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA