publications

<<previous  |  index  |  next>>

IV. Hubungan Antara Pendidikan Dan Pekerja Anak

Anak-anak seharusnya bersekolah dan bukannya bekerja. . . . Angka putus sekolah di desa-desa tinggi karena pendidikan membutuhkan uang. Mereka seharusnya mendapatkan pendidikan gratis. Anak-anak ini merupakan masa depan bangsa.

—Lili, pekerja rumah tangga yang mulai bekerja saat ia berusia lima belas tahun, Yogyakarta, 4 Desember 2004.

Indonesia mengakui hak atas pendidikan dan mendukung akses universal atas pendidikan dasar, yang terdiri dari enam tahun sekolah dasar dan tiga tahun sekolah menengah pertama, bagi warga negara Indonesia.181 Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan sebuah undang-undang pendidikan baru yang memaparkan kebijakan ini dan menjamin hak atas “pendidikan dasar” bagi warga negara berusia tujuh hingga lima belas tahun.182 Namun demikian, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama tersebut tidak ada yang diberikan secara cuma-cuma. Sebaliknya, undang-undang pendidikan menjabarkan pendanaan atas pendidikan sebagai “tanggung jawab bersama” yang diemban oleh pemerintah nasional dan pemerintah daerah, serta “masyarakat.”183 Pekerja rumah tangga anak mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan bersekolah memaksa mereka untuk putus sekolah sebelum menyelesaikan sembilan tahun pendidikan wajib mereka.

Uang Sekolah dan Biaya-Biaya Terkait

Biaya-biaya yang berkaitan dengan sekolah baik langsung maupun tidak langsung seringkali memaksa anak untuk putus sekolah dari sekolah dasar dan menengah pertama dan merupakan faktor yang mendorong anak untuk memasuki angkatan kerja. Ketika ditanya mengapa dirinya mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada usia tiga belas tahun, Rukhmana menjawab, “Saya sudah tamat sekolah dasar dan keluarga saya tidak lagi mampu membiayai sekolah.”184 Human Rights Watch mewawancarai dua belas orang anak perempuan yang hanya menamatkan sekolah dasar, tetapi tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi karena uang sekolah dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pendidikan. Empat orang anak tidak tamat sekolah dasar karena alasan yang serupa. Sebelas orang anak berhasil menyelesaikan sekolah menengah pertama; sebelas orang putus sekolah di tingkat sekolah menengah pertama karena masalah biaya sekolah. Satu anak perempuan sedang bersekolah di sekolah menengah pertama pada saat wawancara berlangsung. Semua anak yang kami wawancarai mulai menjadi pekerja rumah tangga segera setelah mereka putus sekolah. Bagi anak-anak yang putus sekolah ini, sangatlah mudah untuk memasuki dunia kerja sebagai pekerja rumah tangga karena tingginya permintaan atas anak-anak perempuan untuk melakukan pekerjaan semacam itu, seperti dibahas dalam bagian Latar Belakang, dan juga karena pekerjaan rumah tangga tidak membutuhkan ijasah sekolah lanjutan.

Ami, yang mulai menjadi pekerja rumah tangga di usia tiga belas tahun, menjelaskan bahwa dia pernah ditolak masuk ke sebuah sekolah negeri karena tidak mampu membayar uang sekolah:

Saya sudah menyelesaikan sekolah dasar. Saya bilang pada ayah saya bahwa saya ingin melanjutkan sekolah, tetapi ayah saya berkata, “Maaf, ayah tidak mampu membayar biayanya”. . . . Saya pergi ke SMP selama satu minggu, tetapi saya diharuskan membayar uang muka. Saya pergi ke sekolah itu dan menanyakan apakah saya boleh mendaftar. Guru di sana bilang tidak apa-apa asalkan saya membayar uang muka tadi dalam waktu beberapa hari. Setelah satu minggu, sekolah menagih saya dan orangtua saya tidak mampu membayar. Uang itu adalah untuk uang sekolah, buku, [dan] seragam. Sekolah itu sekolah negeri. Uang mukanya sekitar Rp.100.000 [U.S.$11,11] dan ongkos seluruhnya mungkin sekitar Rp.200.000 [U.S.$22,22]. Jadi saya berhenti sekolah. Saya ingin sekali bersekolah dan waktu saya terpaksa berhenti saya sedih sekali. Saya ingin kembali sekolah. . . . Di desa banyak sekali anak yang tidak bisa sekolah karena alasan uang. Beberapa di antaranya punya pekerjaan sehingga mereka bisa sekolah. Banyak sekali anak perempuan di desa saya yang putus sekolah. Jarang ada anak perempuan yang bisa ke sekolah menengah.185

Selain uang sekolah, biaya-biaya lain untuk seragam, sepatu, buku-buku, dan transportasi merupakan hambatan bagi pendidikan anak. Beberapa LSM dan dosen universitas mengatakan bahwa buku pegangan siswa berubah setiap tahunnya sehingga keluarga harus membeli buku-buku baru untuk tiap anak mereka.186 Hartini mengatakan bahwa keluarganya membayar Rp.20.000 (U.S.$2,22) per bulan untuk uang sekolah, tetapi seragam, buku, dan kebutuhan sekolah lainnya membutuhkan Rp.200.000 (U.S.$22,22) per tahun.187 Biaya transportasi juga mungkin menjadi faktor besar dalam menghalangi anak untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah pertama maupun atas. “Orangtua merasa terbebani oleh biaya transportasi,” demikian penjelasan seorang dosen universitas kepada kami.188 Seorang pejabat pemerintah lokal mengakui bahwa “pendidikan cuma-cuma tidak akan memecahkan masalah perburuhan anak karena meskipun mereka dibebaskan dari uang sekolah, mereka tetap harus membayar biaya untuk seragam, transportasi, dan buku-buku.”189

Banyak dari anak perempuan yang kami temui berulang kali mengatakan bahwa uang sekolah dan biaya lain yang terkait seperti biaya untuk seragam, transportasi, dan buku memaksa mereka untuk berhenti sekolah dan menjadi pekerja rumah tangga. Sebagai contoh:

  • Hasana, yang mulai menjadi pekerja rumah tangga di usia dua belas tahun, bercerita, “Ketika saya berumur dua belas tahun, orang tua saya mengeluarkan saya dari sekolah karena mereka tidak mampu lagi membayar uang sekolah. Saya sedih sekali. Saya sudah belajar dengan rajin dan nilai saya selalu bagus. Saya ingat waktu itu saya sering menangis.” 190  
  • Rani, yang mulai menjadi pekerja rumah tangga di usia dua belas tahun, menceritakan, “Saya sudah tamat sekolah dasar. Saya tidak bisa melanjutkan ke sekolah menengah pertama karena masalah keuangan. Biaya untuk sekolah menengah pertama itu meliputi uang sekolah setiap bulan, buku-buku, [dan] seragam.”191
  • Kadi, lima belas tahun, yang sedang mencari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga ketika kami bertemu dia mengatakan, “Saya bersekolah di sekolah negeri. Saya mendapat beasiswa di sekolah dasar, tetapi harus membayar uang sekolah untuk sekolah menengah. Besarnya Rp.120.000 [U.S.$13,33] per tahun. Biaya untuk sepatu, seragam, buku-buku dan transportasi besarnya Rp. 300.000 [U.S.$33,33]. Kami tidak mampu membayarnya jadi saya putus sekolah di sekolah menengah pertama.”

Orangtua dari pekerja rumah tangga yang kami wawancarai memberikan penjelasan serupa, bahwa uang sekolah dan biaya lain yang terkait merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan mereka menarik anak-anak mereka keluar dari sekolah. Wida, ibu dari Kadi, bercerita, “Saya cuma petani miskin. Saya tidak mampu membayar semua biaya yang dibebankan oleh sekolah. Saya ingin putri saya pergi ke sekolah menengah pertama dan atas tapi saya tidak mampu membiayainya.”192 Wasim, ayah dari Lastri yang baru berusia lima belas tahun, juga menceritakan hal serupa, “Saya tidak mampu membayar uang sekolah. Sekolah membebankan uang gedung, uang seragam, [dan] buku. Lastri tidak bisa lagi melanjutkan sekolah menengah pertama sehingga ia menjadi pekerja rumah tangga.”193

Komite Hak Anak, badan yang berwenang mengawasi kepatuhan negara terhadap Konvensi Hak Anak, pada tahun 2004 mengeluarkan kesimpulan atas pengamatannya terhadap Indonesia di mana komite tersebut mengungkapkan kekhawatirannya bahwa “[di Indonesia] pendidikan tidak diberikan secara cuma-cuma, bahkan di tingkat dasar sekalipun, dan pendidikan di tingkat yang lebih tinggi tidak mampu dijangkau oleh banyak keluarga.”194 Komite tersebut menyarankan agar Indonesia “memperkuat langkah-langkah dalam mewujudkan pendidikan dasar yang universal dan cuma-cuma;” dalam rangka “memastikan secara bertahap bahwa anak laki-laki dan perempuan, dari wilayah urban, wilayah terpencil dan wilayah yang masih terbelakang seluruhnya memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan, tanpa adanya hambatan keuangan;” dan untuk “mengambil langkah-langkah efektif untuk mengurangi angka putus sekolah.”195

Dampak Pekerjaan Rumah Tangga terhadap Pendidikan Anak

Jasa rumah tangga yang dilakukan anak seringkali menghambat anak dalam memperoleh hak mereka dan ini merupakan pelanggaran atas hukum di Indonesia maupun hukum internasional. Selain masalah biaya, pekerja rumah tangga yang diijinkan bersekolah juga menghadapi tantangan lain yang tak kalah beratnya: jam kerja yang panjang dan kurangnya waktu tidur mengganggu kelancaran sekolah mereka karena anak-anak ini terpaksa terlambat hadir, tidak masuk sekolah, atau tidak dapat menyelesaikan tugas-tugas sekolah. Wardina, empat belas tahun, yang bersekolah sekaligus menjadi pekerja rumah tangga dan tinggal di rumah majikannya, mengatakan:

Setiap hari saya bangun jam 5:00 pagi. Saya harus membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan menyiram tanaman. Jam 12:00 siang saya pergi ke sekolah. Sekolah selesai jam 5:30 sore dan saya kembali bekerja, menyiapkan makan malam, membersihkan meja dan mencuci piring. Sebelum tidur, saya mengerjakan tugas sekolah, tetapi saya sudah sangat lelah dan tidak bisa belajar. Majikan saya juga memiliki bisnis kecil. Kalau dia mendapat pesanan untuk membuat kue, saya harus ikut membantu. Ini membuat saya terlambat berangkat ke sekolah.

Wardini merupakan satu-satunya anak perempuan yang bekerja dan sekaligus juga mengejar pendidikan formal. Anak-anak lain yang kami wawancarai sebagian besar turut serta dalam program kejuruan yang disponsori oleh ILO-IPEC dan UNICEF setelah mendapatkan ijin dari majikan mereka, meskipun seperti yang telah dibicarakan sebelumnya, beberapa dari mereka mengalami kesulitan dalam menemukan waktu luang untuk menghadiri program tersebut.196 Seorang pejabat Departemen Pendidikan mengatakan bahwa pekerja anak yang ingin bersekolah dapat turut serta dalam pendidikan non-formal yang setara dengan sembilan tahun pendidikan dasar wajib. Namun demikian, kata pejabat tersebut, tidak ada program pendidikan non-formal yang “dikelola pemerintah” yang khusus ditujukan bagi pekerja rumah tangga anak.197

Membatasi jam kerja anak yang berusia lebih dari lima belas tahun merupakan satu langkah penting menuju pemenuhan hak mereka atas pendidikan. Seorang pejabat ILO-IPEC mengatakan kepada Human Rights Watch, “Pendidikan setelah jam kerja sama saja dengan penyiksaan. Bagaimana bisa [pekerja anak] bersekolah setelah bekerja selama sepuluh jam?”198 Ia menjelaskan bahwa sebuah penelitian ILO-IPEC di Bandung, Medan, dan Sulawesi tentang dampak pekerjaan terhadap pendidikan menemukan bahwa “seorang anak hanya mampu bekerja tiga jam kerja per hari apabila ia sekaligus diharapkan untuk dapat belajar secara efektif.”199

Memperoleh pendidikan setelah sembilan tahun pendidikan wajib, termasuk latihan kejuruan, merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan dalam usaha mengurangi kemiskinan dan membuka kesempatan-kesempatan ekonomi bagi rakyat miskin.200 Anak-anak perempuan yang telah menyelesaikan sekolah menengah pertama mengatakan kepada kami bahwa mereka tidak mempunyai pilihan lain kecuali bekerja sebagai pekerja rumah tangga karena mereka tidak memiliki ijasah sekolah menengah atas yang dibutuhkan untuk bekerja di pabrik-pabrik, yang pada umumnya memberikan gaji lebih tinggi. Karena alasan inilah, anak-anak perempuan yang memiliki kesempatan terbatas untuk memperoleh pendidikan menengah atas kemudian bekerja dalam jenis-jenis pekerjaan yang rendah dengan bayaran yang rendah pula, misalnya sebagai pekerja rumah tangga. Seorang pengacara yang mewakili agen penyalur pekerja rumah tangga mengatakan, “Bagi anak laki-laki, tidak ada masalah seandainya mereka hanya memiliki [pendidikan] menengah pertama—-mereka dapat menjadi tukang kayu, supir. Tetapi bagi anak perempuan, tidak ada kesempatan. Anak-anak yang berpendidikan, saya yakin, tidak akan datang kemari [agen penyalur pekerja rumah tangga]. Untuk apa? … Mereka hanya akan mendapatkan $20 di sini sedangkan di pabrik mereka bisa mendapatkan $70.”201

Semua anak perempuan yang diwawancarai Human Rights Watch mengungkapkan keinginan mereka untuk kembali ke sekolah formal atau untuk memperoleh kesempatan mendapatkan keterampilan kerja yang dapat memperbesar kemungkinan mereka untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik. Akan tetapi sebagian besar pekerja rumah tangga anak tidak dapat melanjutkan pendidikan formal atau non-formal karena majikan mereka tidak mengijinkan. Undang-undang di Indonesia tidak mewajibkan seorang pengguna jasa tenaga kerja untuk mengijinkan pekerja anak bersekolah. Seorang pejabat Departemen Pendidikan mengakui: “Supaya [pekerja rumah tangga anak] dapat bersekolah, dibutuhkan pengertian dari sang majikan. . . . Majikan tidak mengijinkan mereka keluar. Mereka takut terhadap naiknya tingkat kesadaran dan pemberdayaan yang dapat memperbesar tuntutan si pekerja anak. Kita harus menunjukkan kepada para majikan ini bahwa pendidikan akan sangat berguna bagi anak-anak.”202 Ia melanjutkan, “Akan tetapi, kita tidak bisa mengatakan bahwa kalau ada seseorang yang menghalangi seorang anak pergi ke sekolah maka ia melanggar kebijakan Indonesia dalam hal pendidikan karena saat ini pemerintah sendiri tidak mampu menyediakan pendidikan bagi semua. Kami kekurangan sumber daya untuk mendidik tiga juta anak.”203

Konvensi Hak Anak secara jelas menjamin hak anak untuk tidak “melakukan setiap pekerjaan yang mungkin . . . mengganggu pendidikan si anak.”204 Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak menggarisbawahi “pentingnya pendidikan dalam upaya menghapus perburuhan anak” dan mengajak negara-negara untuk “menjamin terbukanya kesempatan mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma, dan, sebagaimana mungkin dan pantas, latihan kejuruan, bagi semua anak yang berhasil keluar dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.”205 Indonesia harus memberlakukan peraturan untuk membatasi jam kerja anak berusia lima belas tahun atau lebih, agar mereka dapat bersekolah, dan harus menemukan dan menerapkan strategi untuk menghilangkan halangan keuangan yang berkaitan dengan pendidikan anak.

Hak Atas Pendidikan

Di bawah hukum internasional, hak atas pendidikan dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Anak, dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (belum diratifikasi oleh Indonesia). Instrumen-instrumen ini menegaskan bahwa pendidikan dasar haruslah bersifat “wajib dan cuma-cuma bagi setiap orang.”206 Pendidikan menengah, termasuk pendidikan kejuruan, haruslah “tersedia dan terbuka bagi setiap anak,” dan negara yang telah menyetujui kovenan ini wajib “mengambil langkah-langkah yang perlu, seperti memperkenalkan pendidikan cuma-cuma dan menawarkan bantuan keuangan apabila dibutuhkan.”207 Selain itu, Konvensi Hak Anak mewajibkan negara untuk “mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran anak secara teratur di sekolah dan penurunan tingkat putus sekolah.”208 Negara-negara yang mengakui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan memiliki kewajiban untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam hal pendidikan, termasuk kesempatan pendidikan, pengurangan angka putus sekolah siswa perempuan, dan penyelenggaraan program untuk anak perempuan yang meninggalkan sekolah sebelum waktunya.209

Baik pendidikan dasar maupun menengah harus mencakup unsur “ketersediaan, keterbukaan, penerimaan dan adaptasi.”210 Menurut Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, ketersediaan berarti “institusi dan program pendidikan yang berfungsi baik . . . dan tersedia dalam jumlah yang mencukupi dalam jurisdiksinya.”211 Institusi pendidikan harus terbuka bagi setiap orang tanpa adanya diskriminasi, serta “berada dalam daya jangkau fisik yang aman, dengan keberadaan di tempat yang cukup mudah dijangkau,” dan “terjangkau bagi semua.”212 Komite ini menjabarkan bahwa selain pendidikan dasar yang sudah semestinya bersifat “cuma-cuma bagi setiap orang,” negara juga “diwajibkan untuk menerapkan pendidikan bebas biaya untuk tingkat menengah pertama maupun atas secara bertahap.”213




[181] Pada tahun 1994 pemerintah memberlakukan program pendidikan dasar sembilan tahun; yang diartikan sebagai enam tahun sekolah dasar dan tiga tahun sekolah menengah pertama. Instruksi Presiden No. 1/1994. Dalam laporan ini “sekolah menengah pertama” berarti pendidikan lanjutan tingkat pertama dan “sekolah menengah atas” berarti pendidikan lanjutan tingkat atas.

[182] Undang-Undang Republik Indonesia, UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sistem Pendidikan Nasional), 8 Juli 2003, pasal 6(1). Lihat juga Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 48 (mengharuskan pemerintah untuk menyediakan minimum sembilan tahun pendidikan dasar bagi setiap anak).

[183] Sistem Pendidikan Nasional, pasal 46. Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002 mewajibkan pemerintah untuk hanya menyediakan “pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.” Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 53(1). Lebih jauh lagi, undang-undang pendidikan tahun 2003 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyisihkan minimum 20 persen dari anggaran nasional dan anggaran daerah untuk bidang pendidikan, tidak termasuk gaji guru. Sistem Pendidikan Nasional, pasal 49.

[184] Wawancara Human Rights Watch dengan Rukhmana, Semarang, 6 Desember 2004.

[185] Wawancara Human Rights Watch dengan Ami, Yogyakarta, 6 Desember 2004.

[186] Wawancara Human Rights Watch dengan Profesor Yustina Rostiawati, Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, 26 November 2004; Wawancara Human Rights Watch dengan Rumpun Gema Perempuan, Jakarta, 30 November 2004.

[187] Wawancara Human Rights Watch dengan Hartini, Semarang, 6 Desember 2004.

[188] Wawancara Human Rights Watch dengan Profesor Yustina Rostiawati, Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta, 30 November, 2004.

[189] Wawancara Human Rights Watch dengan Arijanto, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, Surabaya, 9 Desember 2004.

[190] Wawancara Human Rights Watch dengan Hasana, Yogyakarta, 4 Desember 2004.

[191] Wawancara Human Rights Watch dengan Rani, Semarang, 6 Desember 2004.

[192] Wawancara Human Rights Watch dengan Wida, Yogyakarta, 1 Desember 2004.

[193] Wawancara Human Rights Watch dengan Wasim, ayah dari seorang pekerja rumah tangga, Yogyakarta, 1 Desember 2004.

[194] Kesimpulan Pengamatan Komite Hak Anak: Indonesia, U.N. Doc. CRC/C/15/Add.223, 30 Januari 2004, para. 61(a-b). Komite juga mengungkapkan kekhawatirannya akan tingginya angka putus sekolah. Ibid.

[195] Ibid., para. 63(a, b, d).

[196] Lihat pembahasan di bagian VI.

[197] Wawancara Human Rights Watch dengan Fasli Jalal, Direktur Jendral, Pendidikan Luar Sekolah dan Kepemudaan, Jakarta, 15 Desember 2004. Pasal 26 undang-undang pendidikan tahun 2003 mendefinisikan bahwa pendidikan non-formal mencakup: “pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.” Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26.

[198] Wawancara Human Rights Watch dengan Pandji Putranto, Senior Program Officer, ILO-IPEC, Jakarta, 29 November 2004 dan 16 Desember 2004.

[199] Ibid.

[200] Lihat ILO, Serangkaian Rekomendasi Kebijakan: Kerja Layak dan Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia, 2004 (Jakarta: ILO, 2004), pp. 2-12.

[201] Wawancara Human Rights Watch dengan Ramahadas Fro Marss, pengacara pada Asosiasi Pengelola Pramuwisma Seluruh Indonesia, agen penyalur pekerja rumah tangga, Jakarta, 30 November 2004.

[202] Wawancara Human Rights Watch dengan Fasli Jalal, Direktur Jendral, Pendidikan Luar Sekolah dan Kepemudaan, Jakarta, 15 Desember 2004.

[203] Ibid.

[204] Konvensi Hak Anak , pasal 32.

[205] Konvensi Bentuk-bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak, pasal 7(2).

[206] Konvensi Hak Anak, pasal 28(1)(a); Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 26(1); Kovenan InternasionalHak Ekonomi, Sosial dan Budaya, diadopsi pada tanggal 16 Desember 1966, 993 U.N.T.S. 3 (berlaku mulai 2 Januari 1976), pasal 13(2)(a). Indonesia belum menandatangani perjanjian ini, tetapi dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia tanggal 11 Mei 2004, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut. Dekrit Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang No. 40/2004 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia 2004-2009.

[207] Konvensi Hak Anak, pasal 28(1)(b). Pasal 13 Kovenan InternasionalHak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menyatakan bahwa pendidikan lanjutan, termasuk pendidikan kejuruan, “harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap.”

[208] Konvensi Hak Anak, pasal 28(1)(e).

[209] Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, pasal 10.

[210] Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Komentar Umum No. 13: Hak atas Pendidikan, U.N. Doc. E/C.12/1999/10, 8 Desember 1999, para. 6.

[211] Ibid., para. 6(a).

[212] Ibid., para. 6(b).

[213] Ibid.


<<previous  |  index  |  next>>June 2005