publications

<<previous  |  index  |  next>>

I. Ringkasan

Saya sudah menyelesaikan sekolah dasar tetapi kemudian keluarga saya tidak lagi memiliki uang untuk membayar biaya sekolah sehingga saya mulai bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Sumatra Utara. Saat itu usia saya tiga belas tahun. . .. Majikan saya tidak pernah memukul saya tetapi ia selalu mengucapkan kata-kata kotor. Majikan lelaki selalu menyebut saya “pelacur” dan mengajak saya berjalan-jalan dan menyewa kamar. Ini membuat saya merasa tidak aman. Saya merasa takut. Mereka memberi saya makan hanya satu kali sehari; kalau saya makan lebih dari itu, majikan perempuan pasti membentak saya dan memanggil saya babi. Saya selalu kelaparan—itu sebabnya saya makan sedikit lebih banyak. Saya tidak mendapat hari libur. Saya selalu merasa tertekan karena saya tidak boleh meninggalkan rumah majikan untuk mengunjungi ibu atau saudara saya. Tidak ada seorangpun yang datang menjenguk saya. Majikan saya tidak mengijinkan.

—Vina, Medan, 15 Desember, 2004.

Usia saya lima belas tahun ketika saya mulai bekerja. Di rumah tersebut terdapat sebelas orang penghuni. Majikan saya memiliki bisnis katering, setiap pagi saya bangun jam 2:00 pagi dan memasak sampai jam 4:00 pagi. Kemudian saya harus mencuci pakaian dari jam 4:00 pagi sampai jam 9:00 pagi. Saya juga harus memandikan dan memberi makan anak mereka. Kemudian saya pergi ke pasar bersama majikan saya dan berbelanja bahan makanan. Di sore hari saya masih harus menyeterika pakaian dan menjaga bayi mereka. Di malam hari saya harus memijat kedua majikan saya. Biasanya saya baru bisa pergi tidur jam 10:00 malam. . . . Saya merasa tertekan—Saya ingin melarikan diri tapi majikan saya menyimpan uang saya. Setelah bekerja selama satu tahun tiga bulan, saya memutuskan untuk melarikan diri. Saya berbohong dan berkata kepada majikan saya bahwa saya harus menengok ibu saya yang sedang sakit. Majikan saya memberi saya uang Rp.150.000 [U.S.$16,66]; sisanya akan dia berikan setelah saya kembali. Itu cuma tipuan untuk memastikan bahwa saya kembali ke rumah mereka. Tetapi saya tidak kembali. Bagaimana mungkin? Ya, saya hanya dibayar Rp.150.000 saja meskipun saya bekerja selama lebih dari satu tahun.

—Lili, Yogyakarta, 4 Desember, 2004.1

Di Indonesia, cerita seperti di atas sudah biasa terdengar. Dengan bekerja sebagai pekerja rumah tangga, Vina dan Lili menyerahkan kendali atas hidup mereka kepada majikan mereka. Seperti yang dikatakan salah seorang pekerja rumah tangga kepada kami, “Sebagai pembantu rumah tangga kami tidak punya kendali atas hidup kami. Tak seorangpun menghormati kami. Kami tidak punya hak. Pekerjaan ini adalah jenis pekerjaan yang paling rendah.”2

Laporan ini berisi gambaran kondisi pekerja rumah tangga anak berdasarkan empat puluh empat wawancara dengan anak-anak berusia sebelas tahun atau lebih, yang masih atau pernah menjadi pekerja rumah tangga. Laporan ini menggambarkan eksploitasi dan pelecehan yang cenderung muncul terhadap para pekerja di bawah umur yang bekerja di rumah orang lain, termasuk mereka yang bekerja di rumah kerabat mereka, dan harus melaksanakan tugas-tugas seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian, mengurus anak, dan terkadang juga bekerja di bisnis majikan mereka. Tersembunyi di rumah majikan mereka, terisolasi dari orangtua mereka, tanpa adanya pengawasan oleh pemerintah Indonesia, anak-anak ini seringkali harus bekerja berat dalam suasana kerja yang bersifat eksploitasi.

Dari sembilan belas pejabat resmi Indonesia yang kami temui, ada beberapa yang mengakui bahwa ada pekerja rumah tangga anak yang menghadapi masalah pelecehan, tetapi sebagian besar dari pejabat tersebut dengan cepat mengungkapkan pendapat bahwa pelecehan itu hanya terbatas pada segelintir kasus yang ekstrim dan karenanya tidak membutuhkan perubahan mendasar dalam tata-cara pemerintah. Tanggapan ini sangat berbeda dari pernyataan-pernyataan publik yang mereka keluarkan mengenai perlunya penerapan perlindungan hak-hak dasar dan penyediaan mekanisme pengaduan dan perbaikan dalam rangka menghentikan pelecehan serupa yang dihadapi oleh pekerja dewasa dari Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia, Singapura dan Timur Tengah. Seolah-olah para pejabat tersebut tak dapat membayangkan bahwa orang Indonesia dapat memperlakukan pekerja rumah tangganya, yang juga sesama orang Indonesia, sebagaimana para pekerja rumah tangga tersebut diperlakukan di luar negeri. Perubahan berarti bagi kondisi pekerja rumah tangga anak di Indonesia akan membutuhkan cara pandang yang lebih obyektif terhadap kondisi yang ada. Laporan ini merupakan kontribusi terhadap tujuan tersebut, dan dibangun dari upaya-upaya yang dilakukan oleh beberapa organisasi rakyat, yang jumlahnya kian bertambah, dalam rangka membela kepentingan pekerja rumah tangga anak di Indonesia.

Di Indonesia, umumnya anak perempuan mulai melakukan pekerjaan rumah tangga sejak usia antara dua belas dan lima belas tahun. Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja di Indonesia adalah lima belas tahun. Anak-anak perempuan ini direkrut oleh para calon majikan, teman, kerabat, atau agen tenaga kerja dari daerah-daerah terpencil atau daerah-daerah miskin untuk menjadi pekerja rumah tangga di pusat-pusat kota. Beberapa agen tenaga kerja mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa calon majikan ini lebih suka mempekerjakan anak-anak karena mereka lebih murah daripada orang dewasa, lebih mudah diatur, dan “tidak dapat melarikan diri dari majikan mereka.”3

Anak-anak perempuan ini menggambarkan bagaimana mereka dibujuk dengan janji-janji palsu tentang upah yang lebih tinggi di kota, tanpa diberi keterangan rinci mengenai tugas-tugas yang nantinya harus mereka lakukan, jam kerja yang harus mereka jalani, atau tidak adanya hari libur selama beberapa bulan sekaligus. Sebagian besar menceritakan bahwa mereka biasanya bekerja selama empat belas hingga delapan belas jam per hari, tujuh hari seminggu, tanpa hari libur. Banyak diantara mereka yang dilarang oleh majikan untuk meninggalkan tempat kerja guna mengunjungi keluarga atau teman-teman mereka, atau untuk menerima tamu, sehingga mereka akhirnya tertekan dan terisolasi dari dunia luar. Dalam beberapa kasus terburuk, selain harus bekerja selama delapan belas jam per hari, beberapa di antara mereka juga mengalami pelecehan fisik dan seksual. Para majikan seringkali menahan gaji sampai tiba waktu bagi mereka untuk pulang ke rumah sekali dalam setahun untuk merayakan Idul Fitri, hari raya Islam di akhir bulan Ramadan; majikan-majikan ini juga sering menolak membayar si anak sama sekali atau membayar lebih sedikit dari apa yang mereka janjikan semula. Taktik para majikan dengan cara menahan gaji seperti ini mempersulit pekerja rumah tangga anak yang bekerja jauh dari tempat tinggal asalnya untuk meninggalkan situasi yang bersifat eksploitasi tersebut.

International Labor Organization (ILO) [Organisasi Buruh Internasional] memperkirakan bahwa terdapat lebih banyak anak perempuan di bawah usia enam belas tahun yang bekerja di bidang jasa rumah tangga dibandingkan dengan kategori pekerjaan buruh anak yang lain. Indonesia, di mana terdapat ratusan ribu anak perempuan yang melakukan pekerjaan berat sebagai pekerja rumah tangga, tidak terkecuali. Menurut ILO, saat ini ada 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, sedikitnya 688.132, sebagian besar adalah anak-anak perempuan di bawah usia delapan belas tahun, adalah pekerja rumah tangga anak.

Pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini tidak dianggap sebagai pekerja dan tidak termasuk dalam peraturan ketenagakerjaan nasional yang menjamin hak-hak dasar di bidang ketenagakerjaan seperti upah minimum, upah lembur, delapan jam kerja per hari dan empat puluh jam kerja seminggu, satu hari libur dalam seminggu, liburan, dan jaminan sosial bagi pekerja di sektor formal. Pengecualian dari hak-hak di atas yang dialami oleh pekerja rumah tangga menyebabkan tidak adanya perlindungan setara bagi mereka di mata hukum; hal ini menimbulkan dampak diskriminatif terhadap perempuan dan anak-anak yang merupakan mayoritas terbesar pekerja rumah tangga.

Di Indonesia, kata yang paling sering digunakan untuk menyebut pekerja rumah tangga adalah pembantu dan bukan pekerja, dan ini mencerminkan kegagalan pemerintah untuk mengatur sektor tersebut. Sebutan pembantu sangat disukai karena sebutan tersebut berarti upah rendah dan perlindungan seadanya bagi perempuan dan anak-anak yang melakukan pekerjaan tersebut. Sebagaimana halnya di banyak tempat di dunia ini, pekerjaan rumah tangga dianggap sebagai “pekerjaan perempuan” dan karenanya tidak perlu dibayar. Menganggap pekerja rumah tangga sebagai pembantu juga mencerminkan keyakinan luas bahwa keluarga yang mempekerjakan anak-anak sebagai pekerja rumah tangganya juga memberikan jalan keluar dari kemiskinan bagi anak-anak yang kurang mampu tersebut. Kebenaran pandangan yang paternalistikini tidak terbukti dari temuan-temuan dalam laporan ini, ataupun dari temuan-temuan ILO dan berbagai organisasi non-pemerintah di Indonesia yang telah mempelajari keadaan sebenarnya yang dihadapi oleh anak-anak tersebut.

Meskipun Indonesia memiliki departemen ketenagakerjaan yang besar, departemen tersebut tidak mengawasi sektor ketenagakerjaan informal dan tidak ada mekanisme yang efektif bagi para pekerja rumah tangga untuk melaporkan kasus pelecehan yang mereka alami. Pekerja rumah tangga ini dapat saja melaporkan kasus mereka ke polisi, tetapi pihak kepolisian seringkali menolak menyelidiki atau mengajukan dakwaan; kalaupun pihak kepolisian bersedia menyelidiki kasus tersebut, mereka seringkali memaksakan penyelesaian masalahnya. Karena sifat pekerjaan yang tertutup dan adanya kendali majikan atas apapun yang mereka lakukan, pekerja rumah tangga sering menemui kesulitan apabila mereka ingin mencari bantuan dan mengajukan pengaduan resmi kepada polisi.

Pejabat pemerintah yang ditemui oleh Human Rights Watch secara konsisten menyangkal bahwa pekerja rumah tangga anak seringkali diperas atau dilecehkan. Beberapa di antaranya justru menggambarkan pekerja rumah tangga anak sebagai “pengabdi” yang mengabdikan diri kepada majikan karena mereka mendapatkan makanan dan tempat tinggal. Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengatakan: “Dalam budaya kami [Jawa] ada istilah ngenger.4 Apabila [anak] bekerja di sebuah rumah, maka mereka akan dianggap seperti anak sendiri oleh majikan mereka dan disekolahkan sebagai balasan atas pekerjaan mereka di rumah tersebut. . . . Terkadang anak-anak ini tidak mendapat gaji karena majikan mereka telah menyediakan makanan dan akomodasi.”5 Seorang pejabat di Departemen Ketenagakerjaan mengatakan bahwa tidak perlu ada batasan upah minimum bagi pekerja rumah tangga dan seandainya “pekerja rumah tangga tersebut mendapatkan hari libur, mereka tidak akan tahu apa yang mesti dilakukan dan kemana harus pergi di hari libur itu.”6 Upaya-upaya yang dilakukan oleh LSM lokal di Jakarta dan Yogyakarta untuk mendapatkan peraturan resmi mengenai satu hari libur dalam seminggu serta upah dan jam kerja yang layak mendapat hambatan keras dari pemerintah daerah.

Anak-anak seringkali menjadi pekerja rumah tangga untuk menambah penghasilan keluarga mereka. Karena mahalnya biaya pendidikan, beberapa di antara mereka putus sekolah dan tak mampu memenuhi wajib belajar sembilan tahun (enam tahun sekolah dasar dan tiga tahun sekolah menengah pertama) seperti yang dipersyaratkan dalam hukum Indonesia. Sebagian besar pekerja rumah tangga anak mengatakan kepada kami bahwa mereka putus sekolah karena keluarga mereka tak lagi mampu membayar uang sekolah dan biaya lain, buku, seragam, atau transportasi. Bagi mereka yang mampu menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun, biaya sekolah menengah selanjutnya terus menjadi faktor penghambat. Tanpa pendidikan menengah, anak-anak ini hanya memiliki kesempatan kerja yang terbatas karena hampir seluruh pekerjaan non-agrikultur di sektor formal di Indonesia mempersyaratkan ijasah sekolah menengah atas.

Pekerjaan di bidang jasa rumah tangga ini juga menghambat kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan. Anak-anak yang ingin bersekolah sangat tergantung kepada niat baik majikan mereka dan hasil temuan kami menunjukkan bahwa para majikan ini hampir selalu menolak memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersekolah. Hukum di Indonesia tidak memiliki batasan jam kerja bagi anak-anak yang berusia kerja yang sah, yaitu lima belas tahun, untuk menjamin bahwa mereka dapat bersekolah.

Mengingat kondisi di Indonesia saat ini, tidaklah realistis apabila kita mengharapkan praktek-praktek di atas dapat berubah dalam waktu semalam. Unsur-unsur ekonomi dan budaya yang sangat kuat merupakan faktor yang mendasari penggunaan anak sebagai pekerja rumah tangga saat ini. Namun demikian, langkah-langkah tertentu dapat dan harus diambil secepatnya untuk menghentikan pelecehan yang terburuk dan untuk mulai membangun sistem peraturan yang mampu mengawasi dan melindungi semua anak yang bekerja di sektor tersebut. Dua langkah awal yang sangat penting adalah penerapan secara nasional peraturan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yaitu lima belas tahun, dan penghapusan apa yang dikenal di dunia internasional sebagai “bentuk terburuk” dari pekerjaan untuk anak.

Konvensi Hak Anak dan Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melarang mempekerjakan anak dalam jenis pekerjaan yang hampir pasti berbahaya, akan menghambat pendidikan mereka, atau merugikan kesehatan, keamanan, atau moral mereka.7 Pekerjaan rumah tangga yang dilakukan anak dalam kondisi semacam itu, beberapa contoh di antaranya terdapat dalam laporan ini, merupakan bentuk terburuk pekerjaan anak menurut hukum internasional. Termasuk dalam pekerjaan yang dilarang adalah pekerjaan yang harus dilakukan dalam kondisi sulit seperti jam kerja yang panjang, di malam hari, pekerjaan yang secara tidak adil mengekang anak di lingkungan majikannya, atau pekerjaan di mana ada kemungkinan anak tersebut bakal mengalami pelecehan fisik, psikologi, atau seksual.8 Indonesia telah meratifikasi perjanjian ini dan karenanya memiliki kewajiban untuk melindungi kesejahteraan fisik, mental, dan moral pekerja rumah tangga anak tersebut.

Konvensi Mengenai Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak mewajibkan negara-negara anggotanya, termasuk Indonesia, untuk merancang dan menerapkan program kerja “untuk menghapuskan, sebagai prioritas, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak” dan menyarankan agar negara memberikan “perhatian khusus” terhadap “masalah situasi kerja yang tersembunyi, di mana anak-anak perempuan menghadapi resiko tersendiri.”9 Dalam sebuah langkah yang disambut baik di tahun 2002, Pemerintah Indonesia, melalui dekrit presiden, meluncurkan sebuah Rencana Kerja Nasional Dua Puluh Tahun bagi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak, dan menyebut eksploitasi fisik dan ekonomi terhadap pekerja rumah tangga anak, beserta dua belas bidang kerja lain sebagai bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Pemerintah, melalui kerjasama dengan ILO, telah memulai program yang terikat-waktu untuk menyelamatkan anak-anak yang terlibat dalam penjualan, produksi dan perdagangan obat terlarang; anak-anak yang diperjualbelikan untuk pelacuran; dan anak-anak yang bekerja dalam penangkapan ikan lepas pantai, penambangan, dan produksi alas kaki. Pemerintah harus memberikan prioritas pada penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja rumah tangga anak karena hal ini melibatkan setidaknya 688.132 orang anak, umumnya anak perempuan, yang bekerja dalam situasi kerja yang tersembunyi dan menghadapi resiko pelecehan fisik, psikologi dan seksual.

Organisasi-organisasi internasional seperti UNICEF (United Nation’s Children’s Fund) dan IPEC (International Program on the Elimination of Child Labor, di bawah ILO) melalui kerjasama dengan LSM lokal telah mulai menjalankan program-program kecil bagi pekerja rumah tangga anak di wilayah Jakarta. Namun demikian, program-program tersebut bukanlah suatu jalan keluar bagi masalah mendasar yang ada. Selain itu, seperti yang disampaikan oleh ILO dan UNICEF, program-program ini kemungkinan tidak akan mampu menjangkau kasus-kasus yang terburuk karena program tersebut umumnya membutuhkan persetujuan dari majikan si anak. Upaya-upaya semacam ini tidak dapat mengganti perlindungan hukum yang menjamin hak-hak kerja dasar bagi para pekerja rumah tangga, termasuk pengakuan dari Pemerintah Indonesia bahwa posisi pekerja rumah tangga anak sangat rawan terhadap pelecehan dan eksploitasi dan karenanya harus dilindungi.

Memang tidak semua pekerja rumah tangga anak bekerja empat belas hingga delapan belas jam per hari, tidak mendapatkan upah dan istirahat yang layak, dilarang menghubungi keluarga mereka, atau mengalami pelecehan fisik dan seksual. Akan tetapi tidak adanya lindungan hukum bagi mereka mengakibatkan ketergantungan mereka atas belas kasihan majikan mereka. Hubungan kerja semacam ini pada dasarnya akan membuka kesempatan bagi pelecehan dan eksploitasi dan karenanya harus diperbaiki.

Human Rights Watch mendorong Indonesia untuk:

  • Secara ketat menerapkan usia lima belas tahun sebagai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja di semua sektor, termasuk pekerjaan rumah tangga; dan memberlakukan peraturan yang memberikan sanksi kepada perekrut dan pengguna jasa tenaga kerja, termasuk pengguna jasa tenaga kerja di sektor informal, yang merekrut dan mempekerjakan anak di bawah usia lima belas tahun.

  • Memprioritaskan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan rumah tangga terburuk untuk anak beserta lima sektor pekerjaan anak lainnya yang telah diprioritaskan, dan dengan bantuan ILO-IPEC menerapkan program terikat-waktu untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan rumah tangga terburuk untuk anak.

  • Mengubah Peraturan Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 23/2003, sehingga dapat:
  • menjamin bahwa para pekerja rumah tangga akan menerima hak yang setara dengan pekerja di bidang lain, terutama dalam hal upah minimum, satu hari libur per minggu, delapan jam kerja per hari, waktu istirahat selama kerja, serta cuti dan liburan hari raya;

  • memberikan hukuman yang efektif atas pelanggaran terhadap undang-undang; dan

  • menetapkan jumlah jam kerja yang layak di siang hari sehingga anak-anak berusia lima belas tahun atau lebih, termasuk mereka yang berada di sektor informal, dapat bekerja tanpa mengganggu kegiatan  sekolah mereka.

    Serangkaian saran-saran terperinci yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah Indonesia, organisasi internasional, dan pemerintah negara donor, dapat dilihat di Bab VII. 10

    * * * *

    Human Rights Watch melakukan penelitian untuk laporan ini di Indonesia pada bulan November dan Desember 2004, dan selanjutnya melalui telepon dan surat elektronik dari New York. Laporan ini didasarkan atas penyelidikan lapangan di Jawa dan Sumatra: di daerah perkotaan, antara lain Bekasi, Jakarta, Medan, Pamulang, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan di dua daerah pengirim (daerah asal di mana pekerja anak direkrut), satu di luar Medan, dan satu di luar Yogyakarta. Kami berbicara dengan lebih dari 105 orang, termasuk empat puluh empat anak berusia sebelas tahun ke atas yang pernah atau sedang menjadi pekerja rumah tangga. Kami juga berbicara dengan aktifis, pengacara, akademia, dan pejabat pemerintah di tingkat lokal dan nasional. Para pekerja rumah tangga anak maupun dewasa diwawancarai di luar tempat kerja mereka. Hampir semua pernah bekerja di lebih dari satu keluarga, dan banyak di antara mereka yang pernah bekerja di beberapa keluarga. Nama semua pekerja rumah tangga ini telah disamarkan untuk menjaga privasi mereka dan mencegah adanya tindakan balasan dari majikan mereka. Dalam laporan ini, sesuai dengan Konvensi Hak Anak, “anak” berarti siapapun yang berusia di bawah delapan belas tahun.11

    * * * *

    Laporan ini merupakan laporan Human Rights Watch yang kedua belas mengenai pekerja anak. Sampai saat ini, kami telah menyelidiki digunakannya anak-anak sebagai buruh terpasung di India dan Pakistan, kegagalan melindungi pekerja anak di ladang dan peternakan di Amerika Serikat, pekerja anak di ladang kapas Mesir, pelecehan terhadap perempuan dan anak perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Guatemala, penggunaan pekerja anak di sektor usaha pisang di Ekuador, penggunaan pekerja anak di ladang tebu dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga anak di El Salvador, perdagangan anak di Togo, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak akibat genosida yang terjadi di Rwanda. Selain itu, kami telah menerbitkan lima belas laporan mengenai anak-anak yang dipaksa atau diwajibkan untuk ikut bertarung dalam konflik bersenjata, sebuah bentuk pekerjaan terburuk untuk anak; laporan-laporan tersebut memaparkan pelecehan semacam ini di Angola, Burma, Kolombia, Republik Demokrasi Kongo, Liberia, Sri Lanka, Sudan, dan Uganda.

    Laporan ini merupakan laporan Human Rights Watch ketujuh yang menjabarkan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk pekerja migran, baik anak-anak maupun dewasa. Kami telah memaparkan pelecehan semacam ini di El Salvador, Guatemala, Malaysia, Saudi Arabia, Togo, dan Amerika Serikat.



    [1] Semua jumlah uang dalam rupiah dikonversikan ke dalam dolar Amerika dengan kurs mata uang Rp.9.000 untuk setiap U.S.$1,00.

    [2] Wawancara Human Rights Watch dengan Hasana, yang menjadi pekerja rumah tangga sejak usia dua belas tahun, Yogyakarta, 4 Desember 2004.

    [3] Wawancara Human Rights Watch dengan Tarsiyah, agen tenaga kerja, Jakarta, 30 November 2004.

    [4] Ngenger adalah sebuah kata dalam bahasa Jawa yang merujuk pada jasa rumah tangga seorang anak yang dilakukannya dalam rumah keluarga lain (yang biasanya lebih kaya atau memiliki status lebih tinggi); budaya ini berakar pada kebiasaan di jaman feodal.

    [5] Wawancara Human Rights Watch dengan Rachmat Sentika, Deputi Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Jakarta, 16 Desember 2004.

    [6] Wawancara Human Rights Watch dengan Sudaryanto, Direktur Pengawasan Tenaga Kerja Perempuan dan Buruh Anak, Departemen Tenaga Kerja, Jakarta, 16 Desember 2004.

    [7] Konvensi Hak Anak, diadopsi pada tanggal 20 November, 1989, 1577 U.N.T.S. 3 (berlaku mulai 2 September 1990, diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 20 Januari 1990), pasal 32(1); Konvensi ILO no.182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak (“Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak”), diadopsi pada tanggal 17 Juni 1999, 38 I.L.M. 1207(berlaku mulai 19 November 2000, diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 28 Maret 2000), pasal 3.

    [8] Rekomendasi ILO mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak (“Rekomendasi Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak”), ILO No. R190, 17 Juni 1999, paragraf 3.

    [9] Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak, pasal 6; Rekomendasi Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak, paragraf 2(c).

    [10] Di dalam laporan ini, “pemerintah daerah” berarti pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten di Indonesia.

    [11] Pasal 1 Konvensi Hak Anak mendefinisikan anak sebagai “setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali jika menurut undang-undang yang berlaku dalam hal anak-anak, kedewasaan sudah dicapai lebih awal.”


    <<previous  |  index  |  next>>June 2005