Kami menulis mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Amnesti yang baru-baru ini disampaikan ke Parlemen Nasional untuk dibahas (UU No.5/2002). Selama lebih satu dasawarsa, Human Rights Watch telah melaporkan pelanggaran-pelanggaran hak-hak azasi manusia di Timor Timur pada waktu pendudukan Indonesia, dan kami melanjutkan mengikuti perkembangan-perkembangan di Timor-Timur yang baru saja merdeka. Oleh sebab itu kami memahami pertimbangan-pertimbangan yang melahirkan UU Amnesti yang diusulkan, termasuk mendorong rekonsiliasi nasional dan merangsang kepulangan para pengungsi. Kami senang melihat bahwa RUU itu tidak memberikan amnesti secara sembarangan.
Namun kami prihatin dengan beberapa bagian tertentu dari UU yang diusulkan, dan ingin menawarkan beberapa saran berdasarkan pengalaman-pengalaman kami waktu menangani hal-hal serupa di negara-negara lain.
Pengalaman internasional telah membuktikan bahwa, sekalipun amnesti dianggap perlu setelah suatu masa kekerasan ekstrim berlalu, adalah sangat menentukan bahwa orang-orang paling bersalah - mereka yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan yang paling serius - diadili dan dipenjarakan. Suatu amnesti yang dirancang dan dilaksanakan dengan tidak teliti dapat merongrong usaha-usaha rekonsiliasi sejati, melemahkan aturan hukum, dan membahayakan nilai-nilai penting, termasuk nilai-nilai seperti toleransi, solidaritas dan belas kasihan sebagaimana tercantum dalam mukadimah RUU Amnesti Timor Timur itu.
Kami ingin mencatat tiga keprihatinan tentang rancangan amnesti yang diusulkan, sebagaimana tercermin dalam RUU itu: (1) pengaturan-pengaturan yang merumuskan siapa yang patut menerima amnesti agaknya luas dan membingungkan; (2) UU itu nampaknya memperlakukan lebih lunak orang-orang Timor Timur anggota-anggota pro-merdeka daripada orang-orang Timor Timur pro-Indonesia, dan dengan demikian merongrong prinsip perlindungan hukum yang sama; (3) UU itu tidak menyebutkan bagaimana cara mengambil keputusan tentang siapa yang patut menerima amnesti dan siapa tidak, dan dapat menjurus ke pelanggaran-pelanggaran mekanisme due process of law yang seharusnya menjamin perlakuan yang adil terhadap para tersangka oleh badan-badan pemerintah apapun.
Kriteria Kepatutan yang Membingungkan
Pengaturan-pengaturan dari RUU Amnesti yang merumuskan kepatutan agaknya kurang jelas dan terinci. Pasal 1 membuka amnesti bagi kejahatan-kejahatan hak-milik sebelum tanggal 20 Mai 2002 yang tidak melibatkan kekerasan atau ancaman-ancaman (que nao tinham envolvido violencia ou ameaca). Pasal 2 menganugerahkan amnesti bagi semua kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang Timor anggota-anggota militia-militia pro-integrasi sampai tgl 30 September 1999, kecuali kejahatan-kejahatan kekerasan dan berdarah (crimes violentos e de sangue). Walaupun menjadikan pelaku-pelaku kejahatan dengan kekerasan tidak patut menerima amnesti adalah konsisten dengan ukuran-ukuran internasional, istilah-istilah kunci seperti kekerasan dan kejahatan-kejahatan kekerasan tidak dirumuskan di mana pun dalam RUU itu.
Tidak jelas, umpamanya, apakah perorangan-perorangan pada kedudukan berkuasa, yang bawahan mereka melaksanakan tindakan-tindakan kekerasan tetapi mereka sendiri tidak terlibat langsung dalam kekerasan itu, dicakup dalam Pasal 1 atau Pasal 2. Serupa halnya tidak jelas apakah pembakaran kampung-kampung dapat dianggap memenuhi syarat sebagai kejahatan hak-milik tanpa kekerasan yang dicakup amnesti dalam Pasal 1, atau gantinya, apakah tindakan-tindakan serupa itu dapat dipandang telah melibatkan kekerasan atau telah mencakup di dalamnya ancaman terhadap penduduk yang kehilangan tempat tinggil dari kampung-kampung yang bersangkutan. Juga tidak jelas apakah anggota-anggota militia pro-integrasi, yang membantu mengumpulkan dan mengusir warga sipil ke Timor Barat Indonesia pada bulan September 1999 dengan memakai kekerasan fisik bila dibutuhkan tapi pada umumnya tidak melukai secara fisik warga sipil itu, akan dianggap patut menerima amnesti menurut Pasal 2. Tidak jelas juga apakah perampasan kebebasan termasuk kekerasan.
Karena UU itu kurang jelas dan terinci, orang dapat mengharapkan di masa depan pertarungan-pertarungan yang panjang di pengadilan mengenai kejahatan-kejahatan mana yang memenuhi syarat menerima amnesti dan mana yang tidak. Kalau RUU tidak diperbaiki, juga ada kemungkinan bahwa sebagaian dari pelaku kejahatan-kejahatan serius dibebaskan tanpa dihukum.
Keadilan yang tidak sama
Amnesti bagi orang-orang Timor Timur anggota-anggota pro-merdeka dalam Pasal 3 nampaknya lebih terbuka daripada amnesti yang tersedia bagi orang Timor Timur pro-integrasi dalam Pasal 2. Umpamanya, amnesti dalam Pasal 3 nampaknya meluas sampai mencakup satu-satu tindakan perkosaan atau bahkan pembunuhan yang tidak bersifat politik, seperti pembunuhan sesama pejuang pro-merdeka seusai suatu pertikaian pribadi (satu perkosaan atau suatu pembunuhan sederhana di luar kerangka konflik bersenjata, kemungkinan besar tidak memenuhi syarat sebagai kejahatan perang, kejahatan genocide atau kejahatan kemanusiaan). Sebaliknya Pasal 2 menjadikan siapa saja yang bersalah melakukan suatu kejahatan kekerasan dan berdarah tidak patut menerima amnesti, dan tidak akan melindungi anggota-anggota militia pro-integrasi yang terlibat melakukan tindakan-tindakan yang persis sama.
Kenyataan bahwa RUU itu mempunyai aturan-aturan yang berbeda-beda bagi pejuang-pejuang pro-merdeka dan anggota-anggota militia-militia pro-integrasi adalah bertentangan dengan perlindungan yang sama yang memperkokoh aturan hukum. Kami menyarankan agar aturan-aturan amnesti yang sama berlaku bagi semua orang di Timor Timur.
Mekanisme Due Process of Law dan Transparansi
RUU itu sama sekali tidak menyinggung bagaimana cara mengambil keputusan tentang siapa yang patut menerima amnesti dan siapa tidak. Banyak hal-hal penting - umpamanya, apakah orang tertentu melaksanakan tindakan-tindakan kekerasan, menggabungkan diri dengan militia pro-integrasi secara sukarela atau dipaksa, dan sebagainya - akan sulit diselesaikan dan akan digugat secara gigih. Dan kemungkinan besar akan ada ratusan kasus seperti itu. Kenyataan bahwa mekanisme pengambilan keputusan tidak dirinci dapat berarti, sekali lagi, bahwa orang akan menghadapi penangguhan-penangguhan berkepanjangan pada saat kelompok-kelompok menggugat penganugerahan-penganugerahan amnesti atau naik banding. Dalam keadaan yang paling buruk, kegagalan memperinci suatu mekanisme pengambilan keputusan dapat melanggar mekanisme due process of law yang seharusnya menjamin perlakuan yang adil terhadap para tersangka oleh badan-badan pemerintah apapun.
Legitimasi seluruh proses amnesti akan rusak, bila keputusan-keputusan tidak wajar dan bila dilihat begitu oleh para keluarga dari kedua belah pihak, baik para korban mau pun para tertuduh. Kami percaya bahwa UU Amnesti harus mencakup pengaturan-pengaturan terinci tentang bagaimana cara mengambil keputusan-keputusan tentang amnesti, menurut kriteria mana, dan oleh siapa.
Akhirnya kami prihatin tentang bagaimana RUU ini akan mempengaruhi Komisi Penampung, Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru saja dibentuk. Sifat yang begitu luas dari amnesti-amnesti dan pengampunan-pengampunan yang diatur dalam UU itu dapat merongrong pekerjaan Komisi dengan menghilangkan dorongan bagi perorangan untuk memberikan informasi atau berpartisipasi dalam usaha-usaha rehabilitasi masyarakat. Selanjutnya, bila amnesti-amnesti dan pengampunan-pengampunan diberikan sebelum ada tindakan-tindakan dari pengadilan-pengadilan dan Komisi, maka kebenaran dari banyak kejahatan-kejahatan serius tidak akan pernah terbongkar, dan para pelaku kejahatan itu tidak akan pernah diminta pertanggungjawaban mereka.
Human Rights Watch mengakui bahwa ada situasi-situasi tertentu dimana amnesti dianggap perlu dipertimbangkan demi alasan-alasan politik, seperti usaha membantu mengakhiri sesuatu konflik, atau dalam kasus Timor Timur, untuk mengajak kembali para pengungsi dan orang-orang yang kehilangan tempat-tinggal. Akan tetapi bila tidak dengan hati-hati dirancang dan dilaksanakan, amnesti-amnesti dapat baik merongrong usaha-usaha rekonsiliasi sejati mau pun melemahkan aturan hukum. Kami mendesak Bapak untuk melanjutkan mencari masukan dan pandangan-pandangan dari warga negara Timor Timur, LSM-LSM dan lembaga-lembaga masyarakat sipil pada saat proses pembahasan UU masih berjalan.
Sekjen PBB Kofi Annan menyatakan beberapa saat sebelum kemerdekaan Timor Timur bahwa "keamanan sejati menuntut agar Timor Timur memelihara keseimbangan yang efektif dari tuntutan keadilan dan rekonsiliasi. Ini adalah suatu bidang di mana masyarakat internasional harus melanjutkan membantu usaha-usaha Timor Timur." Pada saat menggabungkan diri dengan Sidang Umum PBB dan masyarakat bangsa-bangsa, Pemerintah Timor Timur telah menyatakan maksudnya untuk memberlakukan dan memelihara ukuran-ukuran yang telah dimufakati secara internasional mengenai hak-hak azasi manusia, hukum dan keadilan.
Ini adalah kesempatan bersejarah. Dengan memperbaiki UU Amnesti yang diusulkan agar konsisten dengan ukuran-ukuran hak-hak azasi manusia, pemimpin-pemimpin dan wakil-wakil rakyat Timor Timur dapat memberikan tanda yang kuat dan positif dari tekad mereka untuk sepenuhnya melaksanakan komitmen-komitmen internasional tersebut.
Salam sejahtera,
Mike Jendrzejczyk,
Acting Direktur Eksekutif, Divisi Asia
[Surat ini juga dikirim kepada Bapak Jose Alexandre Gusmao, Presiden, dan Bapak Mari Alkatiri, Perdana Menteri]