HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

II. Latar Belakang

Sejarah Politik

Berbagai perkembangan di Papua8 dapat dipandang sebagai pengujian lakmus (litmus test)atas toleransi Indonesia terhadap perbedaan pandangan politik dan terhadap kemampuan kepemimpinan sipil dalam mengendalikan militer. Di Papua, wilayah yang terisolasi dari bagian kepulauan lainnya, kebijakan-kebijakan yang dimiliki Indonesia dijalankan dengan hanya sedikit pengawasan atau pemeriksaan.

Papua menempati setengah bagian pulau New Guinea yang berada di sebelah barat, luasnya lebih dari seperlima luas total wilayah darat Indonesia dan kira-kira sebesar luas wilayah negara Perancis. Papua merupakan tempat tinggal bagi kurang lebih 2,5 juta orang. Meskipun angka ini hanyalah sebagian dari keseluruhan populasi Indonesia yang mencapai 220 juta orang, wilayah Papua memiliki nilai penting yang tidak seimbang dalam diskusi-diskusi kebijakan di tingkat nasional, tidak hanya karena alasan politik tetapi juga karena ukuran luas dan kekayaan sumber daya yang dimilikinya. Pertambangan emas dan tembaga Freeport McMoran di Papua saja mampu memberikan kontribusi sebesar 1,6% GDP (gross domestic product)nasional Indonesia.

Ketika Indonesia memperoleh kemerdekaan dari Belanda pada tahun 1949, wilayah Papua masih tetap merupakan teritori Belanda. Pada tahun 1950an, Belanda memulai proses de-kolonisasi; pada tahun 1961, sebuah majelis terpilih yang sebagian besar terdiri dari masyarakat pribumi Papua menugaskan penciptaan lagu kebangsaan dan bendera kebangsaan. Pada tanggal 1 Desember 1961, bendera Bintang Kejora dikibarkan di samping benderaBelanda si tiga warna untuk pertama kalinya. Kemerdekaan secara penuh diramalkan tercapai di tahun 1970.

Akan tetapi, Indonesia memandang proses de-kolonisasi tersebut sebagai upaya Belanda untuk menciptakan negara boneka di dalam batasan wilayah Indonesia yang sah. Hampir seluruh pemimpin nasionalis Indonesia memandang kepemilikan Belanda di wilayah tersebut, serta koloni Portugis atas Timor dan pendudukan Inggris atas Borneo dan Semenanjung Melayu, sebagai bagian yang sah dari negara Indonesia. Pada tanggal 19 Desember 1961, Presiden Indonesia yang saat itu berkuasa, Soekarno, meluncurkan kampanye untuk “mengembalikan” Irian Barat kepada Indonesia. Pertempuran-pertempuran kecil antara pasukan Belanda dan Indonesia meningkatkan ketegangan di wilayah tersebut dan pemerintah Belanda, di bawah tekanan kuat dari dunia internasional, membatalkan rencananya mengenai Irian Barat. Pada tanggal 15 Agustus 1962, Belanda dan Indonesia menandatangani sebuah perjanjian yang ditengahi oleh Amerika Serikat di New York, yang mana di dalamnya Irian Barat ditempatkan di bawah perwalian sementara PBB yang disebut UNTEA pada bulan Oktober 1962, untuk kemudian dialihkan kepada Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.

Menurut Perjanjian New York, Indonesia diharuskan mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera dalam rangka memberikan kesempatan bagi para penduduk Irian Barat untuk menentukan masa depan mereka sendiri. Pepera kemudian dilaksanakan pada bulan Juli 1969 tetapi, menurut pendapat banyak rakyat Papua dan pengamat independen, pelaksanaan tersebut sangatlah jauh dari sifat bebas.9 Sekitar 1022 perwakilan rakyat Papua, yang menurut laporan dipilih oleh Jakarta, dikumpulkan di bawah pengawasan militer Indonesia, dan diminta memilih apakah mereka menginginkan integrasi dengan Indonesia atau tidak. Penentuan pendapat tersebut menghasilkan pilihan integrasi dengan suara bulat. Rakyat Papua menyatakan bahwa seharusnya ada sebuah referendum yang dilakukan dengan cara satu-orang-satu-suara, meskipun prosedur serupa tidak dinyatakan secara khusus dalam Perjanjian New York, yang memungkinkan seluruh rakyat dewasa untuk ikut serta dalam tindakan penentuan nasib sendiri “sesuai dengan praktek internasional.”10

Menurut Indonesia, metode yang digunakan telah sesuai bila mempertimbangkan kondisi dataran geografis Papua yang sulit dan apa yang mereka pandang sebagai perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya yang masih rendah saat itu di Irian Barat. Seorang diplomat Bolivia, Fernando Ortiz-Sanz, dan enambelas staf pendukungnya mengawasi proses penentuan pendapat tersebut untuk PBB; pada tanggal 6 September 1969, Ortiz-Sanz melaporkan kepada Sekretaris Jendral PBB sebagai berikut: “dengan menyesal saya mengungkapkan keraguan saya mengenai penerapan Pasal XXII dalam Perjanjian, terkait dengan berbagai hak, mencakup hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak dan berkumpul, bagi para penghuni di wilayah Papua. Meskipun saya telah terus menerus berusaha, pasal yang penting tersebut tidak juga diterapkan secara penuh dan Pemerintah memberlakukan kendali politik yang sangat ketat terhadap penduduk di sana sepanjang waktu.”11 Meski dengan adanya laporan ini, Majelis Umum PBB menerima hasil-hasil penentuan pendapat dalam Resolusi No. 2504, yang diadopsi pada tanggal 19 November 1969, dengan 30 suara abstain dan tidak ada suara menolak. Pada bulan September 1969, Irian Barat secara resmi dimasukkan sebagai propinsi ke-duapuluh enam di Indonesia; Indonesia memberi nama baru yaitu Irian Jaya pada tahun 1973.12

Hasil-hasil referendum masih terus diperdebatkan di Papua hingga hari ini dan merupakan dasar bagi sebagian besar rasa antipati terhadap Jakarta dan keteguhan pergerakan kemerdekaan Papua di sepanjang sejarah.

Berbagai kalangan penduduk Papua telah menuntut kemerdekaan selama puluhan tahun tetapi, sampai dengan baru-baru ini, perlawanan terhadap undang-undang Indonesia hanya terbatas pada unit-unit gerilya kecil yang tidak diorganisir ketat di bawah nama Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan Tentara Pembebasan Nasional (TPN). Pemberontakan-pemberontakan bersenjata sebagian besar dilakukan sebagai serangan tabrak-lari terhadap pos-pos militer Indonesia dan, pada beberapa kejadian, mengambil sandera untuk menarik perhatian kepada tujuan mereka. Yang paling terkenal yaitu pada tahun 1996 di mana sebuah kelompok OPM menculik dan menyandera selama empat bulan duabelas anggota ekspedisi ilmiah internasional yang datang ke wilayah tersebut.13

Pemberontakan bersenjata, meskipun beritngkat rendah dan sporadis, merupakan masalah yang terus menerus muncul mengganggu Jakarta: banyak orang dalam pemerintah nasional dan angkatan bersenjata melihat Papua sebagai garis depan dalam upaya menghancurkan integritas keseluruhan wilayah Indonesia. Pada bulan November 2006 kelompok-kelompok bersenjata berkumpul di bawah kerangka sebuah payung kesatuan untuk mengadakan Kongres Pertama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB). Dalam pertemuan ini mereka memperbaharui komitmen mereka untuk “mempersiapkan diri untuk perang melawan kolonialisme, imperialisme, dan eksploitasi global yang hendak dimulai di Papua Barat,” dan mengumumkan bahwa “perlawanan bersenjata terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimulai sejak saat ini dan akan berlanjut hingga kita telah memperoleh kembali kedaulatan rakyat dan bangsa kita.”14 Tidak diketahui dengan jelas apakah pernyataan ini merupakan perwakilan dari pandangan keseluruhan faksi dalam OPM/TPN.

Sejak jatuhnya mantan Presiden Suharto, gerakan kemerdekaan yang meluas juga telah muncul dan mencakup berbagai denominasi agama, mahasiswa, dan kelompok sipil masyarakat lainnya. Kegiatan-kegiatan mereka terutama melibatkan perlawanan yang bersifat anti-kekerasan terhadap pihak berwenang di Papua melalui pengibaran bendera, mobilisasi massa untuk demonstrasi, dan pertemuan-pertemuan kongres yang diklaim bersifat “nasional” untuk membentuk manifesto politik Papua yang merdeka. Pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai simbol Papua yang merdeka merupakan bentuk yang paling umum digunakan dalam protes damai rakyat Papua selama tigapuluh tahun.

Gereja Katolik, Protestan, dan Anglican dan para pemimpin Islam juga berada di bagian terdepan gerakan yang mendeklarasikan Papua sebagai “Tanah Damai” di mana mereka mencari dialog dengan pejabat-pejabat Jakarta untuk mencapai pemecahan masalah secara damai bagi seluruh rakyat Papua.15

Pada bulan Oktober 2001 Jakarta memberikan Papua sejumlah besar otonomi,  yang dikukuhkan secara resmi melalui Undang-Undang Otonomi Khusus yang dirujuk di atas. Namun demikian, peraturan-peraturan yang menerapkan bagian-bagian kunci dari undang-undang tersebut berlangsung lambat dan penetapan Majelis Rakyat Papua (MRP), sebuah pasal kunci dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, baru berlangsung pada tahun 2005.16

Latar Belakang Hak Asasi Manusia

Pihak berwenang di Indonesia selama ini menanggapi pemberontakan bersenjata tingkat rendah yang telah lama berlangsung di Papua dengan melakukan militerisasi di wilayah tersebut dan seringkali mengeluarkan respon yang sangat keras dan tidak seimbang terhadap perbedaan pandangan atau kritik. Selama hampir tigapuluh tahun, sejak 1969, ketika wilayah tersebut masih tergabung secara resmi sebagai bagian dari Indonesia, hingga Oktober 1998, lima bulan setelah jatuhnya mantan Presiden Soeharto, Papua secara resmi ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Di bawah status DOM, yang diberlakukan di Papua jauh lebih lama dibandingkan dengan di tempat-tempat lain di Indonesia, pasukan keamanan memperoleh kekuasaan bebas untuk memerangi perlawanan terhadap undang-undang Indonesia.

Seperti yang didokumentasikan oleh Human Rights Watch dan pihak-pihak lain, berbagai operasi penumpasan pemberontakan yang dilakukan pemerintah selama periode di atas mentargetkan tidak hanya kelompok-kelompok bersenjata melainkan juga kelompok-kelompok oposisi sipil, seluruhnya dengan impunitas yang nyaris penuh. Akibatnya, gerakan kemerdekaan dipaksa untuk berlangsung di bawah tanah, kelompok-kelompok lokal melaporkan terjadinya berbagai kekejaman, dan rasa takut ada dimana-mana. Seperti halnya di tempat-tempat lain di Indonesia, warga sipil menderita secara berlebihan selama berlangsungnya operasi militer.17 Jumlah korban yang berasal dari warga sipil tidak diketahui; tidak pernah ada penyelidikan independen dan menyeluruh yang dilakukan. Pada akhir 1999, direktur ELSHAM mengatakan kepada sebuah surat kabar bahwa ia memiliki dokumentasi mengenai 921 kematian yang diakibatkan oleh operasi-operasi militer di berbagai daerah di Irian Jaya antara tahun 1965 dan 1999.18 Banyak orang Papua yang meyakini bahwa jumlah yang sebenarnya setidaknya beberapa kali dari angka yang disebut tadi. Upaya-upaya penumpasan pemberontakan dan rasa takut yang diakibatkannya juga diyakini telah berulangkali menyebabkan ribuan orang meninggalkan desa-desa mereka dan, karena kondisi lingkungan yang berat di sebagian besar Papua, hal tersebut juga dilaporkan telah menyebabkan beberapa kejadian di mana sejumlah besar rakyat meninggal karena penyakit, kekurangan gizi, atau kelaparan.

Penangkapan terhadap aktifis-aktifis politik dan para pemimpin oposisi selama era Soeharto di Indonesia terdokumentasikan dengan baik. Soeharto dan pasukan militernya menjalankan sistem negara kepolisian di mana tangan-tangan mereka mencapai hampir seluruh pulau dan seluruh desa di kepulauan Indonesia. Para jurnalis seringkali ditangkap dan berbagai majalah dilarang peredarannya. Membuat pernyataan yang dianggap menghina presiden merupakan tindakan melanggar hukum dan berbagai batasan hukum dikenakan terhadap kebebasan mengeluarkan pikiran.19

Setelah jatuhnya Soeharto pada bulan Mei 1998, banyak orang yang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi, di mana prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, seperti misalnya kebebasan mengeluarkan pikiran dan berserikat, akan dihormati. Meskipun telah ada perbaikan yang nyata dalam hal perlindungan hak asasi manusia di Indonesia pada beberapa bidang sejak Mei 1998, kemajuan tersebut masih kurang dari apa yang diharapkan, terutama pada sejumlah isu yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, dan dalam hal ini kondisi di Papua merupakan cerminan dari kepedulian yang lebih luas dan terus menerus ada.

Tuntutan rakyat Papua saat ini sendiri antara lain berakar dari kekejaman militer di masa lampau dan kecurigaan yang telah tertanam di mana-mana. Dukungan terhadap kemerdekaan juga dipancing oleh hilangnya tanah warisan leluhur karena berbagai proyek pembangunan dan masuknya pendatang dari wilayah lain di Indonesia dalam rangka mencari pekerjaan dan lahan. Populasi pendatang yang besar—pendatang merupakan mayoritas penduduk di banyak kota besar dan kecil di sepanjang pantai—telah menyebabkan berbagai ketegangan karena populasi yang terus tumbuh bersaing untuk mendapatkan pekerjaan yang jumlahnya hanya sedikit. Banyak orang Papua yang merasa mengalami diskriminasi dan di-marjinal-kan di tanah mereka sendiri.

Hanya ada sedikit tindakan yang diambil oleh pemerintahan-pemerintahan pasca-Soeharto untuk menangani pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lampau maupun saat ini. Hal ini memberikan dampak yang penting kepada sentimen masyarakat terhadap Jakarta, karena banyak kekejaman yang terlanjur tertanam di dalam kesadaran publik. Kekejaman ini mencakup pembunuhan di luar hukum, penahanan semena-mena, dan penyiksaan pada saat penggerebekan polisi terhadap asrama mahasiswa di Abepura, Papua, pada bulan Desember 2000, serta selama berbagai operasi yang dijalankan oleh unit-unit pasukan BRIMOB (Brigade Mobil) di tahun 2001. Sikap resmi terhadap pembunuhan atas pemimpin kemerdekaan Papua yang terkenal,Theys Eluay, di tahun 2001 juga telah memperdalam sikap sinis yang ada. Pada tahun 2003 tujuh prajurit berpangkat rendah yang tergabung dalam pasukan khusus (Kopassus) diputuskan bersalah, bukan atas pembunuhan, tetapi atas perlakuan sewenang-wenang dan penganiayaan yang berakibat pada kematian Eluay. Hukuman terberat hanyalah tiga setengah tahun penjara. Kepala staf angkatan darat, Jendral Ryamizard Ryacudu, menyebut para prajurit tersebut pahlawan karena seorang “pemberontak” telah terbunuh.20 Tidak ada penyelidikan lebih jauh mengenai siapa yang memberikan perintah atau membiayai pembunuhan tersebut.



8 Wilayah papua yang dimiliki Indonesia menempati setengah dari pulau New Guinea yang berada di bagian barat. Pada mulanya merupakan satu propinsi di dalam Republik Indonesia, kemudian di tahun 2003 wilayah tersebut secara kontroversial dibagi menjadi dua propinsi baru. Propinsi baru yang bernama Irian Jaya Barat kini menempati bagian barat wilayah semula dengan ibukota propinsi yang baru yaitu Manokwari. Propinsi baru yang berada di sebelah timur masih tetap disebut Papua, dengan ibukota propinsi tetap sama yaitu Jayapura. Berbagai rencana usulan pendirian propinsi ketiga yang diberi nama Irian Jaya Tengah telah ditunda. Untuk kepentingan laporan ini kami merujuk kepada kedua propinsi secara bersama-sama sebagai Papua.

9 John Saltford, The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua, 1962-1969, (UK: Routledge Curzon, 2003); P.J.Drooglever, Act of Free Choice: The Papuans of Western New Guinea and the limitations of the right to self-determination, Amsterdam, 2005.

10 “Perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai New Guinea Barat (Irian Barat),” ditandatangani di Markas PBB, New York, 15 Agustus 1962 (Perjanjian New York). Pasal XVIII perjanjian tersebut menyatakan: “Indonesia akan melakukan pengaturan yang diperlukan, dengan bantuan dan keikutsertaan Perwakilan PBB dan staf-nya, untuk memberikan kesempatan kepada rakyat di wilayah tersebut menerapkan kebebasan mereka dalam memilih. Pengaturan tersebut akan mencakup. . . hak bagi seluruh rakyat dewasa, pria dan wanita, bukan kebangsaan asing, untuk ikut serta dalam tindakan penentuan nasib sendiri yang dilakukan sesuai dengan praktek internasional, yang merupakan penduduk pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan pada saat dilaksanakannya penentuan nasib sendiri. . . ."

11 Laporan dari Perwakilan Sekretaris Jendral di Irian Barat, diserahkan di bawah Pasal XXI, Paragraf 1, Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai New Guinea Barat (Irian Barat). Dokumen PBB No. A/7723. Perjanjian New York meminta para ahli dari PBB untuk tetap berada di wilayah tersebut sejak waktu peralihan Irian Barat kepada Indonesia hingga pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat untuk membantu persiapan pemungutan suara. Akan tetapi, tidak ada satupun perwakilan PBB yang hadir mulai dari tanggal 1 Mei 1963 hingga 23 Agustus 1968 dikarenakan pengunduran diri Indonesia dari PBB untuk sementara.

12Assessment for Papuans in Indonesia,” Minorities at Risk, 31 Desember 2003, http://www.cidcm.umd.edu/inscr/mar/assessment.asp?groupId=85005 (diakses pada tanggal 2 Januari 2007).

13OPM Information,” Inside Indonesia, Digest 02, 30 Januari 1996; “AI Report 1997: Indonesia and East Timor,” Amnesty Internasional, 1998; “Indonesia: Resources and Conflict in Papua,” Internasional Crisis Group, September 2002.

14 “Laporan mengenai keputusan-keputusan dalam kongres pertama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPN-PB,” Pernyataan Pers, Kantor Perwakilan Rakyat Papua Barat, P.O. Box 1571, Port Vila, Republik Vanuatu, 16 November 2006.

15Geneva Appeal on West Papua: Papua Land of Peace,” Faith Based Network on West Papua, April 2005;”Papua: Land of Peace?” Franciscans Internasional, 7 April 2005.

16 Untuk informasi lebih jauh mengenai masalah ini lihat “ Papua: The Dangers of Shutting Down Dialogue,” Asia Briefing Paper, Internasional Crisis Group, 23 Maret 2006; “Dividing Papua: How not to do it,” Asia Briefing Paper, Internasional Crisis Group, 9 April 2003.

17 Human Rights Watch, “Death in Custody Increases Fear in Papua,” New York, 17 April  2003; Human Rights Watch, “Investigate Death of Papuan Leader,” New York, 11 November  2001; Human Rights Watch, “Violence and Political Impasse in Papua,” New York, Vol. 13, No. 2 (C) 1 Juli  2001; Human Rights Watch, “Human Rights and Pro-Independence Actions in Papua,” New York, 1999-2000, Vol. 12, No.2 (C); Human Rights Watch, “Human Rights and Pro-Independence Actions in Irian Jaya,” New York, 28 Desember 1998, Vol. 10, No. 8 (C).

18 “Menghitung Korban, Menarik Dukungan," Tekad No. 5/Tahun II, 29 November– 5 Desember 1999.

19 Human Rights Watch, “Academic Freedom in Indonesia: Dismantling Soeharto Era Barriers,“New York, 1998; Human Rights Watch and Amnesty Internasional joint report, "Release Prisoners of Conscience Now!," June 1998; Human Rights Watch/Asia, "Press Closures in Indonesia One Year Later," Vol. 7, no. 9 (C), July 1995; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Students Jailed for Puns," Vol. 5, no. 5, March 1993; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Anatomy of Press Censorship in Indonesia," Vol. 14, no. 12, April 1992; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Indonesia: Criminal Charges for Political Caricatures," 13 Mei 1991; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Indonesia's Salman Rushdie," 10 April 1991.

20 M. Rizai Maslan, “Putusan atas Pembunuhan Theys: Pandangan TNI,” www.detik.com (diakses tanggal 23 April  2003). 


HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA