![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
III. Kerangka HukumMeskipun ruang politik untuk mengungkapkan perbedaan pandangan di Indonesia telah sangat meluas sejak jatuhnya Soeharto, undang-undang yang dirangkai dengan kata-kata bermakna luas yang membatasi kebebasan mengungkapkan pendapat tetap berlaku dan terus menerus memungkinkan pihak berwenang untuk menjadikan individu sebagai target secara semena-mena. Undang-undang ini, dalam penulisan dan dalam penerapannya, melanggar hak dasar atas kebebasan mengungkapkan pendapat dan berserikat, dan menuju pada terjadinya penahanan semena-mena. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 melindungi kemerdekaan mengeluarkan pikiran, tetapi legislasi dan peraturan yang ditulis sesudahnya membatasi hak dasar ini.21 Sebagai akibatnya, menurut undang-undang, orang Indonesia masih dapat dipenjara karena menghina presiden, atau mengungkapkan perasaan kebencian terhadap pemerintah, meskipun sentimen-sentimen semacam itu ditawarkan secara damai sebagai bagian dari perbedaan pandangan politik.22 Dalam komentar umumnya No. 10, Komite Hak Asasi Manusia secara khusus mengangkat isu mengenai negara-negara yang, dalam pelaporan berkala mereka mengenai kepatuhan terhadap ICCPR, menyatakan bahwa undang-undang dasar mereka melindungi kebebasan mengeluarkan pikiran, tetapi tidak menyebutkan adanya jurang atau perkembangan hukum yang sebenarnya membatasi hak tersebut. Terkait dengan laporan-laporan negara di atas, komite menyatakan sebagai berikut:
Indonesia merupakan contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlakubatasan dan kekangan yang dimaksud oleh komitemasih terlalu sering bertentangan dengan prinsip mendasar kebebasan berpendapat. Apabila seorang individu dapat ditangkap dan dipenjara karena ikut serta secara damai dalam upacara pengibaran bendera, maka perlakuan semacam itu termasuk penangkapan dan penahanan semena-mena yang merupakan pelanggaran terhadap undang-undang internasional hak asasi manusia. Pada tahun 1999 Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Semena-Mena mengunjungi Indonesia dan menyimpulkan bahwa mayoritas individu yang menghadapi dakwaan sehubungan dengan upacara pengibaran bendera simbolis seperti yang disebut di atas ditangkap karena melaksanakan keyakinan mereka secara damai, dan bahwa penahanan atas diri mereka [adalah] semena-mena dalam arti yang tercakup pada kategori II metode kerja Kelompok ini.24 Untuk keperluan laporan ini Human Rights Watch melihat secara khusus pada aktifis non-kekerasan yang ditangkap, ditahan, dan diputuskan bersalah di bawah dua kelompok pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).25 Kelompok pertama adalah pasal-pasal penyebaran kebencian (Haatzai Artikelen) dalam KUHP. Pasal 154, 155, dan 156 yang menetapkan "pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" sebagai sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik." Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun lamanya. Sebagai sisa-sisa peninggalan pemerintahan kolonial Belanda, pasal-pasal ini seringkali dipakai oleh pemerintah Soeharto untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia dijadikan target dan dibungkam.26 Pasal-pasal tersebut tidak hanya dapat diinterpretasikan terlalu luas, tetapi esensi mereka sendiri adalah untuk membatasi hak individu atas kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat undang-undang dasar Indonesia, yang berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak semacam itu pada saat kemerdekaan dicapai. Kelompok yang kedua adalah pasal-pasal yang menciptakan pelanggaran berupa penghianatan atau pemberontakan dan dikenakan terhadap orang-orang yang dituduh telah ikut serta dalam, atau menunjukkan dukungan terhadap, kelompok separatis bersenjata OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua. Meskipun keanggotaan dalam OPM itu sendiri bukan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang in Indonesia, karena OPM bukanlah organisasi ilegal,27 mereka yang dituduh menjadi pendukung biasanya didakwa atas kejahatan makar (penghianatan atau pemberontakan). Pemerintah sepertinya lebih menyukai jenis pelanggaran yang dapat mencakup banyak hal iniini, yang menggunakan bahasa yang sangat luas dan memberikan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup, dibandingkan dengan menuntut seseorang atas pelanggaran spesifik, seperti misalnya kepemilikan senjata, penculikan, atau pembunuhan. Pernyataan dalam pasal-pasal tersebut bersifat samar dan telah digunakan di sepanjang sejarah untuk mentargetkan aktifis non-kekerasan di seluruh Indonesia. Seperti yang digambarkan oleh kasus-kasus di bawah ini, dalam konteks pemberontakan bersenjata di Papua bahasa yang luas dari undang-undang di atas telah memberikan izin bagi dijatuhkannya berbagai putusan tanpa adanya pembuktian nyata atas kesalahan apapun. Dakwaan semacam ini dulu juga sering dipakai di Aceh untuk mentargetkan para tersangka anggota GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan para pendukungnya. Di Papua seperti halnya di Aceh sebelum adanya perjanjian perdamaian, tuduhan atas hanya sekedar berhubungan dengan kelompok pemberontak, baik yang berdasar atau tidak pada bukti-bukti yang terpercaya dapat menghasilkan putusan bersalah. Kejahatan makar dicantumkan dalam KUHP di bawah pasal-pasal dalam sebuah bagian berjudul Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pasal 106-108 KUHP menyatakan bahwa: Pasal 106 Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara berada di bawah penguasaan pihak asing atau untuk memisahkan sebagian daripadanya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun Pasal 107
Pasal 108
Dalam laporan sesuai kunjungannya ke Indonesia di tahun 1999, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Semena-Mena memfokuskan terutama pada pernyataan-pernyataan yang terkait dengan kejahatan terhadap keamanan negara (Pasal 104-129), dan meminta agar pasal-pasal tersebut diubah. Kelompok Kerja PBB ini menyatakan bahwa:
Definisi mengenai tindakan yang menunjukkan dukungan terhadap OPM sehingga dapat disebut makar sangatlah elastis dan rawan terhadap penyalahgunaan oleh pejabat keamanan dan para penuntut yang berupaya membuktikan adanya sebuah kejahatan. Meskipun para kombatanOPM baik yang telah ditangkap ataupun yang menyerahkan diri ada di antara populasi tahanan di Papua, populasi tersebut juga mencakup warga sipil yang dituduh mendukung atau bersimpati kepada OPM. Definisi dukungan atau simpati sangatlah luas sehingga dapat mencakup keluarga dari anggota OPM, serta individu yang menentang kebijakan pemerintah Indonesia di Papua, termasuk di dalamnya para pembela hak asasi manusia, aktifis politik non-kekerasan, dan mahasiswa. Dalam putusannya mengenai kasus-kasus penghianatan atau menyebarkan kebencian, pengadilan-pengadilan di Papua juga memainkan peranan yang sangat negatif. Pada hampir setiap kasus yang didokumentasikan dalam laporan ini, pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada apa yang dituntut oleh jaksa meskipun pelanggaran yang dilakukan para terdakwa merupakan tindakan yang sah dalam pengungkapan pandangan politik secara damai. Pengadilan memang selama ini dipandang dengan rasa tidak percaya oleh rakyat Papua. Dalam laporan berdasarkan kunjungannya ke Indonesia di bulan Juli 2002, Special Rapporteur PBB mengenai kemandirian para hakim dan pengacara, Dato Param Cumaraswamy, menangkap sentimen tersebut dan menyimpulkan bahwa rakyat Papua tidak memiliki kepercayaan terhadap sistem administrasi yudisial.30 Selama enam tahun terakhir, Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk menanggulangi situasi tersebut, dengan secara berturut-turut menciptakan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Ombudsman, Komisi Penuntut, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pengadilan Khusus Korupsi. Akan tetapi, efektifitas dari badan-badan baru ini masih belum teruji. 21UUD 1945 Republik Indonesia, pasal 28 ("Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"). 22 Human Rights Watch, A Return to the New Order? Political Prisoners in Megawatis Indonesia, New York, Vol 15 No. 4 (C), Juli 2003. 23 Komite Hak Asasi Manusia, Komentar Umum No. 10, Kebebasan Berpendapat Pasal 19 (Sesi ke Sembilan Belas, 1983), Kompilasi Komentar Umum dan Rekomendasi Umum yang Diadopsi oleh Badan-Badan Perjanjian Hak Asasi Manusia, PBB. Doc. HRI\Gen\1\Rev.1 (1994). 24 Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Laporan Kelompok Kerja untuk Penahanan Semena-Mena atas kunjungannya ke Indonesia (31 Januari 2 Februari 1999), E/CN.4/2000/4/ADD.2, 12 Agustus 1999. http://daccessdds.un.org/doc/UNDOC/GEN/G99/147/03/PDF/G9914703.pdf?OpenElement (diakses pada tanggal 2 Januari 2007), paragraf 65. 25 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 26 Human Rights Watch, Academic Freedom in Indonesia: Dismantling Soeharto Era Barriers , New York, 1998; Human Rights Watch and Amnesty Internasional Joint Report, "Release Prisoners of Conscience Now!," Juni 1998; Human Rights Watch/Asia, "Press Closures in Indonesia One Year Later," Vol. 7, no. 9 (c), Juli 1995; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Students Jailed for Puns," Vol. 5, no. 5, Maret 1993; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Anatomy of Press Censorship in Indonesia," Vol. 14, no. 12, April 1992; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Indonesia: Criminal Charges for Political Caricatures," 13 Mei 1991; Asia Watch (kini Human Rights Watch/Asia), "Indonesia's Salman Rushdie," 10 April 1991. 27 Satu-satunya organisasi yang pernah dilarang di Indonesia adalah Partai Komunis Indonesia, yang dilarang pada tahun 1966 melalui sebuah dekrit Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Dekrit no. XXV/MPRS/1966). 28 KUHP, Pasal 106-108. 29 Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Laporan Kelompok Kerja untuk Penahanan Semena-Mena mengenai kunjungannya ke Indonesia (31 Januari 12 Februari 1999), E/CN.4/2000/4/add.2, 12 Agustus 1999. 30Laporan Special Rapporteur untuk kemandirian para hakim dan pengacara, Dato Param Cumaraswamy dalam kunjungannya ke Indonesia (15 Juli 24 Juli 2002), E/CN.4/2003/65/Add.2, 13 Januari 2003. |
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |