Skip to main content

Kami menuliskan ini menjelang digelarnya sesi ke-75 Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (“Komite”) Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tinjauannya terhadap Indonesia. Pengajuan ini berfokus pada peraturan wajib jilbab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia, hak atas pendidikan, pemasungan terhadap penyandang disabilitas psikososial, dan kebebasan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Peraturan Wajib Jilbab (pasal 7, 12, 13, dan 15)

  1. Sejak pertama kali diperkenalkan di Sumatra Barat pada tahun 2001, Indonesia telah memberlakukan 120 peraturan daerah yang mewajibkan jilbab, serta memaksa jutaan anak perempuan dan perempuan untuk memakai jilbjab, atau hijab, penutup kepala perempuan yang menutupi rambut, leher, dan dada. Biasanya dipadu dengan rok panjang dan kemeja lengan panjang. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan bahwa 73 peraturan tersebut masih berlaku hingga Agustus 2023.[1] Sanksi yang dijatuhkan meliputi peringatan lisan, dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, serta hukuman penjara hingga tiga bulan.
  2. Pada tahun 2021, Human Rights Watch mendokumentasikan perundungan yang meluas terhadap perempuan dan anak perempuan untuk memaksa mereka memakai jilbab, serta tekanan kejiwaan mendalam yang dapat ditimbulkan.[2] Setidaknya di 24 provinsi, sejumlah anak perempuan yang memilih kemerdekaan dalam berpakaian, terpaksa meninggalkan sekolah atau mengundurkan diri karena tekanan, sementara sejumlah pegawai negeri perempuan, termasuk guru, dokter, kepala sekolah, dan dosen, kehilangan pekerjaan mereka atau terpaksa mengundurkan diri.[3] Perundungan dan intimidasi untuk memakai jilbab juga terjadi di media sosial. Human Rights Watch mendokumentasikan pesan-pesan yang mengintimidasi dan mengancam, termasuk ancaman pembunuhan serta ancaman kekerasan, yang disampaikan kepada perempuan dan anak perempuan melalui Facebook dan WhatsApp. 
  3. Pada Juli 2022, hampir 150.000 sekolah di 24 provinsi berpenduduk mayoritas Muslim di Indonesia memberlakukan aturan wajib jilbab, berdasarkan peraturan daerah dan nasional. Di beberapa daerah Muslim konservatif seperti Aceh dan Sumatra Barat, bahkan pelajar perempuan non-Muslim juga dipaksa untuk memakai jilbab.[4]
  4. Pada Juni 2014, Menteri Pendidikan saat itu Mohammad Nuh mengeluarkan peraturan ambigu yang menyiratkan semua siswa Muslim perempuan dari kelas 1 sampai 12 (kira-kira usia 6 sampai 18 tahun) harus memakai jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah negeri mereka.[5] Pada Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang memungkinkan setiap siswa atau guru memilih apa yang akan dikenakan di sekolah dengan atau tanpa "atribut agama." Keputusan tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan kepala sekolah serta administrasi untuk meninggalkan peraturan yang mewajibkan jilbab di sekolah-sekolah negeri.[6]
  5. Pada Mei 2021, Mahkamah Agung Indonesia membatalkan SKB Tiga Menteri tersebut. Panel tiga hakim memutuskan bahwa peraturan tersebut melanggar empat undang-undang nasional, dan bahwa anak-anak di bawah 18 tahun tidak memiliki hak untuk memilih pakaian mereka.[7] Sebagai tanggapan, lebih dari 800 tokoh masyarakat menandatangani petisi yang mengecam putusan Mahkamah Agung tersebut dan meminta Komisi Yudisial untuk mempelajarinya, serta menyatakan bahwa aturan itu inkonstitusional dan diskriminatif. Pada Juni 2021, Komisi Yudisial menolak permohonan tersebut karena alasan teknis.[8]
  6. Dalam upaya untuk menyikapi larangan Mahkamah Agung, pada September 2022, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru tentang pakaian seragam sekolah negeri, yang memutuskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan anak perempuan "untuk mengenakan seragam tertentu." Pemerintah pusat juga mengharuskan pemerintah daerah untuk mematuhi peraturan nasional ini. Namun, peraturan baru tidak mengharuskan pemerintah daerah untuk mencabut aturan wajib jilbab masing-masing, yang menjadi persyaratan dari peraturan sebelumnya (yang sekarang telah dibatalkan).[9]
  7. Human Rights Watch merekomendasikan agar Komite bertanya kepada pemerintah Indonesia:
  • Akankah pemerintah berkomitmen terhadap rencana aksi yang memastikan agar semua peraturan perundang-undangan nasional dan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan dan anak perempuan dicabut, dan semua kebijakan yang diskriminatif dilarang?
  1. Human Rights Watch merekomendasikan agar Komite menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk:
  • Mengeluarkan sebuah pernyataan kebijakan publik bahwa semua peraturan dan regulasi nasional dan lokal yang mewajibkan jilbab dan pakaian perempuan lainnya adalah diskriminatif, tidak boleh diterapkan, dan semestinya dicabut.
  • Mengirim rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencabut peraturan daerah di level provinsi serta kabupaten/kota yang diskriminatif atas dasar gender, termasuk berbagai peraturan yang mengharuskan perempuan dan anak perempuan untuk mengenakan jilbab atau pakaian lain yang ditentukan, dan melarang peraturan diskriminatif lain di masa mendatang.
  • Bekerja sama dengan organisasi-organisasi Islam, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, untuk menciptakan kampanye pesan publik yang menentang keharusan atau tekanan terhadap perempuan dan anak perempuan untuk mengenakan jilbab atau pakaian Islami lainnya, serta mendorong toleransi dan inklusivitas.
  • Memerintahkan para pejabat pemerintah agar mencabut peraturan diskriminatif dan berhenti menekan perempuan dan anak perempuan untuk mengenakan jilbab atau pakaian keagamaan lainnya serta mengambil tindakan disipliner terhadap mereka yang melanggar perintah ini.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (pasal 2, 12, dan 13)

  1. DPR RI mengesahkan KUHP baru pada Desember 2022 yang berisi ketentuan terkait pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kesehatan, kebebasan dari penyiksaan serta perlakuan yang merendahkan martabat, dan hak atas privasi, khususnya kemampuan untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak.[10]
  2. Sejumlah pasal dalam KUHP ini mempertahankan kriminalisasi terhadap aborsi dengan beberapa pengecualian, dan kini juga mengkriminalisasi penyebaran informasi tentang kontrasepsi kepada anak-anak dan memberikan informasi tentang melakukan aborsi kepada siapa pun. Ketentuan-ketentuan ini secara khusus merugikan perempuan dan anak perempuan, khususnya hak mereka atas pendidikan dan informasi kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif dan inklusif. Berbagai ketentuan ini juga berdampak negatif terhadap kemampuan perempuan dan anak perempuan untuk melindungi kesehatan mereka dan membuat pilihan yang tepat mengenai tubuh mereka dan keputusan untuk memiliki anak. Ketentuan-ketentuan ini dapat menyebabkan kehamilan tidak diinginkan, yang dapat berdampak pada pemenuhan berbagai hak, termasuk terhentinya pendidikan bagi anak perempuan, berkontribusi terhadap perkawinan anak, serta membahayakan kesehatan dan kehidupan perempuan dan anak perempuan.[11]
  3. KUHP baru ini juga menetapkan bahwa pemerintah akan mengakui "hukum yang hidup dalam masyarakat" di negara ini, yang kemungkinan akan ditafsirkan untuk memperluas legalitas formal terhadap ratusan peraturan daerah terkait Syariah (hukum Islam) yang diberlakukan oleh para pejabat lokal di berbagai daerah di seluruh negeri. Banyak dari peraturan-peraturan ini mendiskriminasi perempuan dan anak perempuan dan mencakup ketentuan-ketentuan seperti jam malam yang secara khusus menyasar perempuan, sunat perempuan, dan aturan berpakaian wajib hijab.[12]
  4. Human Rights Watch merekomendasikan agar Komite menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk:
  • Mencabut semua klausul diskriminatif dalam KUHP baru, termasuk yang melanggar hak atas kesehatan dan pendidikan perempuan dan anak perempuan.

Hak atas Pendidikan (pasal 13)

  1. Indonesia menyediakan pendidikan dasar gratis dan wajib belajar selama sembilan tahun, [13] yang terdiri dari tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.[14] Indonesia tidak menyediakan pendidikan pra-sekolah dasar gratis secara universal. Pada tahun 2015, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun, [15] namun tingkat kelulusan di tingkat sekolah menengah pertama dan atas masing-masing adalah 88 persen dan 67 persen pada tahun 2020.[16] Di tingkat pra-sekolah dasar, angka partisipasi murni hanya mencapai 43 persen pada tahun 2022.[17]

Akses pendidikan selama masa pandemi Covid-19

  1. Dari Maret 2020 hingga Maret 2022, sebagai tanggapan terhadap pandemi Covid-19, sekolah-sekolah Indonesia ditutup penuh selama 20 minggu dan hanya dibuka sebagian selama 72 minggu.[18] Sementara pemerintah beralih ke berbagai bentuk pembelajaran jarak jauh, Human Rights Watch menemukan beberapa hambatan dalam mengakses pendidikan.[19]
  2. Misalnya, seorang siswa di sebuah desa kecil di Sulawesi Utara menjelaskan bahwa sekitar 30 persen teman sekelasnya tinggal di daerah terpencil dengan internet yang sangat tidak dapat diandalkan sehingga "teman-teman sekelas ini [tidak dapat] berpartisipasi dalam kelas daring karena tidak [ada] sinyal saat hujan turun."[20] Beberapa anak berusaha keras untuk mengakses internet agar bisa belajar. Seorang siswa yang tinggal di pulau Kalimantan menempuh perjalanan 24 kilometer dengan sepeda motor, empat kali seminggu, untuk menemukan sinyal telepon yang cukup kuat agar bisa menerima pesan WhatsApp dari gurunya dan mengirim kembali tugas-tugasnya melalui email.[21]
  3. Beberapa anak tidak memiliki akses ke perangkat apa pun yang memungkinkan mereka untuk belajar atau untuk tetap terhubung dengan guru mereka. Kata seorang siswi di Papua, dirinya mengembalikan tugas melalui telepon. Tetapi "di kelas saya, semua siswa yang tidak [memiliki] ponsel [Android] adalah siswa asli Papua, ditambah tiga anak pemukim baru [sebagian besar dari Jawa]. Bagaimana bisa belajar tanpa ponsel [Android]?" Dia juga cerita, bahwa meskipun sekolahnya membagikan beberapa buku pelajaran, mereka tidak membagikan buku-buku fisika, biologi, dan kimia "karena buku-buku itu mahal."[22]

Perlindungan pendidikan dari serangan

  1. Terhitung sejak September 2023, Indonesia menyumbangkan 2.447 tentara untuk operasi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk di Republik Demokratik Kongo dan Republik Afrika Tengah, yang merupakan kedua negara di mana terdokumentasikan serangan terhadap pendidikan. [23] Pasukan ini diharuskan untuk mematuhi Panduan Batalyon Infanteri PBB Departemen Operasi Perdamaian PBB (2012), yang mencakup ketentuan bahwa "sekolah tidak boleh digunakan oleh militer dalam operasinya."[24]
  2. Deklarasi Sekolah Aman atau The Safe Schools Declaration [25] adalah komitmen politik antar-pemerintah yang memberikan kesempatan kepada negara-negara untuk mengekspresikan dukungan politik bagi perlindungan siswa, guru, dan sekolah selama masa konflik bersenjata; pentingnya kelangsungan pendidikan selama konflik bersenjata; dan implementasi Pedoman Perlindungan Sekolah dan Universitas dari Penggunaan Secara Militer selama Konflik Bersenjata.[26] Pada November 2023, 118 negara telah mendukung deklarasi tersebut,[27] termasuk 31 rekan anggota Organisasi Kerjasama Islam. Namun, Indonesia belum mendukung deklarasi tersebut.
  3. Human Rights Watch merekomendasikan agar Komite bertanya kepada pemerintah Indonesia:
  • Apa hambatan yang dilihat pemerintah untuk menyediakan setidaknya satu tahun pendidikan pra-sekolah dasar gratis dan wajib, dan sepenuhnya menerapkan pendidikan dasar dan menengah gratis selama 12 tahun?
  • Bagaimana menilai tingkat kehilangan pembelajaran yang dialami anak-anak akibat penutupan sekolah akibat Covid-19, dan tindakan apa saja yang diambil untuk memperbaiki pembelajaran yang hilang?
  • Apakah perlindungan terhadap sekolah dari penggunaan militer termasuk dalam kebijakan, peraturan, atau pelatihan untuk angkatan bersenjata Indonesia, termasuk dalam pelatihan sebelum penempatan untuk operasi perdamaian?
  1. Human Rights Watch merekomendasikan agar Komite menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk:
  • Memberlakukan setidaknya satu tahun pendidikan pra-sekolah dasar secara gratis dan wajib.
  • Mengalokasikan sumber daya pendidikan secara strategis untuk kelompok-kelompok terpinggirkan dan berpendapatan rendah, serta mereka yang terbukti terdampak khususnya dalam hal pendidikan selama pandemi.
  • Mengadopsi langkah-langkah untuk menyediakan internet yang terjangkau, andal, berkualitas, dan mudah diakses, termasuk langkah-langkah yang ditargetkan untuk menyediakan akses internet gratis dan adil untuk konten pendidikan, dan mengembangkan atau memperluas inisiatif keterjangkauan dan ketersediaan perangkat untuk sekolah dan keluarga. Sejauh digunakan di luar penutupan sekolah akibat Covid-19, Human Rights Watch merekomendasikan agar pembelajaran daring dilakukan dengan cara yang melindungi privasi anak-anak saat daring.
  • Memastikan agar hukum, kebijakan, atau pelatihan di Indonesia, termasuk pelatihan sebelum penempatan untuk operasi perdamaian PBB, memberikan perlindungan eksplisit bagi sekolah dari penggunaan militer selama konflik bersenjata.
  • Mendukung serta menerapkan Deklarasi Sekolah Aman.

Pasung terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial (pasal 11 dan 12)

  1. Di Indonesia, penyandang disabilitas psikososial (kondisi kesehatan mental) dapat dipasung oleh keluarga di rumah mereka sendiri maupun di panti yang penuh sesak dan tidak sehat, bertentangan dengan keinginan mereka, karena stigma yang meluas dan kurangnya dukungan berbasis masyarakat, termasuk layanan kesehatan mental. Praktek ini secara lokal dikenal sebagai pasung. Pada tahun 2016, berdasarkan penelitian di pulau Jawa dan Sumatra, Human Rights Watch mendokumentasikan 175 kasus penyandang disabilitas psikososial yang dipasung atau baru saja diselamatkan dari pemasungan. [28] Kami juga memperoleh informasi tentang 200 kasus pemasungan lainnya yang saat itu baru didokumentasikan.
  2. Pasung secara harafiah berarti “mengikat” atau “membelenggu” dalam bahasa Indonesia dan merupakan suatu bentuk pengekangan yang secara tradisional digunakan di negeri ini, ketika tidak ada akses terhadap layanan kesehatan mental dan layanan pendukung lainnya, untuk mengurung penyandang disabilitas psikososial baik yang dirasakan maupun yang sebenarnya berada di dalam atau di luar rumah. Pasung terdiri dari merantai atau mengunci mereka di sebuah ruangan, gudang, kandang, atau tempat penampungan hewan (termasuk kandang ayam, kandang babi, atau kandang kambing) untuk jangka waktu mulai dari beberapa jam atau hari hingga bertahun-tahun. Tindakan pemasungan berarti bahwa orang hidup dalam kondisi sangat terbatas, yang mengurangi kemampuan berdiri atau bergerak.
  3. Pasung juga dapat menjadi tindakan sementara yang digunakan untuk menahan seseorang dengan disabilitas psikososial dalam waktu singkat selagi keluarga pergi bekerja atau ketika orang tersebut mengalami krisis. Pasung biasanya dilakukan oleh keluarga yang percaya bahwa kerabat penyandang disabilitas psikososial dirasuki oleh roh jahat, atau yang khawatir bahwa orang tersebut bakal melukai diri sendiri atau orang lain atau mungkin melarikan diri. Pasung juga digunakan di pusat-pusat penyembuhan tradisional atau keagamaan di Indonesia sebagai bentuk pengekangan, hukuman, atau "perawatan." Dalam kasus lembaga swasta dan pusat-pusat penyembuhan, manajemen mungkin memiliki insentif untuk menahan orang karena mereka dibayar oleh keluarga. Di banyak negara, termasuk Indonesia, ini adalah bisnis yang menguntungkan. 
  4. Sejumlah panti yang dikelola negara dan pusat-pusat penyembuhan keagamaan swasta di mana para penyandang disabilitas ditahan secara sewenang-wenang sangatlah padat, an tidak sehat, dan tidak memiliki langkah-langkah untuk mendukung kebersihan pribadi. Di rumah sakit jiwa yang dikelola negara, para penyandang disabilitas juga secara rutin dipaksa untuk minum obat, dikurung di ruang isolasi, dan menjalani perawatan paksa mulai dari pengekangan fisik dan kimiawi hingga Electroconvulsive Therapy (ECT) alias terapi kejang listrik.[29]
  5. Pasung mempengaruhi kesehatan mental dan fisik seseorang. Seseorang yang dipasung dapat dilanda stres pascatrauma, kekurangan gizi, infeksi, kerusakan saraf, atrofi atau pengecilan otot, dan masalah kardiovaskular.[30] Human Rights Watch menemukan bahwa mereka yang dipasung tidak bisa bergerak lebih jauh dari panjang rantai—biasanya sekitar dua meter: mereka harus mandi, buang air besar, buang air kecil, dan tidur di tempat mereka dirantai.[31]
  6. Pada 2018, Human Rights Watch menerbitkan laporan lanjutan yang mendokumentasikan langkah-langkah penting yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengakhiri praktik pemasungan terhadap orang-orang dengan kondisi kesehatan mental. [32] Pada saat itu, jumlah penyandang disabilitas psikososial yang dipasung atau dikurung di ruang tertutup telah turun dari hampir 18.800 menjadi sekitar 12.800 pada Juli 2018, menurut data pemerintah.[33] Perubahan ini sebagian merupakan hasil dari penjangkauan masyarakat ke lebih dari 16,2 juta rumah tangga. Terlepas dari kemajuan ini, kami menemukan bahwa orang-orang dengan disabilitas psikososial terus ditahan secara sewenang-wenang di panti-panti rehabilitasi, panti sosial, dan rumah sakit jiwa.
  7. Pemerintah Indonesia resmi melarang praktik pasung pada tahun 1977. Namun, praktiknya tetap ada hingga hari ini. Diperkirakan 57.000 penyandang disabilitas psikososial di Indonesia, termasuk anak-anak, pernah dipasung setidaknya sekali dalam hidup mereka, dengan sekitar 15.000 masih hidup dalam pasung per November 2019. [34] Di banyak negara, termasuk di Indonesia, Covid-19 telah mengganggu berbagai layanan dasar, yang menyebabkan orang-orang dipasung untuk kali pertama atau kembali dipasung setelah dibebaskan.
  8. Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, 14 persen orang dengan kondisi kesehatan mental “serius” pernah dipasung setidaknya sekali dalam hidup mereka dan sekitar 30 persen dari mereka telah dipasung dalam waktu tiga bulan setelah survei dilakukan. [35] Menurut pemberitaan media tahun 2023, tujuh penyandang disabilitas psikososial yang dipasung meninggal di Pulau Flores dalam rentang waktu tiga bulan sebelumnya. [36]
  9. Indonesian Mental Health Association (IMHA) atau Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang melarang pengampuan bagi orang dengan disabilitas psikososial atau intelektual. Pada Juli 2023, dalam sebuah langkah maju yang penting, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dengan mengubah sifat pengampuan orang dengan disabilitas dari wajib menjadi opsional. 
  10. Dalam laporannya pada tahun 2019, Pelapor Khusus PBB untuk hak-hak penyandang disabilitas menyatakan bahwa, "Negara harus melindungi penyandang disabilitas dari perampasan kebebasan di rumah, termasuk pengurungan di rumah, belenggu dan pasung."[37] Pada tahun 2022, Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas di PBB mendorong pemerintah Indonesia untuk "melarang penggunaan pasung, pengasingan, dan semua bentuk pengekangan di segala situasi, termasuk di lingkungan keluarga dan di panti sosial, serta mengembangkan dan mempromosikan dukungan dan layanan kesehatan mental berbasis komunitas yang tidak memaksa."[38]
  11. Human Rights Watch merekomendasikan agar Komite menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk:
  • Memperkuat dan memantau implementasi aturan hukum yang melarang pasung.
  • Mengembangkan rencana terikat waktu untuk beralih secara progresif ke layanan kesehatan mental, dukungan, dan layanan hidup mandiri berbasis komunitas.
  • Membuat dan menerapkan kebijakan de-institusionalisasi dan rencana aksi de-institusionalisasi yang terikat waktu, berdasarkan nilai-nilai kesetaraan, independensi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas.
  • Menggelar kunjungan pemantauan mendadak secara rutin dan tanpa pemberitahuan sebelumnya ke lembaga-lembaga perawatan sosial milik pemerintah maupun swasta serta panti-panti, dengan interaksi tanpa hambatan dan rahasia dengan staf dan pasien, serta melaporkan secara terbuka berbagai temuan dari kunjungan ini.
  • Melatih serta menyadarkan para petugas kesehatan pemerintah, profesional kesehatan mental, dan staf di institusi terkait keprihatinan dan kebutuhan penyandang disabilitas psikososial, dan menciptakan mekanisme pengaduan yang rahasia dan efektif bagi para penyandang disabilitas psikososial untuk melaporkan tindak kekerasan.

Bebas dari Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja (pasal 3 dan 7)

  1. Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja menyebabkan kerugian psikologis, ekonomi, dan fisik jangka panjang bagi individu, sehingga menurunkan partisipasi penuh dan setara mereka dalam perekonomian dan masyarakat.[39] Pada April 2022, DPR mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berfokus pada pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual. Pada Mei 2023, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan No. 88 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, yang memberikan panduan teknis kepada para pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya tentang cara terbaik untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.
  2. Di Indonesia, menurut survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2022 tentang kekerasan dan pelecehan, 71 persen dari 1.175 responden pernah menjadi korban kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.[40] Sekitar 69 persen pernah mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan, dengan 77 persen pernah mengalami kekerasan psikologis dan 50 persen pernah mengalami kekerasan dan pelecehan seksual. Meskipun prevalensinya tinggi, hampir setengah dari korban tidak melaporkan pelecehan yang mereka derita, karena takut akan pembalasan atau tidak adanya tindakan yang diambil para manajer.[41]
  3. Konvensi ILO tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja (Konvensi ILO No. 190 atau C190) [42] menjabarkan standar hukum internasional untuk mencegah dan menanggapi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Konvensi ini mengharuskan pemerintah untuk memastikan undang-undang nasional yang komprehensif terhadap pelecehan dan kekerasan di tempat kerja — termasuk langkah-langkah pencegahan, mekanisme pengaduan, pemantauan, penegakan, dan dukungan bagi para penyintas — dan undang-undang yang mewajibkan pengusaha untuk mempertahankan kebijakan tempat kerja terhadap kekerasan dan pelecehan. Perjanjian ini mencakup pekerja, peserta pelatihan, mantan karyawan, pencari kerja, dan pelamar kerja, dan berlaku untuk sektor informal dan formal. Pada November 2023, 37 negara telah meratifikasi C190, termasuk empat anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).[43] Indonesia memberikan suara mendukung C190 tetapi belum meratifikasinya.[44]
  4. ILO C190 memperluas perlindungan kepada pekerja di sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan di Indonesia, masih belum diakui sebagai pekerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.[45] Mereka tidak memiliki perlindungan hukum dasar dan menghadapi pelecehan, eksploitasi, dan kekerasan tanpa akses ke upaya hukum yang memadai. Selain itu, Konvensi Pekerja Rumah Tangga ILO No. 189 (C189) belum diratifikasi oleh Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang memuat perlindungan signifikan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, telah terhenti selama 19 tahun di DPR RI.[46] Perlindungan hukum dalam RUU tersebut termasuk jam kerja standar, hari libur, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.[47]
  5. Human Rights Watch merekomendasikan agar Komite bertanya kepada pemerintah Indonesia:
  • Langkah apa saja yang telah diambil pemerintah untuk meratifikasi dan mengimplementasikan ILO C190? Bagaimana rencana waktu pemerintah untuk mengadopsi konvensi ini?
  • Langkah spesifik apa saja yang telah diambil pemerintah pusat untuk memastikan implementasi yang efektif dari Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023?
  • Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga? Bagaimana pemerintah akan memastikan hak-hak pekerja rumah tangga ditegakkan dan dilindungi sesuai dengan standar internasional?
  • Apa rencana pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Pekerja Rumah Tangga C189 dari Organisasi Buruh Internasional (ILO)ss?
  1. Human Rights Watch merekomendasikan agar Komite menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk:
  • Meratifikasi ILO C190 dan memastikan agar implementasinya berjalan efektif sehingga tidak ada pekerja yang mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
  • Mengadopsi dan mengimplementasikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk secara formal mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dan melindungi mereka dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
  • Meratifikasi dan memasukkan ILO C189 tentang pekerja rumah tangga ke dalam undang-undang dan berbagai kebijakan pada tingkat nasional.

 

 

[1] Andreas Harsono, “Kesaksian Siswi tentang Wajib Jilbab dan Perundungan di Indonesia,” Human Rights Watch dispatch, 17 Agustus 2023, https://www.hrw.org/id/news/2023/08/18/indonesian-schoolgirls-testify-mandatory-hijab-and-bullying.

[2] Human Rights Watch, “Aku Ingin Lari Jauh”: Ketidakadilan Aturan Berpakaian bagi Perempuan di Indonesia (New York: Human Rights Watch, 2021), https://www.hrw.org/id/report/2021/03/18/378167.

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”, no. 45/2014, tersedia di http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/permendikbud_45_14.pdf (diakses pada 6 Desember 2023).

[6] “Indonesia: Tegakkan Aturan Berpakaian,” Human Rights Watch news release, 5 Februari 2021, https://www.hrw.org/id/news/2021/02/05/377795.

[7] Andreas Harsono, “Mahkamah Agung Republik Indonesia Mendukung Peraturan Wajib Jilbab,” Human Rights Watch dispatch, 1 Juli 2021, https://www.hrw.org/id/news/2021/07/01/379120.

[8] “Perempuan Indonesia Buka Suara soal Aturan Berpakaian,” rilis berita Human Rights Watch, 21 Juli 2022, https://www.hrw.org/id/news/2022/07/22/indonesian-women-speak-out-dress-codes.

[9] Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 50 tahun 2022, tersedia di https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20220928_123327_Permendikbudristek%20Nomor%2050%20Tahun%202022.pdf (diakses pada 3 Januari 2024).

[10] “Indonesia: KUHP Baru Membahayakan Hak Masyarakat”, rilis berita Human Rights Watch, 12 Januari 2023, https://www.hrw.org/id/news/2023/01/12/indonesia-new-criminal-code-assaults-rights; Ryan Thoreson, “Harassment, Threats Prompt Cancellation of LGBT Conference in Indonesia,” Human Rights Watch dispatch, 19 Juli 2023, https://www.hrw.org/id/news/2023/07/28/harassment-threats-prompt-cancellation-lgbt-conference-indonesia.

[11] “Indonesia: KUHP Baru Petaka Bagi Hak Asasi Manusia,” rilis berita Human Rights Watch, 8 Desember 2022, https://www.hrw.org/id/news/2022/12/08/indonesia-new-criminal-code-disastrous-rights.

[12] Ibid.

[13] Undang-Undang Republik Indonesia (terakhir diamendemen pada 2002), 1945, pasal 31(1) dan (2). Lihat juga UU Republik Indonesia No. 20, tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

[14] Andrew Rosser, “Beyond access: Making Indonesia’s education system work,” Lowy Institute, 21 Februari 2018, https://www.lowyinstitute.org/publications/beyond-access-making-indonesia-s-education-system-work (diakses pada 12 Desember 2023).

[15] Cep Kiki Kusumah, “12-Years Compulsory Education Policy and Education Participation Completeness: Evidence from Indonesia,” Journal of Indonesia Sustainable Development Planning vol. 2 no. 2 (Agustus 2021), pp. 187-201, doi: 10.46456/jisdep.v2i2.138 (diakses pada 20 Desember 2023).

[16] Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) Institute for Statistics, SDG 4 September 2023, “Country Dashboard: Indonesia” (webpage), 2023, sdg4-data.uis.unesco.org (diakses pada 21 Desember 2023).

[17] Ibid.

[18] UNESCO Institute for Statistics, Covid-19 Education Response, “Country Dashboard: Indonesia,” March 2022, https://covid19.uis.unesco.org/global-monitoring-school-closures-covid19/country-dashboard/ (diakses pada 18 Desember 2023).

[19] Human Rights Watch, “Years Don’t Wait for Them”: Increased Inequalities in Children’s Right to Education Due to the Covid-19 Pandemic (New York: Human Rights Watch, 2021), https://www.hrw.org/report/2021/05/17/years-dont-wait-them/increased-inequalities-childrens-right-education-due-covid.

[20] Wawancara Human Rights Watch dengan pelajar, Tondano, Minahasa regency, Sulawesi Utara, Indonesia, 14 Juli 2020.

[21] Wawancara Human Rights Watch dengan pelajar, Sampit, Kalimatan Tengah, Indonesia, 11 Juli 2020.

[22] Wawancara Human Rights Watch dengan pelajar, Wamena, Papua, Indonesia, 16 Juli 2020.

[23] Lihat, misalnya, Global Coalition to Protect Education from Attack (GCPEA), Education Under Attack 2022, https://protectingeducation.org/wp-content/uploads/eua_2022.pdf (diakses pada 11 Desember 2023).

[24] United Nations Infantry Battalion Manual, 2012, section 2.13.

[25] Safe Schools Declaration, May 28, 2015, https://www.regjeringen.no/globalassets/departementene/ud/vedlegg/utvikling/safe_schools_declaration.pdf (accessed May 12, 2023).

[26] Guidelines for Protecting Schools and Universities from Military Use during Armed Conflict, March 18, 2014, http://protectingeducation.org/sites/default/files/documents/guidelines_en.pdf (Diakses pada 12 Mei 2023).

[27] GCPEA, “Safe Schools Declaration Endorsements” (webpage), 2023, https://ssd.protectingeducation.org/endorsement/ (diakses pada 11 Desember 2023).

[28] Human Rights Watch, Hidup di Neraka: Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial di Indonesia (New York: Human Rights Watch, 2016), https://www.hrw.org/sites/default/files/report_pdf/indonesia0316bahasa_brochure_web.pdf.

[29] Ibid., hlm. 46-58.

[30] Ibid., hlm. 58. Lihat juga Human Rights Watch, Living in Chains: Shackling of People with Psychosocial Disabilities Worldwide (New York: Human Rights Watch, 2020), https://www.hrw.org/sites/default/files/media_2020/10/global_shackling1020_web_2.pdf.  

[31] Human Rights Watch, Hidup di Neraka, hlm. 45.

[32] “Indonesia: Pasung Sudah Berkurang, Namun Tetap Ada,” rilis berita Human Rights Watch, 2 Oktober 2018, https://www.hrw.org/id/news/2018/10/02/indonesia-shackling-reduced-persists.

[33] Ibid.

[34] Lihat, misalnya, Human Rights Watch, Living in Chains; Human Rights Watch, Living in Hell, hlm. 35.

[35] Irmansyah, “Free from Pasung one decade on?” Inside Indonesia, 24 Juli2020, https://www.insideindonesia.org/free-from-pasung-one-decade-on (diakses pada 25 September 2020). Wawancara via telepon Human Rights Watch dengan Dr. Irmansyah, psikiatri and pejabat Kementerian Kesehatan, 3 September 2020.

[36] Ditulis Oleh Pater Avent Saur SVD, “Ketika Napas Berakhir di Pasungan,” Krebadia, 1 Oktober 2023, https://krebadia.com/ketika-napas-berakhir-di-pasungan/ (diakses pada 14 Desember 2023).

[37] Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Laporan Pelapor Khusus tentang hak-hak penyandang disabilitas, U.N. Doc. A/HRC/40/54, January 11, 2019, https://undocs.org/en/A/HRC/40/54 (diakses pada 28 Juli 2022), para. 52.

[38] UN Committee on the Rights of Persons with Disabilities, Concluding observations on the initial report of Indonesia, U.N. Doc. CRPD/C/IDN/CO/1, October 12, 2022, https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/treatybodyexternal/Download.aspx?symbolno=CRPD%2fC%2fIDN%2fCO%2f1&Lang=en (diakses pada 14 Desember 2023), para. 37(a).

[39] Organisasi Buruh Internasional (ILO), Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja: Panduan mengenai Konvensi No. 190 dan Rekomendasi No. 206  (Genewa: Organisasi Buruh Internasional, 2021), https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---dgreports/---gender/documents/publication/wcms_814507.pdf (diakses pada 19 Desember 2023).

[40] ILO, It can Happen to Anyone: A Survey Report on Violence and Harassment in the World of Work in Indonesia 2022 (Jakarta: International Labour Organization Report, 2022), https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WCMS_857393/lang--en/index.htm (diakses pada 19 Desember 2023).

[41] Ibid.

[42] Konvensi Kekerasan dan Pelecehan No. 190, 2019, mulai berlaku 25 Juni 2021, tersedia di https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE:C190
(diakses pada 19 Desember 2023).

[43] ILO, “Ratifications of C190 - Violence and Harassment Convention, 2019 (No. 190)” (webpage) [n.d.], https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=1000:11300:0::NO:11300:P11300_INSTRUMENT_ID:3999810 (diakses pada 19 Desember 2023).

[44] ILO, Final Record Vote on the Adoption of the Convention Concerning the Elimination of Violence and Harassment in the World of Work, International Labour Conference, 108th Session, Geneva 2019, https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---ed_norm/---relconf/documents/meetingdocument/wcms_711349.pdf (diakses pada 19 Desember 2023).

[45] ILO, Buku saku kumpulan peraturan-peraturan dan referensi tentang pekerja rumah tangga, 2016, https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/WCMS_539099/lang--en/index.htm (diakses pada 19 Desember, 2023).

[46] Chad de Guzman, “Why Domestic Workers in Indonesia Are Hunger Striking,” TIME, 15 Agustus 2023, https://time.com/6304929/indonesia-domestic-workers-hunger-strike/  (diakses pada 19 Desember 2023).

[47] Ibid.

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country