|
<<previous | index | next>> II. Latar BelakangPekerja anak memang tersebar luas di Indonesia. International Labor Organization (ILO) memperkirakan bahwa 4.201.452 orang anak di bawah usia delapan belas tahun bekerja dalam jenis pekerjaan yang dapat membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta di antaranya adalah anak perempuan.12 Sebuah usaha pengumpulan data pokok di tahun 2002-2003 yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan International Program on the Elimination of Child Labor (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak) memperkirakan bahwa terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana setidaknya 688.132 (34,83 persen) di antaranya adalah anak-anak; 93 persen dari jumlah tersebut adalah anak perempuan di bawah usia delapan belas tahun.13 Sebagai perbandingan, di tahun 2001 Biro Pusat Statistik Indonesia memperkirakan bahwa terdapat 579.059 pekerja rumah tangga, di mana hanya 152.184 orang di antaranya (26,7 persen) merupakan anak-anak.14 ILO mempertanyakan metodologi pengumpulan data pemerintah, dan menyimpulkan bahwa angka yang dikeluarkan oleh pemerintah terlalu rendah dibandingkan jumlah pekerja rumah tangga yang sebenarnya di negara ini.15 Pekerja Rumah Tangga di IndonesiaPekerjaan rumah tangga di Indonesia, dan di seluruh dunia, umumnya dilakukan oleh perempuan dan anak perempuan dan seringkali dianggap sebagai perpanjangan dari tugas perempuan di masyarakat, yaitu dalam hal perawatan rumah dan keluarga. Pekerjaan tersebut berada di lingkungan pribadi, tidak diatur oleh pemerintah, dan tertutup dari amatan masyarakat. ILO memperkirakan lebih banyak anak perempuan berusia di bawah enam belas tahun yang bekerja di bidang jasa rumah tangga dibandingkan dengan kategori pekerjaan anak lainnya di seluruh dunia.16 Karena pekerjaan tersebut umumnya dilakukan oleh perempuan dan anak perempuan, dan seringkali dipandang sebagai perpanjangan pekerjaan rumah tangga sehari-hari tanpa perlu dibayar, pekerjaan rumah tangga ini dianggap sebagai pekerjaan yang kasar dan tidak membutuhkan ketrampilan.17 Perlu diingat bahwa pekerja rumah tangga sering disebut sebagai pembantudan bukan pekerja baik oleh pemerintah maupun oleh majikan mereka. Gambaran ini sangat merugikan karena dengan gambaran tersebut terdapat kesan bahwa pekerjaan rumah tangga itu tidak perlu dibayar. Anggota keluarga pekerja rumah tangga serta penyalur tenaga kerja yang diwawancarai oleh Human Rights Watch menyebutkan bahwa pekerjaan rumah tangga umumnya dilakukan oleh anak perempuan. Sebagai contoh, ketika kami menanyakan kepada seorang anggota keluarga pekerja rumah tangga apakah ada anak lelaki di keluarga mereka yang bekerja di bidang itu, anggota keluarga tersebut tertawa dan berkata, Tidak ada anak lelaki yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. . . karena bayarannya terlalu rendah untuk menghidupi sebuah keluarga; anak lelaki biasanya bekerja di pabrik.18 Dengan nada yang sama, seorang petugas dari sebuah agen penyalur tenaga kerja rumah tangga mengatakan kepada kami, Sebagian besar yang ada di sini [agen] adalah anak perempuan. Ada juga beberapa anak lelaki yang datang ke agen kami. Kami tempatkan mereka sebagai supir, tenaga keamanan, [dan] pekerja kebun. Kadang-kadang ada anak lelaki yang datang tetapi mereka lebih suka pergi ke pabrik daripada bekerja di rumah-rumah.19 Di Indonesia selama ini, jasa rumah tangga tidaklah dianggap sebagai pekerjaan formal melainkan sebagai sebuah hubungan informal antara pekerja dan majikannya.20 Imbalan atas jasa semacam ini biasanya berbentuk akomodasi, makanan, atau sedikit hadiah uang pada hari raya Idul Fitri, dan bukan gaji tetap.21 Di dalam tradisi Jawa ada budaya ngenger, dimana sebuah keluarga mengajak kerabatnya yang miskin untuk tinggal di rumahnya. Dalam tradisi ini, anak lelaki dan perempuan yang masih muda pergi meninggalkan desa-desa mereka untuk tinggal dengan paman, bibi, atau kenalan yang kaya, dengan pengertian bahwa anak-anak tersebut akan disekolahkan dan dirawat dengan baik. Sebagai balasannya, anak-anak ini diharapkan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.22 Bagaimanapun keadaannya di jaman dulu, praktek-praktek yang berlangsung saat ini sangatlah jauh berbeda dari gambaran romantis di atas. Faktor Pendorong dan PenarikPesatnya urbanisasi di Indonesia mengakibatkan semakin besarnya kebutuhan atas pekerja rumah tangga oleh masyarakat kelas menengah. Saat ini, ada semakin banyak keluarga muda yang berpindah ke kota-kota, dan juga semakin banyak kaum wanita yang menjadi bagian dari angkatan kerja formal. Hal ini menyebabkan semakin bertambahnya permintaan terutama terhadap tenaga kerja anak perempuan di bawah usia lima belas tahun untuk membantu membesarkan anak dan melakukan tugas-tugas rumah tangga.23 Permintaan yang lebih tinggi terhadap tenaga anak-anak dibandingkan tenaga orang dewasa terutama disebabkan karena anak-anak dapat dibayar lebih murah dan dianggap lebih mudah dikendalikan.24 Sebuah agen penyalur tenaga kerja rumah tangga mengatakan kepada kami bahwa agennya hanya menyalurkan anak-anak karena ada permintaan yang tinggi terhadap anak-anak.25 Agen-agen penyalur tenaga kerja juga mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa majikan lebih suka mempekerjakan anak-anak karena mereka lebih murah daripada orang dewasa dan mudah diatur .26 Penelitian yang dilakukan ILO-IPEC mengenai pekerja rumah tangga anak di Indonesia juga menemukan bahwa orang dewasa mendapatkan gaji yang lebih besar meskipun mereka melaksanakan tugas yang sama.27 Beberapa LSM serta seorang pejabat dari ILO-IPEC mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa perpindahan orang dewasa ke luar negeri juga menjadi faktor yang mempengaruhi tingginya permintaan terhadap tenaga anak di Indonesia.28 Usia yang sah untuk dapat pindah ke luar negeri adalah delapan belas tahun. Upah di luar negeri cenderung lebih besar dan, karenanya, pekerjaanpun lebih menggiurkan.29 Sebagai contoh, pekerja rumah tangga Indonesia di Singapura umumnya mendapatkan 220-280 dollar Singapura (U.S.$133-170) per bulan; di Malaysia sekitar 350-450 ringgit (U.S.$98-118) per bulan, dan di Hong Kong, upah minimum bagi pekerja rumah tangga asing adalah 3270 dolar Hong Kong (U.S.$420), meskipun banyak juga yang dibayar kurang dari setengahnya.30 Sebagai perbandingan, pekerja rumah tangga di Indonesia umumnya mendapatkan Rp. 300.000 (U.S.$33,33) per bulan.31 Indonesia merupakan salah satu penyalur besar pekerja rumah tangga migran ke negara-negara Timur Tengah, Asia Tenggara, dan Asia Timur. Menurut Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia, pada tahun 2002, 76 persen dari 480.393 pekerja Indonesia di luar negeri adalah perempuan dan 94 persen dari jumlah perempuan tersebut dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di negara-negara tersebut.32 Human Rights Watch berbicara dengan beberapa orang anak perempuan yang berkata bahwa mereka ingin menjadi pekerja rumah tangga migran pada saat mereka berusia delapan belas tahun nanti karena mereka yakin bahwa mereka akan mendapatkan penghasilan lebih besar di luar negeri daripada di Indonesia.33 Selain permintaan dari majikan, kemiskinan dan kurangnya kesempatan mendapatkan pendidikan mendorong anak-anak untuk bekerja. Banyak keluarga miskin di daerah terpencil yang tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi mereka dan tergantung kepada anak-anak mereka untuk mencari penghasilan tambahan.34 Selain itu, krisis ekonomi di tahun 1997-1998 juga mengakibatkan meningkatnya jumlah buruh anak di daerah perkotaan, termasuk di sektor informal yang tidak memiliki aturan hukum.35 Biaya pendidikan, seperti uang sekolah dan uang gedung (untuk membiayai perawatan fasilitas sekolah), seragam, buku, dan angkutan, merupakan beban tambahan bagi keluarga miskin. Human Development Report 2004 dari PBB mengenai Indonesia (Human Development Report) mencatat bahwa meskipun sebagian besar anak-anak pergi bersekolah, hanya sekitar separuh yang menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.36 Menurut laporan tersebut, sekitar 18 persen dari anak-anak tadi putus sekolah sebelum menyelesaikan sekolah dasar, sementara sisanya tidak melanjutkan atau tidak menyelesaikan sekolah menengah pertama karena faktor kemiskinan, biaya-biaya tambahan, biaya seragam dan buku-buku, serta kualitas pendidikan yang ada.37 Sampai sekarang, biaya sekolah belum dihapuskan di Indonesia. Sekolah-sekolah ini meminta tidak hanya uang sekolah tetapi juga uang gedung.38 Katarina Tomaevski, Special Rapporteur [Peneliti Khusus] tentang Hak atas Pendidikan, menyimpulkan di dalam penelitiannya di tahun 2002 mengenai sistem pendidikan di Indonesia bahwa kemiskinan dan biaya sekolah merupakan hambatan-hambatan kunci bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan.39 Lebih jauh lagi ia menjelaskan bahwa ketergantungan sekolah atas sumbangan keuangan dari orang-tua murid menyebabkan sekolah-sekolah di daerah masyarakat miskin menjadi tertinggal.40 Biaya-biaya di atas juga digunakan untuk merawat fasilitas sekolah, yang menurut Human Development Report berada dalam kondisi reyot.41 Kemiskinan dan biaya pendidikan ini selanjutnya memaksa anak-anak untuk putus sekolah dan memasuki sektor informal yang tidak membutuhkan pendidikan khusus. Hal ini selanjutnya menciptakan generasi pekerja baru yang hanya terbatas memiliki ketrampilan rendah dan melakukan pekerjaan bergaji rendah yang, nantinya juga cenderung tidak akan mampu memberikan pendidikan kepada anak-anak mereka sendiri. Perekrutan Anak-AnakAnak-anak umumnya direkrut dari daerah terpencil atau daerah urban miskin untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kota-kota besar. Human Rights Watch mewawancarai anak-anak yang dulunya direkrut baik oleh pekerja rumah tangga lain, kerabat, tetangga, teman mereka, dan agen penyalur tenaga kerja. Sebuah survey yang dilakukan Universitas Atma Jaya di wilayah Jakarta menunjukkan dua jenis perekrut tenaga pekerja rumah tanggaformal dan informal.42 Dalam metode formal, sebuah agen penyalur tenaga pekerja rumah tangga, sesuai peraturan pemerintah Jakarta tahun 1993, dapat merekrut pekerja rumah tangga yang berusia di atas lima belas tahun setelah mendapat izin tertulis dari orangtua.43 Sebaliknya, metode informal adalah di mana penjual sayur, tukang daging, kerabat, dan pekerja rumah tangga lainnya, merekrut dari desa asal calon tenaga kerja. Mereka merupakan sumber besar dalam merekrut pekerja rumah tangga anak, dan sulit untuk dikendalikan.44 Sebuah LSM yang bergerak dalam bidang pekerja rumah tangga anak juga mengatakan kepada kami hal serupa, bahwa perekrut informal memainkan peranan penting dalam proses perekrutan.45 Sebuah survey yang dilakukan oleh sebuah LSM di Yogyakarta menemukan pola perekrutan di Jawa Tengah sebagai berikut: dengan imbalan sejumlah uang, seorang penduduk desa biasanya bertindak sebagai agen lokal bagi calon majikan atau perekrut yang berasal dari luar desa; atau perekrut informal dan calon majikan datang berkunjung ke desa tersebut dan merekrut langsung, terkadang salah seorang penduduk desa itu bertindak sebagai perantara.46 Bagi para perekrut ini, ada daya tarik keuangan cukup besar dalam merekrut anak-anak untuk dijadikan pekerja rumah tangga. Seorang agen penyalur tenaga kerja di Jakarta menerangkan kepada kami bahwa dia merekrut tiga belas anak tiap bulannya dan menerima bayaran sebesar Rp.190.000 (U.S.$21,11) per anak dari agen penyalur pekerja rumah tangga.47 Dengan demikian seorang agen dapat memperoleh penghasilan sebesar U.S.$275 per bulan dari hasil merekrut tiga belas orang anak, yang berarti lebih dari tiga kali lipat upah minimum di Jakarta, yang pada tahun 2004 jumlahnya hanya sebesar Rp.671.843 (U.S.$74,64). Sebaliknya, sebuah agen penyalur tenaga kerja di Jakarta dibayar sebesar Rp.350.000 (U.S.$38,88) per anak oleh majikan. Menurut pekerja di agen tersebut, per harinya mereka biasa menampung seratus anak perempuan yang sedang menunggu penempatan sebagai pekerja rumah tangga.48 Human Rights Watch mendapat izin untuk melakukan tinjauan singkat di sebuah agen penyalur pekerja rumah tangga di Jakarta, tetapi kami tidak diizinkan mewawancarai sebagian besar anak perempuan yang ada di sana. Kami melihat beberapa kamar sempit yang dipenuhi sejumlah anak perempuan, beberapa perempuan yang lebih tua, dan beberapa laki-laki. Masing-masing kamar dilengkapi dengan dipan kayu untuk tidur dan sebuah dapur bersama. Ketika kami sedang melihat-lihat fasilitas yang ada, kami bertemu dengan empat orang anak perempuan yang tampaknya berusia jauh lebih muda dari lima belas tahun, dengan tas-tas di lantai dekat kaki merekamereka baru saja tiba di agen tersebut. Masing-masing mengatakan bahwa dirinya berusia lima belas tahun dan menginginkan pekerjaan di supermarket.49 Kami juga melihat sebuah poster di dinding yang bertuliskan, Majikan yang baik adalah yang memberi: (1) gaji yang pantas setiap bulan; (2) cukup makanan; (3) membawamu ke dokter kalau kamu sakit. Kerawanan atas Perdagangan ManusiaPengecualian pekerja rumah tangga dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ditambah dengan tidak adanya peraturan dan pengawasan pemerintah terhadap proses perekrutan dan kondisi kerja, mengakibatkan pekerja rumah tangga anak mudah terjerumus ke dalam perdagangan tenaga kerja paksa. Perdagangan anak merupakan praktek yang serupa dengan perbudakan dan juga merupakan salah satu bentuk terburuk pekerjaan anak, yang pencegahannya merupakan kewajiban pemerintah.50 Perdagangan anak berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan anak untuk tujuan-tujuan eksploitasi seksual atau tenaga kerja, kerja paksa atau perbudakan.51 Eksploitasi mencakup sedikitnya, pemerasan atau penggunaan orang sebagai pelacur atau bentuk-bentuk pemerasan seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, pemaksaan sebagai pelayan, atau pengambilan organ tubuh.52 Jika anak-anak, dan bukan orang dewasa, terlibat dalam perdagangan manusia, hal ini dapat terjadi tanpa adanya paksaan, penculikan, pemalsuan, atau penipuan.53 ILO menganggap bahwa seorang anak telah diperdagangkan dalam jasa pelayanan rumah tangga jika ia diharuskan meninggalkan. . . tempat asalnya untuk pergi ke kota untuk mendapatkan pekerjaan dan ia direkrut ke dalam jasa pelayanan rumah tangga di mana terdapat kondisi eksploitasi (sebagai contoh, anak tersebut dibayar dengan makanan dan tempat tinggal sebagai ganti dari upah).54 ILO menjelaskan bahwa meskipun unsur perpindahan tempat dalam proses perdagangan di atas bersifat sukarela, apabila jasa layanan rumah tangga bersifat eksploitasi dan memenuhi salah satu kriteria dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka anak tersebut dianggap telah diperdagangkan, dan pihak yang mempekerjakan anak tersebut dianggap sebagai pelaku perdagangan manusia berdasarkan hukum internasional.55 [12] ILO, Serangkaian Rekomendasi Kebijakan: Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Jakarta: ILO, 2004), p. 4. [13] ILO-IPEC, Bunga-bunga di Atas Padas: Fenomena Pekerja Rumah Tangga Anak Di Indonesia (Jakarta: ILO, 2004), hal. xix, 21; lihat juga Panudda Boonpala & Tina Staermose, Kerangka Kerja dan Tantangan ILO, Memerangi Penggunaan Pekerja Rumah Tangga Anak di Asia Tenggara (Bangkok: ILO, 2003). [14] ILO-IPEC, Bunga-Bunga Di Atas Padas, hal. 21. [15] Pengumpulan data ILO-IPEC dilaksanakan di Bekasi dan Jakarta Timur dan data tersebut dipergunakan untuk membuat angka tafsiran di propinsi-propinsi lain di Indonesia, kecuali Aceh, Maluku, dan Maluku Utara. Ibid. pp. 25-29. Pengumpulan data tersebut menggunakan metodologi yang sama seperti yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik Indonesia, akan tetapi ILO-IPEC menggunakan sampel yang lebih besar per blok sensus. Contohnya, Survey ILO-IPEC mencakup limapuluh rumah tangga per sensus sementara Biro Pusat Statistik hanya menggunakan enam belas rumah tangga dalam survey mereka. Hasil kajian ILO-IPEC ini menyimpulkan bahwa Biro Pusat Statistik meremehkan jumlah pekerja rumah tangga. Ibid. pp. 21, 25. [16] ILO-IPEC, Tangan-Tangan Yang Membantu ataukah Hidup-Hidup yang Terbelenggu: Memahami Pekerja Rumah Tangga Anak dan Tanggapan Atasnya (Jenewa: ILO, 2004), p. 14. [17] UNICEF, Pekerja Rumah Tangga Anak, Innocenti Digest No. 5 (Florence: UNICEF, 1999), p. 2. [18] Wawancara Human Rights Watch dengan Sumar, paman dari mantan seorang pekerja rumah tangga anak, Yogyakarta, 1 Desember 2004. [19] Wawancara Human Rights dengan Ramahadas Fro Marss, pengacara di Asosiasi Pengelola Pramuwisma Seluruh Indonesia, agen penyalur pekerja rumah tangga, Jakarta, 30 November 2004. [20] C.G. Weix, Di Dalam Rumah dan Di Luar KeluargaKeterlibatan Domestik Pelayan-Pelayan Jawa, eds. Kathleen M. Adams dan Sara Dickey, Rumah dan HegemoniLayanan Domestik dan Politik Identitas di Asia Selatan dan Tenggara (Michigan: University of Michigan Press, 2000), pp. 137-156. [21] Ibid. [22] Wawancara Human Rights Watch dengan Lita Angraeni, Rumpun Tjoet Njak Dien, Yogyakarta, 1 Desember 2004. [23] ILO-IPEC, Bunga-Bungan Di Atas Padas, p. 14; lihat juga International Catholic Migration Commission, Perdagangan Perempuan dan Anak di Asia (Jakarta: ICMC, 2003), pp. 56-57; Chris Manning, Krisis Ekonomi dan Tenaga Kerja Anak di Indonesia, Berkas Kerja ILO-IPEC (Jenewa: ILO-IPEC, 2000), pp. 6, 40-41. [24] Wawancara Human Rights Watch dengan Lita Angraeni, Rumpun Tjoet Njak Dien, Yogyakarta, 1 Desember 2004. [25] Wawancara Human Rights Watch dengan Ramahadas Fro Marss, pengacara pada Asosiasi Pengelola Pramuwisma Seluruh Indonesia, agen penyalur pekerja rumah tangga, Jakarta, 30 November 2004. [26] Wawancara Human Rights Watch dengan Tarsiyah, agen penyalur tenaga kerja, Jakarta, 30 November 2004. [27] ILO-IPEC, Bunga-Bunga Di Atas Padas, p. 91. [28] Wawancara Human Rights Watch dengan Lita Angraeni, Rumpun Tjoet Njak Dien, Yogyakarta, 1 Desember 2004; Wawancara Human Rights Watch dengan Winarti Sukaesih, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Jakarta, 29 November 2004; Wawancara telepon Human Rights Watch dengan Pandji Putranto, Senior Program Officer, ILO-IPEC, 28 Maret 2005. [29] Wawancara Human Rights Watch dengan Lita Angraeni, Rumpun Tjoet Njak Dien, Yogyakarta, 1 Desember 2004; Wawancara Human Rights Watch dengan Winarti Sukaesih, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Jakarta, 29 November 2004. [30] Meskipun penghasilan mereka tinggi, banyak pekerja rumah tangga yang tidak menerima gaji apapun selama 3-10 bulan pertama mereka bekerja karena mereka harus membayar hutang kepada agen penyalur tenaga kerja. Terlebih lagi, banyak pula majikan yang menahan gaji pekerja rumah tangga mereka atau hanya membayar sebagian dari apa yang seharusnya mereka dapatkan. Human Rights Watch, Dicari Bantuan: Pelecehan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Migran Perempuan di Indonesia dan Malaysia (Juli 2004), hal. 42-44 (Human Rights Watch menemukan bahwa pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia memiliki jam kerja yang panjang tanpa mendapat upah lembur; tidak mendapat hari libur; dibatasi kebebasan bergeraknya; mengalami pelecehan psikologis, fisik dan seksual; dikurung secara paksa; tidak dibayar gajinya secara penuh; dan diperjualbelikan sebagai tenaga kerja paksa); lihat juga Human Rights Watch, Mimpi Buruk: Eksploitasi dan Pelecehan Terhadap Pekerja Migran di Saudi Arabia (Agustus 2004). [31] Ridwan Max Sijabat, Malaysia dan RI Tidak Jujur Mengenai Pekerja Gelap, The Jakarta Post, 12 November, 2004. [32] Chitrawati Buchori, Farida Sondakh, dan Tita Naovalitha, Rawannya TKW: Mencari Solusi, tulisan disajikan di Bank Dunia, Jakarta, Indonesia, 29 Juli 2003, hal. 1. [33] Pekerja migran juga termasuk anak perempuan yang menggunakan paspor palsu yang mencantumkan umur palsu. Seperti yang ditemukan oleh Human Rights Watch, banyak paspor perempuan dan anak perempuan Indonesia yang telah dirubah sehingga mereka terlihat setidaknya telah berusia dua puluh lima tahun karena Malaysia mempersyaratkan pekerja rumah tangga berusia antara dua puluh lima dan empat puluh lima tahun. Human Rights Watch, Dicari Bantuan, hal. 29. [34] Wawancara Human Rights Watch dengan Lita Angraeni, Rumpun Tjoet Njak Dien, Yogyakarta, 1 Desember 2004. [35] ILO, Serangkaian Rekomendasi Kebijakan: Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, p. 3. See also Chris Manning, Krisis Ekonomi dan Tenaga Kerja Anak di Indonesia, p. 23. [36] United Nations Development Program, Indonesia Human Development Report 2004 (New York: UNDP, 2004), p. 35. [37] Ibid. Pada tahun 2002 rata-rata perempuan bersekolah selama 6.5 tahun dibandingkan dengan laki-laki yang rata-rata bersekolah selama 7.6 thaun. Ibid., p. 124. Pada tahun 2002, jumlah bersih pendaftaran di sekolah dasar sebesar 93 persen, sementara untuk sekolah menengah pertama hanya sebesar 62 persen. Namun demikian, pendaftaran ini jauh lebih rendah jumlahnya di daerah-daerah terpencil (54 persen) dibandingkan dengan daerah urban (72 persen). Ibid., p. 35. [38] Wawancara Human Rights Watch dengan Wardina, Bekasi, 18 Desember 2004; wawancara Human Rights Watch dengan Suwaski, ayah dari seorang pekerja rumah tangga, Yogyakarta, 2 Desember 2004; wawancara Human Rights Watch dengan Wida, ibu dari seorang pekerja rumah tangga, Yogyakarta, 2 Desember 2004. [39] Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Atas Pendidikan, Laporan Diserahkan oleh Katarina Tomaevski, Special Rapporteur sesuai dengan Resolusi Komisi 2002/23, Addendum, Misi ke Indonesia tanggal 1-7 Juli 2002, U.N. Doc. E/CN.4/2003/9/Add.1, 4 November 2002, para. 23 (juga menyimpulkan bahwa jarak dari sekolah yang terdekat, dan tidak adanya kesesuaian antara jadwal sekolah dan jadwal harian, mingguan, dan tahunan bagi anak-anak yang bekerja merupakan hambatan bagi anak untuk memperoleh pendidikan) [40] Ibid., para. 41. [41] Wawancara Human Rights Watch dengan Yustina Rostiawati, Universitas Atma Jaya, Jakarta, 30 November 2004; UNDP, Indonesia Human Development Report 2004, p. 37 (mengutip Dirjen Pendidikan Dasar di Departemen Pendidikan, Indradjati Sidi, yang menyatakan bahwa lebih dari tiga puluh persen sekolah dasar di negara ini sudah dalam kondisi rusak atau berada dalam kondisi lapuk dan tidak mungkin diperbaiki). Lihat juga B. Herry-Priyono, Pendidikan Kita: Bersekolah di Gedung-Gedung Rusak, The Jakarta Post, 14 Mei 2005 (mengutip data tahun 2003-2004 dari Departemen Pendidkan yang mencatat bahwa that 57,67 persen gedung-gedung sekolah dasar dan 16,30 persen gedung-gedung sekolah menengah pertama berada dalam kondisi lapuk). [42] Jonathan Blagbrough, Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia (London: Anti-Slavery International, 1995), p. 19 (mengutip Pusat Riset Atma Jaya, Pekerja Rumah Tangga Anak di Wilayah Greater Jakarta, p. 13). [43] Ibid. Peraturan pemerintah Jakarta tahun 1993 dibahas di bagian III dan V. [44] Ibid. [45] Wawancara Human Rights Watch dengan Rumpun Gema Perempuan, Jakarta, 30 November 2004. [46] Jonathan Blagbrough, Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia, p. 19 (citing SAMIN, Pembantu Rumah Tangga Anak di Kampong Temalang, Laporan Survey, p. 12). [47] Wawancara Human Rights Watch dengan Tarsiyah, agen penyalur tenaga kerja, Jakarta, 30 November 2004. [48] Wawancara Human Rights Watch dengan Sugito, Asosiasi Pengelola Pramuwisma Seluruh Indonesia, sebuah agen penyalur pekerja rumah tangga, Jakarta, 30 November 2004. [49] Wawancara Human Rights Watch dengan empat orang anak perempuan, Jakarta, 30 November 2004. [50] Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, artikel 3(a); Konvensi Hak Anak, artikel 32, 35-36. [51] Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Terutama Perempuan dan Anak-anak, sebagai tambahan atas Konvensi PBB Menentang Sindikat Kejahatan Trans-nasional (Protokol Perdagangan Manusia), G.A. Res. 25, annex II, U.N. GAOR, Sesi ke 55., Supp. No. 49, pada 60, U.N. Doc. A/45/49 (Vol. I) (2001) (berlaku sejak tanggal 9 September 2003, ditandatangani oleh Indonesia pada tanggal 12 Desember 2000), art 3. Menurut Protokol Perdagangan Manusia, seorang korban perdagangan manusia tidak dapat memberikan izin atas terjadinya eksploitasi tersebut. Ibid., pasal 3(b). [52] Protokol Perdagangan Manusia, pasal 3(a). Kerja paksa diartikan sebagai semua kerja atau jasa yang didapatkan dari seseorang di bawah ancaman hukuman dan di mana untuk pekerjaan atau jasa tersebut yang bersangkutan tidak menawarkan dirinya secara sukarela. Konvensi ILO No. 29 mengenai Kerja Paksa atau Wajib, 39 U.N.T.S. 55 (ditetapkan pada tanggal 1 May 1930, diratifikasi oleh Indonesia pada tanggal 12 Juni 1950), pasal 2. Komite Pakar ILO menjelaskan bahwa ancaman hukuman. . . tidak harus selalu berbentuk sangsi pidana tetapi juga dapat berbentuk hilangnya hak atau pengecualian hukum. Konferensi Tenaga Kerja Internasional, 1979 Survey Umum Atas Laporan yang terkait dengan Konvensi mengenai Kerja Paksa, 1930 (No. 29) dan Pencabutan atas Konvensi mengenai Kerja Paksa, 1975 (No. 105), Laporan Komite Pakar mengenai Aplikasi Konvensi dan Rekomendasi, Sesi ke 65, Jenewa, 1979, Laporan III, para. 21. ILO mengidentifikasi contoh-contoh di mana tidak terdapat persetujuan yaitu mencakup: pengurungan fisik di tempat kerja, pemaksaan psikologis, penculikan fisik, penipuan atau pemberian janji palsu mengenai jenis pekerjaan dan persyaratan pekerjaan, menahan atau tidak membayar upah, menahan dokumen identitas, masuk ke perbudakan atau status terpasung karena kelahiran/keturunan, penjualan manusia untuk dijadikan sebagai milik manusia lain, dan hutang yang dipaksakan. Bukti dari ancaman hukuman mencakup: kekerasan fisik terhadap pekerja atau keluarganya atau orang terdekatnya, kekerasan seksual, ancaman balasan dengan mempergunakan ilmu hitam, penahanan atau kurungan fisik, hukuman dalam bentuk uang, mengadukan kepada polisi atau petugas berwenang imigrasi dan deportasi, pemutusan hubugan kerja yang ada, ancaman tidak mendapatkan pekerjaan di masa depan, pengucilan dari kehidupan sosial dan masyarakat, hilangnya hak, tidak mendapatkan makanan, tempat tinggal atau kebutuhan lain, perpindahan ke kondisi kerja yang justru lebih buruk, dan hilangnya status sosial. ILO, Aliansi Global Menentang Kerja Paksa: Laporan Global di bawah Tindak Lanjut Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak Dasar atas Pekerjaan (Jenewa: ILO, 2005), pp. 5-6, Box 1.1. [53] Protokol Perdagangan Manusia , pasal 3(c). [54] ILO, Tangan-Tangan Yang Membantu, p.12. [55] Ibid.
|