![]() | ![]() ![]() | |
| ||
|
|
V. Ringkasan Kasus-Kasus LainWelmus Musa Asso, Mayus Togodly, Andi Asso, Ghen Jhon Hilapok, Heri Asso, Jean Hasegem, Gustaf AyomiKetujuh orang ini diyakini telah ditangkap dan didakwa atas pelanggaran yang berhubungan dengan pengibaran bendera Bintang 14 di depan kantor pemerintah distrik Wamena pada tanggal 7 Juli 2003.109 Bintang 14 adalah bendera sebuah kelompok kemerdekaan, didirikan oleh aktifis Thomas Wapai Waingai, yang secara damai mengkampanyekan negara Melanesia yang merdeka. Ke-14 bintang dalam bendera mewakili 14 kelompok Melanesia. Ada juga beberapa laporan bahwa polisi di Wamena juga menembak dan menewaskan satu dari sekitar 20 orang Papua yang mencoba mengibarkan bendera tersebut pada tanggal 7 Juli.110 Human Rights Watch tidak dapat memperoleh banyak informasi mengenai hukuman yang dijatuhkan bagi ketujuh demonstran di atas. Kami hanya dapat mengetahui bahwa Gustaf Ayomi dihukum sepuluh tahun penjara; Jean Hasegem dihukum delapan tahun penjara karena mengibarkan bendera; dan Heri Asso dihukum 10 tahun penjara karena memiliki dokumen-dokumen pada dirinya yang terkait dengan kemerdekaan bagi Papua.111 Pada tanggal 15 Desember 2004, Heri Asso, Jean Hasegem, dan Gustaf Ayomi dipindahkan dari penjara Wamena ke sebuah penjara Makassar, Sulawesi. Baik para terdakwa maupun para pengacara dan keluarga terdakwa tidak ada yang mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai pemindahan tersebut. Para terdakwa pertama kali diberitahu pada jam 3 sore tanggal 15 Desember bahwa mereka akan dipindahkan ke Makassar. Selanjutnya dilaporkan bahwa pada jam 5 sore para terdakwa dipukuli dan kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kendaraan polisi dan dibawa ke airport Wamena, tanpa membawa satupun barang milik mereka kecuali pakaian yang sedang mereka kenakan. Para terdakwa ditahan selama satu malam di Biak dan dibawa ke Makassar jam 5 pagi pada tanggal 16 Desember 2004.112 Yance HembringDakwaan-dakwaan terhadap Yance berkisar pada keterlibatannya dalam pertemuan-pertemuan yang membahas kemerdekaan Papua pada bulan November 2003 dan Januari 2004 di Nimbokrang, Jayapura. Yance juga didakwa atas keangggotaannya pada OPM. Ia dituduh membangun sebuah rumah yang digunakan untuk pertemuan atau perkumpulan anggota OPM dan mengundang serta meminta dana dari komunitas, tanpa kewenangan dari pemerintah. Semula Yance ditangkap bersama dengan setidaknya sembilan belas orang lainnya, sebelum akhirnya didakwa atas penghianatan di bawah pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.113 Tidak ada bukti bahwa ia terlibat dalam atau mendukung tindakan kekerasan apapun dan, seperti telah dicatat sebelumnya, keanggotaan pada OPM itu sendiri bukanlah sesuatu yang ilegal di Indonesia. Jaksa penuntutpada persidangan Yance di bulan Maret 2004 menampilkan bendera Bintang Kejora dan sebuah tanda kantor OPM serta dokumen-dokumen terkait. Mereka juga menegaskan fakta bahwa Yance ditangkap pada saat ia sedang memimpin sebuah pertemuan di sekretariat OPM.114 Pada bulan Agustus 2004 Yance Hembring diputuskan bersalah atas penghianatan dan dihukum sepuluh tahun penjara oleh pengadilan daerah Jayapura. Hukuman tersebut sangat berat mengingat jaksa penuntut dalam kasus tersebut hanya meminta hukuman lima tahun. Pendeta Obed Komba, Amelia Yiggibalom, Pendeta Yudas Meage, Yafet Yelemaken, dan Murjono MuribPada tahun 2001, Pendeta Obed Komba, Amelia Yiggibalom, Pendeta Yudas Meage, Yafet Yelemaken, dan Murjono Murib diputuskan bersalah atas pemberontakan di bawah pasal-pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masing-masing dihukum empat tahun penjara. Pendeta Komba adalah salah satu anggota eksekutif Dewan Presidium Papua, sebuah organisasi sipil yang mendukung kemerdekaan bagi Papua. Keempat orang lainnya adalah bagian dari badan pengambil keputusan yang lebih luas dalam majelis tersebut.115 Kelimanya dituduh menghasut terjadinya kekerasan di kota Wamena pada bulan Oktober 2001. Akan tetapi bukti-bukti menunjukkan bahwa mereka justru secara aktif berusaha untuk mencegah kekerasan yang terjadi. Amnesty Internasional melaporkan bahwa kelimanya diperintahkan oleh polisi untuk mencari orang yang bertanggung jawab. Karena tidak mampu dan tidak bersedia melakukan hal tersebut, maka kemudian mereka sendirilah yang didakwa dan diputuskan bersalah atas pemberontakan berdasarkan keanggotaan mereka dalam Majelis Presidium dan kehadiran mereka dalam pertemuan-pertemuan publik yang membahas kemerdekaan untuk Papua.116 Pada bulan Desember 2003 muncul berita bahwa ada rencana untuk memindahkan para tahanan tersebut ke sebuah penjara di Jakarta. Para pengacara pembela dan keluarga para tahanan mengajukan protes terhadap langkah tersebut, yang tidak pernah disampaikan kepada mereka sebelumnya.117 Saat ini keberadaan sekelompok tahanan ini tidak diketahui dan informasi mengenai kepastian status mereka masih tidak jelas. Nampaknya Pendeta Komba dan juga mungkin beberapa lainnya, dibebaskan sebelum selesainya hukuman empat tahun yang harus mereka jalani, tetapi kemudian ditangkap kembali pada bulan Desember 2003. Amelia Yiggibalom (dan juga mungkin yang lainnya) dibebaskan dari penjara dan dikenakan tahanan rumah pada tanggal 29 Agustus 2005. Persyaratan pasti mengenai pembebasannya tidaklah jelas tetapi nampaknya ia harus melapor secara teratur kepada polisi.118 Laporan-laporan yang tidak dapat dikonfirmasikan mengindikasikan bahwa Yafet Yelemaken tewas diracun pada bulan Juni 2002, setelah ia dibebaskan dari penjara. 109 Bintang 14 adalah sebuah kelompok non-kekerasan yang mengkampanyekan kemerdekaan bagi Papua Barat. Kelompok ini dikepalai oleh Edison Waromi yang juga didakwa atas penghianatan karena mengibarkan bendera Bintang 14 di tahun 2002. Ia dihukum dua tahun penjara atas penghianatan, tetapi melarikan diri ke Australia setelah satu tahun dan mengklaim status pengungsi di sana. 110 Country Reports on Human Rights Practices 2003: Indonesia, US Department of State, 25 Februari 2004. 111 9 Napi Makar dari Wamena Dipindahkan ke Makassar, Cenderawasih Pos, 16 Desember, 2004; Napi makar dipindahkan dari Wamena ke Makassar, Kompas, 17 Desember 2004. 112 Para tahanan lain yang juga dipindahkan ke Makassar pada saat itu termasuk mereka yang diputuskan bersalah dalam penggerebekan gudang senjata di Wamena pada tahun 2003. Lihat Surat Pemindahan paksa 9 (Sembilan) Narapidana dari LP Wamena, Koalisi Penegakan Dan Perlindungan HAM di Papua, 25 Desember 2004; Napi Makar Dipindahkan dari Wamena ke Makassar, Kompas, 17 Desember 2004; Pelajar Irian di Makassar Indonesiamemprotes pemindahan tahanan, www.detik.com, 20 April 2005. 113 TNI Meningkatkan Kewaspadaan di Papua, Kompas, 30 Januari 2004; Yance Hembring Dituntut 5 Tahun Penjara, Papua Pos, 19 Juli 2004. 114 Nethy Dharma Somba dan M. Aziz Tunny, Papuan separatist gets ten years, The Jakarta Post, 12 Agustus 2004; Persidangan pimpinan OPM dijaga dua peleton polisi, Liputan 6, 3 Mei 2004. 115 Military Madness, New Internationalist, No. 344, April 2002. 116 Indonesia: Prisoners of Conscience Action 2005 The Jayapura Flag Raisers, Amnesty Internasional, 1 Februari 2005. 117 Nethy Dharma Somba, Convicted Papuans to be brought to Jakarta, The Jakarta Post, 22 Desember 2003. 118 Koresponden via email dengan Indonesian Campaigner dari Amnesty Internasional, tanggal 14 Desember 2006 (salinan ada pada file di Human Rights Watch). |
|
Contribute to Human Rights Watch
Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy © Copyright 2006, Human Rights Watch 350 Fifth Avenue, 34th Floor New York, NY 10118-3299 USA |