|
<<previous | index | next>> II. Anatomi Kegiatan Ekonomi MiliterBab ini menjelaskan garis-garis besar ciri-ciri kegiatan ekonomi militer dan beberapa dampak negatifnya. Bab ini juga menggambarkan berbagai macam usaha ekonomi militer yang selanjutnya dapat dibagi dalam empat kategori besar: bisnis yang dimiliki atau sebagian dimiliki militer, seringkali melalui yayasan dan koperasi; hubungan dengan bisnis swasta, banyak diantaranya berputar di pembayaran untuk keamananan dan jasa-jasa lainnya; keterlibatan dalam kegiatan bisnis gelap yang terorganisir; dan korupsi. Kami akan menjelaskan ciri-ciri tertentu tiap-tiap kategori ini dan menunjukkan beberapa contoh usaha bisnis yang memperlihatkan bagaimana kegiatan-kegiatan ekonomi ini dipraktekkan di lapangan. Beberapa dari contoh-contoh ini memberikan gambaran jelas bagaimana hubungan ekonomi militer ini mempunyai peran besar dan kecil dalam meremehkan pertanggungjawaban, mendukung timbulnya persengketaan dan kejahatan, dan mempermudah pelanggaran hak-hak asasi manusia. Kajian terhadap hak asasi manusia ini memberikan dua pelajaran inti: bahwa masalah keterlibatan militer di dalam perekonomian adalah masalah yang sangat serius, yang memerlukan tindakan segera; dan bahwa pemecahan masalah tersebut harus menyeluruh untuk dapat membuahkan hasil. Bisnis-bisnis yang Dimiliki Oleh MiliterBerbagai macam perusahaan di seluruh jajaran ekonomi dimiliki baik seluruhnya atau sebagian oleh pihak militer Indonesia, mulai dari agrobisnis sampai ke pabrik-pabrik dan dari lapangan golf sampai ke bank. Pada bulan September 2005, TNI menyanggupi sebuah permintaan dari Departemen Pertahanan untuk menginventorisasi hasrat-hasrat bisnisnya.72 (Persiapan untuk inventorisasi ini adalah langkah pertama untuk menerapkan undang-undang TNI yang dikeluarkan satu tahun sebelumnya, yang mengharuskan pemerintah untuk mengambil alih bisnis-bisnis ini.) Inventorisasi awal menyebutkan 219 badan militer (yayasan, koperasi, dan perusahaan yayasan) yang berkecimpung dalam bisnis.73 Sampai dengan bulan Maret 2006, TNI telah memberikan informasi mengenai 1.520 unit bisnis TNI.74 (Lihat Tabel 1, di bawah.) Di bulan April 2006, Departemen Pertahanan telah memulai satu proses penelitian terpisah untuk memeriksa apakah tiga yayasan di dalamnya juga berkecimpung dalam bisnis.75 Tabel 1: Inventorisasi Bisnis Militer TNI
Sumber: Surat dari Departemen Pertahanan kepada Human Rights Watch, 22 Desember 2005; Mayjen. Suganda, juru bicara TNI saat itu, TNI commits to reform[,] upholds supremacy of law [TNI berjanji untuk reformasi, menjunjung supremasi hukum], opini-editorial, Jakarta Post, 15 Maret 2006. TNI dan pejabat berwenang lainnya yang mempunyai akses terhadap hasil inventorisasi ini belum menerbitkan identitas tiap-tiap usaha bisnis yang dipegang oleh militer dan belum juga memberikan informasi mengenai nilai total bisnis-bisnis tersebut. Pejabat-pejabat yang bersangkutan dengan penelitian bisnis-bisnis militer menolak memberi Human Rights Watch salinan inventorisasi tersebut, nama-nama bisnis yang ada dalam daftar tersebut, ataupun nilai total bisnis-bisnis tersebut.76 Mereka mengatakan data yang diberikan oleh TNI tidak dapat dianggap final karena data tersebut masih sangat kasar dan mengikutsertakan banyak badan yang, menurut pandangan mereka, tidak berupa bisnis yang nyata.77 Menurut pejabat-pejabat ini, data tersebut mengikutsertakan banyak bisnis-bisnis kecil, banyak diantaranya yang hanya mempunyai aset yang sangat kecil, bersama dengan bisnis-bisnis lain yang jauh lebih besar.78
Banyak dari bisnis-bisnis militer ini hanyalah kerja-sama kosong belaka. Hak militer di dalam sebuah perusahaan biasanya hanyalah hak pasif, juga dikenal dengan saham emas atau saham kebaikan hati, yang disumbangkan oleh penanam modal sesungguhnya tanpa ada harapan bahwa pihak militer akan memainkan peran aktif dalam operasi atau manajemen perusahaan.84 Sebagai contoh, di tahun 2005, Panglima Kostrad (lihat di bawah) mengakui di depan umum bahwa selama bertahun-tahun penanam-penanam modal swasta telah memberi Kostrad beberapa hak milik di berbagai perusahaantanpa memungut biaya.85 Menurut Departemen Pertahanan, hampir semua bisnis-bisnis TNI mempunyai mitra kerja swasta.86 Banyak bisnis ini yang dijalankan sebagai perusahaan pribadi, yang membuat semakin sulit untuk mendapatkan informasi mengenai laba perusahaan.87 Sejak dikeluarkannya undang-undang TNI tahun 2004, pihak militer telah mulai menjuali bisnis-bisnis yang dimilikinya. Penjelasan berikut ini mencerminkan informasi terbatas yang tersedia di masyarakat mengenai batas ruang lingkup perombakan ini. Pihak militer telah mengatakan bahwa TNI seharusnya diperbolehkan meneruskan kegiatan ekonominya secara terbatas melalui yayasan dan koperasi. Jadi, meskipun beberapa investasi bisnis militer telah dibatalkan atau dihentikan, pengertian yang ada di sini adalah bahwa keseluruhan struktur kegiatan ekonomi militer tidak mengalami perubahan mendasar apapun. Mau tidak mau, bisnis militer resmi ini telah menimbulkan berbagai macam kegiatan ekonomi pribadi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat militer. Pejabat-pejabat ini juga mempunyai banyak kesempatan untuk mempergunakan kuasa jabatan dan pengaruh mereka untuk mendirikan jaringan bisnis mereka sendiri atau dengan mitra kerja swasta. Pejabat-pejabat tinggi ini berada di posisi paling menguntungkan untuk menjalin hubungan bisnis dan kerja sama dengan sektor swasta. Selain itu, banyak perwira tingkat menengah yang diduga telah menjalankan bisnis-bisnis kecil untuk mencari penghasilan tambahan.88 Sebagai salah satu contoh, seorang perwira intelijen militer dikabarkan mempunyai sebuah bisnis kayu jati di Sulawesi Tengah.89 Biasanya, saham prajurit ini diatasnamakan istri atau anggota keluarga lainnya.90 Penting diingat bahwa sebagian besar bisnis pribadi pejabat militer yang sudah purnawirawan bersumber dari institusi militer mereka.91 Banyak purnawirawan militer yang meluncurkan usaha bisnis mereka atau membetuk hubungan dengan wiraswasta sesaat mereka masih aktif bertugas. Sebagai contoh, mantan Panglima ABRI, Jendral Wiranto (purnawirawan) telah menyatakan bahwa ia akan membangun sebuah resort di Sukabumi, di pantai Jawa Barat, di atas tanah dan dengan ijin bangunan yang diperolehnya di tahun 1990-an.92 Tetapi petani-petani setempat mengatakan bahwa mereka telah bercocok-tanam di tanah itu sejak akhir tahun 1960-an, dan undang-undang reformasi agraria menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik petani-petani tersebut.93 Wiranto memegang jabatan yang sangat tinggi sepanjang tahun 1990-an tetapi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan di awal tahun 2000 setelah ada tuduhan bahwa ia bertanggungjawab atas kejahatan di Timor Timur.94 YayasanBanyak bisnis militer penting telah didirikan di bawah naungan yayasan, yang merupakan organisasi bebas pajak. Yayasan militer dulunya didirikan di awal tahun 1960-an untuk memberikan layanan social seperti perumahan dan pendidikan bagi prajurit-prajurit dan keluarga mereka. Tidak lama kemudian, yayasan-yayasan tersebut mulai mengembangkan diri dan turut serta dalam kegiatan-kegiatan bisnis sebagai suatu cara untuk memperoleh penghasilan, dengan alasan untuk membiayai kegiatan kesejahteraan mereka. Yayasan yang paling terkenal adalah yayasan yang didirikan oleh tiap-tiap angkatan dan komando khusus, dan juga oleh Mabes TNI sendiri, tetapi yayasan-yayasan ini juga ada di tingkat-tingkat militer yang lain.95 Walaupun status mereke tampak mandiri, yayasan-yayasan militer ini didirikan dengan dana yang disumbangkan oleh pemerintah.96 Seperti diakui oleh seorang perwira tinggi militer Indonesia, Letjen. Sjafrie Sjamsoeddin, selama tiga puluh tahun di bawah Soeharto yayasan militer memperoleh keuntungan dari hak monopoli di banyak bidang, prioritas ijin pemerintah, dan pada umumnya dari dukungan dan wewenang penuh pemerintah yang otokratis.97 Akibatnya, yayasan militer menjadi sangat kondang di bidang ekonomi selama pemerintahan Soeharto. Krisis keuangan Asia dan manajemen yang semrawut menyebabkan yayasan-yayasan ini menurun tajam. Persaingan yang lebih ketat juga menjadi satu faktor penurunan ini. Setelah jatuhnya pemerintahan Soeharto, bisnis militer tetap menikmati berbagai perlakuan istimewa, tetapi yayasan-yayasan tersebut mulai kehilangan dominasi mereka di berbagai sektor.98 Beberapa bisnis militer terpakasa harus ditutup, beberapa yang lain mengalami perubahan besar. Perubahan-perubahan lainnya juga dibutuhkan untuk mematuhi undang-undang tahun 2001 mengenai yayasan.99 Undang-undang itu menetapkan bahwa yayasan hanya dapat melakukan kegiatan bisnis secara tidak langsung melalui badan terkait yang melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan sosial (atau keagamaan atau kemanusiaan) yayasan.100 Langkah ini mendorong yayasan militer untuk merombak struktur bisnis mereka dan menempatkan yayasan di bawah perusahaan-perusahaan pemayung. Sebuah ketetapan yang terpisah di dalam undang-undang tersebut membatasi pencarian laba yayasan dengan membatasi investasi sebesar 25 persen dari aset mereka.101 Yayasan juga terus menerima keuntungan dari sumber daya pemerintah. Menurut seorang petugas audit pemerintah yang telah meneliti buku-buku yayasan, paling tidak sampai dengan tahun 2001 dana pemerintah terus mengalir ke yayasan untuk membantu membayar biaya operasional yayasan.102 Berbicara di tahun itu, petugas audit tersebut menambahkan bahwa yayasan militer pada umumnya memanfaatkan fasilitas-fasilitas lembaga pemerintah/BUMN/BUMD [yang] bersangkutan, baik dalam bentuk sarana, prasarana, atau kewenangan-kewenangan publik yang melekat pada lembaga-lembaga pemerintah, BUMN/BUMD [yang] bersangkutan dan dijalankan dan dikelola oleh pejabat militer yang masih aktif bertugas: [D]alam kiprahnya, yayasan ..nampak seperti kuasi lembaga pemerintah...103 Pemerintah Indonesia mengakui kebenaran hal ini melalui pernyataan di tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pihak militer dan yayasan-yayasan lainnya menerima dana negara dan membiayai kegiatan negara.104 Di tahun 2006, Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo, mantan Kepala Staf Teritorial TNI dan mantan wakil ketua MPR dari faksi angkatan bersenjata, membenarkan bahwa, meskipun telah ada perubahan untuk mempekerjakan prajurit yang telah purnawirawan (dan bukan prajurit yang masih aktif bertugas) di dalam yayasan, badan tersebut tetap mempunyai hubungan yang erat dengan institusi militer: Pada kenyataannya dan pada prakteknya, yayasan-yayasan ini didirikan oleh komando militer dan komando militer merasa bahwa yayasan tersebut adalah milik mereka.105 Tiap-tiap angkatan mempunyai paling sedikit satu yayasan, dan tiap-tiap yayasan biasanya mempunyai paling sedikit satu perusahaan pemayung yang membuat investasi di bisnis-bisnis tertentu atas nama yayasan. Yayasan-yayasan ini dapat memiliki seluruh atau sebagian besar saham di bisnis itu, tetapi, seperti telah disebutkan, sering hanya memegang hak milik minoritas melalui saham yang disumbangkan oleh mitra kerja swasta. (Lihat Diagram Bisnis Militer, di bawah.)
Diagram Bisnis Militer
Catatan: Contoh ini digunakan untuk memperlihatkan struktur kepemilikan bisnis miiliter dan tidak bertujuan membuat pernyataan apapun tentang bisnis-bisnis yang disebutkan. Diagram ini didasarkan atas informasi yang diberikan oleh Mabes TNI dan dilengkapi oleh dua orang yang mengenal baik bisnis-bisnis angkatan laut karena mereka telah meneliti bisnis-bisnis tersebut (satu adalah sebagai bagian dari penelitian dalam yang dilakukan oleh angkatan laut, dan yang lain adalah penelitian mandiri). (Informasi tertanggal Mei 2006.)
KoperasiKoperasi militer menjadi bagian dari gerakan koperasi nasional di Indonesia dan oleh karenanya, seharusnya didirikan untuk kepentingan bersama anggota-anggota koperasi dan secara bersama diawasi oleh anggota-anggota koperasi tersebut serta oleh undang-undang nasional tentang koperasi.134 Tetapi, seperti halnya dengan yayasan militer, koperasi militer telah menyeleweng jauh dari tujuan mereka yang telah disebutkan. Awalnya didirikan dengan alasan kesejahteraan prajurituntuk memberikan bantuan kebutuhan pokok, seperti beras, kepada prajurit dan keluarga merekakoperasi-koperasi ini segera berubah menjadi jalan untuk membuka bisnis. Kegiatan bisnis koperasi militer kurang mendapatkan sorotan jika dibandingkan dengan kegiatan bisnis yayasan. Hal ini telah membantu melestarikan pandangan yang keliru bahwa koperasi-koperasi ini hanyalah bertindak sebagai toko kelontong yang murah bagi para prajurit.135 Tetapi banyak koperasi ini yang menghasilkan uang tidak hanya dari uang keanggotaan tetapi juga dari kegiatan bisnis yang beragam, termasuk investasi dalam perusahaan swasta.136 Koperasi-koperasi militer, contohnya, mempunyai hak milik di berbagai hotel dan perusahaan kargo.137 Seperti halnya yayasan, perusahaan ini banyak yang berupa perusahaan swasta sehingga data keuangan perusahaan sulit diperoleh. Tabel 2: Bisnis yang Dimiliki oleh Koperasi Militer
Sumber: Ridep Institute, Practices of Military Business (Praktek-praktek Bisnis Militer), mengutip data statistika dari Biro Perencanaan Data kantor Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) tahun 2001.138 Koperasi militer ada di tiap-tiap angkata dan mengikuti struktur komando wilayah. Untuk angkatan darat, misalnya, Induk Koperasi Angkatan Darat atau Inkopad adalah untuk markas besar angkatan darat, Pusat Koperasi Angkatan Darat atau Puskopad adalah untuk komando daerah militer, dan Primer Koperasi Angkatan Darat atau Primkopad adalah untuk komando rayon militer. Koperasi di tingkat kecamatan dan desa juga ada. Koperasi militer untuk angkatan-angkatan yang lain adalah termasuk Inkopau dan Primkopau, untuk angkatan udara, dan Inkopal dan Primkopal untuk angkatan laut. Kasus berikut ini menguraikan investasi militer dalam kegiatan kehutanan dan agrobisnis di Kalimantan Timur. Dalam kasus ini, sebuah koperasi angkatan darat mempunyai andil minoritas di dalam satu perusahaan swasta dan mempunyai beberapa wakil dalam direksi perusahaan; ini mencerminkan hubungan bisnis yang bersifat resmi. Hubungan bisnis yang tidak resmi akan diulas di bagian lain dalam bab ini, yaitu di bagian di bawah ini mengenai hubungan militer dengan sektor swasta, yang menguraikan kasus keterlibatan koperasi militer dalam kegiatan penambangan batu bara. Kasus 1: Investasi Militer di Kalimantan TimurPerusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh militer seringkali tersembunyi, tetapi berkat bantuan rekan-rekan dari LSM di daerah setempat, Human Rights Watch berhasil menelusuri andil militer dalam kegiatan kehutanan di suatu daerah di Kalimantan Timur, di dekat perbatasan Malaysia. Kasus yang menyangkut sederetan perusahaan militer yang menanamkan modal di kabupaten Nunukan ini memberikan kesempatan untuk melihat bagaimana pihak militer memperoleh kesempatan berbisnis.139 Kasus ini juga memperlihatkan berbagai dampak negatif di bidang sosial dan lingkungan dari kegiatan ini. Selama bertahun-tahun, pejabat-pejabat pemerintah dan warga setempat telah melontarkan tuduhan bahwa perusahaan-perusahaan berbau militer ikut menjadi sumber masalah penebangan liar, pengrusakan lingkungan, dan ketegangan sosial. Minat dan Hasrat Militer dalam Operasi-operasi KehutananPada tahun 1967, dengan alasan demi keamanan nasional seusai sengketa perbatasan, pemerintah Indonesia memberikan hak konsesi kepada perusahaan militer, PT Yamaker. Konsesi ini meliputi daerah seluas lebih dari satu juta hektar di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia.140 Keputusan ini mengakibatkan penduduk asli di daerah tersebut kehilangan tanah adat mereka.141 Keputusan ini juga menciptakan suatu pola yang tetap dianut selama berpuluh-puluh tahun: kepentingan ekonomi militer di bidang kehutanan lebih didahulukan dari kepentingan masyarakat setempat. Selama berpuluh-puluh tahun, Yamaker mengolah tanah tersebut secara tidak beraturan. Penduduk asli di daerah ini menyatakan bahwa penebangan besar-besaran yang dilakukan oleh Yamaker telah mengganggu kehidupan dan tradisi mereka dan menyebabkan hutan gundul.142 Masyarakat setempat juga mengalami kesulitan lain ketika Yamaker sering menghalangi penduduk untuk memasuki daerah hutan tersebut dengan alasan keamanan.143 Setelah pemerintahan Soeharto jatuh pada tahun 1998, dan dimulainya era reformasi, pemerintah yang baru memutuskan untuk menyelidiki dan membeberkan penyelundupan kayu besar-besaran yang dilakukan oleh Yamaker.144 Menteri Perhutanan dan Perkebunan saat itu, Muslimin Nasution, mengecam Yamaker karena perusahaan tersebut telah menjalankan bisnis secara ilegal, gagal memperbaiki kesejahteraan masyarakat setempat, dan merampok [hutan] secara besar-besaran.145 Berdasarkan temuan tersebut, di tahun 1999 pemerintah mencabut seluruh hak konsensi Yamaker.146 Meskipun demikian, pihak militer tetap saja mempunyai kaitan yang erat dengan daerah hutan tersebut. Pemegang hak konsesi yang baru, sebuah badan usaha milik negara, Perhutani, adalah mitra kerja Inkopad, sebuah koperasi angkatan darat yang aktif dalam kegiatan penebangan hutan di wilayah eks-Yamaker.147 Selain itu, pihak militer juga menyediakan jasa keamanan bagi Perhutani.148 Daripada secara langsung turut menebang hutan, pihak militer memilih untuk menjalin kerja sama dengan penanam modal asing dari Malaysia.149 Kerja Sama Militer-SwastaPada tahun 2000, kepentingan ekonomi Inkopad di wilayah eks-Yamaker menjadi lebih besar. Di tahun itu, Inkopad menjalin kerja sama dengan satu perusahaan Malaysia, Beta Omega Technologies (BOT), yang mempunyai rencana mendirikan perkebunan kelapa sawit di kabupaten Nunukan dan di daerah sekitarnya. Inkopad menjadi pemilik dari anak perusahaan BOT yang didirikan di Indonesia, Agrosilva Beta Kartika (ABK), dan beberapa orang dari Inkopad menjabat sebagai direktur di direksi ABK.150 Hubungan militer tersebut membantu perusahaan baru ini untuk mendapatkan ijin dan kesempatan bisnis baru.151 Dari pemerintah daerah setempat, ABK mendapat ijin menebang hutan untuk mempersiapkan lahan bagi penanaman kelapa sawit.152 Pejabat daerah mengatakan bahwa ABK berencana untuk menebang sekitar 150 ribu hektar hutan di kabupaten itu.153 Sejak awal, sudah jelas bahwa ABK berencana untuk menebang hutan dan menjual kayu bulat hasil tebangan tersebut. Untuk membantu ABK, pemerintah kabupaten Nunukan menyetujui target produksi minimum sebesar lima puluh ribu meter kubik kayu bulat setiap tahun.154 (Bupati Nunukan saat itu juga menandatangani sebuah kontrak yang memberikan sebagian hak milik di ABK kepadanya, tetapi tidak jelas apakah tanda tangan tersebut bersifat pribadi atau sebagai pejabat resmi pemerintah.)155 Rencana ini memancing amarah penduduk asli yang tinggal di daerah Simenggaris, sebuah wilayah hutan di kabupaten Nunukan di sepanjang perbatasan Malaysia. Sepucuk surat yang ditandatangani oleh sekitar dua puluh kepala adat menjelaskan kekhawatiran mereka. Mereka menentang proyek kelapa sawit itu karena proyek tersebut dikhawatirkan akan menghancurkan hutan yang merupakan tempat bagi mereka untuk mencari makanan, kayu, dan tanaman untuk obat-obatan tradisional.156 Selain itu, pengumpulan hasil-hasil hutan non-kayu seperti rotan--oleh penduduk setempat--merupakan sumber penghidupan penting setelah pertanian; mereka juga mendapatkan penghasilan tambahan dari sesekali menebang hutan.157 Warga Nunukan telah menyaksikan hilangnya hutan-hutan dari daerah yang sangat luas karena usaha penebangan hutan di wilayah tersebut.158 Pemimpin-pemimpin di daerah tersebut menganjurkan agar proyek kelapa sawit tersebut tidak diteruskan tanpa lebih dahulu mengadakan perundingan untuk meminta persetujuan masyarakat.159 Kepala-kepala adat tersebut secara terang-terangan menentang keterlibatan militer dalam kegiatan penebangan hutan. Mereka berkata bahwa mereka telah jera dengan pengalaman PT [Y]amaker.160 Kekhawatiran masyarakat bahwa daerah hutan itu mungkin akan ditebang habis juga berasal dari rasa curiga masyarakat bahwa proyek kelapa sawit itu kemungkinan hanyalah sebuah kedok untuk menebang habis wilayah hutan guna mendapatkan keuntungan secara cepat. Mereka curiga perkebunan kelapa sawit tersebut tidak akan pernah dibangun. Penipuan semacam ini cukup terkenal di Indonesia sehingga ada namanya sendiri, tipuan perkebunan (plantation hoax).161 LSM-LSM memperkirakan hanya sekitar 10 persen dari tiga juta hektar hutan di Kalimantan Timur yang direncanakan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit telah benar-benar dijadikan perkebunan.162 Ahli-ahli yang telah meneliti sifat tanah di Nunukan sebagai bagian dari studi independen tentang lingkungan alam, menemukan bahwa tanah tersebut tidak cocok untuk kelapa sawit.163 Selain itu, dirubahnya hutan untuk memenuhi fungsi-fungsi lain, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit, turut memperburuk kondisi hutan di Nunukan. Sebuah studi lain yang terkait menemukan bahwa sekitar seperempat dari hutan primer di wilayah sungai di Nunukan yang dulunya sangat subur telah hilang dalam jangka waktu tujuh tahun.164 Pejabat pemerintah Nunukan pada tahun 2001 menyatakan bahwa perusahan induk ABK, yaitu perusahaan Malaysia, BOT, akan menanamkan modal paling tidak sebesar $4,3 juta dolar untuk membangun sebuah perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak sawit di wilayah tersebut, dan proyek tersebut diperkirakan akan dapat mempekerjakan sebanyak tiga-puluh lima ribu pekerja lokal.165 Mengabaikan kekhawatiran masyarakat dan permintaan untuk runding, di pertengahan tahun 2001, bupati Nunukan saat itu memberi Inkopad dan ABK ijin untuk melanjutkan proyek tersebut.166 Anggota-anggota masyarakat mengirimkan surat-surat protes tanpa ada hasil.167 Beberapa waktu setelah itu, pada tahun itu juga, ABK mendatangkan sebuah perusahaan Malaysia untuk menebang hutan di wilayah sekitar kabupaten Nunukan dan untuk memasarkan kayu hasil tebangan tersebut bagi ABK.168 Pola Yang BerulangDi pertengahan tahun 2004, seorang bupati baru di depan umum mengeluh bahwa pejabat-pejabat kabupaten secara mudah telah mengeluarkan ijin penebangan hutan kepada perusahaan-perusahaan kehutanan, tetapi beliau tidak menyebut nama-nama perusahaan tersebut; perusahaan-perusahaan ini telah menjanjikan akan menanam modal mendirikan perkebunan kelapa sawit tetapi sebaliknya hanya menebang hutan untuk diekspor ke Malaysia.169 Beliau menuduh perusahaan-perusahaan ini telah merusak sekitar dua puluh lima ribu hektar hutan di Nunukan dan memperburuk masalah penebangan liar.170 Bupati tersebut juga menyebutkan ongkos-ongkos yang timbul di segi sosial. Menurutnya, apa yang terjadi menimbulkan ketegangan dan keresahan sosial yang disebabkan oleh kekecewaan masyarakat atas janji pekerjaan di perkebunan yang tidak pernah menjelma (jadi kenyataan).171 Yang selanjutnya terjadi menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh bupati tersebut adalah ABK. Perusahaan yang disewa oleh ABK itu tidak dapat memperbaharui ijin penebangan hutannya setelah habis masa berlakunya pada bulan April 2004.172 Perusahaan induk di Malaysia, BOT, tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Human Rights Watch, tetapi menurut rekan kerja-samanya, Inkopad, ABK menghentikan semua kegiatan bisnisnya pada tanggal 9 Juli 2004, dan setelah itu telah dicabut ijinnya.173 Pada bulan Agustus 2004, pejabat-pejabat daerah mengatakan mereka akan menyelidiki tuduhan bupati itu sebelum mengambil tindakan terhadap perusahaan manapun.174 Pada bulan Desember 2004, LSM-LSM melaporkan, sebuah penyelidikan resmi Departemen Dalam Negeri menyimpulkan bahwa ABK telah melakukan kegiatan penebangan hutan dan jual-beli kayu ilegal antar-negara secara besar-besaran.175 Di bulan yang sama, laporan-laporan yang beredar bebas di masyarakat menunjukkan bahwa Departemen Perhutanan Indonesia telah mencabut ijin ABK.176 Seolah menghidupkan kembali pengalaman dengan Yamaker bertahun-tahun sebelumnya, satu badan usaha militer sekali lagi diduga telah melanggar hukum, menyebabkan kerusakan lingkungan, dan turut ambil bagian dalam menimbulkan keresahan sosial, tetapi hukuman yang diterima oleh badan usaha itu hanyalah kehilangan hak konsesinya. Sepengetahuan Human Rights Watch, badan usaha militer ini tidak pernah dihukum atas keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal, oknum-oknum yang terlibat tidak pernah diajukan di depan hukum, dan masyarakat setempat tidak mendapatkan ganti rugi atas pengrusakan yang dilakukan terhadap tanah hutan mereka.177 Inkopad menjelaskan kepada Human Rights Watch bahwa mereka telah melepas saham mereka di ABK dan mengembalikan saham tersebut ke perusahaan induknya, BOT dari Malaysia.178 Koperasi milik angkatan darat ini tidak bersedia memberikan penjelasan tentang peran mereka dalam penebangan hutan, permasalahan tanah, atau masalah lingkungan yang berkaitan dengan investasi bisnis mereka di Nunukan. Mengenai hal ini, jawaban tertulis mereka kepada Human Rights Watch menyatakan, Inkopad sudah tidak ada kaitannya lagi dengan permasalahan perkebunan kelapa sawit di Simenggaris, Kab[upaten] Nunukan, Kalimantan Timur.179 Masalah ini kemungkinan tidak akan berakhir di sini. Pada tahun 2005, pemerintah Indonesia mengumumkan sebuah rencana untuk membangun sebuah perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia di sepanjang wilayah perbatasan Malaysia-Kalimantan.180 Nunukan adalah salah satu dari beberapa kabupaten yang akan menjadi tempat perkebunan tersebut.181 Pembela lingkunganhidup, pejabat-pejabat internasional, dan bahkan produsen kelapa sawit telah bersatu untuk menentang proyek tersebut.182 Menjawab kritikan ini, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan mengurangi luas perkebunan yang direncanakan tersebut, dan tidak akan mendirikan perkebunan itu di daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah proyek konservasi internasional untuk melestarikan keanekaragaman flora dan fauna daerah tersebut, tetapi pemerintah tetap berencana untuk melanjutkan proyek di wilayah perbatasan di Kalimantan.183 Timbul juga kontroversi mengenai adanya kemungkinan bahwa proyek tersebut akan memberikan sebuah alasan baru bagi pihak militer untuk berpartisipasi dalam kegiatan kehutanan dengan alasan keamanan negara.184 Dari penelitian Human Rights Watch sendiri, diketahui bahwa pihak militer mempunyai andil dalam beberapa konsesi hutan di berbagai wilayah di Kalimantan yang direncanakan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.185 Kerja Sama Aparat Militer dan SwastaHubungan dengan perusahaan atau wiraswasta merupakan bagian besar dari hasrat bisnis luas TNI. Seringkali pihak militer berkerjasama dengan penanam modal asing. Orang-orang dari pihak swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, mempunyai alasan yang berbeda untuk menjalin hubungan dengan militer. Mereka mungkin ingin, misalnya, mengambil hati pejabat-pejabat yang berkuasa untuk mengembangkan bisnis mereka. Kemampuan militer untuk mendapatkan lisensi pemerintah atau untuk mencegah adanya persaingan telah berkurang belakangan ini, tetapi pejabat-pejabat militer tetap memainkan peran sebagai penjaga pintu, terutama di tingkat-tingkat lokal. Orang-orang yang ingin berbisnis juga memilih untuk menjalin hubungan dengan pihak militer agarmendapatkan jalan masuk ke barang dan jasa. Contohnya, pihak militer menyediakan layanan angkutan dengan menggunakan kendaraan militer, menyewakan tanah, dan memperdagangkan barang-barang seperti bahan bakar, kayu, dan kopi. Seperti diceritakan kepada Human Rights Watch, di tahun 2004 sebuah bisnis swasta beroperasi di atas tanah yang dimiliki militer di Jakarta; setiap bulan pemilik bisnis ini membayar uang sebesar Rp. 30 juta ($3.300) secara langsung ke sebuah unit militer. Ketika ia menolak tuntutan unit militer agar uang sewa bulanan tersebut dinaikkan, unit militer tersebut menutup bisnisnya sampai mereka dapat mencapai suatu persetujuan. Pembayaran bulanan ini langsung masuk ke unit militer tanpa dilaporkan ke keuangan negara.186 Dana Perkenalan: Sumbangan dari Pihak Swasta untuk MiliterHubungan militer dengan bisnis dapat juga melibatkan permintaan sumbangan. Bisnis-bisnis ini menyediakan uang bagi biaya operasi militer dan memberikan dukungan berupa barang dan jasa, seperti kendaraan atau peralatan kantor.187 Satu contoh yang diketahui umum adalah tentang seorang developergedung yang menyediakan tanah dan bangunan senilai Rp. 18,5 milyar ($1,95 juta) bagi satu markas angkatan darat di dalam satu zona industri di Jawa Barat yang dikenal dengan nama Jababeka. Dari sudut bisnis, sumbangan ini dapat dimengerti; seorang pegawai zona industri itu mengatakan bahwa kehadiran prajurit militer di sana dapat mencegah orang untuk melakukan kejahatan di sini.188 Selain itu, seorang analis menjelaskan, komandan militer lokal cukup mengangkat telepon saja untuk mendapatkan uang [dari patron bisnis mereka].189 Hasil dari hubungan tidak resmi ini kadang-kadang disebut sebagai dana perkenalan atau bantuan dari teman. Letjen. (purnawirawan) Agus Widjojo mengakui kepada Human Rights Watch bahwa orang-orang bisnis memang memberikan sumbangan tetapi hubungan semacam itu telah semakin jarang sejak akhir tahun 1990-an: Dulunya sangat mudah [bagi pejabat militer] untuk mendekati sebuah bisnis dan mengatakan apa yang dibutuhkan. Sekarang tidak lagi. Polisi sudah mengambil alih peran di luar pertahanan.190 Pembayaran untuk Jasa KeamananAparat militer Indonesia juga menyediakan diri untuk memberikan layanan keamanan bagi pihak-pihak yang berminat. Berbagai satuan militer mencari uang dengan jalan membentuk perusahaan keamanan swasta, dan tiap-tiap komandan memungut biaya untuk menyewakan prajurit mereka sebagai penjaga pribadi.191 Beberapa pejabat militer yang menyediakan layanan keamanan semacam itu selanjutnya akan diberi pekerjaan oleh perusahaan-perusahaan yang telah mereka lindungi, untuk menjabat sebagai manajer keamanan bagi fasilitas perusahaan.192 Yang lebih terkenal lagi, TNI juga memberikan jasa keamanan bagi perusahaan multinasional besar. Di Indonesia, perusahaan yang mendirikan fasilitas-fasilitas yang dianggap oleh pemerintah Indonesia merupakan obyek vital nasional harus mendapatkan perlindungan. Dalam prakteknya, TNI-lah yang biasanya memainkan peran ini, meskipun ada keputusan presiden tahun 2004 yang secara resmi mengalihkan tanggung jawab untuk menjaga tempat-tempat tersebut kepada aparat kepolisian.193 Di bulan Januari 2006, pejabat-pejabat yang berwenang di Indonesia membenarkan bahwa TNI akan menjaga fasilitas di tiga perusahaan karena baik perusahaan maupun aparat kepolisian tidak dapat menjamin keamanan yang cukup.194 Ketergantungan perusahaan-perusahaan besar, terutama di sektor pengambilan sumber daya alam, terhadap pasukan keamanan (militer dan/atau kepolisian) untuk melindungi instalasi-instalasi mereka di lokasi-lokasi terpencil dan berbahaya di seluruh dunia akan dapat menimbulkan banyak masalah jika hubungan tersebut tidak dikelola secara baik dan benar.195 Di Indonesia, masalah pembayaran oleh perusahaan kepada aparat militer untuk jasa keamanan adalah masalah yang sangat peka karena sejarah angkatan bersenjata dalam hal korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Perusahaan-perusahaan sering menerima tekanan berat untuk membiayai pasukan militer yang ditugaskan untuk melindungi fasilitas-fasilitas perusahaan. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut merasa mereka tidak selalu mempunyai pilihan. Seorang mantan pejabat eksekutif internasional mengungkapkan rasa frustasinya kepada Human Rights Watch: Cara Indonesia menyediakan dana bagi aparat kepolisian dan militer merupakan satu jaringan pemerasan besaran-besaran di tingkat nasional.196 Seorang mantan pegawai sebuah perusahaan multinasional memberikan pendapat ini kepada seorang peneliti: Memang benar aparat militer Indonesia tidak mendapatkan bayaran dan perlengkapan yang memadai, dan perumahan yang tersedia untuk mereka sangat menyedihkan. Tetapi apakah merupakan tanggung jawab perusahaan untuk menyokong dana militer Indonesia?197 Orang ini juga secara lebih terang-terangan menggambarkan tuntutan keuangan dari pihak militer: Masalahnya bukan dengan Jakarta, bukan dengan susunan militer di sana. Masalah yang terbesar adalah selalu dengan aparat militer setempat. Pada dasarnya, begitu kita bersedia membayar, posisi kita menjadi terpojok. Tuntutan-tuntutan baru selalu menyusul dan meminta lebih banyak uang lagi.198 Selain itu, prajurit-prajurit Indonesia sering diduga mudah menggunakan intimidasi dan kekerasan dalam upaya mereka untuk melindungi perusahaan-perusahaan swasta. (Lihat Perjanjian Keamanan untuk Freeport, di bawah.) Sebagai salah satu contoh, sebuah tuntutan hukum di tahun 2001 yang saat ini sedang berada di proses pengadilan, menuduh ExxonMobil ikut bertanggungjawab atas pelecehan-pelecehan sangat parah yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia di wilayah operasi perusahaan dan di daerah sekitarnya di Aceh; perusahaan ini dengan tegas menolak tuduhan yang mengatakan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab apapun.199 Sebuah koalisi kelompok pembela lingkungan dan hak-hak penduduk asli menceritakan sebuah insiden yang terjadi di Maluku Utara di akhir tahun 2003. Mereka menyatakan bahwa tentara-tentara bersenjata yang dibayar oleh perusahaan tambang ini memberikan sebuah pemberitahuan tertulis yang mengancam akan menahan para pengunjuk rasa jika mereka tidak meninggalkan lokasi tambang perusahaan. 200 Pengaturan Keamanan untuk FreeportSebuah kasus yang cukup terkenal mengenai pengaturan keamanan dengan aparat militer dan kepolisian Indonesia adalah kasus perusahaan raksasa dari AS, Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., yang mempunyai operasi besar di Papua melalui anak perusahaannya, PT Freeport Indonesia.201 TNI telah mendampingi Freeport selama berpuluh-puluh tahun,202 tetapi kehadiran pasukan keamanan ini lama kelamaan terus meningkat: sampai dengan tahun 2005, lebih dari 2.400 prajurit keamanan pemerintah (militer dan kepolisian) sudah ditempatkan di wilayah operasi Freeport.203 Kontroversi yang Berkaitan dengan KeamananTata keamanan Freeport telah menyebabkan kontroversi karena berbagai alasan. Pertama, hubungan Freeport dengan pihak militer telah menimbulkan tuduhan-tuduhan bahwa perusahaan ikut terlibat dan turut bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pasukan-pasukan ini. Di pertengahan tahun 1990-an, pasukan-pasukan di daerah tambang ini diduga telah menggunakan kendaraan, kantor, dan peti kemas milik perusahaan untuk mengangkut dan menahan orang-orang yang kemudian mereka siksa atau bunuh.204 Freeport mengatakan perusahaan tidak mempunyai tanggung jawab apapun mengenai bagaimana peralatan mereka digunakan oleh militer.205 Kebijakan Freeport mengenai hak asasi manusia, yang diterapkan bertahun-tahun setelah kejadian ini, secara eksplisit mengakui resiko bahwa prajurit militer atau kepolisian dapat menggunakan peralatan dan fasilitas perusahaan untuk melakukanpelanggaran.206 Kedua, telah ada spekulasi luas bahwa pasukan militer telah mengintimidasi Freeport untuk memberikan dukungan keuangan kepada pihak militer di tambang Grasberg di Papua.207 Koran The New York Times telah mengulangi pernyataan-pernyataan yang menyebutkan bahwa pembunuhan yang terjadi di bulan Agustus 2002 atas tiga pekerja Freeport yang tiba-tiba diserang di dekat kota Timika ada kemungkinan telah dilakukan oleh prajurit-prajurit untuk menjamin diteruskannya jasa-keamanan bayaran, seperti yang pada awalnya dicurigai oleh polisi.208 TNI secara tegas telah membantah tuduhan tersebut,209 dan Freeport mengatakan bahwa perusahaan tidak mengetahui siapa yang melakukan penyerangan tersebut.210 Sebuah penyelidikan bersama yang dilakukan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) AS dan kepolisian Indonesia juga tidak menemukan bukti-bukti keterlibatan militer. Tuduhan ini terdengar lagi setelah orang yang dicurigai oleh FBI telah melakukan kejahatan ini, bersama dengan beberapa orang Papua lainnya, berhasil ditangkap di bulan Januari 2006.211 Si tersangka mengakui telah menembaki konvoi kendaraan Freeport, tetapi dia juga berusaha membuktikan keterlibatan militer di dalam tindakan kriminal tersebut. Menurut pengacaranya, seorang prajurit memberikan peluru-peluru yang digunakan dalam serangan tersebut dan tiga orang berpakaian seragam militer juga ikut ambil bagian dalam serangan itu.212 Ketiga, pertanyaan yang serius telah timbul mengenai hubungan keuangan antara perusahaan dengan pasukan keamanan Indonesia. Setelah pembunuhan di Timika, para penanam modal yang merasa khawatir atas hubungan perusahaan dengan pihak militer di Indonesia berhasil memaksa Freeport untuk membeberkan pengeluaran perusahaan untuk keamanan. Perusahaan pertama kali menerbitkan informasi ini di tahun 2003 dan sejak saat itu telah menerbitkan laporan serupa setiap tahun.213 Sampai dengan akhir tahun 2005, total pengeluaran perusahaan bagi jasa militer dan kepolisian telah melebihi $66 juta.214 Banyak dari dukungan perusahaan adalah berupa barang dan jasa, berbentuk barak, angkutan, makanan, dan bentuk-bentuk lain, tetapi Freeport juga memberikan dukungan berupa uang. Menjelaskan pembayaran ini, Freeportmengatakan, Atas permintaan pemerintah [Indonesia], kami memberikan dukungan keuangan untuk menjamin bahwa prajurit keamanan [pemerintah] (militer dan kepolisian) mendapatkan sumber dana yang layak dan dibutuhkan untuk menyediakan keamanan bagi operasi perusahaan.215 Tetapi Freeport tidak memberikan jawaban ketika ditanyakan kepada siapa uang tersebut dibayarkan dan apakah uang tersebut masuk ke kas negara.216 Ketika perusahaan pertama kali menerbitkan pembayaran untuk keamanan perusahaan, di tahun 2003, seorang juru bicara anak perusahaan Freeport di Indonesia menyatakan: Banyak orang yang terkejut ketika mereka mengetahui bahwa kita telah memberikan jutaan dolar AS kepada petugas keamanan untuk menjaga perusahaan, karena mereka menduga kita memberikan pembayaran berupa uang tunai. Tetapi ini tidak benar karena kita mengalokasi dana tersebut ke beberapa pos, dan hanya sedikit yang diberikan kepada prajurit dalam rupa uang tunai.217 Laporan penelitian yang diterbitkan pada tahun 2005 oleh LSM Global Witness dan koran harian The New York Times, sebaliknya, menunjukkan bahwa Freeport memberikan bagian yang cukup besar dari pembayaran keamanan tersebut kepada tiap-tiap prajurit secara langsung.218 Laporan-laporan ini menuduh perusahaan telah memberikan pembayaran yang besar dan langsung kepada prajurit militer dan kepolisian Indonesia, serta kepada satuan di lapangan. Koran The New York Times, mengutip dokumen perusahaan yang telah diperoleh dan diteliti kebenarannya, mengatakan pembayaran tersebut bernilai sebesar kira-kira $20 juta dari tahun 1998 sampai tahun 2004.219 The New York Times melaporkan bahwa perusahaan telah mengeluarkan sejumlah besar uang yang dimasukkan dalam kategori akuntansi sebagai biaya makanan dan iuran bulanan, tetapi sebagian besar dari dana tersebut ada di tangan komandan.220 Freeport menyatakan bahwa The New York Times memberikan gambaran yang keliru mengenai dukungan yang [mereka] berikan kepada pasukan keamanan Indonesia dan mengabaikan kenyataan tentang cara menjalankan bisnis di wilayah terpencil.221 Pejabat militer Indonesia mengakui bahwa Freeport telah memberikan bantuan dan membenarkan bahwa bantuan tersebut telah dibagikan ke satuan-satuan di lapangan dan tidak pernah diterima oleh angkatan bersenjata sebagai sebuah institusi.222 TNI telah menyatakan bahwa penempatan prajurit di tambang Grasberg dan tempat-tempat lain yang telah ditunjuk sebagai obyek vital adalah sejalan dengan tugas TNI dan berlangsung atas permintaan perusahaan yang terkait, pemerintah daerah, dan kepolisian nasional.223 Para pejabat ini juga menyatakan bahwa pemerintah telah membiayai ongkos-ongkos pokok yang terkait dengan penempatan prajurit, dan Freeport hanya memberikan bantuan tambahan tanpa kewajiban apapun.224 Mengenai aturan pembayaran Freeport terhadap pihak militer, TNI menyatakan bahwa secara institusional, TNI tidak pernah menerima uang jasa keamanan dari Freeport tetapi anggota kami yang ditugaskan di sana memang menerima uang dari perusahaan untuk dana logistik.225 Pengakuan seperti ini mendorong panggilan dari Global Witness untuk dilakukannya penyelidikan apakah Freeport telah melakukan penyuapan seperti dijelaskan dalam Foreign Corrupt Practices Act [Undang-undang Praktek-praktek Korup di Negara Asing] Amerika Serikat.226 Setelah pejabat Indonesia menunjukkan bahwa pembayaran secara langsung kepada perwira dan prajurit dapat dianggap sebagai tindakan korupsi menurut hukum Indonesia, di awal tahun 2006, pejabat berwenang AS memulai sebuah penyelidikan informal.227 Freeport dengan tegas membela tata keamanannya dan mengatakan bahwa mereka akan berusaha membantu penyelidikan ini.228 Menteri pertahanan Indonesia juga menyatakan akan meminta inspektur jendral dari angkatan bersenjata untuk memulai suatu penyelidikan.229 Pembayaran Freeport kepada aparat kepolisian tidak mendapatkan sorotan yang sama, tetapi juga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan serupa. Global Witness dan koran The New York Times menyebutkan beberapa contoh pembayaran berupa uang kas kepada pejabat tinggi kepolisian di Papua. Laporan yang diterbitkan sebelumnya menunjukkan bahwa Freeport tidak merasa ada kejanggalan apapun jika perusahaan dimintai dana. Menurut laporan pers di tahun 2001, seorang anggota direksi Freeport Indonesia, Prihadi Santoso, menerima permintaan hutang sebesar Rp. 100 juta ($10,000) dari seseorang yang secara tidak benar mengaku sebagai kepala kepolisian Papua saat itu. Prihadi dilaporkan menyetujui dan mengijinkan permintaan bank transfer tersebut, tetapi kemudian dia membatalkan pencairan dana tersebut setelah kantor kepala kepolisian membantah pernah mengeluarkan permintaan tersebut.230 Freeport tidak bersedia memberikan jawaban atas pertanyaan dari Human Rights Watch mengenai kejadian ini.231 Pembayaran dari perusahaan kepada pihak kepolisian kemungkinan besar akan mendapat sorotan yang lebih tajam jika TNI mengundurkan diri dari wilayah-wilayah tambang Freeport, seperti yang telah direncanakan, dan pihak kepolisian mempertinggi kehadiran mereka di sana.232 Pandangan FreeportSedikit sekali yang dikatakan oleh Freeport di depan umum, tetapi seorang juru bicaranya telah membantah bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran yang tidak layak: Kami tidak pernah menyuap. Memang kami memberikan bantuan kepada pihak militer, tetapi bantuan ini tidak berupa uang kas, melainkan berupa peralatan lapangan seperti hand talky [radio genggam dua-jalur], mobil, makanan .Semua pembayaran ini dilakukan secara terbuka dan dilaporkan kepada New York Stock Exchange [Bursa Saham New York]. Membantu petugas keamanan adalah hal yang wajar. Dan memberikan makanan kepada petugas penjaga keamanan anda yang kelaparan adalah hal yang wajar, bukan?233 Seorang mantan pejabat eksekutif Freeport yang mengetahui seluk-beluk tata keamanan perusahaannya di Indonesia memberitahukan Human Rights Watch bahwa pemberian uang kas, yang dibuat melalui bank transfer atau cek, berkisar antara 15 persen dari seluruh dana yang dikeluarkan Freeport untuk pasukan keamanan Indonesia (sisanya berupa barang dan jasa).234 Menurut sumber ini, uang tersebut digunakan untuk tiga tujuan:
Mantan pejabat eksekutif Freeport ini juga menyebutkan bahwa aliran dana ke pihak militer telah diatur oleh prosedur yang dijelaskan di dalam perjanjian tertulis [pemberian] dukungan, atau, menurut pejabat-pejabat eksekutif Freeport lainnya, dalam sebuah kontrak dengan pihak militer mengenai hubungan [keamanan].236 Dokumen tersebut telah diserahkan kepada komandan militer di Jayapura, ibukota propinsi Papua, serta kepada pejabat yang setara di pihak kepolisian, pejabat-pejabat eksekutif ini mengatakan, tetapi dokumen tersebut dikembalikan tanpa ditandatangani.237 Meskipun demikian, mantan pejabat eksekutif di atas mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang tidak ditandatangani itu tetap berlaku dan telah dipatuhi oleh kedua belah pihak.238 Mantan pejabat eksekutif di atas membela keputusan untuk tidak mengikutsertakan markas besar militer di Jakarta dengan menyatakan bahwa korupsi di jalur komando militer akan menghalangi dana ini untuk sampai ke tangan prajurit. Memberikan pembayaran ini melalui komandan-komandan di Papua, dia mengatakan, membantu kita dan membantu mereka. Kita dapat menghindari pemerasan dan kegiatan ekstra-kurikuler [oleh pihak militer] dan prajurit dapat menutupi jenjang yang ada antara yang mereka butuhkan dan dana yang tersedia.239 Ketika ditanya mengapa Freeport menahan detil-detil tentang pembayarannya kepada prajurit-prajurit perorangan dengan hanya melaporkan jumlah seluruhnya, mantan pejabat eksekutif ini mengakui bahwa dia tidak tahu jelas, tetapi menurutnya pejabat-pejabat perusahaan tertinggi di Freeport mungkin tidak ingin menarik perhatian tambahan terhadap masalah yang sudah menjadi magnet untuk kontroversi.240 Mantan pejabat eksekutif ini menyatakan bahwa Freeport membuat pengaturan keamanan ini secara bilateral, melalui hubungan langsung dengan pihak militer di lapangan dan tidak melalui struktur pemerintah sipil, karena tidak ada pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengatur dan memainkan peran sebagai koordinator bagi industri pertambangan.241 Dia juga mengulangi apa yang dikatakan oleh Freeport bahwa dukungan keuangan yang diberikan perusahaan kepada pihak militer (dan kepolisian) merupakan satu persyaratan dari Kontrak Kerja (Contract of Work - CoW) yang ditandatanganinya dengan pemerintah Indonesia. Juru bicara Freeport, Greg Probst, menjelaskan pengertian perusahaan di tahun 1999: Kontrak Kerja yang pertama [dari tahun 1967] kurang spesifik dalam masalah ini [masalah yang berkaitan dengan hubungan dengan pihak militer] jika dibandingkan dengan Kontrak Kerja tahun 1991. Tetapi, setelah meneliti masalah ini, penasehat hukum kami di Indonesia menemukan bahwa ketentuan dari Kontrak Kerja [tahun 1967] kami harus diartikan dalam hubungannya dengan undang-undang Indonesia dan bahwa kedua dokumen ini bersama-sama memberikan kewajiban yang jelas bagi [Freeport] untuk menyediakan dukungan logistik dan infrastruktur kepada Pemerintah, termasuk kepada para pegawai militer dan sipil, di semua bidang di mana pemerintah tidak dapat menyediakan jasa pelayanan tersebut.242 Masalah ini telah sering diperdebatkan. Pengarang sebuah buku tentang Freeport dan juga The New York Times melaporkan bahwa Kontrak Kerja itu tidak mengandung pernyataan yang mewajibkan pembayaran untuk keamanan.243 Pengertian Human Rights Watch adalah bahwa Kontrak Kerja tersebut, yang diperbaharui di tahun 1991, hanya mengandung pernyataan umum bahwa Freeport telah dan akan terus diwajibkan untuk mengembangkan fasilitas khusus dan melaksanakan fungsi spesial guna memenuhi persyaratan Kontrak Kerja.244 KesimpulanFreeport telah mengatakan bahwa perusahaan itu ingin menghindari kontroversi, tetapi ternyata malah mengundang kontroversi melalui apa yang mau dan tidak mau dikatakan secara terbuka oleh perusahaan kepada publik. Dalam masalah-masalah terpenting yang berhubungan dengan tata keamanannya di Indonesia, Freeport telah memberikan penjelasan umum yang mengundang banyak pertanyaan. Perusahaan ini telah menyatakan bahwa mereka diwajibkan untuk memberikan dukungan keuangan kepada pasukan keamanan Indonesia, tetapi tidak dapat memberikan bukti yang cukup untuk mendukung pernyataan tersebut, walaupun hal ini secara langsung telah ditanyakan kepada perusahaan.245 Pejabat-pejabat pemerintah, di lain pihak, tetap bersikeras bahwa dukungan perusahaan ini seluruhnya diberikan secara suka rela.246 Juga sangat sukar untuk menyesuaikan posisi perusahaan bahwa mereka benar-benar mematuhi Prinsip-prinsip Sukarela mengenai Keamanan dan Hak Asasi Manusia (Voluntary Principles on Security dan Human Rights), suatu rangkaian pedoman internasional yang dirancang untuk menjamin bahwa tata keamanan perusahaan menghormati hak-hak asasi manusia.247 Dengan menandatangani prinsip-prinsip Sukarela ini, perusahaan dapat dianggap telah menyetujui untuk memberikan keterbukaan yang maksimal mengenai tata keamanannya, termasuk pembayaran apapun untuk jasa keamanan tersebut; keterbukaan ini dapat diabaikan hanya jika ada pertimbangan-pertimbangan keamanan atau situasi-situasi keamanan yang lebih penting.248 Selain itu, jika keputusan Freeport untuk memberikan pembayaran di tingkat lokal dan untuk tidak menarik perhatian, dengan cara menyembunyikan detil-detil tentang pembayaran tersebut, adalah dimaksudkan untuk menghindari korupsi dan sorotan masyarakat, maka perusahaan ini telah gagal mencapai kedua tujuan ini. Pembayaran kepada komandan dan satuan di lapangan, yang dikatakan oleh mantan pejabat eksekutif perusahaan adalah untuk menghindari korupsi yang terpusat, sebaliknya malah menimbulkan tuduhan-tuduhan tentang korupsi di tingkat lokal oleh Freeport. Dengan alasan yang sama, penolakan perusahaan untuk memberitahukan secara keseluruhan pembayaran-pembayaran yang telah diberikan sejak awal, dan ketika ditanyakan selanjutnya, telah mendorong timbulnya kecurigaan bahwa ada yang ingin disembunyikan oleh perusahaan. Pembayaran yang disebutkan sebagai ongkos makanan, yang padahal adalah transfer uang tunai, juga menandakan bahwa pegawai-pegawai perusahaan telah berusaha menutup-nutupi dukungan keuangan dari perusahaan. Pada pokoknya, tindakan yang diambil Freeport tidaklah cukup untuk mencegah kemungkinan timbulnya masalah yang disebutkan oleh perusahaan dan sebaliknya malah menimbulkan masalah-masalah baru yang membingungkan. Deru publisitas negatif yang mengelilingi hubungan militer dengan Freeport telah menyebabkan Menteri Pertahanan Indonesia, Juwono Sudarsono, di awal tahun 2006 menawarkan sebuah garis petunjuk resmi tentang tata keamanan perusahaan, termasuk pembayaran-pembayaran yang terkait.249 Tetapi, sebuah aliansi kelompok masyarakat sipil Indonesia dengan keras menentang dasar pemikiran bahwa adalah layak bagi perusahaan untuk secara langsung membiayai pihak militer. Kelompok ini menunjukkan bahwa tatanan semacam ini akan memberikan pihak militer suatu andil ekonomi di dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri yang seharusnya merupakan tanggung jawab utama aparat kepolisian.250 Kelompok ini menambahkan bahwa pembayaran dari perusahaan mempunyai pengaruh jelek terhadap pasukan keamanan negara, karena hal ini dapat menyebabkan pasukan keamanan untuk mendahulukan kepentingan perusahaan di atas kewajiban mereka kepada masyarakat. Sebuah kritikan lain yang sering disampaikan, termasuk oleh kelompok masyarakat sipil, adalah bahwa hubungan keuangan dengan perusahaan akan memberikan suatu wadah bagi korupsi militer dan berakibat meremehkan kontrol sipil. Juga sering dikatakan, seperti halnya di dalam kasus Freeport ini, bahwa tatanan keamanan yang menyangkut pembayaran menciptakan suatu dorongan bagi pihak militer untuk menyebabkan gangguan keamanan sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan keuangan pada saat mereka dipanggil untuk menangani gangguan keamanan tersebut.251 Pada hakekatnya, pihak militer mempunyai kemampuan untuk menciptakan dan mempertinggi permintaan atas jasa keamanan militer. Kekhawatiran mengenai kemungkinan pelanggaran hak-hak asasi manusia, seperti yang disebutkan di atas merupakan satu alasan lain untuk menentang peran militer di dalam pemberian perlindungan keamanan terhadap perusahaan. Sebuah kasus yang diuraikan secara mendetil di bawah ini menunjukkan bagaimana prajurit-prajurit dari sebuah koperasi militer, yang didatangkan atas permintaan sebuah perusahaan tambang, menggunakan taktik-taktik yang melecehkan untuk mengatur penambang-penambang liar. Kasus 2: Penambangan Batu Bara oleh Pihak Militer dan Hak Asasi Manusia di Kalimantan SelatanUntuk mengatasi masalah penambang liar (PETI), PT Arutmin, satu perusahaan tambang batu bara Indonesia yang beroperasi di Kalimantan Selatan, meminta bantuan dari aparat keamanan.252 Setelah tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian terbukti kurang membawa hasil, Arutmin menggandeng aparat militermelalui semacam kerja sama lewat suatu koperasi TNI Angkatan Daratuntuk membantu perusahaan membatasi penambangan liar di tambang milik perusahaan di Senakin. Koperasi TNI-AD Mengatur Penambangan LiarPeran yayasan TNI-AD adalah sebagai makelar untuk mengurangi kegiatan penambangan liar penduduk setempat yang menggunakan peralatan berat untuk menambang batu bara yang ada di lapisan tanah paling atas. Tentara yang masih aktif bekerja di koperasi tersebut diharapkan untuk mengatur penambang-penambang lokal yang tidak mempunyai ijin dan memastikan agar mereka mau menyerahkan batu bara hasil tambangan mereka kepada Arutmin. Sebagai balas jasa, koperasi TNI-AD akan memperoleh laba dari hasil penjualan batu bara ini. 253 Koperasi TNI-AD dan Arutmin tidak bersedia memberikan informasi yang diminta oleh Human Rights Watch. Tetapi, seorang pegawai kontraktor Arutmin di Senakin menjelaskan di depan umum bagaimana pihak militer (dan kepolisian, di lokasi tambang lain) mengatur penambang liar ini dengan persetujuan pemegang hak konsesi: Menurut saya, ini bukan lagi [penambangan] liar. Ini adalah semacam subkontrak setengah terorganisasi langsung ke Arutmin, yang akhirnya mampu mengatasi semua masalah [penambangan liar] ini.254 Begitu koperasi TNI-AD melihat ada keuntungan yang dapat diperoleh dari penambangan batu bara, koperasi tersebut dengan cepat mulai mengambil langkah-langkah di luar hukum. Prajurit-prajurit tidak hanya menyalurkan batu bara yang ditambang oleh penambang liar kepada Arutmin, seperti yang diharapkan, tetapi mereka juga memungut biaya dari para penambang agar mereka dapat menjual hasil tambangan mereka di pasar gelap. Koperasi TNI-AD ini juga diduga memeras para penambang ini. Selain menuntut pungutan biaya, prajurit-prajurit ini hanya memasang harga pembelian yang kecil saja jika dibandingkan dengan harga pasar; seringkali prajurit-prajurit ini juga menunda pembayaran pembelian batu bara mereka selama berbulan-bulan. Selain itu, para prajurit ini sering menggunakan paksaan dan kekerasan untuk menjamin kekuasaan mereka. Beberapa penambang bercerita kepada Human Rights Watch tentang pemukulan-pemukulan yang mereka alami serta pelecehan-pelecehan fisik lainnya.255 Ulasan berikut ini menyoroti pelecehan yang dilakukan pihak militer terhadap penambang batu bara yang berada di bawah wewenang koperasi TNI-AD menurut perjanjian yang telah disepakati. Seperti diceritakan oleh beberapa penambang kepada Human Rights Watch, koperasi TNI-AD daerah Kalimantan Selatan, Puskopad B,256 mengeluarkan lisensi dan surat ijin bagi para penambang agar mereka dapat menambang di wilayah konsesi Arutmin.257 Koperasi ini juga mewajibkan para penambang untuk menjual batu bara hasil tambangan mereka kepada koperasi yang kemudian akan menjual batu bara tersebut ke Arutmin dengan laba yang berlipat ganda. Selain itu, koperasi TNI-AD ini juga menggunakan intimidasi dan kekerasan untuk menjamin kepatuhan para penambang. Ini adalah bisnis yang sangat menguntungkan bagi Puskopad. Puskopad membayar para penambang hanya separuh dari harga pasar (kurang lebih Rp. 38,000 sampai Rp. 44,000 [antara $4.18 dan $4.84] per ton, dibandingkan dengan antara Rp. 75,000 dan Rp. 85,000 [antara $8.25 dan $9.35] harga pasar di akhir tahun 2004).258 Penambang-penambang ini tidak memiliki banyak pilihan karena keadaan mereka sangat terjepit. Biarpun mereka telah mendapat ijin dari Puskopad, dengan persetujuan dari Arutmin, para penambang ini masih bekerja di luar hukum, dan mereka dapat saja ditangkap oleh polisi.259 Seorang penambang menjelaskan: Jaminan Puskopad ini tidak 100 persen. Karena saya memiliki surat ijin kerja dari Puskopad untuk menambang di lokasi Arutmin, saya hampir sama dengan penambang legal. Tetapi polisi dapat saja datang dan mengatakan bahwa saya tidak mempunyai ijin.260 Seorang penambang lain menjelaskan hal ini lebih lanjut: TNI menggunakan jaminan tersebut untuk mendapatkan uang dari batu bara, tetapi mereka tidak melindungi kami dari polisi.261 Puskopad juga mempermudah penambangan liar di luar perjanjian tersebut. Para penambang ini berkata jika mereka mau membayar Puskopad (Rp. 13,000 per ton, atau $1.43) maka Puskopad tidak akan menghalangi mereka untuk menjual batu bara hasil tambangan mereka di pasar bebas..262 Seorang penambang menjelaskan: Jika kamu tidak membayar Puskopad, kamu tidak akan dapat menjual batu bara di pasar bebas. Jika kamu tidak membayar, kamu akan ditangkap. Semua orang tahu kamu harus membayar, jadi tak seorangpun mencoba menjual [di pasar bebas] tanpa membayar lebih dahulu.263 Pemerasan dan Pelecehan terhadap PenambangPenambang-penambang yang berbicara dengan Human Rights Watch mengatakan bahwa sistem ini membuat mereka terperangkap dalam hubungan dengan koperasi TNI-AD yang bersifat pemerasan. Mereka berkata bahwa harga rendah yang diberikan oleh koperasi, ditambah dengan berbagai uang pembayaran lainnya, sangat mempersulit hidup mereka. Mereka juga mengeluhkan uang pembelian yang seringkali terlambat berbulan-bulan, dan memaksa mereka hidup hanya dari hari ke hari saja. Beberapa penambang merasa telah dimanfaatkan, dan memutuskan tidak ada imbalan setimpal bagi mereka untuk menambang di wilayah konsesi Arutmin melalui Puskopad. Seorang mantan penambang menjelaskan mengapa dia keluar dari pekerjaan ini: terlalu banyak prosedur. Kami juga harus mengeluarkan uang, banyak uang, jika kami mau menambang di sana.264 Masalah yang lebih serius bagi para penambang ini adalah tangan besi Puskopad dalam membela kepentingan ekonomi mereka dengan menggunakan intimidasi dan kekerasan. Semua penambang yang berbicara dengan Human Rights Watch telah mengalami berbagai macam penindasan di tangan Puskopad. Kasus-kasus ini terjadi jikalau penambang berbuat sesuatu di luar perjanjian ijin atau jika mereka mencoba menghindari pembayaran tambahan yang dituntut oleh koperasi guna memperbolehkan penambang untuk menjual batu bara di pasar bebas. Sebagai contoh, dua penambang mengatakan bahwa petugas patroli Puskopad memaksa penambang untuk membuang angkutan batu bara dari truk-truk mereka ketika para penambang tersebut tertangkap akan pergi tanpa lebih dahulu berhenti di kantor Puskopad dan memberikan uang yang telah disetujui.265 Di bulan September 2003, seorang penambang lain sempat ditahan selama beberapa jam karena telah menambang tanpa sepengetahuan Puskopad. Dia berkata seorang petugas patroli Puskopad, dengan membawa senjata, menggiringnya ke kantor Puskopad. Komandan di kantor itu mengancam akan menyita peralatan tambang miliknya; komandan tersebut juga menegaskan, Jika kamu berada di lokasi Arutmin, kamu harus melapor pada saya.266 Beberapa kejadian ini menyangkut ancaman kekerasan baik secara terang-terangan ataupun tersembunyi. Seorang penambang mengatakan bahwa berkali-kali petugas patroli Puskopad telah mengancam akan menembak dirinya, dan telah memukuli sopir dan buruh-buruh yang bekerja dengan penambang.267 Larut malam di bulan November 2003, saat tiga penambang dan awak kerja mereka sedang mengangkut batu bara yang sudah mereka tambang secara sembunyi-sembunyi, sekitar dua puluh prajurit militer dari pos Puskopad, memakai seragam dan membawa senjata, mendatangi mereka dan langsung mengancam dan memukuli mereka: Komandan itu ( ) datang. Dia mengancam saya. Di berkata, Jika kamu bergerak, akan saya tembak. Pistol itu diarahkan kepada saya; itu pistol yang panjang [senapan]. Orang-orang kami dipukuli selama lebih kurang lima belas menit sampai mereka memar. Prajurit-prajurit itu menggunakan apa saja untuk memukul orang-orang itusenjata, tangan, kaki. Saya duduk di mobil, dan mereka mengancam akan menembak saya. Mereka semua memakai seragam dan membawa senjata.268 Selanjutnya ia menceritakan bagaimana para pekerja tambang tersebut ditahan tanpa alasan yang jelas. Mereka dibawa ke kantor Puskopad, dan dipukuli lagi: Kami ditahan sampai pagi hari, tetapi beberapa orang yang tidak ditahan malam itu dipanggil pada pagi hari itu. Sekitar sepuluh orang harus dibawa ke rumah sakit karena cedera. Satu dipukul di telinga dan kehilangan pendengaran. Sampai sekarang pendengarannya masih tidak baik. Sebagian besar menderita memar-memar, dan satu orang terluka di wajahnya karena dipukul dengan popor senapan. Saya tidak dipukuli, tetapi saya diperlakukan secara kasar dan diancam.269 Seorang penambang menjelaskan mengapa mereka berani mengambil batu bara itu secara sembunyi-sembunyi: Ini semua karena kami telah menambang selama tiga atau empat bulan tanpa dibayar, jadi kami memutuskan untuk menambang sendiri malam itu untuk menutupi biaya yang sudah menumpuk sampai saat itu.270 Pembayaran yang lambat merupakan keluhan yang biasa. Menurut para penambang ini, pembayaran yang terlambat sampai berbulan-bulan tersebut disebabkan oleh aturan-aturan yang dibuat oleh Puskopad dalam menjual kembali batu bara tersebut ke Arutmin. Mereka mengatakan bahwa dalam proses ini koperasi dan perusahaan bersama-sama menimbang batu bara tersebut, yang selanjutnya digabung dengan batu bara hasil tambangan perusahaan. Setelah itu perusahaan dan koperasi akan mengurusi pembayaran untuk batu bara itu kepada Puskopad. Baru kemudian para penambang akan dibayar oleh Puskopad.271 Seorang penambang mengatakan, Masyarakat kita menderita karena masalah ini karena kita tidak bisa mendapatkan uang untuk makan.272 Militer Menyangkal Kegiatan BisnisPada bulan Oktober 2005, kepala daerah kepolisian Kalimantan Selatan memerintahkan koperasi kepolisian di wilayah tersebut, Puskopol, untuk memberhentikan kegiatan penambangan koperasi karena kegiatan itu dikhawatirkan telah menjadi kedok untuk kegiatan penambangan ilegal.273 Serupa dengan koperasi militer di lokasi lain, Puskopol pada awalnya diminta oleh Arutmin untuk menjadi penengah dalam menanggulangi masalah penambangan liar.274 Seperti halnya dengan koperasi militer, ada bukti yang menunjukkan bahwa koperasi kepolisian ini diduga telah mengambil alih kegiatan penambangan liar di wilayah tersebut dan bahkan memperkembangkan kegiatan penambangan liar itu.275 Kapolda Kalimantan Selatan memutuskan untuk mengambil tindakan setelah sebuah LSM setempat, kantor daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Walhi, mendorong Kapolda untuk memerangi kegiatan penambangan liar tersebut.276 Pihak militer tidak pernah mengambil tindakan serupa. Pada tahun 2004 dan 2005 koperasi militer ini menolak untuk bertemu dengan Walhi dan Human Rights Watch untuk membicarakan peran mereka dalam kegiatan pertambangan. Walhi dan Human Rights Watch telah bekerjasama dalam melakukan penyelidikan di lapangan mengenai kegiatan bisnis militer di Senakin. Setelah Walhi menulis kepada Panglima TNI di Jakarta pada akhir tahun 2005 mengenai situasi di Senakin,277 Walhi menerima sebuah jawaban. Jawaban tersebut, yang berasal dari Komandan Korem yang berpusat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (dikenal sebagai Korem 101/Antasari), mengatakan bahwa TNI telah menyelidiki masalah itu dan tidak menemukan bukti adanya tindakan yang menyalahi hukum.278 Mengabaikan segi ekonomi dari peran koperasi TNI-AD di Senakin, penyelidik TNI tersebut menyimpulkan bahwa Puskopad B merupakan mitra PT Arutmin yang bekerja secara non tekhnis untuk menghindari terjadinya PETI dan penyimpangan batu bara.279 Mengesampingkan desakan Walhi agar prajurit militer yang terlibat dalam penambangan liar dijatuhi hukuman, laporan komandan Korem itu menyimpulkan: Sampai saat ini tidak ada anggota TNI, khususnya jajaran Korem 101/ANT [yang] terlibat atau melibatkan diri [secara] langsung maupun [tidak] langsung dalam kegiatan penambangan batu bara [secara] illegal [sic].280 Pernyataan komandan Korem bahwa Puskopad hanya mengatur penambangan liar bertentangan sekali dengan pernyataan dari pejabat-pejabat militer yang lebih tinggi. Ketika diberitahu oleh Human Rights Watch tentang kegiatan koperasi di Senakin, seorang wakil pihak militer di Markas Besar TNI menegaskan: Kegiatan ini secara jelas berada di luar kegiatan [layak] koperasi dan TNI, sehingga harus dan akan segera dihentikan.281 Kepala Pusat Penerangan Departemen Pertahanan juga memberikan pernyataan serupa: Kami setuju bahwa menjadi makelar merupakan tindakan ilegal bagi kami [prajurit militer] dan kami harus menangani masalah itu. Bukan hanya aparat militer sendiri [yang harus bertanggungjawab.]282 Tetapi sekitar enam bulan setelah Walhi mengirimkan surat kepada Panglima TNIdengan tembusan kepada berbagai pejabat pemerintah lainnya, termasuk Menteri Pertahanan dan pejabat militer di tingkat pusat dan daerah, dan termasuk juga Kapoldatidak ada tindakan apapun yang diambil. Tanggapan yang ada hanyalah laporan komandan Korem kepada atasannya yang menyatakan bahwa kegiatan koperasi bukanlah kegiatan bisnis, sehingga tidak termasuk dalam kegiatan yang terlarang. Tidak adanya kemauan untuk mengambil tindakan untuk memberantas kegiatan prajurit TNI sebagai makelar batu bara menunjukkan bahwa, walaupun ada kata-kata yang menumbuhkan harapan, kegiatan bisnis di tubuh militer secara resmi tetap saja diperbolehkan, dan kadang bahkan juga diterima, sebagaimana halnya selama bertahun-tahun ini.283 Tetapi penyelidikan terhadap kegiatan Puskopad di lokasi tambang Senakin dan daerah sekitarnya tampaknya membuahkan satu hasil: beberapa hari setelah menerima jawaban dari komandan Korem, Walhi dihubungi oleh seorang pegawai Arutmin yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah memutuskan untuk mengakhiri kerja-samanya dengan pihak militer.284 Saat laporan ini ditulis, tidaklah pasti apakah situasi di lapangan di Senakin telah berubah.285 Keterlibatan Militer dalam Kegiatan KriminalBagian ini menguraikan beberapa masalah pokok dimana aparat militer telah terbukti terlibat dalam kegiatan kriminal. Apa yang disampaikan di sini bukanlah suatu gambaran lengkap, karena prajurit militer telah diduga terlibat langsung dalam berbagai macam kegiatan kriminal. Pola yang membudaya dalam hal kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh aparat militer, yang sering berpusat di sektor penebangan hutan dan pertambangan, menunjukkan bahwa masalah ini adalah sesuatu yang sangat menyebar-luas. Di pelosok negara, satuan dan komandan, dan tidak hanya prajurit berpangkat rendah, banyak terbukti terlibat. Dalam sejumlah kasus, dapat ditunjukkan bahwa kegiatan bisnis ilegal mereka diketahui oleh atasan mereka, tetapi jarang sekali pihak berwenang mengambil tindakan untuk menegakkan hukum terhadap prajurit militer ini.286 Ciri-ciri ini membuktikan sifat struktural dari masalah bisnis ilegal militer. Selain itu, harus diakui juga bahwa beberapa kasus merupakan kejadian-kejadian yang terisolasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam tubuh militer. Pembunuhan bayaran adalah salah satu contoh yang paling ekstrim dari tindakan kriminal prajurit tertentu yang didorong oleh kepentingan ekonomi. Satu kasus yang terungkap adalah kasus yang menyangkut pembunuhan sewaan di bulan Juli 2003 terhadap seorang pengusaha dimana pengawalnya, seorang prajurit Kopassus yang bekerja sambilan, juga terbunuh.287 Prajurit-prajurit marinir yang terbukti bersalah dalam pembunuhan tersebut dilaporkan telah mengakui bahwa mereka telah dibayar Rp. 2 juta ($237) per orang untuk melakukan pembunuhan tersebut.288 Suatu kasus lain terungkap di awal tahun 2005; kali ini seorang prajurit angkatan darat disebutkan sebagai tersangka dalam sebuah pembunuhan bayaran.289 Penebangan LiarKeterlibaran aparat militer dalam operasi kehutanan meliputi kegiatan gelap yang dilakukan oleh badan-badan usaha militer, seperti penebangan berlebihan di area konsesi milik yayasan militer atau pemrosesan kayu gelap di pabrik kayu yang dijalankan oleh komando militer.290 Contoh yang disebutkan di atas (lihat Investasi Militer di Kalimantan Timur, di atas) memberikan satu gambaran tentang bisnis milik militer yang diduga terlibat dalam penebangan liar. Selain itu, raja-raja kayu setempat juga telah menggantungkan diri pada komando daerah militer untuk menggunakan intimidasi dan kekerasan guna mendapatkan persetujuan masyarakat setempat.291 Raja-raja kayu ini menerima keuntungan dari kekebalan hukum yang timbul dari hubungan mereka dengan pasukan keamanan.292 Seorang ahli kayu menjelaskan bahwa peran militer dapat diperpanjang ke memberikan perlindungan bagi mafia-mafia kayu atau mengangkut dengan menggunakan truk-truk militer atau membantu menyelundupkan kayu bulat keluar batas negara atau perampasandengan jalan menyita kayu-kayu hasil tebangan legal ataupun ilegal.293 Masalah ini telah diselidiki secara amat mendalam di daerah-daerah yang terpencil dan di daerah yang mengalami persengketaan di Indonesia. Sebagai contoh, sebuah laporan bersama oleh Environmental Investigation Agency (EIA) dan LSM Indonesia, Telapak, memperlihatkan peran militer di dalam segala aspek penebangan liar di Papua, dimana penyelundupan kayu besar-besaran sedang terjadi. Dua penyalur kayu yang diwawancarai oleh peneliti mengakui telah membayar puluhan prajurit untuk melindungi kepentingan gelap mereka di bidang perkayuan. Laporan ini juga menyoroti tuduhan-tuduhan atas tindakan intimidasi militer untuk mendukung operasi penebangan liar.294 Akibat laporan EIA/Telapak tentang Papua, Presiden Yudhoyono mengumumkan akan memberantas penebangan liar yang menyebarluas ini dan berjanji tidak akan mengecualikan prajurit militer.295 Presiden Yudhoyono mengeluarkan sebuah instruksi presiden untuk memberantas penebangan liar ini dan meminta prajurit militer untuk membantu memerangi penebangan liar.296 Dari ratusan orang, segelintir prajurit militer ditangkap melalui operasi pemberantasan penebangan liar ini.297 Petugas pemberantas menyampaikan kekecewaan mereka bahwa, pada akhirnya, banyak dari mereka yang ditangkap kemudian hanya dilepaskan tanpa diberi dakwaan apapun, dan dalam sebagian besar kasus, mereka tidak dapat memperoleh informasi mengenai hasil peradilan militer.298 Dalam sebuah kasus yang terkenal, yang telah disebutkan sebelumnya, EIA/Telapak pertama kali melaporkan kepada pejabat berwenang di tahun 2003 bahwa seorang polisi militer terlibat erat di dalam kegiatan penebangan liar di Papua tetapi selama dua tahun tidak ada tindakan apapun yang diambil. Setelah laporan EIA/Telapak diterbitkan di masyarakat, orang ini dipanggil untuk diperiksa, tetapi peneliti Telapak diberitahu bahwa di sekitar akhir tahun 2005, dia telah dibebaskan.299 Selain meremehkan kekuasaan hukum, keterlibatan militer di dalam kegiatan kehutanan secara ilegal telah dihubungkan dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Di Papua, contohnya, masyarakat yang berani menentang kegiatan penebangan hutan yang didukung oleh militer telah dituduh sebagai kelompok separatis.300 Mereka juga telah menjadi korban langsung dari prajurit-prajurit yang merampas kayu mereka untuk dijual kembali, kadang-kadang dengan menggunakan kekerasan dan taktik intimidasi.301 Jaringan KriminalJaringan kriminal untuk memberikan jasa perlindungan merupakan satu sumber lain yang memberikan penghasilan gelap kepada prajurit militer yang terlibat. Pelindung-pelindung militer diketahui telah memberikan perlindungan terhadap penyelundup narkotika, operasi perjudian, dan jaringan prostitusi.302 Seperti halnya dengan sumber-sumber pendapatan lainnya, jaringan kriminal juga bersangkutan dengan pelecehan-pelecehan yang dilakukan oleh pihak militer. Human Rights Watch menerima laporan bahwa di tahun 2004, prajurit-prajurit telah memecahi jendela dan membakar harta benda orang-orang yang menolak tuntutan prajurit tersebut untuk pembayaran uang perlindungan.303 Di Medan, Sumatera Utara, keterlibatan militer di dalam tindakan kriminal sangat terorganisir dengan baik. Sejumlah warga Medan mengatakan bahwa jaringan perlindungan ini sangat teratur, dimana pemilik toko dan truk harus membayar iuran bulanan dan memperlihatkan gambar stiker yang menunjukkan kelompok militer atau kelompok mana yang mendukung mereka.304 Seseorang yang telah bekerja selama bertahun-tahun di dunia kejahatan di Medan mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa pihak militer sangat terlibat di mana saja di Medan, dimana ada bisnis gelap, termasuk dalam peran-peran utama sebagai beking penebangan liar dan perdagangan narkoba.305 Konflik antara Aparat Militer-KepolisianKeikutsertaan militer di dalam perekonomian yang bersifat kriminal sering menimbulkan ketegangan antara prajurit dan polisi. Langkah yang disambut baik untuk memberikan kepada polisi tanggung jawab lebih besar mengenai keamanan dalam negeri telah menimbulkan dampak yang tidak diharapkan yaitu memisahkan pihak militer dari beberapa kesempatan mereka untuk mendapatkan penghasilan yang besar, termasuk kesempatan-kesempatan gelap. Pola ini telah memperburuk persaingan yang kadang-kadang meletus dalam bentuk kekerasan. Pertempuran antara pasukan-pasukan keamanan Indonesia merupakan kejadian yang biasa di awal tahun 2000-an, dengan sedikitnya selusin kejadian dari tahun 2001 sampai tahun 2003.306 Di akhir tahun 2004, seorang anggota Brimob (Brigade Mobil), sebuah pasukan komando paramiliter kepolisian, tewas dan tiga anggota lainnya luka parah setelah terjadi pertikaian bersenjata dengan prajurit TNI di Aceh; pertikaian ini dikabarkan disebabkan oleh perebutan andil dalam bisnis kelapa sawit.307 Pasukan keamanan juga dapat berkonflik satu sama lain jikalau pihak kepolisian, bertindak sebagai penegak hukum, mencampuri kepentingan ekonomi prajurit. Sebagai contoh, di tahun 2002 tentara dan polisi bertikai di Kalimantan Barat setelah polisi dilaporkan telah mengambil langkah untuk menutup sebuah operasi perjudian yang didukung oleh TNI.308 Pada tahun itu juga, sebuah pertempuran antara pihak militer dan kepolisian, seperti diuraikan secara mendetil berikut ini, telah meletus dan diawali dari penahanan seorang agen narkoba yang dilaporkan mendapatkan perlindungan dari militer. Satu contoh lain, yang baru-baru ini terjadi, pada bulan Maret 2005, sebuah satuan angkatan darat bertempur dengan Brimob di Papua, dikabarkan karena Brimob mencoba memberantas operasi penebangan liar yang melibatkan seorang perwira TNI.309 Akibatnya, tidaklah mengejutkan bahwa petugas-petugas kepolisian mengeluhkan sulitnya mengambil tindakan terhadap pihak militer.310 Kasus 3: Perebutan Kekuasaan di Binjai, Sumatra UtaraDi bulan September 2002, polisi di Binjai, Sumatra utara menangkap seorang penyalur narkoba yang diduga beroperasi dengan dukungan militer. Teman si tersangka, seorang anggota militer, berusaha membebaskannya, dan mengamuk ketika polisi menolak permintaannya. Perselisihan yang timbul mengenai wewenang kepolisian dan militer segera menjadi lebih meresahkan. Untuk membalas dendam, satuan militer tersebut melancarkan serangan bersenjata ke kantor polisi; tembak-menembak yang terjadi telah mengancam seluruh kota selama berjam-jam dan membuat warga kota ketakutan. Sekitar lima belas orang terbunuh, kebanyakan adalah pertugas kepolisian, dan setidaknya empat warga sipil juga tewas. Dari sekitar enam puluh orang yang diperkirakan terluka, dua puluh tiga adalah warga sipil.311 Ditangkapnya Seorang Penyalur Narkoba Memancing PerselisihanPerselisihan yang meledak menjadi sengketa bersenjata ini diawali dengan suatu kejadian di kantor polisi satu hari sebelumnya. Perkelahian terjadi ketika pihak kepolisian menolak tuntutan dari sekelompok prajurit untuk melepaskan si tersangka. Meluapkan amarahnya, prajurit-prajurit ini menyerang petugas-petugas kepolisian dan memotong telinga seorang kepala polisi; pihak kepolisian menyerang balik dengan menembaki para prajurit itu.312 Pihak kepolisian kemudian membalas dengan memukuli dua orang dari prajurit-prajurit tersebut yang tidak sempat melarikan diri; tubuh mereka memar-memar.313 Si tersangka, yang penahanannya menjadi inti permasalahan, diduga adalah seorang penyalur narkoba yang beroperasi dengan dukungan militer dari Linud 100, sebuah satuan udara cadangan yang bermarkas di Binjai.314 Seorang petugas tinggi kepolisian menjelaskan: Saat si tersangka ditangkap, dia dilindungi oleh prajurit militer. Banyak sekali kegiatan bisnis yang berlangsung. Kita mengetahui ada orang-orang militer di belakang semua itu.315 Seorang petugas kepolisian dengan pangkat lebih rendah menjelaskan lebih jauh: Ada orang-orang dari Linud yang melakukan kegiatan gelap sehingga timbul masalah ketika polisi berusaha memberantas kegiatan mereka, kegiatan seperti perjudian dan narkoba. Prajurit-prajurit Linud itu tidak terlibat langsung, tetapi mereka mendukung kegiatan ini, memberikan perlindungan.316 Pihak Militer Balas MenyerangPrajurit-prajurit Linud menunggu hingga malam di hari berikutnya untuk membalas apa yang terjadi. Berpuluh-puluh prajurit dengan perlengkapan perang mengadakan serangan besar-besaran terhadap kantor polisi di tengah kota dengan menggunakan tembakan senapan, roket, dan granat. Mereka juga mendirikan halangan di jalan masuk dan keluar kota, menghalangi jalan ke rumah sakit kota, dan memotong saluran listrik. Setelah pasukan paramiliter Brimob yang berada beberapa kilometer dari kota dipanggil untuk memberikan bantuan, prajurit-prajurit Linud tersebut bertempur dengan pasukan Brimob di sepanjang jalan, dan mereka kemudian menyerbu markas Brimob yang terletak di dekat jalan masuk kota.317 Karena petugas kepolisian di kota sudah terpencar-pencar, dalam persembunyian, dan sedang tembak-menembak dengan prajurit militer, tidak ada yang dapat melindungi warga kota dari serangan prajurit militer tersebut. Seorang lelaki muda dari Medan tewas terbunuh sekitar pukul 1 malam ketika dia sedang mengendarai mobil ke Binjai bersama dengan beberapa temannya. Prajurit-prajurit yang telah mendirikan halangan jalan menghentikan kendaraan itu dan menembak lelaki tersebut di kepala. Saksi mata mengatakan kepada keluarga si korban bahwa ia ditembak dari jarak dekat meskipun semua orang di mobil telah mengatakan bahwa mereka semua adalah warga sipil.318 Seorang pemilik restoran yang tengah mengendarai mobil tewas ketika mobil tersebut dihujani peluru, dan dua orang yang juga berada di mobil itu menderita luka tembak.319 Seorang pedagang rokok terkena tembakan dan harus dibawa ke rumah sakit.320 Selain itu, seorang pegawai negeri tewas akibat luka tembak yang dideritanya, dan seseorang lain menderita luka-luka yang tidak dapat ditentukan penyebabnya.321 Sebanyak dua puluh tiga warga sipil menderita luka-luka dalam serangan tersebut.322 Korban di pihak kepolisian juga cukup tinggi. Menurut sumber kepolisian, sebelas petugas kepolisian (lokal dan Brimob) terbunuh, dan tiga puluh tujuh orang terluka.323 Korban di pihak TNI lebih kecil. Satu orang prajurit terbunuh dan menurut satu laporan, empat prajurit Linud menderita luka-luka.324 Setelah Pertempuran UsaiPertempuran ini berakhir sekitar dua belas jam kemudian, ketika pejabat tinggi kepolisian dan militer tiba di Binjai untuk memaksa kedua belah pihak berdamai.325 Karena banyak polisi yang masih bersembunyi, selama beberapa hari suasana kota masih mencekam, tanpa perlindungan hukum, dan banyak orang masih merasa takut untuk meninggalkan rumah. Dua tahun setelah kejadian inipun, warga Binjai masih mempunyai rasa curiga terhadap TNI. Beberapa warga kota mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa mereka tidak lagi dapat mempercayai aparat militer setelah melihat prajurit yang telah bersumpah akan melindungi keamanan negara ternyata malah berbuat sebaliknya. Pihak militer dan pejabat pemerintah mengeluarkan kecaman keras, membubarkan batalyon Linud untuk sementara, dan mengumumkan bahwa mereka yang bertanggungjawab akan dipecat.326 Tetapi dari sekitar 350 prajurit Linud yang menurut pihak kepolisian ikut ambil bagian dalam penyerangan tersebut (sekitar separuh batalyon),327 hanya dua puluh prajurit saja yang dipecat dan terancam peradilan. Proses pengadilan militer dua puluh prajurit tersebut, yang kesemuanya berpangkat rendah, berakhir dengan sembilan belas putusan bersalah dan hukuman penjara antara lima dan tiga puluh bulan.328 Pengadilan militer di Medan tidak menjawab permintaan Human Rights Watch atas informasi mengenai hukuman yang diberikan sehubungan dengan kasus Binjai. Kunjungan berkali-kali ke markas militer di Binjai dan Medan juga tidak membuahkan hasil, tetapi bukti-bukti yang ada menunjukkan bahwa perwira-perwira militer yang memimpin batalyon Linud tidak menerima hukuman apapun. TNI Angkatan Darat memindahkan komandan batalyon di Binjai dan lima orang perwira lainnya ke lokasi lain dan memutuskan untuk tidak mengambil tindakan apapun terhadap Pangdam daerah Sumatra Utara.329 KesimpulanPertempuran di Binjai ini merupakan satu contoh dari konsekuensi buruk keterlibatan militer dalam bisnis gelap. Dapat dikatakan bahwa prajurit-prajurit tersebut telah menyatakan perang terhadap petugas kepolisian. Pihak kepolisian di Indonesia memang mempunyai reputasi tidak baik dalam hal korupsi, dan persaingan untuk memanfaatkan kedudukan mereka sering menimbulkan sengketa bersenjata di antara kedua pasukan keamanan tersebut. Tetapi dalam kejadian ini, perselisihan tersebut dipicu oleh sengketa antara beberapa orang prajurit dan petugas kepolisian mengenai seseorang yang ditahan karena masalah narkoba. Perselisihan ini tentu dapat diselesaikan tanpa kucuran darah, tetapi malah meledak menjadi pertempuran besar-besaran karena seluruh satuan militer tersebut tidak lagi mempunyai hakekat diri. Satuan militer tersebut telah terbiasa mendahulukan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan institusi, tidak mempunyai rasa hormat hukum, terbiasa menggunakan kekerasan untuk membela harga diri dan wilayah kekuasaannya, dan merasa mereka mempunyai kekebalan hukum. Kesombongan ini adalah warisan dari hubungan satuan tersebut dengan kegiatan ekonomi kriminal. Seorang petugas kepolisian Binjai kurang percaya bahwa pihak militer telah belajar dari pengalaman ini: Aparat militer masih terlibat dalam memberikan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan gelap, sehingga hal seperti ini dapat terjadi lagi.330 Korupsi MiliterTransparency International telah menyebut Indonesia sebagai negara paling korup keenam di dunia dalam survey tahunannya.331 Kelompok ini menilai militer ada di antara institusi publik terkorup di Indonesia.332 Bank Dunia mengartikan korupsi sebagai penggunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.333 Termasuk dalam pengertian tersebut, antara lain adalah penerimaan, permintaan, atau tuntutan uang suap oleh seorang pejabat.334 Kolusi, patronase dan nepotisme, pencurian aset negara, dan penyelewengan penghasilan negara juga termasuk dalam korupsi.335 Undang-undang anti korupsi Indonesia juga meliputi penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kerugian keuangan terhadap negara dan upaya memperkaya diri sendiri.336 Korupsi BesarSejarah Indonesia memberikan banyak contoh tentang korupsi militer besar-besaran yang melibatkan pejabat-pejabat pemerintah yang memegang jabatan cukup tinggi. Seringkali hal ini berhubungan dengan semacam praktek kolusi bisnis dan penyalahgunaan dana yayasan seperti yang diterangkan di bagian lain dalam laporan ini. Kasus-kasus lainnya berhubungan dengan pejabat-pejabat yang mempergunakan kedudukan mereka untuk |