HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

<<previous  |  index  |  next>>

IV. Pelecehan di Tempat Kerja di Malaysia

Saya bekerja untuk seorang suami, isteri, dengan dua anak perempuan dan satu anak laki-laki. Seringkali saya tidak tidur….  Saya mencuci baju, menyiapkan makanan untuk anak-anak, dan menyiapkan mereka ke sekolah, satu demi satu. Saya menyiapkan susu untuk anak yang paling kecil dan menyiapkan makanan untuk dimasak. Saya menyedot debu, mengepel, membersihkan dapur, dan menyiram tanaman. Acapkali majikan saya tidak puas dan menyuruh saya mengerjakannya berulang-ulang. Waktu saya habis dengan melakukan pekerjaan berulang-ulang. Saya membantu menyiapkan makanan dan saya membersihkan kakus. Saya bekerja siang dan malam. Saya tidak pernah tahu kapan pekerjaan saya akan selesai karena majikan saya sering menyuruh saya mengulang seluruh pekerjaan tersebut….  Kadang-kadang majikan saya berkata, “Jika kamu belum selesai, kamu tidak boleh tidur.”

Saya tidak pernah dapat istirahat ataupun libur. Saya tidak pernah diizinkan ke luar rumah sendirian. Selama saya di sini saya hanya sekali pergi ke pasar [di Malaysia]. Saya tidak boleh bercakap-cakap dengan tetangga. Majikan saya mengatakan pada saya, “Kamu tidak boleh mengobrol dengan tetangga karena mereka orang-orang yang tidak jujur.” Saya tidak boleh menggunakan telepon atau menulis surat.

Hidup saya tertekan. Saya selalu dikurung di dalam rumah dan sedih karena saya tidak boleh mengirim sepucuk suratpun kepada keluarga saya. Majikan saya melarang saya puasa atau sembahyang. Bulan Ramadhan lalu, ketika saya ingin puasa, saya dipukuli oleh majikan saya dan dia berkata, “Jika kamu puasa, saya tidak akan memberi makanan sedikitpun [pada malam hari].” Jika saya tidak menyelesaikan pekerjaan, saya akan dimarahi oleh majikan saya. Oleh karena saya harus menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan segera, saya tidak makan.

Kadang-kadang saya tidur di lantai dapur, kadang-kadang di depan televisi. Saya tidak punya kamar sendiri. Kadang-kadang saya tertidur begitu saja di lantai dapur, atau di karpet di depan TV. Di situ ada kasurnya.

─Wawancara dengan Ani Rukmono, 22 tahun, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari 2004

Pekerja rumah tangga migran Indonesia yang berada di Malaysia menghadapi beraneka ragam pelecehan hak asasi manusia di tempat bekerja, termasuk jam kerja yang sangat panjang tanpa upah lembur; tiada hari libur; pembayaran upah yang tidak penuh atau tidak teratur; kekerasan psikologis, fisik, dan seksual; kondisi hidup yang memprihatinkan; pengekangan kebebasan mereka untuk bergerak dan untuk menjalankan ibadah; dan pada beberapa kasus, memperdagangkan buruh ke dalam situasi kerja paksa.91 Keadaan pengurungan, kurangnya informasi yang dimiliki oleh buruh mengenai atau akses ke lembaga yang dapat memberikan bantuan dan tindakan penyitaan paspor buruh oleh majikan yang disetujui pemerintah menimbulkan tantangan-tantangan berat yang sering menghalangi pekerja rumah tangga perempuan untuk melaporkan kekerasan, memperoleh bantuan, atau bahkan melarikan diri. Lemahnya pemantauan oleh badan pemerintah atau badan independen menyebabkan timbulnya pelecehan tersebut dengan menciptakan suatu lingkungan di mana para majikan dan agen tenaga kerja sedikit sekali atau bahkan samasekali tidak harus bertangggung-gugat atas perlakuan mereka terhadap buruh migran perempuan.

Banyak pelecehan kemungkinan besar tidak dilaporkan, namun LSM-LSM dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia memperkirakan kurang lebih delapan belas sampai dua puluh lima ribu migran yang pulang tiap tahunnya dari Malaysia dan negara-negara lainnya mengalami beberapa bentuk pelecehan.92 Penghitungan ini hanya berasal dari para migran yang pulang melalui bandara internasional Jakarta, sehingga jumlah sesungguhnya dari kasus pelecehan tak diketahui. Pemimpin konsorsium LSM untuk hak-hak migran yang diadakan di Jakarta berkomentar, “Empat sampai delapan ratus migran tiba tiap harinya [di bandara]. Terkadang terdapat dua belas korban pemerkosaan dalam seminggu, seperti pada November 2003. Pada tahun 2002, 12 persen dari migran yang pulang melaporkan masalah, dan 2 persen lainnya jatuh sakit.93

Beberapa kelompok lainnya mencatat pelecehan terhadap buruh migran Indonesia.  Perkumpulan Panca Karsa (PPK), LSM di Pulau Lombok, mengadakan kontak dengan para migran baik yang tercatat maupun tidak, yang mungkin pulang dengan kapal laut atau pesawat. PPK menangani 450 kasus penyalahgunaan dan pelecehan hak asasi manusia pada tahun 2003.94 Human Rights Watch mewawancarai penyalur tenaga kerja berkewarganegaan Malaysia yang mengatakan, “Tiap bulan saya membawa sekitar lima puluh pembantu ke Malaysia, dan [di antara mereka] biasanya ada satu atau dua [yang mendapatkan majikan yang melakukan pelecehan].”95 Pada tahun 2003, 753 buruh migran Indonesia melarikan diri dari majikan mereka dan berlindung di Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur. Jumlah buruh migran yang mencari tempat berlindung di Kedutaan Indonesia meningkat tiap tahunnya dan sebagian besar dari mereka yang mencari pertolongan adalah perempuan.96

Jam Kerja, Hari Libur, dan Beban Kerja

           

Saya bangun pukul 5:00 pagi, dan tidur pada tengah malam, terkadang pukul 1:00 atau 2:00 pagi …. Tiap hari penuh dengan pekerjaan, tiap minggu seperti itu, tidak ada hari libur …. Tidak ada waktu untuk istirahat.

─Wawancara dengan Tita Sari, 24 tahun, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Februari 2004

Pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di Malaysia, pada umumnya bekerja enam belas sampai delapan belas jam sehari, tujuh hari dalam seminggu, tanpa hari libur. Sebagian besar dari mereka sepanjang hari tidak mendapatkan waktu istirahat, meskipun beberapa di antaranya dapat istirahat selama satu jam di sore hari. Pekerja rumah tangga Indonesia yang merawat anak-anak, di samping tanggung-jawab mereka untuk membersihkan rumah, melaporkan bahwa mereka harus bekerja satu hari penuh, seperti pada kasus Susanti, yang mengadu pada Human Rights Watch:

Segala-galanya pekerjaan. Saya membersihkan kamar mandi, semua kamar, dinding-dinding. Saya membersihkan seluruh bagian rumah. Saya merawat anak-anak, satu berusia tiga tahun, dan yang bayi berusia delapan bulan. Saya bekerja sejak pukul 4:30 pagi hingga tengah malam. Terkadang majikan saya menyuruh bangun pukul 3:00 pagi untuk memberi makan si bayi. Saya bekerja setiap hari. Sepanjang hari saya tidak punya waktu untuk istirahat.97

Beban kerja pekerja rumah tangga mencakup memasak tiga kali dalam sehari; membersihkan rumah, termasuk mengepel, menyedot debu, membersihkan jendela, dan membersihkan debu; merawat anak, termasuk memandikan, mengajari mereka, memberi makan, dan menyiapkan mereka ke sekolah, bermain dengan mereka, dan menidurkan mereka; mencuci mobil setiap hari; mencuci dengan tangan pakaian seluruh anggota keluarga; dan menyetrika.

Suni Badurin melapor kepada Human Rights Watch:

Ada tiga keluarga tinggal bersama dalam satu rumah yang besar dan saya satu-satunya pembantu di sana. Mereka berjumlah tujuh belas orang. Sebelas di antaranya anak-anak berusia enam sampai lima belas tahun, saya harus merawat anak-anak tersebut, menyiapkan mereka ke sekolah, memandikan dan memberi makan mereka. Saya merawat tanaman, mengurusi kebun, mencuci mobil, mengepel lantai, menyetrika dan memasak. Saya bekerja sejak pukul 5:00 pagi hingga 11:00 malam. Saya tidak boleh istirahat. Tidak ada hari libur sekalipun saya memintanya.98

Seperti dicatat sebelumnya, sebagian besar kontrak tenaga kerja yang diperoleh Human Rights Watch atau yang dijabarkan kepada kami oleh agen-agen tenaga kerja dan pejabat pemerintah Malaysia mengizinkan pekerja rumah tangga untuk memiliki satu hari libur dalam seminggu, namun hari libur ini boleh tidak diberikan jika mereka diberi gaji untuk satu minggu penuh. Dengan hanya sedikit pengecualian, pekerja rumah tangga yang diwawancaraiHuman Rights Watch memperoleh gaji bulanan yang tetap dan bekerja setiap hari tanpa istirahat. Buruh-buruh tersebut biasanya tidak menerima gaji mereka sepenuhnya; tidak seorangpun melaporkan menerima gaji tambahan untuk bekerja selama tujuh hari dalam seminggu.

Kontrak-kontrak yang diperoleh Human Rights Watch tidak menetapkan jumlah jam kerja yang harus dijalankan pekerja rumah tangga dalam sehari. Tidak ada ketentuan mengenai upah lembur atau mengenai hari-hari libur dalam kontrak tersebut atau mengenai pekerja rumah tangga yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia. Para majikan dan agen tenaga kerja yang kami wawancarai mempertahankan kebijakan-kebijakan ini, sering menyatakan bahwa pekerja rumah tangga tidak tahu caranya beristirahat, dan mereka tidak diberi hari libur dengan alasan para buruh tersebut dapat hamil atau membawa pria tidak dikenal ke dalam rumah. Seorang agen tenaga kerja menjelaskan pada Human Rights Watch bahwa jika mereka menerima pengaduan mengenai beban kerja yang berlebihan, dia akan langsung menerangkan pada majikan bahwa jika memaksa buruh bekerja lebih dari delapan belas jam per hari akan menyebabkan buruh tersebut pergi, dan merugikan kepentingan majikan itu sendiri:

Kami memberitahu para majikan. Kami akan memperingatkan mereka jika pembantunya tidak mendapatkan cukup makanan atau tidur atau mengerjakan beban kerja yang terlalu berat. Pembantu rumah tangga harus memiliki istirahat paling sedikit selama enam jam. Kalau tidak pembantu tersebut akan melarikan diri dan majikan harus mendapatkan penggantinya. Mereka juga akan merasakan beban tersebut.99

Pengurungan Paksa dan Komunikasi yang Dibatasi

 

Jika majikan saya pergi, mereka mengunci pintu dari luar dan membawa kunci tersebut. Hal ini sangatlah sulit karena saya tidak dapat keluar. Majikan saya melarang untuk bercakap-cakap dengan tetangga. Dia tidak mengizinkan saya menggunakan telepon atau menulis surat. Saya meminta majikan saya untuk menulis surat ke keluarga saya namun dia tidak mengizinkannya. Saya pernah sekali menulis surat, tetapi keluarga saya tidak menerimanya. Mungkin majikan saya tidak mengirimkannya karena saya yakin alamatnya benar …. Saya memiliki nomor telepon Jakarta tapi tidak nomor telepon Malaysia. Saya mencatat nomor tersebut pada sebuah buku kecil, tetapi mereka membakar buku kecil itu. Mereka sangat jahat dan kejam.

─Wawancara dengan Titi Hasanah, dua puluh tujuh tahun, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari 2004

Para pekerja rumah tangga, agen tenaga kerja, dan majikan semuanya melaporkan bahwa pekerja rumah tangga mengalami pengekangan kebebasan bergerak dan kebebasan berserikat. Para majikan pada umumnya melarang pekerja rumah tangga pergi ke luar rumah. Selain segelintir pekerja perempuan yang bisa menemani majikan mereka ke pasar atau ke acara keluarga, sebagian besar dari pekerja tersebut dikurung di dalam rumah atau apartemen tempat mereka bekerja. Beberapa pekerja perempuan melaporkan bahwa mereka dikunci dari luar rumah oleh majikan mereka. Sebagian besar dari rumah-rumah tersebut memiliki sistem penjagaan elektronik, sedangkan bangunan apartemen berada di dalam kompleks perumahan berpagar tertutup, hal ini menyulitkan para pekerja perempuan tersebut untuk melarikan diri sekalipun majikan mereka sedang pergi. Latifah Dewi, pekerja rumah tangga berusia dua puluh dua tahun yang lari dari majikannya mengatakan, “Gerbang depan memiliki kunci otomatis dan jika seseorang melompati pagar, alarm akan berbunyi….  Majikan telah memperingatkan saya untuk tidak melarikan diri karena rumah tersebut telah dilengkapi kamera dan alarm. Saya takut terhadap majikan namun saya ingin melarikan diri.”100

Selain pengekangan atas kebebasan untuk bergerak, pekerja rumah tangga sering dilarang menghubungi teman atau keluarga, menggunakan telepon, menulis surat atau berbincang dengan tetangga. Seorang perempuan yang tidak diizinkan keluar dan memiliki kerabat di Malaysia mengenang pengalamannya, “Keluarga saya mengirimkan nomor telepon mereka, namun majikan saya menyimpannya dan tidak memberikannya kepada saya. Di dalam saya menangis. Ayah saya mengirimkan alamat-alamat keluarga saya di Malaysia, namun majikan saya menyimpan alamat tersebut dan hanya memberikannya saat saya kembali ke Indonesia. Saya tidak pernah mengunjungi kerabat saya di Malaysia. Keluarga saya mengira saya telah mati.”101 Firuza Suprapto, 17 tahun, bercerita kepada Human Rights Watch,

Saya hanya seorang pembantu, saya tidak dapat menuntut apa-apa. Saya tidak diizinkan bercakap-cakap dengan tetangga. Suatu ketika, saya tidak mengira majikan saya akan marah. Ketika saya keluar untuk membuang sampah, tetangga saya, orang India, berbincang dengan saya. Majikan saya marah, dan bertanya mengapa saya berbicara dengan mereka. Dia memerintahkan saya untuk memeriksa terlebih dahulu apakah ada orang di luar sebelum membuang sampah.102

Pengekangan terhadap pekerja rumah tangga perempuan atas kebebasan untuk bergerak dan berkomunikasi dengan keluarga, teman, dan tetangga memiliki beberapa dampak negatif. Selain melanggar hak-hak mereka yang dilindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia nasional dan internasional, pengekangan ini menyulitkan mereka untuk mencari pertolongan. Terlebih lagi pengekangan tersebut memperburuk isolasi sosial terhadap pekerja rumah tangga, yang menceritakan kesepian dan depresi mereka kepada Human Rights Watch. Salma Wati, 34 tahun, pekerja rumah tangga di Kuala Lumpur, berkata:

Saya akan menjadi gila di sini. Mereka tidak memperbolehkan saya keluar, majikan tidak akan mengizinkan saya berbicara pada siapapun. Saya akan menjadi gila. Saya harus mengatakan segalanya pada anda dengan segera dan berbicara lebih cepat, karena majikan saya akan pulang. [mereka selalu berkata pada saya] Saya tidak boleh memegang ini, saya tidak boleh melakukan ini, saya tidak boleh ke sana, saya tidak boleh ke sini. Saya merasa berada di penjara, saya tidak boleh menelepon.103

Human Rights Watch melakukan wawancara dengan para agen tenaga kerja, majikan dan pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa jika para pekerja perempuan diberi hari libur atau diizinkan berpetualang dengan bebas di luar rumah, mereka bisa melarikan diri atau hamil. Seorang agen tenaga kerja mengatakan bahwa “Tidak ada alasan bagi seorang pembantu memiliki paspor. Dia dapat melarikan diri, terlibat dalam tindakan kriminal seperti mencuri.”104 Kebanyakan majikan mempunyai stereotipe tentang pekerja rumah tangga asal Indonesia, sebagai polos, mudah tertipu, atau mesum. Seorang majikan menjelaskan:

Menurut saya bukanlah hal yang baik membiarkan mereka ke luar. Jika kita mengizinkan mereka ke luar, khususnya pekerja-pekerja perempuan dari desa, mereka dapat terpengaruh, mulai melawan. Mereka tidak melakukan ini, tidak melakukan itu….  Mereka hanya pergi ke gereja St. John. Banyak pria berkumpul di sana, banyak pria India dan Cina menunggu untuk menjemput para pembantu. Banyak dari pembantu tersebut tidak mendapatkan hiburan, mereka hanya berkeja, bekerja dan bekerja, mereka tidak memiliki teman, mereka rindu kampung halaman….  Mereka tahu kapan majikan tidak di berada di rumah…. [dan berujung pada hubungan dengan] lelaki setempat [yang] sangat jahat…. Anda tidak dapat menyalahkan pembantu meskipun mereka terdidik, mereka semua lugu. Hal ini sangat menakutkan bagi majikan.105

Gaji yang tidak dibayarkan

 

Bila saya meminta gaji saya, majikan memukul saya. Saya tidak pernah menerima gaji, majikan tidak pernah memberi saya uang. Saya tidak pernah diberi satu ringgitpun.

─Wawancara dengan Titi Hasanah, 27 tahun, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari 2004

 

Dari lima puluh satu pekerja rumah tangga yang Human Rights Watch wawancarai, dua puluh enam di antaranya tidak menerima gaji mereka secara penuh, dua belas lainnya bahkan tidak menerima gaji sama sekali, dan sebagian besar dari sisanya masih bekerja dan berharap gaji mereka akan dibayarkan setelah mereka menyelesaikan kontrak mereka selama dua tahun. Dalam banyak situasi dimana para pekerja rumah tangga tidak menerima gaji, tidak dibayarnya gaji beserta faktor-faktor lainnya, seperti penipuan, sama dengan perdagangan manusia untuk kerja paksa. Bab mengenai hukum dalam laporan ini di belakang memberikan definisi hukum mengenai perdagangan manusia.

Satu tipu muslihat yang biasa digunakan majikan gunakan untuk menghalangi pekerja rumah tangga melarikan diri atau mencurangi mereka agar mereka tidak menerima gaji sepenuhnya ialah dengan memberikan gaji mereka ketika kontrak selama dua tahun tersebut berakhir. Seorang agen tenaga kerja berkomentar, “Hal ini disebabkan banyaknya kasus melarikan diri, dan hal ini melindungi majikan.”106 Sebagian besar dari mereka berdalih bahwa praktek ini sebagai strategi untuk membantu para pekerja rumah tangga menabungkan uang mereka untuk keluarga mereka. Alih-alih memberikan gaji pekerja rumah tangga setiap bulannya, para majikan biasanya  mengatakan pada pekerja bahwa mereka mendepositokan pendapatan pekerja tersebut dalam rekening tabungan tersendiri untuk pekerja tersebut. Pekerja rumah tangga Indonesia harus meninggalkan Malaysia setelah kontrak mereka habis, dan jika mereka tidak menerima gaji mereka seluruhnya sebelum keberangkatan mereka, peluang mereka sangat kecil untuk dapat mengklaim mengenai masalah ini dari Indonesia. Banyak dari mereka yang baru saja dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga yang diwawancarai Human Rights Watch di Indonesia melaporkan bahwa mereka tidak pernah menerima gaji mereka sepenuhnya, seperti halnya pada kasus Amina Ipah:

Saya bekerja pada majikan kedua saya selama dua tahun. Mereka memotong gaji saya sebesar 2.000 ringgit [$AS 526] guna memperbarui paspor saya. Pada akhir masa kerja saya [dua tahun], saya menerima cek  senilai dua juta rupiah [$AS 244]. Mereka masih berutang pada saya sebesar 4.000 ringgit [$AS 1.052]. Majikan berjanji mereka akan mengirimkan saya uang, namun mereka belum juga mengirimkannya. Saya telah melunasi utang saya. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak memiliki uang, namun akan mengirimkannya nanti.107

Hampir seluruh pekerja rumah tangga baru yang Human Rights Watch wawancarai tidak menyadari jikalau mereka memiliki rekening tabungan atas nama mereka, tidak satupun memiliki buku tabungan atau catatan bank lainnya, dan beberapa di antaranya melaporkan bahwa mereka tidak diizinkan mengambil tabungan mereka, seberapapun jumlahnya, untuk dikirimkan ke keluarga mereka di Indonesia. Mahiri Sopian mengatakan, “Saya tidak pernah mendapatkan gaji bulanan, dan saya tidak pernah mengirimkan uang ke keluarga saya. Saya hanya menerima cek pada akhir masa kerja saya. Terkadang saya ingin mengambil gaji saya, namun mereka tidak memberikannya. Majikan saya bertanya, ‘Untuk apa? Kamu tidak perlu pergi ke luar rumah.’”108

Pekerja rumah tangga Indonesia yang berpendidikan rendah tidak dapat menghitung jumlah keseluruhan gaji yang merupakan hak mereka dan gaji mereka dicurangi. Dija Samad ditetapkan menerima gaji 370 ringgit per bulan setelah masa penangguhan pembayaran selama empat bulan pertama. Setelah dua tahun bekerja, dia seharusnya memperoleh penghasilan sebesar 7.400 ringgit [$AS 1.947,37], namun majikannya hanya memberi 2.000 ringgit [$AS 526,31]. Dia mengatakan pada Human Rights Watch bahwa ketika dia kembali ke Indonesia, “agen tenaga kerja memeriksa dan mengatakan saya seharusnya menerima uang lebih banyak….  Saya tidak tahu bahwa saya memiliki uang lebih banyak, saya mengetahuinya setelah saya pulang, ketika perusahaan memberi tahu saya.”109 Pada kasus-kasus lain, majikan mengenakan biaya atas setiap barang yang dibeli, obat-obatan, dan percakapan telepon selama jangka waktu dua tahun.

Pada beberapa kasus, majikan memberikan gaji pekerja kepada agen tenaga kerja, bukan langsung kepada pekerja tersebut. Dalam hal pengaturan semacam ini, banyak pekerja yang tidak menerima gaji mereka sepenuhnya. Seorang penghuni penampungan di kedutaan-besar Indonesia menjelaskan:

Di Singapura, pembantu memegang gajinya sendiri. Di Malaysia, gaji mereka dipegang oleh agen atau majikan. Jika saya ingin membeli sesuatu. Saya harus meminjam uang dari majikan. Mereka berjanji akan mengirimkan gaji saya setelah Tahun Baru Cina, namun uang itu belum juga tiba….  Majikan memberikan gaji saya pada agen. Majikan mengatakan dia tidak dapat memberikannya pada saya karena dia telah berjanji pada agen tersebut….  Seluruh teman saya mengalami hal yang sama, semuanya sama. Majikan memberikan uang kepada agen, sayangnya agen tersebut tidak baik. Dia mengatakan pada saya bahwa uang tersebut ada di bank. Saya tidak pernah melihat buku tabungan, saya tidak pernah menerima uang tersebut.110

Taktik penangguhan pembayaran gaji sampai berakhirnya kontrak dua tahun juga menghalangi pekerja perempuan melarikan diri dari kondisi yang melecehkan, karena mereka tahu kesempatan yang mereka miliki sangatlah kecil untuk berhasil menuntut gaji mereka setelah mereka pergi. Mereka sering menghadapi tekanan luar biasa untuk dapat membawa uang ketika mereka kembali ke Indonesia. Salma Wati, pekerja rumah tangga di Kuala Lumpur mengatakan:

 Saya ingin mengirim uang ke keluarga saya, tetapi majikan saya tidak akan mengizinkannya. Akhirnya dia memberi saya hanya lima ratus ringgit [$AS 131,58]. Saya ingin memutuskan kontrak karena saya tidak tahan lagi. Mereka membawa saya kembali ke agen dan mengatakan bahwa saya boleh memutuskan kontrak tapi mereka tidak akan memberikan satu senpun. Saya berkata saya ke sini untuk bekerja dan mendapatkan uang…. Gaji saya 385 ringgit [$AS 101,31] per bulan, tapi saya tidak pernah menerima gaji saya. Saya tidak tahu kalau saya memiliki rekening tabungan, majikan saya tidak memberitahukannya. Agen tersebut teman baik majikan saya, mereka merencanakan dan menetapkan segalanya…. Jika saya masih ingin pulang [ke Indonesia] saya tidak akan menerima uang [dari majikan saya] maka saya harus [tetap tinggal di sini dan] bekerja.111

Pembatasan Kebebasan Beragama

           

Mereka tidak mengizinkan saya puasa atau sembahyang. Saya bertanya apakah saya boleh sembahyang, mereka membolehkannya tetapi hanya dua kali sehari. Saya harus mengurusi daging babi dan tiga anjing mereka….  Saya tidak ingin kembali ke Malaysia karena saya tidak diperbolehkan sembahyang dan saya merasa sedih. Ketika saya pulang saya menjalani pensucian ritual oleh keluarga saya karena saya telah memegang daging babi. Jika saya kembali ke Malaysia, saya akan terkena najis lagi.

─Wawancara dengan Nemi Fikri, usia duapuluh-empat, pekerja rumah tangga yang baru pulang, Lombok, Indonesia, 27 Januari 2004

Hampir sepertiga pekerja rumah tangga yang Human Rights Watch wawancarai melaporkan bahwa mereka tidak dapat beribadah secara bebas. Kebanyakan dari para pekerja perempuan tersebut adalah Muslim namun tidak diizinkan sholat lima kali dalam sehari atau puasa selama bulan Ramadhan. Sebagian dari mereka dipaksa mengurusi daging babi: yang dianggap bernajis dan dilarang, atau memegang anjing yang juga dianggap bernajis dan harus dihindari oleh banyak perempuan yang kami wawancarai. Beberapa melaporkan bahwa para agen tenaga kerja menyita Al-Qur’an mereka dan alat-alat beribadah lainnya sebelum kedatangan mereka. Pekerja perempuan yang beragama Kristen mengatakan majikan mereka tidak memberinya izin untuk pergi ke gereja. Seperti yang dikatakan seorang pekerja perempuan, “Ada bagian perjanjian yang menyatakan kami boleh memilih jenis pekerjaan, dan sebagai Muslim dinyatakan bahwa kami tidak harus mengurusi daging babi. Dalam perjanjian tersebut anda diizinkan beribadah, namun pada kenyataannya tidak. Ketika saya bekerja, saya tidak diperbolehkan sembahyang atau puasa.”112

Proposal baru yang menyatakan akan menempatkan pekerja Muslim pada keluarga yang juga Muslim tidaklah menyelesaikan masalah ini. Sebagaimana dinyatakan oleh para pekerja yang diwawancarai oleh Human Rights Watch, mereka dilarang sembahyang dan puasa baik oleh majikan yang Muslim ataupun non-Muslim. Sebaliknya ada majikan non-Muslim yang bahkan menghormati kebebasan beragama pekerjanya. Seorang pekerja rumah tangga yang telah pulang, Ulfah Aisyah, mengatakan, “Majikan saya tidak memperbolehkan saya puasa atau beristirahat untuk sembahyang, meskipun mereka Muslim. Saya sangat sedih karena mereka tidak mengizinkan saya bersembahyang.”113

Pelecehan Fisik, Kelalaian, dan Perlakuan Kasar

Setiap hari ada saja yang membuat [majikan saya] marah. Setiap hari dia memukuli saya berkali-kali dengan batang kayu. Terkadang dia menampar saya, memukul saya dengan penggantung pakaian atau sisir, terkadang ketika saya sedang memasak, dia memukul saya dengan alat-alat. Tubuh saya memar, dari kepala hingga pinggul menjadi hitam. Saya tidak pernah ke dokter. Terkadang saya mengobati sendiri luka saya dengan kompres, tanpa obat-obatan. Ketika majikan saya memukul saya, suaminya sedang bekerja, dia tidak tahu. Dia berkata, “Jangan pingsan, kalau saya memukuli kamu, jika hal itu terjadi, saya akan menggali lubang dan menguburmu di sana, maka tidak seorangpun tahu.”

Terkadang ketika saya sedang menyisirkan rambut anak-anak, majikan saya mengatakan, “Kamu monyet, keledai.” Terkadang dia mengatakan saya bodoh atau seperti banteng. Saya tidak memiliki siapapun untuk mengadu dan saya takut. Saya dipukuli dan bengkak-bengkak setiap hari. Saya dipukuli dengan kejam sebanyak tiga kali, dan yang ketiga kalinya, kepala saya berdarah dan tubuh saya remuk kemudian saya pingsan.

-- Wawancara dengan Ani Rukmono, 22 tahun, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 26 Februari 2004

Hampir separuh dari pekerja perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch mengalami beberapa bentuk pelecehan psikologis, fisik, dan seksual. Jika pengekangan untuk bergerak atau pelarangan beribadah dialami hanya oleh sebagian pekerja, beberapa bentuk pelecehan dialami oleh hampir seluruh pekerja yang diwawancarai (lihat lampiran E). Dari lima puluh satu pekerja rumah tangga yang diwawancarai, delapan belas di antaranya mengalami pelecehan lisan, sembilan orang mengalami pelecehan fisik, dan tujuh lainnya mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.

Pelecehan fisik berkisar antara dihantam, ditendang sampai pemukulan berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Beberapa pekerja perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch masih memiliki luka akibat kekerasan tersebut, termasuk luka bakar, memar, luka gores, dan bagian tubuh yang bengkak. Banyak dari mereka melaporkan bahwa pukulan-pukulan tersebut mereka terima akibat “kesalahan” yang dilakukan ketika bekerja, namun seperti seorang pekerja LSM di Indonesia katakan, “Hanya karena buruh migran tidak sengaja membakar kemeja dengan setrika, tidak berarti majikan berhak menghukum buruh tersebut dengan membakarnya dengan setrika.”114 Titi Hasanah, 27 tahun, berkata:

[Majikan saya] cerewet dan kejam. Jika saya mencuci perabot makan dan masih sedikit kotor, dia akan mengambil gelas tersebut dan memukul saya dengan gelas itu. Mereka memukul saya dengan apa saja yang saya cuci, panci, gelas. Biasanya majikan perempuan yang melakukannya namun jika dia mengadu pada suaminya, dia akan melakukan hal yang sama. Saudara perempuannya juga memukul saya…. Dia memukul saya dengan tangannya, batang kayu, besi, alat pengepel lantai, gelas kaleng, sendok saji yang besar, dan botol air mineral yang masih dalam keadaan penuh. Jika saya melakukan kesalahan, saya harus tidur di kamar mandi. Suami istri tersebut sangat kejam.

Saya pingsan dua kali akibat dipukuli. Pertama, ketika hari hujan dan ada bagian rumah yang bocor, saya lupa mengeluarkan baskom. Dia memukul saya dengan alat pengepel lantai. Yang kedua, ketika saya mencuci baju, warna baju tersebut luntur dan majikan memukul saya. Saya meminta maaf dan berkata akan menggantinya dengan memotong dari gaji saya, namun dia tetap memukuli saya. Dia tidak pernah mengantarkan saya ke dokter atau rumah sakit. Pernah saya dipukul dengan batang kayu dan dia memukuli saya hingga batang kayu itu patah. Ketika saya bangun terlambat, lewat pukul 5:00 pagi, majikan saya menyiram saya dengan air panas, seperti halnya jika saya bangun pukul 6:00 pagi.115

Pekerja rumah tangga perempuan umumnya tidak memiliki akses untuk mendapatkan perawatan kesehatan jika mereka terluka akibat pemukulan. Pekerja perempuan mendapatkan perawatan kesehatan hanya bila telah melarikan diri atau dijemput oleh polisi dari rumah tersebut setelah tetangga menghubungi polisi. Sebagai contoh, para pekerja perempuan yang melarikan diri ke Kedutaan Indonesia diberikan perawatan kesehatan gratis, suatu layanan yang sangat penting. Namun, bahkan di kedutaan pun, layanan konsultasi psikologis tidak tersedia.

Pelecehan juga dapat berbentuk tidak memberi makan, tidak diperbolehkan tidur, dan memaksa buruh perempuan tidur di tempat-tempat yang tidak nyaman, seperti di lantai, kamar mandi, dan tangga.  Titi Hasanah, seorang buruh perempuan sangat kurus yang tampak sangat kekurangan gizi, mengatakan:

Bekerja untuk mereka sangatlah berat karena tidak cukup makanan. Saya makan sekali sehari. Jika saya melakukan kesalahan, sebagai contoh, jika kami kehabisan nasi dan saya lupa memberitahukannya pada majikan, dia tidak memberi saya makan selama dua hari. Saya sering diperlakukan demikian. Terkadang selama satu, dua, tiga hari. Karena saya kelaparan, saya mencuri makanan dari rumah tersebut. Akibatnya, majikan memukuli saya dengan kejam.116

Pelecehan lisan biasanya terdiri dari hinaan yang kasar, ancaman terhadap pekerja perempuan, dan sikap atau perkataan merendahkan. Tita Sari mengatakan majikannya, “akan mengancam dan menyebut saya dengan berbagai nama. Dia berkata, ‘Saya tidak takut kalau saya harus membunuhmu.’”117 Dalam konteks beban kerja yang berat dan jam kerja yang panjang para majikan sering meningkatkan stres dan tekanan yang dirasakan pekerja dengan seringnya berteriak dan memaki. Banyak majikan tidak henti-hentinya mengkritik hasil pekerjaan, memaksa pekerja rumah tangga untuk mengulangnya kembali. Ancaman dan hinaan sering diiringi dengan pelecehan fisik. Ulfah Aisyah, 25 tahun, pekerja rumah tangga yang telah pulang, mengenang,

Sang nenek selalu marah. Dia tidak pernah memberi saya istirahat. Dia selalu mengeluhkan kesalahan-kesalahan saya. Dia juga memukuli saya…. Saya mengatakan pada mereka, “Kalian boleh memukuli saya, tapi jangan hina keluarga saya.” Mereka menyebut saya pendurhaka, bajingan, anak haram, babi…. Saya selalu meminta maaf atas pekerjaan saya.118

Penyiksaan dan Pelecehan Seksual

           

Bila majikan perempuan mengantar anak-anak ke rumah nenek, suaminya tinggal di rumah…. Dia sering memperkosa saya, sangat sering. Sekali dalam sehari, setiap hari selama tiga bulan. Dia sering memukuli saya karena saya tidak ingin bersetubuh dengannya. Saya tidak mengenal kondom, tapi dia menggunakan tisu setelah memerkosa saya.

[Setelah membayar utang saya selama tiga bulan,] saya mengambil pisau dan berkata, “Jangan mendekati saya, apa yang akan kamu lakukan?” Saya memberitahukan majikan perempuan, dia sangat marah kepada saya dan berkata, “Diam saja, [besok] kita akan ke pasar. Saya tidak membawa pakaian saya. Saya hanya mengikuti majikan karena saya mengira dia ingin membeli sayuran. Dia mengantar saya ke pelabuhan dan membelikan saya tiket ke Pontianak. Saya tidak punya uang untuk pulang dari Pontianak. Saya tidak pernah ke dokter.”

─Wawancara dengan Zakiah, 20 tahun, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004

Human Rights Watch mewawancarai tujuh perempuan yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual oleh majikan mereka. Di antara mereka, hanya tiga orang yang melaporkan kekerasan ini kepada LSM atau Kedutaan Indonesia dan mendapatkan perawatan kesehatan. Pekerja perempuan kedelapan diperkosa dan hamil oleh buruh migran pria yang bekerja pada majikan yang sama. Kekerasan beragam mulai dari meraba-raba dan membelai hingga pemerkosaan berkali-kali. Para buruh perempuan yang selamat dari kekerasan biasanya tidak dapat memperoleh perawatan kesehatan sebelum meninggalkan tempat kerja mereka, dan beberapa kasus di antaranya, pada saat wawancara, mereka tidak menerima perawatan medis atau diperiksa apakah terinfeksi akibat hubungan seksual.

Pada beberapa contoh, pria mencoba membeli layanan seksual dari para pekerja rumah tangga perempuan. Seorang buruh perempuan melaporkan,

[majikan] pria merayu saya dengan uang. Dia menawarkan 50 ringgit [$AS 13,16] dan mengancam akan memperkosa saya. Dia berkata akan memberi saya uang tersebut dan saya harus melayaninya. Saya tidak melakukannya kemudian dia menendang saya. Dengan 50 ringgit dia ingin memperkosa saya tapi saya menolak karena saya datang untuk bekerja, bukan melakukan hal semacam itu. Pria itu menarik rok saya atau mencoba memegang tangan saya. Dia berusaha memaksa saya namun saya menolak.119

Para pekerja perempuan yang melaporkan pelecehan seksual mengatakan bahwa mereka takut untuk melarikan diri karena ancaman dari para majikan atau dikarenakan tekanan yang mereka rasakan untuk menjalani bebarapa bulan pertama dari kontrak mereka dimana gaji mereka ditahan untuk biaya transportasi dan tempat tinggal mereka. Ramnah Mansyur, 21 tahun, pekerja rumah tangga yang telah pulang, mengatakan bahwa majikannya membelai dan memeluknya, menawarkan memberinya uang untuk seks, dan masuk ke kamarnya pada malam hari dan mencoba menyentuhnya. Dia melapokan pada Human Rights Watch bahwa majikannya, “Memeriksa tas saya dan mencari nomor-nomor telepon penting untuk memastikan saya tidak bisa menelepon untuk mencari bantuan. Istrinya tidak mengetahui hal tersebut. Saya takut mengadu kepadanya karena suaminya mengancam saya ‘Jangan katakana pada istri saya atau kamu lihat nanti’ …. Karena saya tahu saya harus mengembalikan tiga bulan gaji, saya berusaha untuk bertahan.”120

Human Rights Watch mewawancarai beberapa pekerja rumah tangga yang mengalami pelecehan selama tiga atau empat bulan pertama dari masa kerja guna membayar utang mereka sebelum mereka melarikan diri. Ramnah Mansyur, yang sebagian kisahnya diceritakan di atas, meninggalkan majikannya setelah menjalani tiga bulan masa kerja, dan kembali ke Indonesia tanpa memperoleh sedikitpun penghasilan. Zakiah yang pengalamannya di Malaysia dilampirkan pada awal bagian ini, merasakan tekanan selama tiga bulan dan membayar utangnya sebelum dia memberitahu majikannya bahwa suami majikannya tersebut memperkosa dia setiap hari.

Beberapa pekerja perempuan tersebut melaporkan bahwa mereka menerima reaksi kasar jika mereka akhirnya mengadu kepada majikan perempuan untuk memperoleh pertolongan. Beberapa majikan perempuan justru menyalahkan pekerja tersebut, seperti pengalaman Hanah binti Rachmad. Dia mengatakan pada Human Rights Watch, “Anak-anak lelakinya selalu menyentuh saya, mereka menyebut saya babi….  Tiap kali anaknya yang tua melihat saya dia menggerayangi tubuh saya. Ketika saya tidur, anak laki-laki majikan masuk ke kamar. Dia ingin menyetubuhi saya. Saya berteriak. Majikan perempuan marah terhadap saya. Keesokan harinya dia memberi saya tiket ke Indonesia.”121 Beberapa pekerja rumah tangga lainnya berbagi pengalaman tentang dipulangkannya secara mendadak ke Indonesia setelah mereka melaporkan pelecehan dan kekerasan tersebut. Beberapa menerima gaji mereka, sedang yang lainnya tidak.

Perdagangan Manusia Untuk Kerja Paksa

Agen mengatakan tugas saya adalah merawat orang-orang tua. Mereka berjanji memberi saya 350 ringgit [$AS 92,10] sebulan, dengan pemotongan empat bulan. Ada empat orang anak, suami istri, dan seorang nenek. Dari pukul 4:30 pagi hingga 8:00 pagi, saya bekerja di toko. Kemudian saya ke atas dan membersihkan rumah sekaligus merawat sang nenek. Dari pukul 1:00 siang hingga 5:00 sore saya kembali ke toko. Setelah pukul 5:00 sore saya pergi ke rumah yang lain. Di rumah tersebut saya membersihkan rumah hingga pukul 11:30 malam jika saya bisa selesai cepat. Jika tidak, saya pulang pukul 1:00 pagi.

Jika saya punya waktu untuk istirahat, majikan menyuruh saya membersihkan rumah, mengepel, dan melap dinding dan jendela. Tidak ada waktu istirahat. Saya tidak pernah diizinkan menggunakan telepon atau menulis surat. Tiap kali saya bekerja, sang istri memprotes pekerjaan saya. Dia menyuruh saya membersihkan ulang semuanya. Keluarga itu menyebut saya anjing, mereka mengatakan saya tidak punya otak, saya gila. Saya beragama Kristen tapi mereka tidak pernah memperbolehkan saya untuk ke gereja. Mereka tidak pernah mengizinkan saya ke luar rumah. Bagi keluarga tersebut, intinya saya hanya bekerja, bekerja dan bekerja dan tidak ada waktu istirahat. Terkadang saya lelah dan ingin beristirahat. Bahkan jika saya sakit saya tetap harus bekerja.

Majikan saya menahan gaji saya─350 ringgit per bulan. Saya tidak tahu kalau mereka menyimpannya di bank. Saya bertanya apakah saya boleh mengirim uang ke keluarga saya. Saya ingin mengirim 500 ringgit [$AS 131,58] namun mereka tidak memberikan uang tersebut meskipun saya telah bekerja selama satu tahun.

Saya pernah mencoba bunuh diri karena saya tidak tahan terhadap majikan saya. Ketika hal itu terjadi, dia menelepon agen saya, agen tersebut membawa saya ke rumahnya. Agen tersebut bertanya apakah saya ingin terus bekerja atau kembali ke Indonesia. Saya memilih pulang ke Indonesia. Agen tersbut berkata jika kamu pulang, kamu tidak mendapatkan uang. Agen tersebut berkata dia akan mengirim saya pulang….  Namun ketika kami tiba di Kuala Lumpur, dia berkata bahwa pihak imigrasi akan mengizinkan saya meninggalkan Malaysia pada tanggal 19 Maret 2004. Sekarang saya tahu bahwa itu sebenarnya tanggal habisnya masa berlaku visa saya, bukan [ketentuan pemerintah, namun saya tidak mengetahui sebelumnya]….  Saya tidak pernah memperoleh gaji saya selama empat belas bulan.

─Wawancara dengan Riena Sarinem, 30 tahun, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari 2004

Penggunaan taktik yang memaksa, penipuan atau tipu daya untuk menjebak orang-orang ke dalam kerja paksa termasuk dalam definisi internasional mengenai perdagangan manusia. Human Rights Watch mewawancarai sembilan perempuan dewasa dan remaja yang diperdagangkan untuk kerja paksa. Para perempuan tersebut sering dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga namun akhirnya bekerja di restoran, toko eceran, atau kedai makanan tanpa gaji atau pembayaran apapun. Pada kasus-kasus lainnya mereka dijanjikan bentuk pekerjaan lain namun akhirnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga, juga tanpa bayaran. Seorang korban perdagangan manusia berusia 23 tahun, Harmeni Sudjatmoko, mengatakan bahwa “Pihak sponsor menipu saya. Saya bisa memijat. Dia berjanji bahwa saya dapat bekerja sebagai pemijat di Malaysia, namun sebaliknya saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.”122 Majikan Atikah Titi memaksanya membuat minuman dan menjualnya di pasar sepanjang hari, di samping tugas-tugas lainnya sebagai pekerja rumah tangga. Buruh berusia 21 tahun tersebut mengatakan pada Human Rights Watch:

Saya kaget karena saya harus melakukan pekerjaan rumah tangga dan kemudian juga harus membuat minuman kedelai. Majikan pertama sangat kejam….  Saya harus menjalankan pekerjaan saya dengan cepat, membersihkan kamar, membersihkan perabotan (furniture), membuat minuman kedelai dari pukul 9:00 pagi hingga 1:00 siang, kemudian ke pasar untuk menjualnya dari pukul 1:00 siang sampai 11:00 malam. Saya tidak pernah istirahat, dan ketika saya tiba di ruah pada pukul 11:00 malam, saya harus mencuci pakaian dan menyetrika. Saya tidur pukul 1:00 pagi.123

Korban perdagangan manusia yang diwawancarai Human Rights Watch pada umunya mengalami berbagai bentuk pelecehan yang sangat kejam di tempat kerja sebagaimana dijabarkan pada awal bagian laporan ini. Mereka melaporkan bahwa majikan memaksa mereka untuk bekerja selama delapan belas sampai dua puluh jam sehari, mengunci mereka di tempat kerja dari luar, melarang mereka menelepon, dan tidak membayar gaji sama sekali. Para perempuan ini, dewasa dan remaja, sering menghadapi kekerasan setiap hari, menderita dalam keadaan hidup yang memprihatinkan dan diberi makanan yang tidak cukup. Majikan dan agen menggunakan ancaman dan kekerasan agar para buruh tersebut tetap terperangkap dalam situasi demikian. Setelah sembilan bulan bekerja selama lima belas sampai dua puluh jam sehari, tidur di lantai, dan dipukuli setiap hari, Santi Kartika, 18 tahun, mengatakan pada majikannya bahwa dia ingin kembali ke agennya. Dia mengungkapkan pada Human Rights Watch, “Saya mengatakan saya tidak ingin bekerja padanya lagi. Yakni ketika dia mengancam akan memperkosa saya dan mencabuli saya.”124

Human Rights Watch mewawancarai advokat buruh migran LSM yang berpendapat bahwa pemerintah Indonesia dapat membuat kemajuan signifikan dalam memerangi perdagangan manusia dengan cara memantau dengan lebih seksama pusat penampungan dan pelatihan guna memastikan bahwa prosedur perekrutan dan penempatan yang dijalankan tidak melanggar hukum dan buruh perempuan memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai hak dan pekerjaan mereka. Seorang ahli penyelidik perdagangan manusia menyatakan bahwa pihak berwenang Indonesia hendaknya memeriksa usia calon buruh migran dan keabsahan dokumen perjalanan mereka: “Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap jumlah perdagangan manusia….  Tidak seorangpun bertindak atas pemalsuan dokumen. Semua orang berbicara tentang perdagangan manusia. Ada begitu banyak remaja….  Titik masuk, pusat penampungan, perbatasan, dan konsulat. Tidak akan sulit bagi polisi untuk melakukan investigasi.”125

Pemerintah Malaysia tidak memiliki sistem tetap dalam memantau penempatan pekerja rumah tangga migran. Meskipun Departemen Imigrasi menyelidiki pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh tetangga yang menduga terjadinya kekerasan atau menindaklanjuti kasus yang dihadapkan kepada mereka oleh polisi, Kedutaan Indonesia, atau LSM. Tidak ada prosedur untuk menelusuri apakah seorang buruh migran perempuan ditempatkan pada jenis dan kondisi pekerjaan yang dijanjikan atau apakah dia telah diperdagangkan untuk kerja paksa. Usaha yang tengah tumbuh untuk membasmi perdagangan manusia oleh pemerintah Malaysia dan Komisi Hak Asasi Manusia Nasionalnya, SUHAKAM, berfokus pada perempuan-perempuan yang diselundupkan ke dalam kerja seks paksa dan, sejauh ini, hanya melakukan sedikit usaha untuk mengidentifikasi atau memberikan pemecahan masalah mengenai perdagangan perempuan ke berbagai bentuk kerja paksa lainnya.



91 Banyak dari pelecehan terhadap buruh migran Indonesia di Malaysia dan negara-negara tujuan lainya ini yang telah dilaporkan oleh LSM di Indonesia kepada Pelapor Khusus PBB tentang Migran. Indonesian Migrant Workers: Systematic Abuse at Home and Abroad (Jakarta: Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, 2002); Indonesian Migrant Workers. Lihat juga, Sidney Jones, Making Money off Migrants.

92 Indonesian Migrant Workers, hal. 9-10. Pihak berwajib di bandara internasional Jakarta memperkirakan bahwa ada empat ratus migran yang pulang per hari (1.650 selama hari-hari libur besar), dan sekitar 10 persen di antaranya pulang dengan pengaduan akan kekerasan. Oleh karena itu, LSM-LSM memperkirakan bahwa ada sekitar dua puluh lima ribu migran yang pulang dengan pesawat dengan pengaduan akan kekerasan dan Departemen Tenaga Kerja telah memperkirakan adanya delapan belas ribu pengaduan per tahun.

[93] Wawancara Human Rights Watch dengan Wahyu Susilo, Sekretaris Eksekutif, Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI), Jakarta, Indonesia, 21 Januari 2004.

[94] Wawancara Human Rights Watch dengan Endang Susilowati, direktur eksekutif, Perkumpulan Panca Karsa, Mataram, Lombok, 29 Januari 2004.

[95] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004.

[96] Wawancara Human Rights Watch dengan Jun Kuncoro, atase, Kedutaan Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia, 18 Februari 2004.

[97] Wawancara Human Rights Watch dengan Zakiah, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004.

[98] Wawancara Human Rights Watch dengan Suni Badurin, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004.

[99] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004.

[100] Wawancara Human Rights Watch dengan Latifah Dewi, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004.

[101] Wawancara Human Rights Watch dengan Mahiri Sopian, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004.

[102] Wawancara Human Rights Watch dengan Firuza Suprapto, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 21 Februari 2004.

[103] Wawancara Human Rights Watch dengan Salma Wati, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 18 Februari 2004.

[104] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004.

[105] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang majikan, Kuala Lumpur, Malaysia, 21 Februari 2004.

[106] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004.

[107] Wawancara Human Rights Watch dengan Amina Ipah, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 27 Januari 2004.

[108] Wawancara Human Rights Watch dengan Mahiri Sopian, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004.

[109] Wawancara Human Rights Watch dengan Dija Samad, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 25 Januari 2004.

[110] Wawancara Human Rights Watch dengan Muriyani Khadijah, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004.

[111] Wawancara Human Rights Watch dengan Salma Wati, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 18 Februari 2004.

[112] Wawancara Human Rights Watch dengan Tita Sari, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004.

[113] Wawancara Human Rights Watch dengan Ulfah Aisyah, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 27 Januari 2004.

[114] Wawancara Human Rights Watch dengan Dina Nuriyati, ketua FOBMI, Jakarta, Indonesia, 22 Januari 2004.

[115] Wawancara Human Rights Watch dengan Titi Hasanah, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 25 Februari 2004.

[116] Ibid.

[117] Wawancara Human Rights Watch dengan Tita Sari, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004.

[118] Wawancara Human Rights Watch dengan Ulfah Aisyah, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 27 Januari 2004.

[119] Ibid.

[120] Wawancara Human Rights Watch dengan Ramnah Mansyur, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004.

[121] Wawancara Human Rights Watch dengan Hanah binti Rachmad, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004.

[122] Wawancara Human Rights Watch dengan Harmeni Sudjatmoko, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004.

[123] Wawancara Human Rights Watch dengan Atikah Titi, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, 25 Februari 2004.

[124] Wawancara Human Rights Watch dengan Santi Kartika, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 19 Februari 2004.

[125] Wawancara Human Rights Watch dengan Ruth Rosenberg, manajer program, Counter Trafficking Project, International Catholic Migration Commission, Jakarta, Indonesia, 5 Februari 2004.


<<previous  |  index  |  next>>July 2004
HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA