HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

<<previous  |  index  |  next>>

VI. Standar-Standar Hukum Nasional dan Internasional

Ketika perempuan Indonesia yang bermigrasi mencari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia menghadapi pelecehan seperti pembatasan-pembatasan ketat atas gerak mereka serta keleluasaan untuk melakukan ibadah, pelecehan psikologis dan fisik, termasuk pelecehan seksual, diskriminasi di bawah undang-undang perburuhan, atau jam kerja yang luar biasa lamanya tanpa bayaran atau istirahat rutin, mereka itu sesungguhnya mengalami pelanggaran atas undang–undang hak asasi manusia internasional. Pelecehan–pelecehan tersebut juga melanggar hak yang disahkan dalam undang–undang nasional Indonesia dan Malaysia.

Indonesia dan Malaysia telah bertekad untuk menegakkan perlindungan hak asasi manusia seperti tercantum dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi tentang Hak-hak Anak (CRC).175 Kedua negara tersebut harus memastikan bahwa undang-undang dalam negeri dan pelaksanaannya tunduk kepada kewajiban internasional mereka untuk melindungi hak perempuan dan anak-anak dan untuk menjamin persamaan menurut undang-undang. Indonesia maupun Malaysia juga telah meratifikasi beberapa konvensi ILO, termasuk Konvensi Kerja Paksa ILO, (No. 29), Konvensi mengenai Bentuk-Bentuk Terburuk dari Pekerja Anak (No. 182), dan Konvensi ILO tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Kolektif  (No. 98), serta kewajiban-kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja seperti termaktub dalam perjanjian-perjanjian tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Human Rights Watch mendapati bahwa, dalam hukum dan dalam praktek, hak perempuan pekerja rumah tangga migran setiap kali diremehkan.

Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (UDHR) merupakan pendahulu dari perjanjian-perjanjian internasional penting yang mengemukakan hak asasi manusia. Meskipun Indonesia dan Malaysia belum meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR ) atau Konvensi Internasional Perlindungan Hak-hak Semua Pekerja/Buruh Migran dan Anggota-anggota Keluarganya (Konvensi Buruh Migran), perjanjian ini merupakan sumber-sumber penting dari standar hak asasi manusia dan hukum internasional. Beberapa dari ketentuan-ketentuan perjanjian tersebut mencerminkan pentingnya konsensus internasional dan bagaimana praktek Negara berkembang. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan tersebut memberi pedoman mengenai bagaimana Indonesia dan Malaysia mustinya merumuskan kembali undang-undang mereka yang berkenaan dengan buruh migran.176

Hak Untuk Memperoleh Kondisi Kerja Yang Adil dan Pantas

Undang-undang hak asasi manusia internasional melindungi segala macam hak-hak pekerja, pasal 23 dan 24 UDHR menggaris bawahi hak atas kondisi kerja yang layak dan pantas, gaji (remunerasi), kebebasan untuk membentuk dan bergabung dengan serikat buruh, beristirahat, berlibur, batasan jam kerja yang masuk akal, dan hari libur berkala.177 Pasal 11(d) CEDAW menguraikan “hak memperoleh remunerasi yang sama termasuk keuntungan dan memperoleh perlakuan yang sama berkenaan dengan pekerjaan yang ‘bernilai’ setara” dan pasal 11(f) menguraikan “hak atas perlindungan kesehatan dan atas keselamatan dalam kondisi kerja.”178 CRC dan beberapa Konvensi ILO memberikan garis-garis besar tentang perlindungan atas anak-anak yang bekerja.179

 

Melalui ratifikasi beberapa Konvensi Organisasi Buruh Internasional yang mereka buat, Indonesia dan Malaysia juga menyetujui kewajiban-kewajiban internasional untuk memberikan perlindungan hak-hak pekerja atas pembayaran upah dan menghentikan kerja paksa.180 Menurut Konvensi ILO mengenai kerja paksa, Nomor 29, kerja paksa atau kerja wajib “bisa berarti semua kerja atau jasa yang didapatkan dari seseorang di bawah ancaman hukuman atau di mana untuk pekerjaan atau jasa tersebut yang bersangkutan tidak menawarkan dirinya secara sukarela.”181 Malaysia telah meratifikasi Konvensi ILO mengenai Perlindungan atas Upah, Nomor 95, yang menjelaskan bahwa upah semestinya dibayar langsung dan rutin kepada pekerja, dan bahwa pekerja sepatutnya diberitahu syarat-syarat pembayaran sebelum memulai pekerjaan.182

Dengan mengabaikan pekerja rumah tangga dari beberapa perlindungan kerja pokok, undang-undang ketenagakerjaan Malaysia gagal menaati hukum internasional. Sumber utama undang-undang ketenagakerjaan di Malaysia adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955, yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955 memasukkan “pembantu rumah tangga” dalam kategori pekerja yang tercakup dalam undang-undang tersebut dan melindungi mereka dari pembayaran upah yang terlambat dan tidak rutin, namun secara khusus menyisihkan mereka dari ketentuan- ketentuan mengenai hari libur, jam kerja, libur umum, cuti tahunan, cuti sakit dan perlindungan masa kehamilan. Pekerja rumah tangga juga disisihkan dari santunan pengakhiran kerja, pemecatan dan pensiun.183 Undang-Undang Kompensasi Pekerja Malaysia 1952 yang memberikan suatu mekanisme bagi pekerja untuk menerima ganti rugi atas cedera di tempat kerja dan sakit karena pekerjaan, juga mengesampingkan pekerja rumah tangga.184

Majikan di Malaysia secara rutin memerlukan buruh migran asal Indonesia untuk bekerja empat belas hingga dua puluh jam per hari, tujuh hari seminggu tanpa istirahat, melanggar hak asasi manusia yang tercantum dalam perangkat-perangkat internasional. Pasal 24 UDHR menyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai hak untuk istirahat dan bersenang-senang, termasuk pembatasan jam kerja yang masuk akal dan liburan berkala dengan bayaran.” Ketentuan-ketentuan kerja tersebut juga tidak memenuhi standar minimum yang dinyatakan dalam undang-undang Malaysia bagi pekerja di sektor-sektor selain pekerjaan rumah tangga. Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia 1955 mencantumkan hak-hak pekerja sebagai berikut: satu hari istirahat dalam seminggu; minimum 30 menit istirahat untuk setiap jangka waktu kerja lima jam berturut-turut; dan pembatasan jam kerja delapan jam per hari (tidak diperpanjang menjadi jangka waktu yang lebih lama dari sepuluh jam per hari) dan empat puluh delapan jam per minggu.185 

Banyak agen tenaga kerja Malaysia dan majikan menunda pembayaran gaji kepada pekerja hingga akhir dari standar kontrak dua tahun mereka, mengabaikan kendali pekerja atas upahnya serta menciptakan keadaan memaksa yang menyebabkan banyak pekerja rumah tangga tak bisa meninggalkan tempat pekerjaannya. Praktek-praktek semacam ini melanggar hukum internasional dan hukum Malaysia.186

Buruh migran, termasuk pekerja rumah tangga migran Indonesia, dilindungi dengan ayat 18 dan 19 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa “sebuah kontrak jasa harus menentukan perioda penggajian tidak lebih dari satu bulan,” dan bahwa “[s]etiap majikan harus membayar gaji setiap pegawainya tidak lebih dari tujuh hari setelah hari terakhir perioda penggajian—gaji, dikurangi potongan yang diperkenankan oleh Undang-Undang, yang dihasilkan si pegawai selama perioda penggajian tersebut.” Banyak pekerja rumah tangga tidak pernah menerima gaji mereka seutuhnya karena majikan mereka mencurangi mereka atau karena mekanisme penuntutan gaji yang tak dibayar melalui Departemen Tenaga Kerja Malaysia terlalu lama, berbelit-belit dan mahal. Sebagian besar pekerja rumah tangga asal Indonesia yang diwawancarai Human Rights Watch bahkan tidak tahu tentang opsi tersebut.

Bebas Dari Diskriminasi

Hukum internasional melarang diskriminasi atas dasar perbedaan seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul bangsa dan sosial, kepemilikan, kelahiran atau status lain.187 Hukum internasional dan Undang-Undang Dasar Malaysia juga menjamin persamaan di hadapan hukum dan hak setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang sama.188 Undang-Undang Dasar Indonesia menyatakan bahwa “[s]etiap orang mempunyai hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminasi pada segala tingkatan dan berhak memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminasi semacam itu.189 Sub-bab mengenai dampak tersendiri yang tak dapat dibenarkan di bawah ini memperlihatkan bagaimana penyisihan pekerja rumah tangga dari undang-undang ketenagakerjaan dan perjanjian bilateral merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar kewajiban-kewajiban Malaysia dan Indonesia menurut hukum internasional.

Dampak Diskriminasi yang Tak Dapat Dibenarkan: Pengesampingan Pekerja Rumah Tangga dari Perlindungan Hukum

Undang-undang ketenagakerjaan Malaysia dan perjanjian bilateralnya dengan Indonesia mengesampingkan pekerja rumah tangga dari berbagai perlindungan hukum yang berlaku bagi pekerja lain. Penyisihan ini mencerminkan diskriminasi terhadap suatu bentuk pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh perempuan dan anak gadis dan melibatkan tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tradisional  perempuan dalam rumah tangga seperti membersihkan, merawat anak, dan memasak. Pekerja rumah tangga perempuan seringkali beresiko menghadapi pelecehan tertentu karena ciri pekerjaan mereka yang terisolasi. Kurangnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, semakin menambah resiko tadi dan menghalangi korban pelecehan mencari ganti rugi melalui hukum.

Undang-undang, peraturan, kebijakan dan praktek yang tampak netral bisa saja memiliki dampak diskriminatif.190 Komisi CEDAW tidak secara langsung mengungkapkan interpretasinya tentang dampak diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, hanya secara tidak langsung sebagaimana tersebut dalam definisi mengenai kekerasan berbasis jender sebagai berikut  “kekerasan yang ditujukan terhadap seorang perempuan karena ia perempuan atau yang berpengaruh lebih besar pada kaum perempuan.”191 Dengan demikian, pelecehan terhadap hukum, kebijakan, atau hak asasi manusia yang mempunyai dampak tersendiri yang tak dapat dibenarkan atas kelompok yang dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan yang mempunyai pengaruh membatasi penggunaan hak asasi manusia, dapat dibaca sebagai diskriminasi seperti makna CEDAW.

Pengesampingan pekerja rumah tangga dari mayoritas perlindungan atas tenaga kerja Malaysia, walaupun merupakan kebijakan yang tampak netral, memiliki dampak tersendiri atas migran perempuan karena mayoritas terbesar pekerja rumah tangga di Malaysia adalah buruh migran perempuan. Tidak ada satupun alasan absah untuk pengesampingan tersebut, yang bermakna bahwa perlindungan yang tidak sama atas pekerja rumah tangga dalam undang-undang Malaysia merupakan diskriminasi dengan dampak tersendiri yang tidak diperkenankan.192 Pengabaian ini menghalangi pekerja rumah tangga perempuan memperoleh hak atas kebebasan dari diskriminasi dalam lapangan pekerjaan, seperti termaktub dalam Pasal 11 CEDAW, termasuk dalam hak-hak memperoleh keselamatan kerja dan semua manfaat serta ketentuan layanan, imbalan yang setara, termasuk santunan, cuti dibayar; serta kesehatan dan keselamatan dalam persyaratan kerja.193

Di seluruh dunia, pengesampingan pekerjaan rumah tangga dari perlindungan kerja memperlihatkan formalisasi bias sosial dan stereotip jender dalam undang-undang. Pekerjaan laki-laki di masyarakat sering dianggap sebagai norma untuk mendefinisikan jenis pekerjaan yang layak mendapat perlindungan hukum. Pekerjaan perempuan di wilayah pribadi biasanya tidak dinilai sebagai kegiatan ekonomi atau tidak diakui sebagai pekerjaan yang memerlukan pengaturan publik.

Hak Atas Kesehatan dan Hak Atas Privasi

Hukum  internasional melindungi hak untuk memperoleh standar kesehatan fisik dan mental terbaik yang bisa dicapai.194 Malaysia dan Indonesia harus menegakkan hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan dan layanan sosial yang diperlukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 (1) UDHR.195 Pasal 12 (1) CEDAW mencegah diskriminasi terhadap perempuan di bidang perawatan kesehatan dan mewajibkan negara-negara untuk menjamin pencapaian pelayanan perawatan kesehatan yang setara.196 Pekerja rumah tangga Indonesia sedikit atau sama sekali tidak memiliki akses terhadap perawatan kesehatan yang memadai ketika ditampung di pusat-pusat pelatihan untuk jangka waktu yang tak ditentukan, atau ketika bekerja di Malaysia. Kondisi di pusat-pusat pelatihan dan rumah majikan sering berakibat negatif bagi kesehatan pekerja perempuan asal Indonesia. Perempuan-perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch melaporkan tentang kurangnya jumlah makanan yang layak dan tidur yang cukup, luka-luka akibat pelecehan fisik dan seksual, serta kecemasan dan depresi yang seringkali berkaitan dengan pengurungan dan pelecehan yang mereka hadapi.

Pedoman PBB mengenai HIV/AIDS dan Hak Asasi Manusia 1998 (Pedoman PBB) menginterpretasikan hak atas privasi sebagai berikut, “kewajiban-kewajiban untuk menghormati privasi jasmani, termasuk kewajiban mendapatkan persetujuan berdasarkan pengetahuan untuk mengikuti tes HIV.”197 Praktek yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan dengan langsung memberikan hasil tes kehamilan dan HIV dan pemeriksaan kesehatan lainnya kepada perekrut tenaga kerja bukannya langsung kepada si calon buruh migran, dan tanpa persetujuan buruh tersebut, melanggar hak mereka atas privasi.198

Perempuan-perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch mengatakan bahwa mereka tidak tahu kalau mereka dites HIV dan karenanya tidak memberikan izin tertulis dan pada umumnya mereka tidak mendapat bimbingan pra-tes atau pasca-tes. Pedoman PBB menganjurkan agar “undang-undang kesehatan masyarakat…[semestinya] menjamin bahwa, bilamana memungkinkan, bimbingan pra-tes dan pasca-tes diberikan pada semua kasus” karena bantuan bimbingan memastikan sifat sukarela dari tes HIV dan membantu efektivitas perawatan lanjutan atau pencegahan HIV.199 Malaysia dan Indonesia mustinya menjamin bahwa semua tes HIV harus disertai dengan kesepakatan berdasarkan pengetahuan dan dengan bimbingan pra dan pasca tes.

 

Kerja Paksa dan Perdagangan Manusia

Hukum internasional melarang kerja paksa dan perdagangan manusia. UDHR, Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Perempuan dan Anak-Anak, Tambahan Konvensi PBB Terhadap Kejahatan Lintas Bangsa yang terorganisir, CEDAW, Konvensi Kerja Paksa ILO dan Konvensi Bentuk-Bentuk Terburuk Pekerja Anak ILO merupakan sumber utama hukum internasional yang merumuskan dan melarang praktek-praktek tersebut.200 Indonesia dan Malaysia harus menegakkan hak-hak yang ditetapkan dalam perjanjian yang telah diratifikasi: CEDAW dan Konvensi Kerja Paksa. Indonesia juga telah menandatangi Protokol Perdagangan Manusia.

Ketetapan-ketetapan ditingkat nasional yang melarang kerja paksa Pasal 6 (2) Undang-Undang Malaysia menyatakan bahwa “semua bentuk kerja paksa dilarang.”201 Kerja paksa diuraikan dalam Konvensi Kerja Paksa ILO sebagai semua pekerjaan dan jasa yang diambil dari setiap orang dengan ancaman hukuman dan untuk itu yang bersangkutan tidak menawarkan dirinya secara sukarela. “Ancaman atas hukuman apapun” dijelaskan oleh Komite Pakar ILO sebagai hukuman yang tidak selalu dalam bentuk sanksi pidana, tapi juga dapat berupa hilangnya hak atau pengecualian hukum.202

Dalam berbagai kasus yang dijelaskan di atas, agen tenaga kerja dan majikan terlibat dalam praktek yang menciptakan “ancaman hokum,” termasuk ancaman dan pelecehan fisik, penahanan paspor dan penyimpanan gaji. Dengan mengalihkan gaji langsung ke rekening bank yang tidak dapat diakses, membiarkan pekerja rumah tangga tanpa sepeserpun uang selama dua tahun, atau tidak rutin dalam membayar gaji, agen tenaga kerja dan majikan ikut menyebabkan keadaan yang menjadikan para pekerja bergantung secara ekonomi. Pekerja berhadapan dengan hilangnya hingga dua tahun upah jika mereka memprotes beban kerja yang berlebihan atau jika mereka memutuskan lari dari situasi yang melecehkan.

Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama tidak mempunyai undang-undang dalam negeri yang khusus mempersoalkan perdagangan manusia. Tetapi sampai saat penulisan laporan ini, Indonesia sedang mengembangkan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia. Perdagangan manusia didefinisikan dalam Protokol Perdagangan Manusia sebagai:

perekrutan, transit, transfer, pengiriman atau penerimaan orang dengan menggunakan ancaman atau paksaan atau bentuk-bentuk kekerasan lain, penculikan, penipuan, pencurangan atau bentuk penyalah-gunaan kekuasaan atau kedudukan yang rentan atau bentuk pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapat izin dari seseorang yang mempunyai kontrol atas orang lain, untuk tujuan-tujuan eksploitasi. Eksploitasi bisa mencakup sedikitnya eksploitasi prostitusi atas orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau layanan paksa perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.203

Human Rights Watch mewawancarai sembilan perempuan yang dapat diklasifikasikan sebagai korban perdagangan manusia berdasarkan pada penipuan dan pemaksaan dalam perekrutan mereka dan situasi kerja paksa di mana mereka ditempatkan. Perempuan-perempuan tersebut dibohongi mengenai jenis pekerjaan yang akan mereka lakukan di Malaysia, gaji yang akan mereka terima atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pekerjaan mereka. Kurangnya informasi dan perlindungan dalam proses migrasi tenaga kerja menempatkan banyak migran (karena alasan) ekonomi pada resiko perdagangan manusia ke dalam situasi kerja paksa.

Kebebasan Bergerak dan Kebebasan Berserikat

Hukum internasional melindungi Hak Kebebasan bergerak dan Kebebasan berserikat, pasal 13 UDHR menjaga Hak Kemerdekaan bergerak dan hak untuk kembali ke negaranya sendiri.204  Selain dasar hukumnya sesuai hukum tentang perjanjian, hak untuk pulang telah makin diakui sebagai norma dari hukum adat Internasional.205

Pasal 20 UDHR menguraikan hak kebebasan berserikat.206  Hak ini lebih jauh dijelaskan dengan beberapa Konvensi ILO, yang sebagian besar tercantum dalam Konvensi Kebebasan Bergerak dan Perlindungan atas Hak untuk Berorganisasi 1948 (Konvensi No. 87 ) dan Konvensi Hak Berorganisasi dan Perundingan Kolektif 1949 (Konvensi No. 98 ), dua dari konvensi-konvensi mendasar ILO.207  Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi tersebut dan Malaysia telah meratifikasi konvensi yang disebut belakangan.208  Undang-Undang Dasar Malaysia melindungi kebebasan bergerak dan hak kebebasan berkumpul hanya bagi warga negara.209

Perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia memperbolehkan majikan memegang paspor pekerjanya, yang secara signifikan membatasi kebebasan bergerak dan hak pulang ke negara mereka sendiri. MoU ini juga menghambat buruh migran bergabung dengan serikat buruh dan membentuk asosiasi. Malaysia dan Indonesia telah gagal menjamin bahwa  perundang-undangan dalam negeri dan perjanjian bilateral mereka sesuai dengan kewajiban mereka menurut hukum internasional.

 

Pengurungan paksa buruh rumah tangga tidaklah dibutuhkan untuk tujuan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral umum, atau hak dan kebebasan orang lain. Sebagai akibatnya, praktek yang meluas tentang pelarangan pekerja rumah tangga untuk meninggalkan pusat-pusat latihan atau tempat kerja mereka dan menyita dokumen perjalanan mereka, merupakan pelanggaran undang-undang hak asasi manusia internasional. Penahanan di pusat-pusat pelatihan dan tempat kerja menghalangi pekerja rumah tangga perempuan untuk memperoleh hak-hak lain, seperti hak mendapat kesehatan terbaik yang bisa dijangkau, kebebasan standar berserikat, dan hak pulang ke negara mereka. Digabung dengan pelanggaran dan pelecehan hak tenaga kerja, penahanan paksa, pengurungan paksa adalah juga penyiksaan secara psikologis, mengisolasi pekerja rumah tangga dari jaringan pendukung atau opsi pelarian dan mendorong tumbuhnya ketergantungan dan rasa ketakberdayaan.

Pembatasan-pembatasan atas pergerakan pekerja rumah tangga asal Indonesia menghalangi mereka untuk berkumpul dengan pekerja rumah tangga lainnya, atau untuk menghubungi organisasi keagamaan, LSM atau jenis-jenis kelompok bantuan dan advokasi lainnya. Sebaliknya, pemerintah Filipina telah merundingkan kontrak standar dengan pemerintah Malaysia yang menjamin hak pekerja rumah tangga asal Filipina memperoleh setidaknya hari libur sehari. Buruh migran Filipina telah memanfaatkan hari libur untuk berjumpa satu dengan yang lain, mereka telah membentuk asosiasi yang kuat dimana mereka dapat saling bergantian untuk memberi dukungan sosial dan informasi, serta melalui layanan bantuan,  termasuk perawatan kesehatan dan bantuan hukum, yang dapat disalurkan dengan lebih mudah. Pemerintah Malaysia melanggar hak pekerja rumah tangga Indonesia atas kebebasan berserikat dengan tidak memperundang-undangkan dan menjalankan kebebasan bergerak, hari libur dan hak berorganisasi.

Bebas dari Kekerasan

Undang–undang hak asasi manusia internasional menetapkan hak untuk hidup, keselamatan pribadi, dan hak terbebas dari siksaan dan bentuk-bentuk lain dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan.210 Dalam deklarasi mengenai penghapusan kekerasan terhadap perempuan, PBB menyatakan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk “mencegah, menyelidiki dan, terkait dengan perundang-undangan nasional, menghukum tindak kekerasan terhadap perempuan, tanpa membedakan apakah tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh negara atau perseorangan.”211 Kegagalan satu negara untuk melakukannya sama dengan perlakuan pilih kasih dan diskriminatif, serta merupakan pelanggaran atas pernyataan kesanggupan untuk menjamin perempuan memperoleh perlindungan hukum yang setara.212

Pelecehan seksual juga bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan dan diskriminasi berbasis jender yang dilarang menurut CEDAW dan berdampak langsung dalam terhadap kesetaraan di dalam pekerjaan. Komite Para Ahli ILO beranggapan bahwa pelecehan seksual termasuk dalam cakupan konvensi diskriminasi ILO (Pekerjaan dan Nafkah). Komite CEDAW telah memberikan tanggapan bahwa pelecehan seksual meliputi:

perilaku atas dorongan seksual yang tak dikehendaki seperti kontak jasmani dan ajakan, ungkapan-ungkapan yang berwarna seksual, menunjukkan pornografi dan hasrat seksual, baik melalui kata maupun perbuatan. Perbuatan semacam itu dapat menghinakan dan bisa menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan; perbuatan tersebut diskriminatif manakala si perempuan mempunyai alasan yang masuk akal dan dipercaya bahwa keberatannya akan merugikan perempuan tersebut sehubungan dengan pekerjaannya, termasuk perekrutan dan promosi atau apabila hal tersebut menciptakan lingkungan pekerjaan yang bersifat mengancam keselamatan.213

Komite CEDAW merekomendasikan bahwa pemerintah memperkenalkan melembagakan prosedur pengaduan dan ganti rugi bagi mereka yang selamat dari kekerasan yang berbasis jender. Prosedur tersebut meliputi:

(i) Tindakan-tindakan hukum yang berlaku, termasuk sanksi pidana, ganti rugi perdata dan ketetapan-ketetapan ganti-rugi untuk melindungi perempuan terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk, antara lain, kekerasan dan pelecehan dalam keluarga, serangan seksual dan pelecehan seksual di tempat kerja;

(ii) Tindakan-tindakan pencegahan, termasuk informasi publik dan program-program pendidikan untuk mengubah perilaku berkenaan dengan peran dan status perempuan dan laki-laki; 

(iii) Tindakan-tindakan perlindungan, termasuk pengungsian, bimbingan, rehabilitasi dan  layanan bantuan bagi perempuan yang merupakan korban kekerasan atau yang beresiko kekerasan.214

 

Indonesia dan Malaysia keduanya memiliki perundang-undangan di tingkat nasional yang untuk menangani kekerasan terhadap perempuan, akan tetapi perundang-undangan tersebut mengandung kelemahan dalam bidang-bidang yang genting dan pelaksanaannya lemah. Di Indonesia, Undang-Undang Hukum Pidana mempunyai ketetapan-ketetapan terhadap perkosaan namun definisi perkosaan masih sempit dan terbatas pada hubungan seksual secara paksa, di luar bentuk-bentuk perkosaan seperti seks oral atau anal secara paksa.215 Undang-Undang Hukum Pidana sebaiknya diubah agar bisa memasukkan segala serangan  fisik yang bersifat seksual tanpa kesepakatan atau di dalam situasi paksaan. Konsep Rancangan Undang-Undang mengenai kekerasan rumah tangga dan perdagangan manusia masih menggantung sampai dengan bulan Juni 2004. Dalam Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, perkosaan juga terbatas pada hubungan seks paksa dan serangan seksual dirumuskan untuk mencakup seks anal secara paksa dan penyisipan objek-objek ke dalam lubang-lubang yang ada pada tubuh.

Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menyusun Pedoman Praktek mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Namun demikian, organisasi hak asasi perempuan prihatin dengan pemberlakukan undang- undang tersebut dan berusaha melobi perundang-undangan yang lebih besar kekuatannya untuk melarang pelecehan seksual.216  Undang- undang tersebut tidak secara eksplisit melarang pelecehan seksual atau memberikan sanksi kepada para pelaku tindak pidana; namun tujuannya adalah memberikan “pedoman bagi majikan dalam menentukan mekanisme yang bisa diterapkan langsung di tempat kerja pada tingkatan badan usaha untuk mencegah dan memberantas pelecehan seksual di tempat kerja.” Oleh karena itu, pedoman tersebut relevansinya sedikit bagi pekerja rumah tangga yang terisolasi dalam rumah-rumah pribadi dan sedikit atau sama sekali tidak mempunyai opsi ke mana mereka bisa melaporkan pelecehan seksual.

Pemerintah Malaysia dan Indonesia bertanggung jawab untuk menangani kekerasan psikologis, verbal, fisik dan seksual yang dihadapi pekerja rumah tangga Indonesia pada setiap tahapan proses migrasi. Seperti diuraikan di atas, struktur migrasi tenaga kerja antara dua negara sekarang ini, yang memberikan tanggung jawab utama kepada para agen tenaga kerja untuk menginformasikan pekerja tentang hak mereka dan dalam merespon kasus-kasus pelecehan, seringkali membiarkan perkerja rumah tangga migran dalam posisi sangat rentan dengan hampir tanpa ada kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi.

Dalam rangka penegakan kewajiban mereka menurut undang-undang hak asasi manusia internasional, Malaysia dan Indonesia harus menjalankan undang-undang yang berlaku dan melembagakan program-program yang dapat mencegah dan memulihkan pelecehan tersebut, termasuk dengan menghukum para pelaku tindak pidana kekerasan. Pemantauan independen atas pusat-pusat pelatihan dan kondisi kerja di rumah-rumah pribadi adalah penting bagi upaya-upaya semacam itu, seperti ditetapkannya hari libur dan perlindungan atas kebebasan berserikat bagi pekerja. Kemampuan buruh migran perempuan asal Indonesia untuk “mencuri-curi” waktu dan mengunjungi LSM, kedutaan Indonesia, pihak-pihak yang menyediakan perawatan kesehatan dan serikat pekerja merupakan tindakan penting untuk meningkatkan kesadaran mereka dan meningkatkan akses pada pelayanan.

Kebebasan Menjalankan Agama

Pasal 18 UDHR menetapkan, “hak untuk” bebas berpikir, berkehendak dan beragama. Dan kebebasan, baik sendiri atau bersama orang lain di masyarakat dan di tempat umum ataupun di rumah, untuk mewujudkan rasa keagamaannya dalam pengajaran, praktek, peribadatan dan ketaatan.”217 Pasal 3(1) UUD Malaysia menyatakan bahwa “Islam merupakan agama persemakmuran; namun agama lainnya boleh dijalankan secara rukun dan damai di seluruh wilayah Persemakmuran.”

Larangan majikan dan agen tenaga kerja atas kebebasan pekerja rumah tangga Muslim untuk berpuasa, sembahyang dan menghindari babi dan anjing sehubungan dengan keyakinan agama mereka merupakan pelecehan dan pelanggaran atas kemerdekaan beragama sebagaimana dilindungi dalam undang-undang hak asasi manusia internasional. Standar yang sama berlaku bagi pekerja Kristen yang tidak dapat datang ke gereja. Dalam beberapa kasus, pengambilalihan peralatan ibadah dan Qur’an sebagaimana juga hinaan atas agama lainnya yang dirancang untuk menghina pekerja rumah tangga juga bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan psikologis dan tindakan merendahkan.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia seharusnya menjamin bahwa semua pekerja rumah tangga dapat menjalankan ibadah agama mereka secara bebas, tanpa larangan atau hukuman. Dalam menanggapi laporan sebelumnya mengenai pekerja rumah tangga Muslim yang dilarang melakukan peribadatan agama mereka, pemerintah Indonesia dan Malaysia mempertimbangkan peraturan untuk menempatkan pekerja rumah tangga hanya di rumah-rumah yang majikannya beragama sama dengan mereka. Akan tetapi, praktek semacam ini akan memunculkan diskriminasi atas dasar agama, dan lebih jauh lagi tidak bisa menjadi jalan keluar yang efektif. Seperti tercantum di atas, misalnya, Human Rights Watch mewawancarai pekerja rumah tangga Muslim yang mengatakan bahwa majikan mereka yang Muslim tidak meingizinkan mereka puasa atau sholat. Pemerintah harus mencari cara untuk memantau perlakukan atas pekerja rumah tangga di dalam rumah, menciptakan mekanisme bagi pekerja rumah tangga untuk melaporkan pelecehan-pelecahan semacam ini, dan untuk meningkatkan kesadaran dan akuntabilitas diantara majikan mengenai tanggung jawab mereka untuk menghargai hak beragama ini.



[175] Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), G.A. Res. 34/180, U.N. Doc. A/34/46, 1979, berlaku mulai tanggal 3 September 1981, dan diratifikasi oleh Indonesia tanggal 13 September 1984 dan oleh Malaysia tanggal 5 Juli 1995; Convention on the Rights of the Child (CRC), U.N. Doc. A/44/49, 1989, berlaku mulai tanggal 2 September 1990, diratifikasi oleh Indonesia tanggal 5 September 1990 dan oleh Malaysia tanggal 17 Februari 1995.

[176] International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), U.N. Doc. A/6316 (1966),

berlaku mulai 3 Januari 1976; International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 999 U.N.T.S.

[177] UDHR, pasal 23 dan pasal 24.

[178] CEDAW, pasal 11(d) dan pasal 11(f).

[179] CRC menyatakan hak anak “harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan segala pekerjaan yang mungkin bisa meracuni atau mempengaruhi pendidikan anak, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral ataupun sosial." Konvensi ILO mengenai Perlakuan Terburuk terhadap Pekerja Anak [The ILO Worst Forms of Child Labour Convention (No. 182)] mempersyaratkan larangan dan penghapusan “kerja yang dilihat dari ciri pekerjaan atau lingkungan tempat kerja itu dilakukan mungkin bisa membahayakan kesehatan, keselamatan moral anak-anak,” sama halnya dengan pekerjaan yang dikarakterisasikan sebagai “perlakuan terburuk” atas pekerja anak, Worst Forms of Child Labour Convention, pasal 3(d). Rekomendasi ILO 190 mengenai Perlakuan Terburuk terhadap Pekerja Anak menghimbau semua negara untuk memberi perhatian khusus terhadap anak gadis yang bekerja dalam lingkungan tersembunyi. Rekomendasi  ILO 190, Rekomendasi yang berkenaan dengan Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Perlakuan Buruk terhadap Pekerja Anak, pasal 2(c)(iii). Ketika menjelaskan jenis-jenis pekerjaan yang termasuk dalam bentuk pekerjaan anak terburuk, negara seharusnya memasukkan “pekerjaan yang mengekspos anak-anak atas pelecehan fisil, psikologis, atau seksual” dan “pekerjaan dengan kondisi yang benar-benar sulit seperti pekerjaan berjam-jam atau sepanjang malam atau pekerjaan yang anak tersebut tanpa alasan yang masuk akal dikurung di tempat usaha majikan.” Ibid, pasal. 3(a) dan pasal. 3(e).

[180] Indonesia dan Malaysia, Konvensi tentang Kerja Paksa [Forced Labour Convention, 1930 (No. 29)]; Konvensi tentang Perlindungan Upah [Protection of Wages Convention, 1949 (No. 95)].

[181] Konvensi ILO tentang Kerja Paksa [ILO Convention on Forced Labour, 1930 (No. 29)].

[182] ILO Convention on the Protection of Wages (No. 95), pasal 5, 12, dan 14.

[183] Undang-Undang Ketenagakerjaan Malaysia 1955 (1955 Employment Act of Malaysia), seksi 12, 14, 16, 22, 61, 64 dan bab IX, XII, dan XIIA.

[184] Undang-undang Kompensasi Pekerja  Malaysia 1952 (Workmen’s Compensation Act of 1952, Malaysia).

[185] 1955 Employment Act of Malaysia, bagian XII, seksi 59-60a.

[186] UDHR, pasal 23(3) menyatakan, “Setiap orang yang bekerja berhak memperoleh imbalan (gaji) yang adil dan sepadan yang bisa menjamin adanya nilai martabat kemanusiaan bagi dirinya dan keluarganya, dan dilengkapi, jika perlu, dengan sarana perlindungan sosial lainnya.” Malaysia Employment Act, 1955, seksi 18-19.

[187] UDHR, pasal 2; ICCPR, pasal. 2(1): “Setiap Pihak dari Negara yang ikut dalam Kovenan sudah semestinya menghormati dan menjamin semua individu di daerah teritorialnya dan tunduk terhadap undang-undang yang ada yang mengakui hak-hak yang ada dalam Kovenan tersebut, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, milik, status kelahiran atau status lainnya.” Lihat juga, CEDAW, pasal 1; CRC, pasal 2; Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial [International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD)], 660 U.N.T.S. 195, berlaku mulai tanggal 4 Januari 1969, diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 25 Juni 1999, pasal 1; dan Konvensi Buruh Migran, pasal 7.

[188] UDHR, pasal 7; ICCPR, pasal 26; Malaysia Const, pasal VIII, § 1; UUD 1945, amandemen 2002, pasal 28 § d.

[189] UUD 1945, pasal 28 § i(2).

[190] Komite Convention on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) menyatakan bahwa bila pelecehan atau kebijakan yang tidak proporsional mempengaruhi sekelompok orang didasarkan atas perbedaan semacam ras, warna kulit, keturunan, asal-usul bangsa atau etnis, dan mengurangi pemanfaatan hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, “dampak diskriminatif” ini dapat dipahami sebagai diskriminasi. Komite CERD, Rekomendasi Umum (General Recommendation) 14 tentang Definisi diskriminasi (pasal 1, para.1). (Sesi ke empat puluh dua, 1993), U.N. Doc. A/48/18. Dalam General Recommendation 20, komite CERD mencatat bahwa negara harus memberi pengawasan khusus untuk memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap hak-hak yang tercantum dalam Pasal 5 dari Konvensi adalah “dalam tujuan atau dampaknya …. tidak bertentangan dengan pasal 1 Konvensi.” Pasal 5 menyebutkan daftar panjang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk hak untuk memperoleh kondisi kerja yang layak dan pantas dan hak memperoleh imbalan yang adil dan sepadan. Komite CERD, General Recommendation 20 (Sesi ke empat puluh delapan, 1996), U.N. Doc. A/51/18.

[191] Komite CEDAW (CEDAW Committee), Rekomendasi Umum (General Recommendation) No. 19.

[192] Beberapa berpendapat bahwa karena pekerja rumah tangga bertanggungjawab pula atas pengasuhan anak dan menyiapkan makanan, yang tidak pas dengan standar delapan jam kerja, mereka seharusnya tidak diatur dengan batasan jam kerja mereka.  Meskipun jam kerja mereka mungkin luwes, sebaiknya tetap ada batasan jam kerja maksimum yang harus mereka lakukan per minggunya, dengan ketetapan-ketetapan pembayaran lembur. Selanjutnya, persyaratan dari banyak pekerjaan lainnya, seperti petugas perawat kesehatan, pramusaji, dan pilot, tidak cocok dengan model baku delapan jam per hari-kerja, tetapi pekerja di bidang ini toh tetap dimasukkan dalam perlindungan kerja dalam negeri.

[193] CEDAW, pasal 11.

[194] ICESCR, pasal 12(1). “Negara-negara penyepakat Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas memperoleh standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dijangkau.” Lihat juga, CRC, pasal. 24. Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Committee on Economic, Social and Cultural Rights) menetapkan bahwa negara  mempunyai kewajiban “untuk mensahkan perundang-undangan atau untuk mengambil tindakan lain yang  dapat menjamin perolehan akses yang sama terhadap perawatan kesehatan dan layanan-layanan yang berhubungan dengan kesehatan… Negara seharusnya juga memastikan bahwa pihak ketiga tidak membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan yang terkait dengan kesehatan. 

Committee on Economic, Social and Cultural Rights, Hak untuk memperoleh standar hidup tertinggi yang bias dijangkau (Komentar Umum/General Comments), General Comment 14, 11 Agustus 2000, U.N. Doc. E/C.12/2000/4, para. 35. Committee on Economic, Social and Cultural Rights merupakan lembaga independen para ahli inter nasional yang bertanggungjawab untuk memantau implementasi Kovenan di setiap negara yang telah melakukan ratifikasi. Untuk membantu negara-negara tersebut dalam mengimplementasikan kewajiban mereka menurut Kovenan, Komite mengeluarkan tanggapan umum yang secara luas diakui sebagai interpretasi kekuasaan atas hak-hak yang termaktub dalam Kovenan.

[195] UDHR, pasal 25(1). “Setiap orang berhak memperoleh standar hidup yang layak atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta layanan sosial yang diperlukan, dan hak merasa aman pada saat menganggur, sakit, cacat, menduda/menjada, usia lanjut atau ketunaan lainnya di lingkungan yang berada dalam pengawasannya.”

[196] CEDAW, pasal 12(1).

[197] Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights and the Joint United Nations Programme on HIV/AIDS, HIV/AIDS dan Human Rights International Guidelines (dari konsultasi internasional ke dua tentang HIV/AIDS dan hak asasi manusia 23-25 September 1996, Jenewa) (U.N. Guidelines) (Jenewa: UNAIDS, 1998), U.N. Doc. HR/PUB/98/1, para. 97. Pedoman PBB (U.N. Guidelines) memberikan pedoman dalam menafsirkan norma-norma hukum internasional bila norma tersebut terkait dengan HIV/AIDS.

[198] UDHR, pasal. 12; CRC, pasal 16. Lihat juga ICCPR, pasal 17; Migrant Workers’ Convention, pasal 14.

[199] U.N. Guidelines, para. 28(c) dan para. 74.

[200] UDHR, pasal 4; ICCPR, pasal 8, Trafficking Protocol, CEDAW, pasal 6; ILO Forced Labor Convention 29; Convention to Suppress the Slave Trade and Slavery, 60 L.N.T.S. 253, 25 September, 1926, Pasal 1(1); dan  Worst Forms of Child Labour Convention, pasal 3(a).

[201] Malaysia Const, Pasal VI, § 1 dan Pasal VI, § 2.

[202] Konferensi Buruh Internasional  (International Labor Conference), 1979 Survei Umum dari Laporan (General Survey of the Reports) yang berhubungan Forced Labor Convention, 1930 (No. 29) dan Abolisi tentang Konvensi Kerja Paksa (Abolition of Forced Labor Convention), 1975, (No. 105), Laporan Para Ahli tentang Aplikasi Konvensi dan Rekomendasi, Sesi ke 65, Jenewa, Laporan III, 1979, Report III, para. 21.

[203] U.N. Trafficking Protocol, pasal 3.

[204] UDHR, pasal 13; lihat juga, ICCPR, pasal 12. Migrant Workers Convention juga melindungi hak migran untuk masuk negara asalnya, Migrant Workers Convention, pasal  8.

[205] Lihat  “Current Trends in the Right to Leave and Return,” U.N. Doc. E/CN.4/Sub.2/1985.

[206] UDHR, pasal 20. Lihat juga, ICCPR, pasal 22; Migrant Workers Convention, pasal 26.

[207] Kebebasan berorganisasi  adalah satu dari empat hak pokok buruh/tenaga kerja yang diidentifikasikan oleh International Labor Organization Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work (ILO Declaration). Menurut ILO Declaration, semua anggota ILO, termasuk Indonesia dan Malaysia, “punya kewajiban  karena kenyataan keanggotaannya dalam Organisasi, untuk menghormati, mempromosikan dan mewujudkan, dengan niatan baik dan sesuai dengan Konstitusi, prinsip-prinsip yang berkenaan dengan hak-hak dasar.” International Labour Conference, ILO Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work, Sesi ke 86, Jenewa, 18 Juni 1998.

[208] Sembilah puluh delapan, Malaysia  6 Mei 1961, Indonesia Sembilan puluh delapan 16 Juli 1957, 87

9 Juni  1998.

[209] Undang-Undang Dasar Malaysia, pasal IX dan pasal. X.

[210] UDHR, pasal. 3, ICCPR, pasal 6, CRC, pasal  6 (hak untuk hidup); UDHR, pasal 5, ICCPR, pasal 7, CRC, pasal 37 (bebas dari siksaan, kekejaman, ketidakmanusiawian atau tindakan yang merendahkan).

[211] Declaration on the Elimination of Violence against Women, G.A. res. 48/104, 48 U.N. GAOR Supp. (no. 49) at 217, U.N. Doc. A/48/49 (1993), pasal 4.

[212] CEDAW, pasal 15, dan ICCPR, pasal 26. Lihat juga, Committee on the Elimination of Violence against Women (CEDAW Committee), General Recommendation 19, Violence against women, (Sesi ke sebelas, 1992), Kumpulan General Comments dan General Recommendations Yang Diadopsi oleh Human Rights Treaty Bodies, U.N. Doc. HRI\GEN\1\Rev.1 at 84 (1994) (dimuat dalam document A/47/38), para. 6. Pelapor Khusus PBB mengenai kekerasan terhadap perempuan menyatakan, “Berkaitan dengan norma-norma yang baru-baru ini ditetapkan oleh masyarakat internasional, sebuah Negara yang tidak bertindak melawan kekerasan terhadap perempuan dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. Negara-negara mempunyai tugas positif untuk mencegah, menyelidiki dan menghukum kejahatan yang dihubungkan dengan kekerasan terhadap perempuan.” Pelapor Khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan, penyebab dan akibatnya, “Laporan Pendahuluan Yang Diserahkan Oleh Pelapor Khusus mengenai kekerasan terhadap perempuan, penyebab dan akibatnya, Ms. Radhika Coomaraswamy, dalam kaitannya dengan resolusi Komisi Hak Asasi Manusia 1994/45,” (Sesi ke lima puluh), U.N Document E/CN.4/1995/42, 22 November 1994, para.72.

[213] CEDAW Committee, Rekomendasi Umum No. 19, para. 17-18.

[214] CEDAW Committee, General Recommendation No. 19, pasal. 24 (i).

[215] (Kitab) Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, pasal 285.

[216] Pedoman Praktek merumuskan pelecehan seksual sebagai, “perbuatan tak dikehendaki bersifat seksual yang mempunyai dampak pelecehan lisan, non-lisan, visual, psikologis atau jasmani: (i) yang dapat, secara masuk akal, dianggap oleh si penerima perbuatan sebagai menetapkan syarat bersifat seksual pada pekerjaannya, atau (ii) yang dapat, secara masuk akal, dipandang oleh penerima perbuatan sebagai penistaan, menyinggung, atau sebuah ancaman pada keselamatannya, tetapi tanpa kaitan langsung pada pekerjaannya.”Kementerian Sumber Manusia (Ministry of Human Resources), Code of Practice on the Prevention and Eradication of Sexual Harassment in the Workplace. Agustus 1999, art. 4.

[217] UDHR, pasal 18. Hak tersebut disebutkan dalam Pasal 18 ICCPR, Pasal 12 Migrant Workers

Convention, Pasal 14 CRC, dan dalam Deklarasi PBB mengenai Penghapusan Segala Bentuk Ketidak toleransian dan Penghapusan Diskriminasi Berdasarkan Atas Agama dan Kepercayaan. ICCPR, pasal 18; Migrant Workers Convention, pasal 12; Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief, U.N.G.A. Res. 36/55, 25 November 1981.


<<previous  |  index  |  next>>July 2004
HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA