![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
<<previous | index | next>> III. Kekerasan Pra-Pemberangkatan di Indonesia
Pemberian Lisensi Bagi Para Perekrut dan Pemasok Tenaga KerjaAgen-agen tenaga kerja mengatur perekrutan buruh migran, permohonan izin bekerja warga asing, pelatihan, transit, dan penempatan pekerja dengan para majikan dengan sedikit atau tanpa pengawasan dari pemerintah Indonesia atau Malaysia. Pemerintah Indonesia mengharuskan seorang pekerja rumah tangga yang bermigrasi secara legal untuk mendapatkan pekerjaan di luar-negeri melalui agen tenaga kerja terdaftar yang dapat membantu mereka membuatkan paspor; memperoleh visa kerja sementara, memperoleh pelayanan kesehatan; membayar asuransi dan biaya lainnya; belajar mengurus rumah, perawatan anak, dan kecakapan berbahasa. Terdapat lebih dari empat ratus agen tenaga kerja berlisensi di Indonesia, dan tak terhitung lebih banyak lagi yang tidak berlisensi. Empat ratus agen perekrutan yang berlisensi itu menghasilkan kurang lebih $AS 2 milyar per tahun dengan cara menarik ongkos kepada para migran sebesar $AS 1,500 agar dapat bekerja di luar negeri, dan bahkan ada yang meminta ongkos tambahan.56 Persyaratan untuk menjadi seorang perekrut dan pemasok pembantu rumah tangga di Indonesia dan di Malaysia hanyalah bahwa perusahaan tersebut secara resmi terdaftar di pemerintah dan mempunyai sejumlah tertentu kecukupan keuangan, diukur dari kemampuan mereka memenuhi patokan minimum besaran rekening bank mereka.57 Selain dari spesifikasi dasar mengenai akomodasi bagi pekerja rumah tangga yang tinggal di pusat pelatihan, tidak ada panduan atau persyaratan mengenai kualitas pelayanan atau latar belakang atau kualifikasi staf mereka. Di Indonesia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan lisensi bagi para agen tenaga kerja. Sekali lisensi diberikan kepada agen, maka agen itu tidak perlu menjalani pengkajian ulang untuk memperbaharuinya secara berkala. Jika Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan bahwa sang agen menipu pekerja atau melanggar peraturan, mereka dapat membatalkan atau menahan lisensi tersebut. Identifikasi dan pemberian sanksi pada agen yang melakukan tindakan kekerasan jarang dilakukan, karena Departemen tidak memonitor penyalur tenaga kerja secara teratur atau secara jelas. Terlebih lagi, LSM-LSM melaporkan bahwa para pemilik dan pegawai agen perekrutan dapat mengabaikan sanksi tersebut dan terus melanjutkan usaha mereka dengan mendirikan agen baru di bawah nama perusahaan dan dengan mitra kerja yang berbeda.58 Seorang pegawai pemerintahan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan bahwa pemerintah hanya memiliki wewenang terbatas untuk memberikan sanksi pada badan perekrutan dan penyalur semacam itu:
Proses Pra-Keberangkatan dan TransitPerempuan yang migrasi ke Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga pertama-tama bertemu dengan perekrut tenaga kerja lokal yang berasal dari kampungnya yang menjanjikan sejumlah gaji, memperlihatkan pilihan-pilihan pekerjaan, dan menawarkan diri untuk membantu mereka melewati proses perekrutan. Agen-agen ini sering menerima komisi dari agen tenaga kerja yang lebih besar atau menarik upah dari para calon buruh migran. Agen-agen ini dapat membantu para buruh lulus dari tes kesehatan, sebagai persyaratan medis dan paspor, sebelum mereka menyalurkan buruh migran ke penyalur buruh di Jakarta atau di titik transit. Hukum Malaysia mengharuskan seluruh buruh migran melakukan uji kehamilan, uji virus HIV, dan penyakit menular lainnya seperi malaria dan tuberkulosis sebelum mereka datang ke Malaysia. Buruh dapat membayar pemeriksaan kesehatan ini atau ongkosnya dimasukkan dalam potongan gaji awal mereka. Pada saat buruh datang ke Malaysia, pemilik perusahaan dan agen-agen buruh sering melakukan tes ulang karena mereka kurang mempercayai keabsahan dokumen dari Indonesia. Jika para calon buruh ini positif hamil, mengidap HIV, tuberkulosis (TB), malaria, lepra, penyakit yang dapat menular lewat hubungan seks (sexually transmitted infections atau STI), atau penggunaan obat-obatan, maka mereka akan ditolak atau bahkan dideportasi. Salah seorang buruh migran, Ramnah Mansyur, menceritakan pada Human Rights Watch
Kebanyakan perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch mengatakan mereka tidak menerima informasi apapun yang menjelaskan kondisi kesehatan mereka setelah melakukan serangkaian tes kesehatan. Tidak ada prosedur yang melindungi kerahasiaan hasil tes, dan biasanya klinik kesehatan memberikan hasil tes langsung ke agen tenaga kerja. Human Rights Watch tidak menemukan suatu kebijakan resmi yang berkenaan dengan pemberian bimbingan atau perawatan bagi mereka yang positif terkena infeksi yang tertular secara seksual (sexually transmitted infections atau STI) atau penyakit lainnya. Pegawai pemerintah, agen buruh, LSM, dan pekerja rumah tangga mengatakan bahwa wanita yang hamil akan langsung dikirim pulang, atau dalam beberapa kasus, mereka diberikan pilihan untuk melakukan aborsi.61 Dalam beberapa kasus khusus, buruh yang positif terkena HIV pada saat tes kesehatan di Indonesia dianjurkan ke LSM yang meyediakan pelayanan bagi individu yang terkena HIV/AIDS.62 Sementara para buruh migran yang bekerja di perkebunan, pabrik, dan konstruksi sering kali harus membayar sejumlah besar uang di muka, kebanyakan perempuan lebih memilih pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga karena tidak ada uang muka yang harus dibayar. Namun, mereka setuju untuk membiarkan empat atau lima bulan gaji pertama mereka ditahan. Perempuan yang mendapatkan pekerjaan melalui agen ilegal harus membayar lebih mahal, biasanya berkisar antara Rp. 1,5-2 juta ($AS 183-244). Biasanya mereka mengumpulkan uang ini dengan cara meminjam dari agen, lintah darat, keluarga, atau teman dengan bunga yang tinggi. Kebanyakan perempuan yang diwawancarai untuk laporan ini yang telah meminjam uang harus menebus pada sang pemberi-hutang dua kali lipat jumlah pinjaman. Seorang pekerja rumah tangga migran bisa melewati dua atau tiga agen atau perusahaan yang berbeda sebelum ia berangkat ke Malaysia. Perekrut tenaga kerja lokal atau sponsor akan mengirimkannya ke kantor cabang agen tersebut atau langsung ke kantor pusat. Kantor-kantor ini bisa memiliki fasilitas pelatihan sendiri atau dapat menyewa agen lain untuk melatih para calon buruh migran. Pada tahap ini agen dapat melakukan tes kesehatan lain, membantu mengajukan paspor bagi tenaga kerja yang belum memilikinya, mengajukan visa kerja sementara, membayar ongkos asuransi rawat inap, dan memperoleh persetujuan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Prosesnya lama dan harus atas persetujuan beberapa badan pemerintah. Sebelum mereka ke Malaysia, Indonesia juga mengharuskan pekerja rumah tangga mengikuti pelatihan perawatan rumah tangga, perawatan anak, dan penguasaan Bahasa Melayu, bahasa yang dipakai di Malaysia. Mereka harus lulus tes sebelum mereka diberi visa.63 Selama mereka menunggu selesainya dokumen dan menunggu agen dari Malaysia untuk menyeleksi mereka untuk dipekerjakan, buruh migran perempuan tetap berada di pusat-pusat penampungan atau pelatihan selama beberapa bulan. Agen tenaga kerja Malaysia bisa mengontrak pekerja rumah tangga melalui penyalur tenaga kerja Indonesia yang memiliki lisensi, atau mereka dapat merekrutnya secara ilegal lewat agen yang tidak berlisensi, atau melalui para calon tenaga kerja itu sendiri. Mereka yang bekerja sama dengan penyalur tenaga kerja Indonesia berlisensi dapat memilih pekerja rumah tangga berdasarkan formulir biodata yang berisi foto dan informasi biografis (untuk contoh lihat Lampiran A), atau mereka dapat mengunjungi penampungan dan pusat pelatihan di Indonesia untuk memilih sendiri para pekerja perempuan.64 Perlakuan merendahkan dari agen-agen tenaga kerja Malaysia dan Indonesia terhadap tenaga kerja perempuan tampak dalam penjelasan penyalur tenaga kerja Malaysia tentang mengapa ia menyaring sendiri para calon pekerja rumah tangga di pusat-pusat pelatihan di Indonesia. Ia mengatakan pada Human Rights Watch
Begitu seorang perempuan telah terpilih untuk bekerja, ia akan pergi ke Malaysia dengan ditemani agen Indonesia atau Malaysia, acapkali dengan sekelompok kecil tenaga kerja. Human Rights Watch mewawancarai beberapa perempuan yang mengalami perjalanan panjang dengan perhentian tak terduga di titik-titik transit. Beberapa perempuan yang diberi janji tikat pesawat ke Malaysia ternyata pergi dengan kapal. Kusmirah Parinem mengatakan pada Human Rights Watch pengalamannya:
Korupsi, Pemerasan, dan Praktek-Praktek Ilegal LainnyaLama, mahal, dan rumitnya persyaratan perekrutan melalui prosedur legal mengakibatkan adanya korupsi dan meningkatnya aktivitas ilegal. Persaingan dan praktek-praktek tidak etis di antara penyalur dan perekrut tenaga kerja menciptakan suatu keadaan yang merongrong efektifitas dari beberapa peraturan yang berlaku, melemahkan hak-hak buruh migran. Selama dua tahun terakhir, lusinan agen perekrutan tenaga kerja diketahui memalsukan sertifikat tes kompetensi para buruh migran.67 Penyalur tenaga kerja di Jakarta mengatakan pada Human Rights Watch tentang adanya suap dan ongkos tidak resmi yang harus ia bayar untuk menghindari penundaan pemrosesan dokumen tenaga kerja dan campur-tangan lain terhadap bisnisnya. Ia mengatakan tanpa adanya ongkos tersebut, kendala-kendala yang ia akan temui akan menempatkannya dalam kerugian dibandingkan dengan agen perekrutan lainnya. Ia mengatakan pada Human rights Watch:
Struktur perekrutan tenaga kerja di Indonesia meningkatkan kebebasan dan dorongan bagi para agen lokal untuk meminta biaya tinggi dari calon buruh migran; dalam banyak kasus, mereka bekerja dengan meminta komisi dari beberapa agen berbeda dan tidak menerima gaji rutin. Penyalur tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di Jakarta berkata, Kami tidak memberi (agen-agen dari kantor cabang) gaji dari Jakarta. Mereka memperoleh uang dari buruh migran dan makelar. Saya tidak tahu berapa banyak mereka mendapat uang . Saya meminta mereka untuk tidak menarik uang terlalu banyak (dari para tenaga kerja).69 Agen tenaga kerja setempat sering kali merupakan yang pertama memberikan informasi tentang proses migrasi yang lama dan birokratis kepada para tenaga kerja, hal ini mempermudah para agen tersebut membohongi tenaga kerja tentang jumlah uang yang harus mereka bayar di muka. Perempuan yang bermigrasi sebagai pekerja rumah tangga (PRT) melalui jalur legal membayar upah dengan cara pemotongan gaji di Malaysia, dan hanya memiliki sedikitkalaupun ada--kewajiban membayar para agen mereka di Indonesia. Human Rights Watch mewawancarai pekerja rumah tangga migran perempuan yang membayar sejumlah besar uang kepada perekrut lokal mereka, kadang meminjam uang dengan bunga yang tinggi.70 Pemerintah Indonesia melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan tiap buruh migran harus membayar $AS 15 sebagai uang asuransi. LSM di Indonesia telah mengkritik skema asuransi ini karena tidak jelas. Contohnya, asuransi tersebut meliputi biaya rawat inap di rumah sakit, namun berapa jumlah yang dikeluarkan untuk biaya tersebut tidak dijelaskan, dan tetap menjadi tidak jelas apakah asuransi tersebut meliputi perlindungan terhadap tindakan kekerasan oleh majikan. Tenaga kerja hanya memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan klaim setelah mereka kembali ke kampung halaman.71 Kebanyakan buruh migran tidak menerima perlindungan uang yang sudah menjadi hak mereka dalam skema asuransi tersebut. Bank Dunia bekerja sama dengan pemerintah Indonesia telah melakukan studi untuk mencari tahu bagaimana dana-dana ini digunakan. Di awal tahun 2004, keberadaan dana-dana dan pemakaiannya masih belum jelas. LSM menyalahkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas di bendahara negara, Departemen Keuangan dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk hilangnya dana-dana tersebut.72 Banyak dan rumitnya prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, korupsi di kalangan agen tenaga kerja, dan tidak adanya informasi yang dapat dipercaya berarti bahwa banyak calon buruh migran mungkin menyangka mereka bermigrasi secara sah, namun pada kenyataannya, tanpa sepengetahuan mereka, mereka menerima dokumen yang palsu atau salah di beberapa titik dalam proses tersebut. Seorang perekrut tenaga kerja di satu kampung mungkin saja bekerja untuk agen yang berlisensi dan agen yang tidak berlisensi secara bersamaan. Untuk mempercepat proses pra-keberangkatan, agen tenaga kerja bisa saja menjanjikan akan memberikan visa kerja sementara selama dua tahun bagi para tenaga kerja, tapi sebagai gantinya membuatkan visa pendatang jangka-pendek, membuat para pekerja rentan akan kehilangan status dan menjumpai masalah dengan badan imigrasi Malaysia. Dalam beberapa kasus lain, buruh migran dapat memilih mencari pekerjaan lewat agen ilegal yang berjanji sanggup mengirim mereka ke luar negeri dalam hitungan hari dan bukan bulan, dan yang dapat membantu mereka melewati persyaratan kesehatan dan pelatihan. Bermigrasi melalui agen ilegal membuat para tenaga kerja beresiko terhadap tindakan kekerasan pada semua tahap proses migrasi dan sangat membatasi akses mereka untuk memperoleh ganti rugi. Pemerintah Malaysia dan Indonesia tidak menangani pengaduan tentang tidak dibayarnya gaji dan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya, jika pekerja tersebut bermigrasi secara ilegal. Di Malaysia, tenaga kerja tersebut juga beresiko ditangkap, ditahan, dan dideportasi di bawah undang-undang keimigrasian. Kurangnya Informasi, Penipuan
Selama proses perekrutan, pelatihan dan penempatan, banyak perempuan tidak menerima informasi mengenai kewajiban-kewajiban majikan mereka sebagaimana tertera dalam kontrak atau undang-undang keimigrasian dan ketenagakerjaan di Malaysia. Mereka juga jarang belajar ke mana mereka harus berpaling sekiranya ada masalah. Hanya beberapa perempuan yang diwawancarai oleh Human Rights Watch yang tahu ada kedutaan besar Indonesia di Malaysia dan mereka dapat pergi kesana jika ada masalah. Bukannya menyediakan informasi tentang apa yang harus dilakukan tenaga kerja jika terkena masalah, para agen justru menghujani mereka dengan ancaman dan pidato tentang kewajiban mereka untuk tidak melarikan diri, mematuhi majikan mereka, dan bekerja keras. Human Rights Watch mencatat beberapa kasus dimana agen tenaga kerja menyesatkan pekerja tentang lamanya waktu pelatihan, jumlah gaji mereka perbulan, dan beban kerja mereka. Salah seorang perempuan menuturkan kepada Human Rights Watch, Saya berada di pusat pelatihan selama lima bulan dua puluh hari. Saya tidak tahu bahwa saya akan berada di sana untuk selama itu. Perjanjiannya adalah saya hanya menunggu satu atau dua bulan Human Rights Watch mewawancarai para pekerja perempuan yang melaporkan bahwa agen mereka menyita informasi tentang kontak yang mereka miliki, seperti nomor telpon saudara dan teman. Satu-satunya orang yang dapat dihubungi pekerja adalah agen mereka, dan jika pekerja datang lewat agen ilegal, maka agen mereka kadang menghilang atau mengganti nomor telpon.74 Beberapa pekerja rumah tangga perempuan melaporkan bahwa meskipun mereka berhasil menghubungi agen mereka, mereka tidak memperoleh bantuan yang diperlukan. Contoh, Ramnah Mansyur menuturkan, Majikan laki-laki saya selalu mencoba untuk memeluk saya. Saya memutuskan untuk menghubungi agen saya di Batam, tapi agen tersebut tidak mau menjemput saya.75 Perempuan yang mengetahui diri mereka berada di tempat kerja yang kejam merasa bahwa mereka tidak punya pilihan dan dibiarkan tanpa daya dan terperangkap. Kebanyakan perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch hanya tahu sedikit tentang agen tenaga kerja yang membawa mereka ke Malaysia. Mereka juga tidak ingat nama agen tenaga kerja itu. Informasi satu-satunya yang mereka miliki hanyalah nama depan agen mereka. Mereka sering tidak banyak tahu tentang tempat mereka tinggal selama di Malaysia, yang mereka tahu hanya nama kotanya saja. Beberapa dari pekerja tidak dapat memastikan apakah agen yang mereka gunakan berlisensi atau tidak, walaupun dari informasi yang mereka berikan ada dugaan bahwa mereka telah dilatih menjawab seperti dalam kasus Latifah Dewi. Ia menjelaskan pengalamannya di pusat pelatihan; Jika polisi datang ke pusat pelatihan, maka kami harus masuk ke dalam rumah. Hanya satu perempuan yang bertemu dengan polisi. Ketika polisi bertanya apakah ada banyak orang di rumah ini? dia harus menjawab saya sendirian. Saya tidak tahu apakah agen saya memiliki lisensi atau tidak.76 Kebanyakan perempuan melaporkan bahwa mereka menandatangani kontrak kerja, tapi tidak pernah menerima salinannya. Banyak agen hanya selintas saja menunjukkan kontrak kerja kepada pekerja rumah tangga perempuan migran agar para tenaga kerja dapat langsung menandatangani sebelum meninggalkan pusat pelatihan atau penampungan. Sebagian besar pekerja perempuan melaporkan kepadaHuman Rights Watch dan LSM Indonesia lainnya bahwa mereka tidak menerima penjelasan rinci tentang isi kontrak kerja tersebut, tidak diberi kesempatan untuk bertanya atau menunjukkan kontrak ke penasehat hukum, keluarga atau teman untuk diskusi.77 Berdasarkan salinan kontrak-kontrak kerja yang diperoleh Human Rights Watch dari agen tenaga kerja dan pejabat migrasi, dan dari ingatan para buruh migran perempuan, kontrak-kontrak ini biasanya memuat garis besar dari kontrak kerja untuk dua tahun. Kontrak-kontrak tersebut tidak memuat pemberian kerja yang merinci beban-kerja atau jenis pekerjaan yang akan menjadi tanggung-jawab si pekerja (lihat lampiran B untuk contoh kontrak). Dipahami bahwa pekerja akan menanggung ongkos perjalanan pulang ke Indonesia jika ia meninggalkan tempat kerja sebelum kontrak selama dua tahun selesai. Banyak kontrak yang menjelaskan bahwa pekerja dapat melakukan aktivitas keagamaan mereka seperti sholat lima waktu, dan berpuasa kalau mereka menghendakinya. Kontrak kerja tidak menjelaskan jumlah jam kerja dan upah kerja lembur. Walaupun kontrak kerja pada umumnya menyatakan bahwa pekerja memperoleh cuti satu hari per minggu, banyak juga yang menetapkan, jika majikan membayar (lebih) pekerja, pekerja tersebut bisa dipekerjakan tujuh hari seminggu. Pengubahan Dokumen Perjalanan
Sejumlah besar perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch menyatakan paspor dan dokumen perjalanan mereka lainnya telah diubah dengan mengganti umur, nama dan alamat. Perempuan dan gadis muda yang melapor ke Human Rights Watch mengenai hal ini menyatakan bahwa paspor mereka diubah agar mereka tampak berusia paling sedikit 25 tahun. Wawancara Human Rights Watchmencakup para gadis yang berusia di bawah 18 tahun pada saat mereka direkrut. Menurut pejabat imigrasi Malaysia, Malaysia mengharuskan seorang pekerja rumah tangga berusia antara dua puluh lima hingga empat puluh lima tahun (lihat Lampiran C yang berisi daftar persyaratan untuk mengontrak pekerja rumah tangga).78 Sebagian karena praktek yang merajalela untuk mengubah paspor dan dokumen perjalanan lainnya, pemerintah dan LSM menemui kesulitan memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia yang masih tergolong anak-anak. Dalam beberapa kasus, perempuan dan para gadis ini tidak harus membayar ongkos pengubahan paspor, namun ada yang harus membayar sampai Rp. 1 juta ($AS 125). Perempuan yang berusia tua merubah paspor agar umur mereka menjadi muda. Seorang perempuan ingat teman-temannya di agen tenaga kerja, Banyak gadis berusia di bawah delapan belas tahun, namun perusahaan mengubah usia mereka di dokumen. Mereka harus membayar lima ratus ribu rupiah (Rp. 500.000).79 Diskriminasi dalam Praktek-Praktek MempekerjakanAgen menjual tenaga kerja perempuan tidak hanya berdasarkan keahlian yang mereka miliki, tetapi juga berdasarkan karakteristik yang tidak berhubungan dengan tanggung jawabnya sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Karakteristik ini meliputi umur, berat badan, tinggi badan, warna kulit, status pernikahan, dan jumlah anak. Berdasarkan karakteristik ini, penyalur tenaga kerja di Malaysia memilih pekerja rumah tangga yang mereka inginkan dari perekrut tenaga kerja di Indonesia. Agen tenaga kerja acapkali menganggap pekerja rumah tangga perempuan sebagai barang dagangan dan bukan sebagai manusia. Seorang penyalur tenaga kerja di Malaysia menuturkan pada Human Rights Watch,
Kebanyakan agen tenaga kerja berlisensi di Indonesia menyiapkan formulir biodata tenaga kerja yang mereka rekrut, dan baik penyalur di Indonesia atau Malaysia mencatat bahwa para agen seringkali memilih perempuan yang menarik terlebih dulu, perempuan yang kurang diminati akan tinggal di penampungan atau pusat pelatihan lebih lama. Pilihan status pernikahan juga bervariasi, ada agen dan majikan yang menyatakan bahwa tenaga kerja yang belum menikah lebih baik karena mereka belum pernah dengan laki-laki sehingga kecil kemungkinan mereka akan lari dengan pacarnya. Yang lain merasa bahwa kaum pria akan mengganggu para pekerja rumah tangga yang muda dan menarik, sehingga lebih memilih pekerja rumah tangga yang lebih tua dan sudah menikah. Pelecehan di Pusat-Pusat Pelatihan
Seperti tertulis di atas, pekerja rumah tangga, tidak seperti orang-orang yang bermigrasi untuk jenis-jenis pekerjaan lainnya, harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu sebelum pemerintah Indonesia mengijinkan mereka kerja di luar negeri. Lama program pelatihan ini biasanya berkisar dari satu sampai enam bulan. Penyalur tenaga kerja, pekerja rumah tangga dan LSM menuturkan pada Human Rights Watch bahwa beberapa perempuan dan gadis muda menunggu di pusat pelatihan selama sembilan bulan sampai dokumen mereka selesai dan agen telah memilih mereka untuk bekerja. Menurut seorang buruh migran perempuan dan LSM yang diwawancarai Human Rights Watch, pusat pelatihan kadang terlalu sesak dan kualitas pelatihannya rendah.81 Staf dan penjaga yang mengawasi pusat pelatihan membatasi kebebasan bergerak para perempuan ini dan menjaga mereka agar tidak ada yang meninggalkan pusat pelatihan. Beberapa yang diwawancarai juga melaporkan kekurangan makan dan minum, pelecehan lisan dan fisik atau magang latihan di mana mereka dipaksa untuk melakukan pekerjaan rumah tangga di wilayah itu tanpa bayaran. Pengurungan Paksa
Agen membatasi ruang gerak calon buruh migran perempuan pada saat penyelesaian pelatihan di Indonesia atau menunggu penempatan kerja. Hanya tiga orang dari perempuan yang berhasil diwawancarai oleh Human Rights Watch melaporkan ruang gerak mereka tidak dibatasi; sedangkan yang lain mengatakan mereka dikunci dan harus berada dalam pengawasan penjaga. Dalam beberapa kasus, pekerja perempuan diperbolehkan dikunjungi keluarganya, menerima telpon, atau pergi ke pasar dengan pengawasan dan waktu yang singkat, namun lainnya harus rela berada di penampungan atau fasilitas pelatihan sepanjang mereka tinggal di situ. Kebanyakan perempuan harus bertahan dengan kondisi ini karena tekanan, mereka harus ke Malaysia dan memperoleh uang untuk keluarga atau untuk membayar hutang. Seorang perempuan bertutur pada Human Rights Watch, Kami tidak diperbolehkan pergi ke luar bahkan jika kami ingin membeli makanan. Pintu gerbang selalu dikunci. Saya ingin kembali ke Lombok, tapi saya ingat saya telah berhutang banyak dan harus membayarnya.82 Human Rights Watch mewawancarai agen yang mengungkapkan kekhawatiran-kekhawatiran tentang para perempuan menjadi hamil, diperkosa, atau hilang jika mereka dibiarkan meninggalkan pusat pelatihan dengan bebas. Seorang tenaga kerja perempuan mengatakan, agen memperingatkan kami tidak bisa keluar karena takut kami akan diperdayai orang lain yang kemudian akan menjual kami.83 Alasan lainnya adalah laba. Penyalur jasa adalah industri yang penuh persaingan dengan begitu banyak perusahaan yang siap memenuhi permintaan akan tenaga kerja di Malaysia. Karena pekerja rumah tangga biasanya tidak membayar upah di muka tetapi gaji empat atau lima bulan pertama mereka ditahan, agen tenaga kerja di Indonesia tidak mendapat bayaran untuk merekrut pekerja sampai tenaga kerja itu terpilih untuk bekerja di Malaysia. Karena agen Indonesia telah membayar transportasi si buruh perempuan ke pusat penampungan, penginapan dan makan, pemrosesan dokumennya, dan pemeriksaan kesehatannya, mereka takut akan kehilangan investasi apabila tenaga kerja tersebut melarikan diri sebelum dipindahkan ke penyalur di Malaysia. Hal ini memberikan alasan finansial yang kuat bagi agen untuk secara ketat mengendalikan pergerakan si buruh perempuan. Beberapa pekerja rumah tangga dan aktivis LSM melaporkan bahwa agen tenaga kerja menahan para gadis tersebut di pusat penampungan sampai mereka berusia delapan belas tahun. Staf KOPBUMI, jaringan hak-hak migran LSM berkata, Agen tenaga kerja seharusnya meminta tenaga kerja untuk menunggu di rumah Jika mereka ingin pergi, mereka harus membayar. Mereka bisa melarikan diri namun orang-orang dari penampungan akan berusaha menangkapnya lagi.84
|
| <<previous | index | next>> | July 2004 |
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |