HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

<<previous  |  index  |  next>>

III. Kekerasan Pra-Pemberangkatan di Indonesia

Sang agen datang ke rumah saya dan menjanjikan pekerjaan di sebuah rumah di Malaysia, di mana saya akan memperoleh gaji 200 ringgit ($AS 52.63) per bulan. Saya tidak perlu membayar apapun, mereka yang akan menyiapkan paspor saya dan memotong gaji empat bulan pertama saya. Saya ingin memperoleh pengalaman dan uang. Agen tersebut berjanji mengirimkan saya ke Malaysia dalam jangka waktu satu bulan, tapi dia membiarkan saya terkurung dalam kantor perekrutan tenaga kerja selama enam bulan. Saya tidak bisa keluar. Banyak orang, meski ada yang sakit atau ada yang ingin keluar, mereka tidak diperbolehkan keluar. Saya rasa seratus atau dua ratus orang ada disana.. Jatah makanan tidak memadai, mereka memberinya dua kali sehari. Pintu gerbang dikunci. Saya ingin pulang. Ada dua atau empat penjaga, mereka membawa pentungan besar Mereka berteriak menakut-nakuti. Mereka melecehkan para perempuan secara seksual. Banyak juga perempuan di tempat itu[ yang mendapat perlakuan yang sama].

─Wawancara dengan Nuriah Mahdi, umur 30 tahun, pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004

Pemberian Lisensi Bagi Para Perekrut dan Pemasok Tenaga Kerja

Agen-agen tenaga kerja mengatur perekrutan buruh migran, permohonan izin bekerja warga asing, pelatihan, transit, dan penempatan pekerja dengan para majikan dengan sedikit atau tanpa pengawasan dari pemerintah Indonesia atau Malaysia. Pemerintah Indonesia mengharuskan seorang pekerja rumah tangga yang bermigrasi secara legal untuk mendapatkan pekerjaan di luar-negeri melalui agen tenaga kerja terdaftar yang dapat membantu mereka membuatkan paspor; memperoleh visa kerja sementara, memperoleh pelayanan kesehatan; membayar asuransi dan biaya lainnya; belajar mengurus rumah, perawatan anak, dan kecakapan berbahasa. Terdapat lebih dari empat ratus agen tenaga kerja berlisensi di Indonesia, dan tak terhitung lebih banyak lagi yang tidak berlisensi. Empat ratus agen perekrutan yang berlisensi itu menghasilkan kurang lebih $AS 2 milyar per tahun dengan cara menarik ongkos kepada para migran sebesar $AS 1,500 agar dapat bekerja di luar negeri, dan bahkan ada yang meminta ongkos tambahan.56

Persyaratan untuk menjadi seorang perekrut dan pemasok “pembantu rumah tangga” di Indonesia dan di Malaysia hanyalah bahwa perusahaan tersebut secara resmi terdaftar di pemerintah dan mempunyai sejumlah tertentu kecukupan keuangan, diukur dari kemampuan mereka memenuhi patokan minimum besaran rekening bank mereka.57  Selain dari spesifikasi dasar mengenai akomodasi bagi pekerja rumah tangga yang tinggal di pusat pelatihan, tidak ada panduan atau persyaratan mengenai kualitas pelayanan atau latar belakang atau kualifikasi staf mereka.

Di Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan lisensi bagi para agen tenaga kerja. Sekali lisensi diberikan kepada agen, maka agen itu tidak perlu menjalani pengkajian ulang untuk memperbaharuinya secara berkala. Jika Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan bahwa sang agen menipu pekerja atau melanggar peraturan, mereka dapat membatalkan atau menahan lisensi tersebut.

Identifikasi dan pemberian sanksi pada agen yang melakukan tindakan kekerasan jarang dilakukan, karena Departemen tidak memonitor penyalur tenaga kerja secara teratur atau secara jelas. Terlebih lagi, LSM-LSM melaporkan bahwa para pemilik dan pegawai agen perekrutan dapat mengabaikan sanksi tersebut dan terus melanjutkan usaha mereka dengan mendirikan agen baru di bawah nama perusahaan dan dengan mitra kerja yang berbeda.58 Seorang pegawai pemerintahan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan bahwa pemerintah hanya memiliki wewenang terbatas untuk memberikan sanksi pada badan perekrutan dan penyalur semacam itu:

Sampai saat ini, kami telah membatalkan 18 lisensi pendirian perusahaan, dan beberapa perusahaan lain masih dihentikan sementara kegiatannya. Beberapa perusahaan ini memiliki dokumen palsu, contohnya, mereka tidak memiliki deposito di bank, dan ada yang menarik uang dari buruh tapi tidak mengirimkanya ke luar negeri. Dalam rancangan undang-undang kami yang berikutnya, kami berharap untuk mencakup perekrutan ilegal. Kami hanya berwenang untuk membatalkan atau menahan lisensi, atau mengambil simpanan uang mereka di bank untuk dibayarkan pada para buruh… Dalam rancangan undang-undang yang baru, kami perlu diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi penjara, karena sekarang ini kami tidak memiliki cukup kewenangan.59

Proses Pra-Keberangkatan dan Transit

Perempuan yang migrasi ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga  pertama-tama bertemu dengan perekrut tenaga kerja lokal yang berasal dari kampungnya yang menjanjikan sejumlah gaji, memperlihatkan pilihan-pilihan pekerjaan, dan menawarkan diri untuk membantu mereka melewati proses perekrutan. Agen-agen ini sering menerima komisi dari agen tenaga kerja yang lebih besar atau menarik upah dari para calon buruh migran. Agen-agen ini dapat membantu para buruh lulus dari tes kesehatan, sebagai persyaratan medis dan paspor, sebelum mereka menyalurkan buruh migran ke penyalur buruh di Jakarta atau di titik transit.

Hukum Malaysia mengharuskan seluruh buruh migran melakukan uji kehamilan, uji virus HIV, dan penyakit menular lainnya seperi malaria dan tuberkulosis sebelum mereka datang ke Malaysia. Buruh dapat membayar pemeriksaan kesehatan ini atau ongkosnya dimasukkan dalam potongan gaji awal mereka. Pada saat buruh datang ke Malaysia, pemilik perusahaan dan agen-agen buruh sering melakukan tes ulang karena mereka kurang mempercayai keabsahan dokumen dari Indonesia. Jika para calon buruh ini positif hamil, mengidap HIV, tuberkulosis (TB), malaria, lepra, penyakit yang dapat  menular lewat hubungan seks (sexually transmitted infections atau STI), atau penggunaan obat-obatan,  maka mereka akan ditolak atau bahkan dideportasi. Salah seorang buruh migran, Ramnah Mansyur, menceritakan pada Human Rights Watch

Saya melakukan tes kesehatan lengkap dengan cek darah dan tes urine. Mereka tidak memberitahu hasilnya, mereka hanya memberitahu saya bahwa saya “sehat.” Saya juga melakukan tes kesehatan lain di Jakarta. Wanita hamil gagal melewati tes ini. Mereka dikirim pulang, namun jika mereka mau melakukan aborsi mereka boleh tetap tinggal. Dua perempuan melakukan aborsi dan tiga lainnya memilih pulang ke kampungnya.60 

Kebanyakan perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch mengatakan mereka tidak menerima informasi apapun yang menjelaskan kondisi kesehatan mereka setelah melakukan serangkaian tes kesehatan. Tidak ada prosedur yang melindungi kerahasiaan hasil tes, dan biasanya klinik kesehatan memberikan hasil tes langsung ke agen tenaga kerja. Human Rights Watch tidak menemukan suatu kebijakan resmi yang berkenaan dengan pemberian bimbingan atau perawatan bagi mereka yang positif terkena infeksi yang tertular secara seksual (sexually transmitted infections atau STI) atau penyakit lainnya. Pegawai pemerintah, agen buruh, LSM, dan pekerja rumah tangga mengatakan bahwa wanita yang hamil akan langsung dikirim pulang, atau dalam beberapa kasus, mereka diberikan pilihan untuk melakukan aborsi.61 Dalam beberapa kasus khusus, buruh yang positif terkena HIV pada saat tes kesehatan di Indonesia dianjurkan ke LSM yang meyediakan pelayanan bagi individu yang terkena HIV/AIDS.62

Sementara para buruh migran yang bekerja di perkebunan, pabrik, dan konstruksi sering kali harus membayar sejumlah besar uang di muka, kebanyakan perempuan lebih memilih pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga karena tidak ada uang muka yang harus dibayar. Namun, mereka setuju untuk membiarkan empat atau lima bulan gaji pertama mereka ditahan. Perempuan yang mendapatkan pekerjaan melalui agen ilegal harus membayar lebih mahal, biasanya berkisar antara Rp. 1,5-2 juta ($AS 183-244). Biasanya mereka mengumpulkan uang ini dengan cara meminjam dari agen, ‘lintah darat,’ keluarga, atau teman dengan bunga yang tinggi. Kebanyakan perempuan yang diwawancarai untuk laporan ini yang telah meminjam uang harus menebus pada sang pemberi-hutang dua kali lipat jumlah pinjaman.

Seorang pekerja rumah tangga migran bisa melewati dua atau tiga agen atau perusahaan yang berbeda sebelum ia berangkat ke Malaysia. Perekrut tenaga kerja lokal atau ‘sponsor” akan mengirimkannya ke kantor cabang agen tersebut atau langsung ke kantor pusat. Kantor-kantor ini bisa memiliki fasilitas pelatihan sendiri atau dapat menyewa agen lain untuk melatih para calon buruh migran. Pada tahap ini agen dapat melakukan tes kesehatan lain, membantu mengajukan paspor bagi tenaga kerja yang belum memilikinya, mengajukan visa kerja sementara, membayar ongkos asuransi rawat inap, dan memperoleh persetujuan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Prosesnya lama dan harus atas persetujuan beberapa badan pemerintah. Sebelum mereka ke Malaysia, Indonesia juga mengharuskan pekerja rumah tangga mengikuti pelatihan perawatan rumah tangga, perawatan anak, dan penguasaan Bahasa Melayu, bahasa yang dipakai di Malaysia. Mereka harus lulus tes sebelum mereka diberi visa.63 Selama mereka menunggu selesainya dokumen dan menunggu agen dari Malaysia untuk menyeleksi mereka untuk dipekerjakan, buruh migran perempuan tetap berada di pusat-pusat penampungan atau pelatihan selama beberapa bulan.

Agen tenaga kerja Malaysia bisa mengontrak pekerja rumah tangga melalui penyalur tenaga kerja Indonesia yang memiliki lisensi, atau mereka dapat merekrutnya secara ilegal lewat agen yang tidak berlisensi, atau melalui para calon tenaga kerja itu sendiri. Mereka yang bekerja sama dengan penyalur tenaga kerja Indonesia berlisensi dapat memilih pekerja rumah tangga berdasarkan formulir biodata yang berisi foto dan informasi biografis (untuk contoh lihat Lampiran A), atau mereka dapat mengunjungi penampungan dan pusat pelatihan di Indonesia untuk memilih sendiri para pekerja perempuan.64 Perlakuan merendahkan dari agen-agen tenaga kerja Malaysia dan Indonesia terhadap tenaga kerja perempuan tampak dalam penjelasan penyalur tenaga kerja Malaysia tentang mengapa ia menyaring sendiri para calon pekerja rumah tangga di pusat-pusat pelatihan di Indonesia. Ia mengatakan pada Human Rights Watch

Malaysia berada di urutan paling bawah dibanding Hong Kong, Taiwan… Pembantu yang handal, pembantu yang berpendidikan tinggi tidak akan mau bekerja di Malaysia. Itulah mengapa saya ke Indonesia, supaya mereka tidak memberi saya sampah…. Namun masih saja ada yang jelek, saya tidak tahu mengapa… Bahkan di pusat pelatihan, karena besarnya jumlah tenaga kerja, kualitas yang mereka miliki benar-benar nol.65

Begitu seorang perempuan telah terpilih untuk bekerja, ia akan pergi ke Malaysia dengan ditemani agen Indonesia atau Malaysia, acapkali dengan sekelompok kecil tenaga kerja. Human Rights Watch mewawancarai beberapa perempuan yang mengalami perjalanan panjang dengan perhentian tak terduga di titik-titik transit. Beberapa perempuan yang diberi janji tikat pesawat ke Malaysia ternyata pergi dengan kapal. Kusmirah Parinem mengatakan pada Human Rights Watch pengalamannya:

Agen menjanjikan kami akan pergi ke Malaysia naik pesawat, namun kami malah naik perahu yang berpenumpang tiga belas orang. Saya pergi ke Batam dari Jakarta dengan pesawat, dan kami tinggal selama tiga hari tanpa makan. Dari Batam ke Malaysia kami naik perahu. Saya tidak ingat berapa jam perjalanan kami yang jelas saat itu saya sangat ketakutan.66

Korupsi, Pemerasan, dan Praktek-Praktek Ilegal Lainnya

Lama, mahal, dan rumitnya persyaratan perekrutan melalui prosedur legal mengakibatkan adanya korupsi dan meningkatnya aktivitas ilegal. Persaingan dan praktek-praktek tidak etis di antara penyalur dan perekrut tenaga kerja menciptakan suatu keadaan yang merongrong efektifitas dari beberapa peraturan yang berlaku, melemahkan hak-hak buruh migran. Selama dua tahun terakhir, lusinan agen perekrutan tenaga kerja diketahui memalsukan sertifikat tes kompetensi para buruh migran.67 

Penyalur tenaga kerja di Jakarta mengatakan pada Human Rights Watch tentang adanya suap dan ongkos tidak resmi yang harus ia bayar untuk menghindari penundaan pemrosesan dokumen tenaga kerja dan campur-tangan lain terhadap bisnisnya. Ia mengatakan tanpa adanya ongkos tersebut, kendala-kendala yang ia akan temui akan menempatkannya dalam kerugian dibandingkan dengan agen perekrutan lainnya. Ia mengatakan pada Human rights Watch:

Ada persaingan di antara PJTKI—majikan pergi ke penyalur tenaga kerja yang tercepat dan termurah. Saya memberi uang ke media, pekerja sosial …polisi. Saya memberikan “uang hiburan” untuk kurang-lebih sepuluh orang per bulan. Kami memberikan pada orang-orang kunci…Kami hanya memberi…..mereka tidak meminta. Jumlah yang kita keluarkan bisa mencapai Rp 3-4 juta ($AS 365-488) sebulan.68

Struktur perekrutan tenaga kerja di Indonesia meningkatkan kebebasan dan dorongan bagi para agen lokal untuk meminta biaya tinggi dari calon buruh migran; dalam banyak kasus, mereka bekerja dengan meminta komisi dari beberapa agen berbeda dan tidak menerima gaji rutin. Penyalur tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di Jakarta berkata, “Kami tidak memberi (agen-agen dari kantor cabang) gaji dari Jakarta. Mereka memperoleh uang dari buruh migran dan makelar. Saya tidak tahu berapa banyak mereka mendapat uang…. Saya meminta mereka untuk tidak menarik uang terlalu banyak (dari para tenaga kerja).69  Agen tenaga kerja setempat sering kali merupakan yang pertama memberikan informasi tentang proses migrasi yang lama dan birokratis kepada para tenaga kerja, hal ini mempermudah para agen tersebut membohongi tenaga kerja tentang jumlah uang yang harus mereka bayar di muka. Perempuan yang bermigrasi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) melalui jalur legal membayar upah dengan cara pemotongan gaji di Malaysia, dan hanya memiliki sedikit—kalaupun ada--kewajiban membayar para agen mereka di Indonesia. Human Rights Watch mewawancarai pekerja  rumah tangga migran perempuan yang membayar sejumlah besar uang kepada perekrut lokal mereka, kadang meminjam uang dengan bunga yang tinggi.70

Pemerintah Indonesia melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan tiap buruh migran harus membayar $AS 15 sebagai uang asuransi. LSM di Indonesia telah mengkritik skema asuransi ini karena tidak jelas. Contohnya, asuransi tersebut meliputi biaya rawat inap di rumah sakit, namun berapa jumlah yang dikeluarkan untuk biaya tersebut tidak dijelaskan, dan tetap menjadi tidak jelas apakah asuransi tersebut meliputi perlindungan terhadap tindakan kekerasan oleh majikan. Tenaga kerja hanya memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan klaim setelah mereka kembali ke kampung halaman.71 Kebanyakan buruh migran tidak menerima perlindungan uang yang sudah menjadi hak mereka dalam skema asuransi tersebut. Bank Dunia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia telah melakukan studi untuk mencari tahu bagaimana dana-dana ini digunakan. Di awal tahun 2004, keberadaan dana-dana dan pemakaiannya masih belum jelas. LSM menyalahkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas di bendahara negara, Departemen Keuangan dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk “hilangnya” dana-dana tersebut.72

Banyak dan rumitnya prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, korupsi di kalangan agen tenaga kerja, dan tidak adanya informasi yang dapat dipercaya berarti bahwa banyak calon buruh migran mungkin menyangka mereka bermigrasi secara sah, namun pada kenyataannya, tanpa sepengetahuan mereka, mereka menerima dokumen yang palsu atau salah di beberapa titik dalam proses tersebut. Seorang perekrut tenaga kerja di satu kampung mungkin saja bekerja untuk agen yang berlisensi dan agen yang tidak berlisensi secara bersamaan. Untuk mempercepat proses pra-keberangkatan, agen tenaga kerja bisa saja menjanjikan akan memberikan visa kerja sementara selama dua tahun bagi para tenaga kerja, tapi sebagai gantinya membuatkan visa pendatang jangka-pendek, membuat para pekerja rentan akan kehilangan status dan menjumpai masalah dengan badan imigrasi Malaysia.

Dalam beberapa kasus lain, buruh migran dapat memilih mencari pekerjaan lewat agen ilegal yang berjanji sanggup mengirim mereka ke luar negeri dalam hitungan hari dan bukan bulan, dan yang dapat membantu mereka melewati persyaratan kesehatan dan pelatihan. Bermigrasi melalui agen ilegal membuat para tenaga kerja beresiko terhadap tindakan kekerasan pada semua tahap proses migrasi dan sangat membatasi akses mereka untuk memperoleh ganti rugi. Pemerintah Malaysia dan Indonesia tidak menangani pengaduan tentang tidak dibayarnya gaji dan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya, jika pekerja tersebut bermigrasi secara ilegal. Di Malaysia, tenaga kerja tersebut juga beresiko ditangkap, ditahan, dan dideportasi di bawah undang-undang keimigrasian.

Kurangnya Informasi, Penipuan

Si agen mengatakan kepada saya bahwa saya harus menunggu di Tanjung Pinang selama satu minggu namun pada kenyataannya saya menunggu di Jakarta selama tiga setengah bulan.

Wawancara dengan Mahiri Sopian, 24 tahun, pekerja rumah tangga yang sudah pulang ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004

Selama proses perekrutan, pelatihan dan penempatan, banyak perempuan tidak menerima informasi mengenai kewajiban-kewajiban majikan mereka sebagaimana tertera dalam kontrak atau undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan di Malaysia. Mereka juga jarang belajar ke mana mereka harus berpaling sekiranya ada masalah. Hanya beberapa perempuan yang diwawancarai oleh Human Rights Watch yang tahu ada kedutaan besar Indonesia di Malaysia dan mereka dapat pergi kesana jika ada masalah. Bukannya menyediakan informasi tentang apa yang harus dilakukan tenaga kerja jika terkena masalah, para agen justru menghujani mereka dengan ancaman dan pidato tentang ‘kewajiban’ mereka untuk tidak melarikan diri, mematuhi majikan mereka, dan bekerja keras.

Human Rights Watch mencatat beberapa kasus dimana agen tenaga kerja menyesatkan pekerja tentang lamanya waktu pelatihan, jumlah gaji mereka perbulan, dan beban kerja mereka. Salah seorang perempuan menuturkan kepada Human Rights Watch, “Saya berada di pusat pelatihan selama lima bulan dua puluh hari. Saya tidak tahu bahwa saya akan berada di sana untuk selama itu. Perjanjiannya adalah saya hanya menunggu satu atau dua bulan …

Human Rights Watch mewawancarai para pekerja perempuan yang melaporkan bahwa agen mereka menyita informasi tentang kontak yang mereka miliki, seperti nomor telpon saudara dan teman. Satu-satunya orang yang dapat dihubungi pekerja adalah agen mereka, dan jika pekerja datang lewat agen ilegal, maka agen mereka kadang menghilang atau mengganti nomor telpon.74 Beberapa pekerja rumah tangga perempuan melaporkan bahwa meskipun mereka berhasil menghubungi agen mereka, mereka tidak memperoleh bantuan yang diperlukan. Contoh, Ramnah Mansyur menuturkan, “Majikan laki-laki saya selalu mencoba untuk memeluk saya. Saya memutuskan untuk menghubungi agen saya di Batam, tapi agen tersebut tidak mau menjemput saya.”75 Perempuan yang mengetahui diri mereka berada di tempat kerja yang ‘kejam’ merasa bahwa mereka tidak punya pilihan dan dibiarkan tanpa daya dan terperangkap.

Kebanyakan perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch hanya tahu sedikit tentang agen tenaga kerja yang membawa mereka ke Malaysia. Mereka juga tidak ingat nama agen tenaga kerja itu. Informasi satu-satunya yang mereka miliki hanyalah nama depan agen mereka. Mereka sering tidak banyak tahu tentang tempat mereka tinggal selama di Malaysia, yang mereka tahu hanya nama kotanya saja. Beberapa dari pekerja tidak dapat memastikan apakah agen yang mereka gunakan berlisensi atau tidak, walaupun dari informasi yang mereka berikan ada dugaan bahwa mereka telah dilatih menjawab seperti dalam kasus Latifah Dewi. Ia menjelaskan pengalamannya di pusat pelatihan; “Jika polisi datang ke pusat pelatihan, maka kami harus masuk ke dalam rumah. Hanya satu perempuan yang bertemu dengan polisi. Ketika polisi bertanya ‘apakah ada banyak orang di rumah ini?’ dia harus menjawab ‘saya sendirian’. Saya tidak tahu apakah agen saya memiliki lisensi atau tidak.”76

Kebanyakan perempuan melaporkan bahwa mereka menandatangani kontrak kerja, tapi tidak pernah menerima salinannya. Banyak agen hanya selintas saja menunjukkan kontrak kerja kepada pekerja rumah tangga perempuan migran agar para tenaga kerja dapat langsung menandatangani sebelum meninggalkan pusat pelatihan atau penampungan. Sebagian besar pekerja perempuan melaporkan kepadaHuman Rights Watch dan LSM Indonesia lainnya bahwa mereka tidak menerima penjelasan rinci tentang isi kontrak kerja tersebut, tidak diberi kesempatan untuk bertanya atau menunjukkan kontrak ke penasehat hukum, keluarga atau teman untuk diskusi.77

Berdasarkan salinan kontrak-kontrak kerja yang diperoleh Human Rights Watch dari agen tenaga kerja dan pejabat migrasi, dan dari ingatan para buruh migran perempuan, kontrak-kontrak ini biasanya memuat garis besar dari kontrak kerja untuk dua tahun. Kontrak-kontrak tersebut tidak memuat pemberian kerja yang merinci beban-kerja atau jenis pekerjaan yang akan menjadi tanggung-jawab si pekerja (lihat lampiran B untuk contoh kontrak). Dipahami bahwa pekerja akan menanggung ongkos perjalanan pulang ke Indonesia jika ia meninggalkan tempat kerja sebelum kontrak selama dua tahun selesai. Banyak kontrak yang menjelaskan bahwa  pekerja dapat melakukan aktivitas keagamaan mereka seperti sholat lima waktu, dan berpuasa kalau mereka menghendakinya. Kontrak kerja tidak menjelaskan jumlah jam kerja dan upah kerja lembur. Walaupun kontrak kerja pada umumnya menyatakan bahwa pekerja memperoleh cuti satu hari per minggu, banyak juga yang menetapkan, jika majikan membayar (lebih) pekerja, pekerja tersebut bisa dipekerjakan tujuh hari seminggu.

Pengubahan Dokumen Perjalanan

Banyak sekali gadis muda, yang paling muda usianya 15 tahun. Mereka mengubah umur saya menjadi 26 tahun, padahal umur saya sebenarnya 16 tahun.

─Wawancara dengan Suwari Syaripah, 18 tahun, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Februari 2004

Sejumlah besar perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch menyatakan paspor dan dokumen perjalanan mereka lainnya telah diubah dengan mengganti umur, nama dan alamat. Perempuan dan gadis muda yang melapor ke Human Rights Watch mengenai hal ini menyatakan bahwa paspor mereka diubah agar mereka tampak berusia paling sedikit 25 tahun. Wawancara Human Rights Watchmencakup para gadis yang berusia di bawah 18 tahun pada saat mereka direkrut. Menurut pejabat imigrasi Malaysia, Malaysia mengharuskan seorang pekerja rumah tangga berusia antara dua puluh lima hingga empat puluh lima tahun (lihat Lampiran C yang berisi daftar persyaratan untuk mengontrak pekerja rumah tangga).78 Sebagian karena praktek yang merajalela untuk mengubah paspor dan dokumen perjalanan lainnya, pemerintah dan LSM menemui kesulitan memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia yang masih tergolong anak-anak.

Dalam beberapa kasus, perempuan dan para gadis ini tidak harus membayar ongkos pengubahan paspor, namun ada yang harus membayar sampai Rp. 1 juta ($AS 125). Perempuan yang berusia tua merubah paspor agar umur mereka menjadi muda. Seorang perempuan ingat teman-temannya di agen tenaga kerja, “Banyak gadis berusia di bawah delapan belas tahun, namun perusahaan mengubah usia mereka di dokumen. Mereka harus membayar lima ratus ribu rupiah (Rp. 500.000).”79

Diskriminasi dalam Praktek-Praktek Mempekerjakan

Agen menjual tenaga kerja perempuan tidak hanya berdasarkan keahlian yang mereka miliki, tetapi juga berdasarkan karakteristik yang tidak berhubungan dengan tanggung jawabnya sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Karakteristik ini meliputi umur, berat badan, tinggi badan, warna kulit, status pernikahan, dan jumlah anak. Berdasarkan karakteristik ini, penyalur tenaga kerja di Malaysia memilih pekerja rumah tangga yang mereka inginkan dari perekrut tenaga kerja di Indonesia. Agen tenaga kerja acapkali menganggap pekerja rumah tangga perempuan sebagai barang dagangan dan bukan sebagai manusia. Seorang penyalur tenaga kerja di Malaysia menuturkan pada Human Rights Watch,

Saya pergi ke Indonesia setiap satu atau dua bulan sekali. Saya mewawancarai dan memilih pekerja rumah tangga sendiri. Saya memiliki hak untuk memilih ‘barang’ yang saya inginkan. [Beberapa pekerja rumah tangga akhirnya harus tinggal di penampungan lebih lama. Alasannya karena] ….pemasaran, beberapa berwajah jelek, gemuk, pendek. Keputusan akhir berada di tangan majikan. Kemungkinan mereka tidak laku dijual. Ada beberapa yang menetap sampai delapan bulan di penampungan atau pusat pelatihan.80

Kebanyakan agen tenaga kerja berlisensi di Indonesia menyiapkan formulir “biodata” tenaga kerja yang mereka rekrut, dan baik penyalur di Indonesia atau Malaysia mencatat bahwa para agen seringkali memilih perempuan yang menarik terlebih dulu, perempuan yang “kurang diminati” akan tinggal di penampungan atau pusat pelatihan lebih lama. Pilihan status pernikahan juga bervariasi, ada agen dan majikan yang menyatakan bahwa tenaga kerja yang belum menikah lebih baik karena mereka ‘belum pernah dengan laki-laki’ sehingga kecil kemungkinan mereka akan lari dengan pacarnya. Yang lain merasa bahwa kaum pria akan mengganggu para pekerja rumah tangga yang muda dan menarik, sehingga lebih memilih pekerja rumah tangga yang lebih tua dan sudah menikah.

Pelecehan di Pusat-Pusat Pelatihan

Sebanyak 350 perempuan menunggu untuk bekerja di Singapura, Malaysia, Taiwan. Kebanyakan dari mereka masih muda, kebanyakan orang Jawa….Kami tidak memperoleh informasi mengenai hak-hak kami, hanya tentang kewajiban kami. Mereka bilang kami tidak boleh keluar, kami tidak boleh berbicara dengan siapapun, kami tidak boleh pergi keluar rumah, seperti membuang sampah, dan kami harus membersihkan, menyetrika dan melakukan seluruh pekerjaan rumah tangga. Kami tidak boleh bicara pada siapapun. Di pusat pelatihan terdapat satu ruangan besar dan kami semua tidur di situ….Kami harus mengantri berjam-jam untuk mandi, seringkali kami baru mendapatkan giliran pada malam hari. Kami tidak boleh meninggalkan pusat pelatihan, pintu gerbang selalu terkunci, dan ada dua pengawal (penjaga) keamanan.

Saya ingin pulang tapi tidak tahu bagaimana caranya untuk lari atau pulang. Banyak tenaga kerja yang melarikan diri. Beberapa tenaga kerja bahkan membayar ke perusahaan agar diperbolehkan pulang. Mereka harus membayar lima juta rupiah ($AS 610). Ketika saya akhirnya bisa pulang saya merasa sangat letih dan tidak ingin kembali ke Malaysia lagi.

—Wawancara dengan Mahiri Sopian, 24 tahun, pekerja rumah tangga yang pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004

Seperti tertulis di atas, pekerja rumah tangga, tidak seperti orang-orang yang bermigrasi untuk jenis-jenis pekerjaan lainnya, harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu sebelum pemerintah Indonesia mengijinkan mereka kerja di luar negeri. Lama ‘program pelatihan’ ini biasanya berkisar dari satu sampai enam bulan. Penyalur tenaga kerja, pekerja rumah tangga dan LSM menuturkan pada Human Rights Watch bahwa beberapa perempuan dan gadis muda menunggu di pusat pelatihan selama sembilan bulan sampai dokumen mereka selesai dan agen telah memilih mereka untuk bekerja. Menurut seorang buruh migran perempuan dan LSM yang diwawancarai Human Rights Watch, pusat pelatihan kadang terlalu sesak dan kualitas pelatihannya rendah.81 Staf dan penjaga yang mengawasi pusat pelatihan membatasi kebebasan bergerak para perempuan ini dan menjaga mereka agar tidak ada yang meninggalkan pusat pelatihan. Beberapa yang diwawancarai juga melaporkan kekurangan makan dan minum, pelecehan lisan dan fisik atau magang “latihan” di mana mereka dipaksa untuk melakukan pekerjaan rumah tangga di wilayah itu tanpa bayaran.

Pengurungan Paksa

Ada hampir tujuh ratus orang di pusat pelatihan. Beberapa dari mereka menjadi hilang ingatan. Semuanya perempuan….  Ada yang menunggu selama enam bulan. Mereka ingin meninggalkan perusahaan, tapi mereka harus membayar satu juta rupiah ($AS 122) untuk bisa melakukannya. Banyak yang melarikan diri dengan cara memanjat dinding. Kami tidak diperbolehkan keluar, ada banyak penjaga—ketat—dan mengunci pintu-gerbang. Ada dua penjaga perempuan dan dua laki-laki. Sangat sulit rasanya meninggalkan pusat pelatihan tersebut tanpa alasan. Teman saya ingin mengunjungi saya tapi mereka tidak mengijinkannya. Saya merasa menyesal pada saat saya sampai ke pusat pelatihan, tapi saya paksakan karena saya ingin memperoleh uang….Penjaga selalu memeriksa ketika kami hendak tidur untuk memastikan bahwa kami tidak lari. Penjaga akan dihukum apabila ada tenaga kerja yang melarikan diri, mereka akan menghubungi agen-agen mereka di Lombok untuk menyelidiki apakah tenaga kerja yang melarikan diri itu pulang ke rumah.

─Wawancara dengan Jumilah Ratnasari, 23 tahun, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004

Agen membatasi ruang gerak calon buruh migran perempuan pada saat penyelesaian pelatihan di Indonesia atau menunggu penempatan kerja. Hanya tiga orang dari perempuan yang berhasil diwawancarai oleh Human Rights Watch melaporkan ruang gerak mereka tidak dibatasi; sedangkan yang lain mengatakan mereka dikunci dan harus berada dalam pengawasan penjaga. Dalam beberapa kasus, pekerja perempuan diperbolehkan dikunjungi keluarganya, menerima telpon, atau pergi ke pasar dengan pengawasan dan waktu yang singkat, namun lainnya harus rela berada di penampungan atau fasilitas pelatihan sepanjang mereka tinggal di situ. Kebanyakan perempuan harus bertahan dengan kondisi ini karena tekanan, mereka harus ke Malaysia dan memperoleh uang untuk keluarga atau untuk membayar hutang.  Seorang perempuan bertutur pada Human Rights Watch, “Kami tidak diperbolehkan pergi ke luar bahkan jika kami ingin membeli makanan. Pintu gerbang selalu dikunci. Saya ingin kembali ke Lombok, tapi saya ingat saya telah berhutang banyak dan harus membayarnya.”82

Human Rights Watch mewawancarai agen yang mengungkapkan kekhawatiran-kekhawatiran tentang para perempuan menjadi hamil, diperkosa, atau hilang jika mereka dibiarkan meninggalkan pusat pelatihan dengan bebas. Seorang tenaga kerja perempuan mengatakan, agen memperingatkan kami tidak bisa keluar karena takut kami “akan diperdayai orang lain yang kemudian akan menjual kami.”83 Alasan lainnya adalah laba. Penyalur jasa adalah industri yang penuh persaingan dengan begitu banyak perusahaan yang siap memenuhi permintaan akan tenaga kerja di Malaysia. Karena pekerja rumah tangga biasanya tidak membayar upah di muka tetapi gaji empat atau lima bulan pertama mereka ditahan, agen tenaga kerja di Indonesia tidak mendapat bayaran untuk merekrut pekerja sampai tenaga kerja itu terpilih untuk bekerja di Malaysia. Karena agen Indonesia telah membayar transportasi si buruh perempuan ke pusat penampungan, penginapan dan makan, pemrosesan dokumennya, dan pemeriksaan kesehatannya, mereka takut akan kehilangan investasi apabila tenaga kerja tersebut melarikan diri sebelum dipindahkan ke penyalur di Malaysia. Hal ini memberikan alasan finansial yang kuat bagi agen untuk secara ketat mengendalikan pergerakan si buruh perempuan.

Beberapa pekerja rumah tangga dan aktivis LSM melaporkan bahwa agen tenaga kerja menahan para gadis tersebut di pusat penampungan sampai mereka berusia delapan belas tahun. Staf KOPBUMI, jaringan hak-hak migran LSM berkata, “Agen tenaga kerja seharusnya meminta tenaga kerja untuk menunggu di rumah… Jika mereka ingin pergi, mereka harus membayar. Mereka bisa melarikan diri namun orang-orang dari penampungan akan berusaha menangkapnya lagi.”84


Kondisi Tinggal, Makanan dan Minuman yang Tidak Memadai

Saya tidur di lantai tanpa alas dan memakai tas saya sebagai bantal. Ada 300 orang di sana, semuanya perempuan….  Kami tinggal di ruang besar tanpa jendela…Ada tiga toilet tapi dua toilet rusak. Airnya sangat tidak memadai dan toiletnya sangat kotor. Saya mandi 2 kali seminggu, banyak sekali orang sehingga antriannya sangat panjang. Kami tidak boleh keluar, pintu gerbangnya dikunci rapat. Banyak yang ingin melarikan diri tapi tidak tahu bagaimana caranya….  Beberapa perempuan menjadi cemas dan hilang ingatan, karena keadaannya sangat menakutkan.

─Wawancara dengan Ramnah Mansyur, 21 tahun, pekerja rumah tangga yang telah pulang ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004

Human Rights Watch menemukan bahwa pusat-pusat pelatihan umumnya terlalu sesak.85 Perempuan tidur di lantai dan bahkan ada yang mengeluh karena tidak kebagian selimut atau kasur. Dalam beberapa kasus mereka mendapatkan cukup makan dan air; di situasi lain, mereka tetap kelaparan. Kondisi kebersihan seringkali buruk, dengan tidak cukup kakus dan tempat mandi untuk jumlah perempuan yang ada. Kusmirah Parinem, pekerja rumah tangga berusia dua-puluh-satu tahun di Malaysia, mengenang kembali:

Saya berada di pusat pelatihan selama empat bulan. 600 perempuan ada di sana. Mereka tidur berbaris di ruang besar dengan hanya beralaskan kain. Kadang-kadang kami mendapat selimut kadang kala tidak. Jatah makan kami tiga kali sehari dengan porsi yang sedikit. Saya kelaparan. Satu kamar mandi digunakan delapan atau sembilan orang secara bersamaan. Kami harus mengantri, dan jika terlambat, kehabisan air. Air minum tidak memadai. Jika kami melakukan kesalahan kecil, maka agen akan menghukum kami dan tidak akan memberikan makan seharian, atau kami harus berdiri di depan kelas seharian. Makanan yang diberikan tidak cukup dan rasanya pun tidak enak.86

Meski Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia telah mengeluarkan standarisasi minimum untuk ruang, makan, dan sanitasi namun pemantauan keadaan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi jarang sekali dilakukan, dan menurut LSM-LSM, lalai. Seorang pejabat dari Departemen yang kadang-kadang memeriksa keadaan ini, menuturkan, “Pada saat saya mengunjungi pusat pelatihan, saya memeriksa akomodasi dan manajemen, misalnya, apakah mereka memiliki data dan dokumen tentang para pekerja?”87 Pejabat ini tidak mau memberitahukan jumlah pusat pelatihan yang telah ia kunjungi.

Pelecehan Psikologis, Fisik dan Seksual

Jika kami melakukan kesalahan, para agen akan marah pada kami…..Saya pernah disuruh mengangkat seember air di atas kepala dan berdiri dengan lutut selama 2 jam di teriknya sinar matahari hanya karena saya tidak mau berolahraga di pagi hari. Saya tidak pernah punya masalah lain, tapi buruh yang lain mungkin punya. Para staf akan memukuli mereka dengan tongkat dan buku.

─Wawancara dengan Ira Novianti, 20 tahun, pekerja rumah tangga yang pulang, Lombok, Indonesia, 25 Januari 2004

Human Rights Watch mewawancarai dua belas pekerja dan bekas pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan psikologis dan fisik di tangan para agen dan petugas keamanan di pusat pelatihan di Indonesia. Agen dan pelatih akan melecehkan atau menghina para perempuan secara lisan jika mereka melakukan kesalahan selama masa pelatihan. Kekerasan fisik, biasanya pemukulan dengan tongkat, digunakan sebagai alat pendisiplin dan penghukum. Seorang pekerja rumah tangga ingat, “Agen akan menggunakan kata-kata amarah, kata-kata jorok, mereka memukuli saya. Mereka memukuli saya dengan ranting pohon.”88

Beberapa perempuan lain yang berhasil diwawancarai Human Rights Watch mengatakan pernah mengalami pelecehan seksual oleh para staf di pusat pelatihan, bahkan ada yang melakukan hubungan seks dengan para staf, untuk mempercepat pemrosesan dan penempatan di Malaysia. Ramnah Mansyur, seorang pekerja rumah tangga yang telah kembali ke Indonesia, mengatakan pada Human Rights Watch:

Penjaga pusat pelatihan selalu menggoda kami. Jika mereka melihat ada gadis yang cantik, maka mereka akan membawanya ke lantai atas dan menidurinya. Saya kenal dua orang gadis, Ratna dan Ani, juga Jianjur, dia berusia sekitar tujuh belas-delapan belas tahun. Penjaga pernah menggoda saya, ”Kamu mau jadi pacar saya?” saya selalu melawan. Para penjaga itu tidak pernah mengganggu saya karena saya selalu berteriak memanggil pemimpin para gadis. Saya selalu terbangun di malam hari dan menjerit….Para penjaga selalu menggoda ketika kami pergi ke kamar mandi.89

Praktek-Praktek Perburuhan yang Eksploitatif

Mereka mengajarkan cara bekerja selama seminggu di pusat pelatihan. Kemudian saya bekerja di sebuah rumah selama sebulan. Ada sekitar 100 perempuan di pusat pelatihan. Banyak dari mereka yang bekerja di luar rumah sang agen. Mereka tidur di rumah para majikan mereka dan mendapat bayaran Rp. 150.000 ($AS 18.29) per bulan. Waktu saya di Medan saya bekerja dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam.

─Wawancara dengan Ani Rukmono, 22 tahun, pekerja rumah tangga perempuan Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Februari 2004

Beberapa agen tenaga kerja Indonesia mengirim perempuan untuk bekerja sebagai pelayan di rumah-rumah penduduk lokal, baik sebagai upaya “pelatihan” atau sebagai cara agar mereka mendapat uang sambil menunggu penempatan mereka di Malaysia. Beberapa pekerja rumah tangga perempuan migran mengatakan kepada Human Rights Watch mereka bisa menabung gaji mereka dari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga, namun sebagian lagi mengatakan tidak bisa menabung karena gaji mereka di tahan oleh agen.

Perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia menghadapi rentang kemungkinan pelecehan yang sama seperti buruh rumah tangga di Malaysia: jam kerja yang panjang, tidak ada cuti, upah yang kecil atau bahkan tidak dibayar, terbatasnya ruang gerak, dan perlakuan tidak pantas dari majikan. Sebagai contoh, Suni Badurin yang berusia 30 tahun menuturkan pada Human Rights Watch, ketika ia berada di pusat pelatihan: “Orang meminjam kami untuk bekerja di rumah mereka. Saya digaji Rp.125.000 ($AS 15.24) per bulan. Saya tinggal di rumah majikan dan bekerja dari jam 8 pagi sampai tengah malam, menyetrika dan mencuci baju.”90



[56] “Indonesia, Philippines,” Migration News, vol. 11, no. 1 (Januari 2004) [online], http://www.migration.ucdavis.edu/mn/comments.php?id=2984_0_3_0 (diambil 6 April 2004).

[57] Wawancara Human Rights Watch dengan Fifi Arianti Pancawedha, Direktur Sosialisasi dan Pembinaan bagi Penempatan Warga Indonesia Di Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 5 Februari 2004, dan wawancara Human Rights Watch dengan Matthew Barin, asisten direktur, Unit Pembantu Rumah Tangga, Departemen Pekerja Asing, Departemen Imigrasi, Departemen Dalam Negeri, 24 Februari 2004. Fifi Arianti Pancawedha mengatakan, perusahaan-perusahaan Indonesia harus berdiri secara sah, punya kantor sendiri, dan menyetor uang jaminan. Mereka harus punya paling sedikit Rp. 250 juta ($AS 30,488) dan modal dasar senilai Rp. 750 juta ($AS 91,463).

[58] Pesan e-mail dari Geni Achnas, anggota, Gerakan Perempuan Pendukung Hak-Hak Buruh Migran (GPPBM), Jakarta, Indonesia, kepada Human Rights Watch, 9 Juni 2004.

[59] Wawancara Human Rights Watch dengan Fifi Arianti Pancawedha, Direktur Sosialisasi dan Pembinaan bagi Penempatan Warga Indonesia Di Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 5 Februari 2004.

[60] Wawancara Human Rights Watch dengan Ramnah Mansyur, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004.

[61] Wawancara-wawancara Human Rights Watch di Indonesia dan Malaysia, Januari dan Februari 2004.

[62] Wawancara Human Rights Watch dengan Tika Surya Atmoja, pekerja LSM, Yayasan Pelita Ilmu (YPI), Jakarta, Indonesia, 3 Februari 2004. YPI adalah LSM yang menyediakan jasa layanan bagi mereka yang terkena HIV/AIDS. Antara tahun 2001-2003 mereka membantu 30 kasus buruh migran yang terkena HIV positif. Mereka mencoba menjalin hubungan kerja dengan agen tenaga kerja, tetapi dari 200 agen yang telah mereka hubungi, hanya sepertiga yang merespon dan mau bekerjasama dengan YPI dengan cara mengijinkan YPI melaksanakan penyuluhan tentang HIV/AIDS dan untuk mengacu buruh migran dengan hasil tes HIV/AIDS positif kepada YPI.

[63] Program pelatihan berbeda-beda lamanya bergantung pada negara tujuan. Pelatihan untuk tenaga kerja ke Arab Saudi dan Hong Kong berlangsung selama enam bulan karena latihan bahasa lebih padat. Pelatihan untuk tenaga kerja yang pergi ke Malaysia akan makan waktu satu sampai dua bulan karena Bahasa Indonesia dan Bahasa Melayu, bahasa percakapan di Malaysia, serupa.

[64] “Biodata” adalah formulir keterangan informasi yang digunakan agen dan majikan Malaysia untuk memilih tenaga kerja. Biodata umumnya berisi foto calon tenaga kerja, informasi tentang keahlian yang dimiliki, dan informasi biografis.

[65] Wawancara HRW dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004.

HRW VOL. 16, NO. 9 (c ) 24

[66] Wawancara Human Rights Watch dengan Kusmirah Parinem, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 14 Februari 2004.

[67] Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers, hal. 16.

[68] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Jakarta, Indonesia, 7 Februari 2004. Suap ke media dan pekerja sosial melemahkan ketak-berpihakan mereka untuk melaporkan masalah-masalah yang mereka temukan pada agen-agen tenaga kerja atau pusat-pusat pelatihan.

[69] Ibid.

[70] Lihat juga Sidney Jones, Making Money Off Migrants, 2000, hal.44-51.

[71] Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, Indonesian Migrant Domestic Workers, hal. 34-35.

[72] Ibid, hal. 33.

[74] Kedutaan Indonesian dan perwakilan dari LSM di Malaysia dan Indonesia melaporkan bahwa mereka menghadapi masalah yang sama pada saat menyelidiki keluhan dari buruh migran. Ketika para buruh ini mencoba menghubungi agen mereka, ternyata nomor telpon yang digunakan telah diubah atau diputus.

[75] Wawancara Human Rights Watch dengan Ramnah Mansyur, PRT, Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Februari 2004.

[76] Wawancara Human Rights Watch dengan Latifah Dewi, PRT, Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Februari 2004.

[77] Pesan e-mail dari Geni Achnas, anggota, Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran (Women’s Movement for the Protection of Migrants’ Rights (GPPBM)), Jakarta, Indonesia, ke Human Rights Watch, 9 Juni 2004.

[78] Wawancara Human Rights Watch dengan Matthew Barin, Departemen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Putrajaya, Malaysia, 24 Februari 2004.

[79] Wawancara Human Rights Watch dengan Jumilah Ratnasari, PRT yang pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004.

[80]Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari  2004.

[81] Wawancara Human Rights Watch dengan Solidaritas Perempuan, Jakarta, Indonesia, 20 Januari 2004; Wawancara Human Rights Watch dengan KOPBUMI, Jakarta, Indonesia, 21 Januari 2004.

[82] Wawancara Human Rights Watch dengan Nur Aini Fitri, pekerja rumah tangga yang sudah kembali, Lombok, Indonesia, 25 Januari 2004.

[83] Wawancara Human Rights Watch dengan Harmini Ayu Putri, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, 26 Februari 2004.

[84] Wawancara Human Rights Watch dengan KOPBUMI, Jakarta, Indonesia, 21 Januari 2004.

[85] Human Rights Watch mengunjungi salah satu pusat pelatihan di pusat pelatihan di Jakarta, Indonesia. Penemuan mengenai kondisi pusat pelatihan berasal dari pengakuan buruh migran perempuan, penyalur tenaga kerja, dan pekerja LSM.

[86]Wawancara Human Rights Watch dengan Kusmirah Parinem, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 14 Februari 2004.

[87] Wawancara Human Rights Watch dengan Fifi Arianti Pancawedha, direktur Sosialisasi dan Bimbingan untuk Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 5 Februari 2004.

[88] Wawancara Human Rights Watch dengan Semi binti Muskad, buruh rumah tangga yang telah kembali ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004.

[89] Wawancara Human Rights Watch dengan Ramnah Mansyur, buruh rumah tangga yang telah kembali ke Indonesia, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004.

[90] Wawancara Human Rights Watch dengan Suni Badurin, pekerja rumah tangga yang sudah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004.


<<previous  |  index  |  next>>July 2004
HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA