![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
<<previous | index | next>> IV. Pelecehan di Tempat Kerja di Malaysia
Pekerja rumah tangga migran Indonesia yang berada di Malaysia menghadapi beraneka ragam pelecehan hak asasi manusia di tempat bekerja, termasuk jam kerja yang sangat panjang tanpa upah lembur; tiada hari libur; pembayaran upah yang tidak penuh atau tidak teratur; kekerasan psikologis, fisik, dan seksual; kondisi hidup yang memprihatinkan; pengekangan kebebasan mereka untuk bergerak dan untuk menjalankan ibadah; dan pada beberapa kasus, memperdagangkan buruh ke dalam situasi kerja paksa.91 Keadaan pengurungan, kurangnya informasi yang dimiliki oleh buruh mengenai atau akses ke lembaga yang dapat memberikan bantuan dan tindakan penyitaan paspor buruh oleh majikan yang disetujui pemerintah menimbulkan tantangan-tantangan berat yang sering menghalangi pekerja rumah tangga perempuan untuk melaporkan kekerasan, memperoleh bantuan, atau bahkan melarikan diri. Lemahnya pemantauan oleh badan pemerintah atau badan independen menyebabkan timbulnya pelecehan tersebut dengan menciptakan suatu lingkungan di mana para majikan dan agen tenaga kerja sedikit sekali atau bahkan samasekali tidak harus bertangggung-gugat atas perlakuan mereka terhadap buruh migran perempuan. Banyak pelecehan kemungkinan besar tidak dilaporkan, namun LSM-LSM dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia memperkirakan kurang lebih delapan belas sampai dua puluh lima ribu migran yang pulang tiap tahunnya dari Malaysia dan negara-negara lainnya mengalami beberapa bentuk pelecehan.92 Penghitungan ini hanya berasal dari para migran yang pulang melalui bandara internasional Jakarta, sehingga jumlah sesungguhnya dari kasus pelecehan tak diketahui. Pemimpin konsorsium LSM untuk hak-hak migran yang diadakan di Jakarta berkomentar, Empat sampai delapan ratus migran tiba tiap harinya [di bandara]. Terkadang terdapat dua belas korban pemerkosaan dalam seminggu, seperti pada November 2003. Pada tahun 2002, 12 persen dari migran yang pulang melaporkan masalah, dan 2 persen lainnya jatuh sakit.93 Beberapa kelompok lainnya mencatat pelecehan terhadap buruh migran Indonesia. Perkumpulan Panca Karsa (PPK), LSM di Pulau Lombok, mengadakan kontak dengan para migran baik yang tercatat maupun tidak, yang mungkin pulang dengan kapal laut atau pesawat. PPK menangani 450 kasus penyalahgunaan dan pelecehan hak asasi manusia pada tahun 2003.94 Human Rights Watch mewawancarai penyalur tenaga kerja berkewarganegaan Malaysia yang mengatakan, Tiap bulan saya membawa sekitar lima puluh pembantu ke Malaysia, dan [di antara mereka] biasanya ada satu atau dua [yang mendapatkan majikan yang melakukan pelecehan].95 Pada tahun 2003, 753 buruh migran Indonesia melarikan diri dari majikan mereka dan berlindung di Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur. Jumlah buruh migran yang mencari tempat berlindung di Kedutaan Indonesia meningkat tiap tahunnya dan sebagian besar dari mereka yang mencari pertolongan adalah perempuan.96 Jam Kerja, Hari Libur, dan Beban Kerja
Pekerja rumah tangga Indonesia yang bekerja di Malaysia, pada umumnya bekerja enam belas sampai delapan belas jam sehari, tujuh hari dalam seminggu, tanpa hari libur. Sebagian besar dari mereka sepanjang hari tidak mendapatkan waktu istirahat, meskipun beberapa di antaranya dapat istirahat selama satu jam di sore hari. Pekerja rumah tangga Indonesia yang merawat anak-anak, di samping tanggung-jawab mereka untuk membersihkan rumah, melaporkan bahwa mereka harus bekerja satu hari penuh, seperti pada kasus Susanti, yang mengadu pada Human Rights Watch:
Beban kerja pekerja rumah tangga mencakup memasak tiga kali dalam sehari; membersihkan rumah, termasuk mengepel, menyedot debu, membersihkan jendela, dan membersihkan debu; merawat anak, termasuk memandikan, mengajari mereka, memberi makan, dan menyiapkan mereka ke sekolah, bermain dengan mereka, dan menidurkan mereka; mencuci mobil setiap hari; mencuci dengan tangan pakaian seluruh anggota keluarga; dan menyetrika. Suni Badurin melapor kepada Human Rights Watch:
Seperti dicatat sebelumnya, sebagian besar kontrak tenaga kerja yang diperoleh Human Rights Watch atau yang dijabarkan kepada kami oleh agen-agen tenaga kerja dan pejabat pemerintah Malaysia mengizinkan pekerja rumah tangga untuk memiliki satu hari libur dalam seminggu, namun hari libur ini boleh tidak diberikan jika mereka diberi gaji untuk satu minggu penuh. Dengan hanya sedikit pengecualian, pekerja rumah tangga yang diwawancaraiHuman Rights Watch memperoleh gaji bulanan yang tetap dan bekerja setiap hari tanpa istirahat. Buruh-buruh tersebut biasanya tidak menerima gaji mereka sepenuhnya; tidak seorangpun melaporkan menerima gaji tambahan untuk bekerja selama tujuh hari dalam seminggu. Kontrak-kontrak yang diperoleh Human Rights Watch tidak menetapkan jumlah jam kerja yang harus dijalankan pekerja rumah tangga dalam sehari. Tidak ada ketentuan mengenai upah lembur atau mengenai hari-hari libur dalam kontrak tersebut atau mengenai pekerja rumah tangga yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia. Para majikan dan agen tenaga kerja yang kami wawancarai mempertahankan kebijakan-kebijakan ini, sering menyatakan bahwa pekerja rumah tangga tidak tahu caranya beristirahat, dan mereka tidak diberi hari libur dengan alasan para buruh tersebut dapat hamil atau membawa pria tidak dikenal ke dalam rumah. Seorang agen tenaga kerja menjelaskan pada Human Rights Watch bahwa jika mereka menerima pengaduan mengenai beban kerja yang berlebihan, dia akan langsung menerangkan pada majikan bahwa jika memaksa buruh bekerja lebih dari delapan belas jam per hari akan menyebabkan buruh tersebut pergi, dan merugikan kepentingan majikan itu sendiri:
Pengurungan Paksa dan Komunikasi yang Dibatasi
Para pekerja rumah tangga, agen tenaga kerja, dan majikan semuanya melaporkan bahwa pekerja rumah tangga mengalami pengekangan kebebasan bergerak dan kebebasan berserikat. Para majikan pada umumnya melarang pekerja rumah tangga pergi ke luar rumah. Selain segelintir pekerja perempuan yang bisa menemani majikan mereka ke pasar atau ke acara keluarga, sebagian besar dari pekerja tersebut dikurung di dalam rumah atau apartemen tempat mereka bekerja. Beberapa pekerja perempuan melaporkan bahwa mereka dikunci dari luar rumah oleh majikan mereka. Sebagian besar dari rumah-rumah tersebut memiliki sistem penjagaan elektronik, sedangkan bangunan apartemen berada di dalam kompleks perumahan berpagar tertutup, hal ini menyulitkan para pekerja perempuan tersebut untuk melarikan diri sekalipun majikan mereka sedang pergi. Latifah Dewi, pekerja rumah tangga berusia dua puluh dua tahun yang lari dari majikannya mengatakan, Gerbang depan memiliki kunci otomatis dan jika seseorang melompati pagar, alarm akan berbunyi . Majikan telah memperingatkan saya untuk tidak melarikan diri karena rumah tersebut telah dilengkapi kamera dan alarm. Saya takut terhadap majikan namun saya ingin melarikan diri.100 Selain pengekangan atas kebebasan untuk bergerak, pekerja rumah tangga sering dilarang menghubungi teman atau keluarga, menggunakan telepon, menulis surat atau berbincang dengan tetangga. Seorang perempuan yang tidak diizinkan keluar dan memiliki kerabat di Malaysia mengenang pengalamannya, Keluarga saya mengirimkan nomor telepon mereka, namun majikan saya menyimpannya dan tidak memberikannya kepada saya. Di dalam saya menangis. Ayah saya mengirimkan alamat-alamat keluarga saya di Malaysia, namun majikan saya menyimpan alamat tersebut dan hanya memberikannya saat saya kembali ke Indonesia. Saya tidak pernah mengunjungi kerabat saya di Malaysia. Keluarga saya mengira saya telah mati.101 Firuza Suprapto, 17 tahun, bercerita kepada Human Rights Watch,
Pengekangan terhadap pekerja rumah tangga perempuan atas kebebasan untuk bergerak dan berkomunikasi dengan keluarga, teman, dan tetangga memiliki beberapa dampak negatif. Selain melanggar hak-hak mereka yang dilindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia nasional dan internasional, pengekangan ini menyulitkan mereka untuk mencari pertolongan. Terlebih lagi pengekangan tersebut memperburuk isolasi sosial terhadap pekerja rumah tangga, yang menceritakan kesepian dan depresi mereka kepada Human Rights Watch. Salma Wati, 34 tahun, pekerja rumah tangga di Kuala Lumpur, berkata:
Human Rights Watch melakukan wawancara dengan para agen tenaga kerja, majikan dan pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa jika para pekerja perempuan diberi hari libur atau diizinkan berpetualang dengan bebas di luar rumah, mereka bisa melarikan diri atau hamil. Seorang agen tenaga kerja mengatakan bahwa Tidak ada alasan bagi seorang pembantu memiliki paspor. Dia dapat melarikan diri, terlibat dalam tindakan kriminal seperti mencuri.104 Kebanyakan majikan mempunyai stereotipe tentang pekerja rumah tangga asal Indonesia, sebagai polos, mudah tertipu, atau mesum. Seorang majikan menjelaskan:
Gaji yang tidak dibayarkan
Dari lima puluh satu pekerja rumah tangga yang Human Rights Watch wawancarai, dua puluh enam di antaranya tidak menerima gaji mereka secara penuh, dua belas lainnya bahkan tidak menerima gaji sama sekali, dan sebagian besar dari sisanya masih bekerja dan berharap gaji mereka akan dibayarkan setelah mereka menyelesaikan kontrak mereka selama dua tahun. Dalam banyak situasi dimana para pekerja rumah tangga tidak menerima gaji, tidak dibayarnya gaji beserta faktor-faktor lainnya, seperti penipuan, sama dengan perdagangan manusia untuk kerja paksa. Bab mengenai hukum dalam laporan ini di belakang memberikan definisi hukum mengenai perdagangan manusia. Satu tipu muslihat yang biasa digunakan majikan gunakan untuk menghalangi pekerja rumah tangga melarikan diri atau mencurangi mereka agar mereka tidak menerima gaji sepenuhnya ialah dengan memberikan gaji mereka ketika kontrak selama dua tahun tersebut berakhir. Seorang agen tenaga kerja berkomentar, Hal ini disebabkan banyaknya kasus melarikan diri, dan hal ini melindungi majikan.106 Sebagian besar dari mereka berdalih bahwa praktek ini sebagai strategi untuk membantu para pekerja rumah tangga menabungkan uang mereka untuk keluarga mereka. Alih-alih memberikan gaji pekerja rumah tangga setiap bulannya, para majikan biasanya mengatakan pada pekerja bahwa mereka mendepositokan pendapatan pekerja tersebut dalam rekening tabungan tersendiri untuk pekerja tersebut. Pekerja rumah tangga Indonesia harus meninggalkan Malaysia setelah kontrak mereka habis, dan jika mereka tidak menerima gaji mereka seluruhnya sebelum keberangkatan mereka, peluang mereka sangat kecil untuk dapat mengklaim mengenai masalah ini dari Indonesia. Banyak dari mereka yang baru saja dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga yang diwawancarai Human Rights Watch di Indonesia melaporkan bahwa mereka tidak pernah menerima gaji mereka sepenuhnya, seperti halnya pada kasus Amina Ipah:
Hampir seluruh pekerja rumah tangga baru yang Human Rights Watch wawancarai tidak menyadari jikalau mereka memiliki rekening tabungan atas nama mereka, tidak satupun memiliki buku tabungan atau catatan bank lainnya, dan beberapa di antaranya melaporkan bahwa mereka tidak diizinkan mengambil tabungan mereka, seberapapun jumlahnya, untuk dikirimkan ke keluarga mereka di Indonesia. Mahiri Sopian mengatakan, Saya tidak pernah mendapatkan gaji bulanan, dan saya tidak pernah mengirimkan uang ke keluarga saya. Saya hanya menerima cek pada akhir masa kerja saya. Terkadang saya ingin mengambil gaji saya, namun mereka tidak memberikannya. Majikan saya bertanya, Untuk apa? Kamu tidak perlu pergi ke luar rumah.108 Pekerja rumah tangga Indonesia yang berpendidikan rendah tidak dapat menghitung jumlah keseluruhan gaji yang merupakan hak mereka dan gaji mereka dicurangi. Dija Samad ditetapkan menerima gaji 370 ringgit per bulan setelah masa penangguhan pembayaran selama empat bulan pertama. Setelah dua tahun bekerja, dia seharusnya memperoleh penghasilan sebesar 7.400 ringgit [$AS 1.947,37], namun majikannya hanya memberi 2.000 ringgit [$AS 526,31]. Dia mengatakan pada Human Rights Watch bahwa ketika dia kembali ke Indonesia, agen tenaga kerja memeriksa dan mengatakan saya seharusnya menerima uang lebih banyak . Saya tidak tahu bahwa saya memiliki uang lebih banyak, saya mengetahuinya setelah saya pulang, ketika perusahaan memberi tahu saya.109 Pada kasus-kasus lain, majikan mengenakan biaya atas setiap barang yang dibeli, obat-obatan, dan percakapan telepon selama jangka waktu dua tahun. Pada beberapa kasus, majikan memberikan gaji pekerja kepada agen tenaga kerja, bukan langsung kepada pekerja tersebut. Dalam hal pengaturan semacam ini, banyak pekerja yang tidak menerima gaji mereka sepenuhnya. Seorang penghuni penampungan di kedutaan-besar Indonesia menjelaskan:
Taktik penangguhan pembayaran gaji sampai berakhirnya kontrak dua tahun juga menghalangi pekerja perempuan melarikan diri dari kondisi yang melecehkan, karena mereka tahu kesempatan yang mereka miliki sangatlah kecil untuk berhasil menuntut gaji mereka setelah mereka pergi. Mereka sering menghadapi tekanan luar biasa untuk dapat membawa uang ketika mereka kembali ke Indonesia. Salma Wati, pekerja rumah tangga di Kuala Lumpur mengatakan:
Pembatasan Kebebasan Beragama
Hampir sepertiga pekerja rumah tangga yang Human Rights Watch wawancarai melaporkan bahwa mereka tidak dapat beribadah secara bebas. Kebanyakan dari para pekerja perempuan tersebut adalah Muslim namun tidak diizinkan sholat lima kali dalam sehari atau puasa selama bulan Ramadhan. Sebagian dari mereka dipaksa mengurusi daging babi: yang dianggap bernajis dan dilarang, atau memegang anjing yang juga dianggap bernajis dan harus dihindari oleh banyak perempuan yang kami wawancarai. Beberapa melaporkan bahwa para agen tenaga kerja menyita Al-Quran mereka dan alat-alat beribadah lainnya sebelum kedatangan mereka. Pekerja perempuan yang beragama Kristen mengatakan majikan mereka tidak memberinya izin untuk pergi ke gereja. Seperti yang dikatakan seorang pekerja perempuan, Ada bagian perjanjian yang menyatakan kami boleh memilih jenis pekerjaan, dan sebagai Muslim dinyatakan bahwa kami tidak harus mengurusi daging babi. Dalam perjanjian tersebut anda diizinkan beribadah, namun pada kenyataannya tidak. Ketika saya bekerja, saya tidak diperbolehkan sembahyang atau puasa.112 Proposal baru yang menyatakan akan menempatkan pekerja Muslim pada keluarga yang juga Muslim tidaklah menyelesaikan masalah ini. Sebagaimana dinyatakan oleh para pekerja yang diwawancarai oleh Human Rights Watch, mereka dilarang sembahyang dan puasa baik oleh majikan yang Muslim ataupun non-Muslim. Sebaliknya ada majikan non-Muslim yang bahkan menghormati kebebasan beragama pekerjanya. Seorang pekerja rumah tangga yang telah pulang, Ulfah Aisyah, mengatakan, Majikan saya tidak memperbolehkan saya puasa atau beristirahat untuk sembahyang, meskipun mereka Muslim. Saya sangat sedih karena mereka tidak mengizinkan saya bersembahyang.113 Pelecehan Fisik, Kelalaian, dan Perlakuan Kasar
Hampir separuh dari pekerja perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch mengalami beberapa bentuk pelecehan psikologis, fisik, dan seksual. Jika pengekangan untuk bergerak atau pelarangan beribadah dialami hanya oleh sebagian pekerja, beberapa bentuk pelecehan dialami oleh hampir seluruh pekerja yang diwawancarai (lihat lampiran E). Dari lima puluh satu pekerja rumah tangga yang diwawancarai, delapan belas di antaranya mengalami pelecehan lisan, sembilan orang mengalami pelecehan fisik, dan tujuh lainnya mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Pelecehan fisik berkisar antara dihantam, ditendang sampai pemukulan berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Beberapa pekerja perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch masih memiliki luka akibat kekerasan tersebut, termasuk luka bakar, memar, luka gores, dan bagian tubuh yang bengkak. Banyak dari mereka melaporkan bahwa pukulan-pukulan tersebut mereka terima akibat kesalahan yang dilakukan ketika bekerja, namun seperti seorang pekerja LSM di Indonesia katakan, Hanya karena buruh migran tidak sengaja membakar kemeja dengan setrika, tidak berarti majikan berhak menghukum buruh tersebut dengan membakarnya dengan setrika.114 Titi Hasanah, 27 tahun, berkata:
Pekerja rumah tangga perempuan umumnya tidak memiliki akses untuk mendapatkan perawatan kesehatan jika mereka terluka akibat pemukulan. Pekerja perempuan mendapatkan perawatan kesehatan hanya bila telah melarikan diri atau dijemput oleh polisi dari rumah tersebut setelah tetangga menghubungi polisi. Sebagai contoh, para pekerja perempuan yang melarikan diri ke Kedutaan Indonesia diberikan perawatan kesehatan gratis, suatu layanan yang sangat penting. Namun, bahkan di kedutaan pun, layanan konsultasi psikologis tidak tersedia. Pelecehan juga dapat berbentuk tidak memberi makan, tidak diperbolehkan tidur, dan memaksa buruh perempuan tidur di tempat-tempat yang tidak nyaman, seperti di lantai, kamar mandi, dan tangga. Titi Hasanah, seorang buruh perempuan sangat kurus yang tampak sangat kekurangan gizi, mengatakan:
Pelecehan lisan biasanya terdiri dari hinaan yang kasar, ancaman terhadap pekerja perempuan, dan sikap atau perkataan merendahkan. Tita Sari mengatakan majikannya, akan mengancam dan menyebut saya dengan berbagai nama. Dia berkata, Saya tidak takut kalau saya harus membunuhmu.117 Dalam konteks beban kerja yang berat dan jam kerja yang panjang para majikan sering meningkatkan stres dan tekanan yang dirasakan pekerja dengan seringnya berteriak dan memaki. Banyak majikan tidak henti-hentinya mengkritik hasil pekerjaan, memaksa pekerja rumah tangga untuk mengulangnya kembali. Ancaman dan hinaan sering diiringi dengan pelecehan fisik. Ulfah Aisyah, 25 tahun, pekerja rumah tangga yang telah pulang, mengenang,
Penyiksaan dan Pelecehan Seksual
Human Rights Watch mewawancarai tujuh perempuan yang mengalami pelecehan atau kekerasan seksual oleh majikan mereka. Di antara mereka, hanya tiga orang yang melaporkan kekerasan ini kepada LSM atau Kedutaan Indonesia dan mendapatkan perawatan kesehatan. Pekerja perempuan kedelapan diperkosa dan hamil oleh buruh migran pria yang bekerja pada majikan yang sama. Kekerasan beragam mulai dari meraba-raba dan membelai hingga pemerkosaan berkali-kali. Para buruh perempuan yang selamat dari kekerasan biasanya tidak dapat memperoleh perawatan kesehatan sebelum meninggalkan tempat kerja mereka, dan beberapa kasus di antaranya, pada saat wawancara, mereka tidak menerima perawatan medis atau diperiksa apakah terinfeksi akibat hubungan seksual. Pada beberapa contoh, pria mencoba membeli layanan seksual dari para pekerja rumah tangga perempuan. Seorang buruh perempuan melaporkan,
Para pekerja perempuan yang melaporkan pelecehan seksual mengatakan bahwa mereka takut untuk melarikan diri karena ancaman dari para majikan atau dikarenakan tekanan yang mereka rasakan untuk menjalani bebarapa bulan pertama dari kontrak mereka dimana gaji mereka ditahan untuk biaya transportasi dan tempat tinggal mereka. Ramnah Mansyur, 21 tahun, pekerja rumah tangga yang telah pulang, mengatakan bahwa majikannya membelai dan memeluknya, menawarkan memberinya uang untuk seks, dan masuk ke kamarnya pada malam hari dan mencoba menyentuhnya. Dia melapokan pada Human Rights Watch bahwa majikannya, Memeriksa tas saya dan mencari nomor-nomor telepon penting untuk memastikan saya tidak bisa menelepon untuk mencari bantuan. Istrinya tidak mengetahui hal tersebut. Saya takut mengadu kepadanya karena suaminya mengancam saya Jangan katakana pada istri saya atau kamu lihat nanti . Karena saya tahu saya harus mengembalikan tiga bulan gaji, saya berusaha untuk bertahan.120 Human Rights Watch mewawancarai beberapa pekerja rumah tangga yang mengalami pelecehan selama tiga atau empat bulan pertama dari masa kerja guna membayar utang mereka sebelum mereka melarikan diri. Ramnah Mansyur, yang sebagian kisahnya diceritakan di atas, meninggalkan majikannya setelah menjalani tiga bulan masa kerja, dan kembali ke Indonesia tanpa memperoleh sedikitpun penghasilan. Zakiah yang pengalamannya di Malaysia dilampirkan pada awal bagian ini, merasakan tekanan selama tiga bulan dan membayar utangnya sebelum dia memberitahu majikannya bahwa suami majikannya tersebut memperkosa dia setiap hari. Beberapa pekerja perempuan tersebut melaporkan bahwa mereka menerima reaksi kasar jika mereka akhirnya mengadu kepada majikan perempuan untuk memperoleh pertolongan. Beberapa majikan perempuan justru menyalahkan pekerja tersebut, seperti pengalaman Hanah binti Rachmad. Dia mengatakan pada Human Rights Watch, Anak-anak lelakinya selalu menyentuh saya, mereka menyebut saya babi . Tiap kali anaknya yang tua melihat saya dia menggerayangi tubuh saya. Ketika saya tidur, anak laki-laki majikan masuk ke kamar. Dia ingin menyetubuhi saya. Saya berteriak. Majikan perempuan marah terhadap saya. Keesokan harinya dia memberi saya tiket ke Indonesia.121 Beberapa pekerja rumah tangga lainnya berbagi pengalaman tentang dipulangkannya secara mendadak ke Indonesia setelah mereka melaporkan pelecehan dan kekerasan tersebut. Beberapa menerima gaji mereka, sedang yang lainnya tidak. Perdagangan Manusia Untuk Kerja Paksa
Penggunaan taktik yang memaksa, penipuan atau tipu daya untuk menjebak orang-orang ke dalam kerja paksa termasuk dalam definisi internasional mengenai perdagangan manusia. Human Rights Watch mewawancarai sembilan perempuan dewasa dan remaja yang diperdagangkan untuk kerja paksa. Para perempuan tersebut sering dijanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga namun akhirnya bekerja di restoran, toko eceran, atau kedai makanan tanpa gaji atau pembayaran apapun. Pada kasus-kasus lainnya mereka dijanjikan bentuk pekerjaan lain namun akhirnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga, juga tanpa bayaran. Seorang korban perdagangan manusia berusia 23 tahun, Harmeni Sudjatmoko, mengatakan bahwa Pihak sponsor menipu saya. Saya bisa memijat. Dia berjanji bahwa saya dapat bekerja sebagai pemijat di Malaysia, namun sebaliknya saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.122 Majikan Atikah Titi memaksanya membuat minuman dan menjualnya di pasar sepanjang hari, di samping tugas-tugas lainnya sebagai pekerja rumah tangga. Buruh berusia 21 tahun tersebut mengatakan pada Human Rights Watch:
Korban perdagangan manusia yang diwawancarai Human Rights Watch pada umunya mengalami berbagai bentuk pelecehan yang sangat kejam di tempat kerja sebagaimana dijabarkan pada awal bagian laporan ini. Mereka melaporkan bahwa majikan memaksa mereka untuk bekerja selama delapan belas sampai dua puluh jam sehari, mengunci mereka di tempat kerja dari luar, melarang mereka menelepon, dan tidak membayar gaji sama sekali. Para perempuan ini, dewasa dan remaja, sering menghadapi kekerasan setiap hari, menderita dalam keadaan hidup yang memprihatinkan dan diberi makanan yang tidak cukup. Majikan dan agen menggunakan ancaman dan kekerasan agar para buruh tersebut tetap terperangkap dalam situasi demikian. Setelah sembilan bulan bekerja selama lima belas sampai dua puluh jam sehari, tidur di lantai, dan dipukuli setiap hari, Santi Kartika, 18 tahun, mengatakan pada majikannya bahwa dia ingin kembali ke agennya. Dia mengungkapkan pada Human Rights Watch, Saya mengatakan saya tidak ingin bekerja padanya lagi. Yakni ketika dia mengancam akan memperkosa saya dan mencabuli saya.124 Human Rights Watch mewawancarai advokat buruh migran LSM yang berpendapat bahwa pemerintah Indonesia dapat membuat kemajuan signifikan dalam memerangi perdagangan manusia dengan cara memantau dengan lebih seksama pusat penampungan dan pelatihan guna memastikan bahwa prosedur perekrutan dan penempatan yang dijalankan tidak melanggar hukum dan buruh perempuan memperoleh informasi yang lengkap dan akurat mengenai hak dan pekerjaan mereka. Seorang ahli penyelidik perdagangan manusia menyatakan bahwa pihak berwenang Indonesia hendaknya memeriksa usia calon buruh migran dan keabsahan dokumen perjalanan mereka: Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap jumlah perdagangan manusia . Tidak seorangpun bertindak atas pemalsuan dokumen. Semua orang berbicara tentang perdagangan manusia. Ada begitu banyak remaja . Titik masuk, pusat penampungan, perbatasan, dan konsulat. Tidak akan sulit bagi polisi untuk melakukan investigasi.125 Pemerintah Malaysia tidak memiliki sistem tetap dalam memantau penempatan pekerja rumah tangga migran. Meskipun Departemen Imigrasi menyelidiki pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh tetangga yang menduga terjadinya kekerasan atau menindaklanjuti kasus yang dihadapkan kepada mereka oleh polisi, Kedutaan Indonesia, atau LSM. Tidak ada prosedur untuk menelusuri apakah seorang buruh migran perempuan ditempatkan pada jenis dan kondisi pekerjaan yang dijanjikan atau apakah dia telah diperdagangkan untuk kerja paksa. Usaha yang tengah tumbuh untuk membasmi perdagangan manusia oleh pemerintah Malaysia dan Komisi Hak Asasi Manusia Nasionalnya, SUHAKAM, berfokus pada perempuan-perempuan yang diselundupkan ke dalam kerja seks paksa dan, sejauh ini, hanya melakukan sedikit usaha untuk mengidentifikasi atau memberikan pemecahan masalah mengenai perdagangan perempuan ke berbagai bentuk kerja paksa lainnya. 91 Banyak dari pelecehan terhadap buruh migran Indonesia di Malaysia dan negara-negara tujuan lainya ini yang telah dilaporkan oleh LSM di Indonesia kepada Pelapor Khusus PBB tentang Migran. Indonesian Migrant Workers: Systematic Abuse at Home and Abroad (Jakarta: Komnas Perempuan dan Solidaritas Perempuan/CARAM Indonesia, 2002); Indonesian Migrant Workers. Lihat juga, Sidney Jones, Making Money off Migrants. 92 Indonesian Migrant Workers, hal. 9-10. Pihak berwajib di bandara internasional Jakarta memperkirakan bahwa ada empat ratus migran yang pulang per hari (1.650 selama hari-hari libur besar), dan sekitar 10 persen di antaranya pulang dengan pengaduan akan kekerasan. Oleh karena itu, LSM-LSM memperkirakan bahwa ada sekitar dua puluh lima ribu migran yang pulang dengan pesawat dengan pengaduan akan kekerasan dan Departemen Tenaga Kerja telah memperkirakan adanya delapan belas ribu pengaduan per tahun. [93] Wawancara Human Rights Watch dengan Wahyu Susilo, Sekretaris Eksekutif, Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI), Jakarta, Indonesia, 21 Januari 2004. [94] Wawancara Human Rights Watch dengan Endang Susilowati, direktur eksekutif, Perkumpulan Panca Karsa, Mataram, Lombok, 29 Januari 2004. [95] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004. [96] Wawancara Human Rights Watch dengan Jun Kuncoro, atase, Kedutaan Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia, 18 Februari 2004. [97] Wawancara Human Rights Watch dengan Zakiah, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004. [98] Wawancara Human Rights Watch dengan Suni Badurin, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004. [99] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004. [100] Wawancara Human Rights Watch dengan Latifah Dewi, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004. [101] Wawancara Human Rights Watch dengan Mahiri Sopian, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004. [102] Wawancara Human Rights Watch dengan Firuza Suprapto, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 21 Februari 2004. [103] Wawancara Human Rights Watch dengan Salma Wati, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 18 Februari 2004. [104] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004. [105] Wawancara Human Rights Watch dengan seorang majikan, Kuala Lumpur, Malaysia, 21 Februari 2004. [106] Wawancara Human Rights Watch dengan penyalur tenaga kerja, Kuala Lumpur, Malaysia, 13 Februari 2004. [107] Wawancara Human Rights Watch dengan Amina Ipah, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 27 Januari 2004. [108] Wawancara Human Rights Watch dengan Mahiri Sopian, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004. [109] Wawancara Human Rights Watch dengan Dija Samad, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 25 Januari 2004. [110] Wawancara Human Rights Watch dengan Muriyani Khadijah, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004. [111] Wawancara Human Rights Watch dengan Salma Wati, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 18 Februari 2004. [112] Wawancara Human Rights Watch dengan Tita Sari, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004. [113] Wawancara Human Rights Watch dengan Ulfah Aisyah, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 27 Januari 2004. [114] Wawancara Human Rights Watch dengan Dina Nuriyati, ketua FOBMI, Jakarta, Indonesia, 22 Januari 2004. [115] Wawancara Human Rights Watch dengan Titi Hasanah, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 25 Februari 2004. [116] Ibid. [117] Wawancara Human Rights Watch dengan Tita Sari, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004. [118] Wawancara Human Rights Watch dengan Ulfah Aisyah, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 27 Januari 2004. [119] Ibid. [120] Wawancara Human Rights Watch dengan Ramnah Mansyur, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 26 Januari 2004. [121] Wawancara Human Rights Watch dengan Hanah binti Rachmad, pekerja rumah tangga yang telah pulang, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004. [122] Wawancara Human Rights Watch dengan Harmeni Sudjatmoko, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 26 Februari 2004. [123] Wawancara Human Rights Watch dengan Atikah Titi, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur, 25 Februari 2004. [124] Wawancara Human Rights Watch dengan Santi Kartika, pekerja rumah tangga, Kuala Lumpur , Malaysia, 19 Februari 2004. [125] Wawancara Human Rights Watch dengan Ruth Rosenberg, manajer program, Counter Trafficking Project, International Catholic Migration Commission, Jakarta, Indonesia, 5 Februari 2004.
|
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |