HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

IV. Kasus-Kasus Tahanan Politik yang Dipenjara Karena Mengeluarkan Pikiran Secara Damai

Karena adanya pembatasan-pembatasan terhadap akses memasuki Papua dan terhadap informasi mengenai berbagai perkembangan di sana, jumlah pasti dari kasus-kasus di mana aktifis politik damai ditangkap, diadili, dan dihukum di Papua tidak mungkin ditetapkan secara pasti. Akan tetapi, bahwa hal ini terjadi secara terus menerus tidaklah diragukan. Untuk menggambarkan masalah tersebut, Human Rights Watch akan menyorot secara mendetail kasus-kasus dari lima orang individu dan memberikan rangkuman atas kasus tigabelas tahanan lainnya.31

Filep Karma dan Yusak Pakage

Filep Karma, seorang pegawai negeri sipil berusia 45 tahun pegawai negri sipil, dan Yusak Pakage, seorang mahasiswa berusia 26 tahun, barangkali merupakan tahanan politik Papua yang paling terkenal.

Karma dan Pakage ditangkap pada tanggal 2 Desember 2004, dan didakwa melakukan makar (pemberontakan), sehari setelah ratusan mahasiswa berkumpul di kampus universitas setempat dan memulai long march sambil meneriakkan kata-kata “Papua” dan “Kemerdekaan!” Teriakan-teriakan mereka juga mencakup ajakan untuk menolak undang-undang otonomi khusus, dan meminta pemisahan Papua dari Indonesia.32

Perayaan diadakan di Lapangan Trikora di Abepura, dan terdiri dari berbagai pidato, doa, dan tarian. Selama berjalannya perayaan tersebut beberapa orang dalam kerumunan mengibarkan bendera Bintang Kejora.33  Pernyataan saksi mencatat bahwa selama pidato-pidato berlangsung suasana masih tenang. Barulah pada saat bendera Bintang Kejora dikibarkan mulai terdapat kekerasan. Pernyataan saksi dalam surat dakwaan terhadap Karma menyatakan bahwa pengibaran bendera tersebut bersifat spontan dan bukan merupakan suatu tindakan yang terorganisir.34 Ketika polisi berusaha menurunkan bendera secara paksa bentrokan pun pecah dan kerumunan massa menyerang polisi dengan kayu, batu, dan botol. Polisi menanggapi dengan menembaki ke arah kerumunan massa. 35

Koran setempat, Cenderawasih Pos, melaporkan bahwa bentrokan antara polisi dan mereka yang ikut dalam perayaan tersebut mengakibatkan luka-luka terhadap lima warga sipil mulai dari luka tembak hingga tangan dan kaki terkilir, dan juga luka-luka terhadap delapan anggota kepolisian.36

Selama persidangan, Pakage menggambarkan apa yang terjadi pada hari itu:

Pada saat bendera Bintang Kejora dikibarkan, saya sedang berdiri dengan memegang megaphone dan berkoordinasi dengan polisi setempat. Saya tidak tahu siapa yang membawa bendera tersebut atau mengibarkannya. Saya berdiri di antara polisi dan massa sementara para polisi sedang menembaki ke arah kerumunan dan kerumunan massa sendiri sedang melemparkan batu ke arah polisi. Saya berusaha mengendalikan situasi agar kedua belah pihak tetap berhati dingin … Megaphone yang saya pegang hancur terkena peluru.37

“Ringkasan Dakwaan” dari Jaksa Penuntut mencakup kesaksian dari saksi Austrin Seserai, anggota unit reserse polisi, yang menggambarkan kejadian sebagai berikut:

Unit Reserse sedang berada pada posisi siaga untuk seluruh wilayah Abepura. Pada tanggal 1 Desember jam 6 pagi kami melakukan pembersihan(sweeping) di Waena dan dalam perjalanan kembali ke Abepura sekitar jam 8 pagi kami melihat beberapa orang sedang berkumpul di lapangan, maka kamipun berhenti dan mengamati dari atas jalan. Saya tidak tahu siapa yang membawa bendera itu dan saya tidak tahu siapa yang mengibarkannya-tetapi justru masyakatlah yang menurunkannya. Pada saat bendera sedang dikibarkan, terdakwa [Yusak Pakage] sedang bersama masyarakat dan menari dalam lingkaran. Sesudahnya saya melihat terdakwa [Yusak Pakage] menghadap ke arah pasukan keamanan dan sedang berdialog dengan polisi.38

Karma dan Pakage ditangkap pada hari berikutnya. Karma kemudian dikutip pada sebuah siaran di program televisi Australia dan mengatakan “pada hari itu di tahun 2004 kami ditangkap, kami dinaikkan ke dalam truk, kedua tangan saya diborgol di belakang punggung saya, mereka menarik rambut saya dan memasukkan saya ke dalam sebuah truk.”39

Surat dakwaan terhadap kedua orang tersebut menyatakan bahwa dakwaan utama yaitu “konspirasi untuk melakukan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan Republik Indonesia dan menyebabkan keresahan sosial” (Pasal 110 (1) berkaitan dengan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).40 Dakwaan kedua yaitu “… melakukan atau memberikan perintah atau ikut serta dalam tindakan pemberontakan dengan maksud menyebabkan perpecahan atau pemisahan Republik Indonesia,”(Pasal 106 dan Pasal 55 (1)).41 Dakwaan terakhir yaitu “secara terbuka menyatakan permusuhan, perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Republik Indonesia,” (Pasal 154 berkaitan dengan Pasal 55 (1)).42 Jaksa menuntut lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. 

Sebelum tanggal 1 Desember Karma dan seorang pria bernama Frans Ukago (yang kemudian digunakan sebagai saksi pihak penuntut selama persidangan) telah menandatangani sebuah surat yang kemudian dikirim ke polisi setempat untuk memberitahukan niat mereka mengadakan perayaan pada peringatan tanggal 1 Desember.43 Jaksa penuntut menuduh bahwa Karma dan Pakage telah mengadakan pertemuan dengan sebuah kelompok kecil berisi lebih kurang duapuluh orang di samping Museum Universitas Cenderawasih, juga sebelum tanggal 1 Desember.44 Para saksi menyatakan bahwa dalam pertemuan itu Filep Karma menyetujui untuk bertanggung jawab secara penuh atas keseluruhan acara termasuk doa, pidato, hiburan, dan upacara pengibaran Bendera Bintang Kejora.45 

Ada beberapa laporan yang saling bertentangan mengenai kapan pertemuan ini diadakan, tetapi sepertinya pertemuan itu terjadi pada suatu hari antara tanggal 24 dan 28 November.46 Meski demikian, kedua terdakwa dan para saksi mengingat jelas bahwa isi pertemuan bukanlah untuk membahas pemisahan Papua, melainkan hanya mengenai perayaan tanggal 1 Desember.

Pengacara pembela untuk kedua terdakwa ini berargumen bahwa meskipun jaksa penuntut dapat membuktikan bahwa ada pertemuan yang telah digelar di dekat museum universitas mereka tidak dapat membuktikan atau membenarkan klaim bahwa para terdakwa berencana untuk mendirikan sebuah negara Papua yang merdeka atau berniat untuk memecah belah Republik Indonesia.47 Tidak ada satupun saksi dari pihak penuntut yang menyebutkan negara merdeka, dan tidak ada bukti yang dikumpulkan oleh jaksa penuntut yang dapat mendukung teori ini. Bahkan sekalipun mereka dapat membuktikan adanya diskusi semacam itu, selama rencana yang dibuat tidak melibatkan kekerasan maka hal tersebut merupakan kekebasan berbicara yang dilindungi di bawah undang-undang internasional.

Dalam pernyataannya di hadapan Pengadilan pada tanggal 19 April 2005, Karma sekali lagi menyatakan bahwa pengibaran bendera pada hari itu merupakan tindakan massa yang spontan, dan bahwa ia tidak mengetahui bahwa hal tersebut akan terjadi.48

Karma didakwa secara resmi pada tanggal 2 Desember 2004 dan ditahan oleh polisi selama persidangan dan selama proses naik banding selanjutnya. Pengacara pembela Karma mengajukan argumen bahwa rakyat Papua Barat merayakan Hari Nasional Papua Barat dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora bersama dengan bendera Indonesia (Sang Merah Putih) dan bahwa hal tersebut dilakukan dengan tata cara yang damai dan dengan penghormatan terhadap budaya.49 

Selama berada dalam penahanan pra-persidangan, Karma melakukan mogok makan dan mogok bicara. Ia melambangkan in dengan mengikatkan kain putih di mulutnya. Ketika ditanyai oleh wartawan mengapa ia melakukan mogok makan dan mogok bicara, Karma menjawab (secara tertulis) bahwa hal tersebut merupakan bentuk protes terhadap fakta bahwa ia ditahan sebagai tahanan politik.50

Sebagai bagian dari pembelaan mereka, baik Karma maupun Pakage mempertanyakan jurisdiksi Hakim Negeri Jayapura, dengan membuat argumen politik bahwa pengadilan Indonesia tidak memiliki hak untuk menuntut “orang berkebangsaan” Papua Barat. Pengadilan menolak argumen ini.51

Pembela juga mempertanyakan ketidak-berpihakan Hakim A. Lakoni Hernie atas dasar bahwa hakim tersebut telah mengeluarkan serangkaian pernyataan keras. Pernyataan semacam itu mencakup:

- “Pecahkan saja di kepala Filep kalau dia berulah” (Diucapkan dalam arahan dari hakim kepada polisi untuk membubarkan pidato publik oleh Filep Karma pada tanggal 19 April 2005).52

- “Jangan bawa-bawa nama Tuhan-mu di sini, Tuhan-mu itu sudah mati sejak lama” (Diucapkan kepada Karma pada saat kesaksian persidangan tanggal 19 April 2005).53

- “Diam kamu, kamu mau mati ya?” (Diucapkan oleh sang hakim sembari menendangi dan memukuli seorang perempuan demonstran pro-Karma). 54

Pakage mengklaim bahwa polisi berbohong dan menjebaknya sebelum ia ditangkap. Pada saat berlangsungnya bentrokan dengan polisi, Karma menghilang dan massa yang marah berasumsi bahwa Karma telah diculik oleh pasukan keamanan. Untuk mencegah massa memulai kerusuhan di kantor polisi, polisi mengatakan kepada Pakage dan kira-kira duapuluh rekannya untuk pergi ke Kantor Polisi Jayapura untuk memeriksa sendiri keberadaan Karma. Begitu mereka tiba di kantor polisi, tujuhbelas anggota kelompok ditahan dan diinterogasi oleh polisi. Mereka kemudian dibebaskan tetapi keesokan harinya Pakage ditahan atas alasan penghianatan dan menyebarkan kebencian melawan pemerintah. Pakage menolak untuk ikut serta dalam tanya jawab apapun karena tidak ada pengacara yang hadir untuknya, dan ia juga tidak punya kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara sebelumnya. Pakage mempertahankan sikapnya sampai tanggal 11 Desember, di mana menurutnya ia kemudian menyerah karena tekanan, rayuan, dan bujukan yang terus-menerus dari polisi. Pakage mengklaim bahwa penyelidik memalsukan pernyataan dirinya, menambahkan isi teks, dan memaksa dia menandatangani pernyataan tersebut. Selama persidangan, Pakage meminta pengadilan untuk menarik pernyataan diri, yang ia klaim telah dibuatnya di bawah paksaan.55  

Tuduhan awal terhadap Pakage mencakup “melakukan bersama-sama dengan satu atau lebih orang penggunaan kekerasan atau mengancam menggunakan kekerasan terhadap pegawai negeri sipil atau warga sipil yang sedang membantu pegawai negeri sipil” (KUHP pasal 214). Tuduhan ini kemudian dibatalkan di dalam surat dakwaan resmi, tetapi kemudian digunakan untuk memperpanjang penahanan periode pra-persidangan selama 40 hari lagi.56

Di pengadilan pada tanggal 14 Februari 2005, Pakage membacakan sebuah pernyataan di mana ia menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya samar dan tidak akurat. Ia juga menyatakan “Saya tidak menerima tuduhan Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar saya dibebaskan.”57 Keberatan yang diajukan Pakage mencakup poin-poin berikut:

  1. Ia bukan orang yang menandatangani pemberitahuan yang diberikan kepada Polisi Daerah mengenai acara yang direncanakan di Lapangan Trikora dan karenanya tidak dapat dianggap sebagai “biang keladi” atau bertanggung jawab atas acara yang berlangsung.58
  2. Ia tidak mungkin telah menghadiri pertemuan yang dituduhkan berlangsung di samping Museum Universitas Cenderawasih, karena pada tanggal di mana pertemuan diduga terjadi, ia sedang menghadiri memorial doauntuk almarhum Ambrosius Mote di sebuah rumah kos di Padang Bulan, Abepura.59
  3. Ia tidak memiliki keinginan maupun rencana untuk mengibarkan Bendera Bintang Kejora dan tidak terlibat dalam persiapan atau pengibaran bendera tersebut di Lapangan Trikora. Lebih jauh lagi, ia tidak pernah merencanakan untuk memberontak melawan Republik Indonesia dalam bentuk apapun, baik secara fisik maupun lisan.60
  4. Pada saa Bendera Bintang Kejora dikibarkan ia sedang berdiri memegang megaphone dan berkordinasi dengan polisi setempat. Ia tidak tahu siapa yang membawa bendera itu ke lapangan maupun siapa yang mengibarkannya; identitas orang(-orang) yang mengibarkan bendera belum pernah ditetapkan oleh polisi maupun jaksa penuntut.61
  5. Tujuan dirinya dalam mengendalikan situasi di lapangan adalah agar kedua belah pihak berhati dingin demi mencegah terjadinya bentrokan dan untuk memfasilitasi dialog. Ia berdiri di antara polisi dan massa selagi polisi menembaki ke arah kerumunan dan kerumunan massa melempari batu ke arah polisi.62
  6. Ia mendorong massa untuk menurunkan Bendera Bintang Kejora dan, meskipun awalnya sempat enggan dan keras kepala, duapuluh menit kemudian mereka setuju untuk menurunkan bendera tersebut.63
  7. Tidak ada satupun dari bukti-bukti yang disediakan jaksa penuntut, termasuk berbagai dokumen, tiang bendera, sebuah edisi koran Cenderawasih Pos, dan benda lainnya, yang mendukung persyaratan bukti untuk terciptanya sebuah putusan atas pemberontakan.64
  8. Fakta-fakta yang ada hanya menunjukkan bahwa Pakage bertindak sebagai koordinator, dan bahwa ia memberikan pidato.65

Di sepanjang proses, persidangan Karma dan Pakage selalu diwarnai dengan adanya protes, bentrokan antara pendukung mereka dengan polisi, dan ancaman serta intimidasi terhadap tim pembela mereka oleh orang tak dikenal. 

Pada tanggal 10 Mei 2005, sebuah bentrokan besar antara pendukung terdakwa dengan pasukan keamanan terjadi di luar pengadilan. Jendela ruang pengadilan dan beberapa kendaraan hancur ketika para pemrotes melemparkan batu-batu ke arah polisi.66 Para pendukung terdakwa memprotes tuntutan jaksa sebanyak lima tahun penjara untuk Karma, dan menuntut agar Karma diizinkan untuk berbicara kepada massa secara langsung. Ketika tidak ada tanggapan, para demonstran berusaha memblokir kendaraan yang meninggalkan gedung pengadilan dengan membawa kedua terdakwa di dalamnya. Setidaknya tigabelas orang, termasuk dua petugas polisi, terluka dalam bentrokan yang selanjutnya terjadi.67

Banyak demonstran yang mengklaim bahwa pasukan keamanan telah menggunakan kekerasan yang berlebihan dalam merespon demonstrasi tadi, dan bahwa beberapa demonstran mengalami luka-luka karenanya. Salah satu korban menyatakan bahwa seorang anggota pasukan keamanan memberi suntikan di lehernya tak lama setelah ia dimasukkan ke dalam kendaraan polisi.68

Beberapa demonstran melaporkan insiden tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) cabang Papua dengan mengklaim bahwa pasukan keamanan telah menggunakan brutalitas yang berlebihan. Dalam laporannya para demonstran menulis:

Kami berpendapat bahwa dalam menjalankan tugasnya polisi telah bertindak secara brutal sehingga mengakibatkan banyak korban. Kami meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia cabang Papua mengadakan penyelidikan terhadap anggota polisi dan warga sipil yang terlibat dalam melakukan kekerasan.69

Kepala kepolisian nasional mengakui bahwa polisi telah bereaksi berlebihan. Kepala polisi Jayapura Son Ani dan bawahannya Novly Pitooy dicopot dari posisi mereka. Sembilan petugas lainnya yang berpangkat rendah diturunkan pangkatnya atas dasar pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran prosedur yang mereka lakukan selama terjadinya protes.70 Tidak ada tuntutan kriminalyang diajukan.

Sesudahnya pasukan keamanan menugaskan 300 polisi untuk melindungi pengadilan. Para polisi ini menjaga setiap sisi pengadilan, serta jalan utama yang menuju ke pengadilan, dan menggeledah setiap orang yang memasuki gedung pengadilan.71 Koran-koran lokal melaporkan bahwa ruang sidang ramai oleh pengunjung dan pendukung kedua terdakwa, di mana seluruh kursi terisi penuh dan banyak orang yang berkerumun di pintu-pintu pengadilan.72 Salah satu pengacara pembela Karma dan Pakage, Paskalis Letsoin, dikutip oleh Cenderawasih Pos sebagai berikut:

Dikatakan bahwa kami sebagai tim pembela merupakan pemicu terjadinya kerusuhan 10 Mei, ini salah. Apa yang kami lakukan adalah memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa tekanan dari pihak manapun, dan pengadilan harus adil dalam mengambil sikap dengan praduga tak bersalah yang kuat, tidak seperti yang kami lihat terjadi selama ini.73

Para pendukung lain yang menyebut diri mereka “Parlemen Jalanan Rakyat Papua” juga berdemonstrasi di luar pengadilan selama persidangan, menuntut pembebasan Karma dan Pakage atas dasar bahwa mereka adalah tahanan politik. Pamflet-pamflet yang dibagikan saat demo meminta pemerintah untuk:

Membebaskan Filep Karma dan Yusak Pakage dan tahanan politik Papua lainnya, apabila negara melarang rakyatnya untuk berpolitik maka negara melanggar hak asasi manusia rakyat Papua.74

Tim pembela Karma dan Pakage juga menerima ancaman-ancaman dan intimidasi selama persidangan. Potongan kepala anjing diletakkan di depan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jayapura dengan sebuah pesan terikat di kepala tersebut dan berbunyi “Paskalis/Pieter [nama-nama para pengacara pembela], ini adalah contoh kepala kalian, dari rakyat NKRI [Negara Kesatuan Republik Indonesia].”75

Merespon insiden di atas, Pieter Ell, pengacara pembela utama dalam kasus tersebut, menyatakan, “Ada indikasi kuat kalau ada orang-orang yang memang sengaja ingin membuat suatu konflik horizontal [konflik sipil]

Pada satu titik tim pembela menyatakan protes mereka dengan sembari membisu membagikan catatan pembelaan tertulis mereka kepada para hakim, jaksa penuntut, dan para terdakwa, dan kemudian meninggalkan ruang sidang. Hakim kemudian meminta para terdakwa untuk membacakan pembelaan mereka sendiri karena tidak adanya perwakilan hukum mereka.77 

Karma membacakan sendiri pembelaan atas dirinya kepada pengadilan. Pakage menyatakan bahwa ia merasa tidak sehat dan tidak siap membacakan pembelaannya sendiri. Hakim mengabaikan keluhan terdakwa dan meminta tanggapan dari jaksa penuntut. Jaksa penuntut meminta lima tahun penjara baik untuk Filep Karma maupun Yusak Pakage.78

Pada tanggal 26 Mei 2005, Karma dan Pakage sama-sama diputuskan bersalah dan dihukum masing-masing 15 tahun dan 10 tahun penjara.79 Mereka berdua juga didenda 5000 Rupiah (sekitar US$0.50) untuk biaya pengadilan dan Karma dicopot dari statusnya sebagai pegawai negeri.80

Untuk membenarkan hukuman berat yang dijatuhkan kepada Karma, yang tiga kali lebih lama daripada hukuman lima tahun penjara yang awalnya diminta penuntut, hakim menyatakan bahwa ada banyak faktor yang memberatkan terdakwa dan tidak ada faktor yang meringankan. Filep Karma sudah pernah diputuskan bersalah atas masalah serupa di pulau Biak pada tahun 1988 dan pada saat itu ia dipenjara selama enam tahun. Para hakim menganggap bahwa Karma memiliki “sikap permusuhan” terhadap pemerintah Indonesia dan bahwa tindakan-tindakannya ditujukan untuk memecah dan menghancurkan integritas wilayah negara dan menyebabkan keresahan sosial. Mereka juga menyatakan bahwa Karma tidak pernah menunjukkan penyesalan atas tindakannya, dan bahwa ia telah menunjukkan bahwa ia tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.81

Dalam putusannya atas Pakage, para hakim menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan Pakage ditujukan untuk memecah dan menghancurkan integritas wilayah Indonesia dan telah mengakibatkan keresahan sosial. Namun karena Pakage belum pernah diputuskan bersalah sebelumnya, hukuman untuknya lebih rendah.82

Pada saat pembacaan hukuman bagi Pakage, para hakim menyatakan bahwa Pakage telah mengabaikan larangan yang ditetapkan oleh polisi, Gubernur Propinsi Papua, dan Muspida setempat dengan terus merayakan Hari Kemerdekaan Papua Barat dan upacara pengibaran Bendera Bintang Kejora, yang telah mengakibatkan kerusuhan dan bentrokan-bentrokan antara polisi dan massa. Hakim menyimpulkan bahwa ia telah memberontak terhadap negara dan menyadari konsekuensinya:

Terlihat jelas bahwa terdakwa Yusak, sebagai pemimpin kegiatan perayaan kemerdekaan Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2004, mengetahui dan memahami bahwa pengibaran Bendera Bintang Kejora melambangkan dukungan bagi pemisahan Propinsi Papua Barat dari Republik Indonesia…[terdakwa] telah melakukan tindakan yang mencerminkan permusuhan terhadap Rakyat dan Negara Republik Indonesia.83

Karma dan Pakage masing-masing segera mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi yang pada akhirnya gagal.  Permohonan banding selanjutnya diajukan kepada Mahkamah Agung Indonesia atas dasar bahwa ada prosedur hukum penting yang tidak dilakukan pada permohonan banding sebelumnya. Pembela berargumen bahwa pengadilan negeri Jayapura tidak mengirimkan “Surat Permohonan Banding” para terdakwa ke Pengadilan Tinggi. Putusan Pengadilan Tinggi dengan jelas menyatakan bahwa “tidak ada surat permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa.”84  Tim pembela juga berargumen bahwa Hakim Lakoni telah bertindak secara diskriminatif dan menunjukkan sikap memihak selama persidangan. Pada tanggal 27 Oktober 2005, Mahkamah Agung menolak permohonan banding. Mahkamah ini tidak memberikan penjelasan atau pernyataan mengenai keputusannya. Karma dan Pakage selanjutnya diwajibkan membayar 2500 rupiah biaya pengadilan.85

Linus Hiluka

Linus Hiluka adalah seorang petani berusia 34 tahun yang didakwa melakukan pemberontakan terhadap negara dan menyebarkan kebencian (Pasal 110, 106 dan 154 KUHP) karena berhubungan dengan Baliem Papua Panel (BPP atau Panel Papua Baliem). BPP dituduh “memperjuangkan kemerdekaan propinsi Papua agar menjadi wilayah atau negara yang mengatur dirinya sendiri atau merdeka.”86

Jaksa penuntut dalam kasus Hiluka mengeluarkan tuduhan bahwa pada tanggal 26 Mei 2000, anggota komunitas Baliem mengangkat Hiluka sebagai salah satu delegasi untuk menghadiri Kongres Papua kedua yang diadakan dari tanggal 20 Mei hingga 4 Juni 2000 di Jayapura,87 dan bahwa Kongres Papua II tersebut menghasilkan empat area strategis utama bagi para delegasi untuk mengambil tindakan. Keempat area tersebut adalah:

  • Meluruskan sejarah Papua Barat;
  • Memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui dialog dengan tata cara yang damai dan demokratis;
  • Memulihkan hak-hak dasar rakyat Papua dengan menolak otonomi khusus; dan
  • Menetapkan anggota Panel dan Presidium.88

Pada kongres tersebut, Hiluka ditempatkan di dewan majelis BPP. Sekembalinya Hiluka dari kongres, ia dituduh menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai keputusan kongres. Hiluka dituduh melakukan pidato publik di tempat-tempat umum, di saat berdoa, di gereja, dan di rumah-rumah pribadi di dalam wilayah Jayawijaya. Kegiatan-kegiatan ini seringkali didahului dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora.89 

Sebagai seorang anggota BPP, Hiluka juga dituduh mengadakan pertemuan dengan anggota-anggota lain, menghadiri pertemuan di Jayapura untuk menolak undang-undang otonomi khusus yang diajukan untuk Papua, memiliki dan menyimpan korespondensi penting yang terkait dengan gerakan kemerdekaan, membentuk gugus tugas Papua, mendirikan pos komando gugus tugas, membuat anggota masyarakat meyakini bahwa Papua akan merdeka, dan menempatkan peta Papua Barat dan Bendera Bintang Kejora di dinding rumahnya di Ibele.90

Untuk kejahatan-kejahatan di atas jaksa penuntut meminta agar Hiluka dihukum 15 tahun penjara dan denda 5000 Rupiah. Pengadilan Negeri Wamena menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan Hiluka mendapatkan hukuman 20 tahun penjara dengan denda 1000 Rupiah.91 Hiluka menyatakan banding atas putusan pengadilan, tetapi Pengadilan Tinggi Jayapura mendukung putusan dan hukuman awal.92

Pengajuan banding terakhir Hiluka kepada Mahkamah Agung Indonesia ditolak dengan dasar bahwa surat permohonan banding diterima lewat dari waktu 14 hari yang diberikan untuk mengaukan banding, sehingga dengan demikian ia telah membatalkan hak untuk mengajukan banding tersebut.93

Berbagai laporan mengindikasikan bahwa Linus Hiluka dipindahkan dari Wamena ke sebuah penjara di Makasar, Sulawesi, pada bulan Desember 2004.94 Penjara baru bagi Hiluka tidak hanya terletak di pulau yang berbeda, tetapi juga terletak lebih dari 1000 mil jauhnya dari Wamena, sehingga nyaris tidak mungkin bagi keluarga dan pengacara Hiluka untuk mengunjunginya.

Moses Holago dan Moses Aspalek

Moses Holago dan Moses Aspalek ditangkap pada tanggal 9 Desember 2004, dan didakwa melakukan pemberontakan terhadap negara (106 KUHP dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, dengan dakwaan tambahan pasal 110 KUHP dikaitkan dengan pasal 55).95

Moses Holago dituduh menghadiri sebuah pertemuan pada tanggal 11 Agustus 2004 untuk membahas detail struktur pemerintahan Papua Barat yang merdeka. Pertemuan tersebut diadakan di desa Wutung di Distrik Muara Tami (Papua New Guinea).96

Moses Holago dan Moses Aspalek keduanya dituduh menghadiri sebuah pertemuan di rumah Pendeta Mathen Asso di Waena, Distrik Abepura, Kota Jayapura, untuk membahas pencarian dana untuk menghadiri sebuah pertemuan di Wewak, Papua New Guinea (PNG).97

Pertemuan di PNG sendiri disebut Kongres Nasional Luar Biasa Papua. Pertemuan tiga hari tersebut menuju pada terbentuknya nama-nama dalam Pemerintah Otorita Papua Barat dan menempatkan Edison Waromi sebagai presiden dari kewenangan tersebut. Menurut surat dakwaan terhadap Moses Holago, tujuan dari perkumpulan tersebut adalah untuk menyatukan kelompok-kelompok pro-kemerdekaan yang masih terpecah dan mengembangkan perjuangan komunitas untuk meraih Papua Barat yang merdeka.98

Moses Holago dan Moses Aspalek ditangkap di perbatasan dengan PNG di desa Wutung, Distrik Muara Tami, ketika mereka berusaha menyeberang dari PNG kembali ke Indonesia tanpa dokumen yang diperlukan. Mereka digeledah dan ditemukan beberapa dokumen terbungkus dalam plastik di dalam sepatu kiri Moses Aspalek.99 Dokumen-dokumen yang ditemukan pada diri kedua tersangka tersebut meliputi:

  • Sebuah kartu berisi gambar bendera Indonesia, Bendera Bintang Kejora dan bendera PNG dengan tulisan berbunyi “International [sic] Border PNG-RI Humanity People Landows [sic] Right Commission Port Numbay Vanimo- Merauke-Daru” dan di bagian belakang tertulis “504 Moses Aspalek, Job Investigation Address West Papua” distempel dan ditandatangani oleh orang bernama M Tampoto;
  • Sebuah kartu serupa dengan kartu di atas dimiliki oleh Moses Holago;
  • Sebuah surat yang distempel oleh Tentara Papua Nasional (TPN) Papua Barat dan ditandatangani oleh Yantos Titus Tabuni dengan kepala surat berbunyi “Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Komando Regional Militer Baliem II;” dan
  • Sebuah surat “Permintaan Rekomendasi untuk Pergi ke Australia,” milik Moses Holago.100

Selama persidangan Moses Holago mengklaim bahwa ia tidak menghadiri pertemuan pengumpulan dana. Akan tetapi, ia mengakui telah menyeberang ke Wewak menggunakan speed boat bersama Moses Aspalek, serta bersama beberapa orang lain yaitu Nelles Elopere, Simon Heyapok, dan Filep Karma.101

Selama persidangan jaksa penuntut mengajukan foto-foto yang menunjukkan Moses Holago, Moses Aspalek, Filep Karma, dan seorang pria bernama Albert Kailele di acara kongres. Moses Holago mengidentifikasikan bendera dalam foto sebagai Bendera Bintang Kejora dan Filep Karma sebagai ketua pertemuan.102

Dakwaan utama terhadap para terdakwa adalah pemberontakan dengan tujuan menyebabkan perpecahan negara (Pasal 110 paragraf 1 terkait dengan Pasal 106, Pasal 106 and pasal 55 paragraf 1) dan menyebabkan keresahan sosial. Jaksa penuntut meminta hukuman tiga tahun penjara.103

Tim pembela berargumen bahwa kasus yang diajukan jaksa penuntut tidak memiliki bukti pemberontakan.104 Human Rights Watch telah membaca transkrip persidangan dan nampaknya satu-satunya tindakan “pemberontakan” yang didakwakan kepada para terdakwa adalah kehadiran mereka pada pertemuan di Wewak, Papua New Guinea, mengenai struktur pemerintahan Papua yang merdeka. Jaksa penuntut tidak mengajukan tuduhan atau dakwaan bahwa kedua terdakwa adalah anggota dari sebuah organisasi yang dilarang dan tidak ada apapun yang menunjukkan selama persidangan bahwa keduanya adalah anggota TPN atau organisasi lain yang dilarang. Seperti dinyatakan di atas dakwaan terhadap mereka semata-mata didasarkan pada kehadiran mereka pada pertemuan di rumah Pendeta Asso.

Moses Holago dihukum empat tahun penjara dan denda 5000 Rupiah, dan Moses Aspalek dihukum 6 tahun penjara. 105 Para hakim menganggap hukuman bagi Holago seharusnya ringan karena “tertuduh adalah orang desa yang sederhana dan mudah dipengaruhi.”106

Permohonan banding atas hukuman bagi Moses Holago segera diajukan pada hari dijatuhkannya putusan. Pada saat kesaksian banding, terdakwa dan tim pembela mengajukan keberatan karena salinan putusan tidak disediakan bagi mereka, sehingga sulit bagi mereka untuk menyiapkan permohonan banding.107

Pengadilan Tinggi Jayapura menerima bahwa permohonan banding telah diajukan sesuai dengan undang-undang, tetapi tetap menyetujui putusan dan hukuman awal.108 Human Rights Watch tidak memiiki informasi mengenai permohonan banding atas nama Moses Aspalek.



31 Human Rights Watch tidak dapat mengkonfirmasikan apakah inidividu-individu berikut ini diputuskan bersalah atau tidak: (1) Yakob Ambo Mamori: Pada tanggal 28 Januari 2006, Yakob Mamori ditangkap oleh polisi di Jayapura setelah mengibarkan bendera Bintang Kejora. Koran-koran melaporkan bahwa Yakob ditangkap setelah penduduk setempat memberitahu polisi bahwa ada empat orang yang tengah mengibarkan bendera di luar Kantor Distrik Sentani. Menurut Kepala kepolisian Jayapura, Adj. Sr. Comr. Jacob Kalembang, Yakob mengakui bahwa ia telah membantu mengibarkan bendera, tetapi bahwa ia diperintahkan melakukan hal tersebut oleh “orang-orang tak dikenal.” Polisi melaporkan bahwa mereka mencoba menelusuri ketiga orang lainnya yang telah teridentifikasi. Polisi mungkin telah membatalkan dakwaannya karena diyakini bahwa Yakob menderita sejenis cacat mental. Akan tetapi polisi menyatakan bahwa mereka berniat melanjutkan pencarian atas ketiga orang lainnya yang diyakini terlibat dalam pengibaran bendera tersebut. “Pemeriksaan tersangka bintang kejora dihentikan,” Cenderawasih Pos, 2 Februari 2006; “Papuan arrested for Flying Flag,” The Jakarta Post, 3 Januari 2006. (2) Charlie Imbir, Chris Ukago, Herman Katmu dan Markus Jiwitao: Pada bulan Desember 2003 empat orang pelajar Papua, termasuk satu orang siswa SMA, yang sedang belajar di kota Semarang, Jawa, ditangkap oleh polisi setelah mereka mengikatkan bendera-bendera Bintang Kejora ke balon-balon yang kemudian mereka lepaskan di pusat kota untuk memperingati hari kemerdekaan Papua.  Perwira polisi Indonesia Sersan Joko Sutanto mengatakan kepada wartawan bahwa para pelajar tersebut dapat didakwa atas penghianatan, sebuah kejahatan yang diancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. “Indonesia arrests four Papuans for flying separatist flags,” Associated Press, 4 Desember 2003; Jason MacLeod, “Students face twenty years’ jail for raising flag,”Green Left Weekly, 14 Januari 2004.

32 “Pengibaran Bintang Kejora di Abe Berbuntut Bentrok,Cenderawasih Pos, 2 Desember 2004.

33 Bendera Bintang Kejora adalah simbol populer kemerdekaan dan pada berbagai upacara pengibaran bendera selama ini digunakan untuk menyatakan oposisi terhadap penguasaan Indonesia atas Papua.

34 Surat Dakwaan Nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004: Pendeta Yesaya Majar Dimara, hal.1-2.

35 Surat Dakwaan Nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004: Ivo Fontana dan Ibrahim Hadi hal. 4-5; “Pengibaran Bintang Kejora di Abe Berbuntut Bentrok Cenderawasih Pos, 2 Desember 2005.

36 “Pengibaran Bintang Kejora di Abe Berbentut Bentrok,”Cenderawasih Pos, 2 Desember  2004; “Filep Karma ditangkap,Cenderawasih Pos, 2 Desember 2004.

37 Pembelaan Yusak Pakage terhadap Surat Dakwaan Nomor PDM-112 /JPR /Ep.2/12/2004.

38 Surat Dakwaan Nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004: Austrin M. Seserai,  hal. 2.

39Convicted Papuan speaks out,” Lateline, Australian Broadcasting Corporation, disiarkan pada 4 Mei 2006, http://www.abc.net.au/lateline/content/2006/s1631133.htm, (diakses tanggal 11 Desember 2006).

40 Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-111/T.1.10/Ep2/12/2004 – Filep Karma; Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-112/T.1.10/Ep.2/12/2004 – Yusak Pakage. 

41 Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-111/T.1.10/Ep2/12/2004, hal.1-2.

42 Surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDM-111/T.1.10/Ep2/12/2004, hal.1-2.

43 Surat Tuntutan Filep Jacob Semeul Karma No. Reg.Perk: PDM-111/JPR/Ep.2/12/2004, hal.6.

44 Nethy Dharma Somba,“Papuan separatists on trial for treason,” The Jakarta Post, (diakses pada 13 Januari 2005).

45 Surat Tuntutan PDM-111/JPR/Ep.2/12/2004 – Re: Filep Jacob Samuel Karma- Pernyataan dari Jefrison Alvian Pagawak, hal. 1.

46 Surat Tuntutan Filep Jacob Semeul Karma  No. Reg.Perk: PDM-111/JPR/Ep.2/12/2004, hal. 7.

47 Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, hal.16.

48 Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma pada kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, hal.15.

49 Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, hal.5. Para pengacara juga mengajukan argumen bahwa tindakan terdakwa konsisten dengan Deklarasi tentang Kemerdekaan Bangsa-Bangsa dan Negara-Negara Jajahan Resolusi 1514 (XV) dan Pasal 73 Piagam PBB yang mewajibkan Negara-Negara yang membawahi wilayah teritori untuk menjamin, antara lain, kemajuan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan mereka, dan untuk mengakui seperti seharusnya aspirasi politik rakyat di dalamnya. Pembelaan untuk Karma juga mencakup argumen sejarah bahwa referendum ‘satu orang satu suara’ tidak pernah dilakukan di Papua Barat, dan karenanya Indonesia telah melanggar Perjanjian New York (1962) mengenai masa depan Papua Barat

50 “Filep Karma Mogok Makan dan Membisu,” Cenderawasih Pos, 6 Desember 2004; “Filep Karma Mogok Makan Sampai Mati,” Cenderawasih Pos, 10 Desember 2004; “Filep Karma Diisukan Meninggal,Cenderawasih Pos , 15 Desember 2004.

51“Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Ditolak,” Papua Pos , 3 Februari 2005, hal.4; “Eksepsi Filep Karma Ditolak,” Cenderawasih Pos, 4 Februari 2005. Hakim Iksan menolak pernyataan pembela dengan tegas dan menjelaskan keputusannya dalam pengadilan. Ia menyatakan, “Majelis hakim memberikan pendapat mengenai identitasnya, ia adalah seorang pegawai negeri sipil di propinsi Papua, tidaklah mungkin bagi seorang asing untuk menjadi pegawai negeri sipil. Karena secara de jure dan de facto ia adalah anak (karyawan) dari mantan gubernur, dan terdakwa tidak mengganti kewarganegaraannya melainkan tetap menjadi warga negara Indonesia. Karena itulah pengadilan Jayapura, yang berwenang untuk mengadili kasus, menolak eksepsi pembela.”

52Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, 2005, hal.7-8.

53Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, 2005, hal.7-8.

54Catatan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa: Filep Karma dalam kasus No. 04/Pid.B/2005/PN-JPR, 2005, hal.7-8; "Catatan dibalik kerusuhan Sidang Filep Karma dan Yusak Pakage,” ELSHAM News Service, 11 Mei 2005.

55Tanggapan Terdakwa atas Dakwaan nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004 atas nama Yusak Pakage, 24 Januari 2005, hal.3.

56Dokumen Perpanjangan Penahanan Nomor B-241/ T1.10/Epp.2/12/2004: Yusak Pakage,  hal.1.

57“Sidang Makar, Yusak Pakage Tegang,Cenderawasih Pos , 15 Februari 2005, hal. 2.

58Tanggapan Terdakwa atas Dakwaan (Eksepsi) nomor PDM-112/JPR/Ep.2/12/2004 atas nama Yusak Pakage, 24 Januari 2005.

59 Ibid.

60Ibid.

61 Ibid.

62Ibid.

63 Ibid.

64 Ibid.

65 Ibid.

66Violence breaks out in Indonesia’s Papua, many injured,” Deutsche Presse Agentur, 10 Mei 2005; “Akibat Sidang Filep dan Yusak Banyak Sidang Tertunda,” Papua Pos, 27 Mei 2005.

67 “Belum Bisa Dinyatakan Penlanggaran HAM,” Papua Pos, 13 Mei 2005; “At least 13 injured in riot at trial of Papua pro-independence activist,” Agence France Presse, 10 Mei 2005.

68 “Belum Bisa Dinyatakan Penlanggaran HAM,” Papua Pos, 13 Mei 2005.

69 “Belum Bisa Dinyatakan Penlanggaran HAM,” Papua Pos, 13 Mei 2005.

70Country Reports on Human Rights Practices 2005: Indonesia,” US Department of State, 8 Maret 2006.

71 “Sidang Maker Filep Karma, Ditundah,” Cenderawasih Pos, 18 Mei 2005.

72“Sidang Maker Filep Karma, Ditundah, Cenderawasih Pos ,18 Mei 2005.

73“PH Filep Karma Ancam Boikot Sidang,” Cenderawasih Pos, 23 Mei 2005, hal. 2.

74 “JPU Tak Siap, Tuntutan Filep Karma Ditunda,” Cenderawasih Pos, 14 Mei 2005, hal.4 & 8.

75 “Diteror dengan Kepala Anjing,” Papua Pos, 20 Mei 2005; “PH Filep Karma Dikirimi Kepala Anjing,” Pacific Pos, 25 Mei 2005.

77“Diteror dengan Kepala Anjing,” Papua Pos, 20 Mei 2005, hal. 2.

78“Diteror dengan Kepala Anjing,” Papua Pos, 20 Mei 2005, hal. 2.

79 “Vonis 15 Tahun Tak Selesaikan Masalah,” Cenderawasih Pos, 28 Mei 2005, hal.1 & hal.4.

80 “Divonis 15 Tahun, Filep Karma Tertawa,” Cenderawasih Pos, 27 Mei 2005.

81”Divonis 15 Tahun, Filep Karma Tertawa,” Cenderawasih Pos, 27 Mei 2005; Putusan Nomor: 04/Pid.B/2005/PN-JPR pada Kasus Tertuduh Filep Karma, 2005, hal. 20.

82 “Divonis 15 tahun, Filep Karma Tertawa,” Cenderawasih Pos, 27 Mei 2005.

83 Putusan nomor 05/PID.B/2005/PN.JPR, hal. 22. 

84Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 21/Pid/2005/PT.JPR , 11 Juli 2005,  hal.11.

85Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 21/Pid/2005/PT.JPR Atas Nama Terdakwa Filep Jacob Semeul Karma, 11 Juli 2005.

86 Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004.

87 Delegasilain dari wilayah Jayawijaya yang disebutkan namanya adalah John Wilil, John Wetipo, Kostan Tabuni, Murjono Murib dan Obet Komba, Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.2. Untuk informasi lebih jauh mengenai Kongres Papua Kedua lihat Human Rights Watch, “Violence and Political Impasse in Papua,” New York, Vol. 13 No. 2 (C) 1 Juli 2001; Human Rights Watch, “Human Rights and Pro-Independence Actions in Papua, 1999-2000,” New York, Vol. 12 No.2 (C).

88 Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.2.

89 Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.3.

90 Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.3.

91 Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, hal.7-9.

92 Putusan Pengadilan Tinggi di Jayapura 4 Maret 2004 no 06/PID/2004/PT.JPR

93 Putusan Mahkamah Agung No. 873/K/Pid.2004, 28 Juni 2004, hal.11. Hakim German Hoediarto, Mansur Kartayasa, H. Dirwoto dan Nyoman Dika.

949 Napi Makar dari Wamena Dipindahkan ke Makassar,” Cenderawasih Pos, 16 Desember 2004; “Napi Makar Dipindahkan dari Wamena ke Makassar,Kompas, 17 Desember 2004.

95 Surat Dakwaan No. Reg Perk: PDM-32/T.1.10/Ep.2/12/2004, hal.2 dan 3.

96 Surat Perintah Penahanan

97 Surat Dakwaan No. Reg Perk: PDM-32/T.1.10/Ep.2/12/2004, hal.2.

98 Surat Dakwaan No. Reg Perk: PDM-32/T.1.10/Ep.2/12/2004, hal.2.

99 Pernyataan Saksi Ferdinad Amora, Surat Tuntutan No. REG.PERK: PDM-32/JPR/EP.2/12/2004, 2005, hal.4-5.

100 Surat Dakwaan Np. Reg Perl: PDM-32/T.1.10/Ep.2/12/2004, hal.2.

101 Surat Tuntutan Np. REg Perk: PDM-32/JPR/EP.2/12/2004 Keterangan Terdakwa, hal.5.

102 Surat Tuntutan Np. REg Perk: PDM-32/JPR/EP.2/12/2004 Keterangan Terdakwa, hal.5.

103 Surat Tuntutan Np. REg Perk: PDM-32/JPR/EP.2/12/2004 Keterangan Terdakwa, hal.9.

104 Nota Pembelaan Penasehat Hukum Atas Nama Terdakwa: Moses Holago, hal.10.

105Country Reports on Human Rights Practices 2005: Indonesia,” US Department of State, 8 Maret 2006.

106 Putusan Nomor: 26/Pid.B/2005/PN-JPR 09/06/2005.

107 Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa Atas Nama Moses Holago dalam perkara nomor 26/Pid.B/2005/PN-JPR.

108Putusan No. 28/PID./2005/PT.JPR Terdakwa Moses Holago.


HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA