HUMAN RIGHTS
WATCH publications FrenchSpanishRussianKoreanArabicHebrewspacer
RSSPortugueseGermanChinesePersianMore Languagesspacer
   

VI. Rekomendasi

Kepada pemerintah Republik Indonesia:

Sesegera mungkin dan tanpa syarat membebaskan seluruh orang yang ditahan atau dipenjara karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai, termasuk mengibarkan bendera Bintang Kejora;

Membatalkan dakwaan yang sedang berlangsung terhadap para individu yang sedang menunggu persidangan atas kegiatan politik damai mereka.

Membuat komitmen publik untuk menjamin bahwa tidak akan ada lagi penangkapan terhadap individu yang mengungkapkan keyakinan mereka secara damai;.

Mengusulkan penghapusan pasal-pasal 154, 155, dan 156 yang menetapkan “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" sebagai sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik" dan pasal-pasal 106, 107, dan 108 mengenai penghianatan. Membuat komitmen publik untuk tidak lagi melakukan penuntutan berdasarkan undang-undang tersebut.

Menghapuskan peraturan atau dekrit manapun yang selama ini digunakan untuk menahan atau memenjarakan orang karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai.

Menjamin bahwa Special Rapporteur untuk Kebebasan Berpendapat yang telah diundang untuk datang memperoleh akses tanpa hambatan atas seluruh tahanan politik di seluruh Indonesia.

Kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR:

Menghapuskan pasal-pasal 154, 155, dan 156 yang menetapkan “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah" sebagai sebuah kejahatan dan melarang "pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik" dan pasal-pasal 106, 107, dan 108 mengenai penghianatan.

Meloloskan legislasi yang membatalkan peraturan atau dekrit manapun yang selama ini digunakan untuk menahan atau memenjarakan orang karena mengungkapkan pandangan politik mereka secara damai.

Kepada peradilan Indonesia:

Membatalkan seluruh tuntutan terhadap pengungkapan pandangan politik secara damai karena tuntutan tersebut tidak konsisten dengan undang-undang dan norma-norma internasional.

Kepada Donor Internasional dan Pemerintah Internasional yang memiliki hubungan bilateral erat dengan Indonesia:

Mengangkat isu mengenai kebijakan yang mengakibatkan kemunduran karena membatasi kebebasan berpendapat dalam berbagai pertemuan dengan Presiden Yudhoyono dan pejabat pemerintah.

Secara teratur memonitor persidangan dan mengadakan pertemuan dengan para terdakwa.

Mendukung pelatihan komprehensif bagi seluruh anggota peradilan mengenai standar-standar internasional hak asasi manusia dan undang-undang internasional yang berlaku.

Mendukung pelatihan komprehensif bagi seluruh anggota kepolisian mengenai standar-standar internasional hak asasi manusia dan undang-undang internasional yang berlaku.



HRW Logo Contribute to Human Rights Watch

Home | About Us | News Releases | Publications | Info by Country | Global Issues | Campaigns | Community | Store | Film Festival | Search | Site Map | Contact Us | Press Contacts | Privacy Policy

© Copyright 2006, Human Rights Watch    350 Fifth Avenue, 34th Floor    New York, NY 10118-3299    USA