Skip to main content

Kasus Munir: Buka Kembali Penyelidikan

Komnas HAM mendesak penyelidikan baru atas kasus Munir

(New York) – Polisi Indonesia harus menuruti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia guna membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM terkenal Munir bin Thalib pada 2004, demikian Human Rights Watch hari ini.

Sebuah tim khusus, yang memeriksa cara kerja polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat dalam persidangan 2008 terhadap pejabat militer senior atas pembunuhan Munir, dibentuk pada 9 Februari 2010. Hasilnya, ketiga institusi itu bertugas dengan buruk dan merekomendasikan upaya baru menyusun pertanggung-jawaban atas pembunuhan Munir.

“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengatakan bahwa menemukan para pembunuh Munir merupakakan ujian sejarah Indonesia,” kata Brad Adam, direktur divisi Asia Human Rights Watch. “Tim hak asasi manusia menunjukkan bahwa Indonesia telah gagal melewati ujian itu. Presiden Yudhoyono harus memerintahkan penyelidikan baru dan memenuhi janjinya bahwa keadilan ditegakkan.”

Pada Desember 2008, dalam persidangan yang dikritik secara luas, purnawirawan Mayjen Muchdi Purwopranjono divonis bebas atas dakwaan memerintahan pembunuhan Munir. Pada Februari 2009, Komnas HAM membentuk tim eksaminasi publik, terdiri lima advokat terkemuka, untuk “memverifikasi bukti dan proses persidangan” yang menghasilkan vonis bebas Muchdi.

Sesudah penyelidikan selama setahun, tim mengumumkan bahwa persidangan Muchdi dan upaya banding jaksa memiliki sejumlah kelemahan. Termasuk “tidak professional” jaksa dalam penanganan kasus, hakim pengadilan negeri yang gagal menghadirkan sedikitnya dua saksi kunci, serta kurangnya pengalaman hakim yang meninjau kembali putusan sidang sebelumnya. Tim khusus merekomendasikan polisi untuk menjalankan penyelidikan baru kasus ini hingga memungkinkan jaksa mengajukan “peninjauan kembali” atas vonis bebas Muchdi.

Advokat dari tim khusus, Frans Hendra Winarta, berkata kepada media Indonesia bahwa eksaminasi menyingkap “jaksa secara aneh bertugas tak professional dalam menangani sebuah kasus yang menyita perhatian publik begitu luas.” Laporan tim menemukan, hasil kesalahan dari polisi, jaksa, dan hakim ini sengaja mengaburkan bukti kunci yang mengarah keterlibatan Badan Intelijen Negara dan maskapai Garuda Indonesia dalam pembunuhan.

Tim secara khusus mengkritik para hakim yang bertugas menyidang Muchdi, mengatakan jika penyelidikan harus dibawa ke pengadilan lagi, “pengadilan dan Mahkamah Agung harus menunjuk hakim yang lebih kredibel yang punya integritas, imparsial dan berbeda dari hakim sebelumnya.”

Munir, dikenal pendiri dan direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), meninggal pada 7 September 2004 saat usia 38 tahun, ketika di pesawat garuda dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Hasil otopsi Institut Forensik Belanda, dirilis pada November 2004, menyebutkan Munir meninggal karena dosis mematikan dari racun arsenik. Pekerjaannya mencakup segudang perkara hak asasi manusia di Indonesia, termasuk pelanggaran militer dan polisi Indonesia.

Pada tahun-tahun sejak pembunuhan Munir, pengadilan Indonesia telah menghukum dua individu dalam kejahatan ini. Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang bepergian sebagai penumpang dalam penerbangan yang sama ditumpangi Munir, divonis penjara 20 tahun pada Desember 2005. Indra Setiawan, mantan presiden maskapai Garuda, dihukum setahun penjara. Namun, bukti yang ada menunjukkan bahwa dua individu ini cuma tokoh kecil dalam kejahatan. Hakim yang menjatuhkan vonis Pollycarpus secara khusus mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut demi mengungkapkan siapa yang paling bertanggung-jawab atas pembunuhan Munir.

Pada 2008, jaksa penuntut menggunakan sejumlah bukti dari kepolisian dan tim pencari fakta bentukan Yudhoyono, untuk mendakwa Muchdi, mantan komandan Kopassus, pasukan elit tempur militer Indonesia, dan mantan wakil direktur BIN, dengan tuduhan pembunuhan. Jaksa mendakwa Muchdi melakukan aksi balasan terhadap Munir atas perannya yang membuat Muchidi dicopot sebagai komandan Kopassus pada 1998. Saat itu Munir menuduh Muchdi terlibat penculikan dan penghilangan paksa selama 1997 dan 1998 terhadap aktivis mahasiswa yang menentang presiden Soeharto.

Persidangan Muchdi dinodai penyimpangan dan dugaan saksi yang disuap. Beberapa saksi – kebanyakan mantan dan pejabat intelijen atau purnawirawan militer – menolak datang di pengadilan selain hakim tidak berupaya kuat menghadirkan mereka. Saksi lain mencabut pernyataan yang pernah dibuat kepada polisi dan mengklaim lupa pada rincian cerita sebelumnya atau sedang sakit, di bawah tekanan psikologis, tidak dapat melihat tanpa kacamata, atau bersikap diam saat mereka ditanya. Pada 31 Desember 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari tuduhan pembunuhan. Pada 15 Juni 2009, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak banding jaksa atas vonis bebas Muchdi.

Saat itu, Human Rights Watch menyerukan penyelidikan independen terhadap saksi yang disuap dan upaya memperkuat perlindungan saksi.

“Militer Indonesia terus melanjutkan pengaruhnya untuk mengintervensi proses keadilan yang terlihat begitu gamblang dalam persidangan Muchdi,” kata Adams. “Polisi, Jaksa, hakim bertekuk di bawah tekanan pada 2008, hasilnya mereka yang bertangung-jawab atas kematian Munir masih belum terpecahkan.” 

 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country